ٱلنِّسَاء : ٣

  • وَإِنۡ dan jika
  • خِفۡتُمۡ kamu takut
  • أَلَّا bahwa tidak
  • تُقۡسِطُواْ kamu berlaku adil
  • فِي dalam/terhadap
  • ٱلۡيَتَٰمَىٰ anak-anak yatim
  • فَٱنكِحُواْ maka nikahilah
  • مَا apa
  • طَابَ baik/senangi
  • لَكُم bagi kalian
  • مِّنَ dari
  • ٱلنِّسَآءِ perempuan-perempuan
  • مَثۡنَىٰ berdua
  • وَثُلَٰثَ dan bertiga
  • وَرُبَٰعَۖ dan berempat
  • فَإِنۡ maka jika
  • خِفۡتُمۡ kamu takut
  • أَلَّا bahwa tidak
  • تَعۡدِلُواْ kamu berlaku adil
  • فَوَٰحِدَةً maka satu saja
  • أَوۡ atau
  • مَا apa
  • مَلَكَتۡ kamu miliki
  • أَيۡمَٰنُكُمۡۚ tangan kananmu/budakmu
  • ذَٰلِكَ demikian itu
  • أَدۡنَىٰٓ lebih dekat
  • أَلَّا bahwa tidak
  • تَعُولُواْ kamu berbuat aniaya
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil,1 maka (nikahilah) seorang saja,2 atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.3 Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.
Catatan kaki
1 Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi kebutuhan istri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriah dan batiniah. 174) Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja. 175) Hamba sahaya dan perbudakan dalam pengertian ini pada saat sekarang sudah tidak ada.
(Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim) sehingga sulit bagi kamu untuk menghadapi mereka lalu kamu takut pula tidak akan dapat berlaku adil di antara wanita-wanita yang kamu kawini (maka kawinilah) (apa) dengan arti siapa (yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang) boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu. (kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil) di antara mereka dalam giliran dan pembagian nafkah (maka hendaklah seorang saja) yang kamu kawini (atau) hendaklah kamu batasi pada (hamba sahaya yang menjadi milikmu) karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya. (Yang demikian itu) maksudnya mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku lalim.