ٱلنِّسَاء ١٢
- وَلَكُمۡ dan bagi kamu
- نِصۡفُ separuh
- مَا apa/harta
- تَرَكَ yang meninggalkan
- أَزۡوَٰجُكُمۡ isteri-isterimu
- إِن jika
- لَّمۡ tidak
- يَكُن ada
- لَّهُنَّ bagi mereka
- وَلَدٞۚ anak laki-laki
- فَإِن maka jika
- كَانَ ada
- لَهُنَّ bagi mereka
- وَلَدٞ anak laki-laki
- فَلَكُمُ maka bagimu
- ٱلرُّبُعُ seperempat
- مِمَّا dari apa/harta
- تَرَكۡنَۚ mereka tinggalkan
- مِنۢ dari
- بَعۡدِ sesudahnya
- وَصِيَّةٖ (dipenuhi) wasiat
- يُوصِينَ mereka berwasiat
- بِهَآ dengannya
- أَوۡ atau
- دَيۡنٖۚ hutang
- وَلَهُنَّ dan bagi mereka
- ٱلرُّبُعُ seperempat
- مِمَّا dari apa (harta)
- تَرَكۡتُمۡ kamu tinggalkan
- إِن jika
- لَّمۡ tidak
- يَكُن ada
- لَّكُمۡ bagi kalian
- وَلَدٞۚ anak laki-laki
- فَإِن maka jika
- كَانَ ada
- لَكُمۡ bagi kalian
- وَلَدٞ anak laki-laki
- فَلَهُنَّ maka bagi mereka
- ٱلثُّمُنُ seperdelapan
- مِمَّا dari apa/harta
- تَرَكۡتُمۚ kamu tinggalkan
- مِّنۢ dari
- بَعۡدِ sesudah
- وَصِيَّةٖ (dipenuhi) wasiat
- تُوصُونَ kamu buat wasiat
- بِهَآ dengannya
- أَوۡ atau
- دَيۡنٖۗ hutang
- وَإِن dan jika
- كَانَ ada
- رَجُلٞ seorang laki-laki
- يُورَثُ diwariskan
- كَلَٰلَةً tidak punya ibu-bapak dan anak
- أَوِ atau
- ٱمۡرَأَةٞ perempuan
- وَلَهُۥٓ dan baginya
- أَخٌ saudara laki-laki
- أَوۡ atau
- أُخۡتٞ saudara perempuan
- فَلِكُلِّ maka bagi tiap-tiap
- وَٰحِدٖ seorang
- مِّنۡهُمَا dari keduanya
- ٱلسُّدُسُۚ seperenam
- فَإِن maka jika
- كَانُوٓاْ adalah mereka
- أَكۡثَرَ lebih banyak
- مِن dari
- ذَٰلِكَ demikian itu
- فَهُمۡ maka bagi mereka
- شُرَكَآءُ bersekutu
- فِي dalam
- ٱلثُّلُثِۚ dalam sepertiga
- مِنۢ dari
- بَعۡدِ sesudah
- وَصِيَّةٖ (dipenuhi) wasiat
- يُوصَىٰ diwasiatkan
- بِهَآ dengannya
- أَوۡ atau
- دَيۡنٍ hutang
- غَيۡرَ tidak
- مُضَآرّٖۚ memudlaratkan
- وَصِيَّةٗ wasiat/ketetapan
- مِّنَ dari
- ٱللَّهِۗ Allah
- وَٱللَّهُ dan Allah
- عَلِيمٌ Maha Mengetahui
- حَلِيمٞ Maha Penyantun
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris).1 Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.
Catatan kaki
1 Menyusahkan kepada ahli waris ialah tindakan-tindakan seperti: (a). Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta peninggalan. (b). Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga jika ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
(Dan bagi kamu, suami-suami, seperdua dari harta peninggalan istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak) baik dari kamu maupun dari bekas suaminya dulu. (Tetapi jika mereka mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta peninggalan, yakni setelah dipenuhinya wasiat yang mereka buat atau dibayarnya utang mereka.) Dalam hal ini cucu dianggap sama dengan anak menurut ijmak. (Dan bagi mereka) artinya para istri itu baik mereka berbilang atau tidak (seperempat dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak; dan jika kamu mempunyai anak) baik dari istrimu itu maupun dari bekas istrimu (maka bagi mereka seperdelapan dari harta peninggalanmu, yakni setelah dipenuhinya wasiat yang kamu buat atau dibayarnya utangmu). Dalam hal ini cucu dianggap sama dengan anak menurut ijmak. (Jika seorang laki-laki yang diwarisi itu) menjadi sifat, sedangkan khabarnya: (kalalah) artinya tidak meninggalkan bapak dan tidak pula anak (atau perempuan) yang mewaris secara kalalah (tetapi ia mempunyai) maksudnya yang diwarisi itu (seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan) maksudnya yang seibu, dan jelas-jelas dibaca oleh Ibnu Masud dan lain-lain (maka masing-masing jenis saudara itu memperoleh seperenam) harta peninggalan. (Tetapi jika mereka itu) maksudnya saudara-saudara yang seibu itu, baik laki-laki maupun perempuan (lebih daripada itu) maksudnya lebih dari seorang (maka mereka berserikat dalam sepertiga harta) dengan bagian yang sama antara laki-laki dan perempuan (sesudah dipenuhinya wasiat yang dibuatnya atau dibayarnya utangnya tanpa memberi mudarat) menjadi hal dari dhamir yang terdapat pada yuushaa; artinya tidak menyebabkan adanya kesusahan bagi para ahli waris, misalnya dengan berwasiat lebih dari sepertiga harta (sebagai amanat) atau pesan, dan merupakan mashdar yang mengukuhkan dari yuushiikum (dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui) faraid atau tata cara pembagian pusaka yang diatur-Nya buat makhluk-Nya (lagi Maha Penyantun) dengan menangguhkan hukuman terhadap orang-orang yang melanggarnya. Kemudian mengenai pembagian pusaka terhadap ahli-ahli waris tersebut yang mengandung keraguan dengan adanya halangan seperti pembunuhan atau perbedaan agama dan menjadi murtad, maka penjelasannya diserahkan pada sunah.
Tafsir Surat An-Nisa': 12
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayarkan hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayarkan hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kerugian) kepada ahli waris. (Allah menetapkan yang demikian) itu sebagai syari'at dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Ayat 12
Allah ﷻ berfirman: “Bagi kalian, wahai kaum lelaki, separuh harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian, jika mereka mati tanpa meninggalkan seorang anak pun. Jika mereka mempunyai seorang anak, maka bagi kalian hanyalah seperempat dari apa yang mereka tinggalkan setelah dipenuhi wasiat dan sesudah dibayarkan utangnya."
Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan bahwa pelunasan utang harus didahulukan atas penunaian wasiat; sesudah utang diselesaikan, maka barulah wasiat; dan sesudah wasiat, baru harta dibagikan kepada ahli waris si mayat. Ketetapan ini telah disepakati oleh para ulama. Hukum cucu lelaki dari anak lelaki sama dengan hukum anak lelaki sendiri yang menurunkan mereka.
Kemudian Allah ﷻ berfirman: “Para istri memperoleh seperempat harta yang kalian tinggalkan.” (An-Nisa: 12), hingga akhir ayat.
Baik dalam seperempat atau seperdelapan seorang istri dua orang istri, tiga orang istri, atau empat orang istri mereka bersekutu dalam bagian tersebut.
Firman Allah ﷻ: “Sesudah dipenuhi wasiat.” Tafsir firman ini telah dikemukakan di atas.
Firman Allah ﷻ: “Jika seseorang diwaris secara kalalah.” (An-Nisa: 12)
Al-kalalah berakar dari kata iklil, artinya kalungan yang diletakkan di atas kepala dan meliputi semua sisinya. Makna yang dimaksud ayat ini ialah seseorang yang mati, kemudian harta peninggalannya diwarisi oleh kaum kerabat dari sisi-sisinya, bukan dari pokok (orang tua), bukan pula dari cabang (anak keturunannya).
Asy-Sya'bi meriwayatkan dari Abu Bakar As-Siddiq, bahwa ia pernah ditanya mengenai kalalah, maka ia menjawab, "Aku akan menjawab masalah ini melalui ra’yu (pendapat)ku sendiri. Jika jawabanku ini benar maka itu berasal dari Allah; dan jika keliru, berarti itu dariku dan dari setan. Sedangkan Allah dan Rasul-Nya bebas darinya.
