ٱلنِّسَاء ١٥
- وَٱلَّـٰتِي dan wanita-wanita yang
- يَأۡتِينَ (mereka) mendatangkan/melakukan
- ٱلۡفَٰحِشَةَ perbuatan keji
- مِن dari/diantara
- نِّسَآئِكُمۡ isteri-isterimu
- فَٱسۡتَشۡهِدُواْ maka datangkanlah saksi-saksi
- عَلَيۡهِنَّ atas mereka
- أَرۡبَعَةٗ empat (orang)
- مِّنكُمۡۖ diantara kamu
- فَإِن maka jika
- شَهِدُواْ mereka memberikan kesaksian
- فَأَمۡسِكُوهُنَّ maka kurunglah mereka
- فِي dalam
- ٱلۡبُيُوتِ rumah
- حَتَّىٰ sehingga/sampai
- يَتَوَفَّىٰهُنَّ mewafatkan mereka
- ٱلۡمَوۡتُ mati/kematian
- أَوۡ atau
- يَجۡعَلَ memberikan/menyediakan
- ٱللَّهُ Allah
- لَهُنَّ bagi/kepada mereka
- سَبِيلٗا jalan
Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji1 di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.2
Catatan kaki
1 Menurut sebagian besar mufasir ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti: zina, homoseks, dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid ialah musahaqah (lesbian). 184) Menurut sebagian besar mufasir jalan yang lain itu ialah dengan turunnya An-Nur (24) : 2, tentang hukum dera.
(Dan wanita-wanita yang melakukan perbuatan keji) maksudnya berzina di antara wanita-wanitamu (maka persaksikanlah mereka itu kepada empat orang saksi di antaramu) maksudnya di antara laki-lakimu yang beragama Islam. (Maka jika mereka memberikan kesaksian) terhadap perbuatan mereka itu (maka tahanlah mereka itu) atau kurunglah (dalam rumah) dan laranglah mereka bergaul dengan manusia (sampai mereka diwafatkan oleh maut) maksudnya oleh malaikat maut (atau) hingga (Allah memberi bagi mereka jalan lain) yakni jalan untuk membebaskan mereka dari hukuman semacam itu. Demikianlah hukuman mereka pada awal Islam lalu mereka diberi jalan lain yaitu digantinya dengan hukum dera sebanyak seratus kali serta membuangnya dari kampung halamannya selama setahun yakni bagi yang belum kawin dan dengan merajam wanita-wanita yang sudah kawin. Dalam hadis tersebut bahwa tatkala hukuman itu diumumkan, bersabdalah Nabi ﷺ, "Terimalah daripadaku, contohlah kepadaku karena Allah telah memberikan bagi mereka jalan lepas!" Riwayat Muslim.
Tafsir Surat An-Nisa': 15-16
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
Ayat 15
Ketetapan hukum di masa permulaan Islam menyatakan bahwa seorang wanita itu apabila nyata melakukan perbuatan zina melalui bukti yang adil, maka ia ditahan di dalam rumah dan tidak dapat keluar darinya hingga ia mati (yakni dikurung sampai mati). Karena itulah disebutkan di dalam firman-Nya: “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji.” (An-Nisa: 15)
Yang dimaksud dengan fahisyah dalam ayat ini ialah perbuatan zina.
“Di antara wanita-wanita kalian, hendaklah ada empat orang saksi di antara kalian (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah wanita-wanita itu dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.” (An-Nisa: 15)
Yang dimaksud dengan jalan lain yang dijadikan oleh Allah ialah ayat lain yang menasakh (merevisi) hukum ini.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa pada mulanya ketetapan hukum adalah seperti yang tertera dalam ayat ini, hingga Allah menurunkan surat An-Nur, lalu me-nasakh-nya dengan hukum dera atau hukum rajam.
Hal yang sama diriwayatkan dari Ikrimah, Said ibnu Jubair Al-Hasan, ‘Atha’ Al-Khurrasani, Abu Saleh, Qatadah, Zaid ibnu Aslam, dan Adh-Dhahhak, bahwa ayat ini dimansukh (direvisi). Pendapat ini disepakati oleh semua ulama.
Imam Ahmad berkata telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, dari Al-Hasan, dari Hattan ibnu Abdullah Ar-Raqqasyi, dari Ubadah ibnus Samit yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ apabila turun wahyu kepadanya, hal itu mempengaruhinya dan beliau tampak susah serta wajahnya berubah (karena beratnya wahyu). Maka pada suatu hari Allah ﷻ menurunkan wahyu kepadanya; setelah selesai dan keadaan beliau menjadi seperti sediakala, beliau bersabda: “Ambillah dariku! Sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi mereka (wanita-wanita itu) jalan yang lain; janda dengan duda, dan jejaka dengan perawan. Janda (duda) dikenai hukuman dera seratus kali dan dirajam dengan batu, sedangkan jejaka (perawan) dikenai hukuman dera seratus kali dan dibuang (diasingkan) selama satu tahun.”
Imam Muslim dan Ashabus Sunan meriwayatkan melalui berbagai jalur dari Qatadah, dari Al-Hasan, dari Hattan, dari Ubadah ibnus Samit, dari Nabi ﷺ yang lafaznya seperti berikut: “Ambillah dariku, ambillah dariku! Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain bagi mereka (wanita-wanita itu), jejaka dengan gadis dihukum seratus kali dera dan dibuang satu tahun, sedangkan duda dengan janda dihukum seratus kali dera dan dirajam.”
Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hal yang sama diriwayatkan oleh Abu Duud Ath-Thayalisi, dari Mubarak ibnu Fudalah, dari Al-Hasan, dari Hattan ibnu Abdullah Ar-Raqqasyi, dari Ubadah, bahwa Rasulullah ﷺ apabila sedang turun wahyu kepadanya, hal tersebut dapat diketahui melalui wajahnya. Allah menurunkan ayat berikut: “Atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.” (An-Nisa: 15) Ketika wahyu telah selesai darinya, maka ia bersabda: “Ambillah, ambillah oleh kalian, Allah telah beri jalan yang lain kepada wanita-wanita itu, jejaka dan gadis dihukum seratus kali dera dan dibuang satu tahun. Sedangkan duda dengan janda dihukum seratus kali dera dan dirajam dengan batu.”
