ٱلنِّسَاء : ١٥

  • وَٱلَّـٰتِي dan wanita-wanita yang
  • يَأۡتِينَ (mereka) mendatangkan/melakukan
  • ٱلۡفَٰحِشَةَ perbuatan keji
  • مِن dari/diantara
  • نِّسَآئِكُمۡ isteri-isterimu
  • فَٱسۡتَشۡهِدُواْ maka datangkanlah saksi-saksi
  • عَلَيۡهِنَّ atas mereka
  • أَرۡبَعَةٗ empat (orang)
  • مِّنكُمۡۖ diantara kamu
  • فَإِن maka jika
  • شَهِدُواْ mereka memberikan kesaksian
  • فَأَمۡسِكُوهُنَّ maka kurunglah mereka
  • فِي dalam
  • ٱلۡبُيُوتِ rumah
  • حَتَّىٰ sehingga/sampai
  • يَتَوَفَّىٰهُنَّ mewafatkan mereka
  • ٱلۡمَوۡتُ mati/kematian
  • أَوۡ atau
  • يَجۡعَلَ memberikan/menyediakan
  • ٱللَّهُ Allah
  • لَهُنَّ bagi/kepada mereka
  • سَبِيلٗا jalan
Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji1 di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.2
Catatan kaki
1 Menurut sebagian besar mufasir ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti: zina, homoseks, dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid ialah musahaqah (lesbian). 184) Menurut sebagian besar mufasir jalan yang lain itu ialah dengan turunnya An-Nur (24) : 2, tentang hukum dera.
(Dan wanita-wanita yang melakukan perbuatan keji) maksudnya berzina di antara wanita-wanitamu (maka persaksikanlah mereka itu kepada empat orang saksi di antaramu) maksudnya di antara laki-lakimu yang beragama Islam. (Maka jika mereka memberikan kesaksian) terhadap perbuatan mereka itu (maka tahanlah mereka itu) atau kurunglah (dalam rumah) dan laranglah mereka bergaul dengan manusia (sampai mereka diwafatkan oleh maut) maksudnya oleh malaikat maut (atau) hingga (Allah memberi bagi mereka jalan lain) yakni jalan untuk membebaskan mereka dari hukuman semacam itu. Demikianlah hukuman mereka pada awal Islam lalu mereka diberi jalan lain yaitu digantinya dengan hukum dera sebanyak seratus kali serta membuangnya dari kampung halamannya selama setahun yakni bagi yang belum kawin dan dengan merajam wanita-wanita yang sudah kawin. Dalam hadis tersebut bahwa tatkala hukuman itu diumumkan, bersabdalah Nabi ﷺ, "Terimalah daripadaku, contohlah kepadaku karena Allah telah memberikan bagi mereka jalan lepas!" Riwayat Muslim.