ٱلْأَنْبِيَاء ٧٩
- فَفَهَّمۡنَٰهَا maka Kami memberi pengertiannya
- سُلَيۡمَٰنَۚ Sulaiman
- وَكُلًّا dan masing-masing
- ءَاتَيۡنَا Kami telah memberikan
- حُكۡمٗا hikmah
- وَعِلۡمٗاۚ dan ilmu
- وَسَخَّرۡنَا dan Kami telah menundukkan
- مَعَ beserta
- دَاوُۥدَ Daud
- ٱلۡجِبَالَ gunung-gunung
- يُسَبِّحۡنَ mereka bertasbih
- وَٱلطَّيۡرَۚ dan burung-burung
- وَكُنَّا dan adalah Kami
- فَٰعِلِينَ berbuat
Maka Kami memberikan pengertian kepada Sulaiman (tentang hukum yang lebih tepat);1 dan kepada masing-masing Kami berikan hikmah dan ilmu, dan Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Dawud. Dan Kamilah yang melakukannya.
Catatan kaki
1 *535) Menurut riwayat Ibnu Abbas, ada sekelompok kambing telah merusak tanaman pada waktu malam. Pemilik tanaman mengadukan hal ini kepada Nabi Dawud -'alaihissalām-. Ia memutuskan bahwa kambing-kambing itu harus diserahkan kepada pemilik tanaman sebagai ganti tanaman yang rusak. Tetapi Nabi Sulaiman -'alaihissalām- memutuskan agar kambing-kambing itu diserahkan sementara kepada pemilik tanaman untuk diambil manfaatnya. Dan pemilik kambing diharuskan mengganti tanaman itu dengan tanaman yang baru. Apabila tanaman yang baru telah dapat diambil hasilnya, pemilik kambing itu boleh mengambil kambingnya kembali. Keputusan Nabi Sulaiman -'alaihissalām- yang lebih tepat.
(Maka Kami telah memberikan pengertian tentang hukum) yakni keputusan yang adil dan tepat (kepada Sulaiman) keputusan yang dilakukan oleh keduanya itu berdasarkan ijtihad masing-masing, kemudian Nabi Daud mentarjihkan atau menguatkan keputusan yang diambil oleh Nabi Sulaiman. Menurut suatu pendapat dikatakan, bahwa keputusan keduanya itu berdasarkan wahyu dari Allah dan keputusan yang kedua yaitu yang telah diambil oleh Nabi Sulaiman berfungsi memansukh hukum yang pertama, yakni hukum Nabi Daud (dan kepada masing-masing) daripada keduanya (Kami berikan) kepadanya (hikmah) kenabian (dan ilmu) tentang masalah-masalah agama (dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud) demikianlah gunung-gunung dan burung-burung itu ditundukkan untuk bertasbih bersama Nabi Daud. Nabi Daud memerintahkan gunung-gunung dan burung-burung untuk ikut bertasbih bersamanya bila ia mengalami kelesuan, hingga ia menjadi semangat lagi dalam bertasbih. (Dan Kamilah yang melakukannya) yakni Kamilah yang menundukkan keduanya dapat bertasbih bersama Daud, sekalipun hal ini menurut kalian merupakan hal yang ajaib dan aneh yaitu tunduk dan patuhnya gunung-gunung dan burung-burung kepada perintah Nabi Daud.
Tafsir Surat Al-Anbiya': 78-82
Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu di rusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu, maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud. Dan Kamilah yang melakukannya. Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kalian, guna memelihara kalian dalam peperangan kalian. Maka hendaklah kalian bersyukur (kepada Allah). Dan (telah Kami tundukkan) untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya yang berembus dengan perintahnya ke negeri yang Kami telah memberkatinya. Dan adalah Kami Maha Mengetahui segala sesuatu. Dan Kami telah tundukkan (pula kepada Sulaiman) segolongan setan-setan yang menyelam (ke dalam laut) untuknya dan mengerjakan pekerjaan selain dari itu; dan adalah Kami yang memelihara mereka itu.
Ayat 78
Ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Murrah, dari Ibnu Mas'ud, bahwa tanaman tersebut adalah buah anggur yang buah-buahnya telah menjuntai ke bawah. Hal yang sama telah dikatakan oleh Syuraih. Ibnu Abbas mengatakan bahwa an-nafsy artinya dimakan oleh ternak gembalaan. Syuraih dan Az-Zuhri serta Qatadah mengatakan bahwa an-nafsy ialah pengrusakan yang dilakukan di malam hari. Hanya Qatadah menambahkan kalau pengrusakan itu dilakukan di siang hari, namanya al-haml.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib dari Harun ibnu Idris Al-Asam; keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Muharibi, dari Asy'as, dari Abi Ishaq, dari Murrah, dari Ibnu Mas'ud sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu di rusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya.” (Al-Anbiya: 78) Bahwa tanaman tersebut adalah pohon anggur yang buahnya telah masak, lalu dirusak oleh ternak kambing seseorang.
Maka Daud memutuskan agar ternak kambing itu diserahkan kepada pemilik kebun anggur sebagai gantinya. Maka Sulaiman berkata, "Bukan demikian, wahai Nabi Allah." Daud bertanya, "Lalu bagaimanakah pendapatmu?" Sulaiman mengatakan, bahwa hendaknya kebun anggur itu diserahkan kepada pemilik ternak kambing agar ia mengurusnya sampai kurma itu berbuah lagi seperti semula; dan ternak kambingnya diserahkan kepada pemilik kebun kurma, maka pemilik kebun kurma boleh memanfaatkan kambing itu. Manakala kebun kurma itu telah kembali berbuah seperti sediakala, maka kebun kurma diserahkan kepada pemiliknya; begitu pula ternak kambing, diserahkan kepada pemiliknya. Hal tersebutlah yang dimaksudkan oleh firman-Nya:
Ayat 79
“Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat).” (Al-Anbiya: 79)
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas. Hammad ibnu Salamah telah meriwayatkan dari Ali ibnu Zaid, bahwa telah menceritakan kepada kami Khalifah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan, bahwa Daud memutuskan hukum bahwa ternak kambing harus diberikan kepada pemilik tanaman yang dirusaknya. Maka para penggembala keluar dari majelis hakim bersama anjing-anjing penjaga ternak kambing mereka. Lalu Sulaiman bertanya kepada mereka, "Apakah yang telah diputuskan di antara kalian?" Para penggembala menceritakan kepada Sulaiman apa yang telah diputuskan oleh Nabi Daud. Lalu Sulaiman berkata, "Seandainya aku diserahi tugas untuk memutuskan perkara kalian, tentulah aku akan memutuskan peradilan bukan dengan cara seperti itu." Maka perkataan Sulaiman itu sampai kepada Daud, lalu Daud memanggilnya dan berkata kepadanya, "Bagaimanakah menurutmu keputusan di antara mereka?" Sulaiman menjawab, "Saya akan menyerahkan ternak kambing kepada pemilik tanaman, maka pemilik tanaman beroleh anak ternak kambing itu dan air susunya, juga bulunya dan manfaat lainnya. Kemudian pemilik ternak kambing menanam benih tanaman untuk pemilik kebun dengan tanaman yang sejenis. Apabila tanaman itu telah mencapai usia yang sama dengan saat semula (sebelum dirusak ternak kambingnya), maka boleh diambil oleh pemilik tanaman dan ternak kambing itu diserahkan kepada pemiliknya."
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Khudaij, dari Abu Ishaq, dari Murrah, dari Masruq yang mengatakan, bahwa tanaman yang dirusak oleh ternak kambing itu tiada lain adalah pohon kurma.
Tiada sehelai daun pun dan tiada setangkai buahnya pun yang tersisa, melainkan semuanya habis dimakan ternak kambing. Maka pemilik kebun anggur datang menghadap kepada Daud untuk mengadukan perkaranya, lalu Daud memutuskan agar ternak kambing itu diserahkan kepada pemilik kebun anggur. Sulaiman berkata, "Tidak, bukan begitu; tetapi ternak kambing itu harus dirampas, lalu diserahkan kepada pemilik kebun anggur yang dirusaknya. Dan pemilik kebun anggur boleh mengambil air susunya dan manfaat lainnya dari ternak kambing itu. Kemudian pemilik ternak kambing diserahi kebun anggur untuk mereka tanam kembali dan memeliharanya sampai kembali berbuah seperti keadaan semula sewaktu belum dirusak oleh ternak kambingnya. Sesudah itu ternak kambing diserahkan kepada pemiliknya. Begitu pula kebun anggur itu, dikembalikan kepada pemiliknya." Hal yang sama telah dikatakan oleh Syuraih, Murrah, Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Zaid dan lain-lain.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Ismail, dari Amir yang mengatakan bahwa dua orang lelaki datang kepada Syuraih, salah seorangnya mengatakan, "Sesungguhnya ternak kambing orang ini telah merusak alat tenunku." Syuraih menanyainya, "Di siang hari ataukah malam hari pengrusakannya? Jika pengrusakannya terjadi siang hari, maka pemilik ternak kambing terbebas dari tanggungannya. Tetapi jika pengrusakannya terjadi di malam hari, maka pemilik ternak kambing harus menggantinya." Kemudian Syuraih membaca firman-Nya: “Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman.” (Al-Anbiya: 78), hingga akhir ayat.
Apa yang dikatakan oleh Syuraih ini mirip dengan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah melalui hadis Al-Lais ibnu Sa'd, dari Az-Zuhri, dari Haram ibnu Sa'd ibnu Muhaisah, bahwa ternak unta Al-Barra ibnu Azib memasuki kebun milik orang lain dan melakukan pengrusakan di dalamnya. Maka Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa pemilik kebun dikenai kewajiban memelihara kebunnya di siang hari, dan apa yang dirusak oleh ternak di malam hari kerugiannya ditanggung oleh pemilik ternak. Akan tetapi, hadis ini ternyata sanadnya mengandung cela; keterangannya telah kami jelaskan di dalam Kitabul Ahkam.
Firman Allah ﷻ: “Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu.” (Al-Anbiya: 79)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Humaid, bahwa Iyas ibnu Mu'awiyah -setelah diangkat menjadi kadi- kedatangan Al-Hasan, lalu Iyas menangis.
Maka Al-Hasan bertanya, "Apakah yang menyebabkan kamu menangis?" Iyas menjawab, "Wahai Abu Sa'id (sebutan Al-Hasan), telah sampai suatu berita kepadaku, bahwa kadi itu ada tiga macam. Pertama, seorang kadi yang berijtihad dan ternyata ijtihadnya keliru, maka ia dimasukkan ke dalam neraka. Kedua, seorang kadi yang cenderung kepada hawa nafsunya, maka ia dilemparkan ke dalam neraka. Ketiga, seorang kadi yang berijtihad dan ternyata benar ijtihadnya, maka ia dimasukkan ke dalam surga."
