ٱلنِّسَاء ١١
- يُوصِيكُمُ mewasiatkan kepadamu
- ٱللَّهُ Allah
- فِيٓ dalam/untuk
- أَوۡلَٰدِكُمۡۖ anak-anakmu
- لِلذَّكَرِ bagi (anak) lelaki
- مِثۡلُ seperti
- حَظِّ bagian
- ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ dua anak perempuan
- فَإِن maka jika
- كُنَّ adalah mereka
- نِسَآءٗ perempuan
- فَوۡقَ di atas
- ٱثۡنَتَيۡنِ dua orang perempuan
- فَلَهُنَّ maka bagi mereka
- ثُلُثَا dua pertiga
- مَا apa
- تَرَكَۖ ditingalkan
- وَإِن dan jika
- كَانَتۡ adalah ia
- وَٰحِدَةٗ seorang
- فَلَهَا maka baginya
- ٱلنِّصۡفُۚ separuh
- وَلِأَبَوَيۡهِ dan untuk dua ibu-bapaknya
- لِكُلِّ bagi masing-masing
- وَٰحِدٖ seorang
- مِّنۡهُمَا dari keduanya
- ٱلسُّدُسُ seperenam
- مِمَّا dari apa/harta
- تَرَكَ ia tinggalkan
- إِن jika
- كَانَ ia adalah
- لَهُۥ baginya
- وَلَدٞۚ anak laki-laki
- فَإِن maka jika
- لَّمۡ tidak
- يَكُن adalah
- لَّهُۥ baginya
- وَلَدٞ anak laki-laki
- وَوَرِثَهُۥٓ dan mewarisinya
- أَبَوَاهُ ibu-bapaknya
- فَلِأُمِّهِ maka bagi ibunya
- ٱلثُّلُثُۚ sepertiga
- فَإِن maka jika
- كَانَ ia adalah
- لَهُۥٓ baginya
- إِخۡوَةٞ saudara-saudara
- فَلِأُمِّهِ maka bagi ibunya
- ٱلسُّدُسُۚ seperenam
- مِنۢ dari
- بَعۡدِ sesudah
- وَصِيَّةٖ berwasiat
- يُوصِي ia wasiatkan
- بِهَآ baginya
- أَوۡ atau
- دَيۡنٍۗ (dibayar) hutang
- ءَابَآؤُكُمۡ ibu-bapakmu/orang tuamu
- وَأَبۡنَآؤُكُمۡ dan anak-anakmu
- لَا tidak
- تَدۡرُونَ kamu mengetahui
- أَيُّهُمۡ siapa diantara mereka
- أَقۡرَبُ lebih dekat
- لَكُمۡ bagi kalian
- نَفۡعٗاۚ manfaatnya
- فَرِيضَةٗ ketetapan
- مِّنَ dari
- ٱللَّهِۗ Allah
- إِنَّ sesungguhnya
- ٱللَّهَ Allah
- كَانَ adalah Dia
- عَلِيمًا Maha Mengetahui
- حَكِيمٗا Maha Bijaksana
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.1 Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Catatan kaki
1 Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat An-Nisā` (4): 34).
(Allah mewasiatkan atau menitahkan padamu mengenai anak-anakmu) dengan apa yang akan disebutkan ini: (yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan) di antara mereka. Jika ketiga mereka itu berkumpul, maka bagi yang lelaki seperdua harta dan bagi kedua anak perempuan seperdua pula. Sedangkan jika yang ditemui itu hanya seorang anak lelaki dan seorang perempuan, maka bagi yang perempuan itu hanya sepertiga sementara bagi yang laki-laki dua pertiga. Dan sekiranya yang laki-laki itu tunggal, maka ia menghabisi semua harta (jika mereka) maksudnya anak-anak itu (hanya perempuan) saja (lebih dari dua orang maka bagi mereka dua pertiga harta yang ditinggalkan) mayat; demikian pula jika jumlah mereka dua orang karena mereka itu dua bersaudara yang tercakup dalam firman Allah ﷻ, "... maka bagi mereka dua pertiga dari harta peninggalan," mereka lebih utama apalagi mengingat bahwa seorang anak perempuan berhak sepertiga harta jika bersama seorang anak laki-laki sehingga dengan demikian jika dia bersama seorang anak perempuan lebih utama lagi dan lebih didahulukan dari hubungan apa pun. Ada pula yang mengatakan bahwa demikian itu ialah untuk menghilangkan dugaan bertambahnya bagian dengan bertambahnya bilangan, yakni tatkala timbul pengertian bahwa dengan diberikannya sepertiga bagian untuk seorang anak perempuan jika ia bersama seorang anak laki-laki, maka dua orang anak perempuan beroleh dua pertiga bagian. (Jika dia) maksudnya anak perempuan itu (seorang saja) menurut qiraat dengan baris di depan sehingga kaana dianggap sebagai tam dan bukan naqish. (maka ia memperoleh seperdua harta sedangkan untuk kedua orang tuanya) maksudnya orang tua mayat yang di sini diberi badal dengan (bagi masing-masing mereka seperenam dari harta pusaka; yakni jika si mayat itu mempunyai anak) baik laki-laki maupun wanita. Ditekankannya badal ialah untuk menyatakan bahwa kedua orang tua itu tidaklah berserikat padanya. Dan terhadap adanya anak dianggap adanya cucu, begitu pula terhadap adanya bapak adanya kakek. (Jika si mayat tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya) saja atau bersama istrinya (maka bagi ibunya) dapat dibaca li-ummihi dengan hamzah baris di depan dan boleh pula limmihi dengan hamzah baris di bawah untuk meringankan bertemunya dhammah dan kasrah pada dua tempat yang berdekatan (sepertiga) maksudnya sepertiga dari harta yang telah dibagikan kepada pihak istri, sedangkan sisanya buat bapak. (Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa orang saudara) maksudnya dua orang atau lebih, baik laki-laki atau perempuan (maka bagi ibunya seperenam) sedangkan sisanya untuk bapaknya, sementara saudara-saudaranya itu tidak beroleh bagian apa-apa. Dan pembagian warisan seperti tersebut di atas itu ialah (setelah) dilaksanakannya (wasiat yang dibuatnya) dibaca yuushii atau yuushaa dalam bentuk aktif atau pun pasif (atau) dibayarnya (utangnya). Dan disebutkannya lebih dulu pemenuhan wasiat daripada pembayaran utang, walaupun pelaksanaannya dibelakangkan ialah dengan maksud untuk tidak mengabaikannya. (Mengenai orang tuamu dan anak-anakmu) menjadi mubtada sedangkan khabarnya ialah: (tidaklah kamu ketahui manakah yang lebih dekat kepadamu manfaatnya) di dunia dan di akhirat. Ada orang yang mengira bahwa putranyalah yang lebih banyak kegunaannya kepadanya, lalu diberinya harta warisan sehingga dengan demikian ternyatalah bahwa bapaklah yang lebih bermanfaat bagi manusia, demikian sebaliknya. Maka yang mengetahui soal itu hanyalah Allah ﷻ dan itulah sebabnya diwajibkan-Nya pembagian pusaka. (Ini adalah ketetapan dari Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) terhadap makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) tentang peraturan-peraturan yang diberikan-Nya kepada mereka; artinya Dia tetap bersifat bijaksana dalam semuanya itu.
Tafsir Surat An-Nisa': 11
Allah mensyariatkan untukmu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tua dan anak-anak kalian, kalian tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat dengan kalian dan lebih banyak manfaatnya bagi kalian. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ayat 11
Ayat yang mulia ini, ayat sesudahnya, serta ayat yang memungkasi surat ini ketiganya merupakan ayat-ayat yang membahas ilmu faraid. Ilmu faraid merupakan rincian dari ketiga ayat ini, dan hadits-hadits yang menerangkan tentang hal ini kedudukannya sebagai tafsir dari ayat-ayat tersebut. Kami akan mengetengahkan sebagian darinya yang berkaitan dengan tafsir ayat ini.
Mengenai ketetapan semua masalah dan perbedaan pendapat, semua dalilnya dan alasan-alasan yang dikemukakan di kalangan para Imam, pembahasannya terdapat di dalam kitab-kitab fiqih yang membahas masalah hukum-hukum syara'. Di dalam hadits telah disebutkan anjuran untuk belajar ilmu faraid, dan bagian-bagian waris tertentu ini merupakan hal yang paling penting dalam ilmu faraid.
Imam Abu Dawud dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan melalui hadits Abdur Rahman ibnu Ziyad ibnu An'am Al-Ifriqi, dari Abdur Rahman ibnu Rafi At-Tanukhi, dari Abdullah ibnu Amr secara marfu': “Ilmu itu ada tiga macam, dan yang selain dari itu hanya dinamakan keutamaan (pelengkap), yaitu ayat muhkamat (ayat- ayat yang maknanya sudah jelas, tidak samar lagi), atau sunnah yang ditegakkan, atau faridah (pembagian waris) yang adil.”
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya ilmu faraid itu adalah separuh dari ilmu, dan ia akan terlupakan, dan ilmu faraid merupakan ilmu yang paling pertama dicabut dari umatku.” Hadits riwayat Ibnu Majah, tetapi sanadnya dhaif.
Telah diriwayatkan melalui hadits Ibnu Mas'ud dan Abu Sa'id, tetapi sanad masing-masing dari keduanya perlu dipertimbangkan lagi. Ibnu Uyaynah mengatakan, sebenarnya ilmu faraid itu dinamakan separuh ilmu, karena dengan ilmu ini semua manusia mendapat ujian.
Imam Al-Bukhari mengatakan sehubungan dengan tafsir ayat ini: Telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Hisyam, bahwa Ibnu Juraij pernah menceritakan kepada mereka, telah menceritakan kepadaku Ibnul Munkadir, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan: Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar datang dengan berjalan kaki menjengukku di Bani Salamah. Nabi menjumpaiku dalam keadaan tidak sadar akan sesuatu pun. Lalu beliau meminta air wudu dan melakukan wudu, kemudian mencipratkan (bekas air wudunya itu) kepadaku hingga aku sadar.
Lalu aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang akan engkau perintahkan kepadaku sehubungan dengan hartaku? Apa yang harus kuperbuat dengannya?" Maka turunlah firman-Nya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam An-Nasai melalui hadits Hajaj ibnu Muhammad Al-A'war, dari Ibnu Juraii dengan lafal yang sama.
Jama'ah meriwayatkannya, semuanya melalui hadits Sufyan ibnu Uyaynah, dari Muhammad ibnul Munkadir, dari Jabir.
Hadits lain dari Jabir mengenai asbabun nuzul ayat ini. Imam Ahmad mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Addi, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah (yaitu Ibnu Amr Ar-Ruqqi), dari Abdullah ibnu Muhammad ibnu Uqail, dari Jabir yang menceritakan bahwa istri Sa'd ibnur Rabi' datang menghadap Rasulullah ﷺ, lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, kedua wanita ini adalah anak perempuan Sa'd ibnur Rabi', ayahnya telah gugur sebagai syuhada ketika Perang Uhud bersamamu. Sesungguhnya paman kedua anak perempuan ini mengambil semua hartanya dan tidak meninggalkan bagi keduanya sedikit harta pun, sedangkan keduanya tidak dapat menikah kecuali bila keduanya mempunyai harta." Jabir melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Rasulullah ﷺ bersabda: “Allah akan memberikan keputusan mengenai hal tersebut.” Maka turunlah ayat tentang pembagian waris. Kemudian Rasulullah ﷺ mengirimkan utusan kepada paman kedua wanita itu dan bersabda (kepadanya): “Berikanlah dua pertiganya kepada kedua anak perempuan Sa'd dan bagi ibu keduanya seperdelapan, sedangkan selebihnya adalah untukmu.”
Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya melalui jalur Abdullah ibnu Muhammad ibnu Uqail dengan lafal yang sama. Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hal ini tidak dikenal kecuali melalui haditsnya (Ibnu Uqail). Yang jelas hadits Jabir yang pertama sebenarnya menerangkan asbabun nuzul ayat terakhir dari surat An-Nisa ini, seperti yang akan diterangkan kemudian. Karena sesungguhnya saat itu ia hanya mempunyai beberapa saudara perempuan dan tidak mempunyai anak perempuan dan sebenarnya kasus pewarisannya adalah berdasarkan kalalah. Tetapi kami sengaja menyebutkannya dalam pembahasan ayat ini karena mengikut kepada Imam Al-Bukhari, mengingat dia pun menyebutkannya dalam bab ini. Hadits kedua dari Jabir lebih dekat kepada pengertian asbabun nuzul ayat ini.
Firman Allah ﷻ: “Allah mensyariatkan bagi kalian tentang (pembagian warisan untuk) anak-anak kalian, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (An-Nisa: 11)
Allah memerintahkan kepada kalian untuk berlaku adil terhadap mereka. Karena dahulu orang-orang Jahiliah menjadikan semua harta warisan hanya untuk ahli waris laki-laki saja, sedangkan ahli waris perempuan tidak mendapatkan sesuatu pun darinya. Maka Allah memerintahkan agar berlaku adil di antara sesama mereka (para ahli waris) dalam pembagian pokok harta warisan, tetapi bagian kedua jenis dibedakan oleh Allah ﷻ; Dia menjadikan bagian anak lelaki sama dengan bagian dua anak perempuan. Itu karena seorang lelaki dituntut kewajiban memberi nafkah, dan beban biaya lainnya, jerih payah dalam berniaga, dan berusaha serta menanggung semua hal yang berat. Maka sangatlah sesuai bila ia diberi dua kali lipat dari apa yang diterima oleh perempuan.
Seorang ulama yang cerdas menyimpulkan dari firman-Nya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan,” bahwa Allah ﷻ lebih kasih sayang kepada makhluk-Nya daripada seorang ibu kepada anaknya, karena Allah telah mewasiatkan kepada kedua orang tua terhadap anak-anak mereka, maka ketahuilah bahwa Dia lebih sayang kepada mereka daripada orang-orang tua mereka sendiri. Seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadits shahih, bahwa ada seorang wanita dari kalangan para tawanan dipisahkan dengan bayinya. Lalu si ibu mencari-cari bayinya kesana kemari. Ketika ia menjumpai bayinya, maka ia langsung mengambilnya dan menempelkannya pada dadanya, lalu menyusukannya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepada para sahabatnya: “Bagaimanakah menurut kalian, tegakah wanita ini mencampakkan bayinya ke dalam api, sedangkan dia mampu melakukannya.” Mereka menjawab, "Tidak, wahai Rasulullah." Nabi ﷺ bersabda: “Maka demi Allah, sesungguhnya Allah lebih sayang kepada hamba-hamba-Nya daripada wanita ini kepada anaknya."