Imam Ahmad meriwayatkan pula hadits ini: Dari Waki' ibnul Jarrah, dari Al-Hasan, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Dalham, dari Qubaisah ibnu Harb, dari Salamah ibnul Mahabbah yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Ambillah dariku, ambillah dariku! Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada wanita-wanita itu. Jejaka dengan gadis dihukum seratus kali dera dan dibuang satu tahun, sedangkan duda dengan janda dihukum seratus kali dera dan dirajam.”
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan panjang lebar melalui hadits Al-Fadl ibnu Dalham. Imam Abu Dawud mengatakan bahwa Al-Fadl orangnya bukan Hafiz, dia adalah tukang tebu di Wash.
Hadits lain. Abu Bakar ibnu Mardawaih mengatakan:Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ahmad ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Abbas ibnu Hamdan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Daud, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Abdul Gaffar, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Abu Khalid, dari Asy-Sya'bi, dari Masruq, dari Ubay ibnu Ka'b yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Dua orang yang belum pernah kawin, kedua-duanya didera dan dibuang; sedangkan dua orang yang pernah kawin, kedua-duanya didera dan dirajam; dan kedua orang yang sudah tua, kedua-duanya dihukum rajam (bila berzina).” Ditinjau dari segi ini, hadits berpredikat garib.
Imam Ath-Thabarani meriwayatkan melalui jalur Ibnu Luhai'ah, dari saudaranya Isa ibnu Luhai'ah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa setelah surat An-Nisa diturunkan, maka Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Tidak ada kurungan lagi sesudah surat An-Nisa.”
Imam Ahmad ibnu Hambal berpegang kepada makna hadits ini, yaitu yang menggabungkan antara hukuman dera dan rajam terhadap duda atau janda yang berzina. Sedangkan menurut jumhur ulama, janda atau duda yang berzina hanya dikenai hukuman rajam saja, tanpa hukuman dera.
Mereka mengatakan demikian dengan alasan bahwa Nabi ﷺ telah merajam Maiz dan Al-Gamidiyyah serta kedua orang Yahudi (yang telah berbuat zina) dan beliau tidak mendera mereka. Maka hal ini menunjukkan bahwa hukuman dera bukan merupakan suatu keputusan yang pasti dan tidak dapat diganggu gugat lagi melainkan ia dimansukh (direvisi). Demikianlah menurut pendapat mereka (jumhur ulama).
Ayat 16
Firman Allah ﷻ: “Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kalian, maka berilah hukuman kepada keduanya.” (An-Nisa: 16)
Yaitu dua orang yang berbuat zina, kalian harus menghukumnya. Menurut Ibnu Abbas dan Sa'id ibnu Jubair serta selain keduanya. hukuman tersebut berupa caci maki dan memukulinya dengan terompah dan sandal.
Pada mulanya memang demikian hukumnya sebelum Allah menasakh (merevisi)nya dengan hukuman dera dan hukuman rajam.
Ikrimah, ‘Atha’. Al-Hasan, dan Abdullah ibnu Kasir mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki dan seorang wanita apabila keduanya berbuat zina.
As-Suddi mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan muda-mudi sebelum mereka kawin (lalu melakukan perbuatan zina).
Mujahid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang lelaki yang melakukan perbuatan tidak senonoh. Seakan-akan dia bermaksud bahwa kedua lelaki tersebut melakukan perbuatan homo.
Ahlus Sunan meriwayatkan melalui hadits Amr ibnu Abu Muhammad, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas secara marfu'. Ia mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Barang siapa yang kalian lihat sedang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Lut, maka bunuhlah si pelaku dan yang dikerjainya.”
Firman Allah ﷻ: “Kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri.” (An-Nisa: 16)
Yakni jera dan berhenti dari apa yang dilakukan oleh keduanya serta memperbaiki dirinya dan amal perbuatannya menjadi baik.
“Maka biarkanlah mereka.” (An-Nisa: 16)
Janganlah kalian membuli keduanya dengan kata-kata yang buruk sesudah itu karena orang yang telah bertobat dari dosanya sama dengan orang yang tidak berdosa.
“Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa: 16)
Di dalam kitab Shahihain disebutkan: Apabila budak perempuan seseorang di antara kalian berbuat zina, maka hendaklah ia menderanya sebagai hukuman had, tetapi ia tidak boleh mencacinya. Yakni mencaci makinya karena perbuatannya, setelah ia menjalani hukuman had yang merupakan penghapus dosa dari perbuatannya itu.
Setelah Allah menjelaskan peringatan bagi pelanggar ketentuan Allah terkait dengan kewarisan, selanjutnya Allah menjelaskan peringatan yang terkait dengan harga diri kaum perempuan yang mesti dijaga. Dan kamu, wahai kaum laki-laki, apabila kamu mendapati para perempuan yang melakukan perbuatan keji seperti zina atau lesbianisme di antara perempuan-perempuanmu, yakni istri-istrimu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu yang adil dan bisa dipercaya yang menyaksikan perbuatan mereka. Kemudian apabila mereka yakni para saksi telah memberi kesaksian dengan jelas dan tidak ada lagi keraguan terhadap kesaksian tersebut, maka kurunglah mereka yakni istri-istrimu dalam rumah tempat tinggal mereka, dan cegahlah untuk keluar rumah sampai mereka menemui ajalnya. Ketentuan tersebut sebagai pelajaran atau hukuman atas pelanggaran yang telah mereka perbuat sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya tentang ketetapan atau ketentuan hukum lain. Ketentuan hukum tersebut adalah hukuman had berupa dera seratus kali bagi pelaku zina gairu muhshan (lihat juga Surah anNur/24: 2) dan hukum rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhshan). Adapun bagi perempuan lesbian hendaknya segera bertobat dan menempuh hidup normal dengan menikahi laki-laki pilihannya Adapun jika perbuatan keji tersebut dilakukan oleh kaum laki-laki, maka ketentuan hukumannya adalah sebagai berikut. Dan terhadap dua orang laki-laki yang melakukan perbuatan keji seperti zina atau homoseksual di antara kamu dan disaksikan oleh empat orang saksi, maka berilah hukuman, wahai orang yang berwenang menjatuhkan sanksi, kepada keduanya itu, dengan sanksi teguran, celaan, atau cambukan. Jika keduanya tobat dan menyesali perbuatannya sebelum hukuman had dijatuhkan dan memperbaiki diri dengan beramal saleh terus-menerus, maka biarkanlah mereka menjalani hidup dengan tenang, jangan lagi kalian menyakiti dan mengucilkan mereka. Sungguh, Allah Maha Penerima tobat siapa saja yang bertobat dan menyesali kesalahannya, Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya q.
