ٱلنُّور ٢
- ٱلزَّانِيَةُ perempuan yang berzina
- وَٱلزَّانِي dan laki-laki yang berzina
- فَٱجۡلِدُواْ maka deralah
- كُلَّ tiap-tiap
- وَٰحِدٖ satu/seorang
- مِّنۡهُمَا dari keduanya
- مِاْئَةَ seratus
- جَلۡدَةٖۖ deraan
- وَلَا dan janganlah
- تَأۡخُذۡكُم mengambil/menjadikan kamu
- بِهِمَا kepada keduanya
- رَأۡفَةٞ belas kasihan
- فِي dalam
- دِينِ agama
- ٱللَّهِ Allah
- إِن jika
- كُنتُمۡ kalian adalah
- تُؤۡمِنُونَ kamu beriman
- بِٱللَّهِ kepada Allah
- وَٱلۡيَوۡمِ dan hari
- ٱلۡأٓخِرِۖ akhirat
- وَلۡيَشۡهَدۡ dan hendaklah menyaksikan
- عَذَابَهُمَا siksaan/hukuman keduanya
- طَآئِفَةٞ golongan
- مِّنَ dari
- ٱلۡمُؤۡمِنِينَ orang-orang yang beriman
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
(Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina) kedua-duanya bukan muhshan atau orang yang terpelihara dari berzina disebabkan telah kawin. Hadd bagi pelaku zina muhshan adalah rajam, menurut keterangan dari Sunah. Huruf Al yang memasuki kedua lafal ini adalah Al Maushulah sekaligus sebagai Mubtada, mengingat kedudukan Mubtada di sini mirip dengan Syarat, maka Khabarnya kemasukan huruf Fa, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikutnya, yaitu, (maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera) yakni sebanyak seratus kali pukulan. Jika dikatakan Jaladahu artinya ia memukul kulit seseorang; makna yang dimaksud adalah mendera. Kemudian ditambahkan hukuman pelaku zina yang bukan muhshan ini menurut keterangan dari Sunah, yaitu harus diasingkan atau dibuang selama satu tahun penuh. Bagi hamba sahaya hanya dikenakan hukuman separuh dari hukuman orang yang merdeka tadi (dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah) yakni hukum-Nya, seumpamanya kalian melalaikan sesuatu dari hudud yang harus diterima keduanya (jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat) yaitu hari berbangkit. Dalam ungkapan ayat ini terkandung anjuran untuk melakukan pengertian yang terkandung sebelum syarat. Ungkapan sebelum syarat tadi, yaitu kalimat "Dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya, mencegah kalian untuk menjalankan hukum Allah", merupakan Jawab dari Syarat, atau menunjukkan kepada pengertian Jawab Syarat (dan hendaklah hukuman mereka berdua disaksikan) dalam pelaksanaan hukuman deranya (oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman) menurut suatu pendapat para saksi itu cukup tiga orang saja; sedangkan menurut pendapat yang lain, bahwa saksi-saksi itu jumlahnya harus sama dengan para saksi perbuatan zina, yaitu sebanyak empat orang saksi laki-laki.
Tafsir Surat An-Nur: 1-2
Ini adalah satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan melaksanaka hukum-hukum yang ada di dalamnya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kalian selalu mengingatnya. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (melaksanakan) agama Allah, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Ayat 1
Firman Allah ﷻ yang mengatakan bahwa 'ini adalah suatu surat yang Kami turunkan' mengandung pengertian yang mengisyaratkan perhatian Allah ﷻ kepada surat ini, tetapi bukan berarti surat-surat lainnya tidak diperhatikan-Nya.
“Dan Kami wajibkan melaksanakan hukum-hukum yang ada di dalamnya.” (An-Nur: 1)
Mujahid dan Qatadah mengatakan bahwa makna ayat ialah Kami telah menjelaskan halal, haram, perintah, larangan, dan batasan-batasan (hukum) di dalamnya. Imam Bukhari mengatakan bahwa orang yang membacanya dengan bacaan Faradnaha, maka artinya, 'Kami wajibkan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya kepada kalian, juga kepada orang-orang yang sesudah kalian'.
“Dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas.” (An-Nur: 1)
Yaitu ayat-ayat yang jelas dan gamblang maknanya “agar kalian selalu mengingatnya.” (An-Nur: 1)
Ayat 2
Kemudian Allah ﷻ berfirman: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera.” (An-Nur: 2)
Yakni ayat yang mulia ini di dalamnya terkandung hukum had bagi orang yang berzina. Para ulama membahas masalah ini dengan pembahasan yang terinci berikut segala perbedaan pendapat di kalangan mereka. Akan tetapi pada kesimpulannya pezina itu adakalanya seorang yang belum pernah menikah dan adakalanya seorang yang muhsan (yakni orang yang pernah melakukan persetubuhan dalam ikatan nikah yang sahih sedangkan dia telah akil balig).
Jika seseorang belum pernah menikah, lalu melakukan zina, maka hukuman had-nya seratus kali dera, seperti yang disebutkan oleh ayat yang mulia ini. Dan sebagai hukuman tambahannya ialah dibuang selama satu tahun jauh dari negerinya, menurut pendapat jumhur ulama. Lain halnya dengan pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah; ia berpendapat bahwa hukuman pengasingan ini sepenuhnya diserahkan kepada imam.
Dengan kata lain, jika imam melihat bahwa si pelaku zina harus diasingkan, maka ia boleh melakukannya; dan jika ia melihat bahwa pelaku zina tidak perlu diasingkan, maka ia boleh melakukannya. Alasan jumhur ulama dalam masalah ini ialah sebuah hadis yang telah ditetapkan di dalam kita Sahihain melalui riwayat Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, dari Abu Hurairah dan Zaid ibnu Khalid Al-Juhani tentang kisah dua orang Badui yang datang menghadap kepada Rasulullah ﷺ Salah seorang mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku ini pernah menjadi pekerja orang ini, dan ternyata anak laki-lakiku ini berbuat zina dengan istrinya. Maka aku tebus anak laki-lakiku ini darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian aku bertanya kepada orang-orang yang 'alim, maka mereka mengatakan bahwa anakku dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan istri orang ini dikenai hukuman rajam." Maka Rasulullah ﷺ menjawab: “Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, sungguh aku akan melakukan peradilan di antara kamu berdua dengan berdasarkan Kitabullah. Budak perempuan dan ternak kambingmu dikembalikan kepadamu, dan anak laki-lakimu dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun. Sekarang pergilah kamu, hai Unais -seorang lekuki dari Bani Aslam yang ada di majelis itu- kepada istri lelaki ini. (Tanyailah dia) jika dia mengaku, maka hukum rajamlah dia. Maka Unais berangkat menemui istri lelaki Badui itu dan menanyainya. Akhirnya wanita itu mengakui perbuatannya, lalu ia dihukum rajam (dengan dilempari batu-batu sebesar genggaman tangan hingga mati). Di dalam hadis ini terkandung dalil yang menunjukkan adanya hukuman pengasingan selama satu tahun bagi pezina yang belum pernah kawin sesudah menjalani hukuman dera sebanyak seratus kali.
Jika dia adalah seorang muhsan (yakni seorang yang pernah melakukan persetubuhan dalam nikah yang sahih, sedang dia merdeka, akil dan balig), maka hukumannya adalah dirajam dengan batu. Hal yang sama telah dikatakan oleh Imam Malik. Ia mengatakan telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud; Ibnu Abbas pernah mengatakan kepadanya bahwa Khalifah Umar pada suatu hari berdiri di atas mimbarnya, lalu mengucapkan puji dan sanjungan kepada Allah ﷻ, kemudian mengatakan:
“Amma ba'du. Hai manusia, sesungguhnya Allah ﷻ telah mengutus Muhammad ﷺ dengan hak dan menurunkan kepadanya Al-Qur'an. Maka di antara yang diturunkan kepadanya ialah ayat rajam, lalu kami membacanya dan menghafalnya. Rasulullah ﷺ telah memberlakukan hukuman rajam dan kami pun memberlakukannya pula sesudah beliau tiada. Aku merasa khawatir dengan berlalunya masa pada manusia, lalu ada seseorang yang mengatakan bahwa kami tidak menemukan ayat rajam di dalam Kitabullah. Akhirnya mereka sesat karena meninggalkan suatu perintah fardu yang telah diturunkan oleh Allah ﷻ. Hukum rajam benar ada di dalam Kitabullah ditujukan kepada orang yang berbuat zina bila ia telah muhsan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan kesaksian telah ditegakkan terhadapnya atau terjadi kandungan atau pengakuan. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan hadis ini di dalam kitab sahih masing-masing melalui hadis Malik secara panjang lebar.
Sedangkan yang kami kemukakan ini merupakan petikan dari sebagiannya yang di dalamnya terkandung dalil yang kita maksudkan. Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Hasyim, dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah, dari Ibnu Abbas, bahwa telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnu Auf, bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab berkhotbah kepada orang-orang banyak, dan aku (Abdur Rahman ibnu Auf) mendengarnya mengatakan: “Ingatlah, sesungguhnya ada sejumlah orang yang mengatakan bahwa tiada hukum rajam di dalam Kitabullah, dan sesungguhnya yang ada hanyalah hukum dera. Padahal Rasulullah ﷺ pernah merajam, dan kami pun merajam pula sesudahnya. Dan seandainya tidak dikhawatirkan ada seseorang berpendapat atau mengatakan bahwa Umar membubuhkan tambahan di dalam Kitabullah hal-hal yang bukan berasal darinya, tentulah aku akan menetapkannya sebagaimana ia diturunkan.
Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Ubaidillah ibnu Abdullah dengan sanad yang sama. Imam Ahmad telah meriwayatkan pula dari Hasyim, dari Ali ibnu Zaid, dari Yusuf ibnu Mahran, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab r.a. berkhotbah yang di dalamnya ia menyebutkan masalah hukum rajam.
Ia mengatakan, "Sesungguhnya kami tidak mempunyai jalan lain untuk menghindari hukum rajam, karena sesungguhnya hukum rajam itu merupakan salah satu dari hukum had Allah ﷻ. Ingatlah, sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah memberlakukan hukum rajam dan kami pun memberlakukannya pula sesudahnya. Dan seandainya tidak dikhawatirkan akan ada orang-orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya Umar telah membubuhkan tambahan di dalam Kitabullah hal-hal yang bukan berasal darinya, tentulah aku akan mencatatnya di dalam pinggiran mushaf.