Imam Al-Bukhari sehubungan dengan bab ini mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yusuf, dari Warqa, dari Ibnu Abu Najaih, dari ‘Atha’, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa pada mulanya harta warisan bagi anak (si mayat) dan bagi kedua orang tuanya hanya wasiat, maka Allah menurunkan sebagian dari ketentuan tersebut menurut apa yang disukai-Nya. Dia menjadikan bagian anak lelaki sama dengan bagian dua anak perempuan, dan menjadikan bagi kedua orang tua, masing-masing dari keduanya mendapat seperenam dan sepertiga, dan bagi istri seperdelapan dan seperempat, dan bagi suami separuh dan seperempat.
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: “Allah mensyariatkan bagi kalian tentang (pembagian warisan untuk) anak-anak kalian, yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (An-Nisa: 11) Demikian itu karena ketika turun ayat faraid yang isinya adalah ketetapan dari Allah ﷻ yang menentukan bagian bagi anak lelaki, anak perempuan, dan kedua orang tua; maka orang-orang merasa tidak suka atau sebagian dari mereka tidak senang dengan pembagian itu. Di antara mereka ada yang mengatakan, "Wanita diberi seperempat atau seperdelapan dan anak perempuan diberi setengah serta anak lelaki kecil pun diberi, padahal tiada seorang pun dari mereka yang berperang membela kaumnya dan tidak dapat merebut ganimah." Akan tetapi, hadits ini didiamkan saja; barangkali Rasulullah ﷺ melupakannya atau kita katakan kepadanya, lalu beliau bersedia mengubahnya. Mereka berkata. "Wahai Rasulullah, mengapa engkau memberikan bagian warisan kepada anak perempuan separuh dari harta yang ditinggalkan ayahnya padahal ia tidak dapat menaiki kuda dan tidak pula dapat berperang membela kaumnya? Bahkan anak kecil pun diberi bagian warisan padahal ia tidak dapat berbuat apa-apa." Tersebutlah bahwa di masa Jahiliah mereka tidak memberikan warisan kecuali hanya kepada orang yang berperang membela kaumnya dan mereka hanya memberikannya kepada anak yang tertua dan yang lebih tua lagi. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir.
Firman Allah ﷻ: “Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua orang, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.”
Sebagian ulama mengatakan bahwa lafal fauqa (lebih) adalah tambahan yang berarti jika anak itu semuanya perempuan dua orang. Seperti pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya: “Maka penggallah kepala mereka.” (Al-Anfal: 12) Akan tetapi, pendapat ini kurang dapat diterima, baik dalam ayat ini ataupun dalam ayat yang kedua. Karena sesungguhnya tidak ada dalam Al-Qur'an suatu tambahan pun yang tidak ada faedahnya, maka pendapat tersebut tidak dapat diterima.
Kemudian firman-Nya yang mengatakan: “Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (An-Nisa: 11)
Seandainya makna yang dimaksud adalah seperti apa yang dikatakan mereka, niscaya akan disebutkan dalam firman di atas dengan memakai lafal falahuma (maka bagi keduanya) dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.
Sebenarnya pengertian bagian dua pertiga bagi dua anak perempuan ini diambil dari pengertian hukum bagian dua saudara perempuan yang terdapat pada ayat terakhir dari surat An-Nisa. Karena sesungguhnya dalam ayat ini Allah menetapkan bahwa bagian dua saudara perempuan adalah dua pertiga. Apabila dua saudara perempuan mendapat bagian dua pertiga. maka terlebih lagi dua anak perempuan secara analoginya.
Dalam pembahasan yang lalu disebutkan melalui hadits Jabir, bahwa Nabi ﷺ pernah menetapkan bagi kedua orang anak perempuan Sa'd ibnur Rabi' dua pertiga. Maka Al-Kitab dan Sunnah menunjukkan kepada pengertian ini pula, juga sesungguhnya Allah ﷻ telah berfirman: “Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.” (An-Nisa: 11) Seandainya bagian dua anak perempuan adalah separuh, niscaya hal ini dinaskan (ditetapkan) oleh ayat Al-Qur'an. Untuk itu disimpulkan, bilamana ditetapkan bagi anak perempuan yang seorang bagiannya sendiri, maka hal ini menunjukkan bahwa dua orang anak perempuan mempunyai bagian yang sama dengan tiga orang anak perempuan.
Firman Allah ﷻ: “Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan.” (An-Nisa: 11), hingga akhir ayat.
Ibu dan bapak mempunyai bagian warisan dalam berbagai keadaan seperti penjelasan berikut: Pertama, bilamana keduanya berkumpul bersama anak-anak si mayat, maka ditetapkan bagi masing-masing dari keduanya bagian seperenam. Jika si mayat tidak mempunyai anak kecuali hanya seorang anak perempuan maka bagi si anak perempuan ditetapkan separuh harta warisan, sedangkan masing-masing kedua orang tua si mayat mendapat bagian seperenam. Kemudian si ayah mendapat seperenam lainnya secara ta'sib. Dengan demikian pihak ayah dalam keadaan seperti ini memperoleh dua bagian, yaitu dari bagian yang tertentu dan dari status 'asabah. Kedua, bilamana ibu dan bapak yang mewaris harta peninggalan si mayat tanpa ada ahli waris yang lain, maka ditetapkan bagi ibu bagian sepertiga, sedangkan bagi ayah dalam keadaan seperti mengambil semua sisanya secara 'asabah murni. Dengan demikian si ayah memperoleh bagian dua kali lipat dari si ibu yaitu dua pertiganya.
Seandainya kedua ibu bapak dibarengi dengan suami atau istri si mayat, maka si suami mengambil separuhnya atau si istri mengambil seperempatnya. Kemudian para ulama berbeda pendapat mengenai bagian yang diambil oleh si ibu sesudah tersebut. Pendapat mereka tersimpul ke dalam tiga kelompok: Ibu mendapat bagian sepertiga dari sisa (setelah bagian suami atau istri diambil) dalam kedua masalah di atas karena sisanya seakan-akan adalah seluruh warisan bagi keduanya, dan Allah menetapkan bagi si ibu separuh dari apa yang diterima oleh si ayah. Dengan demikian, berarti si ibu mendapat sepertiga dari sisa sedangkan si ayah mendapat dua pertiga dari sisa.
Demikianlah menurut pendapat Umar dan Usman serta riwayat yang paling shahih di antara dua riwayat yang bersumber dari Ali. Hal yang sama dikatakan oleh Ibnu Mas'ud dan Zaid ibnu Sabit, yang merupakan pegangan para ahli fiqih yang tujuh orang dan keempat orang Imam, serta jumhur ulama. Si ibu mendapat sepertiga dari seluruh harta peninggalan karena berdasarkan keumuman makna firman-Nya: “Jika orang yang meninggal tidak punya anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga.” (An-Nisa: 11) Karena sesungguhnya makna ayat lebih mencakup daripada hanya dibatasi dengan adanya suami atau istri atau tidak sama sekali. Hal ini merupakan pendapat Ibnu Abbas. Telah diriwayatkan hal yang serupa dari Ali dan Mu'az ibnu Jabal. Hal yang sama dikatakan oleh Syuraih serta Daud Az-Zahiri. Pendapat ini dipilih oleh Abul Husain Muhammad ibnu Abdullah ibnul Labban Al-Basri di dalam kitabnya Al-Ijaz fi 'Umul Faraid. Tetapi pendapat ini masih perlu dipertimbangkan, bahkan boleh dikatakan lemah, karena makna lahiriah ayat menunjukkan bahwa sebenarnya pembagian tersebut hanyalah bila keduanya saja yang mewarisi semua harta, tanpa ada ahli waris yang lain.
Dalam masalah ini sebenarnya suami atau istri mengambil bagian yang telah ditentukan, sedangkan sisanya dianggap seakan-akan semua warisan. Lalu si ibu mengambil sepertiganya. Ibu mendapat sepertiga dari seluruh warisan dalam masalah istri secara khusus. Istri mendapat bagian seperempatnya, yaitu memperoleh tiga point dari dua belas point. Sedangkan ibu mendapat sepertiganya, yaitu empat point. Sisanya diberikan kepada bapak si mayat.
Dalam masalah suami, ibu mendapat sepertiga dari sisa agar si ibu tidak mendapat bagian lebih banyak daripada bagian si ayah sekiranya si ibu mendapat sepertiga dari seluruh harta warisan. Dengan demikian maka asal masalahnya adalah enam: Suami mendapat separuhnya, yaitu tiga point; bagi si ibu sepertiga dari sisa, yakni asal masalah dikurangi bagian suami, yaitu satu point. Sedangkan bagi si ayah adalah sisanya setelah diambil bagian si ibu, yaitu dua point. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Sirin; pendapat ini merupakan gabungan dari kedua pendapat di atas. Tetapi pendapat ini pun dinilai lemah, dan pendapat yang shahih adalah yang pertama tadi. Ketiga, bilamana ibu bapak si mayat berkumpul dengan saudara-saudara lelaki si mayat, baik yang dari seibu sebapak atau yang dari sebapak atau yang dari seibu, maka sesungguhnya saudara-saudara si mayat tidak dapat warisan apa pun bila ada bapak si mayat. Tetapi sekalipun demikian, mereka dapat menghijab (menghalang-halangi) ibu untuk mendapat sepertiganya. tetapi yang didapat oleh si ibu hanyalah seperenamnya. Maka bagian si ibu bersama keberadaan saudara-saudara si mayat adalah seperenam. Jika tiada ahli waris lagi selain ibu bapak, maka si bapak mendapat sisa keseluruhannya. Hukum mengenai kedua saudara lelaki sama dengan hukum banyak saudara lelaki, seperti yang telah disebutkan di atas.
Demikianlah menurut jumhur ulama. Imam Al-Baihaqi meriwayatkan melalui jalur Syu'bah maula Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa ia masuk menemui Usman, lalu Ibnu Abbas mengatakan “Sesungguhnya seorang saudara tidak dapat menolak ibu untuk mendapatkan sepertiga."
Allah ﷻ telah berfirman: “Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara.” (An-Nisa: 11)
Dua orang saudara menurut bahasa kaummu berbeda dengan beberapa orang saudara. Maka sahabat Usman berkata, “Aku tidak mampu mengubah apa yang telah berlaku sebelumku dan telah dijalankan di beberapa kota besar, dijadikan sebagai kaidah waris-mewaris di kalangan orang-orang." Akan tetapi, kebenaran atsar ini masih perlu dipertimbangkan, karena Syu'bah yang disebut dalam sanad atsar ini pernah diragukan kapabilitasnya oleh Malik ibnu Anas.
Seandainya atsar ini shahih dari Ibnu Abbas, niscaya akan dijadikan pegangan oleh murid-muridnya yang terdekat. Apa yang dinukil oleh mereka dari Ibnu Abbas justru berbeda dengan hal tersebut.
Telah diriwayatkan oleh Abdur Rahman ibnu Abuz Zanad, dari Kharijah ibnu Zaid, dari ayahnya yang mengatakan bahwa dua orang saudara dinamakan pula ikhwah (beberapa orang saudara). Kami telah membahas masalah ini secara terpisah dengan pembahasan yang terinci.
Ibnu Abu Hatim mengatakan: Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnul Mugirah, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zurai, dari Sa'id, dari Qatadah, sehubungan dengan Firman Allah ﷻ: “Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam.” (An-Nisa: 11) Mereka (beberapa saudara) dapat merugikan (mengurangi) bagian si ibu sekalipun mereka tidak dapat mewarisi (karena adanya ayah si mayat). Tetapi jika saudara si mayat hanya seorang, maka ia tidak dapat menghalang-halangi ibu dari mendapatkan bagian sepertiganya, dan ibu baru dapat dihalang-halangi jika jumlah saudara lebih dari satu orang.
Para ulama berpendapat. sebenarnya mereka (beberapa saudara) dapat menghalang-halangi sebagian dari bagian ibu yakni dari sepertiga menjadi seperenam karena ayah mereka menjadi wali yang menikahkan mereka dan memberi mereka nafkah, sedangkan ibu mereka tidak. Pendapat ini dinilai cukup baik. Tetapi telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas dengan sanad yang shahih, bahwa ia memandang seperenam bagian ibu karena ada mereka, adalah untuk mereka yang sisanya. Pendapat ini dinilai syaz (orang -orang terpercaya berbeda pendapat mengenai hadis yang mereka riwayatkan).
Ibnu Jarir meriwayatkan di dalam kitab tafsirnya. Ibnu Jarir mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ibnu Tawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa seperenam yang dihalang-halangi oleh beberapa saudara dari ibu mereka adalah agar bagian tersebut untuk mereka, bukan untuk ayah mereka. Selanjutnya Ibnu Jarir mengatakan bahwa pendapat ini berbeda dengan pendapat semua ulama.
Telah menceritakan kepadaku Yunus, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Amr, dari Al-Hasan ihnu Muhammad, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa kalalah ialah orang yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai orang tua (yakni yang mewarisinya hanyalah saudara-saudaranya saja).
Firman Allah ﷻ: “Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayarkan utangnya.” (An-Nisa: 11)
Para ulama Salaf dan Khalaf sepakat bahwa utang lebih didahulukan daripada wasiat. Pengertian ini dapat disimpulkan dari makna ayat bila direnungkan secara mendalam.
Imam Ahmad, Imam At-Tirmidzi, dan Imam Ibnu Majah serta para penulis kitab tafsir meriwayatkan melalui hadits Ibnu Ishaq, dari Al-Haris ibnu Abdullah Al-A'war, dari Ali ibnu Abu Thalib yang mengatakan bahwa sesungguhnya kalian telah membaca firman-Nya: “Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayarkan utangnya.” (An-Nisa: 11) Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah memutuskan bahwa utang lebih didahulukan daripada wasiat. Sesungguhnya saudara-saudara yang seibu itu dapat saling mewarisi, tetapi saudara-saudara yang berbeda ibu tidak dapat saling mewarisi.
Seorang lelaki dapat mewarisi saudara yang seibu sebapak, tetapi tidak kepada saudara yang sebapak. Kemudian Imam At-Tirmidzi mengatakan, "Kami tidak mengetahui atsar ini kecuali melalui riwayat Al-Haris, sebagian dan kalangan ulama ada yang membicarakan tentangnya."