Al-kalalah ialah orang yang tidak mempunyai orang tua dan tidak mempunyai anak," (dengan kata lain, yang mewarisinya hanyalah saudara-saudaranya). Ketika Umar pergi, ia berkata, "Sesungguhnya aku benar-benar malu bila berbeda pendapat dengan Abu Bakar."
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan lain-lainnya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan di dalam kitab tafsirnya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yazid, dari Sufyan, dari Sulaiman Al-Ahwal, dari Tawus yang mengatakan bahwa dia pernah mendengar ibnu Abbas mengatakan, "Saya adalah orang yang paling akhir menemui sahabat Umar. Aku dengar di akhir usianya ia mengatakan, ‘Apakah yang pernah saya katakan, apakah yang pernah saya katakan.’ Ibnu abbas mengatakan bahwa al-kalalah ialah orang yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai orang tua (yang mewarisi hanyalah saudara-saudaranya saja)."
Hal yang sama dikatakan oleh Ali dan Ibnu Mas'ud dan menurut pendapat yang shahih diriwayatkan tidak hanya oleh seorang saja, bersumber dari Ibnu Abbas serta Zaid ibnu Sabit.
Pendapat inilah yang dikatakan oleh Asy-Sya'bi, An-Nakha'i, Al-Hasan, Qatadah, Jabir ibnu Zaid, dan Al-Hakam. Hal yang sama dikatakan oleh ulama Madinah, Kufah dan Basrah. Pendapat inilah yang dikatakan oleh tujuh ulama fiqih, empat orang imam dan jumhur ulama Salaf dan Khalaf, bahkan seluruhnya. Telah diriwayatkan tidak hanya oleh seorang tentang adanya ijma' (kesepakatan) di kalangan para ulama sehubungan dengan pendapat ini.
Telah diriwayatkan sebuah hadits marfu' yang mengatakan hal yang sama. Abu Husain ibnul Labban mengatakan: Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas suatu pendapat yang berbeda dengan pendapat ini. Yaitu bahwa kalalah ialah orang yang tidak mempunyai anak. Tetapi riwayat yang shahih yang bersumber dari Ibnu Abbas adalah riwayat yang pertama tadi. Barangkali si perawi masih belum memahami apa yang dimaksud oleh Ibnu Abbas.
Firman Allah ﷻ: “Tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja)” (An-Nisa: 12)
Yang dimaksud dengan saudara dalam ayat ini ialah saudara seibu, seperti menurut qiraat sebagian ulama Salaf, antara lain ialah Sa'd ibnu Abu Waqqas. Hal yang sama dikatakan oleh Abu Bakar As-Siddiq menurut yang diriwayatkan oleh Qatadah darinya.
Firman Allah ﷻ: “Tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (An-Nisa: 12)
Saudara seibu berbeda dengan saudara seayah dalam hal mewarisi ditinjau dari berbagai segi seperti berikut:
Pertama, mereka dapat mewarisi bersama adanya yang menurunkan mereka, yaitu ibu.
Kedua, jenis laki-laki dan jenis perempuan dari mereka sama bagian warisannya.
Ketiga, mereka tidak dapat mewarisi kecuali jika mayat mereka diwaris secara kalalah. Oleh karena itu mereka tidak dapat mewarisi bila ada ayah si mayat atau kakek si mayat, atau cucu laki-laki si mayat.
Keempat bagian mereka tidak lebih dari sepertiga sekalipun jumlah mereka yang terdiri atas laki-laki dan perempuan itu jumlahnya banyak.
Ibnu Abu Hatim mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Yunus, dari Az-Zuhri yang menceritakan bahwa Khalifah Umar memutuskan bahwa warisan saudara yang seibu di antara sesama mereka bagian laki-laki sama dengan bagian perempuan. Az-Zuhri mengatakan tidak sekali-kali Khalifah Umar memutuskan demikian melainkan ia telah mengetahuinya dari Rasulullah ﷺ. Ayat berikut inilah yang dikatakan oleh Allah ﷻ mengenai masalah tersebut, yaitu firman-Nya: “Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (An-Nisa: 12)
Para ulama berselisih pendapat sehubungan dengan masalah musytarakah (persekutuan mewarisi antara saudara seibu dan saudara seibu seayah). Masalah musytarakah ini terdiri atas suami, ibu atau nenek dan dua orang saudara seibu serta seorang atau lebih dari seorang dari saudara laki-laki seibu seayah.
Menurut pendapat jumhur ulama, suami mendapat setengah, ibu atau nenek mendapat seperenam, dan saudara seibu mendapat sepertiga; dan bersekutu dalam bagian ini saudara-saudara seibu seayah, mengingat adanya persekutuan di antara sesama mereka, yaitu persaudaraan seibu.
Masalah ini pernah terjadi di masa pemerintahan Amirul Muminin Umar ra. Karenanya ia memberi suami setengah, ibu seperenam, dan memberikan yang sepertiganya kepada anak-anak ibu (saudara-saudara seibu). Maka saudara-saudara (lelaki) yang seibu dan seayah dari si mayat berkata kepada Umar, "Wahai Amirul Mukminin, seandainya ayah kami adalah keledai, bukankan kami berasal dari satu ibu juga?" Akhirnya Khalifah Umar mempersekutukan mereka dalam bagian sepertiga itu, antara saudara seibu dan saudara seibu seayah.
Persekutuan dalam sepertiga ini pernah pula dikatakan oleh Usman menurut riwayat yang shahih. Hal yang sama dikatakan menurut salah satu di antara kedua riwayat dari Ibnu Mas'ud dan Zaid ibnu Sabit serta Ibnu Abbas, semoga Allah melimpahkan rida-Nya kepada mereka.
Hal yang sama dikatakan oleh Sa'id ibnul Musayyab, Syuraih Al-Qadi, Masniq, Tawus, Muhammad ibnu Sirin, Ibrahim An-Nakha'i. Umar ibnu Abdul Aziz, Ats-Tsauri, dan Syarik. Pendapat inilah yang dipegang oleh mazhab Imam Malik, Imam Syafii, dan Ishaq ibnu Rahawaih.
Disebutkan bahwa Khalifah Ali ibnu Abu Thalib pernah tidak mempersekutukan mereka (dalam perkara itu), bahkan dia menjadikan bagian yang sepertiga itu hanya untuk saudara-saudara seibu si mayat, sedangkan saudara-saudara seibu dan seayah tidak mendapat apa-apa, karena mereka terdiri atas laki-laki (asyabah).
Pendapat inilah yang dikatakan oleh Ubay ibnu Kab dan Abu Musa Al-Asy'ari, yang terkenal dari Ibnu Abbas. Pendapat inilah yang dijadikan pegangan oleh Asy-Syabi, Ibnu Abu Laila, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad ibnul Hasan, Al-Hasan ibnu Ziyad, Zufar ibnul Huzail, Imam Ahmad, Yahya ibnu Aslam, Nuaim bin Hammad, Abu Tsaur dan Daud Al-Zahiri.
Firman Allah ﷻ: “Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya (si mayat) atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kerugian) kepada ahli waris.”
Hendaknya wasiat yang dibuat oleh si mayat tidak merupakan mudarat kepada ahli waris, tidak zalim, dan tidak menyimpang. Hal yang menyimpang ialah misalnya si mayat dengan wasiatnya itu mengakibatkan terhalangnya sebagian ahli waris dari bagiannya atau mengurangi bagiannya, atau memberinya lebih dari apa yang telah ditetapkan baginya oleh Allah ﷻ. Barang siapa yang berbuat demikian, berarti sama saja dengan orang yang menentang Allah dalam Hukum dan syariat-Nya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abun Nadr Ad-Dimasyqi telah menceritakan kepada kami Umar ibnul Mugirah, dan Dari Ibn Abu Hindun, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi ﷺ bersabda: “Menimpakan mudarat (kerugian) terhadap ahli waris dalam wasiat termasuk dosa besar.”
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari jalur Umar bin Mughirah, dia adalah Abu Hafs Basri. Sehubungan dengan Abu Hafs ini, Ibnu Asakir mengatakan bahwa dia dikenal sebagai orang yang memberikan kecukupan kepada orang-orang miskin. Telah meriwayatkan darinya banyak orang dari kalangan para imam. Abu Hatim Ar-Razi mengatakan dia adalah seorang syekh (guru). Ali ibnul Madini mengatakan: Dia orang yang tidak dikenal dan aku tidak mengenalnya.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa menurut pendapat yang shahih, hadits ini mauquf. Karena itulah para Imam berselisih pendapat tentang ikrar (pengukuhan) buat ahli waris apakah hal ini dianggap tindakan yang benar ataukah tidak? Ada dua pendapat mengenainya. Salah satunya mengatakan, tidak sah mengikrarkan bagian waris kepada ahli waris. Rasululah ﷺ pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang (ahli waris) hak yang diperoleh, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” Pendapat ini merupakan mazhab Malik, Imam Ahmad bin Hambal, dan Imam Abu Hanifah serta qaul qadim (pendapat awal) Imam Syafii, sedangkan dalam qaul jadid (pendapat baru) Imam Syafii mengatakan ikrar adalah sah (dibenarkan).