Tentang hukum yang berhubungan dengan orang yang melakukan perbuatan keji (zina). Bahwa apabila terdapat di antara perempuan Muslimah yang pernah bersuami (muhsanah) melakukan perbuatan keji, maka sebelum dilakukan hukuman kepada mereka haruslah diteliti dahulu oleh empat orang saksi laki-laki yang adil. Apabila kesaksian mereka dapat diterima, maka perempuan itu harus dikurung atau dipenjara di dalam rumahnya tidak boleh keluar sampai menemui ajalnya.
Menurut ahli tafsir, jalan keluar yang diberikan Allah dan Rasul-Nya yaitu dengan datangnya hukuman zina yang lebih jelas yakni dengan turunnya ayat ke-2 Surah an-Nur yang kemudian diperinci lagi oleh Nabi dengan hadisnya, yaitu apabila pezina itu sudah pernah kawin, maka hukumannya rajam, yakni dilempari batu hingga mati dan apabila perawan/jejaka maka didera seratus kali, demikian menurut suatu riwayat.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Meskipun perempuan telah diberi hak yang demikian mulia, sampai di akhir surah Aali ‘Imraan dinyatakan bahwa menegakkan iman kepada Allah, berjuang menegakkan agama Allah adalah perkongsian laki-laki dan perempuan, kemudian disambung lagi di surah an-Nisaa', dengan ketentuan pemeliharaan harta anak yatim perempuan, sampai lagi peringatan kepada laki-laki kalau takut tidak akan adil lebih baik beristri satu saja, dan sampai ditentukan pembagian waris untuk mereka, semuanya itu bukanlah berarti bahwa kalau mereka bersalah melanggar ketentuan Allah, mereka akan lepas dari hukuman. Niscaya kalau orang diberi hak yang banyak, dia pun memikul kewajiban yang banyak. Niscaya yang bersalah pun pantas menerima hukuman, baik laki-laki maupun perempuan. Lanjutlah bunyi ayat terhadap perempuan,
“Dan (terhadap) siapa-siapa yang mengerjakan yang keji dari antara perempuan-perempuan kamu, maka hendaklah kamu adakan empat orang saksi dari antara kamu atas mereka."
(pangkal ayat 15)
Bukan hal yang mustahil bahwa mereka berbuat kesalahan yang keji dan jelek. Akan tetapi, sungguh pun demikian, main tuduh saja bahwa perempuan berbuat keji, tidaklah boleh. Hendaklah diadakan empat saksi yang membuktikan dengan mata kepala sendiri bahwa mereka benar-benar berbuat keji.
Apakah yang dimaksud dengan Fahsya' atau Fahisyahl Arti yang biasa kita pakai ialah keji atau disebut juga nista. Keji dan fahsya' apakah yang dimaksud di sini? Sehingga sudah sampai disebut keji? Kata sebagian besar ulama tafsir, yang dimaksud berbuat keji di ayat ini ialah zina! Mereka kuatkan pendapat ini untuk menjelaskan bahwa bukan laki-laki yang menzinai perempuan saja yang wajib kena hukuman, terutama perempuannya pun dihukum. Akan tetapi, hendaklah cukup sampai empat orang yang menyaksikan, baru dia boleh dihukum.
“Jika mereka telah memberikan kesaksian," yaitu saksi yang berempat itu, “maka tahanlah perempuan-perempuan itu di dalam rumah hingga maut datang kepada mereka, atau Allah mengadakan jalan lain untuk mereka."
(ujung ayat 15)
Kata ahli-ahli tafsir tadi berbuat keji itu ialah berbuat zina. Akan tetapi, kata mereka pula, ayat ini telah mansukh, telah dihapuskan hukumannya oleh hukuman zina rajam yang disebutkan di dalam surah an-Nuur. Jadi kata mereka, sebelum ayat itu turun, hukuman perempuan berzina ialah tahanan rumah sampai mati. Tidak boleh keluar sama sekali. Kecuali kalau kelihatan mereka telah benar-benar tobat, baru dapat dikeluarkan.
Tetapi penafsir Abu Muslim al-lshbahany berpendapat mengganjil atau meyimpang dari pendapat jumhur itu. Beliau berpendapat bahwa fahisyah atau perbuatan keji di sini yang dimaksud bukanlah berzina. Kalau ke-banyakan mufassirin mengatakan bahwa ayat 15 surah an-Nisaa' ini telah dimusnahkan oleh ayat 2 surah an-Nuur, Abu Muslim berkata bahwa antara kedua ayat ini tidak ada nasikh dan mansukh, melainkan melengkapi. Menurut Abu Muslim perbuatan keji dalam ayat 15 surah an-Nisaa' ialah berzina sesama perempuan, yang diberi nama musahaqah, yaitu mengadu faraj dan faraj. Yang kalau dilakukan oleh sesama laki-Jaki dinamai liwath.
Dalam bahasa asing disebut homosexuality. Menurut penyelidikan ahli-ahli ilmu jiwa, laki-laki atau perempuan yang sudah ketagihan dengan perbuatan yang keji ini adalah orang yang telah abnormal, artinya jiwanya sudah tidak beres lagi. Sehingga perempuan tidak merasa senang lagi berhubungan dengan laki-laki, lebih senang dengan sesama perempuan. Laki-lakinya pun demikian pula. Perempuan yang ditimpa penyakit ini, kalau dia telah bersuami, tidak memedulikan suaminya lagi. Hal ini lekas berkesan pada perangainya. Dia lebih suka berjalan berdua-dua dengan kekasihnya sesama perempuan, mandi berdua-dua dan tidur berdua-dua. Menurut Abu Muslim, kalau tanda-tanda ini telah ada, hendaklah diintip oleh empat orang saksi, sampai kedapatan mereka berbuat perbuatan yang keji itu. Kalau sudah kedapatan, hendaklah perempuan itu dihukum. Yaitu dikurung dalam rumahnya, tidak boleh keluar-keluar lagi, biar sampai dia mati terbenam untuk selama-lamanya di dalam rumah. Baik yang jadi “kakak" atau jadi “adik" tetap dikurung dan keduanya dipisahkan supaya penyakit itu tidak dilakukannya lagi atau dia sembuh.