Menurut kami Al-Haris adalah orang yang mahir dalam Ilmu faraid dan mendalaminya serta menguasai ilmu hisab.
Firman Allah ﷻ: “Orang-orang tua kalian dan anak-anak kalian, kalian tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagi kalian.” (An-Nisa: 11)
Sesungguhnya Kami menentukan bagi orang-orang tua dan anak-anak bagian yang tertentu dan Kami samakan di antara masing-masingnya dalam pembagian warisan, berbeda dengan perkara yang biasa dilakukan di Masa Jahiliah. Berbeda dengan apa yang pernah diterapkan pada permulaan Islam, yaitu harta warisan buat anak, sedangkan buat kedua orang tua adalah berdasarkan wasiat, seperti dalam riwayat yang lalu dari Ibnu Abbas. Sesungguhnya Allah menasakh (merevisi) hal tersebut, lalu menggantinya dengan ketentuan dalam ayat ini, maka diberi-Nyalah bagian kepada mereka, juga kepada yang lainnya berdasarkan kekerabatan mereka (dengan si mayat).
Hal ini tiada lain karena manusia itu adakalanya mendapat manfaat duniawi atau ukhrawi atau kedua-duanya dari pihak ayah yang banyak hal yang tidak ia dapatkan dari anaknya sendiri, tetapi ada kalanya sebaliknya. Karena itulah Allah ﷻ menyebutkan dalam firman-Nya: “Orang-orang tua kalian dan anak-anak kalian, kalian tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat dengan kalian dan lebih banyak manfaatnya bagi kalian.” (An-Nisa: 11) Yakni sesungguhnya manfaat dapat diharapkan dari satu pihak, sebagaimana manfaat pun dapat diharapkan dari pihak lain. Karena itulah maka Kami menentukan bagian untuk ini dan untuk itu, Kami samakan di antara kedua belah pihak dalam hal mewarisi harta warisan.
Firman Allah ﷻ: “Ini adalah ketetapan dari Allah.” (An-Nisa: 11)
Ketetapan yang telah Kami sebutkan menyangkut rincian bagian warisan dan memberikan kepada sebagian ahli waris bagian yang lebih banyak daripada yang lainnya. Hal tersebut merupakan ketentuan dari Allah dan keputusan yang telah ditetapkan-Nya. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana, Dia tidak akan meletakkan segala sesuatu yang bukan pada tempatnya, dan Dia pasti memberi setiap orang hak yang layak, diterima sesuai dengan keadaannya. Karena itulah Allah ﷻ berfirman: “Sesungguhnya Allah Maha Tahu dan Maha Bijaksana.” (An-Nisa: 11)
Setelah ayat sebelumnya menjelaskan dampak orang yang mengabaikan hak orang lain, ayat ini menjelaskan ketentuan pembagian harta warisan yang dijelaskan Allah secara rinci agar tidak diabaikan. Allah mensyariatkan, yakni mewajibkan, kepada kamu tentang pembagian harta warisan untuk anak-anak kamu baik laki-laki atau perempuan, dewasa atau kecil, yaitu bagian seorang anak laki-laki apabila bersamanya ada anak perempuan dan tidak ada halangan yang ditetapkan agama untuk memperoleh warisan, disebabkan karena membunuh pewaris atau berbeda agama, maka ia berhak memperoleh harta warisan yang jumlahnya sama dengan bagian dua orang anak perempuan, karena lakilaki mempunyai tanggung jawab memberi nafkah bagi keluarga. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua dan tidak ada bersama keduanya seorang anak lelaki, maka bagian mereka adalah dua pertiga dari harta warisan yang ditinggalkan ibu atau ayahnya. Jika dia, anak perempuan, itu seorang diri saja dan tidak ada bersamanya anak laki-laki, maka dia memperoleh harta warisan setengah dari harta yang ditinggalkan orang tuanya. Demikianlah harta warisan yang diterima anak apabila orang tua mereka meninggal dunia dan meninggalkan harta.
Dan apabila yang meninggal dunia adalah anak laki-laki atau perempuan, maka untuk kedua ibu-bapak mendapat bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan oleh sang anak. Jumlah itu menjadi hak bapak dan ibu, jika dia yang meninggal itu mempunyai anak laki-laki atau perempuan. Akan tetapi, jika dia yang meninggal itu tidak mempunyai anak laki-laki atau perempuan dan harta dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat bagian warisan sepertiga dan selebihnya untuk ayahnya. Jika dia yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara dua atau lebih, baik saudara seibu dan sebapak, maupun saudara seibu atau sebapak saja, lelaki atau perempuan, dan yang meninggal tidak mempunyai anak, maka ibunya mendapat bagian warisan seperenam dari harta waris yang ditinggalkan, sedang ayahnya mendapat sisanya. Pembagian-pembagian tersebut di atas dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak mendapatkan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya sebelum meninggal dunia atau setelah dibayar utangnya. Allah sengaja menentukan tentang pembagian harta warisan untuk orang tua dan anak-anak kamu sedemikian rupa karena kamu tidak mengetahui hikmah di balik ketentuan itu siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagi kamu dari kedua orang tua dan anak-anak kalian. Ini adalah ketetapan yang turun langsung dari Allah untuk ditaati dan diperhatikan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, Mahabijaksana dalam segala ketetapan-ketetapan-Nya. Demikianlah ketentuan pembagian harta warisan yang ditetapkan langsung oleh Allah agar tidak terjadi perselisihan di antara ahli waris. Jika manusia yang membuat ketentuan, niscaya terjadi kecurangan dan kezaliman. Allah Mahatahu hikmah di balik ketetapan dan ketentuan ituSetelah dijelaskan tentang perincian bagian warisan sebab nasab, berikut ini dijelaskan tentang pembagian warisan karena perkawinan. Dan adapun bagian kamu, wahai para suami, apabila ditinggal mati istri adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak darimu atau anak dari suami lain. Jika mereka yaitu istri-istrimu itu mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka kamu hanya berhak mendapat bagian seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat sebelum mereka meninggal atau setelah dibayar utangnya apabila mereka mempunyai utang. Jika suami meninggal, maka para istri memperoleh bagian seperempat dari harta warisan yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak dari mereka atau anak dari istri lain. Jika kamu mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka para istri memperoleh bagian seperdelapan dari harta warisan yang kamu tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat sebelum kamu meninggal atau setelah dibayar utang-utangmu apabila ada utang yang belum dibayar. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan kalalah, yakni orang yang meninggal dalam keadaan tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak sebagai pewaris langsung, tetapi orang yang meninggal tersebut mempunyai seorang saudara laki-laki seibu atau seorang saudara perempuan seibu, maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu mendapat bagian seperenam dari harta yang ditinggalkan secara bersama-sama. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka mendapat bagian secara bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu tanpa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.
Pembagian waris ini baru boleh dilakukan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya sebelum meninggal atau setelah dibayar utangnya apabila mempunyai utang yang belum dilunasi. Wasiat yang dibolehkan adalah untuk kemaslahatan, bukan untuk mengurangi apalagi menghalangi seseorang memperoleh bagiannya dari harta warisan tersebut dengan tidak menyusahkan ahli waris lainnya. Demikianlah ketentuan Allah yang ditetapkan sebagai wasiat yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan, Maha Penyantun dengan tidak segera memberi hukuman bagi orang yang melanggar perintah-Nya.
Adapun sebab turun ayat ini menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi dari sahabat Jabir yang artinya: Telah datang kepada Rasulullah ﷺ istri Saad bin Rabi dan berkata, "Wahai Rasulullah! Ini adalah dua anak perempuan Saad bin Rabi. Ia telah gugur dalam Perang Uhud, seluruh hartanya telah diambil pamannya dan tak ada yang ditinggalkan untuk mereka sedangkan mereka tak dapat menikah bila tidak memiliki harta." Rasulullah ﷺ berkata, "Allah akan memberikan hukumnya," maka turunlah ayat warisan. Kemudian Rasulullah mendatangi paman kedua anak tersebut dan berkata, "Berikan dua pertiga dari harta Saad kepada anaknya dan kepada ibunya berikan seperdelapannya, sedang sisanya ambillah untuk kamu."
Dalam ayat ini Allah menyampaikan wasiat yang mewajibkan kepada kaum Muslimin yang telah mukalaf untuk menyelesaikan harta warisan bagi anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya, baik mereka laki-laki atau perempuan. Apabila ahli waris itu terdiri dari anak-anak laki-laki dan perempuan, maka berikan kepada yang laki-laki dua bagian dan kepada yang perempuan satu bagian. Adapun hikmah anak laki-laki mendapat dua bagian, karena laki-laki memerlukan harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan nafkah istrinya serta anaknya, sedang perempuan hanya memerlukan biaya untuk diri sendiri. Adapun apabila ia telah menikah maka kewajiban nafkah itu ditanggung oleh suaminya. Karena itu wajarlah jika ia diberikan satu bagian.
Yang dimaksud anak atau ahli waris lainnya dalam ayat ini adalah secara umum. Kecuali karena ada halangan yang menyebabkan anak atau ahli waris lainnya tidak mendapat hak warisan. Adapun yang dapat menghalangi seseorang menerima hak warisannya adalah:
1. Berlainan agama, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
"Tidak saling mewarisi antara orang-orang yang berlainan agama." (Riwayat Ibnu Majah).
2. Membunuh pewaris. Ini berdasarkan hadis dan ijma.
3. Bila ahli waris menjadi hamba sahaya.
4. Harta peninggalan para nabi tidak boleh dibagi-bagi sebagai warisan.
Selanjutnya ditentukan oleh Allah apabila seseorang wafat hanya mempunyai anak perempuan yang jumlahnya lebih dari dua orang dan tidak ada anak laki-laki, maka mereka mendapat dua pertiga dari jumlah harta, lalu dibagi rata di antara mereka masing-masing. Tetapi apabila yang ditinggalkan itu anak perempuan hanya seorang diri maka ia mendapat seperdua dari jumlah harta warisan. Sisa harta yang sepertiga (kalau hanya meninggalkan dua anak perempuan) atau yang seperdua (bagi yang meninggalkan hanya seorang anak perempuan) dibagikan kepada ahli waris yang lain sesuai dengan ketentuan masing-masing.
Perlu ditambahkan di sini bahwa menurut bunyi ayat, anak perempuan mendapat 2/3 apabila jumlahnya lebih dari dua atau dengan kata lain mulai dari 3 ke atas. Tidak disebutkan berapa bagian apabila anak perempuan tersebut hanya dua orang. Menurut pendapat jumhur ulama bahwa mereka yang dimasukkan pada jumlah tiga ke atas mendapat 2/3 dari harta warisan.
Dari perincian di atas, diketahui bahwa anak perempuan tidak pernah menghabiskan semua harta. Paling banyak hanya memperoleh 1/2 dari jumlah harta. Berbeda dengan anak laki-laki, apabila tidak ada waris yang lain dan ia hanya seorang diri, maka ia mengambil semua harta warisan. Dan apabila anak laki-laki lebih dari seorang maka dibagi rata di antara mereka. Tentang hikmah dan perbedaan ini telah diterangkan di atas.
Dijelaskan pula tentang hak kedua orang tua. Apabila seseorang meninggal dunia dan ia meninggalkan anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka masing-masing orang tua yaitu ibu dan bapak mendapat 1/6 dari jumlah harta. Sebaliknya apabila ia tidak meninggalkan anak, maka ibu mendapat 1/3 dari jumlah harta dan sisanya diberikan kepada bapak. Apabila yang meninggal itu selain meninggalkan ibu-bapak ada pula saudara-saudaranya yang lain, laki-laki atau perempuan dua ke atas, menurut jumhur maka ibu mendapat 1/6 dan bapak mendapat sisanya.
Setelah diterangkan jumlah pembagian untuk anak, ibu dan bapak, diterangkan lagi bahwa pembagian tersebut barulah dilaksanakan setelah lebih dahulu diselesaikan urusan wasiat dan utangnya. Walaupun dalam ayat mendahulukan penyebutan wasiat dari utang namun dalam pelaksanaannya menurut Sunah Rasul hendaklah didahulukan pembayaran utang.
Di antara orang tua dan anak, kamu tidak mengetahui mana yang lebih dekat atau yang lebih memberi manfaat bagi kamu. Oleh karena itu janganlah kamu membagi harta warisan sebagaimana yang dilakukan oleh orang jahiliah yang memberikan hak warisan hanya kepada orang yang dianggap dapat ikut perang akan membela keluarganya dan tidak memberikan hak warisan sama sekali bagi anak kecil dan kaum perempuan. Ikutilah apa yang ditentukan Allah karena Dialah yang lebih tahu mana yang bermanfaat untuk kamu baik di dunia maupun di akhirat. Hukum warisan tersebut adalah suatu ketentuan dari Allah yang wajib dilaksanakan oleh kaum Muslimin. Ketahuilah bahwa Allah Mengetahui segala sesuatu dan apa yang ditentukan-Nya pastilah mengandung manfaat untuk kemaslahatan manusia.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
KETENTUAN WARISAN
“Untuk laki-laki ada bagian dari yang ditinggalkan oleh ibu bapak dan keluanga yang dekat; dan untuk perempuan-perempuan pun ada bagian dari yang ditinggalkan oleh ibu bapak dan keluarga yang dekat."
(pangkal ayat 7)
Ayat ini mulailah memberikan ketentuan yang tegas bahwa apabila seseorang meninggal dunia, harta benda miliknya yang dia tinggalkan, hendaklah dibagi kepada ahli warisnya yang tinggal. Laki-laki mendapat dan perempuan pun sama mendapat. Baik yang mati ibu maupun bapak, atau keluarga karib yang lain, yaitu saudara satu keturunan, yang kelak akan dijelaskan berapa dan betapa pembagian itu. Dalam ayat ini disebutkan ayah dan bunda, atau ibu dan bapak, kemudian disusul dengan keluarga yang karib sehingga jika anak yang mati—karena keluarga karibnya adalah ayah dan bundanya dan saudara-saudaranya—tentu mereka pun mendapat pula. Kelak akan datanglah peraturan waris pusaka menerangkan mana yang langsung mendapat dan mana yang terdinding; misalnya saudara kandung terdinding dengan adanya anak. Nenek terdinding dengan adanya ayah, cucu terdinding dengan adanya anak, dan sebagainya. Namun pokok peraturan telah dijelaskan dalam ayat ini, yaitu bahwa laki-laki mendapat bagian dan perempuan pun mendapat bagian. Dengan sendirinya diubahlah kebiasaan zaman jahiliyyah, yang perempuan tidak mendapat apa-apa dan anak yang belum dewasa pun tidak mendapat apa-apa.