Pendapat yang mengatakan sah ini merupakan mazhab Tawus, ‘Atha’, Al-Hasan, dan Umar ibnu Abdul Aziz; pendapat ini pulalah yang dipilih oleh Abu Abdullah Al-Al-Bukhari di dalam kitab shahih-nya, dengan alasan bahwa Rafi' ibnu Khadij pernah berwasiat bahwa Al-Fazariah yang telah ditutup pintunya tidak boleh dibuka.
Ibnu Jarir mengatakan sebagian ulama mengatakan seseorang tidak boleh melakukan ikrar karena hal ini memberikan kesan buruk prasangka terhadap para ahli waris. Karena sesungguhnya Nabi ﷺ pernah bersabda: “Hati-hatilah kalian terhadap prasangka karena sesungguhnya prasangka adalah perkataan yang paling dusta.”
Allah ﷻ telah berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa: 58) Dalam ayat ini Allah tidak mengkhususkan kepada seorang ahli waris pun, juga tidak kepada yang lainnya.
Sebagai kesimpulannya dapat dikatakan bahwa manakala ikrar dinyatakan sah sesuai dengan duduk perkara yang sebenarnya, maka berlakulah perbedaan pendapat seperti yang disebut di atas. Tetapi manakala ikrar yang dimaksud adalah sebagai tipu muslihat dan sarana untuk menambahi bagian sebagian ahli waris atau mengurangi bagian sebagian dari mereka, maka hal ini haram hukumnya menurut kesepakatan ulama dan nas ayat yang mulia yang mengatakan: “Dengan tidak memberi mudarat (kerugian) kepada ahli waris. (Allah menetapkan yang demikian) itu sebagai syari'at dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (An-Nisa: 12)
Setelah dijelaskan tentang perincian bagian warisan sebab nasab, berikut ini dijelaskan tentang pembagian warisan karena perkawinan. Dan adapun bagian kamu, wahai para suami, apabila ditinggal mati istri adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak darimu atau anak dari suami lain. Jika mereka yaitu istri-istrimu itu mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka kamu hanya berhak mendapat bagian seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat sebelum mereka meninggal atau setelah dibayar utangnya apabila mereka mempunyai utang. Jika suami meninggal, maka para istri memperoleh bagian seperempat dari harta warisan yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak dari mereka atau anak dari istri lain. Jika kamu mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka para istri memperoleh bagian seperdelapan dari harta warisan yang kamu tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat sebelum kamu meninggal atau setelah dibayar utang-utangmu apabila ada utang yang belum dibayar. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan kalalah, yakni orang yang meninggal dalam keadaan tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak sebagai pewaris langsung, tetapi orang yang meninggal tersebut mempunyai seorang saudara laki-laki seibu atau seorang saudara perempuan seibu, maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu mendapat bagian seperenam dari harta yang ditinggalkan secara bersama-sama. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka mendapat bagian secara bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu tanpa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.
Pembagian waris ini baru boleh dilakukan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya sebelum meninggal atau setelah dibayar utangnya apabila mempunyai utang yang belum dilunasi. Wasiat yang dibolehkan adalah untuk kemaslahatan, bukan untuk mengurangi apalagi menghalangi seseorang memperoleh bagiannya dari harta warisan tersebut dengan tidak menyusahkan ahli waris lainnya. Demikianlah ketentuan Allah yang ditetapkan sebagai wasiat yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan, Maha Penyantun dengan tidak segera memberi hukuman bagi orang yang melanggar perintah-Nya. Apa yang dijelaskan di atas itulah batas-batas hukum yang ditetapkan Allah sebagai ketetapan yang tidak boleh dilanggar. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya dengan mengikuti hukum-hukum Allah, maka Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai sebagai balasan yang Allah berikan kepada mereka. Mereka mendapatkan kenikmatan di surga dan kekal di dalamnya selalu dalam keadaan sehat dan tidak mengalami penuaan. Dan itulah kemenangan yang agung yang tidak pernah diganggu oleh ketakutan atau kesedihan sedikit pun.
Ayat ini menjelaskan perincian pembagian hak waris untuk suami atau istri yang ditinggal mati. Suami yang ditinggalkan mati oleh istrinya jika tidak ada anak maka ia mendapat ? dari harta, tetapi bila ada anak, ia mendapat ? dari harta warisan. Ini juga baru diberikan setelah lebih dahulu diselesaikan wasiat atau utang almarhum. Adapun istri yang ditinggalkan mati suaminya dan tidak meninggalkan anak maka ia mendapat ? dari harta, tetapi bila ada anak, istri mendapat 1/8. Lalu diingatkan bahwa hak tersebut baru diberikan setelah menyelesaikan urusan wasiat dan utangnya.
Apabila seseorang meninggal dunia sedang ia tidak meninggalkan bapak maupun anak, tapi hanya meninggalkan saudara laki-laki atau perempuan yang seibu saja maka masing-masing saudara seibu itu apabila seorang diri bagiannya adalah 1/6 dari harta warisan dan apabila lebih dari seorang, mereka mendapat 1/3 dan kemudian dibagi rata di antara mereka. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Allah menerangkan juga bahwa ini dilaksanakan setelah menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan wasiat dan utang almarhum. Allah memperingatkan agar wasiat itu hendaklah tidak memberi mudarat kepada ahli waris. Umpama seorang berwasiat semata-mata agar harta warisannya berkurang atau berwasiat lebih dari 1/3 hartanya. Ini semua merugikan para ahli waris.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
KALALAH
Ada orang yang ayah bundanya tak ada lagi, telah meninggal lebih dahulu. Dia pun tidak pula mempunyai anak yang akan menerima pusakanya. Ayah bunda telah mati, anak pun tidak ada. Orang yang begini dinamai da-lam keadaan kalalah. Baik orang itu laki-laki maupun perempuan. Sekarang datang pula ketentuan Allah tentang pembagian harta orang kalalah jika dia meninggal.
Beginilah lanjutan ayat, “Dan jika seorang ataupun perempuan yang diwarisi itu kalalah (tidak mempunyai ibu bapak dan anak), tetapi ada mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka untuk mereka itu masing-masing seperenam."
(ayat 12)
Keterangan; Seorang yang dalam keadaan kalalah, baik orang itu laki-laki maupun perempuan, peratuan pembagian warisnya ada lagi. Cobalah gambarkan terlebih dahulu. Ada seorang suami atau seorang istri mati. Ayah dan bundanya tak ada lagi dan anak-anaknya pun tak ada. Yang ada hanya istri atau yang ada hanya suami. Keluarga mereka yang terdekat hanyalah saudara. Baik saudara itu seorang laki-laki maupun seorang perempuan. Maka, saudara itu, baik dia laki-laki maupun perempuan mendapatlah seperenam. Sama saja bagian itu, baik yang meninggal laki-laki atau yang meninggal perempuan. Dapatlah kita bayangkan bahwasanya bagian yang seperenam itu, jika ibunya masih hidup, ibulah yang harus mendapat. Sekarang sebab tidak ada lagi, saudara yang seorang itulah yang menerima bagian seperenam itu. Jika suami perempuan itu masih ada, niscaya mudahlah kita membagi harta itu menjadi 12 bagian. Seperdua untuk si suami, menjadi enam bagian dan seperenam bagi saudara yang seorang itu (baik laki-laki ataupun perempuan), menjadi dua bagian. Yang lebihnya (empat), serahkan kepada ‘ashabah.
“Tetapi jika mereka lebih dari itu, maka bersekutulah mereka pada yang sepertiga itu."
Jelaslah bahwa kalau saudara yang tinggal hanya satu orang laki-laki atau satu orang perempuan, dia mendapat seperenam. Akan tetapi, kalau mereka lebih dari satu orang, yaitu berdua atau lebih, mereka mendapat sepertiga. Yang sepertiga mereka bagi-bagi dengan ketentuan yang laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan.