Al-Hasan Al-Basri berkata, bahwa sesungguhnya di dalam kisah Daud dan Sulaiman serta nabi-nabi lainnya yang diceritakan oleh Allah kepada kita terkandung suatu keputusan yang dapat menangkal pendapat mereka. Allah ﷻ berfirman: “Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu di rusak oleh kambing-kambing kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu.” (Al-Anbiya: 78)
Allah ﷻ memuji Sulaiman, tetapi Allah tidak mencela Daud.
Kemudian Al-Hasan mengatakan bahwa sesungguhnya para hakim diambil sumpahnya atas tiga perkara. Yaitu hendaknya mereka tidak menjual keputusannya dengan harga yang rendah (tidak boleh ditukar dengan harta duniawi), tidak boleh memperturutkan hawa nafsunya dalam memberikan keputusan hukum, dan janganlah merasa takut terhadap seseorang pun demi kebenaran dalam memutuskan hukum. Kemudian Al-Hasan membaca firman-Nya: “Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” (Shad: 26). Firman Allah ﷻ: “Karena itu, janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku.” (Al-Maidah: 44). Dan firman-Nya dalam ayat yang lain, yaitu: “Dan janganlah kalian menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah.” (Al-Baqarah: 4).
Menurut kami, para nabi itu adalah orang-orang yang di-ma'sum lagi mendapat bantuan dari Allah ﷻ. Hal ini merupakan suatu masalah yang tidak diperselisihkan lagi di kalangan ulama ahli tahqiq, baik dari kalangan ulama Salaf maupun ulama Khalaf.
Adapun mengenai selain para nabi, maka telah disebutkan di dalam kitab Shahih Bukhari sebuah hadis melalui Amr ibnul As yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Apabila seorang hakim berijtihad, lalu benar, maka ia memperoleh dua pahala. Dan apabila ia berijtihad, lalu keliru, maka baginya satu pahala.” Hadis ini merupakan nas yang menyanggah anggapan Iyas diatas bahwa seorang kadi itu apabila berijtihad dan ternyata ijtihadnya keliru, maka dimasukkan ke dalam neraka. Hanya Allah-lah yang mengetahui kebenarannya.
Di dalam kitab-kitab sunan disebutkan hadis berikut: “Kadi itu ada tiga macam, seorang di antaranya masuk surga, sedangkan dua orang lainnya masuk neraka. Yaitu seorang lelaki yang mengetahui kebenaran, lalu ia memutuskan peradilan sesuai dengan kebenaran itu, maka dia masuk surga. Dan seorang lelaki yang memutuskan hukum di antara manusia tanpa pengetahuan, maka ia masuk neraka. Dan seorang lelaki yang mengetahui perkara yang benar, tetapi ia memutuskan peradilan yang bertentangan dengan kebenaran itu, maka ia dimasukkan ke dalam neraka.
Mirip dengan kisah yang ada dalam ayat ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya. Disebutkan: Telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Hafs, telah menceritakan kepada kami Warqa, dari Abuz Zanad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Ketika dua orang wanita sedang bersama bayinya masing-masing, tiba-tiba datanglah serigala dan memangsa salah seorang dari kedua bayi itu. Maka kedua wanita itu mengadukan perkaranya kepada Daud. Daud memutuskan peradilan untuk kemenangan wanita yang tertua di antara keduanya, lalu keduanya keluar dari majelis peradilan. Tetapi keduanya dipanggil oleh Sulaiman, dan Sulaiman berkata, "Ambilkanlah pisau besar, aku akan membelah bayi ini menjadi dua untuk dibagikan kepada kamu berdua. Maka wanita yang muda berkata, "Semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya anak ini adalah anaknya, janganlah engkau membelahnya.” Maka Sulaiman memutuskan bahwa bayi itu adalah anak wanita yang muda.
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini di dalam kitab sahihnya masing-masing. Imam Nasai meriwayatkannya di dalam Kitabul Qada, Bab "Hakim Boleh Bersandiwara Menentang Hukum Demi Memperoleh Keterangan yang Benar." Begitu pula kisah yang diketengahkan oleh Al-Hafiz Abul Qasim ibnu Asakir dalam kisah biografi Nabi Sulaiman a.s. dalam kitab tarikhnya. Ia meriwayatkannya melalui jalur Al-Hasan ibnu Sufyan, dari Safwan ibnu Saleh, dari Al-Walid ibnu Muslim, dari Sa'id ibnu Basyir, dari Qatadah, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas. Kisahnya cukup panjang, sedangkan secara singkat adalah seperti berikut.
Di masa kaum Bani Israil terdapat seorang wanita cantik yang disukai oleh empat orang pemimpin mereka, tetapi wanita itu menolak keinginan masing-masing pemimpin yang mengajaknya berbuat mesum. Kemudian keempat orang itu sepakat untuk menjerumuskan wanita itu. Mereka berempat mengemukakan kesaksiannya di hadapan Daud a.s. bahwa wanita itu telah bersetubuh dengan seekor anjing miliknya yang telah biasa ia latih untuk tujuan itu. Maka Daud a.s. memerintahkan agar wanita itu dihukum rajam sampai mati.
Kemudian pada sore harinya Sulaiman duduk dan berkumpul bersama anak-anak remaja yang seusia dengannya. Sulaiman bersandiwara dengan mereka, ia berperan menjadi seorang hakim, dan empat orang temannya memakai pakaian yang mirip dengan apa yang dipakai oleh empat orang pemimpin tersebut. Sedangkan seorang anak lagi dari kalangan temannya memakai pakaian wanita. Kemudian keempat anak itu berpura-pura melakukan kesaksian untuk menjerumuskan si wanita tersebut, bahwa wanita itu telah melakukan persetubuhan dengan anjing peliharaannya.
Sulaiman (yang memegang peran sebagai hakim) berkata, "Pisahkanlah masing-masing dari mereka." Maka Sulaiman menanyai saksi yang pertama, "Apakah warna anjing itu?" Saksi yang pertama menjawab, bahwa warna bulu anjing itu hitam. Setelah itu ia dipisahkan, lalu Sulaiman memanggil saksi lainnya dan menanyakan kepadanya tentang warna bulu anjing tersebut. Saksi kedua menjawab, bahwa warna bulu anjing itu adalah merah. Saksi yang ketiga mengatakan kelabu, sedangkan saksi yang terakhir mengatakan putih. Maka pada saat itu juga Sulaiman berpura-pura menjatuhkan hukuman mati kepada keempat saksi tersebut.
Ketika permainan sandiwara itu dikisahkan kepada Daud a.s., maka saat itu juga Daud a.s. memanggil kembali keempat orang lelaki tadi. Lalu ia menanyai mereka seorang demi seorang secara terpisah mengenai warna bulu anjing yang diajak mesum oleh wanita yang telah dijatuhi hukuman rajam sampai mati tadi. Ternyata jawaban masing-masing berbeda-beda, akhirnya Nabi Daud a.s. memerintahkan agar mereka dihukum mati.
Firman Allah ﷻ: “Dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud.” (Al-Anbiya: 79), hingga akhir ayat.
Itu terjadi karena suara Daud yang sangat merdu bila membaca kitab Zaburnya. Tersebutlah bahwa apabila Daud melagukan bacaan kitabnya, maka burung-burung yang ada di udara berhenti dan menjawabnya, gunung-gunung pun menjawab bacaannya dan mengikutinya.
Karena itulah ketika Nabi ﷺ melewati Abu Musa Al-Asy'ari r.a yang sedang membaca Al-Qur'an di malam hari, Abu Musa Al-Asy'ari mempunyai suara yang sangat merdu, maka Nabi ﷺ berhenti dan mendengarkan bacaannya. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya orang ini telah dianugerahi sebagian dari kemerduan (keindahan) suara keluarga Nabi Daud yang merdu bagaikan suara seruling.” Maka Abu Musa Al-Asy'ari menjawab, "Wahai Rasulullah, seandainya saya mengetahui bahwa engkau mendengarkan bacaan saya, tentulah saya akan memperindah suara saya dengan seindah-indahnya demi engkau." Abu Usman An-Nahdi mengatakan bahwa ia belum pernah mendengar suara alat musik apa pun yang lebih indah daripada suara Abu Musa r.a. Selain itu Nabi ﷺ pernah bersabda mengenainya: “Sesungguhnya dia telah dianugerahi sebagian dari kemerduan suara keluarga Daud yang merdu bagaikan suara seruling.”
Ayat 80
Firman Allah ﷻ: “Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kalian, guna memelihara kalian dalam peperangan kalian.” (Al-Anbiya: 80). Yakni membuat anyaman baju besi.
Qatadah mengatakan bahwa sesungguhnya sebelum itu baju besi hanya berupa lempengan, Daudlah orang yang mula-mula membuatnya dalam bentuk anyaman yang dianyam dalam bentuk bulatan yang kecil-kecil. Seperti yang disebutkan oleh Allah ﷻ dalam ayat lain melalui firman-Nya: “Dan Kami telah melunakkan besi untuknya, (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya.” (Saba: 10-11). Maksudnya, janganlah kamu perbesar bulatan-bulatan anyamannya karena akan membuat pen-pennya terlepas; dan jangan pula kamu pertebal pen-pennya karena akan membuat bulatan anyamannya robek. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
“Guna memelihara kalian dalam peperangan kalian. Maka hendaklah kalian bersyukur (kepada Allah).” (Al-Anbiya: 80)
Yaitu bersyukurlah atas nikmat-nikmat Allah yang telah dilimpahkan kepada kalian melalui hamba-Nya Daud yang telah diajarkan-Nya cara membuat baju besi untuk kalian.
Ayat 81
Firman Allah ﷻ: “Dan (telah Kami tundukkan) untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya.” (Al-Anbiya: 81)
Yakni Allah memerintahkan kepada angin kencang untuk tunduk kepadanya.
“Yang berembus dengan perintahnya ke negeri yang Kami telah memberkatinya.” (Al-Anbiya: 81)
Yaitu negeri Syam.
“Dan adalah Kami Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Al-Anbiya: 81) Menurut kisahnya, Sulaiman mempunyai hamparan yang terbuat dari kayu. Di atas hamparan itu diletakkan semua yang diperlukan oleh Sulaiman dalam urusan kerajaannya, misalnya kuda-kuda dan unta-unta kendaraan serta kemah-kemah dan bala tentaranya. Kemudian Sulaiman memerintahkan kepada angin kencang untuk mengangkat hamparannya. Maka angin kencang memasuki bagian bawah hamparan itu dan mengangkatnya serta membawanya terbang ke arah yang dikehendaki oleh Sulaiman. Burung-burung terbang menaunginya dari panasnya sinar matahari seiring dengan hamparan Sulaiman terbang menuju ke tempat yang dikehendakinya.
Bila telah sampai di tempat tujuan, maka turunlah ia dan semua peralatan, juga orang-orangnya. Sehubungan dengan hal ini disebutkan oleh firman-Nya: “Kemudian Kami tundukkan kepadanya angin yang berembus dengan baik menurut ke mana saja yang dikehendaki.” (Shad: 36). Dan firman Allah ﷻ: “Yang perjalanannya di waktu pagi sama dengan perjalanan sebulan, dan perjalanannya di waktu petang hari sama dengan perjalanan sebulan (pula).” (Saba: 12).
