Ayat

Terjemahan Per Kata
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
ءَامَنُواْ
beriman
لَا
jangan
تَقۡتُلُواْ
kamu membunuh
ٱلصَّيۡدَ
binatang buruan
وَأَنتُمۡ
dan kalian
حُرُمٞۚ
berihram
وَمَن
dan barang siapa
قَتَلَهُۥ
membunuhnya
مِنكُم
diantara kamu
مُّتَعَمِّدٗا
dengan sengaja
فَجَزَآءٞ
maka balasannya
مِّثۡلُ
seperti
مَا
apa
قَتَلَ
ia membunuh
مِنَ
dari
ٱلنَّعَمِ
binatang ternak
يَحۡكُمُ
memutuskan hukum
بِهِۦ
dengannya/padanya
ذَوَا
dua orang
عَدۡلٖ
adil
مِّنكُمۡ
diantara kamu
هَدۡيَۢا
(sebagai) korban
بَٰلِغَ
sampai
ٱلۡكَعۡبَةِ
Ka'bah
أَوۡ
atau
كَفَّـٰرَةٞ
(sebagai) denda
طَعَامُ
memberi makan
مَسَٰكِينَ
orang-orang miskin
أَوۡ
atau
عَدۡلُ
mengganti
ذَٰلِكَ
demikian
صِيَامٗا
berpuasa
لِّيَذُوقَ
supaya ia merasakan
وَبَالَ
akibat buruk
أَمۡرِهِۦۗ
urusan/pekerjaannya
عَفَا
telah memaafkan
ٱللَّهُ
Allah
عَمَّا
tentang apa
سَلَفَۚ
telah lalu
وَمَنۡ
dan barang siapa
عَادَ
kembali
فَيَنتَقِمُ
maka akan menyiksa
ٱللَّهُ
Allah
مِنۡهُۚ
daripadanya
وَٱللَّهُ
dan Allah
عَزِيزٞ
Maha Perkasa
ذُو
mempunyai
ٱنتِقَامٍ
hak menyiksa
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
ءَامَنُواْ
beriman
لَا
jangan
تَقۡتُلُواْ
kamu membunuh
ٱلصَّيۡدَ
binatang buruan
وَأَنتُمۡ
dan kalian
حُرُمٞۚ
berihram
وَمَن
dan barang siapa
قَتَلَهُۥ
membunuhnya
مِنكُم
diantara kamu
مُّتَعَمِّدٗا
dengan sengaja
فَجَزَآءٞ
maka balasannya
مِّثۡلُ
seperti
مَا
apa
قَتَلَ
ia membunuh
مِنَ
dari
ٱلنَّعَمِ
binatang ternak
يَحۡكُمُ
memutuskan hukum
بِهِۦ
dengannya/padanya
ذَوَا
dua orang
عَدۡلٖ
adil
مِّنكُمۡ
diantara kamu
هَدۡيَۢا
(sebagai) korban
بَٰلِغَ
sampai
ٱلۡكَعۡبَةِ
Ka'bah
أَوۡ
atau
كَفَّـٰرَةٞ
(sebagai) denda
طَعَامُ
memberi makan
مَسَٰكِينَ
orang-orang miskin
أَوۡ
atau
عَدۡلُ
mengganti
ذَٰلِكَ
demikian
صِيَامٗا
berpuasa
لِّيَذُوقَ
supaya ia merasakan
وَبَالَ
akibat buruk
أَمۡرِهِۦۗ
urusan/pekerjaannya
عَفَا
telah memaafkan
ٱللَّهُ
Allah
عَمَّا
tentang apa
سَلَفَۚ
telah lalu
وَمَنۡ
dan barang siapa
عَادَ
kembali
فَيَنتَقِمُ
maka akan menyiksa
ٱللَّهُ
Allah
مِنۡهُۚ
daripadanya
وَٱللَّهُ
dan Allah
عَزِيزٞ
Maha Perkasa
ذُو
mempunyai
ٱنتِقَامٍ
hak menyiksa

Terjemahan

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas.

Tafsir

(Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram) melakukan ihram haji dan ihram umrah. (Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya) lafal yang sesudahnya dibaca secara tanwin dan rafa`; artinya ia harus membayar denda yang (sama dengan hewan yang telah dibunuhnya) artinya hewan yang sama bentuknya; dan di dalam suatu qiraat lafal jazaaun diidhafatkan kepada lafal yang sesudahnya sehingga dibaca wa jazaau mitsli (menurut keputusan) artinya mengenai perimbangan dua orang lelaki (dua orang yang adil di antara kamu) yang keduanya mempunyai kecerdasan dalam membedakan dan menyesuaikan hal-hal yang serupa. Ibnu Abbas, Umar dan Ali telah memutuskan denda seekor unta sebagai imbangan buruan seekor burung unta. Kemudian Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah telah memutuskan mengganti sapi liar dan keledai liar dengan seekor sapi. Ibnu Umar dan Ibnu Auf mengganti seekor kijang dengan seekor kambing sebagai kafaratnya, kemudian Ibnu Abbas dan Umar serta selain keduanya telah memutuskan hal yang sama dalam kasus perburuan rusa sebab ia mirip dengan kambing dalam masalah besarnya (sebagai hadya) sebagai hal dari lafal jazaa (yang dibawa sampai ke Kakbah) artinya kurban itu dibawa sampai ke tanah suci lalu disembelih sesampainya di sana, lalu dagingnya disedekahkan kepada para penduduknya yang miskin; dan hewan hadya itu tidak boleh disembelih di tempat perburuan terjadi. Lafal balighal ka`bati dibaca nashab karena menjadi sifat dari lafal yang sebelumnya yaitu hadya, sekalipun ia diidhafatkan karena idhafatnya itu hanya bersifat lafzi. Jadi tidak memberikan pengertian makrifat. Apabila binatang buruan itu sangat sulit untuk ditemukan yang sepadan dengannya, seperti burung cicit dan belalang, maka pelakunya wajib membayar harganya saja (atau) ia harus membayar (kafarat) yang tidak sepadan sekalipun hewan yang sepadan memang ada, yaitu (memberi makan orang-orang miskin) berupa makanan pokok yang biasa dimakan oleh penduduk setempat dalam jumlah yang sesuai dengan harga denda untuk dibagikan kepada setiap orang miskin satu mud. Menurut suatu qiraat dengan mengidhafatkan lafal kaffarah kepada lafal yang sesudahnya dengan pengertian memperjelas (atau) ia harus membayarnya (dengan yang seimbang) seperti (jumlah itu) dalam bentuk makanan (berupa puasa) yang ia lakukan untuk setiap harinya sebagai ganti dari satu mud makanan, dan jika ia menemukan makanan, maka yang wajib baginya ialah membayarnya dengan makanan (supaya ia merasakan akibat) yang berat bagi pembalasan (perbuatannya) yang telah ia lakukan. (Allah telah memaafkan apa yang telah lalu) yaitu dari perbuatan membunuh binatang buruan sewaktu ihram sebelum diharamkan. (Dan siapa yang kembali mengerjakan)nya (niscaya Allah akan membalasnya. Allah Maha Perkasa) Maha Menang dalam segala perkara-Nya (lagi Yang Mempunyai pembalasan) terhadap orang yang berbuat durhaka kepada-Nya dan kemudian disamakan dengan membunuh secara sengaja, yaitu membunuh secara kesalahan.

Topik