ٱلْحَجّ ٢٥
- إِنَّ sesungguhnya
- ٱلَّذِينَ orang-orang yang
- كَفَرُواْ kafir/ingkar
- وَيَصُدُّونَ dan mereka menghalang-halangi
- عَن dari
- سَبِيلِ jalan
- ٱللَّهِ Allah
- وَٱلۡمَسۡجِدِ dan Masjidil
- ٱلۡحَرَامِ Haram
- ٱلَّذِي yang
- جَعَلۡنَٰهُ telah Kami jadikannya
- لِلنَّاسِ untuk manusia
- سَوَآءً sama/bersama
- ٱلۡعَٰكِفُ bertekun/menetap
- فِيهِ didalamnya
- وَٱلۡبَادِۚ dan datang berkunjung
- وَمَن dan barangsiapa
- يُرِدۡ menghendaki/bermaksud
- فِيهِ didalamnya
- بِإِلۡحَادِ melakukan kejahatan
- بِظُلۡمٖ dengan/secara zalim
- نُّذِقۡهُ Kami rasakan kepadanya
- مِنۡ dari
- عَذَابٍ azab
- أَلِيمٖ yang pedih
Sungguh, orang-orang kafir dan yang menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan dari Masjidil Haram yang telah Kami jadikan terbuka untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar. Dan siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya, niscaya akan kami rasakan kepadanya siksa yang pedih.
(Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah) dari ketaatan kepada-Nya (dan) dari (Masjidilharam yang telah Kami jadikan ia) sebagai manasik dan tempat beribadah (untuk semua manusia, baik yang bermukim) yang tinggal (di situ maupun di padang pasir) yakni pendatang (dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan) huruf Ba di sini adalah Zaidah (secara zalim) yang menyebabkan orang yang bersangkutan zalim, seumpamanya ia mengerjakan perbuatan yang terlarang, sekalipun dalam bentuk mencaci pelayan (niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih)" yang menyakitkan. Berdasarkan pengertian ini maka Khabar Inna diambil daripadanya. Maksudnya, sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan dari Masjidilharam, niscaya Kami akan rasakan kepada mereka sebagian siksa yang pedih.
Tafsir Surat Al-Hajj: 25
Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil Haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih.
Allah ﷻ berfirman, memprotes perbuatan orang-orang kafir yang menghalang-halangi orang-orang mukmin untuk mendatangi Masjidil Haram guna menunaikan manasik mereka di dalamnya, juga memprotes pengakuan mereka yang mengklaim bahwa mereka adalah para penguasa Masjidil Haram. Untuk itu Allah ﷻ telah berfirman: “Dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya. Orang-orang yang berhak menguasainya hanyalah orang-orang yang bertakwa.” (Al-Anfal: 34), hingga akhir ayat.
Di dalam ayat ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa ayat yang sedang kita bahas adalah ayat Madaniyyah, sama halnya seperti yang disebutkan di dalam surat Al-Baqarah oleh firman-Nya: “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, ‘Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah’.” (Al-Baqarah: 217). Dan dalam ayat berikut ini disebutkan oleh firman-Nya:
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil Haram.” (Al-Hajj: 25).
Yakni ciri khas orang-orang kafir itu di samping mereka adalah kafir, juga menghalang-halangi manusia dari jalan Allah dan menghalang-halangi mereka untuk sampai ke Masjidil Haram. Yaitu menghalang-halangi kaum mukmin yang hendak menuju ke Masjidil Haram, padahal mereka adalah orang-orang yang paling berhak terhadap Masjidil Haram. Ungkapan tertib dalam ayat ini sama dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain oleh firman-Nya: “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.” (Ar-Ra'd: 28). Artinya, ciri khas orang-orang yang beriman itu ialah hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah.
Firman Allah ﷻ: “Yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir.” (Al-Hajj: 25).
Yakni orang-orang kafir itu menghalang-halangi orang-orang yang beriman untuk dapat sampai ke Masjidil Haram, padahal Allah telah menjadikannya sebagai tempat ibadah bagi semua manusia, tanpa ada beda, baik yang bermukim di situ maupun yang datang jauh dari luar. Sama saja, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir. (Al-Hajj: 25). Karena itulah maka manusia mempunyai hak yang sama terhadap kawasan Mekah dan untuk tinggal di dalamnya.
Seperti yang telah diriwayatkan oleh Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “Sama saja, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir.” (Al-Hajj: 25). Bahwa penduduk Mekah dan selain mereka dapat tinggal di sekitar Masjidil Haram. Mujahid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Sama saja, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir.” (Al-Hajj: 25). Bahwa penduduk asli Mekah dan selain mereka mempunyai hak yang sama untuk bertempat tinggal di Mekah. Hal yang sama telah dikatakan oleh Abu Saleh, Abdur Rahman ibnu Sabit, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam.
Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ma'mar, dari Qatadah, bahwa sama saja haknya bagi penduduk asli Mekah maupun selain mereka dalam bertempat tinggal di Mekah. Masalah inilah yang diperselisihkan oleh Imam Syafii dan Ishaq ibnu Rahawaih di Masjid Khaif, saat itu Imam Ahmad ibnu Hambal hadir pula.
Imam Syafii berpendapat bahwa tanah kawasan Mekah boleh dimiliki, diwariskan, dan disewakan. Imam Syafii mengatakan pendapat ini berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Az-Zuhri, dari Ali ibnul Hasan, dari Amr ibnu Usman, dari Usamah ibnu Zaid yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ; "Wahai Rasulullah, apakah engkau besok akan turun di rumahmu di Mekah?" Rasulullah ﷺ menjawab, "Apakah Uqail telah meninggalkan sebidang tanah bagi kami (untuk tempat tinggal)?" Kemudian beliau ﷺ bersabda: “Orang kafir tidak boleh mewarisi orang muslim, dan tidak pula orang muslim mewarisi orang kafir.” Hadis ini diketengahkan di dalam kitab Shahihain.
Juga dengan sebuah atsar yang telah menceritakan bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab pernah membeli sebuah rumah di Mekah dari Safwan ibnu Umayyah dengan harga empat ribu dirham, lalu Khalifah Umar menjadikannya sebagai rumah tahanan. Tawus dan Amr ibnu Dinar mengatakan, Ishaq ibnu Rahawaih berpendapat bahwa tanah Mekah tidak dapat diwariskan dan tidak boleh disewakan. Pendapat inilah yang dianut oleh mazhab segolongan ulama Salaf, dan dinaskan oleh Mujahid serta Ata.
Ishaq ibnu Rahawaih melandasi pendapatnya dengan sebuah riwayat yang dikemukakan oleh Ibnu Majah, dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari Isa ibnu Yunus, dari Umar ibnu Sa'id ibnu Abu Haiwah, dari Usman ibnu Abu Sulaiman, dari Alqamah ibnu Nadlah yang telah mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ wafat, begitu pula Abu Bakar dan Umar; sedangkan kawasan Mekah tiada seorang pun mengklaim memilikinya, melainkan semuanya adalah tanah ﷺaib (milik Allah). Barang siapa yang miskin, boleh tinggal padanya; dan barang siapa yang kaya, boleh memberikan tempat tinggal.
Abdur Razzaq ibnu Mujahid telah meriwayatkan dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Amr yang mengatakan bahwa rumah-rumah di Mekah tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh pula disewakan. Abdur Razzaq telah meriwayatkan pula dari Ibnu Juraij, bahwa Ata melarang menyewakan tanah Mekah. Ibnu Juraij telah menceritakan pula kepadanya bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab melarang pembuatan pintu di rumah-rumah di Mekah agar para jamaah haji dapat tinggal di halaman-halamannya.
Orang yang mula-mula membuat pintu pada rumahnya adalah Suhail ibnu Amr. Maka Umar ibnul Khattab mengirimkan utusan kepadanya guna menyelesaikan perkara tersebut. Maka Suhail ibnu Amr menjawab, "Wahai Amirul Muminin, sesungguhnya saya adalah seorang pedagang, maka saya bermaksud membuat dua buah pintu guna memelihara barang dagangan saya." Maka Khalifah Umar berkata, "Kalau demikian, kamu boleh melakukannya."
Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ma'mar, dari Mansur, dari Mujahid, bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab pernah berkata, "Hai penduduk Mekah, janganlah kalian buat pintu-pintu di rumah-rumah kalian agar orang yang datang dari jauh dapat tinggal di mana pun ia suka."
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari seseorang yang mendengarnya dari Ata sehubungan dengan makna firman-Nya: “Sama saja, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir.” (Al-Hajj: 25). Bahwa mereka boleh tinggal di mana pun mereka suka di Mekah.
Imam Daruqutni telah meriwayatkan melalui hadis Ibnu Abu Nujaih, dari Abdullah ibnu Amr secara mauquf, “Barang siapa yang memakan dari hasil sewa rumah Mekah, berarti dia memakan api."
Imam Ahmad berpendapat pertengahan, untuk itu ia mengatakan bahwa tanah Mekah boleh dimiliki, tetapi tidak boleh diwariskan dan tidak boleh disewakan. Pendapatnya ini merupakan kesimpulan gabungan dari dalil-dalil yang ada mengenai masalah ini. Hanya Allah-lah yang mengetahui kebenarannya.
Firman Allah ﷻ: “Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih.” (Al-Hajj: 25).
Sebagian ulama tafsir mengatakan bahwa perbuatan tersebut ditujukan kepada orang Arab. Huruf ba dalam ayat ini adalah zaidah, sama halnya dengan huruf ba yang ada dalam firman-Nya: “Yang menghasilkan minyak.” (Al-Muminun: 20). Artinya adalah tanbutud duhna (menghasilkan minyak). Begitu pula makna firman-Nya:
“Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan.” (Al-Hajj: 25).
Artinya adalah man yurid fihi ilhadan, yakni barang siapa yang bermaksud melakukan kejahatan di dalamnya. Sama pula dengan apa yang terdapat di dalam perkataan seorang penyair, yaitu Al-Asya: “Tombak-tombak kami yang ada di antara panci-panci dan wadah-wadah kosong menjadi sarana yang menjamin rezeki anak-anak kami.” Dan ucapan seorang penyair lainnya, yaitu: “Di Lembah Yaman di Markh dan Syabhan tumbuhlah rerumputan di bagian tengah dan bagian bawahnya.” Akan tetapi, pendapat yang terbaik ialah yang mengatakan bahwa kata kerja yurid dalam ayat ini mengandung makna yuhimmu. Karena itulah maka diperlukan adanya huruf ba sebagai ta'diyah:
“Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan.” (Al-Hajj: 25).
Yakni berniat hendak melakukan suatu perbuatan maksiat yang besar di dalamnya.
Firman-Nya: “Secara zalim.” (Al-Hajj: 25).
Yaitu melakukannya dengan sengaja dan sadar bahwa perbuatannya itu adalah perbuatan zalim, tidak mengandung arti lain. Demikianlah menurut penafsiran Ibnu Juraij, dari Ibnu Abbas; pendapat ini dapat dijadikan sebagai pegangan.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud dengan zalim di sini adalah perbuatan musyrik. Mujahid mengatakan, maksudnya bila disembah di dalamnya selain Allah. Hal yang sama telah dikatakan oleh Qatadah dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang. Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa perbuatan zalim ini ialah bila kamu melanggar kesucian tanah haram dengan melakukan perbuatan yang diharamkan oleh Allah kamu melakukannya, seperti perbuatan menyakiti orang lain atau membunuh.