Ibnu Abu Hatim mengatakan, bahwa telah diriwayatkan dari Sufyan ibnu Uyaynah, dari Abu Sinan, dari Sa'id ibnu Jubair yang mengatakan bahwa ada enam ratus ribu kursi yang .diletakkan (di atas hamparan Sulaiman), maka duduklah di sekitarnya orang-orang mukmin dari kalangan manusia, kemudian di belakang mereka duduklah kaum jin yang beriman.
Lalu Sulaiman memerintahkan kepada burung-burung agar menaungi mereka, dan memerintahkan kepada angin untuk membawa mereka terbang. Abdullah ibnu Ubaid ibnu Umair telah mengatakan, bahwa Sulaiman memerintahkan kepada angin, maka angin berkumpul seperti gumpalan raksasa yang tampak bagaikan sebuah gunung. Lalu ia memerintahkan agar hamparannya diletakkan di atas angin itu, kemudian ia memanggil kuda sembraninya (kuda bersayapnya), maka ia menaikinya dan kuda membawanya naik sampai ke tempat yang paling tinggi dari hamparannya.
Sesudah itu Sulaiman memerintahkan kepada angin untuk membawa mereka terbang tinggi di atas semua dataran tinggi, tetapi masih di bawah langit; sedangkan Sulaiman hanya menundukkan kepalanya, tidak berani menoleh ke arah kanan atau kirinya karena mengagungkan Allah dan sebagai rasa syukur kepada-Nya; ia mengetahui bahwa dirinya sangatlah kecil di dalam kerajaan Allah ﷻ. Karena rasa rendah dirinya itu, angin menaatinya dan tunduk kepadanya; ia berhenti bila diperintahkan berhenti di tempat yang disukai Sulaiman.
Ayat 82
Firman Allah ﷻ: “Dan Kami telah tundukkan (pula kepada Sulaiman) segolongan setan-setan yang menyelam (ke dalam laut) untuknya.” (Al-Anbiya: 82).
Yakni setan-setan itu bertugas menyelam ke dalam laut untuk mengambil mutiara-mutiara dan berbagai macam perhiasan lainnya.
“Dan mengerjakan pekerjaan selain dari itu.” (Al-Anbiya: 82)
Maksudnya, setan-setan itu dapat diperintahkan olehnya untuk mengerjakan pekerjaan selain menyelam ke dalam laut. Seperti yang disebutkan oleh Allah dalam ayat lain melalui firman-Nya: “Dan (Kami tundukkan pula kepadanya) setan-setan semuanya ahli bangunan dan penyelam, dan setan yang lain yang terikat dalam belenggu.” (Shad: 37-38).
Adapun firman Allah ﷻ: “Dan adalah Kami memelihara mereka itu.” (Al-Anbiya: 82) Yakni Allah menjaga Sulaiman bila ada seseorang dari setan-setan itu hendak berbuat jahat terhadapnya, bahkan semua setan berada dalam genggaman kekuasaan-Nya dan tunduk di bawah keperkasaan Allah. Tiada seorang pun dari mereka yang berani mendekati Sulaiman, bahkan Sulaiman berkuasa penuh atas mereka. Jika dia menghendaki, dapat saja ia menahan seseorang dari mereka yang dikehendakinya, dapat pula melepaskan siapa pun dari mereka yang dikehendakinya. Karena itulah dalam ayat ini disebutkan oleh firman-Nya: “Dan setan yang lain terikat dalam belenggu.” (Shad: 38)
Dan Kami telah memberikan pengertian yang mendalam kepada Sulaiman tentang keputusan yang lebih tepat dan lebih memenuhi rasa keadilan dalam sengketa petani dan pemilik domba. Dan kepada masing-masing, Dawud dan Sulaiman, Kami berikan hikmah, pemaham-an agama yang mendalam, dan ilmu pengetahuan tentang hidup dan kehidupan duniawi. Dan Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung agar mengikuti perintah Dawud; semua gunung dan burung itu, senantiasa bertasbih kepada Allah bersama Dawud. Dan Kamilah yang melakukan semua itu sebagai rahmat kepada-nya. 80. Pada ayat ini Allah menyebutkan karunia lain yang diberikan kepada Nabi Dawud. Dan Kami ajarkan pula kepada Dawud cara membuat baju besi untukmu dan prajurit-prajurit kamu guna melindungi kamu dan mereka dalam peperangan yang kamu pimpin. Apakah kamu dengan menerima karunia Allah yang besar ini termasuk hamba yang bersyukur kepada Allah'.
Pada permulaan ayat ini Allah menegaskan bahwa Dia telah mengaruniakan kepada Sulaiman kemampuan yang lebih tinggi dalam memahami berbagai masalah.
Hal ini memang terbukti dalam keputusan yang mereka berikan kepada masing-masing pihak dalam perkara yang terjadi antara pemilik domba dan pemilik tanaman seperti tersebut di atas, dimana keputusan yang diberikan Sulaiman dirasa lebih tepat, dan lebih memenuhi keadilan.
Sesudah menyebutkan hal itu, maka Allah menerangkan selanjutnya rahmat yang telah dikaruniakan-Nya kepada mereka berdua, yaitu hukum-hukum dan ilmu pengetahuan, baik mengenai agama, atau pun masalah duniawi.
Rahmat seperti itu juga diberikan Allah kepada nabi-nabi-Nya yang lain, karena itu merupakan syarat pokok untuk menjadi Nabi.
Selanjutnya dalam ayat ini Allah menjelaskan nikmat yang khusus dikaruniakan-Nya kepada Nabi Daud a.s. yaitu: bahwa Allah telah menjadikan gunung-gunung dan burung-burung tunduk kepada Daud a.s., semuanya bertasbih bersamanya.
Para akhir ayat ini Allah menegaskan bahwa Dia kuasa untuk memberikan karunia semacam ini kepada hamba-Nya, karena Dialah Pencipta dan Pemilik seluruh alam ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Daud dan Sulaiman
“Dan Daud dan Sulaiman."
(pangkal ayat 78).
Artinya: Dan ingatlah pula dari hal Nabi Daud dan puteranya Nabi Sulaiman. "Tatkala keduanya menghukum dari hal ladang." Maka tersebutlah di dalam kitab-kitab tafsir bahwa Nabi Allah Daud di samping menjadi Nabi dan Rasul diangkat pula oleh kaumnya Bani Israil menjadi Raja, Dan seketika Baginda memerintah itu kerapkali puteranya Nabi Sulaiman membantu dia. Pada suatu hari datanglah pengaduan suatu kaum dalam soal ladang. "Seketika dia." Yaitu ladang tersebut, “Dirusakkan oleh kambing kaum itu." Artinya ada suatu ladang atau kebun, masuk beberapa kambing tetangga dari yang empunya kebun itu ke dalam. Rupanya kambing-kambing itu memakan tanaman-tanaman yang berada di dalam kebun itu, sehingga rusak binasa. Ranting-ranting jadi patah. Putik-putik jadi gugur, dan ada yang hancur. Lalu yang empunya kebun mengadukan halnya kepada Nabi dan Raja Daud. Yang punya kambing pun menjadi tertuduh. Nabi Sulaiman hadir menyaksikan pula persidangan itu. Tuhan bersabda: “Dan Kami adalah menyaksikan hukum mereka."
(ujung ayat 78).
Artinya bahwa Allah menyaksikan bagaimana kedua Nabi itu, Daud dan Sulaiman, ayah beserta anak memutuskan hukum.
Menurut sebuah riwayat di tafsir Ibnu Jarir dari Ibnu Mas'ud: Kebun itu ialah kebun korma yang telah mulai berkembang subur dan beransur tumbuh mayangnya. Maka dengan masuknya kambing-kambing itu, habis dirusakkannya semua, lalu Nabi Daud memutuskan supaya yang mempunyai kambing mengganti kerugian yang empunya kebun dengan menyerahkan kambing-kambing itu semua.
Setelah melihat ayahnya memutuskan demikian, Nabi Sulaiman berkata: “Bukan begitu ya Nabi Allah!"
Lalu Nabi Daud bertanya: “Bagaimana mestinya?"
Sulaiman menjawab: “Diserahkan kambing-kambing itu kepada yang empunya ladang, biar dia pelihara dan dia ambil faedahnya, sampai ladang korma itu baik kembali. Pada waktu itu diserahkanlah ladang kepada yang empunya, dan dikembalikan pada waktu itu pula kambing kepada yang empunya kambing."
Dalam riwayat yang lain dari Ibnu Athiyah dikatakan bahwa ketika Nabi Daud memutuskan hukumnya, Nabi Sulaiman berada di luar sidang. Yaitu di pintu keluar orang-orang yang menerima keputusan ayahnya itu. Setelah orang-orang itu sampai di luar Sulaiman bertanya: “Apa keputusan hukum yang dijatuhkan Nabi Allah Daud kepada kalian?' Keduanya menjawab: “Beliau menyuruhkan yang punya kambing menyerahkan kambing kepada yang punya kebun!" Lalu Sulaiman berkata: “Barangkali bukan begitu hukumnya yang tepat! Marilah kalian ikuti aku." “Wahai Nabi Allah! Hukum telah ayah putuskan, tetapi hamba ada pendapat lain yang lebih bertimbang rasa buat semua!" Nabi Daud bertanya: “Apakah dia?"
Sulaiman menjawab: “Seyogianya diserahkan kambing kepada yang empunya ladang, lalu diambilnya manfaat dari susunya, minyaknya dan bulunya. Dan diserahkan pula kebun kepada yang punya kambing supaya dia kerjakan kebun itu. Maka apabila kebun itu telah kembali baik sebagai semula, sesudah dirusakkan kambing setelah setahun kemudian. dikembalikan harta masing-masing, kambing kepada yang punya kambing, kebun kepada yang punya kebun."
Maka berkata Daud: “Tetap apa yang engkau katakan, hai puteraku! Mogamoga Allah senantiasa membuat fahammu tidak putus-putus."
Lalu Nabi Daud memutuskan sebagai yang diusulkan oleh Sulaiman.
An-Nahhas berkata: Daud memutuskan kambing diserahkan kepada yang empunya kebun, sebab harga kerugian hampair sama dengan harga kambing. Dan keputusan Sulaiman begitu ialah karena harga hasil yang diambil dari kambing dapat membayar harga yang dirusakkan kambing.
Maka berfirman Allah tentang pendapat Sulaiman itu: “Maka Kami beri fahamlah dianya kepada Sulaiman."
(pangkal ayat 79).