Umar ibnul Khattab, Abdur Rahman ibnu 'Aun dan Fulan serta Fulan telah bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ telah melakukan hukuman rajam, maka kami memberlakukannya pula sesudahnya, hanya saja kelak akan ada suatu kaum sesudah kalian yang mendustakan hukum rajam, adanya syafaat, adanya siksa kubur, dan adanya suatu kaum yang dikeluarkan dari neraka setelah mereka hangus."
Imam Ahmad telah meriwayatkan pula dari Yahya Al-Qattan, dari Yahya Al-Ansari, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Umar ibnul Khattab, "Jangan biarkan diri kalian binasa karena meninggalkan ayat rajam," hingga akhir hadis. Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Sa'id, dari Umar dan ia mengatakan bahwa hadis ini sahih.
Al-Hafiz Abu Ya'la Al-Mausuli mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Umar Al-Qawariri, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zurai', telah menceritakan kepada kami Abu Aun, dari Muhammad ibnu Sirin, bahwa Ibnu Umar pernah mengatakan bahwa ia mendapat berita dari Kasir ibnus Silt yang bercerita bahwa ketika ia berada di majelis Marwan, sedangkan di antara mereka yang ada di dalam majelis itu terdapat Zaid ibnu Sabit.
Maka Zaid ibnu Sabit berkata, "Kami dahulu (di masa Rasulullah ﷺ) pernah membaca ayat berikut, yaitu: 'Apabila seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dewasa (kawin) berbuat zina, maka pastikanlah keduanya kalian rajam'. Marwan berkata, "Mengapa engkau tidak menuliskannya di dalam Al-Qur'an?" Zaid menjawab, "Kami pernah membicarakan hal tersebut di hadapan Khalifah Umar ibnul Khattab, lalu ia mengatakan, 'Aku bebaskan kalian dari tugas itu.' Ketika kami bertanya, 'Mengapa?' Ia menjawab bahwa pernah seorang lelaki datang menghadap kepada Rasulullah ﷺ, lalu menyebutkan masalah rajam dan juga hal lainnya. Lelaki itu mengatakan, 'Wahai Rasulullah, tuliskanlah ayat rajam buatku.' Rasulullah ﷺ menjawab, 'Saya tidak bisa melakukannya sekarang,' atau dengan kalimat lainnya yang serupa."
Imam Nasai meriwayatkan hadis ini melalui Muhammad ibnul Musannadari Gundar, dari Syu'bah dan Qatadah, dari Yunus ibnu Jubair, dari Kasir ibnus Silt, dari Zaid ibnu Sabit dengan sanad yang sama. Semua jalur periwayatan hadis ini sebagiannya dengan sebagian yang lain saling memperkuat. Hal ini menunjukkan bahwa ayat rajam dahulunya memang tertulis, kemudian tilawah (bacaan)nya di-mansukh, sedangkan hukumnya masih tetap berlaku. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan agar dilakukan hukum rajam terhadap seorang wanita istri seorang lelaki yang mempekerjakan seorang buruh, lalu buruh itu berbuat zina dengan si istri. Rasulullah ﷺ pernah pula melakukan hukum rajam terhadap Ma'iz dan seorang wanita dari Bani Gamidiyah. Para perawi tersebut tidak menukil dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau mendera mereka yang berbuat zina sebelum dirajam. Sesungguhnya semua hadis sahih yang saling memperkuat satu sama lainnya dengan berbagai lafaz mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ hanya merajam mereka, dan tidak disebutkan dalam hadis-hadis tersebut adanya hukuman dera. Karena itulah maka hal ini dijadikan pegangan oleh pendapat jumhur ulama; dan berpegangan kepada dalil ini pula berpendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafii.
Imam Ahmad berpendapat, diwajibkan penggabungan dua jenis sanksi hukuman terhadap pezina muhsan antara hukuman dera karena berlandaskan sunnah dan hukuman rajam karena berlandaskan sunnah. Telah diriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali ibnu Abu Talib r.a., bahwa ketika dihadapkan kepadanya seorang wanita yang bernama Sirajah yang telah berbuat zina, sedangkan dia telah muhsan, maka Ali r.a. menderanya pada hari Kamis dan merajamnya pada hari Jumat. Lalu Ali r.a. berkata: “Saya menderanya berdasarkan (hukum) Kitabullah dan merajamnya berdasarkan (hukum) sunnah Rasulullah ﷺ.
Imam Ahmad, para pemilik kitab sunnah yang empat orang, dan Imam Muslim telah meriwayatkan melalui Qatadah, dari Al-Hasan, dari Hattan ibnu Abdullah Ar-Raqqasyi, dari Ubadah ibnus Samit yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Terimalah keputusanku, terimalah keputusanku, sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi mereka (kaum wanita) jalan keluar; orang yang belum pernah kawin (yang berzina) dengan orang yang belum pernah kawin didera seratus kali dan diasingkan satu tahun, dan orang yang sudah kawin (yang berzina) dengan orang yang sudah kawin didera seratus kali dan dirajam.”
Firman Allah ﷻ: “Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (melaksanakan) agama Allah.” (An-Nur: 2)
Yakni untuk melaksanakan hukum Allah. Dengan kata lain, janganlah kalian berbelas kasihan terhadap keduanya dalam melaksanakan syariat Allah. Hal yang dilarang bukanlah belas kasihan yang manusiawi saat menimpakan hukuman had melainkan belas kasihan yang mendorong hakim untuk membatalkan hukuman had. Belas kasihan yang terakhir ini tidak diperbolehkan.
Mujahid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (melaksanakan) agama Allah.” (An-Nur: 2) Yaitu untuk melaksanakan hukuman had bilamana kasusnya telah dilaporkan kepada sultan (penguasa); hukuman harus dilaksanakan dan tidak boleh diabaikan.
Hal yang sama telah dikatakan melalui riwayat yang bersumber dari Sa'id ibnu Jubair dan Ata ibnu Abu Rabah. Di dalam sebuah hadis telah disebutkan: “Hindarilah hukuman had yang terjadi di antara sesama kalian; karena kasus had apa pun yang telah dilaporkan kepadaku, maka pelaksanaannya adalah suatu keharusan.” Di dalam hadis yang lain disebutkan: “Sesungguhnya suatu hukuman had yang dilaksanakan di bumi lebih baik bagi penghuninya daripada mendapat hujan selama empat puluh hari.”
Menurut pendapat yang lain, makna firman Allah ﷻ: “Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (melaksanakan) agama Allah.” (An-Nur: 2). Artinya, janganlah kalian menegakkan hukuman had sebagaimana mestinya seperti melakukan pukulan yang keras untuk mencegah terulangnya perbuatan dosa. Dan makna yang dimaksud bukanlah melakukan pukulan yang membuat si terhukum luka berat.
Amir Asy-Sya'bi mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (melaksanakan) agama Allah.” (An-Nur: 2) Yakni belas kasihan untuk melakukan pukulan yang keras.
Ata mengatakan bahwa deraan yang dimaksud adalah deraan yang tidak melukai (memayahkan). Sa'id ibnu Abu Arubah telah meriwayatkan dari Hammad ibnu Abu Sulaiman, bahwa orang yang menuduh orang lain berbuat zina tanpa bukti dihukum dera dalam keadaan memakai baju yang dipakainya, sedangkan si pezina menjalani hukuman deranya dalam keadaan terbuka pakaiannya (ditanggalkan), kemudian Hammad ibnu Abu Sulaiman membaca firman-Nya: “Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (melaksanakan) agama Allah.” (An-Nur: 2). Sa'id ibnu Abu Arubah berkata, "Itu kalau dalam memutuskan hukum." Hammad menjawab, "Berlaku dalam memutuskan hukuman dan pelaksanaan eksekusi." Yakni dalam menegakkan hukuman had dan dalam menjatuhkan pukulan yang keras.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Abdullah Al-Audi, telah menceritakan kepada kami Waki' ibnu Nafi', dari Ibnu Amr, dari Ibnu Abu Malaikah, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Umar, bahwa pernah ada seorang budak perempuan Ibnu Umar berbuat zina, lalu Ibnu Umar memukuli kedua kakinya. Nafi' berkata bahwa menurutnya Ubaidillah mengatakan juga punggungnya.
Ubaidillah ibnu Abdullah mengatakan kepada ayahnya, "Bukankah engkau telah membacakan firman-Nya yang mengatakan: 'Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (melaksanakan) agama Allah’.” (An-Nur: 2). Ibnu Umar menjawab, "Hai anakku, apakah engkau melihat bahwa aku merasa belas kasihan terhadapnya? Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kepadaku untuk membunuhnya, tidak pula agar aku mendera kepalanya. Sesungguhnya aku telah membuatnya kesakitan saat aku memukulinya."
Firman Allah ﷻ: “Jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (An-Nur: 2).
Yakni lakukanlah hal tersebut dan tegakkanlah hukuman-hukuman had terhadap orang-orang yang berzina; dan pukullah mereka dengan pukulan yang keras, tetapi tidak dengan pukulan yang membuat mereka lumpuh. Dimaksudkan agar dia jera, juga dijadikan pelajaran bagi orang lain yang hendak melakukan perbuatan yang serupa.
Di dalam kitab musnad telah disebutkan sebuah hadis dari salah seorang sahabat yang mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku benar-benar menyembelih kambing, sedangkan hatiku merasa kasihan kepadanya." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Engkau mendapat suatu pahala atas belas kasihanmu itu.”
Firman Allah ﷻ: “Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (An-Nur: 2).
Hal ini merupakan pembalasan bagi sepasang pezina bila keduanya didera di hadapan orang banyak dan akan lebih keras pengaruhnya terhadap keduanya agar keduanya benar-benar jera. Sesungguhnya hal tersebut adalah kecaman dan pencemoohan terhadap si terhukum, juga mempermalukannya, bila banyak orang menyaksikan pelaksanaan hukumannya.
Al-Hasan Al-Basri telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (An-Nur: 2). Yaitu hendaknya eksekusi itu dilaksanakan secara terang-terangan.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman Allah ﷻ: “Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (An-Nur: 2). Yang dimaksud dengan sekumpulan ialah satu orang laki-laki hingga seterusnya.
