ٱلْبَقَرَة : ٢٣٦

  • لَّا tidak
  • جُنَاحَ berdosa
  • عَلَيۡكُمۡ atas kalian
  • إِن jika
  • طَلَّقۡتُمُ mentalak
  • ٱلنِّسَآءَ isteri-isteri
  • مَا apa
  • لَمۡ belum/sebelum
  • تَمَسُّوهُنَّ kamu campuri mereka
  • أَوۡ atau
  • تَفۡرِضُواْ kamu menentukan
  • لَهُنَّ bagi mereka
  • فَرِيضَةٗۚ ketentuan/mahar
  • وَمَتِّعُوهُنَّ dan berilah mut'ah (pemberian mereka)
  • عَلَى atas
  • ٱلۡمُوسِعِ orang yang mampu
  • قَدَرُهُۥ menurut kemampuannya
  • وَعَلَى dan atas
  • ٱلۡمُقۡتِرِ orang yang miskin
  • قَدَرُهُۥ menurut kemampuannya
  • مَتَٰعَۢا hadiah
  • بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ dengan yang baik
  • حَقًّا ketentuan
  • عَلَى atas
  • ٱلۡمُحۡسِنِينَ orang-orang yang berbuat kebaikan
Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut'ah,1 bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.
Catatan kaki
1 *89) Ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagi penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya.
(Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka) menurut satu qiraat, 'tumaassuuhunna' artinya mencampuri mereka (atau) sebelum (kamu menentukan maharnya), maksudnya maskawinnya. 'Ma' mashdariyah zharfiyah, maksudnya tak ada risiko atau tanggung jawabmu dalam perceraian sebelum campur dan sebelum ditentukannya berapa mahar, maka ceraikanlah mereka itu. (Dan hendaklah kamu beri mereka itu 'mutah') atau pemberian yang akan menyenangkan hati mereka; (bagi yang mampu) maksudnya yang kaya di antaramu (sesuai dengan kemampuannya, sedangkan bagi yang melarat) atau miskin (sesuai dengan kemampuannya pula). Ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan tentang derajat atau kedudukan istri (yaitu pemberian) atau hiburan (menurut yang patut) menurut syariat dan menjadi sifat bagi mata`an. Demikian itu (merupakan kewajiban) 'haqqan' menjadi sifat yang kedua atau mashdar yang memperkuat (bagi orang-orang yang berbuat kebaikan) atau orang-orang yang taat.