Ketika itu dia belum memegang pemerintahan, tetapi dia sudah berlatih lebih dahulu, sehingga kelak jika tiba giliran pada dirinya tidak canggung lagi. Maka Tuhan telah memberinya faham dalam soal-soal hukum yang diputuskan ayahnya itu dan ayahnya pun berlapang hati menerima usul puteranya: “Dan tiap-tiap seorang dari mereka Kami beri hukum dan iimu." Hukum yang diberikan Allah di sini ialah kesadaran hukum, atau rasa keadilan, yang ada pada tiap-tiap orang yang mendalam perikemanusiaannya. Dan boleh diartikan juga kekuasaan menjatuhkan hukum, sebab di samping menjadi Nabi dan Rasul, keduanya pun Raja. Dan ilmu timbul ialah dari banyaknya pergaulan dan pengalaman, yang menimbulkan berbagai ilmu tentang manusia, dan juga ilmu tentang perang dan memerintah. "Dan Kami mudahkan beserta Daud gunung-gunung bertasbih mereka." Ditafsirkan oleh Ibnu Katsir, bahwa suara Nabi Daud itu amat merdu bila beliau menyanyikan Mazmur atau Zabur yang diturunkan Allah kepada beliau. Maka bila beliau bertasbih gunung-gunung pun turut bertasbih.
Di dalam ayat ini kita mendapat beberapa pengajaran:
Pertama: Bahwa Nabi Daud a.s. yang memegang kekuasaan telah memutuskan hukum menurut kebijaksanaan, kemampuan dan ijtihad beliau. Hal yang seperti ini pasti kejadian pada seorang yang berkuasa. Karena tiap-tiap waktu ada saja masalah yang dihadapi. Tetapi sebagai Raja yang memerintah beliau pun tidak pernah lupa bahwa hukumnya itu boleh disbanding. Setelah beliau mendapat keterangan pula dari puteranya Sulaiman yang sedang dididiknya buat jadi penggantinya suatu hasil faham yang bagus, hukum yang diausulkan anaknya itulah yang beliau pilih. Memegang kekuasaan atau hukum tidaklah boleh terpisah dari ilmu. Bernafsu hendak berkuasa padahal persediaan ilmu tidak ada, adalah alamat akan membawa bencana kepada hal-ihwal yang dipertanggung-jawabkan itu.
Kedua: Di ayat ini kita mendapat kesan tujuan yang suci di dalam memegang kekuasaan ialah membela yang lemah jangan sampai teraniaya dan yang kuat merasa pula, bahwa jika dia dihukum, hukuman itu memang patut dan seimbang dengan kesalahan yang dilakukannya.
Ketiga: Baik hukum hasil kebijaksanaan Nabi Daud, atau hukum bandingan daripada puteranya Sulaiman, keduanya adalah hasil ijtihad. Maka kepada Nabi kita Muhammad s.a.w. berijtihad itu selalu dianjurkan, terutama kepada seorang yang akan memutuskan hukum. Karena perkara-perkara yang akan diputuskan itu beribu macam, berbagai ragam, ada yang serupa, ada yang berbeda. Padahal nash untuk memutuskan perkara itu dari al-Qur'an dan dari as-Sunnah, adalah terbatas. Tidak sebanyak perkara-perkara yang timbul. Sebab itu maka Nabi s.a.w. bersabda:
“Apabila berijtihad seorang hakim, lalu betul ijtihadnya itu, diri dapat dua pahala. Dan apabila dia berijtihad, tetapi salah, dia dapat satu pahala." (Riwayat Bukhari dari Hadist ‘Amr bin al-‘Ash)'
Imam al-Hasan al-Bishri mengatakan tentang ayat yang tengah kita tafsirkan ini, yaitu perbandingan hukum Daud dan Sulaiman. Nabi Daud telah menjatuhkan suatu hukum, tetapi hukum itu tidak jadi beliau lakukan, melainkan beliau lakukan sepanjang usul anaknya. Di sini terbukti bahwa beliau mengakui bahwa yang lebih dekat kepada kebenaran ialah hukum yang diusulkan anaknya.
Dan kata beliau pula: “Sulaiman dapat pujian, tetapi Daud tidak dicela."
Sebab berijtihad, yang berarti bersungguh-sungguh mempergunakan fikiran mencari yang baik, adalah timbul dari niat yang baik. Sebab itu pasti berpahala. Jika hasilnya benar, dapatlah pahala ganda, dan jika hasilnya salah tidaklah berdosa.
Oleh sebab itu, dapatlah kita lihat dalam perikehidupan ulama mujtahidin yang besar-besar itu usaha mereka-mereka: mereka melakukan tazkiyatun nafsi, pembersihan diri, hingga timbul niat yang baik dari iman yang mendalam dan amal yang shalih.
Imam al-Hasan al-Bishri mengatakan pula tentang tiga perkara yang diletakkan Allah ke atas pundak hakim-hakim:
(1) Jangan dijual kebenaran dengan harga yang sedikit.
(2) Jangan dituruti kehendak hawanafsu dan
(3) Di dalam menggakkan hukum tidak seorang pun yang ditakuti selain Allah.
Dalam Hadist Bukhari tersebut tadi, salah pun hasil ijtihad, asal timbul dari niat yang baik berpahala juga, walaupun hanya satu. Tetapi jika terkandung niat jahat, niscaya nerakalah tantangannya. Bersabda Rasulullah s.a.w.:
“Qadhi-gadhi itu tiga macam. Seorang qadhi ke syurga dan dua gadhi ke neraka. (Yang ke syurga) seorang yang mengetahuh mana yang benar, lalu dia memutuskan hukum dengan dia, maka dia masuk syurga. (Kedua) seorang yang menghukum di antara manusia padahal.dia bodoh; maka diri masuk neraka. (Ketiga) seorang yang mengetahui mana yang benar tetapi dia menjatuhkan hukum menyalahi kebenaran, maka dia pun masuk neraka." (Hadist Buraidah riwayat Abu Daud)
“Dan Kami mudahkan beserta Daud gunung-gunung bertasbih mereka dan unggas juga." Inilah lanjutan ayat 79, menerangkan puta keajaiban anugerah Tuhan kepada Nabi Allah Daud itu.
Ibnu Katsir menerangkan di dalam Tafsirnya bahwa Nabi Daud itu amat merdu suaranya dan suara yang merdu itu telah beliau pergunakan untuk memuja Tuhan dan Tuhan pun menurunkan wahyu kepada beliau yang kumpulan wahyu itu diberi nama Mazamir, jama' dan Mazmur, yaitu nyanyian-nyanyian yang kudus memuja Tuhan. Demikianlah merdu suara beliau menyanyikan hingga gunung-gunung di keliling beliau pun turut bernyanyi. Dan burung-burung yang sedang terhenti pun tertegun, terhenti dan hinggap untuk menikmati suara yang amat merdu itu.
Tentang gunung-gunung pun turut bertasbih karena nyanyian itu, ahli-ahli seni yang bersatu dengan alam dapatlah merasakannya. Apabila orang Sunda melagukan “Cianjur", atau orang Pesisir Barat Pulau Sumatra mendengarkan seorang yang ahli berlagu “Si Kambang" terasalah seakan-akan alam sekeliling turut bertasbih. Cianjur mengingatkan kita desir angin, atau air terjun di hutan menuju lembah. Mendengar tagu “Si Kambang" bagi orang Pesisir, sejak dari pantai Aceh Barat dan Selatan, menurun ke selatan, metalui Singkel, Barus, Sibolga, Air Bangia, Tiku, Pariaman sampai ke Bandar nan Sepuluh, Indrapura, Muko-muko sampai ke Bengkulu. Maka lagu “Si Kambang" adalah laksana tasbih dari lautan, dengan tanjung dan teluknya. Kuala dan muaranya, pulau dan gosongnya, ombak dan getombangnya, pasinya nan melandai, karangnya yang menunggul, riaknya yang memutih, ombaknya yang mendebur, anginnya menderu. Orang Melayu Pesisir memandang lagu Si Kambang adalah lagu alam, tangih alam. Apabila didengar lagu itu, dilagukan oleh yang ahli, segala sesuatu rasanya dan terasa kecil diri berhadapan dengan kebesaran Ilahi.
Sedangkan lagu manusia ada yang demikian besar pertaliannya dengan alam, apatah lagi yang datang dari wahyu Ilahi, dilagukan oleh seorang Nabi yang merdu suaranya?
Nabi kita Muhammad s.a.w. pun demikian pula. Beliau s.a.w. amat senang kepada suara yang merdu. Satu ketika Rasutullah s.a.w. mendengar sahabatnya Abu Musa al-Asy'ari membaca al-Qur'an di waktu malam, sangatlah merdu suaranya, sampai Nabi s.a.w. tertegun tegak mendengarkannya. Kemudian berkata tentang Abu Musa: “Dia ini telah diberi suara sebagai suara Mizmar dari mizmar-mizmarnya keluarga Daud."
Al-Qur'an mencela jelek, sampai dikatakan bahwa suara yang paling jelek ialah suara keledai (Surat 31, Luqman ayat 19).
Di dalam ayat ini didahulukan menyebutkan bahwa gunung-gunung turut bertasbih memuja Tuhan. Sesudah itu baru disebut “dan unggas juga". Karena tasbih burung-burung, segala macam unggas lebih cepat dapat difahami dari tasbih gunung-gunung. Bunyi dan nyanyi berbagai aneka unggas dalam dunia ini benar-benar mengandung tasbih, mengucap puji syukur dan kesucian untuk Tuhan sarwa sekalian alam.
Kicau mural, kelit elang, kokok ayam jantan di ladang jauh, seputu balam (tekukur), dan lain-lain. Bukankah ada orang yang mau menghabiskan uangnya beratus karena terpedaya mendengar bunyi perkutut (ketitiran)? Burung murbah, mentilau, merpati, burung kenari, bahkan burung pipit, dan berbagai ragam unggas lain, bukankah semua bunyi unggas itu perhiasan alam. dan tasbih kepada Tuhan?
Dan semuanya itu dari mana?
Di ujung ayat Allah menjelaskan: “Dan adalah Kami yang membuatnya."
(ujung ayat 79).
Ujung ayat adalah peringatan untuk kita: Jika puncak gunung-gunung yang tinggi di dunia bertasbih kepada Tuhan, dan ombak yang memecah di pantai pun bertasbih, siapakah yang membuatnya demikian selain Allah? Kalau diperhalus lagi, adakah semua orang mengenal akan keindahan yang ada di kelilingnya? Adakah semua tertarik dan terpesona melihat dahsyat puncak, warna-warni kembang-kembang, dan berbagai ragam bunyi unggas? Tidak!. Tidak semua orang. Karena tidak semua orang dianugerahi nikmat dapat merasakan pertalian diri dengan alam sekelilingnya.
Maka jika ada orang yang sampai terpukau terpesona oleh bunyi burung perkutut, sampai dibelinya setengah juta rupiah, lalu digantungkannya di hadapan rumahnya karena ingin menikmati suaranya, alangkah baiknya jika dia ingat bahwa yang membuat burung itu bersuara begitu Tuhan sendiri. Maka dia pun bertasbih pulalah memuji Tuhan menurut kesadarannya sebagai manusia. Mengatasi keindahan tasbih burung yang hanya semata-mata naluri.
