ٱلْحَشْر : ٧

  • مَّآ apa
  • أَفَآءَ yang memberikan
  • ٱللَّهُ Allah
  • عَلَىٰ atas
  • رَسُولِهِۦ rasul-Nya
  • مِنۡ dari
  • أَهۡلِ ahli/penduduk
  • ٱلۡقُرَىٰ negri/kota
  • فَلِلَّهِ maka untuk Allah
  • وَلِلرَّسُولِ dan untuk rasul-Nya
  • وَلِذِي dan yang memiliki
  • ٱلۡقُرۡبَىٰ hubungan kerabat
  • وَٱلۡيَتَٰمَىٰ dan untuk anak yatim
  • وَٱلۡمَسَٰكِينِ dan orang-orang miskin
  • وَٱبۡنِ dan orang-orang
  • ٱلسَّبِيلِ dalam perjalanan
  • كَيۡ supaya
  • لَا jangan
  • يَكُونَ adalah ia (harta)
  • دُولَةَۢ beredar
  • بَيۡنَ diantara
  • ٱلۡأَغۡنِيَآءِ orang-orang kaya
  • مِنكُمۡۚ diantara kamu
  • وَمَآ dan tidak
  • ءَاتَىٰكُمُ yang diberikan kepadamu
  • ٱلرَّسُولُ rasul
  • فَخُذُوهُ maka ambilah ia
  • وَمَا dan apa
  • نَهَىٰكُمۡ yang melarang kamu
  • عَنۡهُ dari padanya
  • فَٱنتَهُواْۚ maka hentikan/tinggalkan
  • وَٱتَّقُواْ dan bertakwalah
  • ٱللَّهَۖ Allah
  • إِنَّ sesungguhnya
  • ٱللَّهَ Allah
  • شَدِيدُ sangat/keras
  • ٱلۡعِقَابِ siksaan/hukuman
Harta rampasan fai` yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.
(Apa saja harta rampasan atau fai yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota) seperti tanah Shafra, lembah Al-Qura dan tanah Yanbu' (maka adalah untuk Allah) Dia memerintahkannya sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya (untuk Rasul, orang-orang yang mempunyai) atau memiliki (hubungan kekerabatan) yaitu kaum kerabat Nabi dari kalangan Bani Hasyim dan Bani Mutthalib (anak-anak yatim) yaitu anak-anak kaum muslimin yang bapak-bapak mereka telah meninggal dunia sedangkan mereka dalam keadaan fakir (orang-orang miskin) yaitu orang-orang muslim yang serba kekurangan (dan orang-orang yang dalam perjalanan) yakni orang-orang muslim yang mengadakan perjalanan lalu terhenti di tengah jalan karena kehabisan bekal. Yakni harta fai itu adalah hak Nabi ﷺ beserta empat golongan orang-orang tadi, sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Allah ﷻ dalam pembagiannya, yaitu bagi masing-masing golongan yang empat tadi seperlimanya dan sisanya untuk Nabi ﷺ (supaya janganlah) lafal kay di sini bermakna lam, dan sesudah kay diperkirakan adanya lafal an (harta fai itu) yakni harta rampasan itu, dengan adanya pembagian ini (hanya beredar) atau berpindah-pindah (di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. Apa yang telah diberikan kepada kalian) yakni bagian yang telah diberikan kepada kalian (oleh Rasul) berupa bagian harta fa-i dan harta-harta lainnya (maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya).