ٱلْأَحْزَاب : ٦

  • ٱلنَّبِيُّ Nabi itu
  • أَوۡلَىٰ lebih utama
  • بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ dengan orang-orang mukmin
  • مِنۡ dari
  • أَنفُسِهِمۡۖ diri mereka sendiri
  • وَأَزۡوَٰجُهُۥٓ dan isteri-isterinya
  • أُمَّهَٰتُهُمۡۗ ibu-ibu mereka
  • وَأُوْلُواْ dan yang mempunyai
  • ٱلۡأَرۡحَامِ hubungan darah
  • بَعۡضُهُمۡ sebagian mereka
  • أَوۡلَىٰ lebih utama
  • بِبَعۡضٖ dengan sebagian
  • فِي dalam
  • كِتَٰبِ kitab
  • ٱللَّهِ Allah
  • مِنَ dari
  • ٱلۡمُؤۡمِنِينَ orang-orang mukmin
  • وَٱلۡمُهَٰجِرِينَ dan orang-orang muhajirin
  • إِلَّآ kecuali
  • أَن bahwa
  • تَفۡعَلُوٓاْ kalian kerjakan
  • إِلَىٰٓ kepada
  • أَوۡلِيَآئِكُم saudara-saudara kamu
  • مَّعۡرُوفٗاۚ kebaikan
  • كَانَ adalah
  • ذَٰلِكَ demikian itu
  • فِي dalam
  • ٱلۡكِتَٰبِ kitab
  • مَسۡطُورٗا yang tertulis
Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri1 dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baik2 kepada saudara-saudaramu (seagama). Demikianlah telah tertulis dalam Kitab (Allah).
Catatan kaki
1 Orang-orang mukmin itu mencintai Nabi mereka, lebih dari mencintai diri mereka sendiri dalam segala urusan. 667) Berbuat baik di sini ialah berwasiat yang tidak lebih dari sepertiga harta.
(Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukminin dari diri mereka sendiri) maksudnya apa yang diserukan oleh Nabi ﷺ agar mereka melakukannya, dan apa yang diserukan oleh hawa nafsu mereka agar mereka melanggarnya, maka seruan Nabilah yang harus lebih diutamakan daripada kehendak diri mereka sendiri (dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka) haram untuk dinikahi oleh mereka. (Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah) yakni kaum kerabat (satu sama lain lebih berhak) waris-mewarisi (di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin) daripada waris-mewarisi berdasarkan saudara seiman dan berhijrah yang berlangsung pada permulaan Islam, kemudian dimansukh oleh ayat ini (kecuali) tetapi (kalau kalian mau berbuat baik kepada saudara-saudara kalian seagama) melalui wasiat, masih tetap diperbolehkan. (Adalah yang demikian itu) yaitu dihapusnya hukum waris-mewarisi karena seiman dan hijrah dengan hubungan kekerabatan (telah tertulis di dalam Alkitab) Alkitab yang dimaksud di dalam dua tempat pada ayat ini adalah Lohmahfuz.