Tentang tasbih gunung-gunung, janganlah heran jika di dalam ayat dijelaskan menyebut tasbih gunung terlebih dari tasbih unggas-unggas. Karena di dalam Surat 17 al-Iqra' 44, Tuhan dengan jelas telah mengatakan:
“Tidak ada barang sesuatu pun yang tidak mengucapkan tasbih memujaNya. Cuma kamulah yang tidak faham akan tasbih mereka."
Gunung dan ganang bertasbih. Ombak memecah bertasbih. Seniman ahli lukis pada suatu waktu merasa dirinya bersatu dengan alam yang dilukiskannya. Lalu memantul keindahan alam yang dilihat ke dalam rasa keindahan yang ada dalam jiwa. Terasa alam seakan-akan terdengar suaranya, yang mendengar ialah jiwa, bukan telinga. Begitu pun seniman ahli musik. Ahli-ahli musik ternama di dunia Barat, seumpama Wagner, Mozart, Beethoven dan lain-lain dapat memindahkan “tasbih" ombak, atau tasbih hujan turun di curam atap, atau hembusan angin, bagaimana orang Melayu pesisir terbayang dalam khayalnya pantai Barat pulau Sumatra yang indah bila mendengar lagu “Si Kambang" tadi.
Copernicus ahli ilmu alam pernah mengatakan bahwa dia kerapkali mendengar bintang-bintang di langit cerah menangis. Apabila kita telah mengetahui rahasia tasbih seluruh yang ujud kepada Yang Maha Indah (Jamal) dan Maha Mulia (Jalal), dan Maha Sempuma (Kamal), niscaya naiklah tingkah hidup kita. Karena rahasia alam sedikit demi sedikit dibukakan kepada kita. Inilah yang oleh ahli Tashawuf disebut Kasyaf.
Dan kasyaf yang dicapai oleh seorang Nabi dan Rasul, yang bernama Daud, tentu saja kasyaf yang tertinggi, sehingga rytm atau anggun gaya suara beliau menyanyikan pujiannya kepada Ilahi sudah bersatu nama dan berpadu dengan tasbihnya gunung-gunung.
Itulah sebab maka dikatakan orang bahwa ma'rifat kepada Allah adalah lebih tinggi dari ilmu, lebih tinggi dari filsafat. Sebab ma'rifat adalah anak kami untuk membuka rahasia alam.
“Dan Kami ajarkan kepadanya pertukangan baju besi, bagi kamu."
(pangkal ayat 80).
Maka menurut bunyi pangkal ayat ini kepada Nabi Daudlah Tuhan memberikan petunjuk atau memberikan ilham bagaimana caranya membuat baju besi untuk perang sehingga mudah dibawa bergerak. Menurut keterangan dari Qatadah. sebelum Allah mengajarkan kepada Nabi Daud membuat baju besi orang di dalam peperangan adalah besi tipis dipasangkan di dada. Sukar dan kaku dibawa bergerak. Nabi Daud diberi ilham oleh Tuhan membuatnya dari rantai sambung bersambung.
Pada ayat 10 dan 11 dari Surat 34 yaitu Saba', Tuhan menjelaskan Tuhan melunakkan besi itu untuk Nabi Daud, dan diperintah Tuhan dia membuat baju besi.
“Dan Kami lunakkan besi untuknya supaya perbuatlah yang lapang dan ukurlah yang sedang, dan kamu sekalian supaya beramal yang shalih."
Dengan begitu jelaslah sekali bagaimana Tuhan mengajar Nabi Daud membuat baju besi itu: lapang, supaya mudah bergerak. Tetapi ukur baik-baik, yang sedang. Karena kalau terlalu lapang, menjadi tidak lemas membawanya pergi berjuang. Dan kepada keluarga dan umat Nabi Daud diserukan supaya beramal yang shalih, bekerja yang berfaedah.
Di ujung ayat yang tengah kita tafsirkan di atas itu
dijelaskan bahwa Allah mengajarkan kepada Nabi Daud membuat baju besi itu ialah untuk kamu! Untuk kamu umat Muhammad s.a.w. pergunakan dalam peperangan. Dan ini lebih jelas lagi pada lanjutan ayat: “Supaya membentengimu dari peperangan kamu."
Secara ilmiah dapatlah ayat ini dipertanggungjawabkan bahwa orang-orang yang mula-mula mendapat baju besi dari rantai ialah Nabi Daud. Baru bangsa-bangsa Eropa sendiri beribu tahun sesudah Nabi Daud menempuh hidup yang lebih maju. Di dalam bekas-bekas gambar purbakala Mesir yang bertemu di Luxor (Al-Uqshur), atau Simbel, atau piramida-piramida, atau pada simpanan di museum barang kuno Mesir purbakala belum bertemu baju besi rantai. Peradaban Bani Israil yang memuncak di zamannya adalah terkemudian dari peradaban (civilitation) Mesir kuno (Egypt). Ayat ini memberi petunjuk kepada umat Muhammad s.a.w. yang akan menyambung peradaban supaya mempergunakan kepandaian yang diajarkan Tuhan kepada Daud itu di dalam perang; yaitu menurut langgam persediaan yang ada di masa itu. Tetapi untuk seterusnya tidaklah boleh dIsamakan dengan baju besi saja. Melainkan dengan jelas dikatakan di dalam Surat 8, al-Anfat, ayat 60:
“Dan persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka, apa saja yang kamu sanggup daripada kekuatan dan daripada ikatan kuda-kuda, untuk kamu pertakuti dengan dia musuh Allah dan musuh kamu."
Tegasnya bertambah moden kekuatan persenjataan, bertambah pula kamu wajib menyediakannya dengan berbagai usaha dan kesanggupanmu. Menurut undang-undang bahasa Arab kalimat quatin yang bermakna kekuatan di dalam ayat adalah nakirah, dia tidak ditentukan (ma'rifah) dengan alif dan lam, melainkan memakai tanwin = baris; Quw-watin (…) bukan Al-Quw-watu (…). Oleh karena dia nakirah maka artinya isiah segala macam kekuatan; apa saja! Di mana saja!
Menurut zamannya. (Keterangan ini boleh dilihat di Juzu' 10, Tafsir Al-Azhar). Dan ujung ayat ialah:
“Maka adakah kamu bersyukur?"
(ujung ayat 80).
Begitu kepandaian yang telah diajarkan Tuhan kepada Daud, dan kepandaian itu dapat diwariskan kepada umat-umat berikutnya, adakah yang demikian kamu syukuri? Umat yang datang kemudian mewarisi pengalaman dan ilmu pengetahuan daripada umat yang terdahulu. Kadang-kadang hanya dari sebab ilham Tuhan kepada orang seorang kemajuan manusia di datam dunia ini diperoleh. MIsalkan saja tentang roda! Siapakah agaknya manusia yang pertama kali diberi Tuhan ilham membuat roda? Alangkah banyaknya kemajuan peradaban yang diriapat manusia lantaran roda sampai sekarang? Di sini sekali lagi tepatlah ujung ayat, “Maka adakah kamu bersyukur?"
Demikian juga mIsalnya inspirasi yang diberikan Tuhan yang lain-lain sampai sekarang seperti lampu liatrik, radio, televisi, kecepatan perhubungan udara, dan aneka wama ilmu teknologi. Bukankah manusia mendapat karena akatnya diberi ilham oleh Tuhan? Bukankah pengetahuan itu isiah mengetahui barang yang tadinya belum diketahui? Artinya, bahwa sebelum manusia mengetahui, hal Itu memang begitulah adanya? Bukankah hakikat sesuatu itu adalah hasil penyelidikan semata-mata! “Maka adakah kamu bersyukur?" Jika penyelidikan itu berhasil? Bersyukur kepada yang Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu itu?
Untuk Nabi Sulaiman
Sesudah Allah menerangkan anugerah dan kelebihan yang Dia berikan kepada Daud, Dia pun menerangkan anugerah yang Dia berikan kepada Sulaiman: “Dan bagi Sulaiman angin yang berhembus keras."
(pangkal ayat 81).
Artinya bahwasanya angin yang berhembus keras itu, dapat dipergunakan oleh Sulaiman, dengan petunjuk Allah: “Bertiup dengan perintahnya ke bumi yang Kami beri berkat padanya."
Banyaklah riwayat tentang kekuasaan Nabi Sulaiman dapat memerintah angin yang keras atau badai ini.
I. Ada satu cerita bahwa beliau mempunyai suatu kendaraan dari kayu. Segala alat yang diperlukan dimuat di dalamnya, untuk keperluan kerajaan. Kuda, unta, tenda-tenda (kemah-kemah) tentara dan segata alat-alat perangnya. Paling akhir beliau sendiri masuk ke dalam, lalu beliau perintahkan mengangkat kendaraan itu, Lalu diangkatlah dia dan diterbangkan oleh angin itu ke mana diperintah oleh Nabi Sulaiman. Karena penerbangan itu akan jauh, beliau perintahkan pula angkatan tentara burung terbang beribu-ribu banyaknya melindungi kendaraan itu, terutama untuk melindungi beliau sendiri dari terik matahari, sampai angin menurunkannya pula di mana tempat yang beliau perintahkan. Di sana beliau turun dan diturunkan pula segala isinya.
II. Menurut cerita lain lagi, bila Nabi Sulaiman duduk memerintah di hadapan beliau berderet 600.000 (enam ratus ribu) kursi atau mahligai singgasana; duduk di atas kursi, manusia-manusia Mu'min, dan di belakang beliau duduk pula jin-jin Mu'min. Lalu beliau perintahkan tentara unggas melindungi di udara dan beliau perintahkan pula angin permadani tempat bersidang 600.000 orang-orang mulia itu untuk terbang ke mana beliau perintahkan,
III. Satu riwayat lagi angin yang diperintah Sulaiman itu mula-mula berkumpul iaksana gunung besar. Kemudian beliau perintah mengangkat permaidani tempat beliau sedang semayam dihadapi oleh pembesar-pembesar, Setelah terangkat beliau perintahkan kuda bersayap mengangkat dan jadi kendaraan. Lalu beliau perintahkan angin mengangkat lebih tinggi, sampai mendekati langit. Di kala itu Nabi Sulaiman melatang pandang ke kanan dan ke kiri, ingat akan kebesaran Allah, dan bersyukur kepada Tuhan, karena dengan tamasya yang begitu ariflah Sulaiman bahwa kekuasaan dan kerajaannya itu hanya sejemput kecil yang tidak berarti dibandingkan dengan kekuasaan dan kerajaan Allah.
IV. Kata sahibul hikayat pula. Bila Sulaiman masuk majlisnya, unggas-unggas dan burung-burung berhenti terbang dan hinggap buat menghormati beliau. Jin dan manusia yang hadir semua berdiri dan sebelum beliau bersemayam, Panglima-panglima angkatan perang dengan devisi mereka masing-masing silih berganti pergi ke medan, dam mana yang pulang senantiasa membawa kemenangan, Kalau beliau sendiri yang akan memimpin perang beliau perintah angin mengantar ke mana beliau dan seluruh angkatan perang yang beliau pimpin akan menuju.
Keempat macartn cerita ini saya salinkan daripada beberapa kitab tafsir. Seumpama tafsir Ibnu Katsir, al-Qurthubi. Tetapi saya jelaskan bahwa tidak sebuah pun daripada cerita itu yang berasal daripada sabda Nabi kita Muhammad s.a.w. Di antara keempat cerita itu ada yang bersumber dari Wahab bin Munabbih, ada yang dari Ka'ab al-Ahbar, yang keduanya terkenal sebagai sumber dari lsrailiyat. Ada juga yang bersumber dari Tabi'in terkenal Said bin Jubair, murid Ibnu Abbas. Yaitu cerita 600.000 mahligai singgasana di sekitar takhta Nabi Sulaiman a.s. Itu pun sama saja dengan apa yang kita sebut sekarang, yaitu bahan-bahan yang diterima oleh Said bin Jubair, lalu beliau kumpulkan dan beliau beritakan.
Maka kalau kita hendak menafsirkan al-Qur'an,yang sesuai dengan perkembangan zaman, lebih baik kita tafsirkan menurut yang sewajarnya saja. Dan tidak usah mencari teori di luar daripada al-Qur'an dan as-Sunnah Nabi sendiri.
Di dalam ayat ini dijelaskan oleh Tuhan bahwa dengan izin Allah, Nabi Sulaiman itu dapat menguasai angin, sehingga angin itu dapat bertiup menjadi. ashifah. Di dalam Surat 77, al-Mursalat ayat-7, Tuhan mengambil peringatan jadi sumpah.
“Demi angin yang bertiup dengan keras"
Artinya: Maka demi pula angin yang bertiup dengan keras di zaman pancaroba, perantaraan dari musim panas (shaif) akan menjelang musim dingin, adalah musim tengah yang dinamai orang juga musim gugur. Ketika itulah kerapkali terjadi angin keras berpusar-pusar. Apabila dia berpelum di setumpuk tanah, kayu-kayu besar yang tumbuh di sana dapat saja tumbang, karena dibongkar oleh pusaran angin keras tersebut. Kalau di laut, air laut itulah. yang dihisapnya, dan dibawanya naik ke udara! Pada waktu dia berpusar dan berputar naik membawa air taut itu kedengaran bunyi yang dahsyat. Dan jika bertentangan dengan matahari yang mulai condang kelihatan pula bianglala, indah dan menakutkan. Dan dia berjalan dalam laut itu cepat sekali. Sekiranya ada kapal kecil atau perahu dilandanya, mungkin diangkat dan dijungkir-balikkan. Saya pernah menyaksikan pusaran “ashifah" begitu ketika wuquf di Arafah pada hail 1369 (1950). Terjadi ashifah kira-kira pukul 02-00, siang, segala khemah di Arafah dibongkar angin dan itu tidak lama. Dan pernah juga ashifah demikian saya alami di lautan di antara Pulau Karimun dengan Pulau Bintan, ketika naik kapal motor kecil dengan beberapa teman pada tahun 1955. Saya saksikan air itu naik diputar angin ke udara. Sampai di udara dia berkumpul jadi awan tebal mengandung dan berarak menuju ke jurusan utara dengan cepatnya. Kemudian nampak dia berkumpul akan jatuh hujan di bagian Malaysia! Tegasnya angin keras itu mengIsap air, laut di satu tempat tetapi dihantarkannya ke jurusan lain yang agak jauh dan dijatuhkannya hujan lebat di tempat jauh itu.
Angin menghIsap atau menyerap taut itu di danau pun juga kejadian. Orarig tua-tua di kampung saya di sekitar Danau Maninjau menceritakan bahwa di danau Maninjau angin begitu sekali-kali pernah juga kejadian. Mereka namai “bundung menyasap".
Maka memperhatikan apa yang dilihat dengan mata kepala sendiri itu, dan dengan memohon ampun kepada Allah, mungkin dapat kita tafsirkan bahwa angin yang bertiup keras jadi ashifah mengisap air laut itu, dengan mu'jizat yang dianugerahkan Allah kepada Nabi Sulaiman, angin berpusat membawa hujan itu diperintahkannya supaya jatuh ke bumi yang diberi berkat oleh Allah, yang menurut keterangan dari ahli-ahli tafsir ialah bumi Syam yang melingkungi negeri-negeri yang sekarang dinamai Suriah, Leharion, Jordania dan Palestina yang disebut juga Mesopotamia.
Di dalam sejarah-sejarah lama disebutkan wilayah kerajaan Nabi Sulaiman itu amat luas. Meliputi Laut Merah dan Laut Tengah sekarang. Kapal-kapalnya bersilang siur sampai ke Samudera Hindia. Malah ada diceritakan orang bahwa yang bernama gunung Opir, sumber kekayaan Nabi Sulaiman karena dari sana banyak eras dikeluarkan, ialah gunung Pasaman. Dan danau dekat gunung itu ialah danau Maninjau. Wallahu-'alam!
Maka armatia pemiagaan yang begitu luas dan jauh, sedang perjalanan bahtera hanya bergantung kepada angin, dapat juga kiranya mendapatkan penafsiran kita apa artinya penguasaan angin dari Sulaiman.
Ini semuanya dikuatkan oleh ajaran Nabi kita Muhammad s.a.w. sendiri, bahwa orang yang putus ma'rifat imannya dan kuat keyakinannya kepada Tuhan, bila melihat hujan dari jauh, atau angin yang keras, bolehlah dia berdoa, memohon kepada Tuhan agar angin itu membawa bahagia, jangan membawa bahaya.
Tersebut dalam sebuah Hadist:
“Adakah Rasulullah s.a.w. apabila telah keras angin (ashifah) beliau membaca: Ya Allah! Aku mohonkan padaMu kebaikannya, dan kebaikan yang ada di dalamnya dan kebaikan dari apa yang Engkau kirimkan dengan dia. Dan aku berlindung kepada engkau daripada jahatnya dan jahat yang ada di dalamnya dan jahat dari apa yang Engkau kirimkan dengan dia." (Riwayat Muslim daripada Aisyah)
Dan Hadist lagi:
“Ya Allah? Jadikanlah dia angin yang membawa kesuburan. jangan yang membawa bencana! Ya Allah! Rahmatilah kiranya, jangan azhab." (Riwayat Thabrani)
… Riyahan: Yaitu angin yang mempercepatkan matang buah korma di Tanah Arab. Atau angin yang mempertemukan pasangan bunga, seumpama bunga durianl
… Rihan: Yaitu angin yang membawa celaka; merebahkan padi, membakar rimba, menumbangkan pohon.
Dengan demikian maka Nabi kita s.a.w. telah mengajarkan kepada umatnya yang beriman, bahwa dengan kekuatan doa kepada Tuhan, angin yang berbahaya dapat dibelokkan dengan izin Allah menjadi angin yang membawa keuntungan. Dengan demikian dapatlah kita fahamkan pula bahwa dapat memberikan mu'jizat kepada seorang manusia yang telah dipilihnya menjadi utusanNya, dapat mengatur angin yang keras, untuk memberikan kesuburan ke atas bumi yang diberi berkat oleh Tuhan, atau untuk menghembuskan kapal-kapal atau bahtera armada beliau ke jurusan akan beliau suruh belayar.
Penutup ayat adalah tepat sekali.
“Dan adalah Kami dengan tiap-tiap sesuatu mengetahui."
(ujung ayat 81).
Tentu memang kalimat beginilah yang jadi ujung dari ayat ini. Bukanlah mudah kalau hanya Nabi Sulaiman saja yang akan memalingkan angin keras, menyuruh angin atau awan tebal mengandung hujan berarak ke tempat yang beliau kehendaki kalau tidak karena izin dari Allah. Maka segala sifat-sifat dari segala sesuatu itu, termasuk perkisaran angin, hanyalah semata-mata ilmu Allah.
“Dan dari syaitan-syaitan pun ada mereka yang menyelam untuk dia."
(pangkal ayat 82).
Seterusnya di pangkal ayat 82 ini dijelaskan Tuhan lagi bahwa ada bangsa syaitan-syaitan yang disediakan Tuhan menjadi suruh-suruhan Nabi Sulaiman untuk menyelami lautan yang datam, mencarikan apa yang diperlukan beliau dari dasar laut itu. Beginilah yang tersebur jelas di dalam al-Qur'an! Adapun tafsirnya macam-macam, sehingga ada yang telah diangkat jadi dangeng, sampai menjadi pengIbliss cerita 1001 malam. Katanya ada jin yang dihukum oleh Nabi Sulaiman, dimasukkan ke dalam botol, lalu disumbat, sehingga tidak dapat keluar lagi, dan dilemparkan ke dalam laut. Beribu tahun di belakang badai yang keras telah membongkar isi taut sampai botol itu terlempar ke tepi pantai. Lalu diambil seorang anak muda dan dibuka sumbatnya. Maka jin itu pun keluar.
Ini hanya dangeng-dangeng yang disangkut-sangkutkan dengan al-Qur'an.
Syaikh Jamaluddiri al-Qasimi di dalam Tafsir beliau “Mahasinut Ta'wil" membuat tafsir demikian:
“Tanbih (peringatan) syaitan-syaitan yang tersebut di atas ini, mungkin manusia yang gagah-gagah perkasa dan mungkin juga jin menurut zahir ayat."
Yang terang ialah bahwa Nahi Sulaiman diberi mu'jizat makhluk-makhluk yang dapat menyelami laut betapa dalamnya, yang beliau perintah menyelam bila beliau perlukan.
“Dan mereka kerjakan pekerjaan-pekerjaan selain dari itu." Maka selain dari menyelam lautan yang dalam itu disuruh juga mengerjakan pekerjaan yang lain. Sebagai tersebut di Surat 34. Saba' ayat 12 dan 13. Dan pada ayat 14 disebutkan bahwa jin-jin itu pun diperintahkan bekerja keras mendirikan Baitul Maqdia. Di dalam ayat 27 an-Naml (semut) ayat 39 ada yang menyediakan diri menjemput mahligai kedudukan Ratu Balgia di negeri Saba', barang itu akan sampai di hadapan Nabi Sulaiman sebelum beliau berdiri dari tempat duduknya. Dan yang seorang lagi (ayat 40) mengatakan dia sanggup mendatangkan dalam sekejap mati.
Lalu di akhir ayat Tuhan bersabda:
“Dan adalah Kami terhadap mereka memelihara."
(ujung ayat 82).
Artinya bahwa meskipun syaitan-syaitan dan jin-jin itu biasanya bisa berbuat aniaya kepada manusia, namun kepada Sulaiman mereka tidak dapat berbuat demikian. Dan syaitan-syaitan atau jin-jin yang disediakan jadi suruh-suruhan Sulaiman itu pun dipelihara Tuhan, karena diperlukan untuk kepentingan Nabi Allah yang utama itu.