Dengan kata lain, kamu menganiaya orang yang tidak menganiaya kamu dan membunuh orang yang tidak bermaksud membunuhmu. Apabila seseorang melakukan hal tersebut, pastilah baginya azab yang pedih. Mujahid mengatakan bahwa zalim di sini maksudnya perbuatan yang buruk atau jahat akan ia lakukan di tanah suci. Ini merupakan salah satu dari kekhususan tanah suci, yaitu bahwa seorang akan dihukum dengan keburukan oleh Allah bilamana ia berniat akan melakukan perbuatan buruk di tanah suci, sekalipun ia masih belum melakukannya.
Seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim di dalam kitab tafsirnya, bahwa telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari As-Saddi yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar seseorang menceritakan hadis dari Ibnu Mas'ud sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim.” (Al-Hajj: 25). Bahwa seandainya ada seorang lelaki berniat akan melakukan suatu kejahatan secara zalim di dalamnya, sedangkan ia masih berada di negeri 'Adn yang jauh, tentulah Allah akan merasakan kepadanya sebagian dari azab-Nya yang pedih.
Syu'bah mengatakan, "As-Saddi-lah orang yang me-rafa'-kannya bagi kami, dan saya tidak me-rafa'-kannya bagi kalian." Syu'bah bermaksud bahwa dia pun ikut terlibat dalam me-rafa-kan hadis ini. Ahmad telah meriwayatkannya dari Yazid ibnu Harun dengan sanad yang sama. Menurut saya, sanad hadis ini berpredikat sahih dengan syarat Imam Bukhari, tetapi predikat mauquf-nya lebih mendekati kebenaran daripada predikat marfu'-nya. Karena itulah maka Syu'bah meyakinkan akan ke-mauquf-annya hanya sampai pada perkataan sahabat Ibnu Mas'ud r.a. Demikian pula Asbat dan As-Sauri telah meriwayatkannya dari As-Saddi, dari Murrah, dari Ibnu Mas'ud secara mauquf. Hanya Allah yang mengetahui kebenarannya.
As-Sauri telah meriwayatkan dari As-Saddi, dari Murrah, dari Ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa tiada seorang lelaki pun yang berniat akan melakukan suatu perbuatan jahat (di tanah suci), melainkan dicatatkan baginya niat jahatnya itu. Dan seandainya seorang lelaki yang berada jauh di negeri 'Adn berniat akan membunuh seseorang di tanah suci ini, tentulah Allah akan merasakan terhadapnya sebagian dari azab-Nya yang pedih.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Ad-Dahhak ibnu Muzahim. Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari Mansur, dari Mujahid sehubungan dengan makna bi-ilhadin fihi. Ia mengatakan bahwa maknanya adalah ilhadin fihi. Pada mulanya ia menolak, kemudian mengiyakan (yakni huruf ba-nya dapat dikatakan sebagai ba zaidah atau ba ta'diyah, pent.) Telah diriwayatkan dari Mujahid, dari Abdullah ibnu Amr hal yang serupa dengan riwayat di atas.
Sa'id ibnu Jubair mengatakan bahwa mencaci pelayan adalah perbuatan zalim, terlebih lagi yang lebih parah dari itu. Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari Abdullah ibnu Ata, dari Maimun ibnu Mahran, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim.” (Al-Hajj: 25). Bahwa termasuk perbuatan zalim ialah seorang amir melakukan perniagaan di tanah suci.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa memperjualbelikan makanan di tanah suci merupakan perbuatan ilhad (jahat). Habib ibnu Abu Sabit telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: “Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim.” (Al-Hajj: 25). Makna yang dimaksud ialah melakukan penimbunan di Mekah. Hal yang sama telah dikatakan oleh bukan hanya seorang.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Ishaq Al-Jauhari, telah menceritakan kepada kami Abu Asim, dari Ja'far ibnu Yahya, dari pamannya (Imarah ibnu Sauban), telah menceritakan kepadaku Musa ibnu Bazan, dari Ya'la ibnu Umayyah, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Melakukan penimbunan makanan di Mekah merupakan perbuatan jahat.”
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdullah ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah, telah menceritakan kepada kami Ata ibnu Dinar, telah menceritakan kepadaku Sa'id ibnu Jubair yang mengatakan bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim.” (Al-Hajj: 25) Bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah ibnu Unais.
Rasulullah ﷺ mengutusnya bersama dua orang lelaki, yang salah seorangnya dari kalangan Muhajirin, sedangkan yang lainnya dari kalangan Ansar. Kemudian di tengah jalan mereka saling membanggakan diri dengan keturunannya masing-masing. Abdullah ibnu Unais naik pitam, akhirnya ia membunuh orang Ansar tersebut. Kemudian ia murtad dari Islam dan lari ke Mekah (menggabungkan diri dengan orang-orang musyrik). Lalu turunlah firman Allah ﷻ: “Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim.” (Al-Hajj: 25) Yakni barang siapa yang datang ke tanah suci dengan niat berbuat jahat. Yang dimaksud ialah menyimpang dari ajaran Islam (alias kafir).
Semua atsar yang telah disebutkan di atas sekalipun pengertiannya menunjukkan bahwa hal-hal tersebut termasuk perbuatan ilhad (jahat) tetapi makna yang dimaksud lebih mencakup dari semuanya, bahkan di dalam pengertiannya terkandung peringatan terhadap perbuatan yang lebih parah daripada hanya sekadar perbuatan ilhad. Karena itulah di saat tentara bergajah bermaksud merobohkan Ka'bah, mereka diazab oleh Allah. Seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya: “Dan Dia mengirimkan kepada mereka burung yang berbondong-bondong, yang melempari mereka dengan batu (berasal) dari tanah yang terbakar, lalu Dia menjadikan mereka seperti daun-daun yang dimakan (ulat).” (Al-Fil: 3-5) Yakni Allah menghancurkan mereka dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran dan peringatan terhadap setiap orang yang berniat akan melakukan perbuatan jahat terhadap Baitullah.
Karena itulah telah disebutkan di dalam sebuah hadis, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Kelak Baitullah ini akan diserang oleh suatu tentara, hingga manakala mereka berada di tengah padang sahara, maka barisan yang terdepan dan barisan terbelakang dari mereka semuanya dibenamkan ke dalam bumi.” Hadis ini menceritakan kejadian yang akan terjadi menjelang hari kiamat nanti. Orang-orang tersebut dikenal dengan sebutan Zus Suwaiqatain (pent).
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Kanasah, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Sa'id, dari ayahnya yang mengatakan, bahwa Abdullah ibnu Umar datang menemui Abdullah Ibnuz Zubair, lalu ia bertanya, "Hai Ibnuz Zubair, jangan sekali-kali kamu berbuat ilhad di tanah suci Allah ini, karena sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Sesungguhnya kelak akan berbuat ilhad seseorang lelaki dari kalangan Quraisy di Masjidil Haram ini; seandainya dosa-dosanya ditimbang dengan dosa-dosa dua makhluk (jin dan manusia), tentulah dosanya lebih berat.' Maka berhati-hatilah, janganlah sampai dia itu adalah kamu."
Imam Ahmad telah mengatakan pula di dalam Musnad Abdullah ibnu Amr ibnul As, bahwa telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Amr yang mengatakan, bahwa Abdullah ibnu Umar datang kepada Abdullah ibnuz Zubair yang saat itu sedang duduk di Hijir Isma'il. Lalu Ibnu Umar berkata, "Hai Ibnuz Zubair, hati-hatilah terhadap perbuatan ilhad di tanah suci, karena sesungguhnya aku bersumpah bahwa aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Bahwa kelak tanah suci ini akan dihalalkan oleh seorang lelaki dari kalangan Quraisy; seandainya dosa-dosanya ditimbang dengan dosa-dosa dua makhluk (jin dan manusia), tentulah sebanding'." Kemudian Abdullah ibnu Umar berkata, "Maka perhatikanlah, janganlah sampai dia adalah kamu." Akan tetapi, tiada seorang pun dari pemilik kitab hadis yang mengetengahkannya dari kedua jalur periwayatan ini.
Sungguh, orang-orang kafir Mekah seperti Abu Sufyan bin 'arb dan kawan-kawannya yang menghalangi manusia dari jalan Allah untuk memeluk Islam dan menghalangi Rasulullah dan para sahabat melaksanakan ibadah umrah di Masjidilharam yang telah Kami jadikan terbuka untuk semua manusia yang beriman, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar daerah yang jauh; dan siapa saja yang berada di Masjidilharam yang bermaksud melakukan kejahatan seperti membunuh, mengintimidasi, menghalangi manusia masuk Islam, dan berbuat kerusuhan secara zalim di dalamnya, niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih di akhirat berupa api yang terus membakar, air mendidih, dan cambuk yang menghancurluluhkan tubuh. 26. Dan ingatlah, ketika Kami tempatkan Ibrahim yang lahir di Kaldea dan menetap di Palestina berada di tempat Baitullah, lalu bersama put-ranya, Ismail, meninggikan fondasi Kakbah. Kami menyatakan kepada Ibrahim, 'Janganlah engkau mempersekutukan Aku dengan suatu apa pun, karena menyekutukan Allah itu kezaliman yang dahsyat. Dan sucikanlah rumah-Ku, Kakbah, dari berhala, kemusyrikan, dan perilaku tidak terpuji, serta peruntukkanlah Kakbah itu bagi orang-orang yang tawaf, orang-orang yang beribadah, dan orang yang rukuk dan sujud kepada Allah guna mendekatkan diri dan menyucikan jiwa.
Menurut riwayat Ibnu `Abbas ra ayat ini sesungguhnya diturunkan berhubungan dengan Abi Sufyan bin Harb dan kawan-kawannya. Mereka itu menghalang-halangi Rasulullah ﷺ dan para sahabat memasuki Masjidil Haram untuk melakukan ibadah umrah di tahun "perdamaian Hudaibiyah". Karena itu Rasulullah enggan untuk memerangi mereka karena Rasulullah berada dalam keadaan ihram. Kemudian terjadilah kesepakatan yang melahirkan perjanjian Hudaibiyah, yang di dalamnya tercantum bahwa Rasulullah tidak jadi umrah di tahun itu, akan tetapi ditangguhkan sampai tahun depan dan mereka tidak akan menghalangi Nabi dan sahabatnya masuk Masjidil Haram untuk mengerjakan ibadah, pada tahun yang akan datang.
Ayat ini menerangkan bahwa semua orang yang mengingkari keesaan dan kekuasaan Allah, mendustakan rasul dan meningkari agama yang dibawanya, menghalang-halangi manusia masuk agama Islam dan menegakkan kalimat Allah, menghalang-halangi kaum Muslimin masuk Masjidil Haram untuk beribadat, baik orang-orang penduduk Mekah asli maupun pendatang dari negeri lain dan menghalang-halangi orang beribadat di dalamnya, niscaya Allah akan menimpakan kepada mereka azab yang sangat pedih.
Dari ayat di atas dipahami bahwa Masjidil Haram yang terletak di sekitar Ka`bah adalah suatu tempat bagi kaum Muslimin untuk mengerjakan ibadah haji, umrah serta ibadah-ibadah yang lain, seperti tawaf, salat, i`tikaf, zikir, dan sebagainya, baik mereka yang berasal dari Mekah sendiri maupun yang berasal dari luar Mekah. Dengan perkataan lain, bahwa semua kaum Muslimin berhak melakukan ibadah di tempat itu, darimana pun mereka datang. Allah mengancam dengan azab yang keras terhadap orang-orang yang mencegah dan menghalang-halanginya. Karena itu ada di antara para ulama yang mempersoalkan kedudukan tanah yang berada di sekitar Masjidil Haram itu, apakah tanah itu dapat dimiliki oleh perseorangan atau pemerintah, atau tanah itu merupakan hak seluruh kaum Muslimin. Untuk pengaturannya sekarang diserahkan kepada Kerajaan Arab Saudi, karena Masjidil Haram terletak di negara ini, selama negara tersebut melaksanakan perintah-perintah Allah melayani orang-orang yang ingin beribadah di sana.