Niscaya akan timbul keraguan kalau ayat ini yang menentukan satu saudara yang kalalah mendapat seperenam, dan kalau lebih dari satu mendapat sepertiga, padahal di akhir surah an-Nisaa' ini juga, ayat 177, tersebut lagi seorang kalalah dalam ketentuan yang lain. Di sana disebutkan pula bahwa saudara perempuan orang kalalah mendapat separuh; kalau dia berdua mendapat sepertiga. Kalau mereka banyak, ada yang laki-laki dan ada yang perempuan di ayat 177 tersebut dua pertiga juga, dengan dibagi laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan. Niscaya akan timbul kesan seakan-akan berlawanan. Sebab, di ayat ini disebutkan seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan mendapat seperenam, sedang di ayat 177 saudara perempuan seorang dikatakan mendapat separuh. Setelah ditilik hadits-hadits dan alasan-alasan Al-Qur'an, ternyata bahwa yang dimaksud dengan ayat 12 ini ialah saudara seibu. Kalau yang tinggal itu hanya saudara seibu, mereka mendapat seperenam kalau seorang dan mendapat sepertiga kalau lebih dari seorang. Yang dimaksud dengan ayat 177, ialah kalau si mati kalalah meninggalkan saudara seibu sebapak. Bukan yang seibu saja. Dalam hal itu saudara perempuan mendapat separuh harta, bukan seperenam sebagai bagian untuk saudara yang seibu saja. Niscaya jelas perbedaan ini karena menurut turunan aliran darah, saudara seibu sebapak lebih dekat daripada saudara seibu saja, malahan saudara sebapak lain ibu pun lebih dekat daripada saudara seibu saja. Semuanya ini ialah, “(Yaitu) sesudah wasiatnya dipenuhi ataupun utangnya dibayarkan."
Tentang mendahulukan wasiat dan utang selalu diulang-ulang, supaya ketika membagikan harta waris jangan sampai kepunyaan dan hak orang lain dilupakan. Akan tetapi, sekarang Allah menjelaskan lagi tentang wasiat itu, “(Dengan) tidak menyusahkan" Yaitu jangan sampai suatu wasiat diperbuat merugikan kepada ahli waris yang benar-benar berhak, sebagaimana telah diterangkan beberapa kali sebelum ini. Di penutup ayat Allah berfirman, “Dan Allah Maha Mengetahui." Allah Maha Mengetahui isi hatimu, apakah kamu jujur atau tidak, terutama ketika menyusun wasiat, “Lagi Penyabar." AI-Halim kita artikan saja dengan penyabar. Maksudnya yang lebih dalam ialah Allah Mahatahu kalau kamu berbuat suatu kesalahan pada waktu yang lampau. Akan tetapi, Allah tidaklah segera mengambil tindakan memurkai kamu karena Allah terlebih dahulu hendak membukakan keinsafan bagi kamu untuk memperbaiki kesalahan yang telanjur. Oleh sebab sifat al-Halim, kamu sendiri pun hendaklah lebih hati-hati, jangan sampai ceroboh dan memandang enteng pembagian waris. Misalnya kamu ter-lambat menentukan pembagian itu sesudah kematian. Kalau terlambat itu hanya karena kesibukan yang tak dapat dielakkan, dapatlah Allah yang bersifat al-Halim menunggu. Akan tetapi, jika kamu sengaja memperlambat-lambat karena ada niat tertentu, niscaya Allah tidak akan membiarkannya.
Dapat pula kita rentang-panjang filsafat yang terkandung dalam sifat al-Halim. Misalnya, agama sudah menentukan siapa yang mendapat dan siapa yang tidak dan kalau mendapat berapa bagiannya. Orang-orangyangmendapat bagian sedikit hendaklah bersifat al-Halim pula, mengambil sempena dari sifat Allah. Bahkan ada orang laki-laki yang mendapat bagian tertentu, kemudian menghibahkan, menghadiahkan bagiannya seluruhnya kepada saudaranya yang perempuan. Dengan sifat al-Halim, kekeluargaan yang mesra tidak akan putus karena wafatnya orang yang dicintai.
Setelah mempelajari pokok-pokok faraidh yang telah dibentangkan Allah dalam Al-Qur'an, jelaslah bagi kita bahwa ini telah jadi salah satu cabang ilmu fiqih Islam yang penting. Dengan sendirinya memerlukan ke-pintaran dalam ilmu hitung sehingga tidak mungkin memimpin umat kalau tidak pandai berhitung. Tentang ilmu faraidh, bersabdalah Rasulullah ﷺ dalam sebuah hadits yang dirawikan oleh al-Hakim dan al-Baihaqi dalam sunnahnya dari Abdullah bin Mas'ud berkata Rasulullah ﷺ,
“Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena sesungguhnya aku ini seorang manusia, yang akan dicabut nyawaku, dan ilmu pun akan (banyak) yang tercabut dan akan timbul pula banyak fitnah sehingga orang berselisihlah tentang faraidh, tidak didapat orang yang akan menyelesaikan." (HR al-Hakim dan al-Baihaqi)
Dan sebuah hadits lagi dikeluarkan oleh al-Hakim dan al-Baihaqi juga, dari Abu Hurairah katanya, berkata Rasulullah ﷺ,
“Pelajarilah faraidh dan ajarkan dia, karena sesungguhnya itu separuh ilmu, yang akan dilupakan orang dan yang mula-mula akan dicabut dari umatku." (HR al-Hakim dan al-Baihaqi)
Sebagaimana dapat dipahami, hadits ini adalah sebagai tarhib, peringatan dari Nabi bahwa kalau tidak dipelajari ilmu ini dengan saksama, dia akan hilang lenyap saja, padahal sangat diperlukan.
Apatah lagi terlalu lama negeri kita Indonesia dijajah bangsa asing yang berlainan agama dengan kita. Walaupun tanah air kita sudah merdeka, perhatian pihak yang berkuasa boleh dikatakan belum ada kepada jurusan ini, padahal bagi kita ini adalah salah satu peraturan; sebagian dari syari'at.
Pemerintah penjajah dahulu sengaja menjauhkan urusan-urusan faraidh ini dari pengakuan hukum. Mereka lebih suka menonjolkan hukum-hukum adat daripada hukum-hukum agama kita yang jelas jadi pegangan kita dunia akhirat Ini adalah satu rencana besar dalam melemahkan dan menghilangkan kekuatan Islam. Setelah pemerintah penjajah habis, ahli-ahli agama Islam telah berkurang, sebab itu perhatian kepada faraidh jadi kurang. Padahal adanya hukum faraidh dalam Islam adalah salah satu keutamaan agama ini sehingga kita boleh berkata bahwa bagi seluruh bangsa di dunia ini, yang memeluk agama Islam, corak peraturan faraidh-nya adalah sama. Sedang pada bangsa-bangsa lain, mereka terpaksa membuat tradisi sendiri-sendiri yang sebagian besar sampai sekarang ini belum juga memberikan hak tertentu kepada perempuan sehingga kaum perempuan terpaksa lebih dahulu berjuang mati-matian menuntut haknya.
Seyogianya kita umat Islam memerhatikan pesan-pesan Rasulullah yang telah kita tukil-kan di atas. Segala peraturan tali sekali lagi dikukuhkan oleh Allah dengan lanjutan firman-Nya,
“Yang demikian itulah batas-batas Allah."
(pangkal ayat 13)
Yaitu peraturan-peraturan yang telah Dia tentukan sehingga tidak timbul lagi fitnah dan hasad dengki dalam keluarga dan tidak ada lagi aniaya yang lebih tua kepada yang masih kecil: “Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya." Di sini disebutkan taat kepada Allah diikuti dengan taat kepada Rasul. Sebab, aturan faraidh yang ada dalam Al-Qur'an adalah semata-mata garis besar. Adapun dalam hal perinciannya bila terjadi misalnya ‘ashabah atau …, atau penjelasan tentang kalalah, Rasulullah yang memberi tafsirannya dengan sunnah. Diajarkan pula kepada orang-orang istimewa untuk itu, seumpama Zaid bin Tsabit,
“Niscaya akan dimasukkan-Nya ke surga, mengalir air sungai di bawahnya, mereka kekal di dalamnya. Yang demikianlah kejadian yang besar."
(ujung ayat 13)
Kejadian besar di akhirat, karena tidaklah akan sulit lagi jika datang berbagai pertanyaan tentang harta benda yang jadi fitnah di dunia ini. Hawa nafsu manusia mengumpulkan harta benda kadang-kadang menyebabkan mereka tidak menilai lagi antara halal dengan haram. Satu demi satu segala sumber harta benda kelak akan dipertanggungjawabkan kepada Allah. Akan ringanlah rasanya otak dan tenteramlah kalau waris telah terbagi menurut yang ditentukan Allah. Banyak sedikit bilangan yang diterima, semuanya disambut dengan sabar dan syukur; tidak ada aniaya atau pemalsuan.