Dawud and Suleiman and the Signs which They were given; the Story of the People whose Sheep pastured at Night in the Field
(Abu) Ishaq narrated from Murrah from Ibn Mas`ud:
That crop was grapes, bunches of which were dangling.
This was also the view of Shurayh.
Ibn Abbas said:
Nafash means grazing.
Shurayh, Az-Zuhri and Qatadah said:
Nafash only happens at night.
Qatadah added,
(and) Al-Haml is grazing during the day.
Allah tells:
وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ
And (remember) Dawud and Suleiman, when they gave judgement in the case of the field in which the sheep of certain people had pastured at night;
Ibn Jarir recorded that Ibn Mas`ud said:
Grapes which had grown and their bunches were spoiled by the sheep. Dawud (David) ruled that the owner of the grapes should keep the sheep.
Suleiman (Solomon) said, `Not like this, O Prophet of Allah!'
(Dawud) said, `How then'
(Suleiman) said:`Give the grapes to the owner of the sheep and let him tend them until they grow back as they were, and give the sheep to the owner of the grapes and let him benefit from them until the grapes have grown back as they were. Then the grapes should be given back to their owner, and the sheep should be given back to their owner.'
This is what Allah said:
فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ
(And We made Suleiman to understand (the case).
This was also reported by Al-`Awfi from Ibn Abbas.
وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ
and We were witness to their judgement.
فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلًّ اتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا
And We made Suleiman to understand (the case); and to each of them We gave wisdom and knowledge.
Ibn Abi Hatim recorded that;
when Iyas bin Mu`awiyah was appointed as a judge, Al-Hasan came to him and found Iyas weeping. (Al-Hasan) said, Why are you weeping?
(Iyas) said, O Abu Sa`id, What I heard about judges among them a judge is he, who studies a case and his judgment is wrong, so he will go to Hell; another judge is he who is biased because of his own whims and desires, so he will go to Hell; and the other judge he who studies a case and gives the right judgement, so he will go to Paradise.
Al-Hasan Al-Basari said:But what Allah tells us about Dawud and Suleiman (peace be upon them both) and the Prophets and whatever judgments they made proves that what these people said is wrong.
Allah says:
وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ
And (remember) Dawud and Suleiman, when they gave judgement in the case of the field in which the sheep of certain people had pastured at night; and We were witness to their judgement.
Allah praised Suleiman but He did not condemn Dawud.
Then he -- Al-Hasan -- said, Allah enjoins three things upon the judges:
not to sell thereby for some miserable price;
not to follow their own whims and desires; and
not to fear anyone concerning their judgments.
Then he recited:
يدَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَـكَ خَلِيفَةً فِى الاٌّرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ
O Dawud! Verily, We have placed you as a successor on the earth; so judge you between men in truth and follow not your desire -- for it will mislead you from the path of Allah. (38:26)
فَلَ تَخْشَوُاْ النَّاسَ وَاخْشَوْنِ
Therefore fear not men but fear Me. (5:44)
وَلَا تَشْتَرُواْ بِـَايَـتِى ثَمَناً قَلِيلً
and sell not My Ayat for a miserable price. (5:44)
I say:with regard to the Prophets (peace be upon them all), all of them were infallible and supported by Allah. With regard to others, it is recorded in Sahih Al-Bukhari from `Amir bin Al-`As that the Messenger of Allah said:
إِذَا اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ
وَإِذَا اجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْر
If the judge does his best, studies the case and reaches the right conclusion, he will have two rewards.
If he does his best, studies the case and reaches the wrong conclusion, he will have one reward.
This Hadith refutes the idea of Iyas, who thought that if he did his best, studied the case and reached the wrong conclusion, he would go to Hell.
And Allah knows best.
Similar to story in the Qur'an is the report recorded by Imam Ahmad in his Musnad from Abu Hurayrah, who said that the Messenger of Allah said:
بَيْنَمَا امْرَأَتَانِ مَعَهُمَا ابْنَانِ لَهُمَا إِذْ جَاءَ الذِّيْبُ فَأَخَذَ أَحَدَ الاْبْنَيْنِ فَتَحَاكَمَتَا إِلَىىَداوُدَ فَقَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى فَخَرَجَتَا فَدَعَاهُمَا سُلَيْمَانُ فَقَالَ هَاتُوا السِّكِّينَ أَشُقُّهُ بَيْنَكُمَا فَقَالَتِ الصُّغْرَى يَرْحَمُكَ اللهُ هُوَ ابْنُهَا لَا تَشُقَّهُ فَقَضَى بِهِ لِلصُّغْرَى
There were two women who each had a son. The wolf came and took one of the children, and they referred their dispute to Dawud. He ruled that the (remaining) child belonged to the older woman. They left, then Suleiman called them and said, Give me a sword and I will divide him between the two of you.
The younger woman said, May Allah have mercy on you! He is her child, do not cut him up!
So he ruled that the child belonged to the younger woman.
This was also recorded by Al-Bukhari and Muslim in their Sahihs.
An-Nasa'i also devoted a chapter to this in the Book of Judgments.
وَسَخَّرْنَا مَعَ دَاوُودَ الْجِبَالَ يُسَبِّحْنَ وَالطَّيْرَ
And We subjected the mountains and the birds to glorify Our praises along with Dawud.
This refers to the beauty of his voice when he recited his Book, Az-Zabur. When he recited it in a beautiful manner, the birds would stop and hover in the air, and would repeat after him, and the mountains would respond and echo his words.
وَكُنَّا فَاعِلِينَ
And it was We Who were the doer (of all these things).
The Prophet passed by Abu Musa Al-Ash`ari while he was reciting Qur'an at night, and he had a very beautiful voice, he stopped and listened to his recitation, and said:
لَقَدْ أُوتِيَ هَذَا مِزْمَارًا مِنْ مَزَامِيرِ الِ دَاوُد
This man has been given one of the wind instruments (nice voices) of the family of Dawud.
He said:O Messenger of Allah, if I had known that you were listening, I would have done my best for you.
وَعَلَّمْنَاهُ صَنْعَةَ لَبُوسٍ لَّكُمْ لِتُحْصِنَكُم مِّن بَأْسِكُمْ
And We taught him the making of metal coats of mail, to protect you in your fighting.
meaning, the manufacture of chain-armor.
Qatadah said that before that, they used to wear plated armor; he was the first one to make rings of chain-armor.
This is like the Ayah:
وَأَلَنَّا لَهُ الْحَدِيدَأَنِ اعْمَلْ سَـبِغَـتٍ وَقَدِّرْ فِى السَّرْدِ
And We made the iron soft for him. Saying:Make you perfect coats of mail, and balance well the rings of chain armor. (34:10-11),
meaning, do not make the pegs so loose that the rings (of chain mail) will shake, or make it so tight that they will not be able to move at all.
Allah says:
...
لِتُحْصِنَكُم مِّن بَأْسِكُمْ
to protect you in your fighting.
meaning, in your battles.
...
فَهَلْ أَنتُمْ شَاكِرُونَ
Are you then grateful. means,
`Allah blessed you when He inspired His servant Dawud and taught him that for your sake.'
The Power of Suleiman is unparalleled
And Allah tells:
وَلِسُلَيْمَانَ الرِّيحَ عَاصِفَةً
And to Suleiman (We subjected) the wind strongly raging,
means, `We subjugated the strong wind to Suleiman.'
تَجْرِي بِأَمْرِهِ إِلَى الاَْرْضِ الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا
running by his command towards the land which We had blessed.
meaning, the land of Ash-Sham (Greater Syria).
وَكُنَّا بِكُلِّ شَيْءٍ عَالِمِينَ
And of everything We are the All-Knower.
He had a mat made of wood on which he would place all the equipment of his kingship; horses, camels, tents and troops, then he would command the wind to carry it, and he would go underneath it and it would carry him aloft, shading him and protecting him from the heat, until it reached wherever he wanted to go in the land. Then it would come down and deposit his equipment and entourage.
Allah says:
فَسَخَّرْنَا لَهُ الرِّيحَ تَجْرِى بِأَمْرِهِ رُخَأءً حَيْثُ أَصَابَ
So, We subjected to him the wind; it blew gently by his order whithersoever he willed. (38:36)
غُدُوُّهَا شَهْرٌ وَرَوَاحُهَا شَهْرٌ
its morning was a month's (journey), and its afternoon was a month's. (34:12)
وَمِنَ الشَّيَاطِينِ مَن يَغُوصُونَ لَهُ
And of the Shayatin were some who dived for him,
means, they dived into the water to retrieve pearls, jewels, etc., for him.
وَيَعْمَلُونَ عَمَلً دُونَ ذَلِكَ
and did other work besides that;
This is like the Ayah:
وَالشَّيَـطِينَ كُلَّ بَنَّأءٍ وَغَوَّاصٍ
وَءَاخَرِينَ مُقَرَّنِينَ فِى الاٌّصْفَادِ
And also the Shayatin, every kind of builder and diver. And also others bound in fetters. (38:37-38)
وَكُنَّا لَهُمْ حَافِظِينَ
and it was We Who guarded them.
means, Allah protected him lest any of these Shayatin did him any harm. All of them were subject to his control and domination, and none of them would have dared to approach him. He was in charge of them and if he wanted, he could set free or detain whomever among them he wished.
Allah says:
وَءَاخَرِينَ مُقَرَّنِينَ فِى الاٌّصْفَادِ
And also others bound in fetters. (38:38)
And We gave understanding of this, that is, the judgement, to Solomon. [It is said that] both of their decisions were [the result of] independent judgement [exercised by both], and that David consulted Solomon; but it is also said [that their decisions were] by way of inspiration [from God] - the second [decision] abrogated the first. And to each, of the twain, We gave judgement, prophethood, and knowledge, in matters of religion. And We disposed the mountains to glorify [God] with David, and the birds also, were disposed to glorify [God] with him, for he [David] had commanded such [glorification on their part], so that whenever there was a lapse [on his part], he would [be reminded to] apply himself to the task [of glorifying God] promptly. And We were [certainly] doers, of this disposing of them to glorify [God] along with him, even if it should amaze you, that they should [be able to] respond to the lord David.
فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ (So We enabled Sulayman to understand it - 21:79). This expression means that Allah Ta` ala had made known to Sayyidna Sulayman (علیہ السلام) the judgment which was better. Although the judgment passed by Sayyidna Dawud (علیہ السلام) was not in conflict with religious jurisprudence, but the one adjudged by Sulayman (علیہ السلام) was inspired by Allah and was therefore, more appropriate because it benefitted both the parties without hurting either.