Menurut Imam Mujahid dan Malik, Masjidil Haram itu adalah milik kaum Muslimin seluruhnya, tidak seorang pun atau sesuatu negara pun yang boleh memilikinya. Pendapat ini juga diikuti oleh Imam Abu Hanifah, alasan mereka ialah perkataan baik "yang bermukim maupun yang berkunjung" berarti Masjidil Haram dijadikan bagi manusia, agar mereka menghormatinya, beribadah di sana baik bagi orang-orang Mekah maupun orang-orang yang berasal dari luar Mekah.
Karena itu tidak dapat dikatakan bahwa penduduk Mekah lebih berhak atas Masjidil Haram itu dari penduduk dari luar Mekah.
Alasan-alasan mereka yang lain ialah:
1. Menurut riwayat, bahwa Umar, Ibnu `Abbas dan banyak sahabat berpendapat, "Para pengunjung Masjidil Haram boleh menempati rumah-rumah yang didapatinya kosong, belum berpenghuni di Mekah, dan orang-orang Mekah sendiri yang mempunyai rumah kosong itu, hendaklah mengizinkannya."
2. Hadis Nabi Muhammad ﷺ:
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, "Rasulullah berkata, "Mekah itu pemberian, tidak boleh dijual hasilnya dan tidak boleh disewakan rumahnya. (Riwayat ad-Daruquthni)
3. Dan hadis Nabi ﷺ lagi: Dari `Aisyah ra ia berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah aku buatkan untukmu rumah di Mina atau rumah yang dapat melindungi engkau dari terik panas matahari? Beliau menjawab, "Tidak, sesungguhnya tanah itu adalah hadiah bagi orang yang lebih dahulu mendapatkannya." (Riwayat Abu Daud)
4. Menurut suatu riwayat, pada permulaan Islam, Masjidil Haram tidak mempunyai pintu-pintu masuk, sehingga sampai pada suatu masa, banyak pencuri berdatangan, lalu seorang laki-laki membuat pintu-pintu, tetapi Umar melarangnya dan berkata, "Apakah kamu menutup pintu-pintu orang-orang berhaji ke Baitullah? Laki-laki itu menjawab, Aku membuat pintu-pintu untuk memelihara barang-barang pengunjung dari pencuri." Karena itu Umar ra membiarkannya.
Imam Syafi`i berpendapat bahwa tanah sekitar Masjidil Haram itu boleh dimiliki dan diperjual-belikan, asal tidak menghalangi kaum Muslimin beribadah di sana.
Dari Umamah bin Zaid, dia berkata, "Wahai Rasulullah bolehkah aku besok berkunjung ke rumahmu di Mekah? Rasulullah menjawab, "Apakah keluarga Aqil meninggalkan rumah? (Riwayat asy-Syaikhan)
Perbedaan pendapat ini berpangkal pada persoalan; Apakah Nabi Muhammad dan para sahabat pada saat penaklukan kota Mekah (fathu Makkah) dengan cara kekerasan atau dengan cara damai? Jika direbut dari tangan orang-orang musyrik dengan kekerasan, tentulah tanah sekitar Masjidil Haram itu merupakan harta rampasan bagi kaum Muslimin yang harus dibagi-bagi sesuai dengan ketentuan agama. Tetapi Rasulullah tidak membagi-baginya, sehingga tetaplah tanah itu merupakan milik bagi kaum Muslimin sampai saat ini. Hal seperti ini pernah pula dilakukan oleh Sayidina `Umar pada suatu daerah yang telah direbutnya dari orang-orang kafir. Pendapat kedua menyatakan bahwa tanah Mekah itu direbut Nabi Muhammad ﷺ dengan cara damai, karena itu ia bukan merupakan barang rampasan, dan tetap menjadi milik empunya waktu itu. Kemudian diwariskan atau dijual oleh pemiliknya yang dahulu, sehingga menjadi milik dari pembeli pada saat ini.
Sekalipun ada perbedaan pendapat yang demikian, namun para ulama sependapat bahwa Masjidil Haram merupakan tempat beribadah bagi seluruh kaum Muslimin yang datang dari seluruh penjuru dunia. Mereka boleh datang kapan saja mereka kehendaki, tanpa seorang pun yang boleh mengganggu dan menghalanginya. Jika berlawanan kepentingan pribadi atau golongan dengan kepentingan agama Islam, maka kepentingan agama Islam yang harus diutamakan dan diprioritaskan. Tentu saja kaum Muslimin yang telah bermukim dan menjadi penduduk Mekah itu berhak dan boleh mencari nafkah dari hasil usaha mereka melayani dan mengurus jama`ah haji yang datang dari segenap penjuru dunia. Sekalipun demikian, usaha mengurus dan melayani jama`ah haji itu, tidak boleh dikomersilkan, tetapi semata-mata dilakukan untuk mencari pahala yang besar.
Masjidil Haram sebagai tempat yang suci dan kiblat umat Islam, memiliki keistimewaan dan kelebihan-kelebihan, di antaranya adalah:
a. Di tempat tersebut orang yang baru berencana saja untuk berbuat maksiat/makar, maka Allah akan mengazabnya. Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Umar, ad-dhahhak dan Ibnu Zaid, menyatakan bahwa bila seseorang sedang berada di Masjidil Haram, kemudian dia berencana untuk membunuh seseorang yang tinggal di Aden, maka Allah akan mengazabnya.
b. Ibadah yang dilakukan di Masjidil Haram mempunyai nilai tambah dibandingkan dengan ibadah di tempat-tempat lain, bahkan satu kali salat di Masjidil Haram nilainya sama dengan seratus ribu kali salat di luar Masjidil Haram. Rusulullah bersabda: Dari Jabir bahwa Rasulullah berkata, "Salat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama seribu kali dibandingkan dengan salat di luar masjidku, kecuali di Masjidil Haram. Dan salat di Masjidil Haram lebih utama seratus ribu kali dibandingkan salat di luar Masjidil Haram. (Riwayat Ahmad dengan sanad sahih).
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Darihal Haji (1)
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan yang menghambat dan jalan Allah." (pangkal ayat 25). Artinya kafir, sebagaimana yang telah banyak di-terangkan, ialah menolak, tidak mau percaya kepada seruan atau risalah yang dibawa oleh Rasul Tuhan. Kekafiran itu dituruti lagi oieh sikap menentang, sampal menghambat-hambat, menghalang-halangi jalan Allah. Jalan Allah ialah jalan yang lungs dan benar, menurut ketentuan Tuhan: “Dan Masjidil Haram." Artinya mereka halangi pula Masjidil Haram tempat manusia beribadat: “Yang telah Kami jadikan sama untuk manusia, yang menetap padanya dan yang berkunjung." Begitulah Masjidil Haram di Makkah itu dijadikan Tuhan, tempat orang beribadat, sama di sisi Allah di rumah suci itu di antara orang yang menetap lama di sana, bertahun-tahun, atau yang berkunjung seberitar, sekedar mengerjakan haji saja, sesudah itu pergi! Semuanya sama dianggap orang yang bemiat baik. Jika menetap lama, menjadilah dia “jiwarullah", tetangga Tuhan. Dan jika dia berkunjung seberitar sekedar mengerjakan haji dengan segala rukun syaratnya, jadilah dia “dhaifullah", tetamu Tuhan.
“Dan barangsiapa yang bermaksud padanya dengan pelanggaran, dengan aniaya."Artinya ada juga mereka yang kafir itu datang ke sana, tetapi peraturan yang dilakukan bukan yang diaturkan oleh Allah dan Rasul, melainkan membuat cara sendiri. Ini pun namanya aniaya! “Akan Kami rasakan kepadanya azhab siksaan yang pedih." (ujung ayat 25).
Ayat ini adalah ancaman pada mulanya kepada kafir Quraisy. Mereka tidak mau percaya kepada seruan yang dibawa oieh Rasul, bahkan mereka halanghalangi. Mereka berkuasa dalam masyarakat Makkah. Sedang Masjidil Haram sebagai pusat beribadat terletak di sana. Mereka pernah halang-halangi Nabi s.a.w. beribadat kepada Allah, bersih daripada niat yang lain. Bahkan mereka pun beribadat di Masjidil Haram itu, tetapi ibadat mereka tidak menurut peraturan yang benar lagi. Ketika selesai mendirikan rumah suci itu, Nabi Ibrahim mendoakan kepada Tuhan, agar anak-cucunya jangan sampai menyembah berhala. Sebab berhala telah banyak menyesatkan manusia (Surat 12, ayat 35-36). Tetapi kemudian peraturan ini telah mereka selewengkan. Mereka telah meletakkan berhala keliling Ka'bah itu tidak kurang dari 360 buah, besar dan kecil.
Mereka Inilah yang mula diancam Tuhan dengan ayat ini. Tetapi tentu saja ayat ini tetap jadi ancaman bagi manusia untuk selanjutnya, jika mereka berlaku sebagai kafir Quraisy itu pula.
“Dan (ingatlah) tatkala Kami tentukan bagi Ibrahim tempat rumah itu." (pangkal ayat 26). Artinya bahwa Allah menyuruh memperingatkan kembali awal mulanya rumah suci itu akan berdiri yaitu bahwa Allah memerintahkan kepada Nabi Ibrahim mendirikan rumah tempat beribadat kepada Allah Yang Maha Esa yang pertama kali di dunia ini (Surat 3 all lmran ayat 96 dan 97): “Bahwa Jangan kamu persekutukan dengan Daku barong suatu pun." Untuk menegakkan akidah keesaan Allah itulah rumah itu diriirikan, bukan buat diaelewengkan kepada yang lain, bukan buat membuat pula pujaan yang lain. "Dan bersihkanfah rumahKu untuk orang-orang yang tawaf," yaitu berjalan mengelilingi Ka'bah itu sampal tujuh kali; “Dan orang-orang yang,berdiri," yaitu berdiri sgmbahyang; “Dan orang-orang yang ruku' lagi sujud." (ujung ayat 26). Di Surat 2, al-Baqarah ayat 125 disebut juga “wal'akifina" dan orang-orang yang beri'tikaf lagi ruku' dan sujud.
Di ujung ayat ini telah dijelaskan bahwasanya rumah itu diriirikan ialah semata-mata buat tempat beribadat kepada Allah. Tempat tawaf kelilingnya, tempat orang berdiri sembahyang, ruku' dan sujud. Sebab itu hendaklah dia selalu. dibersihkan. Bersih dari kotoran lahir dan batin. Kekuatan batin ialah jangan sampai dimasukkan ke dalam barang yang akan mengganggu kekhusyu'kan manusia menyembah Tuhan. Kekotoran lahir ialah sarap-sarap dan sampah-sampah yang akan mengotorinya. Itulah sebabnya dijadikan adatia6adat oleh raja-raja yang menguasai Makkah dari dahulu sampai sekarang pada waktu-waktu tertentu membuka pintu Ka'bah dan menyiramnya dengan air dan menyapunya. Kadang-kadang diundang orang-orang besar Islam yang datang naik haji untuk turut menerima kehormatan menyapu Ka'bah di musim haji. Dan membersihkan mesjid itu bukan saja terhadap Ka'bah dan Masjidil Haram, bahkan seluruh mesjid tempat beribadat hendaklah bersih.
Tersebutlah dalam sebuah Hadist yang shahih, bahwa seorang perempuan tua suka benar memilih sampah-sampah kalau terdapat dalam mesjid Nabi di Madinah. Nabi s.a.w. senang sekali kepadanya. Seketika Rasulullah s.a.w. kembali dari satu perjalanan jihari, beliau tidak mendapati lagi perempuan tua itu di mesjid. Orang memberitahu kepada beliau bahwa dia telah meninggal. Rasulullah s.a.w. menanyakan dimana kuburnya. Setelah ditunjukkan orang, beliau pun pergi menyembahyangkannya di pinggir kubunya.
