ٱلْبَقَرَة : ١٨٠

  • كُتِبَ diwajibkan
  • عَلَيۡكُمۡ atas kalian
  • إِذَا apabila
  • حَضَرَ datang
  • أَحَدَكُمُ seorang diantara kamu
  • ٱلۡمَوۡتُ maut/kematian
  • إِن jika
  • تَرَكَ ia meninggalkan
  • خَيۡرًا kebaikan
  • ٱلۡوَصِيَّةُ wasiat
  • لِلۡوَٰلِدَيۡنِ untuk kedua orang tua
  • وَٱلۡأَقۡرَبِينَ dan para kerabat
  • بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ dengan cara yang baik
  • حَقًّا kewajiban
  • عَلَى atas
  • ٱلۡمُتَّقِينَ orang-orang yang bertakwa
Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik,1 (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.
Catatan kaki
1 *60) Wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang berwasiat. Ayat ini khusus untuk ahli waris dinasakh (diganti hukumnya) dengan ayat tentang waris. (An-Nisa` (4) : 11).
(Diwajibkan atas kamu, apabila salah seorang di antara kamu didatangi maut) maksudnya tanda-tandanya (jika ia meninggalkan kebaikan) yakni harta yang banyak, (berwasiat) baris di depan sebagai naibul fa`il dari kutiba, dan tempat berkaitnya 'idzaa' jika merupakan zharfiyah dan menunjukkan hukumnya jika ia syartiyah dan sebagai jawaban pula dari 'in', artinya hendaklah ia berwasiat (untuk ibu bapak dan kaum kerabat secara baik-baik) artinya dengan adil dan tidak lebih dari sepertiga harta dan jangan mengutamakan orang kaya (merupakan kewajiban) mashdar yang memperkuat isi kalimat yang sebelumnya (bagi orang-orang yang bertakwa) kepada Allah. Ayat ini telah dihapus dan diganti dengan ayat tentang waris dan dengan hadis, "Tidak ada wasiat untuk ahli waris." (H.R. Tirmizi).