ٱلْمُزَّمِّل ٢٠
- إِنَّ sesungguhnya
- رَبَّكَ Tuhanmu
- يَعۡلَمُ mengetahui
- أَنَّكَ bahwa kamu
- تَقُومُ kamu berdiri
- أَدۡنَىٰ kurang
- مِن dari
- ثُلُثَيِ dua pertiga
- ٱلَّيۡلِ malam
- وَنِصۡفَهُۥ dan/atau separuhnya
- وَثُلُثَهُۥ dan/atau sepertiganya
- وَطَآئِفَةٞ dan segolongan
- مِّنَ dari
- ٱلَّذِينَ orang-orang yang
- مَعَكَۚ bersama kamu
- وَٱللَّهُ dan Allah
- يُقَدِّرُ menetapkan
- ٱلَّيۡلَ malam
- وَٱلنَّهَارَۚ dan siang
- عَلِمَ Dia mengetahui
- أَن bahwa
- لَّن tidak dapat
- تُحۡصُوهُ menentukannya
- فَتَابَ maka Dia menerima taubat
- عَلَيۡكُمۡۖ atas kalian
- فَٱقۡرَءُواْ maka bacalah
- مَا apa
- تَيَسَّرَ kamu mudah
- مِنَ dari
- ٱلۡقُرۡءَانِۚ Al Qur'an ini
- عَلِمَ Dia mengetahui
- أَن bahwa
- سَيَكُونُ akan ada
- مِنكُم diantara kamu
- مَّرۡضَىٰ orang-orang yang sakit
- وَءَاخَرُونَ dan yang lain
- يَضۡرِبُونَ mereka berjalan
- فِي di
- ٱلۡأَرۡضِ bumi
- يَبۡتَغُونَ mereka mencari
- مِن dari
- فَضۡلِ karunia
- ٱللَّهِ Allah
- وَءَاخَرُونَ dan yang lain
- يُقَٰتِلُونَ mereka berperang
- فِي di/pada
- سَبِيلِ jalan
- ٱللَّهِۖ Allah
- فَٱقۡرَءُواْ maka bacalah
- مَا apa
- تَيَسَّرَ kamu mudah
- مِنۡهُۚ daripadanya
- وَأَقِيمُواْ dan dirikanlah
- ٱلصَّلَوٰةَ sholat
- وَءَاتُواْ dan tunaikan
- ٱلزَّكَوٰةَ zakat
- وَأَقۡرِضُواْ dan berikan pinjaman
- ٱللَّهَ Allah
- قَرۡضًا pinjaman
- حَسَنٗاۚ yang baik
- وَمَا dan apa
- تُقَدِّمُواْ kamu kerjakan
- لِأَنفُسِكُم untuk dirimu
- مِّنۡ dari
- خَيۡرٖ kebaikan
- تَجِدُوهُ kamu perolehnya
- عِندَ di sisi
- ٱللَّهِ Allah
- هُوَ Dia
- خَيۡرٗا baik
- وَأَعۡظَمَ dan lebih besar
- أَجۡرٗاۚ pahala
- وَٱسۡتَغۡفِرُواْ dan mohon ampunlah
- ٱللَّهَۖ Allah
- إِنَّ sesungguhnya
- ٱللَّهَ Allah
- غَفُورٞ Maha Pengampun
- رَّحِيمُۢ Maha penyayang
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau (Muhammad) berdiri (salat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersamamu. Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur`an; Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit, dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah; dan yang lain berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur`an dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
(Sesungguhnya Rabbmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri, salat, kurang) kurang sedikit (dari dua pertiga malam, atau seperdua malam, atau sepertiganya) jika dibaca nishfihi dan tsulutsihi berarti diathafkan kepada lafal tsulutsay; dan jika dibaca nishfahu dan tsulutsahu berarti diathafkan kepada lafal adnaa. Pengertian berdiri atau melakukan salat sunat di malam hari di sini pengertiannya sama dengan apa yang terdapat di awal surah ini, yakni sesuai dengan apa yang telah diperintahkan Allah kepadanya (dan segolongan dari orang-orang yang bersama kamu) lafal ayat ini diathafkan kepada dhamir yang terkandung di dalam lafal taquumu, demikian pula sebagian orang-orang yang bersamamu. Pengathafan ini diperbolehkan sekalipun tanpa mengulangi huruf taukidnya, demikian itu karena mengingat adanya fashl atau pemisah. Makna ayat secara lengkap, dan segolongan orang-orang yang bersama kamu yang telah melakukan hal yang sama. Mereka melakukan demikian mengikuti jejak Nabi ﷺ sehingga disebutkan, bahwa ada di antara mereka orang-orang yang tidak menyadari berapa rakaat salat malam yang telah mereka kerjakan, dan waktu malam tinggal sebentar lagi. Sesungguhnya Nabi ﷺ selalu melakukan salat sunah sepanjang malam, karena demi melaksanakan perintah Allah secara hati-hati. Para sahabat mengikuti jejaknya selama satu tahun, atau lebih dari satu tahun, sehingga disebutkan bahwa telapak-telapak kaki mereka bengkak-bengkak karena terlalu banyak salat. Akhirnya Allah ﷻ memberikan keringanan kepada mereka. (Dan Allah menetapkan) menghitung (ukuran malam dan siang. Dia mengetahui bahwa) huruf an adalah bentuk takhfif dari anna sedangkan isimnya tidak disebutkan, asalnya ialah annahu (kalian sekali-kali tidak dapat menentukan batas waktu-waktu itu) yaitu waktu malam hari. Kalian tidak dapat melakukan salat malam sesuai dengan apa yang diwajibkan atas kalian melainkan kalian harus melakukannya sepanjang malam. Dan yang demikian itu memberatkan kalian (maka Dia mengampuni kalian) artinya, Dia mencabut kembali perintah-Nya dan memberikan keringanan kepada kalian (karena itu bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an) dalam salat kalian (Dia mengetahui, bahwa) huruf an adalah bentuk takhfif dari anna, lengkapnya annahu (akan ada di antara kalian orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi) atau melakukan perjalanan (mencari sebagian karunia Allah) dalam rangka mencari rezeki-Nya melalui berniaga dan lain-lainnya (dan orang-orang yang lain lagi, mereka berperang di jalan Allah) ketiga golongan orang-orang tersebut, amat berat bagi mereka hal-hal yang telah disebutkan tadi menyangkut salat malam. Akhirnya Allah memberikan keringanan kepada mereka, yaitu mereka diperbolehkan melakukan salat malam sebatas kemampuan masing-masing. Kemudian ayat ini dinasakh oleh ayat yang mewajibkan salat lima waktu (maka bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an) sebagaimana yang telah disebutkan di atas (dan dirikanlah salat) fardu (tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah) seumpamanya kalian membelanjakan sebagian harta kalian yang bukan zakat kepada jalan kebajikan (pinjaman yang baik) yang ditunaikan dengan hati yang tulus ikhlas. (Dan kebaikan apa saja yang kalian perbuat untuk diri kalian, niscaya kalian akan memperoleh balasannya di sisi Allah sebagai balasan yang jauh lebih baik) dari apa yang telah kalian berikan. Lafal huwa adalah dhamir fashal. Lafal maa sekalipun bukan termasuk isim makrifat akan tetapi diserupakan dengan isim makrifat karena tidak menerima takrif (dan yang paling besar pahalanya. Mohonlah ampun kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) kepada orang-orang mukmin.
Tafsir Surat Al-Muzzammil: 19-20
Sesungguhnya ini adalah suatu peringatan. Maka barang siapa yang menghendaki, niscaya ia menempuh jalan (yang menyampaikannya) kepada Tuhannya. Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an.
Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang lain berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang haik, Dan kebaikan apa sajayang kamuperbuat untuk dirimu, niscaya kamu memperoleh (baksan)-JVya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya.
Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Sesungguhnya ini. (Al-Muzzammil: 19) Yaitu surat ini. adalah suatu peringatan. (Al-Muzzammil: !9) Ayat ini merupakan peringatan bagi orang-orang yang berakal. Karena itu, disebutkan dalam firman berikutnya: Maka barang siapa yang menghendaki, niscaya ia menempuh jalan (yang menyampaikannya) kepada Tuhannya. (Al-Muzzammil: 19) Maksudnya, dari mereka yang dikehendaki oleh Allah subhanahu wa ta’ala untuk mendapat hidayah-Nya. Seperti yang dijelaskan di dalam surat lain melalui firman Allah subhanahu wa ta’ala: Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (Al-Insan: 30) Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam ayat selanjutnya: Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam, atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. (Al-Muzzainmil: 20) Yakni adakalanya kurang dari dua pertiga, dan adakalanya kurang dari seperduanya, demikianlah seterusnya tanpa kamu sengaja.
Tetapi memang kamu tidak mampu menunaikan qiyamul lail yang diperintahkan kepadamu dengan sepenuhnya, mengingat pelaksanaannya terasa berat olehmu. Untuk itulah maka disebutkan dalam firman berikutnya: Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. (Al-Muzzammil: 20) Yaitu adakalanya antara siang dan malam hari sama panjangnya, dan adakalanya malam hari mengambil sebagian waktu siang hari sehingga lebih panjang daripada siang hari. Demikian pula sebaliknya, terkadang siang lebih panjang daripada malam hari karena sebagian waktunya diambil oleh siang hari.
Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu. (Al-Muzzammil: 20) Yakni tidak dapat menentukan batas waktu kefarduan yang diwajibkan oleh Allah kepadamu dalam qiyamul lail. karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an. (Al-Muzzammil: 20) Maksudnya, tanpa batasan waktu. Tetapi kerjakanlah shalat lail menurut kemampuanmu dan yang mudah olehmu untuk dikerjakan. Dalam ayat ini shalat diungkapkan dengan kata-kata bacaan Al-Qur'an, yang berarti salatlah apa yang mudah bagimu untuk dikerjakan tanpa batasan waktu.
Hal yang semakna disebutkan di dalam surat Al-Isra melalui firman-Nya: dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salatmu. (Al-Isra: 110) Yaitu bacaan Al-Qur'an dalam salatmu. dan janganlah pula merendahkannya. (Al-Isra: 110) Murid-murid Imam Abu Hanifah menyimpulkan dari makna ayat ini, yaitu firman Allah subhanahu wa ta’ala: karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an. (Al-Muzzammil: 20) Bahwa tidak wajib menentukan bacaan Al-Fatihah dalam shalat. Bahkan seandainya seseorang membacanya atau membaca surat lainnya, sekalipun hanya satu ayat, itu sudah cukup baginya.
Dan mereka memperkuat pendapatnya dengan dalil hadits yang menceritakan seseorang yang berlaku buruk terhadap salatnya. Hadisnya terdapat di dalam kitab Shahihain, yang antara lain menyebutkan: Kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an. Jumhur ulama menyanggah pendapat mereka dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah ibnus Samit, yang juga terdapat di dalam kitab Shahihain, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Tidaksah shalat seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab. Di dalam kitab Shahih Muslim diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Setiap shalat yang tidak dibacakan padanya Ummul Al-Qur'an, maka shalat itu cacat, maka shalat itu cacat, maka shalat itu cacat, tidak sempurna.
Di dalam kitab Shahih Muslim disebutkan dari Ibnu Khuzaimah, dari Abu Hurairah secara marfu': Tidak cukup shalat seseorang yang tidak membaca Ummul Al-Qur'an. Adapun firman Allah subhanahu wa ta’ala: Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang lain berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah, dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah. (Al-Muzzammil: 20) Yakni Allah mengetahui bahwa di antara umat ini ada orang-orang mempunyai 'uzur dalam meninggalkan qiyamul lail, seperti karena sakit hingga tidak mampu mengerjakannya, juga orang-orang yang sedang mengadakan perjalanan di muka bumi karena mencari sebagian dari karunia Allah dengan bekerja dan berdagang, dan orang-orang yang lainnya sedang sibuk dengan urusan yang lebih penting bagi mereka, yaitu berjihad di jalan Allah subhanahu wa ta’ala Ayat inidan bahkan surat inisecara keseluruhan adalah Makkiyyah.
dan saat itu peperangan masih belum disyariatkan. Dan hal ini merupakan salah satu dari bukti kenabian yang paling besar, yaitu menyangkut pemberitaan kejadian yang akan datang. Karena itulah maka disebutkan oleh firman-Nya: karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an. (AL-Muzzammil: 20) Artinya, kerjakanlah shalat dengan membaca apa yang mudah dari Al-Qur'an bagimu. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aliyyah, dari Abu Raja alias Muhammad yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Al-Hasan, "'Wahai Abu Sa'id, bagaimanakah pendapatmu tentang seorang lelaki yang hafal Al-Qur'an di luar kepalanya, lalu ia tidak membacanya dalam shalat malam hari kecuali hanya shalat fardu saja?" Al-Hasan menjawab, "Berarti ia menjadikan Al-Qur'an hanya sebagai bantal tidurnya, semoga Allah melaknat orang yang seperti itu." Al-Hasan melanjutkan, bahwa Allah telah berfirman sehubungan dengan seorang hamba yang saleh: Dan sesungguhnya dia mempunyai pengetahuan, karena Kami telah mengajarkan kepadanya. (Yusuf: 68) Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala: padahal telah diajarkan kepadamu apa yang kamu dan bapak-bapak kamu tidak mengetahui (nya). (Al-An'am: 91) Aku bertanya, "Wahai Abu Sa'id, Allah telah berfirman: karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an. (Al-Muzzammil: 20) Al-Hasan menjawab, "Benar, sekalipun hanya lima ayat." Ini jelas menggambarkan pendapat Al-Hasan, bahwa dia mempunyai pendapat yang mewajibkan bagi orang yang hafal Al-Qur'an membacanya dalam qiyamullail, sekalipun hanya dengan beberapa ayat darinya.
Karena itulah disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa Rasulullah ﷺ pernah ditanya mengenai seseorang yang tidur sampai pagi hari. Maka beliau ﷺ menjawab: Dia adalah orang yang setan telah mengencingi telinganya. Menurut suatu pendapat, makna yang dimaksud dari hadits ini ialah orang yang meninggalkan shalat fardu karena bangun kesiangan. Menurut pendapat yang lain, karena meninggalkan qiyamul lail, Di dalam kitab sunan disebutkan: Salat witirlah, wahai ahli Al-Qur'an! Di dalam hadits yang lain disebutkan: Barangsiapa yang tidak shalat witir, bukan termasuk golongan kami. Dan yang lebih aneh dari semuanya itu adalah sebuah riwayat yang bersumber dari Abu Bakar ibnu Abdul Aziz, salah seorang yang bermazhab Hambali, ia mengatakan bahwa qiyam bulam Ramadan hukumnya wajib; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Imam Ath-Thabarani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sa'id Farqadul Hadrad, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad alias Muhammad ibnu Yusuf Az-Zubaidi, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, dari Muhammad ibnu Abdullah ibnu Tawus (salah seorang putra Tawus), dari ayahnya, dari Tawus, dari Ibnu Abbas, dari Nabi sehubungan dengan makna firman-Nya: karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an. (Al-Muzzammil: 20) Maka Nabi ﷺ bersabda: Seratus ayat. Hadits ini gharib sekali, kami belum pernah melihatnya selain dalam mu'jam Imam Ath-Thabarani rahimahullah. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. (Al-Muzzammil: 20) Yakni dirikanlah shalat wajib dan tunaikanlah zakat yang fardu.