“Dan serukanlah kepada manusia supaya berhaji." (pangkal ayat 27). Kata ahli tafsir. "Inilah lanjutan pertntah Tuhan kepada Nabi Ibrahim, yakni setelah selesai Nabi Ibrahim mendirikan rumah suci di atas sebidang tanah yang telah ditentukan Tuhan itu dan telah dijelaskan pula kegunaan rumah itu, yaitu buat semata-mata beribadat kepada Tuhan, maka diturunkan lanjutan perintah, yaitu supaya dia menyeru manusia supaya datang berhaji ke tempat itu. tegasnya ke rumah itu. "Agar mereka datang kepada engkau dalam keadaan berjalan kaki." Yaitu orang-orang dekat, yang kuat dan sanggup berjalan kaki."Dan di atas tiap-tiap unta nyanyuk yang datang dari tiap-tiap penjuru jauh." (ujung ayat 27).
Yang dekat-dekat tentu bIsa berjalan kaki. Yang jauh-jauh tentu dengan kendaraan. Alat perhubungan di zaman Nabi Ibrahim untuk yang jauh, ialah dengan unta, sampai unta itu dinamai orang bahtera padang pasir. Sampai sekitar tahun 1925 perhubungan di Jazirah Arab, Bay-at dan Timur, Utara dan Selatannya ialah unta, dalam ayat ini, unta untuk berjalan jauh yang sampai nyanyuk dari payahnya perjalanan disebut dhamir (…). Ini menimbulkan kesimpulan bahwa yang diauruh datang ke sana itu ialah tiap-tiap manusia yang beriman kepada Allah Yang Maha Esa! Kian lama kian meluaslah seruan ini ke serata-rata dunia. Sehingga datang ke sana tidak saja lagi dengan unta yang telah kurus dan nyanyuk dari jauhnya perjalanan, bahkan datang dari selunih petosok dunia dengan kapal udara yang lebih cepat dari suara.
Ayat 27 ini memberikan faham bagi kita bahwa syariat haji itu telah dimulai Tuhan menurunkannya sejak Nabi Ibrahim. Kata-kata … artinya serukanlah, sama dengan azan. Dapat kita katakan bahwa Nabi Ibrahim telah diperintahkan memproklamirkan manasik haji kepada manusia. Dan Nabi Muhammad s.a.w. adalah menjalankan perintah Tuhan agar menghidupkan kembali syanat yang telah dimulai dari zaman Nabi Ibrahim ini ada membersihkannya daripada cara-cara jahiliyah Quraisy, lalu ditambah lagi oleh Nabi s.a.w, beberapa manasik.
“Agar mereka saksikan berbagai manfaat buat mereka." (pangkal ayat 28). Pada pangkal ayat ini dijelaskan bahwa sesampat di tempat yang mulia itu kita dapat menyaksikan hal-hal yang ada manfaatnya. Manfaat itu banyak, berbagai ragam. Ahli-ahli tafsir menjelaskan setengah dari manfaat itu ialah perdagangan. Tegasnya, kalau ada membawa pemiagaan, pergilah terlebih dulu menjuainya, moga-moga dapat laba yang besar. Atau memiliki barang yang ddapat dibeli buat dijual lagi di tempat lain. Ayat ini sejalan dengan pangkal ayat 198 dari Surat 2 al-Baqarah, yang bunyinya:
“Tidaklah ada salahnya atas kamu bahwa kamu mengusahakan kurnia daripada Tuhan kamu."
Maka samalah penafsiran ahli-ahli talsir bahwa ayat 28 Surat al-Haj dan 198 Surat al-Baqarah ini adalah satu, yaitu tidak terlarang seketika mengerjakan haji itu disambilkan juga bemiaga, berjual-beli.
Cobalah perhatikan kedua ayat itu: baik ayat 198 Surat al-Baqarah atau ayat 28 Surat al-Haj ini. Pada yang pertama di pangkal ayat diterangkan lebih dahulu boleh mencari keuntungan dan kurnia Allah: lanjutnya ialah apabila kamu telah berbondang dan Arafah, ingatlah Allah di dekat Masy'aril Haram. Di ayat ini, di pangkal dikatakan agar mereka menyaksikan beberapa manfaat buat mereka, selanjutnya diterangkan “dan mereka menyebut nama Allah pada hari-hari tertentu.",
Dari kedua ayat ini kita mendapat kesan, bahwa sebelum “hari-hari tertentu" atau sebelum berbondong turun dart Arafah, waktu buat urusan yang lain, buat berniaga, buat mencari keuntungan masih ada. Sebab orang sampai di Makkah bukanlah tepat pada “hari-hari tertentu" itu, melainkan beberapa hari lebih dahulu. Hari-hari yang terlarang itu tidaklah ada salahnya jika digunakan mencari keuntungan yang halal:
Dalam mengerjakan Jum'at pun demikian pula. Bila waktu Jum'at telah datang tinggalkanlah jual-beli dan pergilah sembahyang. Sehabis sembahyang berkeliaranlah di muka bumi mencari kurnia Allah dan ingatlah Allah sebanyakbanyaknya.
Berkata Ibnu Abbas, pada permulaan perintah haji dalam Islam Orang sibuk berjual-beli di Mina dan Arafat dan pasar Dzil Majaz dan di musim haji. Maka timbullah takut mereka meneruskan kebiasaan itu di dalam melakukan ihram. Tiba-tiba turunlah ayat itu (198 Surat al-Baqarah), yang menyatakan tidak ada salahnya bahwa kamu mengusahakan kurnia daripada Tuhan kamu pada musim haji. Hadist ini dirawikan oleh Bukhari Muslim dan an-Nasa'i.
Abu Amamah at-Taimi menceriterakan bahwa dia pernah minta fatwa kepada Abdullah bin Umar bahwa pekerjaannya ialah mempersewakan kendaraan kepada orang-orang naik haji. Ada orang yang mengatakan kepadanya, bahwa hajinya tidak sah! Sebab kerjanya hanya mempersewakan kendaraan.
Lalu Ibnu Umar bertanya: “Bukankah engkau berihram dan membaca Labbaika? Bukankah engkau tawaf sesudah turut berbondang dart Arafah? Bukankah engkau pun turut melontar ketiga jumrah? Abu Amamah menjawab: “Semua itu aku kerjakan!" Maka berkatalah ibnu Umar: “Kalau semua itu sudah engkau kerjakan, engkau sudah haji!" Dan kata Ibnu Umar selanjutnya: “Telah ada pula orang bertanya semacam pertanyaanmu ini kepada Nabi s.a.w. L.a)u beiiau jawab: “Engkau sudah haji!" Hadist ini dirawikan oleh Abu Daud dan Said bin Manshur.
Seorang bertanya kepada Ibnu Abbas: “Saya bekerja pada rombongan orang-orang yang hendak naik haji itu, lalu saya pun mengambil kesempatan mengerjakan manasik haji. Apakah haji saya itu diterima Tuhan? Ibnu Abbas menjawab: “Pasti diterima."
“Bagi mereka itu ada bagian dan sebab apa yang mereka usahakan. Dan Allah cepat sekaliperhitungannya,"
(Riwayatal-Baihagidanad-Daraquthni)
Di camping itu, menurut yang tersebut dalam sejarah, sebelum jatuhnya kerajaan-kerajaan Islam di Andalusia di akhir abad ke-15 Masehi, kafilah haji itu adalah merangkap kafilah pemiagaan. Rombongan-rombongan haji dari Dunia Islam sebelah Barat, membawa barang-barang dari Barat yang diperlukan di Timur, berpangkal dari kota-kota besar Andalusia, Cordova, Granada, Sebilla, Mercia, dan lain-lain, lalu berkumpul di pelabuhan Malaga. Dari sana menyeberang ke pantai Agdir di Afrika Utara. Di sana menggabung lagi talon-talon haji dari Tunisia, Talemsan (Aljazair), Marrakiay (Maroko) untuk meneruskan melalui Mesir, tems ke Jazirah Arab, kadang-kadang sampai beribu orang.
Yang dari Timur pun demikian pula. Pemiagaan dari Ialahan, Syraz, Ghazaah, Samarkand dan lain-lain berkafilah-kafilah pula membawa hasil dari Tuhan. Makkah adalah tempat pertemuan dan pertukaran kepentingan. Permaidani yang indah-indah dan Syiras, sutera dari Kashmir, bahkan rempahrempah dari kepulauan Indanesia, termasuk kapur wangi dari barus pulau Sumatrera, yang telah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu sebagai barang mewah, sedang adanya hanya di Sumatera. Demikian juga setanggi dari Makassar, pulau Sulawesi. Siatem chagu (cek) sudah terpakai waktu itu, dengan secarik kertas kecil seorang saudagar di pelabuhan Malaga minta serahkan sekian diriar uangnya kepada langganannya di Basrah dalam perjalanan wakil itu ke Makkah. Bahkan kalimat cheque itu ialah dari bahasa Arab … (shak).
Ibnu Batilalhah yang datang melawat ke negeri kita di tahun 1345-1346 menerangkan bahwa kapal-kapal dagang Sultan al-Malikus Zhahir belayar jauh sampai ke beriua Cina. Tentu sampai juga ke pelabuhan-pelabuhan sebelah Barat: Malabar, Sailan dan lain-lain untuk bukti bahwa pihak kita pun turut aktif berdagang yang ada kaitannya dengan haji itu. Dan Alfonso d'Albuquerque, panglima Portugia yang menaklukkan Melaka tahun 1519, setelah penaklukan itu berkirim surat kepada rajanya di Lisabon, mempersembahkan dengann segala kebesaran hati bahwa dengan_ ditaklukkan Melaka jalan ke Makkah sudah ditutup, supaya hancurlah hubungan di antara negeri-negeri orang Islam itu. Dengan demikian terbukti bahwa hubungan Tanah Arab dengan kepulauan kita ini bukan semata-mata karena pergi haji, melainkan juga hubungan ekonomi. Sir Thomas Amold dalam bukunya “The Preacing of Islam" (Da'wah kepada Islam) mengatakan bahwa sebelum datang Portugia, tampuk perniagaan ke sebelah timur ini berates tahun di tangan orang Arab. Setelah datang baru pindah ke tangan mereka.
Khahariya konon, di zaman Sultan Agung Mataram, hubungan perniagaan Jawa merangkap naik haji ini masih ada. Tetapi di zaman puteranya Amangkurat I kekuasaan lautan sudah jatuh ke tangan Belanda. Sejak itu kalau orang Indanesia naik haji hanya semata-mata naik haji. Tidak ada lagi yang bemiaga besar. Dapat rlaik haji saja sudah syukur. Dan ada yang bemiaga kecilkecilan dIsalahkan oleh kawannya.
Pada musim haji tahun 1387 H (1968 M), Pemerintah Republik Indanesia telah mencoba buat pertama kali mengangkut suatu Pameran Dagang hasilhasil industri Indanesia di Jeddah. Tetapi baru berhenti hingga itu raja.
Kesimpulan kata: adalah faham yang tidak pada tempatnya orang berkata bahwa naik haji tidak boleh dicampur dengan bemiaga. Dan salah satu rangka doa orang naik haji berbunyi demikian:
“Moga-moga hajinya mabrur, sa'tnya disyukuri, dosanya diampuni, dan perniagaannya sekali-kali jangan rugi."
Dan yang bemiaga tentulah yang ahli pemiagaan juga. Maka bagi yang ahli tidak terlarang.
Sekarang kita teruskan tafsir: “Dan mereka menyebut nama Allah pada hari-hari tertentu."
Hari-hari tertentu mengerjakan manasik haji itu ialah:
1. 8 Dzul Hijjah: hari tarwiyah - persiapan akan ke Arafah.