Tentu timbul pertanyaan, “Apakah tidak cukup kalau disebutkan taat kepada Allah saja? Karena dengan taat kepada Allah, dengan sendirinya sudah mesti taat kepada Rasul?" Memang! Bagi orang yang telah sempurna iman, tidak disebutkan taat kepada Rasul, dengan menyebutkan taat kepada Allah saja mencukupilah. Akan tetapi, kadang-kadang hal ini mesti diperingatkan Allah. Karena kita sendiri banyak mengalami, terutama dalam zaman kemajuan ilmu pengetahuan alam dan filsafat ini. Banyak orang yang percaya dengan seyakin-yakinnya bahwa Allah Ta'aala ada! Mereka berjanji dalam hati sendiri akan taat kepada Allah, dengan menurutkan ilham penilaian buruk dan baik yang ada dalam hati mereka sendiri. Ini kebanyakan terjadi di Eropa, terutama di akhir-akhir abad kedelapan belas, dengan timbulnya gerakan Deisme, suatu Rationalisme. Voltaire dikenal sebagai pelopornya. Gerakan ini menjalar juga kepada beberapa negeri.
Bagi kita orang Islam nyatalah bahwa taat hanya kepada Allah, tidak disertai taat kepada Rasul, belumlah bernama agama. Sebab, Rasul adalah teladan yang diutus Allah untuk menjadi contoh melaksanakan ketaatan ke-pada Allah. Orang boleh menentang agama buatan manusia, bid'ah yang diada-ada, kekuasaan pendeta atau ulama yang melebihi apa yang dituntunkan Rasul, tetapi orang tidak akan dapat beragama, kalau tidak menaati tuntunan Rasul,
Misal yang terdekat, ialah ayat-ayat faraidh. Ada ayat yang mutasyabih (tengok kembali tafsiran mutasyabih pada surah Aali ‘Imraan ayat 7) Pada ayat 12 surah an-Nisaa' terdapat bahwa saudara hanya mendapat seperenam dan kalau mereka banyak mendapat separuh dan kalau berdua dan lebih mendapat dua pertiga. Di mana kita tahu memperbedakannya, kalau tidak kita “tanyakan" kepada Rasul dan ditaati cara beliau menjalankan?
Dengan taat kepada Allah disertai taat kepada Rasul, dengan jalan demikianlah kita akan diberi Allah kurnia ganjaran surga, yang mengalir air sungai di bawahnya dan kekal di dalamnya selama-lamanya,
“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar akan batas-batas-Nya, niscaya akan dimasukkan-Nya ke neraka, kekal di dalamnya, dan baginya adzab yang menghinakan."
(ayat 14)
Tujuan yang semula ayat ini tentu sudah nyata terhadap orang-orang yang tidak mengacuhkan peraturan faraidh yang telah disebutkan di atas tadi. Mafhumlah kita bahwasanya Islam bukan saja mengatur ibadah kepada Allah, shalat, puasa, dan sebagainya, tetapi melingkungi segala soal yang mengenai kemasyarakatan dan kekeluargaan juga. Apalah lagi pada ayat pertama, pembukaan surah telah diperingatkan takwa kepada Allah dan memelihara hubungan kasih sayang kekeluargaan, yang disebut al-Arham. Keduanya dijadikan satu. Dalam ayat ini dapatlah kita pahamkan, betapa pun taatnya seseorang misalnya beribadah, kalau batas-batas yang ditentukan Allah mengenai faraidh dia abaikan, neraka jugalah tempatnya. Sebagai Muslim dalam masyarakat modern, taatilah peraturan Islam dalam hal faraidh, yang lebih sempurna daripada peraturan yang mana juapun. Jangan membuat wasiat yang mengubah ketentuan Allah. Sebagai orang Islam yang hidup dalam masyarakat keibuan (seperti di Minangkabau) atau masyarakat kebapakan (seperti di Tapanuli), apabila bertemu dua peraturan yang berlawanan, dahulukanlah Islam dari yang lain supaya jangan masuk neraka.
Menurut hadits yang dirawikan oleh Ibnu Majah dari Anas bin Malik, bersabda Rasulullah ﷺ,
“Barangsiapa yang memotongkan warisan dari ahli warisnya, akan dipotong Allah pula warisnya dari surga pada hari Kiamat." (HR Ibnu Majah)
Susunan firman Allah memang menarik hati bagi orang yang suka merenungkan. Dalam ayat 13, Allah menyatakan bahwa orang yang taat kepada Allah dan Rasul, akan dimasukkan-Nya dia ke dalam surga dan kekal di dalamnya. Sedang di ayat 14 diterangkan bahwa siapa yang melanggar batas yang ditentukan Allah, akan dimasukkan-Nya dia ke neraka dan kekal di dalamnya.
Di sini kita mendapat kesan bahwa dengan amal sendiri, masing-masing orang akan dimasukkan ke dalam surga dan akan menikmati surga bersama-sama. Sehingga ketika di dalam, mengecap nikmat yang kekal ber-sama-sama. Karena kelezatan suatu nikmat ialah bisa dirasakan bersama. Akan tetapi, bila dimasukkan ke dalam neraka karena kesalahan sendiri, meskipun di dalamnya akan beramai-ramai juga, tidaklah akan ada hubungan kasih mesra dengan orang lain karena masing-masing menderitakan adzab sendiri-sendiri.
Berkenaan dengan faraidh, beberapa orang ulama Islam Indonesia telah menulis bukunya.
Di antara yang telah menulis ialah ayah dan guru saya, Dr. Syekh Abdulkarim Amrullah,
Syekh Taher Jalaluddin, Ahmad Hasan Bangil, dan Prof. Mahmud Yunus. Untuk melihat perkembangan dan ijtihad ulama tentang ‘araidh, sebagai perkembangan dari pokoknya yang ada di dalam Al-Qur'an, baiklah buku-buku itu kita baca.
"Learning the Various Shares of the Inheritance is Encouraged
This, the following, and the last honorable Ayah in this Surah contain the knowledge of Al-Fara'id, inheritance. The knowledge of Al-Fara'id is derived from these three Ayat and from the Hadiths on this subject which explain them. Learning this knowledge is encouraged, especially the specific things mentioned in the Ayat.
Ibn Uyaynah said;
""Knowledge of Al-Fara'idwas called half of knowledge, because it effects all people.""
The Reason Behind Revealing Ayah 4:11
Explaining this Ayah, Al-Bukhari recorded that Jabir bin Abdullah said,
""Allah's Messenger came visiting me on foot with Abu Bakr at Banu Salamah's (dwellings), and the Prophet found me unconscious.
He asked for some water, performed ablution with it, then poured it on me, and I regained consciousness.
I said, `What do you command me to do with my money, O Allah's Messenger?'
this Ayah was later revealed,
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الاُنثَيَيْنِ
(Allah commands you for your children's (inheritance); to the male, a portion equal to that of two females).""
This is how it was recorded by Muslim and An-Nasa'i.
The remainder of the Six compilers also collected this Hadith.
Another Hadith from Jabir concerning the reason behind revealing Ayah 4:11 Ahmad recorded from Jabir that he said,
""The wife of Sa`d bin Ar-Rabi came to Allah's Messenger and said to him, `O Allah's Messenger! These are the two daughters of Sa`d bin Ar-Rabi, who was killed as a martyr at Uhud. Their uncle took their money and did not leave anything for them. They will not be married unless they have money.'
The Messenger said, `Allah will decide on this matter.'
The Ayah about the inheritance was later revealed and the Messenger of Allah sent word to their uncle commanding him,
أَعْطِ ابْنَتَيْ سَعْدٍ الثُّلُثَيْنِ وَأُمَّهُمَا الثُّمُنَ وَمَا بقِيَ فَهُوَ لَك
Give two-thirds (of Sa`d's money) to Sa`d's two daughters and one eighth for their mother, and whatever is left is yours.""
Abu Dawud, At-Tirmidhi, and Ibn Majah collected this Hadith.
It is apparent, however, that the first Hadith from Jabir was about the case of the last Ayah in the Surah (4:176, rather than 4:11), for at the time this incident occurred, Jabir had sisters and did not have daughters, parents or offspring to inherit from him. Yet, we mentioned the Hadith here just as Al-Bukhari did.
Males Get Two Times the Share of Females for Inheritance
Allah said,
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الاُنثَيَيْنِ
Allah commands you for your children's (inheritance):to the male, a portion equal to that of two females;
Allah commands:observe justice with your children.
The people of Jahiliyyah used to give the males, but not the females, a share in the inheritance. Therefore, Allah commands that both males and females take a share in the inheritance, although the portion of the males is twice as much as that of the females. There is a distinction because men need money to spend on their dependants, commercial transactions, work and fulfilling their obligations. Consequently, men get twice the portion of the inheritance that females get.