Dalam ayat ini terkandung dalil bagi orang yang mengatakan bahwa perintah wajib zakat diturunkan di Mekah, tetapi kadar-kadar nisab yang harus dikeluarkan masih belum dijelaskan dengan rinci kecuali hanya di Madinah; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, Al-Hasan, dan Qatadah serta selain mereka yang bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf telah mengatakan bahwa Sesungguhnya ayat ini telah me-mansukh (merevisi) hukum yang pada mulanya Allah mewajibkan qiyamul lail atas kaum muslim.
Tetapi mereka berbeda pendapat tentang jarak tenggang masa di antara kedua hukum tersebut, ada beberapa pendapat mengenainya di kalangan mereka. Di dalam kitab Shahihain telah disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menjawab lelaki tersebut melalui sabdanya: Lima kali shalat dalam sehari semalam. Lelaki itu bertanya, "Apakah ada shalat lain yang diwajibkan atas diriku?" Rasulullah ﷺ menjawab: Tidak ada. terkecuali jika kamu hendak shalat sunat. Adapun firman Allah ﷻ: berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. (Al-Muzzammil: 20) Yaitu dalam bentuk sedekah-sedekah, karena sesungguhnya Allah akan membalasnya dengan balasan yang terbaik dan berlimpah.
Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. (Al-Baqarah: 245) Adapun firman Allah subhanahu wa ta’ala: Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu, niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. (Al-Muzzammil: 20) Yakni semua sedekah yang kamu keluarkan dari tangan kalian, pahalanya akan kalian peroleh, dan hal ini lebih baik daripada harta yang kamu simpan buat dirimu sendiri di dunia.
Al-Hafidzh Abu Ya'la Al-Mausuli mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Khaisamah, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Al-A'masy, dari Ibrahim ibnul Haris ibnu Suwaid yang mengatakan bahwa Abdullah pernah berkata bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda, "Siapakah di antara kamu yang hartanya lebih ia cintai daripada harta ahli warisnya?" Mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, tiada seorang pun dari kami melainkan hartanya lebih disukainya ketimbang harta ahli warisnya." Rasulullah'ﷺ bersabda, "Jelaskanlah alasan kalian!" Mereka menjawab, "Kami tidak mengetahui selain itu, ya Rasulullah." Rasulullah ﷺ menjawab: Sesungguhnya harta seseorang dari kamu hanyalah apa yang dia gunakan dan harta ahli warisnya adalah yang dia simpan.
Imam Bukhari meriwayatkan hadits ini melalui Hafs ibnu Gayyas, dan Imam An-Nasai meriwayatkannya melalui Abu Mu'awiyah, keduanya dari Al-A'masy dengan sanad yang sama. Selanjutnya Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Muzzammil: 20) Artinya, perbanyaklah berzikir kepada-Nya dan memohon ampun kepada-Nya dalam semua urusanmu, karena sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada siapa yang memohon ampun kepada-Nya.".
Jalan lurus menuju Tuhan mungkin dirasakan berat bagi sementara orang, maka ayat ini memberi petunjuk solusinya. Sesungguhnya Tuhanmu senantiasa mengetahui bahwa engkau, wahai Nabi Muhammad, terkadang berdiri untuk mengerjakan salat kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan demikian pula segolongan dari orang-orang yang bersamamu yaitu para sahabat yang mengikutimu. Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu secara pasti dan rinci dalam melaksanakan salat, maka Dia memberi keringanan kepadamu menyangkut apa yang telah ditetapkan-Nya sebelum ini, karena itu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit sehingga akan sulit melaksanakan salat malam seperti yang diperintahkan, dan ada juga yang berjalan di bumi yaitu bepergian jauh untuk mencari sebagian karunia Allah baik urusan perniagaan atau menuntut ilmu. dan Allah mengetahui juga akan ada yang lain berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an dan laksanakanlah salat secara baik dan berkesinambungan, tunaikanlah zakat secara sempurna dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik yaitu segala pemberian di jalan Allah di luar kewajiban zakat. Kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh balasan-nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan di samping amalan tersebut maka mohonlah ampunan kepada Allah. sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. 1-2. Di akhir surah al-Muzammil berisi berita gembira bagi yang berbuat kebajikan, di awal surah ini berisi perintah untuk bersemangat menyeru kepada kebajikan. Wahai orang yang berkemul atau berselimut yakni Nabi Muhammad! Bangunlah dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat, lalu berilah peringatan!.
Dalam ayat-ayat yang lalu, Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad untuk salat malam, maka dalam ayat ini, Allah menunjukkan kemahapengasihan-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Dia memberikan keringanan pada hamba-Nya dengan tidak mewajibkan salat Tahajud setiap malam.
Tuhan menegaskan bahwa Dia mengetahui sebagian kaum muslimin bersama Nabi mengerjakan salat malam itu sepanjang 2/3 malam, atau 1/2-nya atau 1/3-nya. Waktu itu masih merupakan perintah wajib yang tentu saja terkadang-kadang terasa berat.
Ketika ayat pertama Surah al-Muzzammil turun, para sahabat mengerjakan salat sesuai dengan petunjuk dalam ayat 2 sampai dengan 4. Hal itu kadang-kadang memberatkan, sekalipun salat Tahajud itu khusus difardukan atau diwajibkan kepada Rasulullah ﷺ, dan disunatkan bagi umatnya. Banyak di antara para sahabat tidak mengetahui dengan pasti berapa ukuran 1/2 atau 1/3 malam itu, hingga karena takut luput dari waktu salat malam yang diperintahkan itu, sehingga ada di antara mereka yang berjaga-jaga sepanjang malam. Hal ini sangat melelahkan badan mereka, sebab mereka bangun sampai fajar. Tentu saja bangun dan berjaga-jaga demikian melemahkan fisik. Untuk meringankan itu, Allah menurunkan ayat ini:
?Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu? (al-Muzzammil/73: 20)
Dari ayat 20 ini dapat pula diambil pelajaran bahwa mengerjakan perintah fardu itu tidak boleh melebihi batas ukuran yang ditentukan agar tidak memberatkan diri sendiri. Oleh karena itu, Allah memerintahkan bagi yang biasa salat malam apabila terasa agak memberatkan boleh dikurangi waktunya, sehingga dikerjakan tidak dalam keadaan terpaksa. Begitulah Allah memudahkan sesuatu yang berat menjadi ringan, agar seseorang selalu mengerjakan yang mudah itu.
Begitu pula dalam bacaan salat malam (termasuk Magrib dan Isya), hendaklah dibaca ayat-ayat yang pendek-pendek, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan ad-Daruquthni dari Qais bin hazim bahwa ia salat berjamaah yang diimami oleh Ibnu 'Abbas. Qais mengatakan bahwa Ibnu 'Abbas membaca beberapa ayat dari permulaan Surah al-Baqarah setelah al-Fatihah. Selesai salat, Ibnu 'Abbas mengajarkan kepada yang mengikutinya:
Selesai salat, Ibnu 'Abbas menghampiri kami seraya berkata, Allah berfirman "Bacalah olehmu mana yang mudah dari (ayat-ayat Al-Qur'an itu)" (Riwayat al-Baihaqi dan ad-Daruquthni)
Berapa ukuran ayat-ayat yang mudah itu tidak dijelaskan lebih lanjut, demikian pula apakah untuk salat fardu atau salat Tahajud dan sunah-sunah lainnya. Boleh jadi membaca mana yang mudah dari ayat-ayat Al-Qur'an berlaku untuk beberapa salat wajib dan beberapa salat sunah (seperti salat Tahajud).