Mujahid mengatakan bahwa sekumpulan orang ialah satu orang laki-laki hingga seribu orang. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ikrimah, dan Imam Ahmad mengatakan bahwa sesungguhnya satu orang laki-laki sudah termasuk ke dalam pengertian taifah. Ata ibnu Abu Rabah mengatakan dua orang. Hal yang sama dikatakan pula oleh Ishaq ibnu Rohawais. Demikian pula Sa'id ibnu Jubair mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (An-Nur: 2) Yang dimaksud dengan sekumpulan ialah dua orang laki-laki atau lebih.
Az-Zuhri mengatakan tiga orang atau lebih. Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ibnu Wahb, dari Malik sehubungan dengan makna firman-Nya: "Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (An-Nur: 2). Bahwa taifah itu artinya empat orang atau lebih, karena sesungguhnya persaksian terhadap tindak pidana zina belumlah cukup melainkan hanya dengan empat orang saksi atau lebih; pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii. Sedangkan menurut Rabi'ah, lima orang. Al-Hasan Al-Basri mengatakan sepuluh orang.
Qatadah mengatakan bahwa Allah telah memerintahkan agar pelaksanaan eksekusi keduanya disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman, yakni sejumlah kaum muslim. Dimaksudkan agar hal tersebut dijadikan sebagai pelajaran dan pembalasan bagi pelakunya (dan juga orang lain).
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Usman, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, bahwa ia pernah mendengar Nasr ibnu Alqamah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (An-Nur: 2). Bahwa hal tersebut bukanlah untuk tujuan mempermalukannya, melainkan agar mereka mendoakan kepada Allah buat keduanya supaya diterima tobat keduanya dan mendapatkan rahmat dari-Nya.
Surah ini mengandung ketentuan hukum yang pasti, salah satunya hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perziaan keduanya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya, dan janganlah rasa belas kasih-an kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama dan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Salah satu konsekuensi iman adalah melaksanakan hukum Allah. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, sedikitnya tiga atau empat orang, agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melihat dan mendengarnya. 3. Usai menjelaskan hukuman atas pezina, ayat ini mengingatkan keharusan menghindari pezina, khususnya untuk dijadikan pasangan hidup. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik; dan demikian juga sebaliknya, pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu, yaitu menikah dengan pezina, diharamkan bagi orang-orang mukmin.
Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang Islam yang berzina baik perempuan maupun laki-laki yang sudah akil balig, merdeka, dan tidak muhsan hukumnya didera seratus kali dera, sebagai hukuman atas perbuatannya itu. Yang dimaksud dengan muhsan ialah perempuan atau laki-laki yang pernah menikah dan bersebadan. Tidak muhsan berarti belum pernah menikah dan bersebadan, artinya gadis dan perjaka. Mereka bila berzina hukumannya adalah dicambuk seratus kali. Pencambukan itu harus dilakukan tanpa belas kasihan yaitu tanpa henti dengan syarat tidak mengakibatkan luka atau patah tulang.
Bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidak dibenarkan bahkan dilarang menaruh belas kasihan kepada pelanggar hukum itu yang tidak menjalankan ketentuan yang telah digariskan di dalam agama Allah. Nabi Muhammad harus dijadikan contoh atau teladan dalam menegakkan hukum. Beliau pernah berkata:
Dari 'Aisyah berkata Rasulullah bersabda, "Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti saya potong tangannya." (Riwayat asy-Syaikhan)
Hukuman cambuk itu hendaklah dilaksanakan oleh yang berwajib dan dilakukan di tempat umum dan terhormat, seperti di masjid, sehingga dapat disaksikan oleh orang banyak, dengan maksud supaya orang-orang yang menyaksikan pelaksanaan hukuman dera itu mendapat pelajaran, sehingga mereka benar-benar dapat menahan dirinya dari perbuatan zina. Adapun pezina-pezina muhsan baik perempuan maupun laki-laki hukumannya ialah dilempar dengan batu sampai mati, yang menurut istilah dalam Islam dinamakan "rajam". Hukuman rajam ini juga dilaksanakan oleh orang yang berwenang dan dilakukan di tempat umum yang dapat disaksikan oleh orang banyak. Hukum rajam ini didasarkan atas sunnah Nabi ﷺ yang mutawatir.
Diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ali, Jabir bin Abdillah, Abu Said Al-Khudri, Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Buraidah al-Aslamy, bahwa seorang sahabat Nabi yang bernama Ma`iz telah dijatuhi hukuman rajam berdasarkan pengakuannya sendiri bahwa ia berzina. Begitu pula dua orang perempuan dari Bani Lahm dan Bani Hamid telah dijatuhi hukuman rajam, berdasarkan pengakuan keduanya bahwa mereka telah berzina. Hukuman itu dilakukan di hadapan umum. Begitulah hukuman perbuatan zina di dunia. Adapun di akhirat nanti, pezina itu akan masuk neraka jika tidak bertaubat, sebagaimana sabda Nabi ﷺ
"Jauhilah zina karena di dalam zina ada empat perkara. Menghilangkan kewibawaan wajah, memutus rezeki, membikin murka Allah, dan menyebabkan kekal di neraka." (Riwayat ath-thabrani dalam Mu'jam al-Ausath, dari Ibnu 'Abbas)
Kenyataannya adalah bahwa budaya pergaulan bebas laki-laki dan perempuan telah menimbulkan penyakit-penyakit yang sulit disembuhkan, yaitu HIV/AIDS, hilangnya sistem kekebalan tubuh pada manusia pada akhirnya yang bersangkutan akan mati secara perlahan. Juga telah memunculkan banyaknya bayi lahir di luar nikah, sehingga mengacaukan keturunan dan pada gilirannya mengacaukan tatanan hukum dan sosial.
Perbuatan zina telah disepakati sebagai dosa besar yang berada pada posisi ketiga sesudah musyrik dan membunuh, sebagaimana dijelaskan di dalam hadis Nabi ﷺ:
Berkata Abdullah bin Mas`ud, "Wahai Rasulullah! Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?" Rasulullah menjawab, "Engkau jadikan bagi Allah sekutu padahal Dialah yang menciptakanmu," Berkata Ibnu Mas`ud, "Kemudian dosa apalagi?", jawab Rasulullah, "Engkau membunuh anakmu karena takut akan makan bersamamu." Berkata Ibnu Mas`ud, "Kemudian dosa apalagi?" Rasulullah menjawab, "Engkau berzina dengan istri tetanggamu."
Senada dengan hadis ini, firman Allah:
Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, serta tidak berzina. (al-Furqan/25: 68)
Hukuman di dunia itu baru dilaksanakan bila tindakan perzinaan itu benar-benar terjadi. Kepastian terjadi atau tidaknya perbuatan zina ditentukan oleh salah satu dari tiga hal berikut: bukti (bayyinah), hamil, dan pengakuan yang bersangkutan, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Huzaifah:
Hukum rajam dalam Kitabullah jelas atas siapa yang berzina bila dia muhsan, baik laki-laki maupun perempuan, bila terdapat bukti, hamil atau pengakuan. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud dengan "bukti" dalam hadis tersebut adalah kesaksian para saksi yang jumlahnya paling kurang empat orang laki-laki yang menyaksikan dengan jelas terjadinya perzinaan. Bila tidak ada atau tidak cukup saksi, diperlukan pengakuan yang bersangkutan, bila yang bersangkutan tidak mengaku, maka hukuman tidak bisa dijatuhkan.
Hukuman di akhirat, yaitu azab di dalam neraka sebagaimana diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan Huzaifah di atas, terjadi bila yang bersangkutan tidak tobat. Bila yang bersangkutan tobat dan bersedia menjalankan hukuman di dunia, maka ia terlepas dari hukuman akhirat, sebagaimana hadis yang mengisahkan seorang sahabat yang bernama Hilal yang menuduh istrinya berzina tetapi si istri membantahnya. Nabi mengatakan bahwa hukuman di akhirat lebih dahsyat dari hukuman di dunia, yaitu rajam, jauh lebih ringan. Tetapi perempuan itu malah mengingkari bahwa ia telah berzina.
Dari peristiwa itu dipahami bahwa bila orang yang berzina telah bertobat dan bersedia menjalankan hukuman di dunia, ia terlepas dari hukuman di akhirat.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
(1) Inilah dia satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankannya), dan Kami terakan pula di dalamnya ayat-ayat nyata, supaya kamu mendapat peringatan.
Di dalam ayat-ayat yang pertama ini sudah jelas bahwa Surat an-Nur ini telah diturunkan berisi peraturan-peraturan dan perintah yang wajib dijalankan dalam masyarakat Islam, dilakukan dan tidak boleh diabaikan, mesti dijadikan peraturan yang berjalan kuatkuasanya atas masyarakat.
Dan di samping peraturan-peraturan yang mesti dijalankan itu. Surat ini pun tetap mengandung ayat-ayat yang terang dan jelas, diterangkan atau di jelaskan terutama berkenaan dengan hubungan seseorang dengan Tuhannya,
dalam rangka kepercayaan Tauhid, yang menjadi pokok pangkal pendirian seorang Islam dan masyarakat Islam.
Dengan keduanya ini, peraturan yang diwajibkan dan ayat-ayat yang jelas tumbuhnya masyarakat dengan kuat dan teguhnya sebab segala peraturan yang berlaku bukan semata kehendak manusia, tetapi bersumber daripada Allah. Dijelaskan hal ini supaya kita segenap pendukung masyarakat Islam ingat benar-benar pegangan hidup atau sendi tempat menegakkan masyarakat Islam itu.
Dari ayat-ayat seperti Inilah tumbuhnya cita (ideologi) yang tak kunjung padam di dalam hati setiap Muslim hendak mengurus betapa supaya masya-rakat-yang baik dan terpuji, adil dan makmur, rambah dan ripah bIsa terberituk. Ini pula sebabnya maka dalam titik tolak fikiran Islam tidak ada pemIsahan di antara agama dengan masyarakat, baik masyarakat kesukuan dan kabilah ataupun kelaknya masyarakat yang telah memberituk dirinya sebagai sebuah negara. Tuhan mendatangkan perintah, dan perintah itu wajib dilaksanakan, dijadikan kenyataan dalam masyarakat Tuhan menjadi pemberituk undang-undang (legialatif), dan manusia sejak pemegang pemerintahan sampai rakyat pelaksananya (eksekutif). Apabila dia dapat berjihari (berjuang) untuk mencapai cita-cita itu, berapa pun tercapainya, si Muslim merasa mendapat pahala dari Tuhan, bukan saja kebahagIsan dunia, bahkan pula kebahagIsan syurga di akhirat. Dan kalau dia berlengah diri itu, dia merasa berdosa. Celakalah di dunia dan neraka di akhirat. Adapun kuat lemahnya cita yang demikian dalam dirinya adalah bergantung dari kuat atau lemahnya pengertiannya atas tuntutan-tuntutan agamanya.