Allah's statement,
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الاُنثَيَيْنِ
(Allah commands you for your children's (inheritance):to the male, a portion equal to that of two females); testifies to the fact that Allah is more merciful with children than their own parents are with them, since He commands the parents to be just and fair with their own children. An authentic Hadith stated that;
a captured woman was looking for her child and when she found him, she held him, gave him her breast and nursed him. The Messenger of Allah said to his Companions,
أَتُرَوْنَ هذِهِ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِي النَّارِ وَهِيَ تَقْدِرُ عَلى ذَلِك
Do you think that this woman would willingly throw her child in the fire?
They said, ""No, O Messenger of Allah.""
He said,
فَوَاللهِ للهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هذِهِ بِوَلَدِهَا
By Allah! Allah is more merciful with His servants than this woman is with her own child.
Al-Bukhari recorded that Ibn Abbas said,
""The custom (in old days) was that the property of the deceased would be inherited by his offspring; as for the parents (of the deceased), they would inherit by the will of the deceased. Then Allah cancelled whatever He willed from that custom and ordained that the male get twice the amount inherited by the female, and for each parent a sixth (of the whole legacy), for the wife an eighth or a fourth, and for the husband a half or a fourth.""
The Share of the Females When They Are the Only Eligible Heirs
Allah said,
فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ
if only daughters, two or more, their share is two-thirds of the inheritance;
We should mention here that some people said the Ayah only means two daughters, and that `more' is redundant, which is not true. Nothing in the Qur'an is useless or redundant. Had the Ayah been talking about only two women, it would have said, ""The share of both of them is two-thirds.""
As for the daughters, two or more, the ruling that they get two-thirds was derived from this Ayah, stating that the two sisters get two-thirds. We also mentioned the Hadith in which the Prophet commanded that two-thirds be the share of the two daughters of Sa`d bin Ar-Rabi. So this is proven in the Book and the Sunnah.
وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
(if only one, her share is half.) If there are two daughters, then there are texts to prove they share a half. Therefore, two-thirds is the share of the two daughters or sisters, and Allah knows best.
Share of the Parents in the Inheritance
Allah said,
وَلَابَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلُمِّهِ السُّدُسُ
For parents, a sixth share of inheritance to each, if the deceased left children; if no children, and the parents are the (only) heirs, the mother has a third; if the deceased left brothers or (sisters), the mother has a sixth.
There are several forms of the share that the parents get in the inheritance.
If the deceased left behind children, the parents get a sixth each. When the deceased had only one daughter, she gets half of the inheritance and the parents each one sixth, and another sixth is given to the father.
When the parents are the only inheritors, the mother gets one-third while the father gets the remaining two-thirds. In this case, the father's share will be twice the mother's share.
If the deceased had a surviving spouse, the spouse gets half, in the case of a husband, or a fourth in the case of a surviving wife. In both cases, the mother of the deceased gets one-third of the remaining inheritance. This is because the remaining portion of the inheritance is treated just as the entire legacy in regard to the parents' share. Allah has given the mother one-half of what the father gets. Therefore, the mother gets a third of the remaining inheritance while the father gets two-thirds.
If the deceased left behind surviving brothers and sisters, whether half brothers, half sisters or from the same father and mother, their presence does not cause reduction in the father's share. Yet, their presence reduces the share of the mother to one-sixth instead of one-third, and the father gets the rest, when there are no other heirs.
Ibn Abi Hatim recorded that Qatadah commented on the Ayah,
وَلَابَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ
(If the deceased left brothers or (sisters), the mother has a sixth).
""Their presence will reduce the share of the mother, but they will not inherit. If there is only one surviving brother, the mother's share will remain one-third, but her share will be reduced if there is more than one surviving brother. The people of knowledge attribute this reduction in the mother's share from one-third (to one-sixth) to the fact that the father is the one who helps the brothers (and sisters) of the deceased get married, spending from his own money for this purpose. The mother does not spend from her money for this purpose.""
This is a sound opinion.
First the Debts are Paid Off, then the Will, then the Fixed Inheritance
Allah said,
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
(The distribution in all cases is) after the payment of legacies he may have bequeathed or debts.
The scholars of the Salaf and the Khalaf agree that paying debts comes before fulfilling the will, and this is apparent to those who read the Ayah carefully.
Allah said next,
ابَأوُكُمْ وَأَبناوُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً
You know not which of them, whether your parents or your children, are nearest to you in benefit.
This Ayah means:We have appointed a share to the parents and children, contrary to the practice of Jahiliyyah and the early Islamic era, when the inheritance would go to the children, and parents get a share only if they were named in the will, as Ibn Abbas stated. Allah abrogated this practice and appointed a fixed share for the children and for the parents. One may derive benefit in this life or for the Hereafter from his parents, the likes of which he could not get from his children. The opposite of this could also be true.
Allah said,
ابَأوُكُمْ وَأَبناوُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً
(You know not which of them, whether your parents or your children, are nearest to you in benefit),
since benefit could come from one or the other of these relatives, We appointed a fixed share of inheritance for each.
Allah knows best.
Allah said,
فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ
ordained by Allah,
meaning:These appointed shares of inheritance that We mentioned and which give some inheritors a bigger share than others, is a commandment from Allah that He has decided and ordained.
إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما حَكِيمًا
And Allah is Ever All-Knower, All-Wise.
Who places everything in its rightful place and gives each his rightful share.
Share of the Spouses in the Inheritance
Allah says;
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
In that which your wives leave, your share is half if they have no child; but if they leave a child, you get a fourth of that which they leave after payment of legacies that they may have bequeathed or debts.
Allah says to the husband, you get half of what your wife leaves behind if she dies and did not have a child. If she had a child, you get one-fourth of what she leaves behind, after payment of legacies that she may have bequeathed, or her debts.
We mentioned before that payment of debts comes before fulfilling the will, and then comes the will, then the inheritance, and there is a consensus on this matter among the scholars. And the rule applies to the grandchildren as well as the children, even if they are great-grandchildren (or even further in generation).
Allah then said,
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
In that which you leave, their (your wives) share is a fourth if you leave no child; but if you leave a child, they get an eighth of that which you leave after payment of legacies that you may have bequeathed or debts.
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
(In that which you leave, their (your wives) share is a fourth) and if there is more than one wife, they all share in the fourth, or one-eighth that the wife gets.
Earlier, we explained Allah's statement,
مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ
(After payment of legacies).
The Meaning of Kalalah
Allah said,
وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَلَةً أَو امْرَأَةٌ
If the man or woman whose inheritance is in question was left in Kalalah,
Kalalah is a derivative of Iklil; the crown that surrounds the head.
The meaning of Kalalah in this Ayah is that the person's heirs come from other than the first degree of relative.
Ash-Sha`bi reported that;
when Abu Bakr As-Siddiq was asked about the meaning of Kalalah, he said, ""I will say my own opinion about it, and if it is correct, then this correctness is from Allah. However, if my opinion is wrong, it will be my error and because of the evil efforts of Shaytan, and Allah and His Messenger have nothing to do with it.
Kalalah refers to the man who has neither descendants nor ascendants.""
When Umar became the Khalifah, he said, ""I hesitate to contradict an opinion of Abu Bakr.""
This was recorded by Ibn Jarir and others.
In his Tafsir, Ibn Abi Hatim recorded that Ibn Abbas said,
""I was among the last persons to see Umar bin Al-Khattab, and he said to me, `What you said was the correct opinion.'
I asked, `What did I say?'
He said, `That Kalalah refers to the person who has no child or parents.""'
This is also the opinion of Ali bin Abi Talib, Ibn Mas`ud, Ibn Abbas, Zayd bin Thabit, Ash-Sha`bi, An-Nakhai, Al-Hasan Al-Basri, Qatadah, Jabir bin Zayd and Al-Hakam.
This is also the view of the people of Al-Madinah, Kufah, Basra, the Seven Fuqaha, the Four Imams and the majority of scholars of the past and present, causing some scholars to declare that there is a consensus on this opinion.
The Ruling Concerning Children of the Mother From Other Than the Deceased's Father
Allah said,
وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ
But has left a brother or a sister,
meaning, from his mother's side, as some of the Salaf stated, including Sa`d bin Abi Waqqas.
Qatadah reported that this is the view of Abu Bakr As-Siddiq.
فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ
Each one of the two gets a sixth; but if more than two, they share in a third.
There is a difference between the half brothers from the mother's side and the rest of the heirs.
First, they get a share in the inheritance on account of their mother.
Second, the males and females among them get the same share.