2. 9 Dzul Hijjah: hari wuquf - berhenti di Arafah sejak tergelincir matahari sampai berjawat malam.
3. 10 Dzul Hijjah: hari Nahar di Mina, menyembelih kurhari.
4. 11, 12, 13: hari tasyriq, berhenti di Mina melempar jumrah ketiganya.
5. Tawaf Ifadhah dan sa'i di antara Shafa dan Marwah dan tahallul.
Tahallul artinya: melepaskan diri dari ikatan ihram dengan bercukur atau bergunting rambut beberapa helai. Dengan tahallul selesailah haji dan habislah hari yang tertentu itu. "Atas rezeki yang telah ditimpahkan Allah dari binatang-binatang ternak," artinya amat banyakiah rezeki yang dikurniakan Allah kepada manusia. Di antara rezeki itu janganlah dilupakan binatang-binatang temak,, unta, sapi, kerbau, dan domba. Dagingnya buat dimakan, susunya buat diminum, kulitnya buat alas kaki, bukunya buat pakaian. Dan binatang-binatang itu pula yang digunakan pembayar hari-yu atau kurhari dalam berhaji.
“Maka makanlah daripadanya dan beri makanlah orang susah melarut." (ujung ayat 28). Binatang-binatang temak itu diaembelih, ada yang sebagai pelengkap haji, sebagai orang yang melakukan haji tamattu' dan qiran. Atau bayaran-bayaran jika terianggar beberapa peraturan larangan yang telah ditentukan, ataupun udh-hiyah, yaitu yang disebut juga kurhari. Kita boleh memakan sebagian dagingnya dan yang sebagian lagi berikanlah kepada orang fakir, susah melarat.
“Kemudian itu mereka bersihkanlah daki mereka." (pangkal ayat 29). Yaitu bila ihram haji telah selesai dengan tahallul, bersihkanlah kotoran yang melekat di badan. Karena mungkin selama berihram banyak daki (kotoran) dan pasir yang lekat di badan karena keringat dan peluh. Dicukur rambut atau digunting, dipepat kurnia dan janggut, dan ditanggalkan pakaian ihram: “Dan mereka penuhilah nazar-nazar mereka," atau mereka bayar nazar-nazar mereka. Baik nazar yang temiat dalam hati, atau kewajiban-kewajiban membayar dam (had-yu): “Dan hendaklah mereka tawaf di rumah kuno itu." (ujung ayat 29).
Yaitu setelah selesai mereka melontar jumratul aqabah di Mina, segeralah mereka ke Makkah mengerjakan tawal sebagai bagian (rukun) dari haji. Inilah yang dinamai juga tawaf Ifadhah. (Tawaf Ifadhah tersebut juga di ayat 198-199 Surat 2, al-Baqarah). Disebut rumah kuno karena sejarah telah lama, yaitu sejak Nabi Ibrahim. Bahkan ada riwayat bahwa sebelum Ibrahim telah ada, tetapi runtuh ketika taufan Nabi Nuh. Tetapi “riwayat" ini tidak ada kesaksiannya dan al-Qur'an Cuma yang terang, Ka'bah adalah lebih tua atau lebih kuno danpada mesjid yang lain di dunia ini.
Selain dari Al-Baitil Atiq diartikan rumah kuno, ada lagi tafsir lain, yaitu rumah bebas. Karena atiq juga berarti bebas dan perbudakan. Dalam sebuah Hadist yang dirawikan oleh Termidzi tersebut:
“Hanyasanya dinamai rumah bebas, karena tidak pernah seorong penakluk dapat menguasainya."
Memang Alexander Macedania, tidak sampai ke sana. Buktinazar raja Babil tidak berani memasukinya, Abrahah raja muda Habsyi yang ingin meruntuhkannya dengan tentara bergajah, akhinya dia sendiri yang runtuh.
“Demikianlah!" (pangkal ayat 30). Artinya, demikianlah peraturan manasik haji itu telah diatur Tuhan, semuanya itu adalah ibadah yang banyak sangkutpaut dengan syi'ar. Dengan tempat-tempat bersejarah: “Dan barangsiapa yang menghormati yang dilarang-pantangkan oleh Allah itu, maka yang begitu adalah baik di sisi Tuhan." Artinya, bahwasanya selama mengerjakan hail itu ada beberapa peraturan, ada beberapa larangan yang kalau dilanggar akan dirienda atau dikenakan dam. Mesti memakai ihram. Kepala tidak boleh tertutup, muka dan kedua telapak tangan perempuan mesti terbuka, tidak boleh berburu dan sebagainya, Maka barangsiapa yang mematuhl larangan pantangari, maka yang begitu adalah diterima baik dan diaenangi Tuhan. Karena itu adalah alamat kepatuhan: “Dan telah dihalalkan bagi kamu binatang-binatang temak," unta, kambing. domba dan sapi. "Kecuali mana yang dibacakan kepada kamu," yang sudah jelas ditentukan haramnya oleh Tuhan, yaitu: (1) bangkai, (2) daging babi, (3) darah dan (4) yang diaembelih untuk yang selain Allah. Selain dari yang ditentukan haramnya oleh Allah dan Rasul seperti yang disebut di zamari jahiliyah, yang mereka sebut bahirah, sa-ibah, washi-lah dan ham, (lihat Surat 5 al-Maidah, ayat 103) semuanya itu adalah bohong belaka, tidak ada dalam ‘peraturan: “Maka jauhilah yang keji dari berhala-berhala itu." Bertambah dalam iman, menjauhilah dan berhala-berhala. Sebab berhala adalah keji."Dan jauhilah kata-kata dosa." (ujung ayat 30). Orang yang berbudi tinggi, yang telah menetapkan hanya Allah jadi tujuan pasti tidak keluar dari mulutnya kata-kata omong kosong.
The Reward of the Believers
When Allah tells us about the state of the people of Hell -- we seek refuge with Allah from that state of punishment, vengeance, burning and chains -- and the garments of fire that have been prepared for them, He then tells us about the state of the people of Paradise -- we ask Allah by His grace and kindness to admit us therein.
He tells us:
إِنَّ اللَّهَ يُدْخِلُ الَّذِينَ امَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الاَْنْهَارُ
Truly, Allah will admit those who believe and do righteous good deeds, to Gardens underneath which rivers flow,
means, these rivers flow throughout its regions, beneath its trees and palaces, and its inhabitants direct them to go wherever they want.
يُحَلَّوْنَ فِيهَا
wherein they will be adorned (-- with jewelry --),
مِنْ أَسَاوِرَ مِن ذَهَبٍ وَلُوْلُوًا
with bracelets of gold and pearls,
means, on their arms, as the Prophet said in the agreed-upon Hadith:
تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُوْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوَضُوء
The jewelry of the believer (in Paradise) will reach as far as his Wudu' reached.
وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ
and their garments therein will be of silk.
in contrast to the garments of fire worn by the inhabitants of Hell, the people of Paradise will have garments of silk, Sundus and Istabraq fine green silk and gold embroidery, as Allah says:
عَـلِيَهُمْ ثِيَابُ سُندُسٍ خُضْرٌ وَإِسْتَبْرَقٌ وَحُلُّواْ أَسَاوِرَ مِن فِضَّةٍ وَسَقَـهُمْ رَبُّهُمْ شَرَاباً طَهُوراً
إِنَّ هَـذَا كَانَ لَكُمْ جَزَاءً وَكَانَ سَعْيُكُم مَّشْكُوراً
Their garments will be of green Sundus, and Istabraq. They will be adorned with bracelets of silver, and their Lord will give them a pure drink. (And it will be said to them):Verily, this is a reward for you, and your endeavor has been accepted. (76:21-22)
In the Sahih, it says:
لَاا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَاا الدِّيبَاجَ فِي الدُّنْيَا فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الاْاخِرَة
Do not wear fine silk or gold embroidery in this world, for whoever wears them in this world, will not wear them in the Hereafter.
Abdullah bin Az-Zubayr said,
Those who do not wear silk in the Hereafter are those who will not enter Paradise. Allah says:
وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ
(and their garments therein will be of silk).
And He tells us
وَهُدُوا إِلَى الطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِ
And they are guided unto goodly speech.
This is like the Ayat:
وَأُدْخِلَ الَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّـلِحَاتِ جَنَّـتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا الَانْهَـرُ خَـلِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ تَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَـمٌ
And those who believed and did righteous deeds, will be made to enter Gardens under which rivers flow -- to dwell therein forever, with the permission of their Lord. Their greeting therein will be:Salam (peace)! (14:23)
جَنَّـتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ ءَابَايِهِمْ وَأَزْوَجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ وَالمَلَـيِكَةُ يَدْخُلُونَ عَلَيْهِمْ مِّن كُلِّ بَابٍ
سَلَـمٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ
And angels shall enter unto them from every gate (saying):Salamun `Alaykum (peace be upon you!), for you persevered in patience! Excellent indeed is the final home! (13:23-24)
لَا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْواً وَلَا تَأْثِيماً
إِلاَّ قِيلً سَلَـماً سَلَـماً
No evil vain talk will they hear therein, nor any sinful speech. But only the saying of, Peace! Peace! (Salaman! Salaman!). (56:25-26)
They will be guided to a place in which they will hear good speech.
وَيُلَقَّوْنَ فِيهَا تَحِيَّةً وَسَلَـماً
Therein they shall be met with greetings and the word of peace and respect. (25:75),
unlike the scorn which will be heaped upon the people of Hell by way of rebuke, when they are told:
ذُوقُواْ عَذَابَ الْحَرِيقِ
(Taste the torment of burning!). (22:23)
وَهُدُوا إِلَى صِرَاطِ الْحَمِيدِ
and they are guided to the path of Him Who is Worthy of all praises.
to a place in which they will give praise to their Lord for all His kindness, blessings and favors towards them, as it says in the Sahih Hadith:
إِنَّهُمْ يُلْهَمُونَ التَّسْبِيحَ وَالتَّحْمِيدَ كَمَا يُلْهَمُونَ النَّفَس
They will be inspired with words of glorification and praise, just as they are inspired with breath.
Some scholars of Tafsir said that,
the Ayah,
وَهُدُوا إِلَى الطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِ
(And they are guided unto goodly speech), refers to the Qur'an;
and it was said that it means La ilaha illallah or words of remembrance prescribed in Islam.
And the Ayah:
وَهُدُوا إِلَى صِرَاطِ الْحَمِيدِ
(and they are guided to the path of Him Who is Worthy of all praises),
means, the straight path in this world.
These interpretations do not contradict that mentioned above. And Allah knows best.
A Warning to Those Who hinder Others from the Path of Allah and from Al-Masjid Al-Haram and Who seek to do Evil Actions therein
Allah rebukes the disbelievers for preventing the believers from coming to Al-Masjid Al-Haram and performing their rites and rituals there, claiming that they were its guardians,
وَمَا كَانُواْ أَوْلِيَأءَهُ إِنْ أَوْلِيَأوُهُ إِلاَّ الْمُتَّقُونَ
and they are not its guardians. None can be its guardians except those who have Taqwa. (8:34)
In this Ayah there is proof that it was revealed in Al-Madinah, as Allah says in Surah Al-Baqarah:
يَسْـَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِندَ اللَّهِ
They ask you concerning fighting in the Sacred Months. Say, Fighting therein is a great (transgression) but a greater (transgression) with Allah is to prevent mankind from following the way of Allah, to disbelieve in Him, to prevent access to Al-Masjid Al-Haram, and to drive out its inhabitants. (2:217)
And Allah says here:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
Verily, those who disbelieved and hinder (men) from the path of Allah, and from Al-Masjid Al-Haram,
meaning, not only are they disbelievers, but they also hinder people from the path of Allah and from Al-Masjid Al-Haram. They prevent the believers who want to go there from reaching it, although the believers have more right than anyone else to go there.