Ini adalah tujuan hidup seorang Muslim: yaitu melaksanakan kehendak hukum Allah dalam masyarakat. Sebab trienurut Islam, sumber hukum ialah Allah dan Rasul, yang dinamai Syari'. Tetapi tidaklah dapat kita melupakan bahwasanya keadaan adalah terbagi dua. Yaitu tujuan (Ghayah) dan taktik untuk mencapai tujuan (Wasilah). Kadang-kadang dia jatuh karena kesalahan taktik, yang karena hebatnya rintangan atau karena belum adanya pengalaman. Tetapi kesalahan taktik atau kegagalan haruslah dijadikannya pengajaran untuk melanjutkan lagi mencapai yang ditujunya.
“Apakah manusia menyangka bahwa mereka akan dibiarkan saja berkata: “Kami beriman.'' Padahal mereka belum diuji? Sungguh telah Kami uji orang yang sebelum mereka, maka diketahui Allah siapa di antara mereka yang benar-benar beriman dan siapa pula yang hanya berbohong belaka."
(al-Ankabut: 2-3)
Hukuman Zina
Berzina adalah segala persetubuhan di luar nikah. Asal persetubuhan itu belum atau tidak dIsahkan dengan nikah, atau tidak dapat dIsahkan dengan nikah, termasuklah dia dalam golongan zina. Tidaklah diperhitungkan sukakah kedua belah pihak atau tidak suka, mIsal pihak yang seorang memaksa atau memperkosa atas pihak lain.
Kita jelaskan hal ini karena dalam buku-buku hukum pidana barat, yang sudah banyak ditiru oleh negara-negara orang Islam yang dijajah oleh orang Barat, ataupun terpengaruh oleh cara berfikir orang Barat yang disebut berzina ialah jika seorang laki-laki bersetuliub dengan seorang perempuan yang bersuami, dan suami perempuan itu mengadu kepada hakim. Maka kalau suaminya tidak keberatan tidak kena hukuman lagi.
Dalam hukuman pidana Barat itu juga, baru disebut berzina kalau mIsalnya si perempuan diperkosa, artinya dia tidak suka, karena dia masih di bawah umur. Lalu dia mengadu kepada hakim, dan pengaduannya itu diterima, maka dipersalahkan laki-laki itu. Maka segala persetubuhan suka sama suka, dalam cara fikiran demikian, tidaklah termasuk zina walaupun yang bersetubuh itu tidak nikah. Dan baru mendapat hukuman keras kalau terjadi perkosaan kepada gadia di bawah umur, sehingga pecah perawannya, padahal dia belum matang buat menerima persetubuhan. Tetapi walaupun dia masih perawan, kalau dia sendiri suka, tidaklah dihukum.
Maka perzinaan menurut yang ditentukan oleh Islam itu ialah persetubuhan yang terjadi di luar nikah, walau suka sama suka.
Mana pula pentinaan yang tidak suka sama suka?
(2) Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, hendaklah kamu dera tiap-tiap satu dari keduanya itu dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu seberianya beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah hukuman keduanya itu dIsaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Cara Pelaksanaan Hukuman
Sumber hukum yang pertama dalam Islam ialah al-Qur'an. Dengan demikian sudahlah ada patokan hukum dengan adanya ayat 2 pada Surat an-Nur inj. Tetapi belumlah cukup berpegang pada bunyi ayat saja, melainkan hendaklah diperhatikan pula betapa caranya Rasul Allah melaksanakan hukum itu.
Sebab ity maka “Sunnah Rasulullah" adalah sumber hukum yang kedua.
Menurut Rasul Allah s.a.w.: Yang melakukan zina itu dibagi atas dua tingkat, yaitu yang mendapat hukum sangat berat dan yang dijatuhi hukuman berat. Yang mendapat hukum sangat berat ialah orang muhshan ( j ).
Arti aslinya ialah orang-orang yang terberiteng, orang-orang yang tidak patut berzina, karena hidupnya berberiteng oleh pandangan masyarakat, sehingga pandangan umum sudah menganggap dia tidaklah patut berbuat demikian. Yaitu keduanya itu telah cukup umur (baligh) dan berakal faqil) lagi merdeka, lagi Islam dan laki-lakinya ada isteri,-dan perempuannya ada bersuami, dihubungkan “keberatan" atau tidaknya suaminya atau isterinya yang sah itu, hukumannya ialah rajam, yaitu diikat dan dibawa ke tengah kumpulan orang ramai kaum Muslimin, lalu dilempari dengan batu sampai mati.
Meskipun pelemparan dengan batu itu tidak tersebut dalam ayat, dia menjadi hujjab (alasan), karena demikianlah lelah dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. Dan menjalankan hukum ini diterima dari perawi-perawi yang dapat dipercaya, yaitu: Abu Bakar, Umar, Ali, Jahir bin Abdullah, Abu Said al-Khudari, Abu Hurairah, Zayid bin Khatid dan Buraidah al-Aslami. Semuanya sahabat-sahabat yang besar-besar dan temama.
Hukuman ini pernah dilakukan oleh Rasul Allah s.a.w. kepada seorang sahabat yang bernama Ma'iz, yang datang sendiri mengakui terus-terang kepada Nabi bahwa dia telah bersalah berbuat zina. Dia sendiri yang minta dihukum. Berkali-kali Nabi s.a.w. mencoba meringankan soal ini, sehingga beliau berkata: “Mungkin baru engkau pegang-pegang saja," “mungkin tidak sampai engkau setubuhi," dan sebagainya, tetapi Ma'iz berkata juga terus-terang bahwa dia memang telah berzina, bahwa dia memang telah melanggar larangan Tuhan, dan belumlah dia merasa ringan dari pukulan dan pukulan batin sebelum dia dihukum. Maka atas permintaannya sendirilah dia dirajam, sampai mati.
Kejadian itu pula hal demikian pada dua orang wanita, seorang dari suku Bani Lukham dan seorang lagi persukuan Bani Ghamid, datang pula mengaku di hadapan Nabi bahwa mereka telah terlanjur berzina. Seorang di antaranya sedang hamil dari perzinahan itu. Sebagai Ma'iz, kedua perempuan itu rupanya merasa tekanan batin yang amat sangat sebelum hukuman itu dijalankan atas diri mereka, sehingga dijalankan pula hukuman rajam itu, sampai mati. Dan terhadap kepada perempuan yang hamil itu, hukum tersebut baru dijalankan setelah anaknya lahir dan besar, lepas dari menyusu. Itu pun perempuan itu sendiri juga yang datang melaporkan diri.
Adapun perempuan dan laki-laki yang IIOBK munsnen. miaomyo perempuan yang tidak atau belum bersuami dan laki-laki yang tidak atau belum beristeri, dilakukankan hukuman sebagai tersebut dalam ayat tadi, yaitu dipukul cambuk, atau dengan rotan 100 kali, di hadapan khalayak ramai kaum Muslimin.
Itulah hukuman duniawi. Adapun dalam perhitungan agama, zina adalah termasuk dosa yang amat besar, dan azhab siksa -yang akan diterimanya di akhirat sangat besar pula. Adalah tiga macam dosa besar yang diancam oleh siksa yang besar, yaitu pertama mempersekutukan Tuhan Allah dengan yang lain, kedua membunuh manusia, ketiga berbuat zina. Yang pertama menjadi dosa besar karena dia menghancurkan hubungan dengan Tuhan, yang kedua karena menghilangkan keamanan masyarakat, yang ketiga karena mengacaukan masyarakat.
Tersebut dalam ayat:
“Dan orang-orang yang tidak menyeru Allah beserta Tuhan yang lain, dan tidak membunuh akan suatu diri, kecuali dengan haknya (hukum bunuh) dan tidak pula berzina. Barangsiapa berbuat semacam itu, bertemulah dia dengan dosa." (al-Furqan: 68)
Daiam suatu Hadist yang diriwayatkan oleh Huzaifah, tersebut pula Sabda Rasulullah s.a.w. tentang bahaya dan celakanya zina bagi seseorang yang melakukannya:'
“Hai sekalian orang, jauhilah olehmu akan zina, karena zina menimbulkan 6 kecelakaan. Adapun yang 3 di dunia ialah 3 pula di akhirat, yaitu menjatuhkan harga peribadi, menyebabkan miakin dan mengurangi umur, dan 3 di akhirat ialah keberician Tuhan, keburukan perhitungan dan azhab siksa neraka."
Sejak dari syariat Nabi Musa, baik dalam hukum 10 (Kitab Taurat) ataupun dalam pelaksanaan hukum Taurat itu, zina telah dilarang keras dan barangsiapa yang melakukannya diancam dengan hukum rajam juga. Dan Nabi Isa Almasih sendiri pun memberi peringatan keras kepada murid-muridnya agar janganlah memandang perkara enteng zina itu, sehingga beliau berpesan kalau matamu telah terlanjur berzina, yaitu salah pandangmu kepada perempuan karena syahwatmu, lebih baik dikorek mata itu. Cuma Nabi Isa yang tidak mempunyai kekuasaan buat menjalankan hukum Taurat, yaitu rajam itu. Sebab kekuasaan ketika itu tidak ada di tangan beliau. Negeri Palestina adalah di bawah kekuasaan bangsa Romawi. Dan setebli Nabi Muhammad s.a.w. menegakkan ke-
kuasaan Islam di Madinah, barulah dibangkitkan hukum Taurat itu kembali. Malahan seketika terdapat orang Yahudi dalam pemerintahan beliau di Madinah berbuat zina, telah diauruhnya membaca Nash Kitab Taurat yang masih ada di tangan mereka, dan Nabi menjalankan hukum Taurat itu untuk mereka.
Di dalam ayat No. 2 itu dijelaskan bahwa hukum itu mesti dilakukan dan tidak boleh dikendurkan karena merasa belas-kasihan atau tenggang-menenggangi Malahan di dalam susunan ayat itu diriahulukan menyebut laki-laki yang berzina. Karena menghambat jangan sampai orang mengendurkan hukum karena yang akan dihukum itu ialah “kaum lemah", “wanita yang patut dikasihani" dan sebagairiya.