Imam Baghawi (رح) has reported this story on authority of Sayyidna Ibn ` Abbas ؓ and Qatadah and Zuhri that two persons came to Sayyidna Dawud (علیہ السلام) . One of them had a flock of goats and the other one owned a field on which he grew crops. The latter made a complaint against the former that his goats entered his field at night and ate up his crop (It appears that the respondent had accepted the petitioner's complaint and presumably the value of the flock of goats was equal to the value of the crop). Thus Sayyidna Dawud (علیہ السلام) announced his judgment that the owner of the goats should give his entire flock to the other man in compensation for his loss. (This judgment was in line with the religious jurisprudence which requires that if goods valued by a price are destroyed by someone, the amount of compensation will be determined according to that price. In this case, the value of the crop was the same as the value of the flock; hence the judgment. When these two men i.e. the complainant and the respondent, emerged from the court of Sayyidna Dawud (علیہ السلام) they met Sayyidna Sulayman (علیہ السلام) at the door. He enquired from them about the judgment of their case, which they related to him. After hearing the judgment he remarked that if he were the judge in this case his verdict would have been different, which would be to the benefit of both parties. Then he went to his father Sayyidna Dawud (علیہ السلام) and repeated the same thing. Thereupon Sayyidna Dawud (علیہ السلام) enquired from him as to what kind of verdict he had in mind which would be more beneficial to both the parties. He replied that it would be more just and equitable if the flock of goats is given to the owner of the field so that he could use to his own benefit their milk, wool etc. and his field is given to the goats-man who should cultivate it and grow crops in it. When the field returns to the same condition in which it was before it was eaten by the goats, then the two men should get back their respective properties. Sayyidna Dawud (علیہ السلام) approved this judgment, called back the two men and announced the second judgment to them. (Mahari, Qurtubi, etc.)
Can the verdict of a Judge (Qadi) be changed or annulled after it has been announced?
It will be observed that Sayyidna Dawud (علیہ السلام) had pronounced a judgment which he revoked after hearing the views of Sayyidna Sulayman علیہ السلام . Here a question arises whether a Qadi (Judge) has the authority to change his own verdict pronounced by him earlier.
Qurtubi has discussed this and similar matters in great detail, the gist of which is that where a Qadi (Judge) has given a verdict which is in conflict with the religious jurisprudence or is contrary to the views held by the people at large, then, by consensus of the Ummah, such a verdict is not valid. Then it is not only permissible but mandatory on any other Qadi (Judge) to nullify the verdict and to issue a fresh judgment in line with religious jurisprudence, and also to remove the incompetent Qadi from his position of authority. But, if the judgment of a Qadi is based on religious jurisprudence and Ijtihad (اِجتِھاد) then it is not permissible for any other Qadis (Judges) to revoke that judgment, because if this is allowed, the whole judicial system will collapse and Islamic Law will become a plaything in the hands of different people. However, if a Qadi, after passing a verdict according to the dictates of Ijtihad realizes that he had erred in his earlier judgment and Ijtihad, then it is allowed, rather preferable, that he himself should change the verdict. In a detailed letter which Sayyidna ` Umar ؓ wrote to Abu Musa al-Asha` ri elaborating the principles governing the administration of justice and disposal of court cases, he said that in case Ijtihad (اِجتِھاد) changes after announcing a judgment then the judgment should be changed to conform to the changed Ijtihad (اِجتِھاد) (This letter is reported by Dar Qutni).
According to great commentator (امام تفسیر)Mujahid (رح) both the judgments are bona fide and correct in their own respective right. The verdict passed by Sayyidna Dawud علیہ السلام was strictly judicial, whereas the judgment made by Sayyidna Sulayman علیہ السلام was in the nature of a compromise between the two parties. The Holy Qur'an itself says , وَالصُّلْحُ خَيْرٌ (And compromise is better - 4:128). That is why the second judgment was praised by Allah Ta` ala. (Mazhari)
Sayyidna ` Umar ؓ had instructed all his Qadis (Judges) that when a dispute was raised before them, they should try to arrange a compromise between the parties. If a compromise was not possible, only then they should pass their judgment according to religious jurisprudence. The advantage in following this procedure, as he described it, was that in a legal judgment the loser has no option but to accept it, but at heart he develops a sense of hostility and hatred against his rival which is not healthy between the two Muslims. On the other hand, in the case of a compromise between the contesting parties, the element of hatred and ill will is removed. (From Mu'inal-Hukkam)
Therefore, according to the explanation propounded by Mujahid (رح) it was not a case of revoking or changing an earlier verdict, rather a compromise was willingly agreed between both the parties to the dispute, before they left the court.
If two Mujtahids by their separate Ijtihad pass two conflicting verdicts, should both be regarded as valid or should one of them be rejected?
A number of commentators have discussed this subject briefly or in detail whether all Mujtahideen (` مُجتَھِدِینَ ) be regarded as correct in their judgment (مُصِیب) and two opposing verdicts be taken as valid or, in case of conflict, one judgment be accepted and the other rejected. Qurtubi has dealt this subject in great detail. Religious scholars have held different views on the subject from the very beginning, while projecting their reasoning. All have derived support for their views from this very verse. Those who support the argument that even conflicting verdicts are valid base their reasoning on the last sentence of the verse viz وَكُلًّا آتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا (And to each one of them We gave wisdom and knowledge - 21:79). The sentence points out in clear terms that Allah Ta` ala had bestowed wisdom and knowledge to both Sayyidna Dawud and Sulayman (علیہما السلام) and there is no admonition to the former, nor is he warned for any error on his part. Therefore it proves that both the judgments given by Sayyidna Dawud علیہ السلام and Sulayman علیہ السلام were correct and valid. However, the judgment given by Sulayman (علیہ السلام) was preferred because it was advantageous to both the parties. As for those who argue that in the event of an Ijtihadi (اِجتِھادی) difference only one judgment can be correct and the other must be rejected as invalid, they too offer the first sentence of this very verse i.e. فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ (So, We enabled Sulayman (علیہ السلام) to understand it - 21:79) in support of their argument. They say that there is a specific reference to Sulayman (علیہ السلام) to whom the correct decision was revealed by Allah. It, therefore, follows that the verdict announced by Sayyidna Dawud (علیہ السلام) was not right even though he might have arrived at this decision through his Ijtihad (اِجتِہھاد) and was, therefore, free from all blame. This subject has been discussed in great detail in the books of jurisprudence. Here one should keep in mind that the Holy Prophet ﷺ has said that if someone did Ijtihad (اِجتِہھاد) and gave a decision in accordance with the religious principles governing Ijtihad اِجتِہھاد ، and his Ijtihad is correct, he will be granted two rewards one for the the labour involved in making the Ijtihad, and the other for arriving at the right decision. But if he erred in his Ijtihad he would still get one reward for just his labour. (This Hadith is reported in most books of authoritative ahadith). This Hadith also explains that the difference among the scholars on this issue is one of semantics only.
For those who believe that both the conflicting judgment are valid, the consequences are that for the erring Mujtahid مُجتَھِد as well as his followers that Ijtihad اِجتِہھاد is correct and acting upon it will lead to their salvation. As for the view that only one verdict is correct and the other is wrong, the consequence of that also is no more than that the reward of the erring Mujtahid will be lesser because his Ijtihad fell short of the absolute right decision. However, he will be free from all blame and his followers will not be regarded as sinners. (Those who wish to see further details on the subject are advised to refer to Qurtub s commentary, where the subject is discussed in great detail).
The question of animals of a person harming another person or damaging his property
One can deduce from the verdict passed by Sayyidna Dawud (علیہ السلام) that if the animals of someone damage the property of a person at night, the owner of the animals will have to compensate the suffering party for his loss. However, it does not follow that a verdict given in accordance with the legal code of Sayyidna Dawud (علیہ السلام) must ipso facto be adopted in the Shari'ah of the Holy Prophet ﷺ also. This is why there is a difference of opinion among the cardinal jurists on this issue. The ruling given by Imam Shafi` i (رح) says that if someone's animals damage the fields of another person at night, the owner of the animals will have to compensate for the loss, but if the animals damage the field during day time, then there shall be no compensation due on the owner of the animals. This ruling can be said to be drawn from the judgment of Sayyidna Dawud (علیہ السلام) also, but, in fact he has based his ruling on a saying of the Prophet Muhammad ﷺ ، which has been reported in Muwatta' of Imam Malik as Mursal (مُرسَل). This hadith concerns an incident in which a camel belonging to Sayyidna Bara' Ibn ` Azib ؓ entered someone's orchard and damaged it. The matter when reported to the Holy Prophet ﷺ ، he ruled that the responsibility for protecting these fields and orchards at night rested on the owners, but if in spite of all reasonable measures adopted by them, the animals damaged the crop, then the owner of the animals shall be required to compensate for the loss. On the other hand the Imam Azam Abu Hanifah (رح) and other jurists of Kufa School hold the view that if the owner or the shepherd is with the animals, and yet they damage the field or the orchard due to his negligence, then the compensation for the loss rests with the owner irrespective of whether the damage is caused during day or night. But where unattended animal wandered into somebody's field damaging the same without any negligence on the part of the owner, then the owner of the animals will not be held liable for compensation, regardless of the time of day or night when the damage is caused. Imam Abu Hanifah (رح) has based this ruling on the Hadith جَبَّار جرح العجمَا - (the wound caused by an animal is not compensated) which is reported by Bukhari and Muslim and all other Scholars of Hadith. It means that the owner of the animal is not bound to compensate the owner of the field for any loss caused by his animal (provided that the owner or the shepherd is not with the animal at the time of the damage). This saying has set the rule that irrespective of the time of day or night, if the animal has not been let loose deliberately by its owner into somebody's field and the animal has escaped, then the owner is not liable to make good the loss caused by his animal.
Glorification of Allah by birds and mountains
وَسَخَّرْنَا مَعَ دَاوُودَ الْجِبَالَ يُسَبِّحْنَ وَالطَّيْرَ وَكُنَّا فَاعِلِينَ (And with Dawud We subjugated the mountains that proclaimed the purity of Allah, and the birds as well. And We were the One who did (it) - 21:79.) Allah Ta` ala had granted Sayyidna Dawud (علیہ السلام) a melodious voice among the other outward absolute excellences. When he used to recite Zabur the birds would stop in their flight and join him in recitation. In the same way the mountains and the trees used to produce sounds as if they were singing praises to glorify Allah. A melodious voice was an external attribute granted to him by Allah and the joining with him of the birds and the mountains in praising Allah with him was a miracle. Now, for a miracle to happen it is not necessary that the birds and the mountains must necessarily possess life and intelligence; rather a miracle can give intelligence and knowledge to those objects which were without these attributes earlier. However .scientific research has proved that rocks and mountains do have life and knowledge to a limited extent. Among the companions Sayyidna Abu Musa al-Ash` ari (رح) had a very sweet voice. Once the Holy Prophet ﷺ passed by him when he was reciting the Holy Qur'an. The Holy Prophet ﷺ stopped and listened to the recitation. Then he remarked that Allah Ta` ala had granted him the sweet voice of Dawud (علیہ السلام) . When Abu Musa ؓ learnt that the Holy Prophet ﷺ had been listening to his recitation, he said" Had I known that you were listening, I would have tried to recite with greater care".