Beginilah pendapat Abu Muslim. Atau Allah mengadakan bagi mereka jalan keluar! Maksudnya ialah kalau penyakitnya itu tidak juga sembuh sebab mereka bersuami. Akan tetapi, ada yang tidak bersuami atau belum bersuami, maka tahanlah mereka di rumah, moga-moga sampai sembuh, dan kalau mereka sudah kembali normal, nikahkanlah dia dengan baik. Inilah jalan keluar dari kurungan rumah.
Setengah penafsir lagi berpendapat perbuatan keji itu ialah misalnya suka memaki-maki, suka bercarut-carut, suka berkelahi dengan tetangga, gatal mulut, dan sebagainya. Kurung mereka di rumah. Yang menjalankan hukum terhadap mereka tentu raja yang berwajib, dalam negeri yang menjalankan peraturan Islam. Akan tetapi, bisa kejadian juga dalam kalangan keluarga yang pandangan hidupnya telah dipengaruhi oleh hukum Islam semuanya. Kalau ini belum dapat dijalankan— karena susunan kemasyarakatan dan kenegaraan masih jauh dari peraturan Islam— sudahlah nyata bahwa hukum “tahanan rumah" memang ada bagi perempuan. Di sini pun kita mendapat pula kesimpulan yang jelas bahwa memingit perempuan dalam rumah, yang biasa terdapat dalam masyarakat Islam yang kolot, bukanlah peraturan Islam. Mereka hanya dikurung karena bersalah berbuat keji. Kalau tidak bersalah demikian, baik penafsiran zina atau penafsiran keji sesama perempuan atau gatal mulut, tidaklah ada jalan buat mengurung mereka.
Sekarang laki-laki pula.
“(Terhadap) dua orang yang menginjakan yang keji antara kamu."
(pangkal ayat 16)
Kamu di sini ialah laki-laki, “Maka kamu sakitilah keduanya." Di sini hampir tidak ada perselisihan pendapat antara ahli tafsir yaitu dua orang laki-laki yang berbuat keji perbuatan umat Nabi Luth, Sadum (Sodom) dan Ghamurah, laki-laki memperbini laki-laki. Mereka pun wajib dihukum. Kesalahan mereka sama besar dengan kesalahan perempuan tersebut di atas, yang dikuatkan penafsirannya oleh Abu Muslim. Karena kalau laki-laki tidak lagi suka kepada perempuan dan perempuan tidak suka lagi kepada laki-laki, tandanya masyarakat itu sudah sangat rusak moralnya, hancur akhlaknya. Mereka disuruh sakiti, yaitu dihukum. Oleh karena hal ini tidak pernah kejadian pada zaman Rasulullah sendiri, tidaklah orang menampak contoh hukum apa yang pantas dilakukan kepada mereka, jika kedapatan. Akan tetapi, pada zaman Sayyidina Abu Bakar, terjadi hal ini dalam tentara di bawah komando Khalid bin Walid. Dengan persetujuan Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Khalid menghukum mereka dengan dibakar. Mungkin hukum sekeras itu sebab Khalid sedang berperang dan takut akan hal ini menular kepada yang lain sehingga patah semangat perang. Lanjutan ayat ialah, “(‘Tetapi) jika mereka telah tobat dan memperbaiki diri, maka hendaklah kamu berpaling dari mereka keduanya." Dengan sambungan ini kita mengerti bahwa cara bagaimana menjatuhkan hukum “sakitilah mereka" terserah kepada kebijaksanaan hakim. Artinya, adalah misalnya anak-anak muda yang telanjur berbuat perangai keji ini karena tidak tertahan syahwat, tetapi belum jadi penyakit. Mereka diberi hukum yang setimpal, dirotani dan sebagainya, lalu diajar dan dididik, dipisahkan dari tempat yang membahayakan karena pergaulan muda sama muda, sampai mereka sembuh. Setelah kelihatan ada perubahan, karena mereka telah tobat dan telah diperbaikinya dirinya, telah dibersihkannya dengan amal yang baik, atau segera menikah, cukuplah menyakiti mereka sekadarnya.
Oleh sebab itu cara hakim menghukum dan “menyakiti" mereka benar-benar ditilik dengan bijaksana.
Yang baru telanjur diajak baik-baik, baik dengan mulut, maupun dengan rotan atau dengan dipenjarakan, sampai mereka insaf dan berubah perangainya menjadi baik. Sebab, kadang-kadang mereka berbuat demikian ada-lah karena nafsu yang belum terkendalikan, karena darah yang masih muda. Pendidik hendaklah berusaha membangunkan jiwa mereka kembali sehingga sesal yang tumbuh karena ketelanjuran itu dapat memperbaiki haluan hidup mereka selanjutnya. Kalau mereka telah kelihatan berubah, kata ayat dengan tegasnya berpalinglah dari mereka. Amat halus kandungan kata ini, berpalinglah dari mereka, jangan disebut dan jangan dibangkit-bangkit juga. Karena tobat bisa benar-benar menumbuhkan semangat baru yang lebih baik untuk mereka akan menempuh jalan yang baik selanjutnya. Di ujung ayat Allah menegaskan,
“Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, lagi Maha Penyayang."
(ujung ayat 16)
Artinya bahwa orang-orang yang telah bertobat, jika benar-benar telah tobat, mudah sajalah bagi Allah mengampuninya sebab Allah Maha Penyayang. Allah memberi kesempatan bagi hamba-Nya memperbaiki diri.