Kemudian disebutkan pula uzur (halangan) yang kedua yakni karena sakit, sehingga diringankan tuntutan mengerjakan salat malam. Uzur yang ketiga adalah karena sibuk mencari rezeki di siang hari. Keempat karena sedang berjuang dengan senjata (fisik) membela dan mempertahankan agama Allah dari serangan musuh.
Faktor sakit, sibuk mencari rezeki, dan sedang berjihad di jalan Allah menyebabkan seseorang sulit baginya untuk bangun pada malam hari mengerjakan salat Tahajud. Demikianlah pula ternyata ayat ini tidak membeda-bedakan usaha berjihad mengangkat senjata melawan musuh dengan berusaha mencari rezeki, sebab keduanya bermanfaat bagi kaum muslimin, asal dikerjakan menurut perintah Allah. Berjuang berarti mempertahankan agama, sedang berdagang atau berusaha dapat membiayai keluarga dan kegiatan agama (dengan zakat, sedekah, dan lain-lain).
Setelah menyebutkan tiga sebab yang mendatangkan rukhsah (keringanan) dalam beribadah pada malam hari yang berarti pula terhapusnya kewajiban salat malam (mansukh), maka ayat ini menyebutkan pula apa yang mereka kerjakan setelah mendapat keringanan tersebut yakni hendaklah membaca Al-Qur'an dalam salat mana yang mudah-mudah saja.
Selanjutnya Allah memerintahkan untuk menegakkan salat dan mengeluarkan zakat. Selain itu dianjurkan pula untuk memberikan pinjaman kepada Allah, dalam bentuk memberikan nafkah (bantuan) bagi kepentingan sabilillah, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Dengan qiradh (pinjaman) itulah agama ini bisa ditegakkan, dan urusan sosial kemasyarakatan dapat ditegakkan. Dalam ayat lain dinyatakan:
Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (al-Baqarah/2: 245)
Kemudian Tuhan menganjurkan supaya memperbanyak sedekah (memberikan harta kepada yang memerlukannya di luar zakat yang wajib) dan memperbanyak amal saleh. Apa yang dinafkahkan dan dikorbankan dengan bersedekah di jalan Allah, adalah lebih baik dibandingkan dengan apa yang dihabiskan untuk kepentingan duniawi, dan dengan demikian seseorang semakin memperbesar persiapannya untuk menuju kampung yang kekal dan abadi.
Ayat ini diakhiri dengan anjuran agar kita memperbanyak istigfar (mohon ampun kepada Allah), karena dosa dan kesalahan yang kita kerjakan terlalu banyak. Istigfar yang diterima Allah itulah yang akan menutup aib seseorang tatkala diadakan perhitungan dan pertanggungjawaban amal manusia di hadapan-Nya kelak. Allah-lah Yang Maha Pengampun; Dialah yang menutupi dosa seseorang atau menguranginya. Dialah yang Maha Pengasih, yang seseorang tidak akan disiksa bilamana tobatnya telah diterima.
.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
YANG BERAT DIRINGANKAN
Perintah Allah pada permulaan surah supaya Nabi Muhammad dan orang-orang yang beriman bangun shaiat malam, menurut yang ditentukan Allah, telah mereka laksanakan dengan baik.
Sekarang pada penutup surah, ayat 20 datanglah penjelasan lagi dan penghargaan Allah karena mereka telah melaksanakan perintah itu.
“Sesungguhnya Tuhan engkau mengetahui bahwasanya engkau berdiri hampir dari dua pertiga malam dan seperdua malam dan sepentiganya."
(pangkal ayat 20)
Artinya segala perintah itu telah engkau jalankan sebagaimana yang ditentukan oleh Allah, yang dekat dengan dua pertiga sudah, yang seperdua malampun sudah, demikian juga yang sepertiga. Semuanya sudah dilaksanakan dengan baik. “Dan satu segolongan dari orang-orang yang bersama engkau." Artinya bahwa engkau telah memberikan teladan tentang bangun shaiat malam itu kepada pengikut-pengikut setia engkau dan mereka pun telah berbuat demikian pula bersama engkau. “Dan Allah menentukan ukuran malam dan siang." Di musim dingin lebih pendek siang, lebih panjang malam, di musim panas lebih panjang siang, lebih pendek malam. Di musim kembang terdapat persamaan siang dengan malam, Ibnu Katsir memberikan tafsir bahwa inilah hikmahnya maka sejak semula perintah ini didatangkan, Nabi boleh membuat dua per tiga malam atau lebih, atau kurang, atau seperdua atau sepertiga. Karena perimbangan malam itu tidak lama. Yang perbedaan tidak seberapa ialah di negeri-negeri khatulistiwa seperti kepulauan kita Indonesia ini. “Allah telah tahu bahwa kamu sekali-kali tidak akan dapat memperhitungkannya," dengan teliti. Apatah lagi di zaman itu ilmu hisab dan ilmu falak belum semaju seperti sekarang. Belum ada buat penelitian perjalanan musim dan pergantian hari sebagai yang ada di Greenwich sekarang ini. Walaupun tahu, tidak pula semua orang wajib mengetahuinya. “Maka diberi-Nya tobatlah atas kamu." Artinya bukanlah diberi tobat karena ada suatu perintah yang dilanggar, melainkan beban yang berat diringankan. “Sebab itu bacalah mana yang mudah dari AI-Qur'an."Artinya janganlah kamu persukar dirimu karena pembacaan itu. Karena tadinya sudah diperintahkan membaca Al-Qur'an dengan perlahan-lahan, maka banyaklah di antara sahabat-sahabat Rasulullah itu yang tekun membaca lalu shaiat, dan membaca lagi lalu shaiat. Membaca di dalam shaiat dan membaca di luar shaiat. Semuanya karena ingin melaksanakan apa yang diperintahkan Allah. Disuruh pilih di antara dua per tiga, boleh ditambah dan boleh dikurangi, seperdua pun boleh sepertiga pun boleh, namun banyak yang berbuat lebih dekat kepada dua per tiga.
Ar-Razi menukilkan dalam tafsirnya perkataan Muqatil, “Ada sahabat Rasulullah yang shaiat seluruh malam karena takut kalau-kalau kurang sempurna mengerjakan shaiat yang wajib." “Allah telah tahu bahwa akan ada di antara kamu yang sakit." Tentu saja orang yang sakit tidak diberati dengan perintah. Dan lagi kalau ada orang yang shaiat saja terus-terusan satu malam, niscaya dia akan kurang tidur. Kurang tidur pun bisa menimbulkan sakit. Maksud Allah memerintahkan beribadah, bukanlah supaya orang jadi sakit, melainkan tetap sehat wal'afiat. “Dan yang lain-lain mengembara di muka bumi karena mengharapkan karunia dari Allah." Yang dimaksud ialah terutama sekali berniaga. Atau bercucuk tanam, yang menghasilkan buah. Atau berternak yang menghasilkan binatang peliharaan. Semuanya itu diperintahkan belaka oleh Allah, sebagaimana tersebut di dalam surah al-Mulk ayat 15 yang telah kita ketahui di pangkal Juz 29 ini. Mencari rezeki yang halal dan yang baik adalah suruhan pula dari Allah. Dengan suku ayat ini Ibnul Farash berkata bahwa ayat yang menerangkan tentang pengembaraan di muka bumi ini mencari karunia dari Allah adalah satu galakan atau anjuran utama supaya berniaga. Dia diserangkaikan dengan Jihad fi Sabilillah, dengan sambungan ayat, “Dan yang lain-lain berperang pada jalan Allah." Maka kalau kurang istirahat pada malam hari, niscaya lemah bertempur dengan musuh pada siang harinya.
