ٱلنِّسَاء : ٤

  • وَءَاتُواْ dan berikanlah
  • ٱلنِّسَآءَ perempuan-perempuan
  • صَدُقَٰتِهِنَّ maskawin mereka
  • نِحۡلَةٗۚ ikhlas/wajib
  • فَإِن maka jika
  • طِبۡنَ mereka baik hati/menyerahkan
  • لَكُمۡ bagi kalian
  • عَن dari
  • شَيۡءٖ sesuatu (sebagian)
  • مِّنۡهُ daripadanya (maskawin)
  • نَفۡسٗا sendirian/senang hati
  • فَكُلُوهُ maka makanlah ia
  • هَنِيٓـٔٗا dengan puas
  • مَّرِيٓـٔٗا cukup
Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.1 Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatillah pemberian itu dengan senang hati.
Catatan kaki
1 Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
(Berikanlah kepada wanita-wanita itu maskawin mereka) jamak dari shadaqah (sebagai pemberian) karena ketulusan dan kesucian hati (Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati) nafsan merupakan tamyiz yang asalnya menjadi fa'il; artinya hati mereka senang untuk menyerahkan sebagian dari maskawin itu kepadamu lalu mereka berikan (maka makanlah dengan enak) atau sedap (lagi baik) akibatnya sehingga tidak membawa bencana di akhirat kelak. Ayat ini diturunkan terhadap orang yang tidak menyukainya.