Mengapa Islam sekeras itu menghukum orang yang berzina?
Diterangkanlah kesimpulan maksud agama, yaitu untuk memelihara lima
Pertama, memelihara Agama itu sendiri. Sebab itu dihukum orang yang murtad, dihukum orang yang meninggalkan sembahyang dengan sengaja, dihukum orang yang tidak mau mengeluarkan zakat. Dan untuk memelihara dlan mempertahankan Agama, diperbolehkan berperang.
Kedua, memelihara jiwa raga manusia. Sebab itu dihukum Qiahash barang-siapa yang membunuh sesamanya manusia. Dan dilarang membunuh diri sendiri. Dilarang menggugurkan kandungan. Tidak boleh orang bertindak sendiri membunuh orang yang bersalah mIsalnya, kalau tidak hakim yang melakukannya karena suatu keputusan hukum. Atau berbunuh-butiuhan karena berperang menegakkan agama atau membela batas-batas negara (Stughur).
Ketiga, memelihara kehormatan. Hendaklah hubungan laki-laki dan perempuan dengan nikah. Dilarang berzina dan diriera atau dirajam barang-siapa yang melakukannya. Di zaman pemerintah Khatifah keempat, Saiyidiria Ali bin Abu Thatib pernah dilakukan hukuman bakar atas orang yang ber-setubuh sejenia (liwath), yaitu laki-laki menyetubuhi laki-laki atau perempuan mengadu farajnya dengan sesamanya perempuan (musabaqah) dan pernah juga dijatuhkan hukuman bunuh atas orang yang tertangkap menyetubuhi binatang.
Keempat, memelihara akal. Sebab itu dihukum pukul (dera) orang yang minum minuman keras yang memabukkan, karena mabuk adalah merusak akal.
Kelima, memelihara hartabenda. Dianjurkan berusaha mencari rezeki harta' yang halal. Dihukum pencuri dengan memotong tangannya, perampok dIsalib atau dipotong kaki dan tangan, atau dibuang.
Dan wibawa hukum ini harus dijaga, tidak boleh diremehkan, tidak boleh diabaikan, tidak boleh menenggang, atau karena rasa kasihan. Dikendurkan karena tenggang-menenggang.
perkara.
“Ka/au mencuri Fatimah binti Muhammad, akan saga potong juga tangan-
n ya.
Maka bereina adalah suatu dosa besar, yang apabila iman kepada Tuhan sudah amat mendalam, dan pengaruh kehidupan Islam itu telah mendalam pula dalam masyarakat Islam, sangatlah orang berusaha menjauhinya, dan seorang yang berzina akan dikutuk dan diberici oleh masyarakat yang masih dipengaruhi oleh fikiran-fikiran Islam, amat dipandang aib kalau ada seorang dara belum bersuami, setelah nikah perawannya tidak ada lagi. Sampai men-jadi adat yang ganjil dan agak buruk dipandang dengan kaca mata zaman sekarang, yaitu seluruh keluarga menunggu pagi-pagi hari pertama perkawinan, adakah pergaulan pengantin laki-laki dan perempuan itu “selamat''.
Artinya masih adakah perawan pengantin perempuan itu. Pengantin laki-laki wajib melaporkan dan menunjukkan bukti, mIsalnya kain yang berdarah.
Menilik kepada ini, sekarang mulailah hilang keheranan kita mengapa di zaman Rasul Allah hukuman rajam dan dera dilakukan kepada orang-orang yang mengaku terus-terang bahwa dia telah bersalah, padahal telah diriasihati, namun dia masih bersungguh-sungguh mengatakan bahwa dia memang bersalah, dia sendiri minta dihukum, dan jiwanya belum merasa puas sebelum dirinya mati ditimpuki batu. Sampai kejadian hal ini pada seorang laki-laki dan dya perempuan.
Nabi Muhammad s.a.w. sendiri, meskipun telah menjalankan hukum itu menurut Sabda Tuhan, dan sekali-sekali tidak dipengaruhi oleh rasa kasihan, karena membawa rasa demikian dalam melaksanakan hukum, telah dapat memIsahkan rasa kasihannya dalam pelaksanaan hukumnya. Seketika merajam seorang perempuan yang mengaku itu. sahabat-sahabat Nabi telah datang merajam beramai-ramai. Di antaranya ialah Pahlawan Islam yang besar, Khatid bin Walid turut merajamnya, dari mulutnya telah keluar perkataan kasar memaki dan mengutuk perempuan itu. Dengan tegas Nabi s.a.w. telah menegur Khatid: “Jangan memaki hai Khatid, jangan memaki. Laksanakan sajalah hukuman ini dengan tenang."
Memang, dia telah mengaku. Pengakuan itu ialah alamat.iman dan tauhid yang sudah kembali dalam jiwanya setelah dia taubat. Sebagai mana Sabda Tuhan di dalam satu Hadist Qudsi: “Kalau ada hambaKu yang bersalah agar dia bertaubat kepadaKu."
Kadang-kadang menurut ilmu jiwa, iman orang yang bersalah lalu bertaubat, kadang-kadang melebihi mumi daripada iman orang yang merasa tidak pernah bersalah.
The sounding of the Trumpet and the weighing of Deeds in the Scales
Allah says:
فَإِذَا نُفِخَ فِي الصُّورِ
Then, when the Trumpet is blown,
Allah says that when the Trumpet is blown for the Resurrection, and the people rise from their graves,
فَلَ أَنسَابَ بَيْنَهُمْ يَوْمَيِذٍ وَلَا يَتَسَاءلُون
there will be no kinship among them that Day, nor will they ask of one another.
meaning that lineage will be of no avail on that Day, and a father will not ask about his son or care about him.
Allah says:
وَلَا يَسْـَلُ حَمِيمٌ حَمِيماً يُبَصَّرُونَهُمْ
And no friend will ask a friend (about his condition), though they shall be made to see one another. (70:10-11)
meaning, no relative will ask about another relative, even if he can see him and even if he is carrying a heavy burden. Even if he was the dearest of people to him in this world, he will not care about him or take even the slightest part of his burden from him.
Allah says:
يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ
وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ
وَصَـحِبَتِهُ وَبَنِيهِ
That Day shall a man flee from his brother. And from his mother and his father. And from his wife and his children. (80:34-36)
Ibn Mas`ud said,
On the Day of Resurrection, Allah will gather the first and the last, then a voice will call out, `Whoever is owed something by another, let him come forth and take it.' And a man will rejoice if he is owed something or had been mistreated by his father or child or wife, even if it is little.
This is confirmed in the Book of Allah, where Allah says:
فَإِذَا نُفِخَ فِي الصُّورِ فَلَإ أَنسَابَ بَيْنَهُمْ يَوْمَيِذٍ وَلَاإ يَتَسَاءلُون
Then, when the Trumpet is blown, there will be no kinship among them that Day, nor will they ask of one another.
This was recorded by Ibn Abi Hatim.
فَمَن ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَأُوْلَيِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Then, those whose Scales are heavy, these! they are the successful.
means, the one whose good deeds outweigh his bad deeds, even by one.
This was the view of Ibn Abbas.
فَأُوْلَيِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
they are the successful.
means, those who have attained victory and been saved from Hell and admitted to Paradise.
Ibn Abbas said,
These are the ones who have attained what they wanted and been saved from an evil from which there is no escape.
وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ
And those whose Scales are light,
means, their evil deeds outweigh their good deeds.
فَأُوْلَيِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنفُسَهُمْ
they are those who lose themselves,
means, they are doomed and have ended up with the worst deal.
Allah says:
فِي جَهَنَّمَ خَالِدُونَ
in Hell will they abide.
meaning, they will stay there forever and will never leave
تَلْفَحُ وُجُوهَهُمُ النَّارُ
The Fire will burn their faces,
This is like the Ayah:
وَتَغْشَى وُجُوهَهُمْ النَّارُ
and fire will cover their faces. (14:50)
and:
لَوْ يَعْلَمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ حِينَ لَا يَكُفُّونَ عَن وُجُوهِهِمُ النَّارَ وَلَا عَن ظُهُورِهِمْ
If only those who disbelieved knew (the time) when they will not be able to ward off the Fire from their faces, nor from their backs. (21:39)
وَهُمْ فِيهَا كَالِحُونَ
and therein they will grin, with displaced lips.
Ali bin Abi Talhah narrated from Ibn Abbas,
Frowning.
Rebuking the People of Hell, their admission of Their Wretchedness and their Request to be brought out of Hell
This is a rebuke from Allah to the people of Hell for the disbelief, sins, unlawful deeds and evil actions that they committed, because of which they were doomed.
Allah says:
أَلَمْ تَكُنْ ايَاتِي تُتْلَى عَلَيْكُمْ فَكُنتُم بِهَا تُكَذِّبُونَ
Were not My Ayat recited to you, and then you used to deny them!
meaning, `I sent Messengers to you, and revealed Books, and cleared the confusion for you, so you have no excuse.'
This is like the Ayat:
لِيَلَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ
in order that mankind should have no plea against Allah after the Messengers. (4:165)
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً
And We never punish until We have sent a Messenger. (17:15)
كُلَّمَا أُلْقِىَ فِيهَا فَوْجٌ سَأَلَهُمْ خَزَنَتُهَأ أَلَمْ يَأْتِكُمْ نَذِيرٌ
Every time a group is cast therein, its keeper will ask:Did no warner come to you Until His saying;
فَسُحْقًا لاًّصْحَـبِ السَّعِيرِ
(So, away with the dwellers of the blazing Fire!) (67:8-10)
قَالُوا
They will say:
رَبَّنَا غَلَبَتْ عَلَيْنَا شِقْوَتُنَا وَكُنَّا قَوْمًا ضَالِّينَ
Our Lord! Our wretchedness overcame us, and we were (an) erring people.
meaning, evidence has been established against us, but we were so doomed that we could not follow it, so we went astray and were not guided.
Then they will say:
رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْهَا فَإِنْ عُدْنَا فَإِنَّا ظَالِمُونَ
Our Lord! Bring us out of this. If ever we return (to evil), then indeed we shall be wrongdoers.
meaning, send us back to the world, and if we go back to what we used to do before, then we will indeed be wrongdoers who deserve punishment.