Third, they only have a share in the inheritance when the deceased's estate is inherited in Kalalah, for they do not have a share if the deceased has a surviving father, grandfather, child or grandchild.
Fourth, they do not have more than a third, no matter how numerous they were.
Allah's statement,
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَأ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَأرٍّ
After payment of legacies he (or she) may have bequeathed or debts, so that no loss is caused (to anyone).
means, let the will and testament be fair and free of any type of harm, without depriving some rightful heirs from all, or part of their share, or adding to the fixed portion that Allah ordained for some heirs. Indeed, whoever does this, will have disputed with Allah concerning His decision and division.
An authentic Hadith states,
إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقَ حَقَّهُ فَلَ وَصِيَّةَ لِوَارِث
Allah has given each his fixed due right. Therefore, there is no will for a rightful inheritor.
وَصِيَّةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
This is a Commandment from Allah; and Allah is Ever All-Knowing, Most Forbearing.
Warning Against Transgressing the Limits for Inheritance
Allah said;
تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ
These are the limits (set by) Allah,
Meaning, the Fara'id are Allah's set limits. This includes what Allah has allotted for the heirs, according to the degree of relation they have to the deceased, and their degree of dependency on him. Therefore, do not transgress or violate them.
So Allah said;
وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ
And whosoever obeys Allah and His Messenger,
regarding the inheritance, and does not add or decrease any of these fixed shares by use of tricks and plots. Rather, he gives each his appointed share as Allah commanded, ordained and decided,
يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الَانْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Will be admitted to Gardens under which rivers flow (in Paradise), to abide therein, and is the great success.
وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ
And whosoever disobeys Allah and His Messenger, and transgresses His (set) limits, He will cast him into the Fire, to abide therein; and he shall have a disgraceful torment.
This is because he changed what Allah has ordained and disputed with His judgment. Indeed, this is the behavior of those who do not agree with what Allah has decided and divided, and this is why Allah punishes them with humiliation in the eternal, painful torment.
Imam Ahmad recorded that Abu Hurayrah said that, the Messenger of Allah said,
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْخَيْرِ سَبْعِينَ سَنَةً فَإِذَا أَوْصَى حَافَ فِي وَصِيَّتِهِ فَيُخْتَمُ لَهُ بِشَرِّ عَمَلِهِ فَيَدْخُلُ النَّارَ
A man might perform the actions of righteous people for seventy years, but when it is time to compile his will, he commits injustice. So his final work will be his worst, and he thus enters the Fire.
وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الشَّرِّ سَبْعِينَ سَنَةً فَيَعْدِلُ فِي وَصِيَّتِهِ فَيُخْتَمُ لَهُ بِخَيْرِ عَمَلِهِ فَيَدْخُلُ الْجَنَّة
A man might perform the deeds of evil people for seventy years, yet he is fair in his will. So his final work will be his best, and he thus enters Paradise.
Abu Hurayrah said, ""Read, if you will,
تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ
(These are the limits (set by) Allah) until,
عَذَابٌ مُّهِينٌ
(a disgraceful torment).""
In the chapter on injustice in the will, Abu Dawud recorded in his Sunan that Abu Hurayrah said that the Messenger of Allah said,
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ أَوِ الْمَرْأَةَ بِطَاعَةِ اللهِ سِتِّينَ سَنَةً ثُمَّ يَحْضُرُهُمَا الْمَوْتُ فَيُضَارَّانِ فِي الْوَصِيَّـةِ فَتَجِبُ لَهُمَا النَّار
A man or a woman might perform actions in obedience to Allah for sixty years. Yet, when they are near death, they leave an unfair will and thus acquire the Fire.
Abu Hurayrah then recited the Ayah,
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَأ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَأرٍّ
(After payment of legacies he (or she) may have bequeathed or debts, so that no loss is caused), until,
وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
(and that is the great success). (4:12-13)
This was also recorded by At-Tirmidhi and Ibn Majah, and At-Tirmidhi said, ""Hasan Gharib""."
And for you a half of what your wives leave, if they have no children, from you or from another; but if they have children, then for you a fourth of what they leave, after any bequest they may bequeath, or any debt: the consensus is that the grandchild in this case is like the child. And for them, the wives, whether one or more, a fourth of what you leave, if you have no children; but if you have children, from them or from others, then for them an eighth of what you leave, after any bequest you may bequeath, or any debt; again the consensus is that the grandchild is as the child. If it be a man leaving an inheritance (yoorathu, 'being inherited from', is an adjectival qualification, the predicate of which is [the following kalaalatan, 'without direct heir']) and not having a direct heir, that is, [having] neither a parent nor child, or it be a woman, leaving an inheritance and having no direct heir, but it be that such, a man leaving an inheritance with no direct heir, has a brother or a sister, from the same mother, as read by Ibn Mas'ood and others, then to each of the two a sixth, of what he leaves; but if they, the siblings from the same mother, be more than that, that is, [more] than one, then they share a third, the male and female equally, after any bequest to be bequeathed or any debt without prejudice (ghayra mudaarrin, is a circumstantial qualifier referring to the person governing [the verb] yoosaa, 'to be bequeathed') in other words, without causing any prejudice to the inheritors by bequeathing more than the third); a charge (wasiyyatan, a verbal noun reaffirming [the import of] yooseekum, 'He charges you' [of the beginning of the previous verse]) from God. God is Knowing, of the obligations which He has ordained for His creatures, Forbearing, in deferring the punishment of those that disobey Him. The Sunna specifies that the individuals mentioned may receive the relevant inheritance provided that they are not barred from it on account of their having committed murder, or [their belonging to] a different religion or being slaves.
Upto this point, the text has described the shares of those competent to inherit, those who had the affinity of lineage and birth with the deceased. The present verse talks about some others who do have the competence but are not related by lineage. Instead, they are related by marriage. Details appear in the Commentary.
Commentary
The share of the husband and the wife
In this part of verse 12, the shares of the husband and the wife have been determined. The share of the husband has been mentioned first, perhaps to show its importance because after the death of the wife, the husband becomes part of some other family. If the wife dies at the home of her parents with her assets too being there, her people may avoid giving the share due to the husband. By describing the right of the husband first, the Holy Qur'an has possibly condemned this practice. To explain in details, it means that in case the deceased wife has left no child behind, the husband will get, after the payment of debt and execution of will, one-half of the total property left by the deceased. Out of the remaining half, other heirs, such as the parents of the deceased, her brothers and sisters, will get their shares according to rules set for them.
If the deceased wife has left children - one or two or more, whether male or female, either from the same husband, or from some previous husband, then, the present husband will get, after the payment of debt and execution of will, one-fourth of the total property left by the deceased woman. Shares from the remaining three-fourth will go to other heirs.
If it is the husband who dies leaving his wife behind and leaves no children, the wife will get, after the payment of debt and the execution of will, one-fourth of the total property left by the deceased. And if he has left a child - either from the present wife or from some other wife - she will get, after the settlement of debt and will, a one-eight share. And if the deceased husband had more than one wife, all alive at the time of his death, the attending details shall remain the same, however, the share prescribed for the 'wife' (i.e. 1/4 or 1/8) shall be divided equally between all the wives. In other words, every woman will not get a share of one-fourth and one-eighth. Instead, all wives will share the one-fourth or one-eight equally. Then, under both these conditions, the inheritance which remains after settling the share of the husband/ wife will be distributed among other heirs left by them.
Ruling
It must be ascertained before the' distribution of inheritance that the مہر mahr (dower) of the wife has been paid. If the deceased has not paid the mahr of his wife, this will be taken as debt, and will have to be paid first from the total property, like all other debts. The inheri-tance will be distributed only after that. It should be noted that the woman, after having received her mahr, shall go on to receive her fixed share in the inheritance as a competent inheritor. And in case, the property left by the deceased is not more than the value, of dower, and nothing remains after it is paid, the entire property will be given to the woman against her debt of mahr very much like other debts and, as a result, no heir will receive any share from the inheritance thus used up.
After having made a brief mention of rights of relations emerging from lineage and marriage, the text now introduces the injunction which covers the inheritance of a particular deceased who has left no children or parents, details of which appear below:
The inheritance of Kalalah
This latter part of verse 12 describes the injunction relating to the inheritance of Kalalah. There have been many definitions of Kalalah. Al-Qurtubi reports these in his Tafsir. According to the most well-known definition, 'A person who dies leaving no ascendants and descendants is Kalalah.'
` Allamah al-Alusi, the author of Ruh al-Ma'ani says that Kalalah is really a verbal noun used in the sense of Kalal' meaning 'to become exhausted' which denotes 'weakness'. The name Kalalah has been applied to every relationship other than that of father and son because that relationship is weak as compared to the relationship of father and son.
