ٱلنِّسَاء : ٢٤

  • وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ dan wanita yang bersuami
  • مِنَ dari
  • ٱلنِّسَآءِ manusia
  • إِلَّا kecuali
  • مَا apa
  • مَلَكَتۡ kamu miliki
  • أَيۡمَٰنُكُمۡۖ tangan kananmu/budak-budakmu
  • كِتَٰبَ ketetapan
  • ٱللَّهِ Allah
  • عَلَيۡكُمۡۚ atas kalian
  • وَأُحِلَّ dan dihalalkan
  • لَكُم bagi kalian
  • مَّا apa
  • وَرَآءَ dibelakang (selain)
  • ذَٰلِكُمۡ demikian itu
  • أَن bahwa
  • تَبۡتَغُواْ kamu mencari
  • بِأَمۡوَٰلِكُم dengan hartamu
  • مُّحۡصِنِينَ untuk dikawini
  • غَيۡرَ tidak/bukan
  • مُسَٰفِحِينَۚ untuk berzina
  • فَمَا maka apa
  • ٱسۡتَمۡتَعۡتُم telah kamu nikmati
  • بِهِۦ dengannya (wanita itu)
  • مِنۡهُنَّ dari/diantara mereka
  • فَـَٔاتُوهُنَّ maka berikan kepada mereka
  • أُجُورَهُنَّ mahar/maskawin
  • فَرِيضَةٗۚ suatu kewajiban
  • وَلَا dan tidak
  • جُنَاحَ berdosa
  • عَلَيۡكُمۡ atas kalian
  • فِيمَا terhadap apa (sesuatu)
  • تَرَٰضَيۡتُم kamu saling merelakan
  • بِهِۦ dengannya (wanita itu)
  • مِنۢ dari
  • بَعۡدِ sesudah
  • ٱلۡفَرِيضَةِۚ ditentukan
  • إِنَّ sesungguhnya
  • ٱللَّهَ Allah
  • كَانَ adalah Dia
  • عَلِيمًا Maha Mengetahui
  • حَكِيمٗا Maha Bijaksana
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki1 sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu2 jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan.3 Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Catatan kaki
1 Perempuan-perempuan yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya. Penjelasan selanjutnya lihat An-Nisā` (4): 3. 188) Selain dari perempuan yang tersebut dalam An-Nisā` (4): 23. 189) Menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.
(Dan) diharamkan bagimu (wanita-wanita yang bersuami) untuk dikawini sebelum bercerai dengan suami-suami mereka itu, baik mereka merdeka atau budak dan beragama Islam (kecuali wanita-wanita yang kamu miliki) yakni hamba-hamba sahaya yang tertawan, maka mereka boleh kamu campuri walaupun mereka punya suami di negeri perang, yakni setelah istibra' atau membersihkan rahimnya (sebagai ketetapan dari Allah) kitaaba manshub sebagai mashdar dari kata dzaalika; artinya telah ditetapkan sebagai suatu ketetapan dari Allah (atas kamu, dan dihalalkan) ada yang membaca uhilla bentuk pasif ada pula ahalla bentuk aktif (bagi kamu selain yang demikian itu) artinya selain dari wanita-wanita yang telah diharamkan tadi (bahwa kamu mencari) istri (dengan hartamu) baik dengan maskawin atau lainnya (untuk dikawini bukan untuk dizinahi) (maka istri-istri) dengan arti faman (yang telah kamu nikmati) artinya campuri (di antara mereka) dengan jalan menyetubuhi mereka (maka berikanlah kepada mereka upah mereka) maksudnya maskawin mereka yang telah kamu tetapkan itu (sebagai suatu kewajiban. Dan kamu tidaklah berdosa mengenai sesuatu yang telah saling kamu relakan) dengan mereka (setelah ditetapkan itu) baik dengan menurunkan, menambah atau merelakannya. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui akan ciptaan-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam mengatur kepentingan mereka.