This is like the Ayat:
فَاعْتَرَفْنَا بِذُنُوبِنَا فَهَلْ إِلَى خُرُوجٍ مِّن سَبِيلٍ
Now we confess our sins, then is there any way to get out, Until His statement:
فَالْحُكْمُ للَّهِ الْعَلِـىِّ الْكَبِيرِ
(So the judgment is only with Allah, the Most High, the Most Great!). (40:11-12)
meaning, there will be no way out, because you used to associate partners in worship with Allah whereas the believers worshipped Him Alone.
Allah's Response and Rejection of the Disbelievers
This is the response of Allah to the disbelievers when they ask Him to bring them out of the Fire and send them back to this world.
قَالَ
He (Allah) will say:
اخْسَوُوا فِيهَا
Remain you in it with ignominy!
meaning, abide therein, humiliated, despised and scorned.
وَلَا تُكَلِّمُونِ
And speak you not to Me!
means, `do not ask for this again, for I will not respond to you.
Al-`Awfi reported from Ibn Abbas concerning this Ayah,
اخْسَوُوا فِيهَا وَلَا تُكَلِّمُونِ
(Remain you in it with ignominy! And speak you not to Me!)
These are the words of Ar-Rahman when silencing them.
Ibn Abi Hatim recorded that Abdullah bin `Amr said,
The people of Hell will call on Malik for forty years, and he will not answer them. Then he will respond and tell them that they are to abide therein. By Allah, their cries will mean nothing to Malik or to the Lord of Malik. Then they will call on their Lord and will say,
قَالُواْ رَبَّنَا غَلَبَتْ عَلَيْنَا شِقْوَتُنَا وَكُنَّا قَوْماً ضَألِّينَ
رَبَّنَأ أَخْرِجْنَا مِنْهَا فَإِنْ عُدْنَا فَإِنَّا ظَـلِمُونَ
Our Lord! Our wretchedness overcame us, and we were (an) erring people. Our Lord! Bring us out of this. If ever we return (to evil), then indeed we shall be wrongdoers. (23:106-107)
Allah will not answer them for a time span equivalent to twice the duration of this world. Then He will reply:
اخْسَوُوا فِيهَا وَلَا تُكَلِّمُونِ
(Remain you in it with ignominy! And speak you not to Me!)
By Allah, the people will not utter a single word after that, and they will merely be in the Fire of Hell, sighing in a high and low tone. Their voices are likened to those of donkeys, which start in a high tone and end in a low tone.
Then Allah will remind them of their sins in this world and how they used to make fun of His believing servants and close friends:
إِنَّهُ كَانَ فَرِيقٌ مِّنْ عِبَادِي يَقُولُونَ رَبَّنَا امَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ
فَاتَّخَذْتُمُوهُمْ سِخْرِيًّا
Verily, there was a party of My servants who used to say:Our Lord! We believe, so forgive us and have mercy on us, for You are the Best of all who show mercy! But you took them for a laughing stock,
meaning, `you made fun of them for calling on Me and praying to Me,'
حَتَّى أَنسَوْكُمْ ذِكْرِي
so much so that they made you forget My remembrance,
means, your hatred for them made you forget what I would do to you.
وَكُنتُم مِّنْهُمْ تَضْحَكُونَ
while you used to laugh at them!
means, at their deeds and worship.
This is like the Ayah:
إِنَّ الَّذِينَ أَجْرَمُواْ كَانُواْ مِنَ الَّذِينَ ءَامَنُواْ يَضْحَكُونَ
وَإِذَا مَرُّواْ بِهِمْ يَتَغَامَزُونَ
Verily, those who committed crimes used to laugh at those who believed. And, whenever they passed by them, used to wink one to another. (83:29-30)
meaning, they used to slander them in mockery.
Then Allah tells us how He will reward His friends and righteous servants, and says
إِنِّي جَزَيْتُهُمُ الْيَوْمَ بِمَا صَبَرُوا
Verily, I have rewarded them this Day for their patience;
meaning, `for the harm and mockery that you inflicted on them,
أَنَّهُمْ هُمُ الْفَايِزُونَ
they are indeed the ones that are successful.
I have caused them to attain the victory of joy, safety, Paradise and salvation from the Fire.
Allah tells them how much they wasted in their short lives in this world by failing to obey Allah and worship Him Alone. If they had been patient during their short stay in this world, they would have attained victory just like His pious close friends.
قَالَ كَمْ لَبِثْتُمْ فِي الاْاَرْضِ عَدَدَ سِنِينَ
He will say:What number of years did you stay on earth!
means, how long did you stay in this world.
قَالُوا لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ فَاسْأَلْ الْعَادِّينَ
They will say:We stayed a day or part of a day. Ask of those who keep account.
meaning, those who keep the records
قَالَ إِن لَّبِثْتُمْ إِلاَّ قَلِيلًا
He will say:You stayed not but a little...
meaning, it was only a short time, no matter how you look at it.
لَّوْ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
if you had only known!
means, you would not have preferred the transient to the eternal, and treated yourself in this bad way, and earned the wrath of Allah in this short period. If you had patiently obeyed Allah and worshipped Him as the believers did, you would have attained victory just as they did.
Allah did not create His Servants in vain
Allah tells
أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا
Did you think that We had created you in play,
means, `did you think that you were created in vain, with no purpose, with nothing required of you and no wisdom on Our part!'
Or it was said that in play meant to play and amuse yourselves, like the animals were created, who have no reward or punishment. But you were created to worship Allah and carry out His commands.
وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَاأ تُرْجَعُونَ
and that you would not be brought back to Us!
means, that you would not be brought back to the Hereafter.
This is like the Ayah:
أَيَحْسَبُ الاِنسَـنُ أَن يُتْرَكَ سُدًى
Does man think that he will be left neglected! (75:36
فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ
So Exalted be Allah, the True King.
means, sanctified be He above the idea that he should create anything in vain, for He is the True King Who is far above doing such a thing.
لَاا إِلَهَ إِلاَّ هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيمِ
None has the right to be worshipped but He, the Lord of Al-`Arsh Al-Karim!
The Throne is mentioned because it is the highest point of all creation, and it is described as Karim, meaning beautiful in appearance and splendid in form, as Allah says elsewhere:
أَنبَتْنَا فِيهَا مِن كُلِّ زَوْجٍ كَرِيمٍ
every good kind We cause to grow therein. (26:7
Allah says:
وَمَن يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا اخَرَ
And whoever invokes besides Allah, any other god,
Shirk is the Worst form of Wrong, its Practitioner shall never succeed. Allah threatens those who associate anything else with Him and worship anything with Him. He informs that those who associate others with Allah:
لَاا بُرْهَانَ لَهُ
of whom he has no proof,
meaning no evidence for what he says.
Then Allah says:
وَمَن يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا اخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ
بِهِ
And whoever invokes, besides Allah, any other god, of whom he has no proof;
this is a conditional sentence, whose fulfilling clause is:
فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِندَ رَبِّهِ
then his reckoning is only with his Lord.
meaning, Allah will call him to account for that.
Then Allah tells us:
إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ
Surely, disbelievers will not be successful.
meaning, they will not be successful with Him on the Day of Resurrection; they will not prosper or be saved
وَقُل
And say:
رَّبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ
My Lord!
Forgive and have mercy, for You are the best of those who show mercy!
Here Allah is teaching us to recite this supplication, for forgiveness, in a general sense, means wiping away sins and concealing them from people, and mercy means guiding a person and helping him to say and do good things.
This is the end of the Tafsir of Surah Al-Mu'minun. All praise and thanks are due to Allah.
As for the fornicatress and the fornicator, that is, of those not in wedlock - because those [in wedlock] are stoned according to the Sunna (the al [in al-zaaniya, 'the fornicatress', and al-zaanee, 'the fornicator'] according to some mentioned [opinions] is a relative [particle]; the clause [al-zaaniyatu wa'l-zaanee] is a subject, and because of its similarity to a conditional, the faa' has been inserted into the predicate, which is [the following, fa'jlidoo]): strike each of them a hundred lashes, [a hundred] strikes (one says jaladahu to mean daraba jildahu, 'he struck him on the skin'). According to the Sunna, in addition to this [punishment] there is also banishment for a whole year. The slave, however, receives half of the mentioned [punishment]. And do not let any pity for them overcome you in God's religion, that is to say, in [the fulfilment of] His rulings, by disregarding any part of their prescribed punishment, if you believe in God and the Last Day, namely, the Day of Resurrection: in this [statement] there is an incitement to [abide by] what was [mentioned] before the conditional [above] and it also constitutes the response to the latter, or [at least is] an indication of the response to it. And let their punishment, the flogging, be witnessed by a group of the believers - some say [that this should be a group of] three; some say four, as in the number of witnesses testifying to an act of fornication.
Commentary
The first verse of this Surah is introductory preface to put extra emphasis to the commands given in it. The very first command after that is regarding punishment for adultery, which has a direct bearing on the intent of the Surah - that is to preserve chastity, even of the eyes. The subjects of control on casting eyes and not to enter houses without permission are to follow soon. Commitment of adultery is the ultimate outcome when one ignores all types of prudence against continence and is an open rebellion against Divine precepts. Therefore, the punishment for adultery in Islam is most severe as compared to all other punishments prescribed by the Qur'an for the crimes committed by human beings. Adultery, being a big crime by itself, also brings along with it many other crimes, the result of which is destruction of the entire social order. If the causes of killings and atrocities are probed deeply, the majority of them will appear to be caused due to illegitimate relationship with women. It is for this reason that in order to eliminate completely this heinous crime, its Islamic punishment has been described in the opening verses.
Adultery is a great crime and is a combination of many crimes. That is why its punishment in Islam is very severe
The Holy Qur'an and mutawatir ahadith on their own have fixed the punishments of four crimes. They are not left at the discretion of the judge or the ruler. These punishments are called Hudud in the terminology of Islamic jurisprudence. Apart from these, the punishment is not fixed for other crimes, and the ruler or the judge can award the punishment in accordance with the type of crime, the circumstances of the criminal and the background in which the crime is committed, in order to control the spread of crime as he feels best. Such punishments are known as penal laws in Islamic jurisprudence. Islamic Hududs are four in number:
(1). Stealing
(2). Leveling false accusation against chaste women.
