ٱلنُّور : ٦

  • وَٱلَّذِينَ dan orang-orang yang
  • يَرۡمُونَ (mereka) menuduh
  • أَزۡوَٰجَهُمۡ isteri-isteri mereka
  • وَلَمۡ dan tidak
  • يَكُن ada
  • لَّهُمۡ bagi mereka
  • شُهَدَآءُ saksi-saksi
  • إِلَّآ kecuali
  • أَنفُسُهُمۡ diri mereka
  • فَشَهَٰدَةُ maka kesaksian
  • أَحَدِهِمۡ seorang dari mereka
  • أَرۡبَعُ empat
  • شَهَٰدَٰتِ saksi/sumpah
  • بِٱللَّهِ dengan Allah
  • إِنَّهُۥ sesungguhnya dia
  • لَمِنَ termasuk dari
  • ٱلصَّـٰدِقِينَ orang-orang yang benar
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar.
(Dan orang-orang yang menuduh istrinya) berbuat zina (padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi) atas perbuatan itu (selain diri mereka sendiri) kasus ini telah terjadi pada segolongan para Sahabat (maka persaksian orang itu) lafal ayat ini menjadi Mubtada (ialah empat kali bersumpah) lafal ayat ini dapat dinashabkan karena dianggap sebagai Mashdar (dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar) dalam tuduhan yang ia lancarkan kepada istrinya itu, yakni tuduhan berbuat zina.