Ibnu Katsir menerangkan pula. Sudah sama diketahui bahwa surah ini diturunkan di Mekah. Masyarakat Islam baru saja tumbuh. Perintah jihad belum ada. Tetapi sudah mulai dibayangkan bahwa ini akan terjadi. Inilah salah satu mukjizat dari Nabi Muhammad ﷺ “Maka bacalah mana yang mudah daripadanya." Berdasarkan kepada hadits yang pernah dirawikan oleh Ubbadah bin Shamit, bahwa Nabi pernah bersabda,
“Tidaklah ada shalat, bagi orang yang tidak membaca Fatihatil Kitab." (HR Bukhari dan Muslim)
Maka ulama-ulama menyatakan pendapat bahwa yang termudah dari Al-Qur'an itu ialah al-Faatihah. Tetapi ulama-ulama dalam madzhab Hanafi ada yang berpendapat bahwa meskipun bukan Faatihah yang dibaca, asal saja ayat Al-Qur'an, walau satu ayat, shalatnya sah juga.
Selanjutnya firman Allah, “Dan dirikanlah shalat dan berikanlah zakat." Perintah mengerjakan shalat di dalam ayat ini menyebabkan jadi jelas bahwa di samping shalat malam dengan perintah yang khas ini, Rasulullah ﷺ sebelum Mi'raj telah mendapat juga perintah melakukan shalat yang lain, meskipun belum diatur lima waktu. Perintah memberikan zakat pun telah ada sejak dari Mekah, meskipun mengatur nishab zakat baru diatur setelah hijrah ke Madinah. Maka orang-orang yang beriman di masa Mekah dengan bimbingan Nabi sendiri telah shalat dan telah berzakat. “Dan beri pinjamlah Allah, pinjaman yang baik." Yaitu mengeluarkan harta benda untuk menegakkan kebajikan, untuk berjuang menegakkan jalan Allah, untuk menegakkan agama, dipilih dari harta yang halal, membantu yang patut dibantu, kikis dari diri penyakit bakhil yang sangat berbahaya itu. Allah di sini memilih kata-kata “pinjam", artinya “Bayarkanlah terlebih dahulu rezeki yang diberikan Allah yang ada dalam tanganmu itu, Allah berjanji akan menggantinya kelak berlipat ganda. Orang yang pemurah tidaklah akan berkekurangan." — “Dan apa jua pun yang kamu dahulukan untuk dirimu dari kebajikan." Dalam susunan bahasa kita tiap hari, ‘Apa pun kebajikan yang kamu dahulukan untuk kepentingan dan kebahagiaan dirimu, akan kamu perdapat dia di sisi Allah." Artinya tidak ada satu kebajikan pun yang telah diamalkan, baik berderma, berwaqaf, bershadaqah, menolong dan berjuang menegakkan kebenaran, berjihad, tidak ada yang luput dari catatan Allah. “Dia adalah baik dan sebesar-besar ganjaran."Asal semuanya itu dikerjakan dengan ikhlas karena Allah, ganjarannya di sisi Allah pun sangat baik. Perhatikanlah isi dari firman Allah itu, “Apapun yang kamu dahulukan dari kebajikan." Sebab segala amalan kebajikan yang kita lakukan sementara hidup ini samalah artinya dengan mengirimkannya lebih dahulu ke hadirat Allah sebagai simpanan kekayaan yang kelak pasti kita dapati dalam perhitungan di akhirat. Mana yang telah kita belanjakan terlebih dahulu itulah yang terang buat kita. Yang lain belum tentu buat kita.
Tiga hadits yang sama artinya, satu dirawikan oleh Bukhari, satu lagi oleh an-Nasa'i dan satu lagi dari Abu Ya'la, tetapi ketiga hadits itu melalui al-A'masy dari Ibrahim dan Harits bin Suwaid, bahwa Rasulullah ﷺ, pernah bertanya, “Siapakah di antara kamu yang lebih suka kepada hartanya sendiri daripada harta yang dipunyai oleh warisnya?"
Sahabat-sahabat Rasulullah yang hadir mendengar pertanyaan itu menjawab, “Tidak ada di antara kami seorang pun yang lebih menyukai harta kepunyaan warisnya dari mencintai hartanya sendiri!" Rasulullah berkata lagi, “Pikirkan benarlah apa yang kamu katakan itu!" Mereka menjawab, “Tidak ada pengetahuan kami yang lain, ya Rasulullah, melainkan begitulah yang kejadian," harta sendiri yang lebih disukai daripada harta kepunyaan waris. Lalu beliau berkata, “Yang benar-benar harta kamu ialah yang lebih dahulu kamu nafkahkan, dan yang tinggal adalah harta kepunyaan waris kamu!"
Sama jugalah makna dari sabda Rasulullah itu dengan perumpamaan yang biasa kita dengar, “Jika burung terbang sepuluh ekor, kamu tembak, lalu jatuh empat; berapa yang tinggal?" Orang yang tidak sempat berpikir dijawabnya saja, “Enam yang tinggal." Tetapi orang yang berpikir lebih mendalam akan menjawab, “Yang tinggal ialah yang empat ekor telah kena itu. Adapun yang enam telah terbang, belum tentu akan dapat lagi!"
Maka pada suatu hari singgahlah penulis ini di kota Semarang menemui seorang dermawan yang patut dihargai di zaman seperti sekarang. Dia wakafkan sebagian besar dari kekayaannya untuk mendirikan sebuah rumah sakit dan diserahkannya mengurusnya kepada Perkumpulan Muhammadiyah. Dia telah berkata kepada anak-anaknya ketika akan memberikan wakaf itu, “Harta benda yang untuk kamu, wahai anak-anakku sudah ada ketentuannya di dalam Al-Qur'an. Jika ayah mati, maka di saat ruh ayah bercerai dengan badan harta itu semuanya sudah kamu yang empunya. Di saat itu tidak ada sebuah pun yang akan ayah bawa ke akhirat, selain lapis kafan pembungkus diri ayah sampai hancur. Sebab itu sebelum ayah meninggal ini, biarkanlah ayah mengirim lebih dahulu harta yang akan ayah dapati di akhirat, dengan jalan mendirikan rumah sakit untuk menolong orang-orang miskin yang tidak kuat membayar mahal dan dipelihara oleh perkumpulan Islam yang dipercayai. Apa yang ayah amalkan dan kirimkan “terlebih dahulu" itulah yang jelas harta ayah."
Anak-anaknya pun menerima keinginan ayahnya itu dengan ikhlas. “Dan mohonlah ampun kepada Allah." Karena sebagai manusia yang hidup, tidaklah akan sunyi kamu dari kealpaan dan kekhilafan. Yang penting adalah mengakui kekurangan diri di hadapan kebesaran Allah.
“Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(ujung ayat 20)
Sebab bagaimanapun kebajikan yang kita perbuat, amalan yang kita kerjakan, menolong orang yang kesusahan, berjuang dan berjihad, akan ada sajalah kekurangan kita dan tidak akan ada yang sempurna. Sebab Yang Mahasempurna itu hanyalah Allah Ta'aala sendiri. Maka dengan mengingat akan dua nama Allah, pertama ghafur artinya Maha Pengampun dan kedua rahim, Maha Penyayang, masuklah kita daripada pintunya, semoga terkabul apa yang kita harapkan. Sebab bagaimanapun kekurangan, namun niat menuju Allah tidaklah pernah patah.