(3). Drinking liquor
(4). Adultery
Each one of these crimes is very evil in its own right, and while disturbing the peace and tranquility of the society contributes toward other ills of the world at large. However, the ill effects and consequences of adultery are so immense in their destruction of the human values that no other crime can perhaps compete with it.
(1) Molestation of someone's wife, daughter or sister is nothing but his destruction. For a noble man it is not as bad to lose all his material wealth and belongings as to lose the chastity of his women folk. It is for this reason that often we come across such incidents that people whose women folk are molested get after the life of the molester without caring for their own lives. This passion for revenge passes on to the generations and results in the destruction of families after families.
(2) In a community where illicit sexual acts become rampant the family lineage is lost. When the sanctity of relationship with mother, daughter and sister is vanished, with whom the marriage is forbidden, then one can marry them as well, which is even a greater crime than adultery.
(3) If we analyze the causes of disorder and disturbance the world over, we will note that in most cases the root cause is woman and to a lesser degree the wealth. Only those rules can guarantee the worldly peace which safeguard the woman and wealth in a befitting manner and do not allow them to cross the appointed limits. It is not the intention to highlight here the ills and evils of adultery. The points mentioned above are enough for the human society to know the destructive ills of this act. This is why Islam has fixed the punishment of adultery as more severe than the punishments of all other crimes. The punishment has been described in the verse in the following words:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ
The fornicating woman and the fornicating man, flog each one of them with one hundred stripes - 24:2.
First the fornicating woman is mentioned and then the fornicating man. The punishment for both is the same. The common practice about injunctions is that mostly the command is conveyed by addressing the men-folk only and the women are included in that by implication. It is not regarded necessary that they be addressed separately. In the whole of Qur'an masculine gender is used for passing the injunctions through the phrase يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا and women-folk are regarded as included in that. Perhaps the wisdom is that as Allah Ta’ ala has ordained the women-folk to keep themselves covered, in the same way their mention is kept covert in the context of mankind. But here there was a possibility that some might have the confusion that all these injunctions relate to men only and the women are free from them. Therefore, in some specific verses the women-folk are also mentioned alongside separately like in the verse وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ (33:33). Moreover, where both men and women are to be mentioned then the natural order is that first the men are mentioned and then women. In the case of punishment for stealing, the same order is maintained in the injunction وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا (As for a man or woman who commits theft, cut off the hands of both - 5:38) where the male thief is mentioned first and then the female thief. But in the case of punishment for adultery only an incidental mention of women was not considered enough, instead a specific reference was regarded necessary. Secondly, mention of the women is given priority over men. There are many points of wisdom in this. First, the women are regarded weaker sex and compassion-able for their physique; if they were not mentioned specifically, one could have had the misgiving that perhaps the women are exempt from this punishment. The mention of woman is preceded because the act of adultery is so impudent that its commitment from her side could be carried out only by extreme fearlessness and carelessness, because the nature has bestowed in her character instinctive shyness and an urge to guard her chastity. The nature has provided many a things for the safety of women. Hence commitment of fornication from her side is more grave than from man. As against this, in the case of theft it is a bigger crime for men who are bestowed with strength by Allah Ta ala, so that they earn their living from the bounty He has provided. The man is required to take advantage of Allah's bounty by working for the sustenance and not stealing for the living, as this is a great shame and sin for him. Since the women do not have the same circumstances, if they commit theft their crime will be of a lesser degree as compared to that of men.
فَاجْلِدُوا (24:2) Meaning of the word جَلد is to hit with the whip, and it is derived from the word جِلد (leather). As the whip is normally made of leather, some commentators have suggested that by the use of word جَلد۔ it is alluded that the strike of the whip should be so moderate that it should be felt only within the skin and not deeper into the flesh. The Holy Prophet had himself urged that the punishment of whipping be exercised with moderation, so that neither it is so hard that it tears off the flesh nor so mild that it does not hurt at all. On this point some commentators have reproduced ahadith of the Holy Prophet ﷺ with their chain of narrators.
The punishment of whipping a hundred times is exclusive to unmarried man and woman. For married persons the punishment is stoning to death
This point is worth noting that the injunctions on adultery were revealed gradually and moved on from a lighter punishment to a more severe one, like the gradual prohibition of alcohol which is mentioned in the Qur'an itself, the details of which have been described earlier. The very first injunction on adultery is the one given in verses 15 and 16 of Surah An-Nisa', which is:
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِن نِّسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ ۖ فَإِن شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّـهُ لَهُنَّ سَبِيلًا ﴿15﴾
And those of your women who commit the shameful act, then have four witnesses against them from among you. So, if they do testify, then confine those women to their homes until death overcomes them or Allah prescribes a way for them. [ 4:15]
وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنكُمْ فَآذُوهُمَا ۖ فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا ۗ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا ﴿16﴾
And those two of you who commit it, torture them both. But if they repent and amend, turn away from them. Surely, Allah is Most-Relenting, Very-Merciful. (4:16)
Detailed commentary and explanation of the above two verses is given under Surah An-Nisa'. They are repeated here so that preliminary stage of the punishment of fornication is kept in mind. In these verses the proof for establishing adultery is described with a specific condition of having four male witnesses. Secondly, punishment for the woman is prescribed as to confine her within the home and for both of them inflicting of harm. At the same time it is also hinted that this was not the final injunction on adultery and that some more directives will follow. This is the meaning of أَوْ يَجْعَلَ اللَّـهُ لَهُنَّ سَبِيلًا (or Allah prescribes a way for them - 4:15).
In the above referred punishment confinement of the women within the homes was regarded sufficient at that time, and causing harm to both as enough punishment. But the limit, the magnitude and the form of harm to be inflicted was not defined. Rather the wordings of the Qur’ an suggest that the initial punishment of adultery was only punitive, of which the quantum was not fixed by the Shari'ah a ta'zir (a punishment left to the discretion of a judge), but was left at the discretion of the ruler or the judge. That is why the ambiguous phrase of inflicting harm or torture was adopted. But at the same time it was hinted that probably some other form of punishment for the culprits of the crime will be introduced later by saying أَوْ يَجْعَلَ اللَّـهُ لَهُنَّ سَبِيلًا (4:15). When the present verse of Surah an-Nur was revealed, Sayyidna ` Abdullah Ibn ` Abbas ؓ said that what was promised in Surah An-Nisa' through أَوْ يَجْعَلَ اللَّـهُ لَهُنَّ سَبِيلًا "or Allah prescribes a way for them", so now this verse of Surah an-Nur has prescribed the way, that is flogging both man and woman with a hundred stripes. And then Sayyidna ` Abdullah Ibn ` Abbas ؓ made the punishment of hundred stripes exclusive to fornication, that is when the crime is committed by unmarried man and woman, and said:
الرّجم للثّیب والجلد للبکر
It is prescribed that if the married man and woman commit this crime then they be stoned to death, and the punishment for unmarried culprit is a hundred stripes. (Sahih Bukhari, Kitbut-Tafsir p. 657)
In the verse of Surah an-Nur under reference punishment for adultery is given as a hundred stripes without qualification. So, it is obvious that he must have found from some other authentic Hadith that the punishment for adultery is stoning to death and for fornication a hundred stripes, and that Hadith has been related by Sahih Muslim, Musnad Ahmad, Sunnan Nasai, Abu Dawud, Tirmidhi and Ibn Majah on the authority of Sayyidna ` Ubadah Ibn Samit ؓ that the Holy Prophet ﷺ said:
خُذُوا عَنِّی خُذُوا عَنِّی قد جعل اللہ لھنّ سبیلا، البکر بالبکر جلد مایٔۃ وتغریب عام، والثیّب بالثیّب جلد مایٔۃ والرّجم (ابن کثیر)
Have knowledge from me, have knowledge from me that Allah Ta’ ala has prescribed now the 'way for women' (that He had promised before), which is that for unmarried man and woman is a hundred stripes and exile for one year, and for married man and woman it is a hundred stripes and stoning.
Along with the punishment of a hundred stripes for the unmarried man and woman prescribed in the an-Nur verse there is an additional punishment mentioned in the Hadith to send the adulterer man in exile for one year. On this there is a difference of opinion among jurists, that is whether the punishment of exile to male adulterer is compulsory or it is at the discretion of the judge - that is if he deems it necessary only then send the criminal in exile also for one year. In the opinion of Imam A` zam Abu Hanifah (رح) this last referred position is correct, that is, it remains at the discretion of the ruler or judge. Secondly, according to this Hadith there is the punishment of a hundred stripes also for the married man and woman before the stoning. But in accordance with other ahadith and the actions of the Holy Prophet ﷺ and the first four Caliphs, it is established that these two punishments are not to be combined.
Married persons are to be awarded the punishment of stoning only. The main point to be noted in this Hadith is that the Holy Prophet ﷺ has explained here the verse of Surah An-Nisa' أَوْ يَجْعَلَ اللَّـهُ لَهُنَّ سَبِيلًا (or Allah prescribes a way for them) and while explaining he had added some more points beside flogging a hundred stripes as stated in Surah an-Nur. These points are:
1. - punishment of hundred stripes is exclusive to unmarried man and woman.
2. - An addition of one year's exile.
3. - Rajm or stoning to death of married man and woman.
