ٱلنِّسَاء : ٣٤

  • ٱلرِّجَالُ kaum laki-laki
  • قَوَّـٰمُونَ pemimpin/lebih kuat
  • عَلَى atas/bagi
  • ٱلنِّسَآءِ kaum wanita
  • بِمَا dengan sebab
  • فَضَّلَ telah melebihkan
  • ٱللَّهُ Allah
  • بَعۡضَهُمۡ sebagian mereka
  • عَلَىٰ atas
  • بَعۡضٖ sebagian yang lain
  • وَبِمَآ dan dengan sebab
  • أَنفَقُواْ mereka menafkahkan
  • مِنۡ dari
  • أَمۡوَٰلِهِمۡۚ harta mereka
  • فَٱلصَّـٰلِحَٰتُ maka wanita-wanita yang saleh
  • قَٰنِتَٰتٌ yang taat
  • حَٰفِظَٰتٞ yang menjaga diri
  • لِّلۡغَيۡبِ di waktu gaib/tidak hadir
  • بِمَا dengan sebab
  • حَفِظَ menjaga/memelihara
  • ٱللَّهُۚ Allah
  • وَٱلَّـٰتِي dan wanita-wanita yang
  • تَخَافُونَ kamu khawatirkan
  • نُشُوزَهُنَّ 'nusyuz'nya/kedurhakaannya
  • فَعِظُوهُنَّ maka nasehati mereka
  • وَٱهۡجُرُوهُنَّ dan pindahkan/pisahkan mereka
  • فِي pada
  • ٱلۡمَضَاجِعِ tempat tidur
  • وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ dan pukullah mereka
  • فَإِنۡ maka jika
  • أَطَعۡنَكُمۡ mereka mentaatimu
  • فَلَا maka janganlah
  • تَبۡغُواْ kamu mencari-cari
  • عَلَيۡهِنَّ atas/terhadap mereka
  • سَبِيلًاۗ jalan (untuk menyusahkan)
  • إِنَّ sesungguhnya
  • ٱللَّهَ Allah
  • كَانَ adalah Dia
  • عَلِيّٗا Maha Tinggi
  • كَبِيرٗا Maha Besar
Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).1 Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz,2 hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.
Catatan kaki
1 Allah telah mewajibkan kepada suami untuk menggauli istrinya dengan baik. 192) Nusyuz yaitu meninggalkan kewajiban selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
(Kaum lelaki menjadi pemimpin) artinya mempunyai kekuasaan (terhadap kaum wanita) dan berkewajiban mendidik dan membimbing mereka (oleh karena Allah telah melebihkan sebagian kamu atas lainnya) yaitu kekuasaan dan sebagainya (dan juga karena mereka telah menafkahkan) atas mereka (harta mereka. Maka wanita-wanita yang saleh ialah yang taat) kepada suami mereka (lagi memelihara diri di balik belakang)) artinya menjaga kehormatan mereka dan lain-lain sepeninggal suami (karena Allah telah memelihara mereka) sebagaimana dipesankan-Nya kepada pihak suami itu. (Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyus) artinya pembangkangan mereka terhadap kamu misalnya dengan adanya ciri-ciri atau gejala-gejalanya (maka nasihatilah mereka itu) dan ingatkan supaya mereka takut kepada Allah (dan berpisahlah dengan mereka di atas tempat tidur) maksudnya memisahkan kamu tidur ke ranjang lain jika mereka memperlihatkan pembangkangan (dan pukullah mereka) yakni pukullah yang tidak melukai jika mereka masih belum sadar (kemudian jika mereka telah menaatimu) mengenai apa yang kamu kehendaki (maka janganlah kamu mencari gara-gara atas mereka) maksudnya mencari-cari jalan untuk memukul mereka secara aniaya. (Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar) karena itu takutlah kamu akan hukuman-Nya jika kamu menganiaya mereka.