Beberapa keterangan berhubung dengan surah al-Muzzammil.
Suatu riwayat dari Ibnu Abbas, Allah menyuruh Nabi-Nya dan orang-orang yang beriman supaya bangun shalat malam, kecuali sedikit, artinya sediakan sedikit malam buat tidur. Rupanya setelah dikerjakan oleh orang-orang mukmin, tampak telah memberati. Lalu datanglah perintah keringanan di akhir surah. Maka segala puji bagi Allah.
Menurut riwayat dari Abu Abdurrahman, ketika telah turun surah “Ya Ayyuhal Muzzammil", maka satu tahun lamanya kaum beriman mengerjakan dengan tekun tiap malam, sampai kaki mereka jadi pegal lantaran lamanya shalat. Lalu turunlah akhir surah. Dengan demikian terlepaslah mereka dari ibadah yang berat itu.
Riwayat dari Said bin Jubair, Hasan al-Bishri dan Ikrimah begitu jua.
Al-Hafiz lbnu Hajar menulis dalam Syarah Bukhari, “Setengah ulama berpendapat bahwa pada mulanya shalat malam itu adalah wajib. Kemudian perintah itu dimansukhkan dengan bangun shalat malam sekadar kuat, kemudian yang itu pun dimansukhkan dengan perintah shalat lima waktu."
Tetapi al-Maruzi membantah keterangan itu.
Setengahnya lagi mengatakan sebelum Nabi Mfraj belum ada shalat yang difardhukan. as-Sayuthi berpendapat bahwa ayat 20 itu memansukhkan kewajiban yang dipikulkan di pangkal surah. Suatu golongan ulama mengatakan bahwa shalat malam itu tetap wajib atas Nabi saja. Setengah ulama lagi mengatakan bahwa atas umat pun wajib juga, tetapi berapa bilangannya tidaklah ditentukan, hanya asal berapa kuat saja.
Di antara ahli tafsir mengeluarkan pendapat bahwa sejak semula Qiyamul bail itu tetaplah nafifah atau mandub atau sunnah (dianjurkan), tidak ada nasikh dan mansukh dalam perkara ini. Ayatnya adalah ayat muhkam, artinya tetap berlaku. Tetapi meskipun dia perintah sunnah, namun setengah orang yang beriman mengerjakannya dengan tekun sampai tidak mengingat lagi akan kesehatan badan dan tidak mengingat lagi bahwa mereka pun wajib pula berusaha mencari rezeki yang halal. Dan kemudian hari akan datang waktunya mereka mesti pergi berperang pada jalan Allah. Maka diperingatkanlah di akhir surah, ayat 20 supaya ibadah itu dilakukan ala kadarnya saja, jangan sampai memberati.
Ini pun dibuktikan pula dengan beberapa hadits, bahwa ada orang yang merentangkan tali tempat bergantung ketika akan berdiri menyambung shalat di dalam masjid, terutama setelah pindah he Madinah. Sedangkan dalam mengerjakan shalat tarawih atau qiyamul lail yang bulan puasa, tersebut pula ada yang sampai shalat 41 rakaat dengan witir, sampai shalatnya itu ditutup saja dengan makan sahur atau dengan waktu Shubuh. Maka diperingatkan oleh Allah agar diingat juga kewajiban-kewajiban lain yang akan kita hadapi dalam hidup ini.
Sekian Tafsir dari Surah al-Muzzammil. Alhamdulillah.
This is a Surah that Men of Sound Understanding receive Admonition from
Allah says,
إِنَّ هَذِهِ
Verily, this
meaning, this Surah.
تَذْكِرَةٌ
an admonition,
meaning, men of understanding receive admonition from it.
Thus, Allah says,
فَمَن شَاء اتَّخَذَ إِلَى رَبِّهِ سَبِيلً
therefore whosoever wills, let him take a path to His Lord.
meaning, from those whom Allah wills that they be guided.
This is similar to the stipulation that Allah mentions in another Surah,
وَمَا تَشَأءُونَ إِلاَّ أَن يَشَأءَ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً
But you cannot will, unless Allah wills. Verily Allah is Ever All-Knowing, Al-Wise. (76:30)
Abrogation of the Obligation to offer the Night Prayer and a Mention of its Valid Excuses
Then Allah says
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ
وَطَايِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ
Verily, your Lord knows that you do stand a little less than two-thirds of the night, or half the night, or a third of the night, and also a party of those with you.
meaning, sometimes like this and sometimes like that, and all of these are done unintentionally. However, you all are not able to be consistent with the night prayer Allah has commanded you, because it is difficult for you.
Thus, Allah says,
وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ
And Allah measures the night and the day.
meaning, sometimes the night and day are equal, and sometimes one of them will be longer or shorter than the other.
عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ
He knows that you are unable to pray the whole night,
meaning, the obligation which He prescribed for you.
مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْانِ
عَلِمَ
So, recite you of the Qur'an as much as may be easy.
meaning, without specification of any set time.
This means, stand and pray during the night as much as is easy (for you). Allah uses the term recitation (Qira'ah) to mean prayer (Salah).
This is as Allah says in Surah Subhan (Al-Isra'),
وَلَا تَجْهَرْ بِصَلتِكَ
And offer your Salah neither aloud, (17:110)
meaning, your recitation.
وَلَا تُخَافِتْ بِهَا
Nor in low voice. (17:110)
Then Allah says,
أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَى وَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الاَْرْضِ
يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
He knows that there will be some among you sick, others traveling through the land, seeking of Allah's bounty, yet others fighting in Allah's cause.
meaning, He knows that there will be people of this nation who will have excuses for not praying the (voluntary) night prayer. They are those who are ill and therefore they are not able to perform it, and those who are traveling in the land seeking the bounty of Allah in business and trade, and others who will be busy with that which is more important to them. An example of this is going on expeditions to fight in the way of Allah.
This Ayah, rather, this entire Surah was revealed in Makkah even though fighting was not legislated until after it was revealed. Thus, it is among the greatest of the signs of Prophethood, because it informs about unseen matters of the future.
Thus, Allah says,
فَاقْرَوُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
So recite as much of the Qur'an as may be easy,
meaning, stand and pray at night whatever is easy for you to do of it.
Allah said;
وَأَقِيمُوا الصَّلَأةَ وَاتُوا الزَّكَاةَ
and perform Salah and give Zakah,
meaning, establish your obligatory prayers and pay your obligatory Zakah.
This is a proof for those who say that Zakah was made obligatory in Makkah, but the various amounts of Nisab and how much was to be given was clarified in Al-Madinah. And Allah knows best.
Ibn `Abbas, `Ikrimah, Mujahid, Al-Hasan, Qatadah and others from the Salaf have said,
Verily, this Ayah abrogated the standing for prayer at night that Allah previously made obligatory for the Muslims.
It has been confirmed in the Two Sahihs that the Messenger of Allah said to a man,
خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَة
Five obligatory prayers during a day and a night (are obligatory).
The man said, Is there anything other than this (of prayer) that is obligatory upon me
The Messenger of Allah replied,
لَاا إِلاَّ أَنْ تَطَوَّع
No, except what you may do voluntarily.
The Command to give Charity and do Good Deeds
Allah says,
وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا
and lend to Allah a handsome loan.
meaning, from charitable donations. For verily, Allah will reward for this the best and most abundant of rewards.