Tetapi memang, sejarah dunia, sejak zaman purbakala, baik Yunani, Mesir kuno maupun Babylon, sampai kepada sejarah Arab, sampai pun kepada sejarah Eropa zaman modern, menunjukkan gejala kerusakan akhlak dan kejatuhan budi karena kemewahan hidup sehingga timbullah penyakit yang disebut homoseksualitas. Orang perempuan berzina sesama perempuan, laki-laki berzina sesama laki-laki. Perbuatan yang amat keji dan nista. Pada zaman purbakala terkenallah kaum Nabi Luth, negeri Sodom dan Ghamurah. Kita ingat pula bagaimana malu yang tercoreng di kening pemerintah Kolonial Belanda dekat-dekat akan jatuhnya, karena terdapat orang-orang besar berpangkat tinggi dijangkiti penyakit menyetubuhi anak laki-laki. Kedua ayat ini telah memberi peringatan kepada orang-orang yang beriman supaya sebelum menjadi penyakit umum, lekas-lekas diberantas, dengan mengurung yang perempuan biar sampai mati. Karena kalau dibiarkan mereka keluar rumah juga, penyakit ini bisa berlarut-larut dan menjangkiti yang lain. Yang tidak bersuami, terutama yang masih perawan, tahan di rumah sambil mendidik dan diobati, serta lekas dipersuamikan. Orang laki-laki yang berbuat begitu disakiti, artinya dihukum. Entah dipenjarakan atau dirotani, atau dikata-katai, dicaci-maki, moga-moga belum sampai menjadi penyakit Moga-moga hanya dorongan nafsu muda yang tidak tertahan-tahan, yang dapat diperbaiki kembali dengan tuntunan nasihat yang baik. Akan tetapi, kalau sudah menjadi penyakit, setuju kita dengan sikap Sayyidina Khalid bin Walid, yang membakar orang itu sampai mati.
Di sini pula kita teringat akan cara yang ditempuh oleh Imam Syafi'i, yaitu setelah dilihatnya anak laki-lakinya sudah dewasa, sudah ada tanda-tanda bangkit syahwatnya menurut penglihatan beliau, segeralah anak itu beliau nikahkan.
“Sesungguhnya tobat yang diterima Allah itu hanyalah tobat orang-orang yang berbuat suatu kejahatan dengan kebodohan, kemudian mereka pun tobat selekas-lekasnya. Mereka itulah yang diterima Allah tobatnya. Allah Maha Mengetahui dan Mahabijaksana"
(ayat 17)
Telanjur berbuat jahat karena kebodohan. Artinya ada juga orang yang tahu bahwa itu adalah perbuatan jahat, tetapi karena sangat keras dorongan hawa nafsu, tidaklah tertahan lagi. Misalnya karena sangat marah, lalu memukuli orang, atau karena sangat memuncak syahwat. Setelah diberi orang nasihat, tetapi nasihat itu tidak mempan terhadapnya. Karena hidup belum banyak pengalaman, masih seumpama bodoh. Demi setelah telanjur berbuat salah, timbullah sesal yang mendalam. Sehingga kesalahan itu sudah menambah pengetahuannya, menghilangkan kebodohannya. Timbul tekanan batin yang sangat, lalu dia menyesal dan lekas-lekas diperbaikinya, lekas-lekas bertobat.
Tobat artinya kembali. Setelah tertempuh jalan yang sangat sesat, tidak tentu ujung. Bertambah lama bertambah terasa gelap, lalu timbal sesal, dan segera kembali. Maka, dicu-kupkanlah syarat tobat yang tiga perkara. Pertama menyesal atas perbuatan yang telah telanjur. Kedua segera mencabut kesalahan yang ada sekarang. Ketiga mengakui dan bertekad tidak akan berbuat lagi. Pengakuan salah itu bukan kepada manusia, bukan kepada pendeta dan kiai, tetapi rahasia antara hati sendiri dan Allah. Dapat dilihat orang hidupnya yang telah berubah kepada yang lebih baik.
Kata ahli-ahli taﷺuf, jiwa orang yang benar-benar bertobat karena suatu kesalahan, kadang-kadang jauh lebih maju dalam mendekati Allah daripada jiwa orang yang merasa dirinya tidak bersalah sehingga pernah juga mereka misalkan bahwa kadang-kadang orang yang tidak terbangun tengah malam, sehingga tidak sempat mengerjakan shalat ta-hajjud dan setelah hari pagi merasa menyesal lantaran luput tahajjud, mungkin lebih baik dari yang sempat bangun dan sempat tahajjud, lalu pagi-paginya dia berbangga dengan amalnya.
Ayat ini diujungi Allah bahwa Allah Maha Mengetahui keadaan hamba-Nya, Sebagaimana di ayat yang lain, yaitu di surah an-Najm, ayat 32 Allah menyatakan bahwa Dia mempunyai ampun yang luas sebab Dia lebih tahu siapa hamba-Nya itu, sejak Dia jadikan dari tanah, sampai kepada masa menjadi bayi dalam kandungan ibunya, Allah tahu siapa dia. Sebab itu, janganlah mencoba membersihkan diri, artinya mengaku tidak pernah bersalah. Lantaran itu jika bersalah, tobatlah lekas dan perbaikilah diri; Allah Mahabijaksana. Allah dapat mempertimbangkan mana salah yang telanjur karena bodoh, karena belum banyak pengalaman dan mana salah yang benar-benar dari jiwa yang telah kotor.
“Dan tidaklah tobat orang-orang yang berbuat kejahatan-kejahatan, (yang) hingga apabila maut telah datang kepada seseorang antara mereka, (balulah) dia benkata, “Sesunggdhnya tobatlah aku sekanang."
Dan tidak (pula diterima tobat) orang-orang yang mati, padahal mereka kafir. (Bagi) mereka itu telah Kami sediakan adzab yang pedih."
(ayat 18)
Tidak bisa diterima tobat orang yang kejahatannya sudah menjadi permainannya tiap hari. Tidak masuk lagi pengajaran. Dengan sadar dia telah mengerjakan kejahatan itu, ada antara mereka yang berkata, “Nanti saya kalau sudah dekat-dekat mati saya bertobat."