Kemudian, datang sambungan ayat, “Dan (peninggalan) yang sedikit ataupun banyak." Sebagai pepatah orang Melayu, “Sedikit diagih bercecah, banyak diagih berumpuk." Sehingga jangan sampai ada pihak yang dirugikan atau membulut sendiri harta benda yang ada, dan jangan ada yang berlaku curang. Tegasnya
menjadi perbuatan yang haram kalau ada pihak yang merasa dirinya menjadi ahli waris, yang menggelapkan waris yang lain yang sama berhak. Dijelaskan lagi di ujung ayat bahwa bagian itu adalah,
“Bagian yang sudah ditetapkan."
(ujung ayat 7)
Artinya, yang menentukan bagian ini ialah Allah, tidak seorang pun yang boleh mengubahnya. Misalnya jika seseorang akan mati, menentukan bagian yang lebih banyak kepada anak yang lebih dikasihinya dan sedikit untuk anak yang dibencinya, atau istri yang lebih dicintai dan istri yang kurang disenangi, dengan perbuatan itu dia telah melanggar ketentuan Allah. Dirawikan Qatadah dan Ibnu Zaid, bahwa zaman jahiliyyah kalau ada yang me-ninggal dunia, dari harta peninggalannya tidak ada bagian untuk pewaris-pewaris yang perempuan. Ibnu Zaid menambahkan, “Anak-anak pun tidak dipedulikan orang tentang bagiannya." Dihantam sajalah harta itu oleh sau-dara-saudara dan paman-pamannya.
Menurut riwayat yang dikeluarkan oleh Abusy-Syaikh dan Ibnu Hibban dalam kitabnya al-Faraidh diterima dari al-Kalbi, Abu Shalih, dan Ibnu Abbas, berkata dia (Ibnu Abbas), “Orang pada zaman jahiliyyah tidak memberi warisan kepada anak-anak perempuan dan tidak pula anak laki-laki yang masih kecil-kecil, sampai mereka telah ada pengertian. Pada suatu hari, meninggallah seorang dari kalangan Anshar, namanya Aus bin Tsabit. Dia meninggalkan dua anak perempuan dan seorang anak laki-laki yang masih kecil. Datanglah dua orang anak dari paman si mati. Namanya Khalid dan Arthafah, lalu diambilnya saja segala harta warisan semaunya untuk mereka berdua.
Melihat keadaan demikian, datanglah istri si mati menghadap Rasulullah mengadukan nasib ketiga anaknya. Lalu Rasulullah ﷺ menyuruh perempuan itu menanti sebab beliau belum tahu apa hukum yang akan diberikannya, menanti wahyu.
Kata ahli-ahli hadits, riwayat Abu Shalih dari Ibnu Abbas ini sangat lemah (sangat dhatf).
Menurut keterangan Ibnu Jarir dalam tafsirannya yang diterimanya dari Ibnu Juraij dari Ikrimah, ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ummi Kahiah, anak perempuan Kahlah, Tsalabah, dan Aus bin Suwaid, yang semuanya dari kalangan Anshar. Tsalabah suami Ummi Kahlah dan Aus adalah paman anaknya. Istri Tsalabah datang mengadu kepada Rasulullah bahwa suaminya mati, dia dan anaknya ditinggalkan, sedang harta benda suaminya diambil oleh paman anaknya Aus, padahal dia tidak turut berusaha dalam menghasilkan harta itu.
Sebab-sebab turun ayat ini, mana pun yang benar, dapatlah kita jadikan penjelasan bahwa ayat ini masih belum lepas dari rangka pembelaan atas anak yatim yang masih kecil dan perempuan yang tidak mendapat apa-apa. Ayat menjelaskan bahwa laki-laki tetap mendapat warisan dari peninggalan ayah bundanya dan mendapat bagian juga dari warisan keluarganya yang dekat. Akan tetapi, bukan saja laki-laki, bahkan perempuan pun juga mendapat. Inilah yang dijelaskan oleh ayat ini.
Dengan peratuan yang ditentukan Allah ini, sebagaimana perinciannya akan disebutkan kelak, jelaslah bahwa agama Islam bukanlah semata-mata serentetan upacara-upacara ibadah, melainkan tergabung juga di dalamnya peraturan-peraturan yang sekarang kita namai hukum-hukum sipil atau perdata. Bukan saja urusan hubungan jiwa antara seseorang dengan Tuhannya, melainkan juga mengenai kedamaian di dalam masyarakat. Bagaimana pun salehnya seseorang, tekun shalat lima waktu, pernah naik haji, tetapi terhitung berdosa besar kalau pembagian waris tidak diaturnya menurut yang ditentukan oleh Allah.
PEMBERIAN PENGOBAT HATI
“Dan apabila hadir tatkala membagi-bagi itu kenabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, beri rezekilah mereka dari harta itu."
(pangkal ayat 8)
Ayat ini menunjukkan bahwa apabila seseorang telah meninggal, wajiblah harta benda peninggalannya dibagi, sebagaimana tersebut di atas. Ahli waris laki-laki mendapat, ahli waris perempuan pun mendapat. Ayat ini memberi petunjuk pula kepada kita bahwa pembagian (qismah) hendaklah ditentukan waktunya dan disaksikan keluarga yang patut-patut, baik yang menerima warisan dengan langsung maupun yang di dalam daftar ketentuan syara' namanya tidak tersebut atau tidak berhak. Misalnya jika seorang ayah mati, anaknya dan istrinya (istri-istrinya) saja, bersama ayah dan bundanya yang berhak menerima waris. Adapun saudara-saudaranya, paman-paman, dan cucu-cucu si penerima waris, tidaklah mendapat. Orang-orang ini di Dzawil Qurba, artinya keluarga yang hampir. Atau anak-anak yatim, anak keluarga yang dekat atau anak yatim yang lain, ataupun tetangga-tetangga apatah lagi ada hubungan kekeluargaan, yang ternyata miskin pula, hendaklah pewaris-pewaris yang telah mendapat bagian memberi rezeki pula. Itu adalah hal yang wajar dan patut dalam menegakkan kekeluargaan. Sebab, mereka telah turut menyaksikan keluarga yang telah ke-matian itu mendapat rezeki tertumpuk yang datang dengan tiba-tiba, yang tidak didapat dengan susah payah dan kadang-kadang tidak disangka-sangka.
Misalnya ada seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan di Medan. Lalu dengan perempuan itu dia mendapat seorang anak perempuan. Ketika anak itu masih kecil, dia pun merantau ke Jakarta. Karena kesulitan hidup, istrinya yang di Medan diceraikannya. Lalu dia menikah lagi dengan seorang perempuan di Jakarta dan dapat pula seorang anak laki-laki. Jandanya yang di Medan telah bersuami orang lain, anak perempuannya yang di Medan telah besar dan telah menikah pula.
Mereka telah lama terpisah. Si ayah pun telah mati. Anak laki-lakinya yang di Jakarta telah baik untungnya dan telah kaya pula. Dia hidup dalam asuhan ibunya. Dengan saudara perempuannya yang di Medan hubungan sudah lama terputus karena berjauhan tempat dan belum pernah bertemu. Tiba-tiba dia mati. Harta bendanya hendak dibagi. Ibunya dapat seperenam, saudara perempuannya dapat separuh. Harta dibagi enam, ibunya dapat seperenam, artinya satu bagian, saudara perempuannya yang di Medan dapat separuh, artinya tiga bagian. Tinggal dua bagian lagi. Yang dua bagian jatuh pula kepada saudara perempuannya sebagai ‘ashabah sebab dia tidak beranak. Padahal yang mengasuhnya dari kecil ibunya itu. Sangat kasarlah saudara perempuannya yang di Medan kalau dia tidak memberikan apa-apa pengobat hati ibu saudara laki-lakinya, padahal dia adalah ibu kandung mendiang saudaranya, dan bagi dirinya sendiri hanya ibu tiri. Dia telah mendapat rezeki laksana “durian runtuh" yang tidak disangka-sangka.
Setengah ulama mengatakan perintah far-zuquhum, beri rezekilah mereka, adalah perintah nadab atau sunnah saja. Karena kalau wajib, niscaya ada ketentuan berapa kerabat yang dekat mesti mendapat. Akan tetapi, Said bin Jubair berpendapat bahwa perintah ini adalah wajib. Setengah ulama mengatakan bahwa ayat ini sudah mansukh; dinasikhkan oleh ayat yang telah menentukan berapa bagian-bagian waris. Akan tetapi, kita lebih con-dong kepada pendapat yang dikemukakan Said bin Jubair itu, yaitu wajib dan ayatnya adalah muhkamah, jelas dan jitu.
Demikian juga kepada anak yatim orang miskin, terutama dari kalangan keluarga, tetapi mereka tidak berhak menerima waris. Obatlah hati mereka dan usahakanlah menghilangkan rasa iri hati mereka karena mereka menjadi penonton orang membagi-bagi rezeki dengan tiba-tiba karena kematian seseorang.
Kemudian, datanglah ujung ayat yang lebih menjelaskan lagi maksud perintah ini, yaitu,
“Dan katakanlah kepada mereka kata-kata yang sepatutnya."
(ujung ayat 8)
Selain pemberian harta benda, ada lagi yang lebih penting, yaitu mulut yang manis, kata yang dapat mengobat hati. Karena manusia kadang-kadang lebih puas hatinya jika diberi kata-kata yang patut. Misalnya jika pemberian itu sedikit, mintalah kerelaan mereka, sebab hanya sekian yang dapat diberikan. Bukankah mulut yang manis dan tutur kata yang timbul dari budi yang tinggi, lebih besar kesannya di hati manusia daripada harta yang apabila dipakai akan habis juga akhir kelaknya?
Berkatalah setengah ulama yang patut diberikan ialah berupa barang-barang yang bisa diangkat dan dibawa, misalnya kain baju, jangan rumah atau ﷺah ladang. Akan tetapi, ayat sendiri tidaklah masuk ke perincian yang berkecil-kecil, malahan semuanya diserahkan kepada iman orang-orang yang bersangkutan sendiri. Misalkanlah pada zaman peralihan sekarang ini, ada seorang laki-laki anak Minangkabau meninggal dunia. Ahli warisnya ialah istrinya, ibu bapaknya, dan ‘ashabah pada anak-anaknya. Ketika pembagian Tarikah, ke-menakan-kemenakan turut hadir. Tidaklah pantas kalau si pewaris tidak memberikan apa-apa tanda kenangan mamaknya yang telah mati untuk dilihat-lihatnya. Padahal dalam “adat jahiliyyah Minang" kemenakan itulah yang mendapat. Pada pendapat penulis tafsir ini, tidaklah ada salahnya dan tidaklah termasuk meratapi orang yang telah mati, jika sehabis pembagian (qismah) harta peninggalan, diadakan jamuan makan ala kadarnya, yang di sana dapat dikeluarkan kata-kata yang ma'ruf, bermaaf-maafan antara keluarga yang tinggal; sebab dengan matinya beliau, boleh dikatakan telah hilang pusat jala pumpunan ikan yang mematrikan kekeluargaan pada zaman yang lampau. Dengan matinya beliau kita telah terpisah jauh, dibawa untung masing-masing, entah tidak akan bertemu lagi.
WASIAT YANG TEGAS
“Hendaklah orang-orang metasa cemas seandainya meninggalkan keturunan yang lemah, yang mereka khawatir atas mereka."
(pangkal ayat 9)
Ayat ini masih bersangkut dengan ayat-ayat yang sebelumnya; masih dalam rangka pemeliharaan anak yatim. Kalau di ayat-ayat yang tadi diberi perintah kepada orang-orang yang menjadi wali pengawas anak yatim yang belum dewasa, supaya harta anak yatim jangan dicurangi, lalu datang ayat menegaskan bahwa laki-laki dapat bagian dan perempuan pun dapat bagian, dan kemudian datang pula perintah kalau ada anak yatim dan orang-orang miskin hadir ketika tarikah dibagi hendaklah mereka diberi rezeki juga, sekarang ayat ini adalah peringatan kepada orang-orang yang akan mati, dalam hal mengatur wasiat atau harta benda yang akan ditinggalkannya.
Untuk menjelaskan ayat ini, kita nukilkan cerita tentang sahabat Nabi yang terkemuka, yaitu Sa'ad bin Abu Waqqash. Pada suatu hari dia ditimpa sakit, padahal harta bendanya banyak. Lalu dia meminta fatwa kepada Rasulullah ﷺ karena dia bermaksud hendak mewasiatkan harta benda seluruhnya bagi kepentingan umum. Mulanya beliau hendak mewasiatkan seluruh harta bendanya, tetapi dilarang Rasulullah. Kemudian, dia berniat hendak memberikan separuh saja; itu pun dilarang Rasulullah ﷺ Kemudian, hendak diberikan sebagai wasiat sepertiga saja, lalu berkatalah Rasulullah ﷺ,
“Sepertiga? Dan sepertiga uu pun sudah banyak! Sesungguhnya jika engkau tinggalkan pewaris-pewaris engkau itu di dalam keadaan mampu, lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan melarat, menadahkan telapak tangan kepada sesama manusia." (HR Bukhari dan Muslim)
Lalu, datanglah lanjutan ayat, sebagai bimbingan agar jangan meninggalkan ahli waris, terutama anak-anak dalam keadaan lemah, yaitu,
“Maka bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang tepat."
(ujung ayat 9)
Lebih dahulu ingatlah dan janganlah hendaknya sampai waktu engkau meninggal dunia, anak-anakmu telantar. Janganlah sampai anak-anak yatim kelak menjadi anak-anak melarat. Sebab itu, bertakwalah kepada Allah, takutlah kepada Allah ketika engkau mengatur wasiat, jangan sampai karena engkau hendak menolong orang lain, anakmu sendiri engkau telantarkan. Di dalam mengatur wasiat, hendaklah memakai kata yang terang, jelas dan jitu, tidak menimbulkan keraguan bagi orang-orang yang ditinggalkan.
Ayat ini telah memberi kita tuntunan, sebagaimana tersebut juga dalam surah al-Baqarah ayat 180,181, dan 182 (Juz 2) bahwa berwasiat sangat dipentingkan sehingga kelak ketika membicarakan hal-hal yang berkenaan dengan pembagian warisan, dijelaskan Allah bahwa harta tarikah dibagi ialah setelah lebih dahulu dikeluarkan segala barang yang telah diwasiatkan atau utang-utang. Akan tetapi, dalam anjuran berwasiat ditekankan lagi jangan sampai wasiat merugikan ahli waris sendiri, terutama dzurriyah, yaitu anak cucu.
