ٱلنُّور : ٧

  • وَٱلۡخَٰمِسَةُ dan yang kelima
  • أَنَّ bahwasanya
  • لَعۡنَتَ kutukan
  • ٱللَّهِ Allah
  • عَلَيۡهِ atasnya
  • إِن jika
  • كَانَ dia adalah
  • مِنَ dari/termasuk
  • ٱلۡكَٰذِبِينَ orang-orang yang berdusta
Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya, jika dia termasuk orang yang berdusta.1
Catatan kaki
1 *559) Maksud ayat 6-7 ialah orang yang menuduh berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya itu. Kemudian dia bersumpah sekali lagi bahwa dia akan kena laknat Allah jika dia berdusta. Masalah ini dalam fikih dikenal dengan lian.
(Dan sumpah yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika ia termasuk orang-orang yang berdusta) dalam hal ini yang menjadi Khabar dari Mubtada pada ayat yang sebelumnya tadi ialah, Untuk menolak hukuman hudud menuduh berzina yang akan ditimpakan atas dirinya.