ٱلنِّسَاء : ٣٣

  • وَلِكُلّٖ dan bagi tiap-tiap
  • جَعَلۡنَا Kami jadikan
  • مَوَٰلِيَ pewaris-pewaris
  • مِمَّا dari apa (harta)
  • تَرَكَ meninggalkan/(peninggalan)
  • ٱلۡوَٰلِدَانِ kedua orang tua
  • وَٱلۡأَقۡرَبُونَۚ dan kerabat
  • وَٱلَّذِينَ dan orang-orang yang
  • عَقَدَتۡ telah mengikat
  • أَيۡمَٰنُكُمۡ sumpahmu
  • فَـَٔاتُوهُمۡ maka berilah mereka
  • نَصِيبَهُمۡۚ bagian mereka
  • إِنَّ sesungguhnya
  • ٱللَّهَ Allah
  • كَانَ adalah Dia
  • عَلَىٰ atas
  • كُلِّ segala
  • شَيۡءٖ sesuatu
  • شَهِيدًا menjadi saksi (menyaksikan)
Dan untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya. Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.
(Dan bagi masing-masing) laki-laki dan wanita (Kami jadikan ahli waris) atau ashabah yang memperoleh (apa yang ditinggalkan oleh ibu bapak dan karib kerabat) bagi mereka berupa harta (dan mengenai orang-orang yang kamu telah berjanji dan bersumpah setia dengan mereka) `aqadat ada yang pakai alif sehingga menjadi `aaqadat; sedangkan aimaan jamak daripada yamiin berarti sumpah atau tangan sehingga kalimat itu berarti sumpah sekutu-sekutu kamu yang telah terikat dalam perjanjian denganmu di masa jahiliah buat tolong-menolong dan waris-mewarisi (maka berilah mereka) sekarang (bagian mereka) dari harta warisan yaitu seperenam (sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu) artinya mengetahui apa pun juga, termasuk hal-ihwalmu. Dan hukum ini telah dihapus dengan firman-Nya, "Dan orang-orang yang mempunyai pertalian darah, sebagian mereka lebih utama dari sebagian lainnya.".