ٱلنِّسَاء : ١٠١

  • وَإِذَا dan apabila
  • ضَرَبۡتُمۡ kamu bepergian
  • فِي di
  • ٱلۡأَرۡضِ muka bumi
  • فَلَيۡسَ maka tidak
  • عَلَيۡكُمۡ atas kalian
  • جُنَاحٌ berdosa
  • أَن bahwa
  • تَقۡصُرُواْ kamu mengqasar
  • مِنَ dari
  • ٱلصَّلَوٰةِ sholat
  • إِنۡ jika
  • خِفۡتُمۡ kamu takut
  • أَن akan
  • يَفۡتِنَكُمُ memfitnah/menyerang
  • ٱلَّذِينَ orang-orang yang
  • كَفَرُوٓاْۚ kafir/ingkar
  • إِنَّ sesungguhnya
  • ٱلۡكَٰفِرِينَ orang-orang kafir
  • كَانُواْ adalah mereka
  • لَكُمۡ bagi kalian
  • عَدُوّٗا musuh
  • مُّبِينٗا nyata
Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar1 salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Catatan kaki
1 Menurut pendapat jumhur (umum) arti qasar di sini ialah salat yang empat rakaat dijadikan dua rakaat.
(Dan jika kamu mengadakan perjalanan) atau bepergian (di muka bumi, maka tak ada salahnya kamu) (apabila mengqasar salat) dengan membuat yang empat rakaat menjadi dua (jika kamu khawatir akan diperangi) atau mendapat cidera dari (orang-orang kafir) menyatakan peristiwa yang terjadi di kala itu, maka mafhumnya tidak berlaku. Menurut keterangan dari sunah, yang dimaksud dengan suatu perjalanan panjang ialah empat pos atau dua marhalah. Dan dari firman-Nya, "Maka tak ada salahnya kamu," ditarik kesimpulan bahwa mengqasar salat itu merupakan keringanan dan bukan kewajiban. Dan ini merupakan pendapat Imam Syafii. (Sesungguhnya orang-orang kafir itu bagi kamu musuh yang nyata) maksudnya jelas dan terang permusuhannya terhadap kamu.