The structure of this phrase is like that to be found in the Ayah:
الَّذِينَ ءَامَنُواْ وَتَطْمَيِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَيِنُّ الْقُلُوبُ
Those who believed, and whose hearts find rest in the remembrance of Allah, verily, in the remembrance of Allah do hearts find rest. (13:28)
Not only are they believers, but their hearts also find rest in the remembrance of Allah.
The Issue of renting Houses in Makkah
Allah says:
الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاء الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ
which We have made (open) to (all) men, the dweller in it and the visitor from the country are equal there.
meaning that they prevent people from reaching Al-Masjid Al-Haram, which Allah has made equally accessible to all in Shariah, with no differentiation between those who live there and those who live far away from it.
سَوَاء الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ
the dweller in it and the visitor from the country are equal there,
Part of this equality is that everyone has equal access to all parts of the city and can live there, as Ali bin Abi Talhah reported from Ibn Abbas concerning the Ayah:
سَوَاء الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ
(the dweller in it and the visitor from the country are equal there), he (Ibn Abbas) said:
Both the people of Makkah and others can stay in Al-Masjid Al-Haram.
سَوَاء الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ
the dweller in it and the visitor from the country are equal there,
Mujahid said,
The people of Makkah and others are equally allowed to stay there.
This was also the view of Abu Salih, Abdur-Rahman bin Sabit and Abdur-Rahman bin Zayd bin Aslam.
Abdur-Razzaq narrated from Ma`mar, from Qatadah who said:
Its own people and others are equal therein.
This is the issue about which Ash-Shafi`i and Ishaq bin Rahwayh differed in the Masjid of Al-Khayf, when Ahmad bin Hanbal was also present. Ash-Shafi`i was of the opinion that the various parts of Makkah can be owned, inherited and rented, and he used as evidence the Hadith of Usamah bin Zayd who said,
I said, O Messenger of Allah, will you go and stay tomorrow in your house in Makkah?
He said,
وَهَلْ تَرَكَ لَنَا عَقِيلٌ مِنْ رِبَاعٍ
Has Aqil left us any property?
Then he said,
لَاا يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ وَلَاا الْمُسْلِمُ الْكَافِر
A disbeliever does not inherit from a Muslim and a Muslim does not inherit from a disbeliever.
This Hadith was recorded in the Two Sahihs.
He also used as evidence the report that Umar bin Al-Khattab bought a house in Makkah from Safwan bin Umayyah for four thousand Dinars, and made it into a prison.
This was also the view of Tawus and `Amr bin Dinar.
Ishaq bin Rahwayh was of the opinion that they (houses in Makkah) could not be inherited or rented.
This was the view of a number of the Salaf, and Mujahid and Ata' said likewise.
Ishaq bin Rahwayh used as evidence the report recorded by Ibn Majah from Alqamah bin Nadlah who said,
The Messenger of Allah, Abu Bakr and Umar died, and nobody claimed any property in Makkah except the grazing animals. Whoever needed to live there would take up residence there, and whoever did not need to live there would let others take up residence there.
Abdur-Razzaq recorded that Abdullah bin `Amr said,
It is not allowed to sell or rent the houses of Makkah.
He also said, narrating from Ibn Jurayj:
`Ata' would not allow people to charge rent in the Haram, and he told me that Umar bin Al-Khattab did not allow people to put gates on the houses of Makkah because the pilgrims used to stay in their courtyards.
The first person to put a gate on his house was Suhayl bin `Amr. Umar bin Al-Khattab sent for him about that and he said, `Listen to me, O Commander of the faithful, I am a man who engages in trade and I want to protect my back.'
He said, `Then you may do that.'
Abdur-Razzaq recorded from Mujahid that Umar bin Al-Khattab said,
O people of Makkah, do not put gates on your houses, and let the Bedouins stay wherever they want.
He said:Ma`mar told us, narrating from someone who heard `Ata' say about the Ayah,
سَوَاء الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ
(the dweller in it and the visitor from the country are equal there),
They may stay wherever they want.
Ad-Daraqutni recorded a saying reported from Abdullah bin `Amr:
Whoever charges rent for the houses of Makkah, consumes fire.
Imam Ahmad took a middle path, according to what his son Salih narrated from him, and he said,
They may be owned and inherited, but they should not be rented, so as to reconcile between all the proofs.
And Allah knows best.
A Warning to Those Who want to commit Evil Actions in the Haram
Allah says:
وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
and whoever inclines to evil actions therein or to do wrong, him We shall cause to taste from a painful torment.
بِظُلْمٍ
(or to do wrong),
means, he aims deliberately to do wrong, and it is not the matter of misunderstanding.
As Ibn Jurayj said narrating from Ibn Abbas,
This means someone whose actions are intentional.
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas said,
The evil action of Shirk.
Al-`Awfi reported that Ibn Abbas said:
The evil action is allowing in the Haram what Allah has forbidden, such as mistreating and killing, whereby you do wrong to those who have done you no wrong and you kill those who have not fought you. If a person does this, then he deserves to suffer a painful torment.
بِظُلْمٍ
(or to do wrong),
Mujahid said,
To do some bad action therein. This is one of the unique features of Al-Haram, that the person who is about to do some evil action should be punished if this is his intention, even if he has not yet commenced the action.
Ibn Abi Hatim recorded in his Tafsir that Abdullah (i.e., Ibn Mas`ud) commented about the Ayah,
وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ
(and whoever inclines to evil actions therein or to do wrong),
If a man intends to do some evil action therein, Allah will make him taste a painful torment.
This was also recorded by Ahmad.
I say, (its) chain is Sahih according to the conditions of Al-Bukhari, and it is more likely Mawquf than Marfu`. And Allah knows best.
Sa`id bin Jubayr said,
Insulting a servant and anything more than that is (counted as) wrongdoing.
Habib bin Abi Thabit said:
وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ
(and whoever inclines to evil actions therein or to do wrong),
Hoarding (goods) in Makkah.
This was also the view of others.
وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ
(and whoever inclines to evil actions therein or to do wrong), Ibn Abbas said,
This was revealed about Abdullah bin Unays. The Messenger of Allah sent him with two men, one of whom was a Muhajir and the other from among the Ansar. They began to boast about their lineages and Abdullah bin Unays got angry and killed the Ansari. Then he reverted from Islam (became an apostate) and fled to Makkah. Then these words were revealed concerning him:
وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ
(and whoever inclines to evil actions therein or to do wrong), meaning, whoever flees to Al-Haram to do evil actions, i.e., by leaving Islam.
These reports indicate some meanings of the phrase evil actions, but the meaning is more general than that and includes things which are more serious. Hence when the owners of the Elephant planned to destroy the House (the Ka`bah), Allah sent against them birds in flocks,
تَرْمِيهِم بِحِجَارَةٍ مِّن سِجِّيلٍ
فَجَعَلَهُمْ كَعَصْفٍ مَّأْكُولِ
Striking them with stones of Sijjil. And He made them like (an empty field of) stalks (of which the corn has been eaten up by cattle). (105:4-5)
means He destroyed them and made them a lesson and a warning for everyone who intends to commit evil actions there.
Hence it was reported in a Hadith that the Messenger of Allah said:
يَغْزُو هَذَا الْبَيْتَ جَيْشٌ حَتَّى إِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الاَْرْضِ خُسِفَ بِأَوَّلِهِمْ وَاخِرِهِم
This House will be attacked by an army, then when they are in a wide open space, the first of them and the last of them will be swallowed up by the earth
Building of the Ka`bah and the Proclamation of the Hajj
This is a rebuke to those among Quraysh who worshipped others than Allah and joined partners with Him in the place which from the outset had been established on the basis of Tawhid and the worship of Allah Alone, with no partner or associate.
Allah says:
وَإِذْ بَوَّأْنَا لاِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ
And (remember) when We showed Ibrahim the site of the House (saying):
Allah tells us that He showed Ibrahim the site of the `Atiq House, i.e., He guided him to it, entrusted it to him and granted him permission to build it.
Many scholars take this as evidence to support their view that Ibrahim was the first one to build the House and that it was not built before his time.
It was recorded in the Two Sahihs that Abu Dharr said,
I said, `O Messenger of Allah, which Masjid was the first to be built?'
He said,
الْمَسْجِدُ الْحَرَام
(Al-Masjid Al-Haram) .
I said, `Then which?'
He said,
بَيْتُ الْمَقْدِس
(Bayt Al-Maqdis).
I said, `How long between them?'
He said,
أَرْبَعُونَ سَنَة
(Forty years).
And Allah says:
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِى بِبَكَّةَ مُبَارَكاً
Verily, the first House (of worship) appointed for mankind was that at Bakkah (Makkah), full of blessing, (3:96) until the end of following two Ayat.
Allah says:
وَعَهِدْنَأ إِلَى إِبْرَهِيمَ وَإِسْمَـعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِىَ لِلطَّأيِفِينَ وَالْعَـكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
and We commanded Ibrahim and Ismail that they should purify My House for those who are circumambulating it, or staying (I`tikaf), or bowing or prostrating themselves. (2:125)
And Allah says here:
أَن لاَّ تُشْرِكْ بِي شَيْيًا
Associate not anything with Me,
meaning, `Build it in My Name Alone.'
وَطَهِّرْ بَيْتِيَ
and sanctify My House,
Qatadah and Mujahid said,
And purify it from Shirk.
لِلطَّايِفِينَ وَالْقَايِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
for those who circumambulate it, and those who stand up, and those who bow, and make prostration (in prayer).
means, `and make it purely for those who worship Allah Alone, with no partner or associate.'
What is meant by those who circumambulate it is obvious, since this is an act of worship that is done only at the Ka`bah and not at any other spot on earth.
وَالْقَايِمِينَ
(and those who stand up), means, in prayer.
Allah says:
وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
and those who bow, and make prostration.
Tawaf and prayer are mentioned together because they are not prescribed together anywhere except in relation to the House.
Tawaf is done around the Ka`bah and prayer is offered facing its direction in the majority of cases, with a few exceptions, such as when one is uncertain of the direction of the Qiblah, during battle and when praying optional prayers while traveling.
And Allah knows best
وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ
And proclaim to mankind the Hajj,
meaning, `announce the pilgrimage to mankind and call them to perform pilgrimage to this House which We have commanded you to build.'
It was said that Ibrahim said:O Lord, how can I convey this to people when my voice will not reach them
It was said:Call them and We will convey it.
So Ibrahim stood up and said, O mankind! Your Lord has established a House so come on pilgrimage to it.
It is said that the mountains lowered themselves so that his voice would reach all the regions of the earth, and those who were still in their mothers' wombs and their fathers' loins would hear the call.
The response came from everyone in the cities, deserts and countryside, and those whom Allah has decreed will make the pilgrimage, until the Day of Resurrection:
At Your service, O Allah, at Your service.
This is a summary of the narrations from Ibn Abbas, Mujahid, Ikrimah, Sa`id bin Jubayr and others among the Salaf.
And Allah knows best.
This was recorded by Ibn Jarir and by Ibn Abi Hatim at length.
يَأْتُوكَ رِجَالاًأ وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ
They will come to you on foot and on every lean camel,
This Ayah was used as evidence by those scholars whose view is that Hajj performed on foot by those who are able, is better than Hajj performed riding, because the phrase on foot is mentioned first, and because it is an indication of their keenness and resolve.
Waki` narrated from Abu Al-`Umays from Abu Halhalah from Muhammad bin Ka`b that Ibn Abbas said,
I do not regret anything except for the fact that I wish I had performed Hajj on foot, because Allah says,
يَأْتُوكَ رِجَالاًأ
(They will come to you on foot).