Untuk mendalami lagi maksud ayat, cobalah perhatikan kejahatan yang diperbuat oleh orang yang diberi tobat oleh Allah pada ayat 17; berbuat suatu kejahatan, bahasa Arabnya as-Suu', karena kebodohan, belum berpengalaman. Perhatikan pula di ayat 18, di sana disebut kejahatan-kejahatan, artinya sudah banyak kejahatannya dalam bahasa Arabnya as-Sayyi'at. Dan perhatikan pula di ayat 17, disebut kemudian dia pun tobat lekas-lekas, tetapi di ayat 18 mereka berkata setelah mati mendekatinya, “Tobatlah aku sekarang." Dari keduanya sudah dapat kita lihat perbedaan sikap jiwa antara kedua macam manusia ini. Yang pertama lekas sadar, lekas menyesal, dan lekas tobat. Malahan selalu bertobat. Bukankah sehabis shalat lima waktu pun kita dianjurkan bertobat, sampai membaca wirid tobat tiga kali menurut ajaran Nabi?
Adapun sikap jiwa yang kedua, menentang Allah.
Ilmu penulis tafsir ini masih amat dangkal dalam hal kejiwaan manusia. Pada suatu hari dapatlah penulis bertukar pikiran dengan seorang anggota polisi yang telah banyak menyelami jiwa-jiwa penjahat. Ada penjahat yang memang jiwanya sendiri telah rusak binasa, kejahatan dipandangnya baik. Akan tetapi, masih ada penjahat yang tahu bahwa yang dikerjakannya itu adalah jahat, sehingga kalau dinasihati, dia mengerti nasihat itu. Akan tetapi, bila ada kesempatan, dibuatnya lagi. Sebab, dia tidak dapat mengendalikan nafsunya. Oleh karena itu, hakim tidaklah boleh hanya memerhatikan jiwa pribadi penjahat itu, tetapi perhatikan lagi bekas perbuatannya kepada masyarakat yang amat merugikan. Misalnya beberapa waktu yang lalu seorang penjahat yang berulang-ulang telah membunuh orang dan berulang-ulang pula lari dari penjara, akhirnya hakim mengambil keputusan bahwa orang ini dihukum mati saja, dengan tidak usah lagi dibawa kepada seorang ahli jiwa atau psikiater untuk menyelidiki apa sebab sampai demikian jiwanya.
Ayat ini telah memberi bayangan tentang adanya jiwa yang demikian; pengajaran tidak masuk, tujuannya berbuat jahat, disuruh tobat dia jawab nanti saja kalau sudah dekat mati. Orang yang seperti ini disamakan dengan orang yang mati padahal mereka kafir. Artinya sampai matinya dia masih menolak kebenaran.
Ilmu Allah lebih luas daripada yang kita ketahui, Fir'aun membantah segala ajakan Nabi Musa sejak semula sampai dia telah hampir terbenam ditelan lautan. Setelah jelas mau mati tenggelam, baru dia insaf, lalu berkata bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah yang disembah oleh Bani Israil. Tetapi tobatnya tidak diterima.
Akan tetapi, ada juga orang yang memang setelah dekat mati itulah datang keinsafannya, benar-benar dia bertobat dan mengeluh memohon kepada Allah agar diampuni dosanya. Dia pun diampuni, sebagaimana tersebut dalam satu hadits bahwa pintu tobat tetap terbuka bagi seorang hamba selama dia belum Yughar-ghiru, yaitu sebelum nyawanya sampai ke kerongkongan untuk dilepaskannya selama-lamanya. Mungkin maksud hadits ini ialah bahwa betapa pun jahatnya seseorang, tetapi sampai dekat nyawanya akan bercerai dengan badan dia bertobat, tobatnya akan diterima juga. Akan tetapi, orang yang telah nista hidupnya, meskipun kesempatan itu di-buka, tidak juga dia pedulikan. Apatah lagi kalau orang pikirkan bahwa saat mati datang itu tidaklah dapat ditentukan oleh manusia. Kadang-kadang dia datang dengan tiba-tiba.
Moga-moga janganlah jiwa kita sampai demikian rusak. Amin!
"The Adulteress is Confined in her House; A Command Later Abrogated
At the beginning of Islam, the ruling was that if a woman commits adultery as stipulated by sufficient proof, she was confined to her home, without leave, until she died.
Allah said,
وَاللَّتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِن نِّسَأيِكُمْ فَاسْتَشْهِدُواْ عَلَيْهِنَّ أَرْبَعةً مِّنكُمْ فَإِن شَهِدُواْ فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىَ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللّهُ لَهُنَّ سَبِيلً
And those of your women who commit illegal sexual intercourse, take the evidence of four witnesses from among you against them; and if they testify, confine them (i.e. women) to houses until death comes to them or Allah ordains for them some (other) way.
`Some other way' mentioned here is the abrogation of this ruling that came later.
Ibn Abbas said,
""The early ruling was confinement, until Allah sent down Surah An-Nur (Surah 24) which abrogated that ruling with the ruling of flogging (for fornication) or stoning to death (for adultery).""
Similar was reported from Ikrimah, Sa`id bin Jubayr, Al-Hasan, Ata Al-Khurasani, Abu Salih, Qatadah, Zayd bin Aslam and Ad-Dahhak, and this is a matter that is agreed upon.
Imam Ahmad recorded that Ubadah bin As-Samit said,
""When the revelation descended upon the Messenger of Allah, it would affect him and his face would show signs of strain. One day, Allah sent down a revelation to him, and when the Messenger was relieved of its strain, he said,
خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلً الثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ وَالْبِكْرُ بِالْبِكْرِ الثَّــيِّبُ جَلْدُ مِايَةٍ وَرَجْمٌ بِالْحِجَارَةِ وَالْبِكْرُ جَلْدُ مِايَةٍ ثُمَّ نَفْيُ سَنَة
Take from me:Allah has made some other way for them. The married with the married, the unmarried with the unmarried. The married gets a hundred lashes and stoning to death, while the unmarried gets a hundred lashes then banishment for a year.""
Muslim and the collectors of the Sunan recorded that Ubadah bin As-Samit said that the Prophet said,
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلً الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِايَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِايَةٍ وَالرَّجْم
Take from me, take from me. Allah has made some other way for them:the (unmarried) gets a hundred lashes and banishment for one year, while the (married) gets a hundred lashes and stoning to death.
