ٱلْبَقَرَة : ١٥٨

  • إِنَّ sesungguhnya
  • ٱلصَّفَا Shafa
  • وَٱلۡمَرۡوَةَ dan Marwa
  • مِن daripada
  • شَعَآئِرِ tanda-tanda/syi'ar
  • ٱللَّهِۖ Allah
  • فَمَنۡ maka barang siapa
  • حَجَّ beribadah haji
  • ٱلۡبَيۡتَ rumah/Baitullah
  • أَوِ atau
  • ٱعۡتَمَرَ berumrah
  • فَلَا maka/mengapa tidak
  • جُنَاحَ berdosa
  • عَلَيۡهِ atasnya
  • أَن untuk
  • يَطَّوَّفَ bertawaf/mengerjakan sa'i
  • بِهِمَاۚ diantara keduanya
  • وَمَن dan barang siapa
  • تَطَوَّعَ mengerjakan dengan kerelaan
  • خَيۡرٗا kebaikan
  • فَإِنَّ maka sesungguhnya
  • ٱللَّهَ Allah
  • شَاكِرٌ Maha Mensyukuri
  • عَلِيمٌ Maha Mengetahui
Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah.1 Maka siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai2 di antara keduanya. Dan siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, 3 Maha Mengetahui.
Catatan kaki
1 Tempat-tempat beribadah kepada Allah. 54) Berjalan dan berlari-lari kecil tujuh kali antara Safa dan Marwah ketika melakukan ibadah haji atau umrah. Allah mengungkapkan dengan perkataan, “Tidak ada dosa” sebab sebagian sahabat merasa keberatan mengerjakan sai di situ, karena tempat itu bekas tempat berhala. Pada masa jahiliah pun tempat itu digunakan sebagai tempat sai. Untuk menghilangkan rasa keberatan itu Allah menurunkan ayat ini. 55) Allah mensyukuri hamba-Nya, memberi pahala terhadap amalnya, memaafkan kesalahannya, menambah nikmatnya dan sebagainya.
(Sesungguhnya Safa dan Marwah) nama dua bukit di Mekah (adalah sebagian dari syiar-syiar Allah) tanda-tanda kebesaran agama-Nya, jamak dari 'syaa`irah.' (Barang siapa yang melakukan ibadah haji atau umrah) artinya memakai pakaian haji atau umrah. Asal makna keduanya adalah menyengaja dan berkunjung, (maka tiada salah baginya) artinya ia tidak berdosa (mengerjakan sai) asalkan sebanyak tujuh kali. Ayat ini turun tatkala kaum muslimin tidak bersedia melakukannya, disebabkan orang-orang jahiliah dulu biasa tawaf di sana sambil menyapu dua berhala yang terdapat pada keduanya. Menurut Ibnu Abbas bahwa sai itu hukumnya tidak wajib, hanya takhyir, artinya dibolehkan memilih sebagai akibat tidak berdosa. Tetapi Syafii dan ulama lainnya berpendapat bahwa sai adalah rukun dan hukum fardunya dinyatakan oleh Nabi ﷺ dengan sabdanya, "Sesungguhnya Allah mewajibkan sai atas kamu." (H.R. Baihaqi) Sabdanya pula, "Mulailah dengan apa yang dimulai Allah, yakni Shafa." (H.R. Muslim) (Dan barang siapa yang dengan kemauan sendiri berbuat) ada yang membaca 'Taththawwa`a', yaitu dengan ditasydidkan ta pada tha, lalu diidgamkan (suatu kebaikan) maksudnya amalan yang tidak wajib seperti tawaf dan lain-lainnya (maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri) perbuatannya itu dengan memberinya pahala (lagi Maha Mengetahui).