But the majority are of the view that performing Hajj while riding is better, following the example of the Messenger of Allah, because he performed Hajj riding, although his physical ability was sound.
يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ
they will come from every Fajj,
means every route, as Allah says:
وَجَعَلْنَا فِيهَا فِجَاجاً سُبُلً
and We placed therein Fijaj for them to pass. (21:31)
عَمِيقٍ
`Amiq,
means distant.
This was the view of Mujahid, Ata', As-Suddi, Qatadah, Muqatil bin Hayan, Ath-Thawri and others.
This Ayah is like the Ayah in which Allah tells us how Ibrahim prayed for his family,
فَاجْعَلْ أَفْيِدَةً مَّنَ النَّاسِ تَهْوِى إِلَيْهِمْ
So fill some hearts among men with love towards them. (14:37)
There is no one among the Muslims who does not long to see the Ka`bah and perform Tawaf, people come to this spot from every corner of the world
Hajj Brings benefits in this World and in the Hereafter
Allah says:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ
That they may witness things that are of benefit to them,
Ibn Abbas said,
Benefits in this world and in the Hereafter.
Benefits of the Hereafter includes Allah's pleasure. Material benefits in this world include sacrificial animals and trade.
This was also the view of Mujahid and others, that the benefits come in this world and in the Hereafter.
This is like the Ayah:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلً مِّن رَّبِّكُمْ
There is no sin on you if you seek the bounty of your Lord. (2:198)
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ
and mention the Name of Allah on appointed days, over the beast of cattle that He has provided for them (for sacrifice).
Shu`bah and Hushaym narrated from Abu Bishr from Sa`id from Ibn Abbas,
The appointed days are the ten days (of Dhul-Hijjah).
Al-Bukhari narrated this with a disconnected chain in a manner denoting his approval of it.
Something similar was narrated from Abu Musa Al-Ash`ari, Mujahid, Qatadah, Ata', Sa`id bin Jubayr, Al-Hasan, Ad-Dahhak, Ata' Al-Khurasani and Ibrahim An-Nakhai.
Al-Bukhari recorded from Ibn Abbas that the Prophet said:
مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِه
No deeds are more virtuous than deeds done on these days.
They said, Not even Jihad for the sake of Allah!
He said,
وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ إِلاَّ رَجُلٌ يَخْرُجُ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْء
Not even Jihad for the sake of Allah, unless a man goes out risking himself and his wealth for the sake of Allah, and does not come back with anything.
Imam Ahmad recorded that Ibn Umar said,
The Messenger of Allah said:
مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمَ عِنْدَ اللهِ وَلَاا أَحَبُّ إِلَيْهِ الْعَمَلُ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الاْاَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّحْمِيد
There are no days that are greater before Allah or in which deeds are more beloved to Him than these ten days, so increase your Tahlil, Takbir, and Tahmid during these days.
Al-Bukhari said,
Ibn Umar and Abu Hurayrah used to go out in the marketplace during the ten days and say Takbir, and the people would say Takbir when they said Takbir.
These ten days include the day of `Arafah.
It was recorded in Sahih Muslim that Abu Qatadah said,
The Messenger of Allah was asked about fasting on the day of `Arafah, and he said,
أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالاْتِيَة
I hope by Allah that it will be an expiation for the previous year and the coming year.
These ten days include the day of An-Nahr (Sacrifice), which is the greatest day of Hajj, and it was recorded in a Hadith that it is the most virtuous day to Allah.
عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ
over the beast of cattle that He has provided for them.
means, camels, cattle and sheep, as Allah explained in Surah Al-An`am:
ثَمَـنِيَةَ أَزْوَجٍ
(eight pairs). (6:143)
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَايِسَ الْفَقِيرَ
Then eat thereof and feed therewith the poor having a hard time.
It was recorded that when the Messenger of Allah offered his sacrifice, he commanded that part of each animal should be taken and cooked, and he ate some of the meat and drank some of the broth.
فَكُلُوا مِنْهَا
(Then eat thereof),
Hushaym narrated from Husayn, from Mujahid,
This is like the Ayat:
وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَـدُواْ
But when you finish the Ihram, you may hunt. (5:2)
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَوةُ فَانتَشِرُواْ فِى الاٌّرْضِ
Then when the (Jumu`ah) Salah (prayer) is ended, you may disperse through the land. (62:10)
This was the view favored by Ibn Jarir in his Tafsir.
الْبَايِسَ الْفَقِيرَ
(the poor having a hard time).
Ikrimah said,
This means the one who is in desperate need whose poverty is apparent, and the poor person who is too proud to ask others for help.
Mujahid said,
The one who does not stretch forth his hand (to ask for help).
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ
Then let them complete their prescribed duties,
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas said,
This means ending Ihram by shaving one's head, putting on one's ordinary clothes, trimming one's nails and so on.
This was also reported from him by Ata' and Mujahid.
This was also the view of Ikrimah and Muhammad bin Ka`b Al-Qurazi.
...
وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
and perform their vows,
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas said,
this means any vows made about sacrificing a camel.
...
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
and circumambulate the `Atiq House.
Mujahid said,
This means the Tawaf which is obligatory on the day of Sacrifice.
Ibn Abi Hatim recorded that Abu Hamzah said,
Ibn Abbas said to me:`Have you read in Surah Al-Hajj where Allah says:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
(and circumambulate the `Atiq House). The end of rituals is the Tawaf around the `Atiq House.'
I say, this is what the Messenger of Allah did. When he came back from Mina on the day of Sacrifice, he began with stoning the Jamrah, stoning it with seven pebbles, then he offered his sacrifice and shaved his head, then he departed and circumambulated the House.
In the Two Sahihs it was recorded that Ibn Abbas said,
The people were commanded to end their visit to the Ka`bah by circumambulating the House, but menstruating women are exempt from this.
بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
(the `Atiq House) the area from behind Al-Hijr, because this was originally part of the Ka`bah built by Ibrahim, but the Quraysh excluded it from the House (when they had to rebuild it) because they were short of funds. The Messenger of Allah included it in his Tawaf and said that it is part of the House. He did not acknowledge the two Shami corners, because they were not built precisely upon the original foundations of Ibrahim.
Qatadah narrated that Al-Hasan Al-Basri commented on the Ayah,
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
(and circumambulate the `Atiq House),
Because it is the first House established for mankind.
This was also the view of Abdur-Rahman bin Zayd bin Aslam.
It was recorded that Ikrimah said,
It was called Al-Bayt Al-`Atiq because it survived (U`tiqa) from the flood at the time of Nuh.
Khusayf said,
It was called Al-Bayt Al-`Atiq because it was never conquered by any tyrant.
The Reward for avoiding Sin
Allah says:
ذَلِكَ
Such (is the Pilgrimage):
`This is what We have commanded you to do in the rituals (of Hajj), and this is the great reward that the person who does that will gain.'
وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ
and whoever honors the sacred things of Allah,
means, whoever avoids disobeying Him and does not transgress that which is sacred, and regards committing sin as a very serious matter,
فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ
then that is better for him with his Lord.
means, he will attain much good and a great reward for doing that. Just as the one who does acts of obedience will earn a great reward, so too, the one who avoids sin will earn a great reward.
Cattle are Lawful
Allah says:
وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الاْأَنْعَامُ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ
The cattle are lawful to you, except those (that will be) mentioned to you.
means, `We have made permissible for you all the An`am (cattle etc.),' and Allah has not instituted things like Bahirah or a Sa'ibah or a Wasilah or a Ham.
إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ
except those mentioned to you.
the prohibition of;
Al-Maytah,
blood,
the flesh of swine,
and that on which Allah's Name has not been mentioned while slaughtering (that which has been slaughtered as a sacrifice for others than Allah, or has been slaughtered for idols)
and that which has been killed by strangling, or by a violent blow, or by a headlong fall, or by the goring of horns --
and that which has been (partly) eaten by a wild animal -- unless you are able to slaughter it (before its death) -
and that which is sacrificed (slaughtered) on An-Nusub.
This was the view of Ibn Jarir, who recorded it from Qatadah.
The Command to shun Shirk and Lying
Allah says:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الاْاَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ
So shun the Rijis of the idols, and shun false speech.
From this it is clear what Ar-Rijs means, i.e., avoid the abomination, which means idols. Shirk is mentioned in conjunction with false speech, as in the Ayah:
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالاِثْمَ وَالْبَغْىَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُواْ بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَـناً وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Say:(But) the things that my Lord has indeed forbidden are;
Al-Fawahish (immoral sins) whether committed openly or secretly,
sins (of all kinds),
unrighteous oppression,
joining partners with Allah for which He has given no authority, and
saying things about Allah of which you have no knowledge. (7:33)
This includes bearing false witness.
In the Two Sahihs it was reported from Abu Bakrah that the Messenger of Allah said:
أَلَا أُنَبِّــيُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَايِرِ
Shall I not tell you about the worst of major sins?
We said, Yes, O Messenger of Allah.
He said:
الاِْشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ
.
:
أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ أَلَا وَشَهَادَةُ الزُّور
and indeed giving false statements, and indeed bearing false witness...
and he kept on repeating it until we wished that he would stop.
Imam Ahmad recorded that Khuraym bin Fatik Al-Asadi said,
The Messenger of Allah prayed As-Subh (Al-Fajr), and when he had finished, he stood up and said:
عَدَلَتْ شَهَادَةُ الزُّورِ الاِْشْرَاكَ بِاللهِ عَزَّ وَجَل
Bearing false witness is on a par with the association of others with Allah.
Then he recited this Ayah:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الاْاَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ
حُنَفَاء لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ
So shun the Rijs of the idols, and shun lying speech. Hunafa' Lillah, not associating partners unto Him;
Allah says
حُنَفَاء لِلَّهِ
Hunafa' Lillah,
means, sincerely submitting to Him Alone, shunning falsehood and seeking the truth.
Allah says:
غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ
not associating partners unto Him;
Then Allah gives a likeness of the idolator in his misguidance and being doomed and being far away from true guidance, and says:
وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاء
and whoever assigns partners to Allah, it is as if he had fallen from the sky,
meaning,
فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ
the birds caught him in midair,
أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ
or the wind had thrown him to a far off place.
means, remote and desolate, dangerous for anyone who lands there.
Hence it says in the Hadith of Al-Bara':
إِنَّ الْكَافِرَ إِذَا تَوَفَّتْهُ مَلَيِكَةُ الْمَوْتِ وَصَعِدُوا بِرُوحِهِ إِلَى السَّمَاءِ فَلَ تُفْتَحُ لَهُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ بَلْ تُطْرَحُ رُوحُهُ طَرْحًا مِنْ هُنَاك
When the angels of death take the soul of the disbeliever in death, they take his soul up to the heaven, but the gates of heaven are not opened for him; on the contrary, his soul is thrown down from there.
Then he recited this Ayah.
The Hadith has already been quoted in our explanation of Surah Ibrahim.
Allah gives another parable of the idolators in Surah Al-An`am, where He says:
قُلْ أَنَدْعُواْ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنفَعُنَا وَلَا يَضُرُّنَا وَنُرَدُّ عَلَى أَعْقَـبِنَا بَعْدَ إِذْ هَدَانَا اللَّهُ كَالَّذِى اسْتَهْوَتْهُ الشَّيَـطِينُ فِى الاٌّرْضِ حَيْرَانَ لَهُ أَصْحَـبٌ يَدْعُونَهُ إِلَى الْهُدَى ايْتِنَا قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى
Say:
Shall we invoke others besides Allah, that can do us neither good nor can harm us, and shall we turn back on our heels after Allah has guided us -- like one whom the Shayatin have made to go astray in the land in confusion, his companions calling him to guidance (saying):`Come to us.'