Engkau usahakanlah semasa masih hidup jangan sampai anak dan cucumu kelak hidup telantar. Biarlah ada harta peninggalanmu yang akan mereka jadikan bekal penyambung hidup. Orang kaya secara kayanya, orang mis-kin secara miskinnya.
Akhirnya diperingatkan sekali lagi tentang harta anak yatim, untuk menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat Muslimin. Baik wali pengasuh anak itu maupun kekuasaan negara yang akan menjadi pengawas keamanan umum. Demikian firman Allah.
MEMAKAN HARTA ANAK YATIM
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta benda anak-anak yatim dengan aniaya, lain tidak melainkan menelan api ke dalam perut mereka."
(pangkal ayat 10)
Ayat ini menanamkan sedalam-dalamnya dalam jiwa kita rasa belas kasihan kepada anak-anak yatim. Yang pada saat perlu asuhan ayahnya, tiba-tiba ayahnya mati. Ada harta peninggalan ayahnya, dia sendiri belum dapat menguasainya karena masih kecil. Terletaklah tanggung jawab ke atas pundak pengasuh yang tinggal, entah pamannya sendiri atau abang-abangnya yang lebih tua yang tidak patut dinamai yatim lagi sebab sudah dewasa. Ayat ini mengandung pula ancaman kepada orang-orang yang bertanggung jawab di keliling anak yatim supaya menjaga jangan sampai ada kecurangan. Kecurangan terhadap harta anak yatim berarti memakan api, memenuhi perut sendiri dengan api. Memakai harta anak yatim dengan curang akan membakar puia harta lain yang bukan harta anak yatim. Hidup si curang akan selalu laksana terbakar karena keluhan anak yang teraniaya. Datang lagi ujung ayat menjelaskan,
“Dan mereka akan masuk ke api yang bernyala-nyala."
(ujung ayat 10)
Dalam ancaman pertama dikatakan bahwa harta itu akan berupa api yang mereka suap dan mereka makan, lalu masuk ke perut mereka. Sekarang datang pula lanjutan, yaitu kemudian diri mereka sendiri seluruhnya masuk ke api. Mereka akan berpakaian api. Yang masuk perut' ialah makanan ataupun pangan; yang dibawa masuk ke api bernyala ialah badan diri, artinya sandang, pakaian. Bagaimana pun pada lahir kelihatan mereka kaya dengan harta aniaya, tetapi mereka telah terbakar dan akhirnya pasti hangus. Di dunia akan berlaku kebakaran batin, sebab kejujuran tidak ada lagi. Di akhirat adzab Allah telah menanti di neraka.
Tersebutlah dalam salah satu hadits rangkaian kisah Mi'raj bahwa Rasulullah ﷺ melihat orang-orang yang disuruh memakan batu granit yang telah hangus merah berapi, lalu mereka makan, sehingga merintihlah mereka sebab perut mereka telah hangus terbakar. Beranyalah Rasulullah kepada Jibril, “Apa sebab, begini dahsyatnya siksaan yang mesti diterima orang ini?" Lalu Jibril menjawab, “Beginilah siksaan yang akan diterima oleh orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan aniaya!"
Oleh sebab itu, bertali dengan ayat 9 di atas, jika seseorang yang akan meninggal merasa takut anak cucunya akan telantar lemah setelah dia tinggalkan, karena dia tahu bahwa keluarga yang karib tidak jujur, tidak ada salahnya jika semasa hidupnya dia sendiri yang menentukan orang yang dipercayai untuk menjadi wali pengawas harta anak yang akan ditinggalkan yatim. Kalau anak banyak, ada yang telah dewasa dan ada yang masih kecil, sedang yang telah dewasa ada yang kurang dipercayainya untuk memegang amanah adik-adiknya, bolehlah dia menentukan salah seorang antara mereka yang lebih dipercayainya untuk menjadi wali adik-adiknya. Tidak juga ada salahnya kalau dia meminta perlindungan negara, sebagai yang pada zaman Belanda kita namai Weeskamer.
***
(11) Allah mewajibkan kamu terhadap anak-anak kamu; untuk seorang anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan. Jika perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika hanya seorang (anak perempuan), maka untuknya separuh. Dan bagi kedua ibu bapaknya (si mati), masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika si mati mempunyai anak. Jika tidak mempunyai anak, sedang ahli warisnya itu hanya kedua ibu bapaknya, maka untuk ibunya sepertiga. Jika si mati mempunyai beberapa saudara, untuk ibunya seperenam, (yaitu) sesudah wasiatnya dipenuhi dan atau utangnya dibayarkan. Bapak-bapak kamu ataupun anak-anak kamu tidaklah kamu ketahui siapakah antara mereka yang lebih manfaatnya bagimu. (Semuanya ini adalah) ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Mahabijaksana.
(12) Dan untuk kamu separuh dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka mempunyai anak, maka untukmu seperempat dari harta yang mereka tinggalkan, (yaitu) sesudah wasiat mereka dipenuhi, ataupun utang mereka dibayarkan. Dan untuk mereka seperempat dari harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Akan tetapi, jika kamu mempunyai anak, maka untuk mereka (istri itu) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan, (yaitu) sesudah wasiat dipehuni atau utang dibayarkan. Dan jika seorang laki-laki atau perempuan yang diwarisi itu Kalalah (tidak mempunyai ibu, bapak, dan anak), tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka untuk mereka itu masing-masing seperenam. Akan tetapi, jika mereka lebih dari itu, maka bersekutulah mereka pada yang sepertiga itu, (yaitu) sesudah wasiatnya dipenuhi ataupun utangnya dibayarkan, (dengan) tidak menyusahkan. Ketetapan dari Allah dan Allah „ Maha Mengetahui lagi Maha Penyabar.
(13) Yang demikian itulah batas-batas Allah. Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya akan dimasukkarvNya ke surga, mengalir air sungai di bawahnya; mereka kekal di dalamnya. Yang demikianlah kejayaan yang besar.
(14) Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar akan batas-batas-Nya, niscaya akan dimasukkan-Nya ke dalam neraka, kekal di dalamnya, dan baginya adzab yang menghinakan.
PEMBAGIAN HARTA WARIS (FARAIDH)
Sampai 10 ayat permulaan ini, sebagian besar isinya memulihkan penghargaan terhadap anak yatim. Antara ayat yang 10 itu memperingatkan bahwa kaum perempuan pun wajib mendapat penghargaan, wajib mendapat bagian dari harta pusaka. Setelah segala sesuatu yang berhubungan dengan pemeliharaan anak yatim diuraikan dan setelah adat jahiliyyah yang tidak memandang sebelah mata terhadap kaum perempuan diperingatkan, sekarang datanglah lanjutan wahyu Allah tentang harta pusaka yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal.
Datang firman Allah,
“Allah mewajibkan kamu terhadap anak-anak kamu."
(pangkal ayat 11)
Dalam ayat permulaan peraturan tarikah (harta peninggalan) jelas bahwa yang pertama sekali dijelaskan ialah tentang bagian yang wajib diterima oleh anak. Yang memikul kewajiban ini ialah kamu, yaitu tiap-tiap orang yang mengaku dirinya beriman dan Islam. Karena kata yang dipakai ialah kamu, jelaslah bahwa pembagian waris di bawah pengawasan masyarakat yang ada di sekelilingnya. Kalau perlu kekuasaan negara.
Ahli waris banyak, yaitu anak, ibu, bapak, saudara, istri, menurut garisnya yang telah ditentukan. Yang pertama menjadi perhatian ialah anak. Sebab, anaklah yang akan melanjutkan ketururannya dengan langsung. Oleh sebab itu, jika seseorang meninggal, padahal anaknya telah terlebih dahulu mati dari dia, cuculah anak dari anak yang telah lebih dahulu mati itu yang menggantikan tempat anak.
Demikianlah seterusnya ke bawah. Berdasar kepada sebuah ayat dalam surah Huud ayat 46, yaitu bahwa Nabi Nuh tidak dapat membawa anak kandungnya sendiri masuk ke bahtera Nuh yang terkenal sebab anak itu tidak beramal saleh, tegasnya berlain agama dengan ayahnya, sepakatlah ahli-ahli fiqih Islam bahwasanya seorang anak yang telah murtad dari Islam putus hubungan waris dengan ayahnya!" Demikian juga seorang anak yang membunuh ayahnya. Dia pun tidak berhak lagi mendapat waris ayahnya yang dibunuhnya.
Datang pula lanjutan ayat tentang berapa jumlah bagian itu, “Untuk seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan."
Tadi pada ayat 7 telah dijelaskan bahwa laki-laki mendapat bagian dari harta peninggalan ayahnya atau kerabatnya. Susunan ayat 7 menjelaskan dua kali kata yang sama. Tidaklah dikatakan misalnya “dan perempuan seperti laki-laki pula," agar perhatian kepada bagian harta untuk perempuan ini jangan dianggap enteng saja. Dalam ayat ini terdapat lagi kata-kata yang meminta perhatian khusus terhadap perempuan. Dikatakan, “Untuk anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan." Tidak dikatakan misalnya “Untuk seorang anak perempuan separuh dari bagian seorang anak laki-laki." Tandanya perempuan terlebih didahulukan.
Sebagaimana telah kita ketahui pada riwayat-riwayat yang telah kita salinkan ketika menafsirkan ayat 7 di atas, dalam zaman jahiliyyah perempuan tidak mendapat bagian sama sekali, sampai kepada zaman kita ini, di beberapa negeri di Eropa undang-undang sipilnya belumlah memberikan hak bagian waris kepada perempuan. Sedang dalam agama Kristen tidak ada peraturan demikian. Lantaran itu apabila mengenai hukum-hukum sipil menyerahlah keagamaan kepada hukum pemerintahan. Sedang dalam Islam terang dan jelaslah suatu peraturan yang datang dari Allah bahwa perempuan wajib diutamakan ketentuan bagiannya.
Dalam ayat-ayat yang mengenai waris ini (ayat 11 dan 12) kelihatan jelas bahwa perempuan, baik dalam kedudukannya sebagai anak, atau saudara, atau ibu, atau istri mendapat bagian yang tertentu dan wajib dipenuhi oleh yang diberi tanggung jawab.
Bagian laki-laki ialah dua kali bagian perempuan. Dengan melengahkan bahwa peraturan Islam menentukan perempuan dapat bagian, ada orang yang tidak menyenangi Islam mengemukakan bantahannya, “Mengapa laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan, mengapa tidak disamakan saja?" Kalau orang berpikir secara objektif, kita tanyai, “Mengapa di dalam beberapa bangsa di Eropa—Kristen, sampai zaman sekarang ini perempuan tidak berhak atas waris?" Niscaya mereka akui bahwa tanggung jawab laki-laki dalam negara yang semodern-modennya sekalipun, lebih berat daripada tanggung jawab perempuan.
Islam pun mengakui bahwa dalam pergaulan hidup manusia di dunia, di mana saja, tanggung jawab laki-laki dalam harta benda jauh lebih berat daripada tanggung jawab perempuan. Meskipun pada zaman modern ini hak-hakperempuansudah diberikan lebihmaju daripada zaman purbakala, tetapi persediaan ruhani jasmani untuk menghasilkan harta tidak juga sama dengan laki-laki. Meskipun tidak sama, Islam telah menentukan bahwa pe-rempuan pun mendapat hak sepadan dengan keadaan tenagarya. Seorang perempuan di segala zaman tidaklah terlepas dari tanggung jawab dan perlindungan laki-laki. Pada waktu kecil di bawah perlindungan ayahnya yang membelanjai hidupnya. Setelah dewasa dia bersuami. Sebagai istri dia di bawah tanggungan suaminya. Kalau suaminya telah tua atau mati dan dia sendiri pun telah tua pula, dia di bawah tanggungan anak-anaknya laki-laki. Oleh sebab itu adalah wajar dan adil kalau bagian untuk laki-laki dua kali sebanyak yang didapat oleh perempuan. Sebab, kalau misalnya harta waris yang diterimanya dari ayahnya telah habis, dia kembali lagi ke dalam tanggungan saudara laki-lakinya, yang akan membelanjainya pula dengan sebagian dari waris yang diterimanya dari ayahnya.
Kita melihat pada setengah tafsir, ahli-ahli tafsir mengeluarkan pendapat bahwa hikmah bagian laki-laki dua kali dari bagian perempuan ialah karena akal perempuan kurang; akalnya hanya separuh akal laki-laki. Katanya pula, syahwat perempuan lebih keras daripada syahwat laki-laki sehingga kalau dia diberi banyak, harta warisnya hanya akan dipergunakannya untuk membeli perhiasan, guna pelagak. Alasan yang pertama kita bantah keras. Karena kalau kita pelajari dengan saksama, nyata sekali bahwa akal laki-laki dan perempuan, kedua-duanya sama-sama kurang. Barulah akan cukup, kalau kedua akal itu digabungkan. Pengalaman-pengalaman dalam rumah tangga yang bahagia, membuktikan bahwa kerap kali ternyata seorang suami tidak dapat mengambil keputusan yang tepat sebelum mendapat petunjuk dari istrinya. Istri pun kerap kali salah mengambil keputusan karena tidak bermusyawarah dengan suaminya. Dalam Perjanjian Hudaibiyah jelas sekali bahwa nasihat Ummi Salamahlah yang melepaskan Rasulullah dari suatu kesulitan.
Demikian juga alasan atau hikmah yang kedua tadi, yang mengatakan syahwat perempuan lebih keras dari syahwat laki-laki sehingga kalau diberi harta banyak, dia akan memboroskan harta untukmemenuhi syahwat. Ini pun tidak boleh ditelan saja. Lebih banyak laki-laki menghamburkan uang dan kekayaan, baik dari waris atau dari yang lain untuk penawan hati seorang perempuan daripada perempuan berbuat begitu kepada laki-laki yang dicintainya karena syahwatnya. Kalau ada perempuan lacur berdiri tengah malam di tepi jalan adalah karena dia tahu bahwa laki-laki hidung belang akan mencarinya dan melepaskan syahwat kepadanya. Laki-laki-lah yang merayu perempuan dengan berbagai bujukan supaya mau menyerahkan kehormatan kepadanya. Banyak kali kita lihat perempuan budiman yang menanggalkan perhiasannya dari emas dan permata untuk membantu suaminya yang kesusahan.