At-Tirmidhi said, ""Hasan Sahih"".
Allah said
وَاللَّذَانَ يَأْتِيَانِهَا مِنكُمْ فَأذُوهُمَا
And the two persons among you who commit illegal sexual intercourse, punish them both.
Ibn Abbas and Sa`id bin Jubayr said that;
this punishment includes cursing, shaming them and beating them with sandals.
This was the ruling until Allah abrogated it with flogging or stoning, as we stated.
Mujahid said,
""It was revealed about the case of two men who do it.""
As if he was referring to the actions of the people of Lut, and Allah knows best.
The collectors of Sunan recorded that Ibn Abbas said that the Messenger of Allah said,
مَنْ رَأَيْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِه
Whoever you catch committing the act of the people of Lut (homosexuality), then kill both parties to the act.
Allah said,
فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا
And if they repent and do righteous good deeds,
by refraining from that evil act, and thereafter their actions become righteous.
فَأَعْرِضُواْ عَنْهُمَا
leave them alone,
do not verbally abuse them after that, since he who truly repents is just like he who has no sin.
إِنَّ اللّهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا
Surely, Allah is Ever the One Who accepts repentance, Most Merciful.
The following is recorded in the Two Sahihs:
إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا
When the slave-girl of one of you commits illegal sexual intercourse, let him flog her and not chastise her afterwards.
because the lashes she receives erase the sin that she has committed.
Repentance is Accepted Until one Faces death
Allah
إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوَءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ
Allah accepts only the repentance of those who do evil in ignorance and foolishness, and repent soon (afterwards);
Allah states that He accepts repentance of the servant who commits an error in ignorance and then repents, even just before he sees the angel who captures the soul, before his soul reaches his throat.
Mujahid and others said,
""Every person who disobeys Allah by mistake, or intentionally is ignorant, until he refrains from the sin.""
Qatadah said that Abu Al-Aliyah narrated that the Companions of the Messenger of Allah used to say,
""Every sin that the servant commits, he commits out of ignorance.""
Abdur-Razzaq narrated that, Ma`mar said that Qatadah said that,
""the Companions of the Messenger of Allah agreed that every sin that is committed by intention or otherwise, is committed in ignorance.""
Ibn Jurayj said,
""Abdullah bin Kathir narrated to me that Mujahid said, `Every person who disobeys Allah (even willfully), is ignorant while committing the act of disobedience.""'
Ibn Jurayj said,
""Ata bin Abi Rabah told me something similar.""
Abu Salih said that Ibn Abbas commented,
""It is because of one's ignorance that he commits the error.""
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas said about the Ayah,
ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ
(and repent soon (afterwards)),
""Until just before he (or she) looks at the angel of death.""
Ad-Dahhak said,
""Every thing before death is `soon (afterwards).""'
Al-Hasan Al-Basri said about the Ayah,
ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ
(and repent soon afterwards),
""Just before his last breath leaves his throat.""
Ikrimah said,
""All of this life is `soon (afterwards).""'
Imam Ahmad recorded that Ibn Umar said that the Messenger said,
إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِمَالَمْ يُغَرْغِر
Allah accepts the repentance of the servant as long as the soul does not reach the throat.
This Hadith was also collected by At-Tirmidhi and Ibn Majah, and At-Tirmidhi said, ""Hasan Gharib"".
By mistake, Ibn Majah mentioned that this Hadith was narrated through Abdullah bin `Amr. However, what is correct is that Abdullah bin Umar bin Al-Khattab was the narrator.
Allah said,
فَأُوْلَـيِكَ يَتُوبُ اللّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً
It is they to whom Allah will forgive and Allah is Ever All-Knower, All-Wise.
Surely, when hope in continued living diminishes, the angel of death comes forth and the soul reaches the throat, approaches the chest and arrives at the state where it is being gradually pulled out, then there is no accepted repentance, nor a way out of that certain end.
Hence Allah's statements
وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّيَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الانَ
And of no effect is the repentance of those who continue to do evil deeds until death faces one of them and he says:""Now I repent,""
and,
فَلَمَّا رَأَوْاْ بَأْسَنَا قَالُواْ ءَامَنَّا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
So when they ﷺ Our punishment, they said:""We believe in Allah Alone..."" (40:84)
Allah decided that repentance shall not be accepted from the people of the earth when the sun rises from the west, as Allah said,
يَوْمَ يَأْتِى بَعْضُ ءَايَـتِ رَبِّكَ لَا يَنفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ ءَامَنَتْ مِن قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِى إِيمَـنِهَا خَيْرًا
The day that some of the signs of your Lord do come, no good will it do to a person to believe then, if he believed not before, nor earned good through his faith. (6:158)
Allah said,
وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ
nor of those who die while they are disbelievers.
Consequently, when the disbeliever dies while still a disbeliever and polytheist, his sorrow and repentance shall not avail him. If he were to ransom himself, even with the earth's fill of gold, it will not be accepted from him.
Ibn Abbas, Abu Al-Aliyah and Ar-Rabi bin Anas said that the Ayah:
وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ
(nor of those who die while they are disbelievers),
was revealed about the people of Shirk.
Imam Ahmad recorded that Usamah bin Salman said that Abu Dharr said that the Messenger of Allah said,
إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ عَبْدِهِ أَوْ يَغْفِرُ لِعَبْدِهِ مَالَمْ يَقَعِ الْحِجَاب
Allah accepts the repentance of His servant, or forgives His servant, as long as the veil does not drop.
They asked, ""And what does the drop of the veil mean?""
He said,
أَنْ تَخْرُجَ النَّفْسُ وَهِيَ مُشْرِكَة
When the soul is removed while one is a polytheist.
Allah then said,
أُوْلَـيِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
For them We have prepared a painful torment,
torment that is severe, eternal and enormous."
As for those of your women who commit lewdness, adultery, call four, Muslim men, of you to witness against them; and if they witness, against them such [lewdness], then detain them in their houses, and prevent them from mixing with people, until, the angels of, death take them or, until, God appoints for them a way, out of it. This was stipulated for them at the very beginning of Islam, but then a way out was appointed for them through [the stipulation] that the virgin should receive a hundred lashes and be banished for a year, and the married woman be stoned. The prescribed punishment was explained thus in the hadeeth, 'Come listen to me! Come listen to me! God has now made a way out for them', as reported by Muslim.