Say:Verily, Allah's guidance is the only guidance. (6:71
Explanation of the Udhiyyah and the Sha`a'ir of Allah
Allah says:
ذَلِكَ
Thus it is,
وَمَن يُعَظِّمْ شَعَايِرَ اللَّهِ
and whosoever honors the Sha`a'ir of Allah,
means, His commands.
فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
then it is truly from the Taqwa of the hearts.
This also includes obeying His commands in the best way when it comes to offering sacrifices, as Al-Hakam said narrating from Miqsam, from Ibn Abbas:
Honoring them means choosing fat, healthy animals (for sacrifice).
Abu Umamah bin Sahl said:
We used to fatten the Udhiyyah in Al-Madinah, and the Muslims used to fatten them.
This was recorded by Al-Bukhari.
In Sunan Ibn Majah, it was recorded from Abu Rafi` that the Messenger of Allah sacrificed two castrated, fat, horned rams.
Abu Dawud and Ibn Majah recorded from Jabir:
The Messenger of Allah sacrificed two castrated, fat, horned rams.
It was said,
The Messenger of Allah commanded us to examine their eyes and ears, and not to sacrifice the Muqabilah, the Mudabirah, the Sharqa, nor the Kharqa'.
This was recorded by Ahmad and the Sunan compilers, and At-Tirmidhi graded it Sahih.
As for the Muqabilah, it is the one whose ear is cut at the front,
Mudabirah is the one whose ear is cut at the back,
the Shurqa is the one whose ear is split, as Ash-Shafi`i said.
The Kharqa' is the one whose ear is pierced with a hole.
And Allah knows best.
It was recorded that Al-Bara' said,
The Messenger of Allah said:
أَرْبَعٌ لَاتَجُوزُ فِي الاَْضَاحِي
الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا
وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا
وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا
وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَااتُنْقِي
Four are not permitted for sacrifice:
those that are obviously one-eyed,
those that are obviously sick,
those that are obviously lame and
those that have broken bones, which no one would choose.
This was recorded by Ahmad and the Sunan compilers, and At-Tirmidhi graded it Sahih.
The Benefits of the Sacrificial Camels
Allah says
لَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ
In them are benefits for you,
meaning, in the Budn (sacrificial camels) you find benefits such as their milk their wool and hair, and their use for riding.
لَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى
In them are benefits for you for an appointed term,
Miqsam reported that Ibn Abbas said:
Until you decide to offer them as a sacrifice.
It was recorded in the Two Sahihs from Anas that;
the Messenger of Allah ﷺ a man driving his sacrificial camel and said,
ارْكَبْهَا
(Ride it).
The man said, It is a sacrificial camel.
He said,
ارْكَبْهَا وَيْحَك
Ride it, woe to you! (the second or third time).
According to a report recorded by Muslim from Jabir, the Messenger of Allah said:
ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوفِ إِذَا أُلْجِيْتَ إِلَيْهَا
Ride it gently according to your needs.
ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
and afterwards they are brought for sacrifice to the `Atiq House.
meaning, they are eventually brought to the `Atiq House -- which is the Ka`bah -- as Allah says:
هَدْياً بَـلِغَ الْكَعْبَةِ
an offering, brought to the Ka`bah. (5:95)
وَالْهَدْىَ مَعْكُوفاً أَن يَبْلُغَ مَحِلَّهُ
and detained the Hady, from reaching their place of sacrifice. (48:25
Rites of Sacrifice have been prescribed for every Nation in the World
Allah tells:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا
And for every nation We have appointed religious ceremonies,
Allah tells us that sacrifice and shedding blood in the Name of Allah has been prescribed for all nations.
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas said,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا
(And for every nation We have appointed religious ceremonies),
Festivals.
Ikrimah said,
Sacrifices.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا
And for every nation We have appointed religious ceremonies,
Zayd bin Aslam said,
This means Makkah; Allah did not appoint religious ceremonies anywhere else for any nation.
لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ
that they may mention the Name of Allah over the beast of cattle that He has given them for food.
It was recorded in the Two Sahihs that Anas said,
The Messenger of Allah brought two fat, horned rams; he said Bismillah and Allahu Akbar, then he put his foot on their necks.
فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا
And your God is One God, so you must submit to Him Alone.
Your God is One, even though the Laws of the Prophets may vary and may abrogate one another. All of the Prophets called mankind to worship Allah Alone with no partner or associate.
وَمَأ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نُوحِى إِلَيْهِ أَنَّهُ لا إِلَـهَ إِلاَّ أَنَاْ فَاعْبُدُونِ
And We did not send any Messenger before you but We revealed to him (saying):None has the right to be worshipped but I, so worship Me. (21:25)
Allah says:
فَلَهُ أَسْلِمُوا
(so you must submit to Him Alone),
meaning, submit to His commands and obey Him in all sincerity.
وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
And give glad tidings to the Mukhbitin.
Mujahid said about Mukhbitin,
Those who find contentment in their faith.
Ath-Thawri said,
Those who find contentment in their faith and who accept the decree of Allah and submit to Him.
It is better to interpret it by what comes next, which is
الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ
Whose hearts are filled with fear when Allah is mentioned,
meaning, their hearts fear Him.
وَالصَّابِرِينَ عَلَى مَا أَصَابَهُمْ
and the patient who bear whatever may befall them,
meaning, of afflictions.
وَالْمُقِيمِي الصَّلَاةِ
and who perform the Salah,
they fulfill the duties which Allah has enjoined upon them, the duty of performing the obligatory prayers.
وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ
and who spend out of what We have provided for them.
the good provision which Allah has given them. They spend on their families and servants, and on the poor and needy; they treat people kindly while remaining within the limits set by Allah.
This is in contrast to the hypocrites, who are the opposite of all this, as we have discussed in the Tafsir of Surah Bara'ah;
to Allah be praise and blessings.
Truly those who disbelieve, and who bar from the way of God, [from] obedience to Him, and, from, the Sacred Mosque, which We have assigned, as a [holy] rite and a place of devotion, for mankind, equally for the dweller, the one who resides, therein and the visitor, the passer-by; and whoever seeks [to commit] sacrilege therein (the baa' [of bi-ilhaadin, 'sacrilege'] is extra) by doing wrong, in other words, for such a reason, committing what is forbidden, even if he should curse the [Mosque's] attendant, We shall make him taste a painful chastisement, that is, some such [chastisement] (from this [last clause] one may derive the predicate of [the introductory particle] inna, 'truly', and it is this: 'We shall make them taste a painful chastisement'.
Commentary
In the previous verse, mention was made of the mutual hostility between the believers and infidels. One aspect of this hostility has been described in this verse, namely that among the infidels there are those who not only persist in error themselves but also prevent others from following the path of virtue. Those were the people who prevented the Holy Prophet ﷺ and his companions when they wanted to enter the Sacred Mosque wearing the pilgrim's garb. Traditionally the Sacred Mosque and that part of Makkah which has an essential role in the rituals of the pilgrimage was not their property and they had no right to deny entry to anyone. The place is open to everyone, whether a local resident or a visitor. The verse goes on to say that anyone who commits an impious act in the Sacred Mosque, (meaning the whole of حَرَم Haram), such as preventing people from entering the Mosque, will be made to suffer severe chastisement from Allah, especially if he is also a polytheist as was the case with the infidels of Makkah. They will be liable for double punishment, one for being non-believers and second for preventing others to enter the Sacred Mosque for pilgrimage. Although all sinful acts especially shirk and kufr are forbidden and are great crimes and sins which are liable to punishment at all times and in all places, but such acts carried out in the حَرَم Haram enhance the crime double-fold, and hence referred here for their special importance.
يَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّـهِ (Prevent (people) from the way of Allah - 22:25) The words سَبِيلِ اللَّـهِ (the way of Allah) mean Islam and the sense of the verse is that these people not only repudiate Islam themselves but also prevent others from accepting it.
Their second offence is that they stop the Muslims from entering the Sacred Mosque (Al-Masjid Al-Haram) (22:25). In reality Al-Masjid Al-Haram is the name of the mosque which is built around بَیت اللہ (House of Allah - the Holy Ka'bah), and it is a very important part of حَرَم haram of Makkah. However, the term Al-Masjid Al-Haram is usually used for the whole of haram of Makkah, as is the case under this episode. Thus the infidels of Makkah excluded the Muslims not only from the Sacred Mosque but also from the precincts of haram of Makkah (as is evident from numerous traditions), and the words اَلمَسجِد الحَرَام used in this verse cover the entire haram. The Holy Qur'an has at another place used the word اَلمَسجِد الحَرَام under this episode in the meaning of the whole area of حَرَم Haram: وَصَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ. (48:25)
The meaning of equal rights of all Muslims within Haram of Makkah
According to al-Durr al-Manthur the term Al-Masjid Al-Haram in the present context means the entire haram as reported from Sayyidna Ibn ` Abbas ؓ . The entire Muslim Ummah and all the jurists are unanimous on the fact that all those areas of Makkah and the haram where the essential rituals of the pilgrimage are performed, such as the space between Safa and Marwah, where the pilgrims perform سَعِی Sa'y, and all the open areas of Mina, ` Arafat and Muzdalifah are waqf for the benefit of the entire Muslim ummah and have never been, nor can ever be, owned by individuals. Some jurists apply this principle to the private houses in Makkah and the open lands in the area of haram to infer that these too are waqf for all the Muslims, that a Muslim can stay anywhere he likes and that the sale or letting out these properties on rent is not permissible. However, there are other jurists who do not accept this view and believe that the ownership of these properties can vest in private individuals and the houses can be sold or let out on rent. It is well established that Sayyidna ` Umar ؓ purchased the house of Safwan Ibn Umayyah in Makkah for use as prison for the criminals. As for Imam Abu Hanifah (رح) ، both views are attributed to him in different reports, but the hanaff jurists have issued their Fatwa (ruling) in favour of the latter view. (Ruh ul-Ma` ani) This verse mentions certain areas of haram where entry was denied to the Holy Prophet ﷺ and his companions by the infidels of Makkah, but these areas are waqf by consensus of ummah and nobody can be denied access to them.
وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ (And whoever intends therein to commit deviation with injustice - 22:25.) The word إِلْحَادٍ literally means deviation from the right path. While Mujahid and Qatadah have interpreted this word to mean unbelief and denial of the Oneness of Allah (kufr and shirk) other commentators have given this word its literal meaning which embraces all kinds of sins so much so that even hurling abuses to one's servant is also included in it.
Sayyidna ` Ata' ؓ has further enlarged the scope of the meaning of this word by declaring that ilhad within the precincts of haram means entering it without wearing the pilgrims garb (ihram), or violating any of the prohibition inside the haram, such as hunting or cutting down trees within its limits. It needs to be clarified here that all things forbidden by the religious code are forbidden everywhere and will attract punishment wherever committed; and the specific reference to haram in this verse is to emphasize the fact that just as a good deed performed within its limits will be generously rewarded, similarly a sin committed there will attract the most severe punishment. (Mujahid). Sayyidna ` Abdullah Ibn Masud ؓ has related another interpretation of the word ilhad to mean that whereas at any other place the mere intention to commit a sin does not constitute a sin unless it is actually committed, within the limits of the haram even the resolve to commit a sin is punishable, as if it has actually been committed. Qurtubi has adopted this interpretation from Ibn ` Umar ؓ and lends his own support to it. Whenever Sayyidna ` Abdullah Ibn ` Umar ؓ went for the pilgrimage, he used to set up two tents - one within the limits of haram and the other outside it. If ever an occasion arose when he needed to scold or rebuke any one of his households, he would do it in the tent which he had set up outside the limits of haram. When people asked him the reason for this, his answer was that the words کلَّا واللہ or بلٰی واللہ which a person normally uses when angry also constitute إلحَاد فی الحَرَم (committing an act of sin within the precincts of haram). (Mazhari)