It is but obvious that the additions made by the Holy Prophet ﷺ in the verse of Surah an-Nur was also on the command of Allah Ta’ ala إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ (This is naught but a revelation revealed - 53:4). For the Messenger, and for those who hear from him directly, both the revelations which are recited in the form of Qur'an and those which are not recited have equal sanctity. The Holy Prophet ﷺ himself had acted upon this rule (punishment of stoning to married adulterer) in the presence of many of his companions. He awarded the punishment of rajm or stoning to Ma’ iz and Ghamidiyyah which is recorded in all the books of traditions with authentic authorities. Additionally, an incident is reported in the authentic traditions books on the authority of Sayyidna Abu Hurairah and Zaid Ibn Khalid Juhani ؓ that an unmarried man committed adultery with a married woman whose servant he was. The father of the adulterer boy brought him before the Holy Prophet ﷺ . The incident was proved by his admission. Then the Holy Prophet ﷺ said: لا قضینّ بینکما بکتاب اللہ that is I will adjudge your case according to the Book of Allah. He then adjudicated that the unmarried adulterer boy be flogged with a hundred stripes and the married woman is stoned, and directed Sayyidna Unais ؓ to execute the punishment, who took the confessional statement of the woman, and then the punishment was carried out on the orders of the Holy Prophet ﷺ . (Ibn Kathir)
According to above tradition, the Holy Prophet ﷺ awarded the punishment of hundred stripes to one criminal and of stoning to the other and described them both as the judgment by the Book of Allah; although in Surah An-Nur only the punishment of hundred stripes is indicated and there is no mention of stoning. The reason is the same that Allah Ta’ ala had revealed to the Holy Prophet ﷺ the complete explanation and details of the injunction which all fall within the purview of the Book of Allah, although some of it is not included and mentioned in the Surah an-Nur expressly. Bukhari and Muslim have recorded an address of Sayyidna ` Umar ؓ on the authority of Ibn ` Abbas ؓ ، the wordings of which are:
قال عمر بن الخطاب ؓ ، و ھو جالس علٰی منبر رسول اللہ ﷺ : انّ اللہ بعث محمداً ﷺ بالحق وانزل علیہ الکتاب، فکان مما انزل اللہ علیہ آیۃ الرجم قرأناھا وَ وعیناھا وعقلناھا، فرجم رسول اللہ ﷺ و رجمنا بعدہ، فاخشی ان طال بالناس رمان ان یقول قایٔل ما نجد الرجم فی کتاب اللہ تعالیٰ
Sayyidna ` Umar Ibn Khattab ؓ said while he was sitting on the pulpit of the Holy Prophet ﷺ that Allah sent Muhammad with truth and revealed to him the Book. So, whatever is revealed to him includes the verse of stoning (رجم) as well, which we have read, memorized and understood. Now I fear that with the passage of time one might say that we do not find the injunction of rajm (stoning) in the Book of Allah, and hence go astray by not following a religious obligation, which is revealed by Allah. And be clear in your mind that the injunction of stoning (rajm) is ordained upon the one, whether man or woman, who is married (محصن) and when the evidence of adultery is established or there is a confession or pregnancy.
The same version is narrated in Sahih of al-Bukhari also with greater detail (Bukhari 1009 vol.2) and in Nasai' it is narrated in the following words:
انا لا نجد من الرجم بدَّا، فانّہ حد من حدود اللہ، ألا و ان رسول اللہ ﷺ قد رجم ورجمنا بعدہ، ولو لا ان یقول قاٰیٔلون ان عمر زاد فی کتاب اللہ ما لیس فیہ لکتبت فی ناحیۃ المصحف، وشھد عمربن الخطاب و عبد الرحمٰن بن عوف و فلان و فلان ان رسول اللہ ﷺ رجم ورجمنا بعدہ – الحدیث (ابن کثیر)
We have no choice to avoid the punishment of stoning (rajm), because it is one of the punishment (حد) from the punishments prescribed by Allah. Be very clear in your mind that the Holy Prophet ﷺ himself had awarded stoning and we too have awarded stoning after him. If there was no risk of people saying that ` Umar ؓ has added something on his own in the Book of Allah, I would have written this in a corner of the Qur'an. And ` Umar Ibn Khattab ؓ is witness, ` Abdurrahman is witness and so and so companions are witnesses that the Holy Prophet ﷺ had awarded stoning. (Ibn Kathir)
This is apparently proved by the address of Sayyidna ` Umar ؓ that there is a specific verse on injunction of stoning which is in addition to the verse under reference of Surah an-Nur. But Sayyidna ` Umar ؓ did not tell the wordings of that verse, nor did he tell that if there is a separate verse beside the verse of Surah an-Nur why it is not included in the Qur’ an, and why it is not recited. He only said that if there was no risk involved that people would put blame on him of making addition in the Book of Allah, he would have written this verse on a corner of the Qur'an. (al-Nasai' )
What needs careful consideration in this narration is that, if it is a verse of the Qur'an and its recitation is mandatory like other verses, then why Sayyidna ` Umar ؓ left it out just because of the fear of people's calumny; when he is well known for his vehemence about Allah's injunctions. The other point to be noted is that he did not say that he would have included this verse in the Qur'an, but all he said was he would have written it on the margin of the Qur'an.
All these things support the inference that the explanation of this verse that Sayyidna ` Umar ؓ heard from the Holy Prophet ﷺ in which he specified the punishment of hundred stripes for unmarried man and woman and stoning for the married persons. He treated it as a verse of the Book of Allah because of the words of the Holy Prophet ﷺ and his consistent practice. Sayyidna ` Umar ؓ understood fully well that the Holy Prophet's ﷺ explanation was in line with the command of Allah's Book and not actually the verse of the Book, otherwise no power on earth would have stopped him to write down the verse in its place if it was missed out. His comment about writing it on the margin of Qur'an is further proof that the verse was not a part of Qur'an but only the explanation of the verse of Surah an-Nur. Some narrations have carried the actual wordings of the injunction on the subject, but they fall short of proof and authenticity to merit inclusion in the Qur'an. The jurists (فُقَھَاء) who have related this verse as abrogated for recitation but not abrogated as a command have done so by way of an example, and as such it does not in fact prove that it is a part of the Qur'an.
The gist of the matter is that the punishment of hundred stripes described in Surah an-Nur for adulterer man and woman is exclusive to unmarried man and woman as per detailed explanation and elucidation of the Holy Prophet ﷺ ، and punishment for the married persons is rajm (stoning). Although this elucidation is not given in the wordings of the verse but the exalted person to whom this verse was revealed has himself elaborated the subject without the slightest doubt of any confusion. It is not that the Holy Prophet ﷺ explained this only through his words, but he also executed this punishment several times in the presence of many companions, and the proof of this has reached us with unbroken authentic chain of narrators. Therefore, the punishment of stoning for married man and woman is in fact an injunction of the Book of Allah itself, in the sense that it is as certain as any other injunction of the Qur'an. This fact may be mentioned either by saying that rajm is a provision of the Qur'an itself, or by saying that it is established by the unbroken chain of traditions. Sayyidna ` Ali ؓ has also said the same thing that the verdict of stoning is established by the tradition of the Holy Prophet ﷺ .
An important warning
Wherever words married and unmarried appear in the above explanation, they are used for ease of explanation. The actual words used in the saying are, غیر محصن or ثَیَّب and بِکُر . The real position of in Islamic jurisprudence is of the one who has copulated with the spouse with an authentic Nikah, and is also sane. Whenever we have used the words 'married' in this context, it carries the same meaning. It is only for brevity and ease that the word 'married' has been used.
Three degrees of gradations in the punishment of adultery
On pondering over the verses of the Qur'an and the ahadith referred to above, it becomes clear that initially the punishment of fornication was light in that the judge or the ruler was to afflict pain to the perpetrator (man and woman) of the crime at his own discretion, and confine the woman in the home. This punishment was enjoined in Surah An-Nisa.
The second period was that when the verse of Surah an-Nur was revealed in which hundred stripes each to both were enjoined. The third period was the one when the Holy Prophet instructed after the revelation of the verse under discussion that the punishment of hundred stripes will be restricted only to those who are not married, but if married man and woman commit this crime then their punishment is stoning (rajm).
In Islamic law if the punishment of a crime is severe, the conditions of proving it are also tough
As described above, the punishment of adultery in Islam is most severe compared to punishments of all other crimes. Alongwith that the conditions to prove this crime are equally tough in Islamic law. If there is the slightest doubt or uncertainty, then the maximum punishment, known as hadd (.~-), is remitted, and only a punishment by way of ta` zir may be awarded which should be commensurate with the extent of crime. In all other cases testimony of two men or one man and two women is required for the proof of a particular event. However, for the maximum punishment of fornication (حَدّ زنا) the evidence, of four male eye-witnesses is necessary who must testify without a slightest doubt or confusion. Another severe circumstance that aggravates the severity of an evidence of fornication is that if the evidence of a witness in a case of adultery is rejected, then the witness himself may suffer badly, because in that case, he may be charged for false accusation of adultery (قَذَف) and may be awarded the punishment of eighty stripes. Therefore, no one will dare testify the fornication where there's even slightest degree of doubt. However, if the adultery is not proved clearly by eye witnesses, but there is proven evidence of a man and woman found in a compromising and unlawful position, then the judge can award the punishment by way of ta` zir which stripes as are suitable in that particular case. Details of the punishment for fornication and its conditionalities can be seen in the books of Fiqh.
Injunction against homosexuality and sex with animals
The issue that if a man indulges in sexual act with a man or an animal, whether his act falls within the purview of fornication or not, and whether its punishment is the same as that of fornication has already been dealt with under the commentary of Surah An-Nisa'. Although this act is not called fornication neither lexically nor in the terminology of Shari` ah and hence punishment of fornication is not applied to that, but its punishment is no less in its severity compared to punishment of fornication. The noble Companions ؓ punished such culprits by burning them alive.
لَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّـهِ
No pity for them should withhold you from (complying with) Allah's religion - 24:2.
Since the punishment for adultery is very severe and there is the possibility that those awarding the punishment may feel pity and be lenient, hence, it is also enjoined that in the fulfillment of this important religious duty any compassion is not permissible. Pity or mercy and forgiveness or pardon are always laudable, but any compassion shown to criminals will result in injustice to the entire humanity; hence it is prohibited and not permissible.
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
And a group of believers must witness their punishment. - 24:2
At the time of execution of the punishment of fornication a group of Muslims should be present to watch. It is customary in Islam to execute all punishments, specially the hudud, in public, so that those ho see it take a warning. But the directive for the presence of a group of Muslims at the time of execution of punishment for fornication is peculiar to this punishment.
Initially Islam requires not to publicize the crimes, but once they are established through evidence, it is the requirement of wisdom to disgrace the criminals
For the control of vulgarity and shamelessness Islamic laws have imposed far reaching restrictions. It is made obligatory for women to cover themselves. Men are asked to lower their eyes on seeing women-folk. The sound of jewelry or the singing of women are prohibited as they may lead to wanton acts. However, if someone is seen wanting in adopting Islamic teachings, he should be guided in private, but is not allowed to be disgraced. But if someone has crossed all limits and has broken all the ties with Islamic laws, and his crime is established in accordance with the Islamic jurisprudence, then keeping his crime secret might embolden others for committing this crime. Hence, the extent to which Islam has cared for avoiding publicity of the crime, to the same extent the emphasis is laid in making it public for disgracing the culprits, once the crime is established. It is for this reason that not only the punishment for adultery is enjoined to be executed publicly, but the presence of a group of Muslims at the time of execution is also made mandatory.