Kalauadaorangberkatabahwaperempuan itu pemboros dalam hal membeli perhiasan, akan banyak pula laki-laki yang dapat menceritakan bahwa sejak diserahkannya kepada istrinya, memegang uang, rumah tangga mereka telah dapat berhemat karena istrinya pandai berhemat dan menyimpan.
Dapatlah diringkaskan bahwa Islam telah memberikan ketentuan hukum, yaitu bukan saja laki-laki yang mendapat waris, meskipun tanggung jawabnya lebih besar. Perempuan pun mendapat. Laki-laki mendapat dua kali sebanyak yang didapat perempuan sebab perempuan itu—menurut Islam—tidak boleh lepas dari tanggung jawab laki-laki.
Kemudian, datang ketentuan seterusnya, “Jika perempuan lebih dari dua, bagi mereka dua pertiga dari yang ditinggalkan." Tadi telah diterangkan, kalau anak-anak yang ditinggalkan terdiri atas laki-laki dan perempuan, laki-laki mendapat dua kali sebanyak yang diterima oleh yang perempuan. Misalnya anak yang ditinggalkan itu 2 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, niscaya harta peninggalan dibagi tujuh; menjadi 2 kali 2 dan 3 kali satu. Demikian seterusnya.
Tetapi kalau anak-anak perempuan semuanya dan bilangan mereka dua atau lebih, untuk merekalah dikeluarkan terlebih dahulu, banyaknya dua pertiga dari seluruh harta peninggalan. Yang selebihnya (sepertiga) dibagi-lah untuk ahli waris yang lain, menurut yang telah ditentukan syara'. Yang harus dikerjakan terlebih dahulu ialah mengeluarkan bagian yang dua pertiga untuk perempuan yang dua orang atau lebih itu supaya dibaginya sama rata.
“Jika hanya seorang (anak perempuan), maka untuknya separuh." Dengan dasar keterangan ini dapatlah dipahamkan bahwa jika seseorang mati meninggalkan seorang anak laki-laki saja, tidak ada saudaranya yang lain, baik sama-sama laki-laki atau saudara perempuan, seluruh harta peninggalan jatuhlah kepadanya semua. Seorang anak perempuan saja, yang mendapat separuh harta, sisa yang separuh lagi dibagikan pulalah kepada ahli waris yang lain menurut peraturan yang telah ditentukan oleh syara'.
BAGIAN UNTUK IBU DAN BAPAK
Sambungan ayat, “Dan bagi kedua ibu bapaknya," yaitu ibu bapak orang yang telah meninggal itu, “masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika si mati mempunyai anak."
Tadi sudah diterangkan perincian bagian bagi anak, kalau yang tinggal hanya anak saja. Sekarang diteruskan pula, bagaimana kalau yang ditinggalkan ialah ayah dan bunda bersama anak-anak. Dalam hal yang seperti ini diterangkan bahwa ibu dan bapak mendapat sama banyak, yaitu sama-sama seperenam. Yang selebihnya dari yang dua perenam menjadi empatperenam, dibagikanlah kepada anak-anak sebagai ‘ashabah. Yaitu seorang laki-laki mendapat dua kali sebanyak yang didapat seorang perempuan. Di sini teranglah bahwa harta ini terlebih dahulu dibagi enam.
“Jika tidak mempunyai anak, sedang ahli warisnya itu hanya kedua ibu bapaknya, maka untuk ibunya sepertiga." Di sini berlaku kembali terhadap kedua ibu bapak peraturan yang pokok bermula tadi, yaitu “laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan." Kalau diberikan kepada ibu sepertiga, niscaya yang untuk ayah ialah dua pertiga. Hal ini jelas berbeda dengan keadaan kalau si mati meninggalkan anak, sebagai tersebut terdahulu. Kalau ada ibu bapak dan ada anak, ibu bapak sama-sama mendapat seperenam. Sebab, dalam hal seperti ini mereka keduanya mendapat kehormatan yang sama, dibandingkan dengan anak-anak tadi. Sebab, setelah dua kali seperenam itu dikeluarkan, seluruh harta sudah untuk anak. Kalau anak tidak ada, kedudukan ayah dua kali lipat dari kedudukan ibu. Itu sudah dapat dirasakan.
Bagaimana kalau ayah telah mati terlebih dahulu, sedangkan nenek (ayah dari ayah) masih hidup? Jawabnya ialah bahwa neneklah yang menerima bagian yang tadinya akan diterima oleh ayah.
Seperenam kalau ada anak si mati, dua pertiga kalau yang tinggal hanya ibunya. Demikian seterusnya. Sebab, ayah, nenek, dan moyang sampai ke atas; atau anak, cucu dan piut sampai ke bawah adalah hubungan darah langsung dari si mati.
“Jika si mati mempunyai beberapa saudara, untuk ibunya seperenam."
Tadi sudah dijelaskan mengenai seseorang mati meninggalkan anak bersama ibu bapak. Waktu itu anak mengemasi seluruh harta peninggalan, sesudah bagian ayah dan ibu dikeluarkan seperenam-seperenam. Ketika itu tidak ada disebut saudara-saudara. Sebab, saudara-saudara terdinding oleh anak. Kemudian, tersebut pula bahwa ibu dapat sepertiga dan bapak dapat dua pertiga. Yaitu kalau saudara si mati tidak ada dan anak tidak ada. Sekarang terdapat si mati meninggalkan ibu dan beberapa saudara. Di sini dijelaskan bahwa pada waktu itu ibu mendapat seperenam dan sisa yang tinggal dibagi-bagilah oleh saudara-saudara tadi, laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan. Di sini harus diperhatikan bahwa yang menyebabkan ibu mendapat seperenam ialah adanya saudara, yaitu kalau saudara itu banyak. Kalau saudara yang ditinggalkan hanya satu orang, ibu tetap mendapat sepertiga. Dengan meninggalkan saudara banyak, baik saudara seibu sebapak, atau saudara sebapak atau saudara seibu, meskipun ayah tidak disebutkan lagi, sudah terang bahwa ayah mendapat seperenam pula.
Semuanya akan dibagi menurut pokok pembagian. Jika yang tinggal hanya anak-anak saja, sudah mudahlah pembagian, atas dasar anak laki-laki mendapat sama dengan dua bagian perempuan. Pokok pembagian yang jelas bagi ibu bapak ialah satu pertiga ibu dan dua pertiga ayah, kalau mereka hanya tinggal berdua saja; anak tak ada dan saudara pun tak ada. Jadi keduanya masing-masing mendapat seperenam, kalau ada pula anak. Dan saudara-saudara terdinding.
Semuanya itu akan dibagi segera, “(yaitu) sesudah wasiatnya dipenuhi dan atau utangnya dibayarkan." Artinya, sebelum bagian yang menjadi hak ahli waris dibagi-bagikan, hendaklah terlebih dahulu dikeluarkan apa-apa yang telah diwasiatkannya. Setelah selesai wasiatnya dipenuhi, hendaklah diselesaikan pula utang-utangnya. Sehabis membayar wasiat dan utang, barulah dibagikan harta menurut yang telah disebutkan tadi.
Tentang wasiat sudahlah kita ketahui dalam keterangan-keterangan yang telah lalu bahwasanya kita dianjurkan ketika badan masih sehat, supaya memperbanyak wasiat, yaitu berpesan kepada orang yang masih hidup, misalnya, “Jika aku meninggal dunia esok, hendaklah hartaku yang di sana diberikan kepada si Fulan atau wakaf untukmasjid atau sebagian untuk sekolah dan sebagainya, dengan catatan jangan sampai wasiat itu membuat melarat ahli waris sendiri yang telah ditentukan. Kalau misalnya ada seorang kaya raya, ayah bunda dan anak-anaknya kaya raya pula, sehingga kalau sebagian harta yang akan diwariskannya telah diwasiatkannya terlebih dahulu kepada orang lain, tidak akan merugikan mereka yang akan ditinggalkan, amat layaklah jika banyak-banyak harta yang diwasiatkan. Akan tetapi, kalau keadaan miskin dan anak-anak atau ahli waris akan miskin pula, kira-kira sajalah berapa wasiat yang patut diberikan. Yang terang, wasiat jangan mengandung niat yang akan merugikan ahli waris dan paling banyak jangan lebih dari sepertiga jumlah harta. Kalau berwasiat dalam sakit yang berlaku hanya sepertiga.
Perihal utang-utang sebaiknya didamaikan dengan sungguh-sungguh dengan orang tempat berutang. Kalau tidak, dan kalau utang terlalu banyak, mungkin ahli waris hanya menerima “angin" saja. Itu sebabnya Rasulullah ﷺ, menyuruh kita berdoa selalu kepada Allah agar kita jangan sampai dibelenggu utang.
Kemudian, Allah menjelaskan lagi hikmah diatur demikian sehingga bukan anak saja yang mendapat, bahkan ayah pun mendapat. Kalau keduanya sama-sama ada, keduanya sama mendapat, “Bapak-bapak kamu ataupun anak-anak kamu tidaklah kamu ketahui siapakah antara mereka yang lebih manfaatnya bagimu." Ini diperingatkan supaya berpikir secara zaman jahiliyyah disingkirkan jauh-jauh. Belum tentu apa yang akan terjadi kelak. Seseorang mati meninggalkan anak dan ayah. Kalau anak saja yang mendapat waris, sedang ayah, artinya nenek anak-anak tidak mendapat, mungkin sekali bahwa anak-anak yatim yang masih kecil akan kembali ke dalam asuhan dan didikan neneknya. Kalau ayah saja mendapat, anak tidak, besar kemungkinan usia nenek akan panjang, sampai tua dan sampai pikun. Tidak ada orang lain yang akan membela dan menyelenggarakan hari tuanya. Yang lebih dekat kepadanya, hanya cucu-cucunya. Hal-hal seperti ini selalu kejadian dalam berkeluarga. Sebab itu, Allah memberi mereka semua bagian yang patut. Semuanya ini adalah, “Ketetapan dari Allah." Yaitu ketentuan yang tidak boleh diubah-ubah lagi. Siapa yang melanggar akan ditimpa dosa yang besar dan dia sudah menjadi hukum Allah dirumuskan di dalam undang-undang suatu negara yang penduduknya lebih banyak beragama Islam, sebagai negara kita ini bahwa, “Hukum faraidh berlaku di Indonesia bagi pemeluk-pemeluk agama Islam." Sehingga barangsiapa yang melanggar dapat dikenakan sanksi (pandahan) hukum.
“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Mahabijaksana."
(ujung ayat 11)
Mengapa ujung ayat ini pertama menyebut ‘Aliim yang berarti Maha Mengetahui? Karena Allah mengerti benar apa isi hati manusia.
Semuanya ingin hendak mendapat bagian dari rezeki yang tiba-tiba. Hanya sebentar orang bersedih karena kematian. Tidak berapa lama kemudian masing-masing sudah bertanya, mula-mula dalam hati sendiri, makin lama makin menjadi bisik desus, kadang-kadang menjadi perkara. Siapa yang berhak menerima atau mendapat bagian dari harta? Malahan Allah mengetahui bahwa ada seorang istri lekas-lekas menyimpan uang suaminya (curang dan curi) sebelum ahli waris yang lain tahu. Oleh sebab itulah, Allah mengatur sendiri harta peninggalan dengan sifat-Nya yang Mahabijaksana. Sehingga masing-masing mendapat menurut patutnya. Kalau seseorang meninggal, semua ahli waris sudah tahu berapa bagiannya dan tahu pula siapa yang tidak patut mendapat. Tak perlu orang lain campur tangan lagi. Barangsiapa yang melanggar ketentuan Allah, berdosalah dia.
BAGIAN SUAMI ATAU ISTRI
Setelah terlebih dahulu diterangkan bagian yang mesti diterima oleh anak-anak, ibu, bapak dan saudara, seterusnya Allah menentukan pula bagian suami dan istri. Allah berfirman,
“Dan untuk kamu separuh dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak."
(pangkal ayat 12)
Di sini teranglah bahwa seorang suami mendapat separuh dari harta istrinya, jika istri meninggal dunia. Yaitu kalau istri tidak mempunyai anak-anak. Bagi anak-anaknya, karena pernikahan dengan suaminya, ataupun anaknya dengan suaminya yang dahulu. “jika mereka mempunyai anak." Seorang ataupun lebih, laki-laki atau perempuan, baik anaknya dengan suaminya yang sekarang maupun anaknya dengan suaminya yang dahulu. “Maka untukmu seperempat dari harta yang mereka tinggalkan." Kamu atau suami, mendapat seperempat kalau istri mempunyai anak, baik anaknya dengan kamu sebagai suami yang ditinggalkannya, maupun anaknya dengan sua-minya yang dahulu. “(Yaitu) sesudah wasiat mereka dipenuhi, ataupun utang mereka dibayarkan." Hal wasiat diperingatkan kembali, demikian juga utang. Karena wasiat yang pernah diberikannya ketika hidupnya wajib dihormati oleh yang tinggal dan utangnya wajib dibayarkan lebih dahulu, karena itu bukan hartanya melainkan harta orang lain.
“Dan untuk mereka seperempat dari harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak." Ayat ini ialah kebalikan dari pangkalnya tadi. Dahulu jika istri yang meninggal, sekarang jika suami yang mening-gal. Kalau si suami yang tidak mempunyai anak, istri mendapat seperempat. “Tetapi jika kamu mempunyai anak, untuk mereka (istri itu) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan." Anak kamu ialah anakmu dengan istri yang lain atau anakmu dengan istri yang telah kamu ceraikan, atau anakmu dengan istrimu yang telah meninggal terlebih dahulu; pendeknya anak kandungmu. Adapun anak tiri, yaitu anak laki-laki lain yang kamu dapati dengan istri, tidaklah mendapat apa-apa dari peninggalanmu dan tidak masuk hitungan di sini.
“(Yaitu) sesudah wasiat dipenuhi, ataupun utang dibayarkan." Di sini kita mendapat dua kesan yang nyata. Pertama, dalam hal suami dan istri jelaslah bahwa bagian laki-laki dua kali bagian perempuan berlaku juga. Itu pun dapat dipahamkan, kalau kita ingat bahwa seorang istri yang telah ditinggal mati oleh suaminya, jika dia beranak, tanggung jawab perlindungan atasnya telah jatuh kepada anaknya yang telah dewasa.
Jika dia masih muda dan belum beranak, sementara dia akan kembali ke dalam tanggungan ayah bundanya, kalau nasib baik dia pun akan menikah lagi dengan laki-laki lain. Adapun seorang suami yang ke matian istri, apabila datang waktunya dia pun akan memikul kewajiban, mendapat dua kali bagian yang diterima perempuan.