Sequence
In previous verses, the objective was to correct the malpractices of the days of ignorance committed about orphans and inheritances. The people of jahiliyyah also used to subject women to cruel treatment. They had certain other evil customs also, such as marrying prohibited women.
The present verses are meant to correct such customs, however, it has been permitted that if a woman commits a proven guilt, she can be punished. This subject of correcting the evil customs will continue through the next two or three sections.
Commentary
These verses prescribe punishments for men and women who commit zina, (adultery or fornication). If this comes from women, the first verse requires the presence of four male witnesses to prove it. It means that the executive authority before which the case goes should call for four qualified witnesses to prove zinc. Then, it is necessary that all the witnesses are male. The testimony of women in this connection is not valid.
Since the guilt of zina is of extremely grave nature which not only violates honour and modesty, but also brings bad name to the family, Islam has taken very strict attitude while setting the standard of evidence to prove this guilt. Firstly, there came the condition that witnesses have to be men; the evidence of women was not considered valid. Secondly, the number of the required witnesses is raised to four. As obvious, this condition is very hard to meet. It is something which can very seldom take place. This strict approach was taken so that the husband of the woman, his mother or (another) wife or sister do not level undue accusations against her out of personal spite. It was also to check that other ill-wishing people do not get any chance to release their personal hostility by accusing her falsely. Testimony to zina by less than four individuals renders their evidence invalid in which case the complainant and the witnesses may all be charged as liars and the Hadd of Qadhf (punishment for false accusation) becomes operative against them for having falsely accused a Muslim.
It has been very clearly said in Surah An-Nur:
لَّوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ ۚ فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَـٰئِكَ عِندَ اللَّـهِ هُمُ الْكَاذِبُونَ ﴿13﴾
which means that those who cannot produce four witnesses are liars.
Some revered elders, describing the wisdom behind the need to have four witnesses, have said that since this case involves two ; individuals, man and woman, this one single case comes, so to speak, under the purview of one rule for two cases. Since each case requires two witnesses, so four witnesses will be necessary in this case.
Towards the end of the verse, it is said that should they both repent and correct themselves, then, leave them. It means that, in case they have repented after punishment, they should not be disgraced and punished any more. It does not mean that the act of repentance has absolved them of the punishment because this repentance has been mentioned after punishment as obvious from the ramification of the letter fa' (literally, "then, turn away", which has been left as under-stood in the present translation). However, in case repentance has not been made, reproach is in order even after punishment.
No definite حدّ Hadd (punishment) has been described in these two verses of the Holy Qur'an. What has been said here is limited to "torture them" and "confine the fornicating women to their homes". No particular method of such "torture" has been described either, and this has been left to the discretion of the authorities. Sayyidna Ibn ` Abbas ؓ ، says that torture here means that they should be verbally reproached and put to shame, as well as, given physical punishment such as hitting with hands and shoes ... This statement reported from Sayyidna Ibn ` Abbas ؓ appears to be illustrative. The fact of the matter is that this whole thing has been left to the discretion of the authorities.
In the order of revelation, the injunction 'to torture' the adulterers came first, and it was later that the women guilty of adultery were ordered to be 'confined to their homes'. While giving this command, the Holy Qur'an has mentioned two limits for the period of their confinement. The words used are: "Confine those women to their homes until death overcomes them or Allah prescribes a way for them". It means that such women shall be confined to their homes till their death, however, if Allah prescribes some other punishment for them while they are still alive, then that punishment will replace the punishment of confinement. That new (expected) punishment has been referred to in this verse as 'a way' prescribed by Allah. Later this 'way' as promised in this verse was prescribed and was revealed. Interpreting the word 'way' used in this verse, Sayyidna Ibn ` Abbas ؓ says, یعنی الرجم للثیب و الجلد للبکر (that is, stoning to death, for the married and lashing for the unmarried.) (al-Bukhari, Kitab al-Tafsir, v.2, p. 657)
This "way" stands proved through clear statements of the Holy Prophet ﷺ himself where the relevant injunctions for the married and the unmarried have been described separately. The Holy Prophet ﷺ had pronounced the Hadd punishment of zina in the case of Sayyidna Ma` iz ibn Malik ؓ and a woman from the tribe of Azd. Since both of them were married, they were stoned to death. In addition to that, a couple from among the Jews of Madinah was also stoned to death because of zina and this judgment against them was pronounced on the authority of an injunction of Torah.
The injunction relating to the unmarried offender is mentioned in Surah al-Nur of the Holy Qur'an itself:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
(The fornicator, woman or man, administer each one of them - a hundred lashes.) - (24:2)
A verse of the Holy Qur'an was also revealed earlier to cover the injunction of رجم rajm (stoning to death), but its recitation was later on abrogated. However, the injunction itself was retained as operative.
Sayyidna ` Umar ؓ عنہ has said:
اِنَ اللہ بعث مُحَمَّداً بلحق و انزلَ علیہِ الکتاب فکان مإَّا انزل اللہ تعالیٰ آیۃَ الرِّجم رَجَمَ رسول اللہ ﷺ ورَجَمنا بعدہ والرَّج، ُ چی کتاب اللہِ حَقُّ علٰی من زَنٰی اذا احصن منِ الرِّجال ِ والنِّساءِ (بخاری و مسلم – مشکوٰۃ ص 309)
(Surely, Allah sent Muhammad ﷺ with the truth and sent down to him the Book. Then, in what was revealed by Allah Almighty there was the verse of Rajm. The Holy Prophet ﷺ stoned and we stoned after him and the revealed injunction of Rajm stands proved against everyone who commits zina despite being married, whether man or woman.) (al-Bukhari, Muslim, as in Mishkat, p. 309)
To sum up, the injunction of 'torturing' and 'confining to homes' which appears in these verses was abrogated after the subsequent revelation of the legal Hadd punishment of zinc, that is, one hundred lashes or Rajm will be mandatory. More details in this connection will, God willing, appear in the commentary on Surah al-Nur.