Moreover, the word, Kalalah has also been applied to the deceased who left no son or father to inherit, as well as to the inheritor who is neither the son nor the father of the deceased. The lexical derivation requires that the word, ذو dhu, should be deemed as understood though not expressed explicitly. Thus Kalalah will be taken in the sense of ذو Dhu Kalalah, meaning 'one having weak relation'. Later on, the word also came to be applied to the property left as inheritance by a deceased having no son and father.
In gist, if a person, man or woman, dies and leaves behind neither father nor grandfather nor children, but does leave a brother or sister from the same mother and different father, the brother will get 1/6 and, if there is none, the sister will get 1/6. However, if they are more than one (for example, there may be one brother and one sister, or two brothers and two sisters) then, they all will share one-third of the entire property of the deceased. Here, the male will not get twice that of the female. ` Allamah al-Qurtubi says: ولیس فی الفرایٔض موضع یکون فیہ الذَّکرُ و الاُنثیٰ سوآً اِلَّا فی میراث الاخوَّۃِ لِلاُم ط
The share of the brother and sister
Let it be clear that this verse refers to the share of Akhyafi brothers and sisters (i.e. from the same mother and different fathers; also referred to as half-brothers and half-sisters). Though, this restriction has not been mentioned in the present verse, but consensus holds it as creditable. The Qira'ah or rendition of Sayyidna Sa'd ibn Abi Waqqas ؓ in this verse is: وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ من اُمِّہ (and he has a brother or sister from his mother) as has been reported by al-Qurtubi, al-Alusi, al-Jassas and others. Although this rendition has not come to us through تواتُر tawatur (a consistent narration of a very large number of persons in all ages) but because of the consensus of the entire Muslim ummah, it is worth practicing. Another clear proof is that Allah Almighty mentions the inheritance of Kalalah at the end of Surah Al-Nis-a' as well. If, it has been said there, there is one sister, she will get half. And if there is one brother, he will inherit the entire property of his sister. And if there are two sisters, they will get 2/3. And if there are several brothers and sisters, the male will be given twice that of the female. This injunction appearing at the end of the Surah refers to Aini (real and full) brothers and sisters, and to Allati (from the same father and different mothers) brothers and sisters. If ` Allati and ` Aini' brothers and sisters were to be included here, it will cause a contradiction in injunctions.
The issues regarding wi11 (Wasiyyah)
The shares of inheritance have been described thrice in this section and it has been said that this distribution of shares comes after the execution of will and the payment of debt. As it has been stated earlier, one-third of what remains of the property, after taking care of the cost of the funeral for the deceased, and payment of debts, shall be applied to the execution of the will. If the will exceeds the extent of one-third, it is not legally enforceable. According to the rule of Shari'ah, the payment of debt comes before the execution of will. If the entire property is used up in paying debts, there will be no will to execute and no property to distribute. At all the three places where 'will' has been mentioned, 'it' appears before 'debt'. As obvious, this gives the impression that the right of 'will' precedes 'debt'. Removing this misunderstanding, Sayyidna ؓ said:
انکم تقرأؤن ھذہ الایۃ مِن بعد وصیَّۃ ۔ مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ (مشکوٰۃ بحوالہ ترمذی ص 264)
(You recite the verse: مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ settling the will they might have made, or debt' [ where 'will' comes first ] but [ practically ] the Holy Prophet ﷺ ، may peace be upon him, has settled, 'debt' before 'will' ).
Still, we have to know the point as to why will follows debt 'practically' while, in words, it has been mentioned earlier. In this connection, the author of Ruh al-Ma'ani has this to say: و تقدیم الوصیہ علی الدین ذکراً مع ان الدین مقدم علیھا حکما لاظھار کمال العنایہ بتنفیذھا لکونھا مظنۃ للتفریط فی ادایٔھا الخ۔
It means that the mention of will before debt in this verse is to emphasize upon the enforcement of the wills. Since the beneficiary of a will deserves it without any price paid by him, and often without having a kinship with the testator, it was likely that the inheritors ignore to enforce it or, at least, may cause unnecessary delay in its execution, because they may have not liked to see the property that was to be inherited by them, going to somebody else. So, it was to keep up the importance of will that it was mentioned before debt. Then, it is also not necessary that every person incurs a debt, and if a person incurs it during his lifetime, it is not necessary, that the said debt remains unpaid upto the time of his death. And even if the debt was due to be paid at the time of death, even then, since the claim of debt comes from the debtors to which the inheritors cannot say no, the likelihood of any shortcoming in this respect is slim. This is contrary to the case of will in which the deceased, when he bequeaths part of his property, earnestly desires that he should invest it in something good which serves as ongoing charity on his behalf. Since, there is no chance of a claim on this bequeathed property from any side, there was a possibility that the inheritors themselves might fall. into some sort of shortcoming, so, it was to offset this likelihood that the 'will' has been mentioned first everywhere as a special measure.
Rulings
1. If there is no debt and no will, the entire property, after taking care of the funeral expenses, will be distributed over the inheritors.
Making a will in favour of a heir is not lawful. If someone makes a will in favour of his son, daughter, husband or wife, or for someone else who is going to get a share in his inheritance, then, this will is not enforceable. The inheritors will get what is coming to them as their share in the inheritance. They are not entitled to more than that. The Holy Prophet ﷺ said in his famous address on the occasion of his last Hajj:
اِنَ اللہ قد اَعطٰی کُل ذِی حَقِّ حَقَّہ فلا وصیَّۃ لِوارث۔ ‘(مشکٰوۃ بحوالہ ابوداؤد ص 265)
(Surely, Allah has given every person his (or her) right. So,
there is no will for an inheritor.) (Mishkat with reference to Abu
Dawud, p. 265)
However, should other inheritors permit, the will made in favour of a particular inheritor, may be executed first and, then, the rest of the property. may be distributed in accordance with the method laid down by the Shari'ah, in which the particular inheritor will also get his fixed share from the inheritance. So Shari'ah me hadith narrations do carry the exception of اِلَّا ان یشآء الوَرَثۃ (unless inheritors wish). (as in al-Hidayah)
The words غَيْرَ مُضَارٍّ (causing no damage) appearing after the rules of inheritence of Kalalah have a special significance. They are to warn that even though the execution of the will and paying off the debts have precedence over the shares of the heirs, yet this rule should not be misused to cause harm to the genuine inheritors.
If anyone makes a will or makes a false admission of indebtedness so as to deprive inheritors, then, he is doing something strictly forbidden and is committing a major sin.
There are many ways damage can be done through debt and will. For example, one may deliberately lie that he is in debt, just to let that be given to a friend or somebody else. Or, he may show something special which he owns personally as something he holds in trust for somebody so that it can stay out of the total inheritable property. Or, one may make a will for property beyond the extent of one-third. Or, he lies about an unpaid loan he gave to somebody and says that the debt was paid off so that it does not pass on to the inheritors. Or, one may, during his illness culminating in death (مرضَ الموت ), make a gift of more than one-third in the name of somebody.
These are forms of causing damage. Every legator who is going to bid farewell to this mortal world should do his best to stay away from causing such damages during the last moments of his life.
It should be noticed that although the words 'causing no damage' have appeared only with the rules relating to Kalalah, however, the rule laid down by them is general and is also understood at two previous places where the precedence of will and debt has been mentioned in these verses. Therefore, it is not the Kalalah only who should refrain from causing harm to his inheritors, but the same rule applies to all persons who wish to make a will.
The emphasis on distribution according to fixed shares
Towards the end of the verse, after the shares of inheritance have been described, Allah Almighty has said: وَصِيَّةً مِّنَ اللَّـهِ (All this is prescribed by Allah). It means that it is imperative to act upon what-ever has been prescribed in relation to shares as fixed and the payment of debt and the execution of will as emphasized. Being a mandate and injunction of supreme significance, one should do nothing to contravene it. Then, as additional warning it was said: وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (And Allah is All-Knowing, Forbearing). It means that Allah knows everything and He has apportioned these shares knowing everybody's true state of being as in His knowledge. Whoever obeys and acts in accordance with these injunctions, this good deed of his shall not remain outside the reach of His knowledge. And whoever contravenes these injunctions, this evil conduct of his shall certainly appear as it is in the knowledge of Allah for which he shall be held accountable.
In addition to that, if a deceased person has caused damage to his heirs through debt or will, Allah knows that as well. So, one should never be fearless from Allah's punishment. However, it is quite possible that Allah Almighty may not punish a person right here in this mortal world, because He is Forbearing. But, the one who disobeys and acts in contravention should better not deceive himself by thinking that he really got away.