Dalam ayat ini kita bertemu lagi suatu rahasia yang lain. Yaitu, walaupun istri dua orang, atau tiga orang atau empat, mereka semuanya hanya mendapat yang seperempat atau yang seperdelapan saja. Bggi-bagilah yang seperempat atau seperdelapan sama banyak. Di sini kita mendapat rahasia bahwa yang lebih baik ialah beristri hanya satu. Kalau ada orang perempuan “merampas" suami orang lain karena mengharapkan kekayaannya atau warisnya jika dia mati, harapan itu akan hampalah adanya.
Mungkin ada seseorang yang berlebih kasihnya kepada satu istri dan kurang kepada yang lain, lalu dia membuat wasiat khusus untuknya sehingga istri yang kurang dikasihi dirugikan. Ini pun telah ditutup pintunya ter-lebih dahulu pada ayat 9 di atas, supaya seorang Mukmin merasa cemas, kalau dia meninggalkan keturunan yang lemah, telantar, yang dikhawatirkan mereka akan ditimpa sengsara sepeninggal ayahnya. Sebab itu, kalau meninggalkan wasiat hendaklah disertai takwa kepada Allah. Niscaya ayat ini pun berlaku di dalam meninggalkan wasiat untuk istri. Perincian hal itu diserahkan kepada kebijaksanaan masing-masing kita dengan tuntunan pelita iman yang ada dalam dada.
Tentang cara berwasiat ini di ayat seterusnya akan diperingatkan lagi.
"Learning the Various Shares of the Inheritance is Encouraged
This, the following, and the last honorable Ayah in this Surah contain the knowledge of Al-Fara'id, inheritance. The knowledge of Al-Fara'id is derived from these three Ayat and from the Hadiths on this subject which explain them. Learning this knowledge is encouraged, especially the specific things mentioned in the Ayat.
Ibn Uyaynah said;
""Knowledge of Al-Fara'idwas called half of knowledge, because it effects all people.""
The Reason Behind Revealing Ayah 4:11
Explaining this Ayah, Al-Bukhari recorded that Jabir bin Abdullah said,
""Allah's Messenger came visiting me on foot with Abu Bakr at Banu Salamah's (dwellings), and the Prophet found me unconscious.
He asked for some water, performed ablution with it, then poured it on me, and I regained consciousness.
I said, `What do you command me to do with my money, O Allah's Messenger?'
this Ayah was later revealed,
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الاُنثَيَيْنِ
(Allah commands you for your children's (inheritance); to the male, a portion equal to that of two females).""
This is how it was recorded by Muslim and An-Nasa'i.
The remainder of the Six compilers also collected this Hadith.
Another Hadith from Jabir concerning the reason behind revealing Ayah 4:11 Ahmad recorded from Jabir that he said,
""The wife of Sa`d bin Ar-Rabi came to Allah's Messenger and said to him, `O Allah's Messenger! These are the two daughters of Sa`d bin Ar-Rabi, who was killed as a martyr at Uhud. Their uncle took their money and did not leave anything for them. They will not be married unless they have money.'
The Messenger said, `Allah will decide on this matter.'
The Ayah about the inheritance was later revealed and the Messenger of Allah sent word to their uncle commanding him,
أَعْطِ ابْنَتَيْ سَعْدٍ الثُّلُثَيْنِ وَأُمَّهُمَا الثُّمُنَ وَمَا بقِيَ فَهُوَ لَك
Give two-thirds (of Sa`d's money) to Sa`d's two daughters and one eighth for their mother, and whatever is left is yours.""
Abu Dawud, At-Tirmidhi, and Ibn Majah collected this Hadith.
It is apparent, however, that the first Hadith from Jabir was about the case of the last Ayah in the Surah (4:176, rather than 4:11), for at the time this incident occurred, Jabir had sisters and did not have daughters, parents or offspring to inherit from him. Yet, we mentioned the Hadith here just as Al-Bukhari did.
Males Get Two Times the Share of Females for Inheritance
Allah said,
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الاُنثَيَيْنِ
Allah commands you for your children's (inheritance):to the male, a portion equal to that of two females;
Allah commands:observe justice with your children.
The people of Jahiliyyah used to give the males, but not the females, a share in the inheritance. Therefore, Allah commands that both males and females take a share in the inheritance, although the portion of the males is twice as much as that of the females. There is a distinction because men need money to spend on their dependants, commercial transactions, work and fulfilling their obligations. Consequently, men get twice the portion of the inheritance that females get.
Allah's statement,
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الاُنثَيَيْنِ
(Allah commands you for your children's (inheritance):to the male, a portion equal to that of two females); testifies to the fact that Allah is more merciful with children than their own parents are with them, since He commands the parents to be just and fair with their own children. An authentic Hadith stated that;
a captured woman was looking for her child and when she found him, she held him, gave him her breast and nursed him. The Messenger of Allah said to his Companions,
أَتُرَوْنَ هذِهِ طَارِحَةً وَلَدَهَا فِي النَّارِ وَهِيَ تَقْدِرُ عَلى ذَلِك
Do you think that this woman would willingly throw her child in the fire?
They said, ""No, O Messenger of Allah.""
He said,
فَوَاللهِ للهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هذِهِ بِوَلَدِهَا
By Allah! Allah is more merciful with His servants than this woman is with her own child.
Al-Bukhari recorded that Ibn Abbas said,
""The custom (in old days) was that the property of the deceased would be inherited by his offspring; as for the parents (of the deceased), they would inherit by the will of the deceased. Then Allah cancelled whatever He willed from that custom and ordained that the male get twice the amount inherited by the female, and for each parent a sixth (of the whole legacy), for the wife an eighth or a fourth, and for the husband a half or a fourth.""
The Share of the Females When They Are the Only Eligible Heirs
Allah said,
فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ
if only daughters, two or more, their share is two-thirds of the inheritance;
We should mention here that some people said the Ayah only means two daughters, and that `more' is redundant, which is not true. Nothing in the Qur'an is useless or redundant. Had the Ayah been talking about only two women, it would have said, ""The share of both of them is two-thirds.""
As for the daughters, two or more, the ruling that they get two-thirds was derived from this Ayah, stating that the two sisters get two-thirds. We also mentioned the Hadith in which the Prophet commanded that two-thirds be the share of the two daughters of Sa`d bin Ar-Rabi. So this is proven in the Book and the Sunnah.
وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
(if only one, her share is half.) If there are two daughters, then there are texts to prove they share a half. Therefore, two-thirds is the share of the two daughters or sisters, and Allah knows best.
Share of the Parents in the Inheritance
Allah said,
وَلَابَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلُمِّهِ السُّدُسُ
For parents, a sixth share of inheritance to each, if the deceased left children; if no children, and the parents are the (only) heirs, the mother has a third; if the deceased left brothers or (sisters), the mother has a sixth.
There are several forms of the share that the parents get in the inheritance.
If the deceased left behind children, the parents get a sixth each. When the deceased had only one daughter, she gets half of the inheritance and the parents each one sixth, and another sixth is given to the father.
When the parents are the only inheritors, the mother gets one-third while the father gets the remaining two-thirds. In this case, the father's share will be twice the mother's share.
If the deceased had a surviving spouse, the spouse gets half, in the case of a husband, or a fourth in the case of a surviving wife. In both cases, the mother of the deceased gets one-third of the remaining inheritance. This is because the remaining portion of the inheritance is treated just as the entire legacy in regard to the parents' share. Allah has given the mother one-half of what the father gets. Therefore, the mother gets a third of the remaining inheritance while the father gets two-thirds.
If the deceased left behind surviving brothers and sisters, whether half brothers, half sisters or from the same father and mother, their presence does not cause reduction in the father's share. Yet, their presence reduces the share of the mother to one-sixth instead of one-third, and the father gets the rest, when there are no other heirs.
Ibn Abi Hatim recorded that Qatadah commented on the Ayah,
وَلَابَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ
(If the deceased left brothers or (sisters), the mother has a sixth).
""Their presence will reduce the share of the mother, but they will not inherit. If there is only one surviving brother, the mother's share will remain one-third, but her share will be reduced if there is more than one surviving brother. The people of knowledge attribute this reduction in the mother's share from one-third (to one-sixth) to the fact that the father is the one who helps the brothers (and sisters) of the deceased get married, spending from his own money for this purpose. The mother does not spend from her money for this purpose.""
This is a sound opinion.
First the Debts are Paid Off, then the Will, then the Fixed Inheritance
Allah said,
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
(The distribution in all cases is) after the payment of legacies he may have bequeathed or debts.
The scholars of the Salaf and the Khalaf agree that paying debts comes before fulfilling the will, and this is apparent to those who read the Ayah carefully.
Allah said next,
ابَأوُكُمْ وَأَبناوُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً
You know not which of them, whether your parents or your children, are nearest to you in benefit.
This Ayah means:We have appointed a share to the parents and children, contrary to the practice of Jahiliyyah and the early Islamic era, when the inheritance would go to the children, and parents get a share only if they were named in the will, as Ibn Abbas stated. Allah abrogated this practice and appointed a fixed share for the children and for the parents. One may derive benefit in this life or for the Hereafter from his parents, the likes of which he could not get from his children. The opposite of this could also be true.
Allah said,
ابَأوُكُمْ وَأَبناوُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً
(You know not which of them, whether your parents or your children, are nearest to you in benefit),
since benefit could come from one or the other of these relatives, We appointed a fixed share of inheritance for each.
Allah knows best.
Allah said,
فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ
ordained by Allah,
meaning:These appointed shares of inheritance that We mentioned and which give some inheritors a bigger share than others, is a commandment from Allah that He has decided and ordained.
إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما حَكِيمًا
And Allah is Ever All-Knower, All-Wise.
Who places everything in its rightful place and gives each his rightful share.
Share of the Spouses in the Inheritance
Allah says;
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
In that which your wives leave, your share is half if they have no child; but if they leave a child, you get a fourth of that which they leave after payment of legacies that they may have bequeathed or debts.
Allah says to the husband, you get half of what your wife leaves behind if she dies and did not have a child. If she had a child, you get one-fourth of what she leaves behind, after payment of legacies that she may have bequeathed, or her debts.
We mentioned before that payment of debts comes before fulfilling the will, and then comes the will, then the inheritance, and there is a consensus on this matter among the scholars. And the rule applies to the grandchildren as well as the children, even if they are great-grandchildren (or even further in generation).
Allah then said,
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
In that which you leave, their (your wives) share is a fourth if you leave no child; but if you leave a child, they get an eighth of that which you leave after payment of legacies that you may have bequeathed or debts.
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
(In that which you leave, their (your wives) share is a fourth) and if there is more than one wife, they all share in the fourth, or one-eighth that the wife gets.
Earlier, we explained Allah's statement,
مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ
(After payment of legacies).
The Meaning of Kalalah
Allah said,
وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَلَةً أَو امْرَأَةٌ
If the man or woman whose inheritance is in question was left in Kalalah,
Kalalah is a derivative of Iklil; the crown that surrounds the head.
The meaning of Kalalah in this Ayah is that the person's heirs come from other than the first degree of relative.
Ash-Sha`bi reported that;
when Abu Bakr As-Siddiq was asked about the meaning of Kalalah, he said, ""I will say my own opinion about it, and if it is correct, then this correctness is from Allah. However, if my opinion is wrong, it will be my error and because of the evil efforts of Shaytan, and Allah and His Messenger have nothing to do with it.
Kalalah refers to the man who has neither descendants nor ascendants.""
When Umar became the Khalifah, he said, ""I hesitate to contradict an opinion of Abu Bakr.""
This was recorded by Ibn Jarir and others.
In his Tafsir, Ibn Abi Hatim recorded that Ibn Abbas said,
""I was among the last persons to see Umar bin Al-Khattab, and he said to me, `What you said was the correct opinion.'
I asked, `What did I say?'
He said, `That Kalalah refers to the person who has no child or parents.""'
This is also the opinion of Ali bin Abi Talib, Ibn Mas`ud, Ibn Abbas, Zayd bin Thabit, Ash-Sha`bi, An-Nakhai, Al-Hasan Al-Basri, Qatadah, Jabir bin Zayd and Al-Hakam.
This is also the view of the people of Al-Madinah, Kufah, Basra, the Seven Fuqaha, the Four Imams and the majority of scholars of the past and present, causing some scholars to declare that there is a consensus on this opinion.
The Ruling Concerning Children of the Mother From Other Than the Deceased's Father
Allah said,
وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ
But has left a brother or a sister,
meaning, from his mother's side, as some of the Salaf stated, including Sa`d bin Abi Waqqas.
Qatadah reported that this is the view of Abu Bakr As-Siddiq.
فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ
Each one of the two gets a sixth; but if more than two, they share in a third.
There is a difference between the half brothers from the mother's side and the rest of the heirs.
First, they get a share in the inheritance on account of their mother.
Second, the males and females among them get the same share.
Third, they only have a share in the inheritance when the deceased's estate is inherited in Kalalah, for they do not have a share if the deceased has a surviving father, grandfather, child or grandchild.
Fourth, they do not have more than a third, no matter how numerous they were.
Allah's statement,
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَأ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَأرٍّ
After payment of legacies he (or she) may have bequeathed or debts, so that no loss is caused (to anyone).
means, let the will and testament be fair and free of any type of harm, without depriving some rightful heirs from all, or part of their share, or adding to the fixed portion that Allah ordained for some heirs. Indeed, whoever does this, will have disputed with Allah concerning His decision and division.
An authentic Hadith states,
إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقَ حَقَّهُ فَلَ وَصِيَّةَ لِوَارِث
Allah has given each his fixed due right. Therefore, there is no will for a rightful inheritor.
وَصِيَّةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
This is a Commandment from Allah; and Allah is Ever All-Knowing, Most Forbearing.
Warning Against Transgressing the Limits for Inheritance
Allah said;
تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ
These are the limits (set by) Allah,
Meaning, the Fara'id are Allah's set limits. This includes what Allah has allotted for the heirs, according to the degree of relation they have to the deceased, and their degree of dependency on him. Therefore, do not transgress or violate them.
So Allah said;
وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ
And whosoever obeys Allah and His Messenger,
regarding the inheritance, and does not add or decrease any of these fixed shares by use of tricks and plots. Rather, he gives each his appointed share as Allah commanded, ordained and decided,
يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الَانْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Will be admitted to Gardens under which rivers flow (in Paradise), to abide therein, and is the great success.
وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ
And whosoever disobeys Allah and His Messenger, and transgresses His (set) limits, He will cast him into the Fire, to abide therein; and he shall have a disgraceful torment.
This is because he changed what Allah has ordained and disputed with His judgment. Indeed, this is the behavior of those who do not agree with what Allah has decided and divided, and this is why Allah punishes them with humiliation in the eternal, painful torment.
Imam Ahmad recorded that Abu Hurayrah said that, the Messenger of Allah said,
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْخَيْرِ سَبْعِينَ سَنَةً فَإِذَا أَوْصَى حَافَ فِي وَصِيَّتِهِ فَيُخْتَمُ لَهُ بِشَرِّ عَمَلِهِ فَيَدْخُلُ النَّارَ
A man might perform the actions of righteous people for seventy years, but when it is time to compile his will, he commits injustice. So his final work will be his worst, and he thus enters the Fire.
وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الشَّرِّ سَبْعِينَ سَنَةً فَيَعْدِلُ فِي وَصِيَّتِهِ فَيُخْتَمُ لَهُ بِخَيْرِ عَمَلِهِ فَيَدْخُلُ الْجَنَّة
A man might perform the deeds of evil people for seventy years, yet he is fair in his will. So his final work will be his best, and he thus enters Paradise.
Abu Hurayrah said, ""Read, if you will,
تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ
(These are the limits (set by) Allah) until,
عَذَابٌ مُّهِينٌ
(a disgraceful torment).""
In the chapter on injustice in the will, Abu Dawud recorded in his Sunan that Abu Hurayrah said that the Messenger of Allah said,
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ أَوِ الْمَرْأَةَ بِطَاعَةِ اللهِ سِتِّينَ سَنَةً ثُمَّ يَحْضُرُهُمَا الْمَوْتُ فَيُضَارَّانِ فِي الْوَصِيَّـةِ فَتَجِبُ لَهُمَا النَّار
A man or a woman might perform actions in obedience to Allah for sixty years. Yet, when they are near death, they leave an unfair will and thus acquire the Fire.
Abu Hurayrah then recited the Ayah,
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَأ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَأرٍّ
(After payment of legacies he (or she) may have bequeathed or debts, so that no loss is caused), until,
وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
(and that is the great success). (4:12-13)
This was also recorded by At-Tirmidhi and Ibn Majah, and At-Tirmidhi said, ""Hasan Gharib""."
God charges you, He commands you, concerning, the matter of, your children, with what He will mention: to the male, of them, the equivalent of the portion, the lot, of two females, if there are two [women] with him, so that half the property is his, and the other half is theirs; if there is only one female with him, then she has a third, and he receives two thirds; if he is the only one, he takes it all; and if they, the offspring, be, only, women more than two, then for them two-thirds of what he, the deceased, leaves; likewise if they be two women, since in the case of two sisters, more deserving of such a share, God says, They shall receive twothirds of what he leaves [Q. 4:176]; and since a female is entitled to a third with a male, she is all the more deserving [of the same share] with a female. It is said that fawq, 'more than', introduces a relative clause; it is also said to guard against the wrong impression that the greater the number [of females] the greater the portion [they are entitled to], since, it is [mistakenly] thought that the entitlement of two females to twothirds derives from the fact that a female is entitled to one third when with a male; but if she, the daughter, be one (waahidatan, is also read waahidatun, making the kaana [construction] syntactically complete) then to her a half; and to his parents, the deceased's, to each one of the two (li-kulli waahidin minhumaa, substitutes for the previous li-abawayhi, 'to his parents') the sixth of what he leaves, if he has a child, male or female: the point of the substitution is to show that they do not share the sixth [but receive one each]. [The term] 'child' (walad) also applies to a grandchild, and likewise 'parent' (abb) to a grandparent; but if he has no child, and his heirs are his parents, alone or along with a spouse, then to his mother (read li-ummihi; also read, in both places [here and further down], li-immihi in order to avoid the cumbersome transition from a damma ['u'] to a kasra ['I']) a third, of the property, or what remains after the spouse, the rest being for the father; or, if he has siblings, two or more, males or females, to his mother a sixth, and the rest for the father, and nothing for the siblings. The inheritance stipulated for those mentioned shall take place, after, the fulfilment of, any bequest that he may bequeath (read active yoosee, or passive yoosaa), or, the repayment of, any debt, that he may owe. 'Bequest' comes before 'debt', even though it should only be fulfilled after the latter [has been repayed], to show that it should be taken seriously. Your parents and children (aabaa'ukum wa-abnaa'ukum, is the subject, its predicate being [what follows]) - you know not which of them is nearer in benefit to you, in this world and the Hereafter. It may be that one supposes his son to be beneficial to him, leaves him an inheritance, and then it turns out that the father had been the more beneficial [of the two], and vice versa. The only One with knowledge of this [reality] is God, and for this reason He has prescribed for you inheritance: a prescription from God; surely God is ever Knowing, of His creation, Wise, in what He has ordained for them, that is to say, He is ever possessed of such attributes.
People entitled to inheritance were briefly mentioned in verse 7 of the previous section which also carries details about some kinds of those so entitled. Also given there are their shares under different circumstances. More details in this connection shall be appearing later towards the end of this Surah. Remaining shares have been identified in ahadith. Muslim jurists have collected and codified all details of the rules of inheritance from the Qur'an and Hadith, giving it the status of a permanent science which, in Islamic terminology, is known as عِلمُ الفرایض ` Ilmul-Fara'id (the Science of the Laws of Inheritance).
The present verse (11) describes shares for children and parents along with some related aspects of inheritance.
INHERITANCE
Preliminary Rights on the Property of the deceased
According to the principles of Islamic law, the expenses incurred on the shrouding and burial of a Muslim deceased should be the first thing to be paid out of the property left behind by him. This should be done in accordance with Shari'ah avoiding the extremes of extravagance or stinginess. After that, his debts should be paid. If the amount of his debts is just equal to the property left by him, or even more than that, then, there will be no distribution of inheritance and no application of any will. And in case there remains some property after paying debts, or if there are no debts, then, subject to any will made by him which should not be a will of sin, then, this ‘will’ should be carried out to the extent of one-third of his remaining property. If someone makes a will for his entire property, it will not take effect. Such ‘will’ shall be considered valid for only one-third of his property. The fact is that making a will for more than one-third of the property is not appropriate; and if it is done with the intention of excluding inheritors, it becomes a sin.
Once the debts are paid and the will has been applied within one-third, the rest of the property should be distributed among the legal heirs, details of which are available in books of فرایض Faraid, the Muslim law of inheritance. Incidentally, if the deceased has made no will, then, following the payment of debts, the whole of the remaining property shall be distributed as inheritance.
The share of children
As it has appeared in the previous section, the distribution of inheritance shall be on the principle of الاقرب فالا قرب (the nearest, then, the nearest). Since the children of the deceased and his parents are the nearest, therefore, they inherit under all conditions. These rela-tions are the nearest and most direct of all relationships that human beings have, others being indirect. So, the Holy Qur'an takes up their shares first and beginning from the share of children, it says:
يُوصِيكُمُ اللَّـهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ
Allah directs you concerning your children: for a male there is a share equal to that of two females.
This is a universal rule which entitles boys and girls both as recipients of inheritance, determines the shares of each and, at the same time, unfolds the operative rule in the event the deceased leaves behind both male and female children when their shares in the prop-erty will be distributed in a way that each boy gets twice that of a girl. For instance, if someone leaves behind one boy and two girls, the property will be split in four portions or shares out of which 2/4 will be given to the boy and 1/4 to each girl.
The importance of giving shares to girls
The Holy Qur'an demonstrates visible concern to ensure that girls are given their share when it mentions the share of girls as a basis for determining the share of boys. In other words, instead of saying - ` for two females there is a share equal to that of one male'- it has elected to say: لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ (for a male there is a share equal to that of two females.) Those who do not give shares to sisters on the pretext that they have forgone their right are in error, because their sisters usually do not forgo their rights willingly. Done reluctantly, with the knowledge that they are not going to get anything anyway, they think, why create bad blood between brothers and sisters? Such an act of forgiving is not valid under Islamic law. Their claim remains due against brothers - and those who usurp inheritance are terrible sinners. In case minor girls hold shares in such inheritance, not giving them their shares is a sin committed twice by usurping the share of a legal heir and by devouring the property of an orphan.
As part of further explanation later, the share of girls has been described by saying:
فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ
It means that, if there is no male child and there are only girls and they are more than one, then, they shall get two-third of the inherited property in which all girls will be equal sharers. The remaining one-third will go to other rightful heirs of the inheritance, such as the parents of the deceased, wife or husband. Two girls and more than two will all share in the two-third.
The share of 'more than two' girls appears in the Qur'anic verse very clearly فَوْقَ اثْنَتَيْنِ (more than two). However, if there are two girls only, they are governed by the same rule which governs more than two. The proof appears in Hadith:
حدثنا مسدد حدثنا بشر بن المفضل حدثنا عبد اللہ بن محمد بن عقيل عن جابر بن عبد اللہ قال خرجنا مع رسول اللہ صلی اللہ عليه وسلم حتی جٔنا امرأة من الأنصار في الأسواق فجات المرأة بابنتين لها فقالت يا رسول اللہ هاتان بنتا ثابت بن قيس قتل معک يوم أحد وقد استفا عمهما مالهما وميراثهما کله فلم يدع لهما مالا إلا أخذه فما تری يا رسول اللہ فوالله لا تنکحان أبدا إلا ولهما مال فقال رسول اللہ صلی اللہ عليه وسلم يقضي اللہ في ذلک قال ونزلت سورة النسا يوصيکم اللہ في أولادکم الآية فقال رسول اللہ صلی اللہ عليه وسلم ادعوا لي المرأة وصاحبها فقال لعمهما أعطهما الثلثين وأعط أمهما الثمن وما بقي فلک (ابو داؤد کتاب الفرایٔض ، وبمعناہ فی الترمذی ابواب الفرایٔض)
Sayyidna Jabir ibn ` Abdullah has reported the following event: "Once we went out with the Messenger of Allah s until we passed by an Ansari woman in the neighbourhood of Aswaf. The woman came along with her two girls and said: 0 Messenger of Allah, these two girls are daughters of Thabit ibn Qays (my husband) who fell a martyr at the battle of Uhud while with you. The uncle of these girls has taken possession of whatever they had of their entire inheritance and has left nothing for them. What do you say' about it, 0 Messenger of Allah? By Allah, these girls can never hope to be taken in marriage by anyone unless they have some assets. Then, the Holy Prophet ﷺ ، said: Allah will decide in this matter.
Sayyidna Jabir says: When this verse of Suratun-un- Nisa يُوصِيكُمُ اللَّـهُ فِي أَوْلَادِكُمْ was revealed, the Holy Prophet ﷺ said: Call that woman and the man she mentioned (the brother of her deceased husband who had taken possession of his entire property). He said to the uncle of the girls: Give the girls two-thirds of the entire property; their mother, one-eighth and what remains is for you. (Abu Dawud, Kitab al-Fara'id Tirmidhi, Abwab al-Fara'id)
In the case mentioned in the hadith, the Holy Prophet ﷺ gave out two-third to two girls as well, following the very rule of more than two which appears in the verse of the Holy Qur'an under reference.
After that, it was said: وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ. It means: If the deceased left behind one girl only and no other children, then, she will get one-half of what her father or mother have left behind. The rest will go to other inheritors.
The share of parents
The text, moving to the share of the parents of the deceased, mentions three states:
1. Firstly, the deceased may have left behind parents who are still alive, and children too, whether only one boy or girl, in which case, the father and mother will get 1/6 each. The legacy that remains will go to children, wife or husband. There are particular circumstances when some of the remainder returns back to the father which is in addition to the one-sixth fixed for him. In the terminology of علم الفرایٔض ` Ilmu` l-Fara'id (The Science of the Laws of Inheritance), such entitlement is known as the entitlement of تعصیب "Ta'sib (Agnatic kinship).
2. Secondly, under a situation when the deceased has no children, brothers or sisters, but does have parents still living, the mother will get 1/3 of the inherited property while the father will get the remaining two-third. This rule governs a situation when the husband or the wife of the deceased is not alive to share in his inheritance. If the husband or wife is present, their share will be taken out first and from what remains, 1/3 will go to the mother and 2/3 to the father.
3. Thirdly, under a situation when the deceased has no children but does have brothers and sisters whose number is two, whether two brothers or two sisters, or more than two, then, under that situation, the mother will get one-sixth and, if there are no other heirs, the remaining 5/6 will go to the father. As evident, the presence of brothers and sisters has reduced the share of the mother, but the brothers and sisters will get nothing because the father is nearer as compared to brothers and sisters. What remains will go to the father. In this situation, the 'share of the mother has come to 1/6 instead of 1/3. In the terminology of 'Fara'id', this is known as "Hajb al-Nuqsan". The presence of these brothers and sisters causing reduction in the share of parents, irrespective of whether they are real or whether they are from the same father but different mother or whether from the same mother but different father, under all such conditions, their presence will reduce the share of the mother - subject to their being more than one.
The text, after describing the fixed share, says:
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّـهِ ۗ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
It means: 'These shares for children and parents have been determined by Allah Almighty Himself in His infinite wisdom because He is Wise and He knows everything. The shares fixed have great considerations behind them. If the distribution of inheritance was left to your opinion, you would have made beneficialness the criterion of such distribution. But, who will be the best to receive or deliver real benefit is something which would have been difficult for you to ascertain with any measure of certainty. Therefore, 'nearness in kinship' was preferred to 'being beneficial' as the criterion of the injunction.
This verse of the Holy Qur'an clearlydeclares that the shares of inheritance determined by Allah ‘Almighty are settled injunctions from Him. Nobody has any right to enforce opinion or to increase or decrease its stipulations. These should be accepted whole-heartedly This command from everyone's Creator and Master is based on what is wise and beneficial for human beings. There is no aspect of benefit outside the expanse of His knowledge and there is no command He gives bereft of some or the other element of wisdom. Man cannot, all by himself, recognize his gain and loss in the real sense. If this question of the distribution of inheritance was left to man's personal opinion, it was certain that man would not have decided correctly because of his limitations in understanding and, as a result of which, lack of moderation and justice would have affected the distribution of inheritance. So, Allah Almighty, in His most exalted majesty, took this responsibility in His hands so that justice and equity reign supreme in the distribution of property and the capital left by the deceased circulates in the hands of competent inheritors in a manner which is just and equitable.