آلِ عِمْرَان : ١٣٥

  • وَٱلَّذِينَ dan orang-orang yang
  • إِذَا apabila
  • فَعَلُواْ mereka mengerjakan
  • فَٰحِشَةً perbuatan keji
  • أَوۡ atau
  • ظَلَمُوٓاْ mereka menganiaya
  • أَنفُسَهُمۡ diri mereka sendiri
  • ذَكَرُواْ mereka ingat
  • ٱللَّهَ Allah
  • فَٱسۡتَغۡفَرُواْ maka/lalu mereka memohon ampun
  • لِذُنُوبِهِمۡ terhadap dosa-dosa mereka
  • وَمَن dan siapakah
  • يَغۡفِرُ (yang) mengampuni
  • ٱلذُّنُوبَ dosa-dosa itu
  • إِلَّا kecuali/selain
  • ٱللَّهُ Allah
  • وَلَمۡ dan tidak
  • يُصِرُّواْ mereka terus (tetap)
  • عَلَىٰ atas/terhadap
  • مَا apa
  • فَعَلُواْ mereka kerjakan
  • وَهُمۡ dan/sedang mereka
  • يَعۡلَمُونَ (mereka) mengetahui
dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri,1 (segera) mengingat Allah, lalu memohon ampun atas dosa-dosanya, dan siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan dosa itu, sedang mereka mengetahui.
Catatan kaki
1 Yang dimaksud perbuatan keji (fahisyah) ialah dosa besar yang akibatnya tidak hanya menimpa diri sendiri tetapi juga orang lain, seperti zina, riba. Menzalimi diri sendiri ialah melakukan dosa yang akibatnya hanya menimpa diri sendiri baik besar atau kecil.
(Dan juga orang-orang yang apabila mereka berbuat kekejian) artinya dosa yang keji seperti perzinahan (atau menganiaya diri mereka sendiri) artinya melakukan dosa yang lebih ringan dari itu misalnya mencium (mereka ingat kepada Allah) maksudnya ingat akan ancaman-Nya (lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapakah) artinya tidak ada (yang dapat mengampuni dosa itu melainkan Allah. Dan mereka tidak meneruskan perbuatan mereka itu) menghentikannya sama sekali (sedangkan mereka mengetahui) bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah perbuatan maksiat adanya.