This is as Allah says,
مَّن ذَا الَّذِى يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً
Who is he that will lend to Allah a goodly loan so that He may multiply it to him many times? (2:245)
Then Allah says,
وَمَا تُقَدِّمُوا لاَِنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا
And whatever good you send before you for yourselves, you will certainly find it with Allah, better and greater in reward.
meaning, for all that you send before yourselves, you will get it (back) and it will be better than what you kept for yourselves in the worldly life.
Al-Hafiz Abu Ya`la Al-Mawsili reported from Al-Harith bin Suwayd, from `Abdullah that Messenger of Allah said,
أَيُّكُمْ مَالُهُ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ مَالِ وَارِثِهِ
Which of you hold his wealth to be more beloved to him than the wealth of his heir?
They said, O Messenger of Allah! There is not a single one of us who does not hold his wealth to be more beloved to him than the wealth of his heir.
The Messenger of Allah then said,
اعْلَمُوا مَا تَقُولُون
Know what you are saying!
They replied, What do we know other than this, O Messenger of Allah
He then said,
إِنَّمَا مَالُ أَحَدِكُمْ مَا قَدَّمَ وَمَالُ وَارِثِهِ مَا أَخَّر
The wealth of one of you is only that which he sends forth, and the wealth of his heir is that which he leaves behind.
Al-Bukhari also recorded this Hadith.
Then Allah says,
وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
And seek forgiveness of Allah. Verily, Allah is Oft-Forgiving, Most-Merciful.
meaning, remember Him and seek forgiveness from Him often for all of your matters. For verily, He is Most Forgiving, Most Merciful to whoever seeks His forgiveness.
This is the end of the Tafsir of Surah Al-Muzzammil, and all praise and blessings are due to Allah.
Assuredly your Lord knows that you stand vigil less than two thirds of the night, or [at times] a half of it or a third of it (if read wa-nisfihi wa-thuluthihi, then these constitute a supplement to thuluthay, 'two thirds'; if read wa-nisfahu wa-thuluthahu, then a supplement to adnaa, 'less than') - his keeping vigil in the way mentioned is in accordance with what was enjoined on him at the beginning of this soora - along with a group of those with you (wa-taa'ifatun mina'lladheena ma'aka constitutes a supplement to the subject [of the verb] taqoomu, 'you stand vigil', but it may also constitute, although it is not certain, a separating clause). The keeping vigil by some of his companions in this way indicates their emulation of him. Some of them could not tell how much of the night they had spent in prayer and how much of it had remained, and would therefore keep vigil all night as a precaution; and so they used to keep vigil [in this way] for a whole year or more with their feet swollen, until God alleviated matters for them. He, exalted be He, says: and God keeps measures, He keeps count of, the night and the day. He knows that (an: softened in place of the hardened form, its subject having been omitted, that is to say, annahu) you will not be able to keep count of it, that is, the [length of the] night, so that you may perform the vigil at the time in which it is required unless you stay up all night, which is hard on you, and so He has relented to you, making you revert to what is easier. So recite as much as is feasible of Al-Qur'an, during prayer, by performing as much prayer as is feasible. He knows that (an: softened in place of the hardened form, that is to say, annahu) some of you will be sick, while others will be travelling in the land, seeking the bounty of God, seeking of His provision through commerce and otherwise, and others will be fighting in the way of God: for each of the three groups mentioned the keeping of nightly vigil is hard, and so God has alleviated things for them by [enjoining on them] what is feasible. Later this was abrogated by the five [daily] prayers. So recite as much as is feasible of it (as [explained] above) and perform, obligatory, prayer and pay alms and lend God, by expending in the way of good in addition to what is due from your wealth [as alms], a goodly loan, out of the goodness of [your] hearts. For whatever good you send ahead for [the sake of] your souls, you will find that, with God, it will be better, than what you left behind (huwa khayran: huwa is for separation; what follows it [khayran, 'better'] is comparable to a definite, even if it is not [actually] so, on account of the impossibility of it being given [the al- of] definition) and greater in terms of reward. And seek forgiveness from God; assuredly God
The Obligatory Nature of TahaudPrayer Abrogated
At the beginning of the Surah, the command 'stand at night (for prayer) ' prescribed the night-prayer for Allah's Messenger ﷺ as well as for the general body of Muslims. It was also obligatory for the prayer to be long, but they had a choice in its length. They had to pray for half the night or one-third of the night or two-thirds of the night. A group of noble Companions in the performance of this duty mostly followed the ` azimah (preferred original rule of law). As a result, they spent almost two-thirds of the night in prayer. They performed this prayer every night. During the day they would invite people to Islam and preach and attend to their personal needs. Most of the Companions were either labourers or businessmen. The Messenger's as well as the Companions' feet would swell on account of the long prayers. Waking at night was extremely difficult, and Allah was fully aware of the entire set-up, but it was pre-decreed in His knowledge that the difficulty is temporary and a passing phase. The purpose of this exercise is riyaclah 'ascetic discipline' of the Holy Prophet and his Companions. In the initial stages, they were in a condition of disequilibrium. Therefore, they were required to exert themselves in spiritual struggle and ascetic discipline, thus:
اِنَّا سَنُلْقِيْ عَلَيْكَ قَوْلًا ثَـقِيْلًا 'We are going to send down to you a weighty discourse. [ 73:5] '. The Holy Prophet was going to be handed over the service of the Qur'an which is much more difficult than this ascetic discipline. According to the Pre-eternal knowledge of Allah, when the ascetic discipline was completed and with His grace perfect balance was attained, asceticism was replaced by moderation. As a result, the obligatory nature of night-prayer was repealed. According to Ibn ` Abbas, the above verses merely cancelled the obligatory nature of night-prayer, but the basic tahajjud prayer remained intact as obligatory, When the five daily prayers were prescribed on the night of mi`’ raj, the obligatory nature of tahajjud prayer too was cancelled. And Allah knows best!
Apparently, this obligation was cancelled for Allah's Messenger as well as for the entire 'Ummah. However, it is still a supererogatory and laudable deed in the sight of Allah. Furthermore, there is no time or recitation constraint. Every person may perform the prayer according to his own ability in the time available to him and recite the Qur'an as much of it as is easy for him.
The Concept of Abrogation in Shari'ah
Legislating laws and abrogating them to proclaim new ones in their place is a routine practice in human governments and institutions. However, abrogation occurs sometimes in a piece of human legislation because the legislators did not fully comprehend the situation at the time of formulating a certain law, and are forced to amend it when they realize that the situation has changed and the law is no longer applicable in the new circumstances. At other times, a law might be proclaimed in the government gazette in keeping with the prevailing circumstances, but the legislators might not have foreseen that the circumstances might change. When that happens, the old law will have to be repealed and a new one J will have to be legislated and promulgated. It is inconceivable that these two forms of repeal will ever apply to Divine injunctions. F A third situation is that when the legislator formulates a law, he e foresees that in time to come conditions will change, as a result the law .it will no longer apply in toto in the changed condition. So, when the conditions alter, as the legislator had foreseen, he legislates a new law and makes it public as he had forethought. This is the only form of Y abrogation that can take place, and has been taking place in Divine e injunctions. It has always been the case that a certain piece of Divine law c was intended, from the very beginning, to remain in force for a limited ie time, but Divine Wisdom chose not to disclose this time limit from the people. Because of the general wordings of the legislation, the general 1Q community of people thought it was an immutable law whereas Allah had is pre-decreed it as a temporary law for a limited period of time. When its of temporary period was over, the law was with withdrawn. People took this y' as the abrogation of law whereas in reality it merely defined the time oe period. In other words, at that time it is made publicly known to the vs people that the law was not an immutable one, but promulgated for a limited period of time. Thus the period is now over and the law is no ell longer applicable.
There are many verses of the
Qur'n that have been repealed, and or the commoners find it difficult to grasp the wisdom underlying the repeal,
Holy Prophet. The word nafilah literally denotes 'additional', meaning 'additional obligation'. But according to the overwhelming majority, the correct view is that the obligatory nature of tahajjud prayer has been abrogated for Allah's Messenger, as well as the general body of Muslims. However, it still remains an act of supererogation for all. The above verse contains the phrase X5, 1 Ali nafilatan lak 'an additional prayer for you'. The word nafilah is used in its technical sense of nafl 'supererogatory'. If tahajjud is a nafl prayer for all, then it is not clear why addressing the Holy Prophet the verse adds lak 'for you' as if it is a distinctively voluntary act for the Holy Prophet. Please see Ma` ariful Qur'an, Vol. 5/pp533-543 for fuller explanation, especially pp536-537 for whether tahajjud is a mere nafl (voluntary) or sunnah mu'akkadah (the emphasised practice of the Holy Prophet)
The verse that abrogates the obligatory nature of tahajjud prayer starts from – اِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ 'Your Lord knows _[ 73:20] ' and ends at فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۙ '…Now, recite as much of the Qur'an as is easy (for you) [ 73:20] ' This verse was revealed one year or eight months after the initial verses of this Surah. Thus the obligatory nature of night-prayer was abrogated after a year. Musnad of Ahmad, Muslim, Abu Dawad, Ibn Majah and Nasa'I record a narration of Sayyidah ` A'ishah who stated that at the commencement of this Surah, Allah had prescribed the night-prayer. The Messenger of Allah and the blessed Companions constantly and consistently carried out the obligation for a year. Allah held back the last part of the Surah in the sky for twelve months. It was revealed after a year which abrogated the obligatory status of night-prayer and made concession - reducing its status to supererogation. [ Ruh-ul-Ma’ ani ]
عَلِمَ اَنْ لَّنْ تُحْصُوْهُ (…He knows that you cannot do it regularly…73:20). The word ihsa' literally denotes 'to count'. Some commentators interpret this verse as follows: Allah had not fixed the exact time for night-prayer. They were given the option of choosing time between one-third of the night to two thirds of it. But when the Companions were preoccupied with the prayer, it was difficult for them to calculate whether they had stayed up half the night, or one-third of the night, or two-thirds of the night, because in those days there were no watches or clocks to measure the time. Even if there were, it was not in keeping with their conditions of involvement in prayers to look at the time repeatedly. They would be absorbed in their prayers, so as to be oblivious to their environment. This is the significance of the phrase lan tuhsuhu. Other scholars say that the word ihsa' connotes the act of counting', signifying that Allah knows that you will not be able to keep count of the constant prayers during the lengthy hours and hours of sleep. The word ihsa' is also used in this sense, as is used in a Hadith in connection with the beautiful names of Allah, thus:
من احصاھا دخل الجنۃ
"He who keeps count of them will enter Paradise" meaning, to act fully according to the attributes and qualities of Allah, as indicated in His beautiful names. For fuller explanation, please see Ma` ariful Qur'an, Vol. 5/pp272-273 under the following verse: وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا
'…And if you count the bounties of Allah, you cannot count them all. [ 14:34] '
فَتَابَ عَلَيْكُمْ (…therefore He turned to you in mercy…73:20). The word taubah originally means 'to turn'. Repentance for sins is also called taubah in Arabic, because the sinner turns away from his past sins and crimes. In this context, the word simply means 'to turn', that is, Allah took back the obligatory nature of the injunction of night-prayer. Then He says: فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْاٰنِ ۭ (…Now, recite as much of the Qur'an as is easy … 73:20). That is, recite in tahajjud prayer which is no longer obligatory. It is supererogatory enjoying the status of sunnah or mustahab. No particular number of verses has been fixed for recitation of the Holy Qur'an in tahajjud prayer. So a worshipper may recite as much of it as is easy for him. This verse answers many legal questions that are available in books of jurisprudence.
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَقْرِضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا ۭ (And establish salah, and pay zakah, and advance to Allah a goodly loan….73:20). According to majority of the commentators, salah in this context refers to the five prescribed prayers that were made obligatory on the Night of Ascent (Mi` raj). This indicates that the night-prayer was obligatory for a year. In the meantime, the nocturnal journey took place, and the five daily prayers were prescribed. After that, the above verses were revealed and the obligatory nature of tahajjud prayer was abrogated. Towards the conclusion of the Surah, where it speaks of establishment of prayer, it refers to the five prescribed prayers. [ Ibn Kathir, Qurtubi and Al-Bahr-ul-Muhit ].
وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ (…and pay zakah….73:20). Zakah refers to the prescribed zakah. However, it is popularly understood that zakah was prescribed two years after migration to Madinah whereas this verse is Makki and, as was said earlier, a consensus of scholarly opinion assigns the revelation of this Surah to the earliest period of the call. In response, some commentators express the view that this particular verse was revealed in Madinah. Ibn Kathir, however, says that zakah was prescribed in the earliest days of Islam, although its details, like exemption limit and the rate, were fixed in the second year of migration at Madinah. Even if the verse is treated as Makki, there should be no problem in taking the word zakah in its technical sense of prescribed zakah as Iruh-ul- Ma` ani explains in detail. Its full analysis will be found in this author's booklet entitled 'Nizam-e-Zakat'.
وَاَقْرِضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا ۭ (…and advance to Allah a goodly loan….73:20). In other words, spend in the way of Allah as charitable donations. This would be as if one is advancing a loan to Allah who will multiply it many times and reward him most abundantly. This indicates Divine favour and grace towards him, and it also describes that Allah is the richest of all. The loan will not be lost, but will be richly returned. The command for Zakah has already been mentioned previously, therefore advancing a loan to Allah refers, according to most scholars, to other voluntary charitable donations in the cause of Allah as, for instance, spending on friends and relatives or utilizing for entertainment of guests or investing in the service of scholars and righteous people. Some scholars point out that besides the prescribed Zakah, there are other financial obligations imposed on man, such as maintenance of parents, wife and children. Thus the command to pay zakah in verse 20 covers the injunction of paying out the prescribed Zakah, while other financial obligations are covered by the words: '…advance to Allah a goodly loan [ 20] '.
وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ (…whatever good you will send ahead for your own selves [ 73:20]. In other words, if man does good in his lifetime, it is better for him than advising someone else to do the good deed at the time of his death. This advice for doing good on behalf of the deceased includes financial worship and voluntary charitable donations. It also includes prescribed prayers, fasts and other prescribed worship or duties that were missed out or neglected, it is better to pay out the fidyah and/or kaffarah with one's own hands while he is living and be absolved of the responsibility rather than expecting the heirs to discharge it. They may do it or they may neglect to do it.
The Messenger of Allah once asked the blessed Companions: "Which of you holds his wealth to be dearer to himself than the wealth of his heirs?" They replied: "0 Allah's Messenger, there is not a single one of us who does not hold his wealth to be dearer to himself than the wealth of his heir." Allah's Messenger then said: "Consider carefully what you are saying." They submitted: "This is indeed our considered opinion. We do not know any better." He then said: "The wealth of one of you is only that which he sends forth, and the wealth of his heir is that which he leaves behind." [ Ibn Kathir from Abu Ya` la a1-Mawsili and said al-Bukhari transmitted it, reporting from Hafs Ibn Ghiyath and so on ].
Alhamdulillah
The Commentary on
Surah Al-Muzzammil
Ends here