ٱلنِّسَاء : ١٢٨

  • وَإِنِ dan jika
  • ٱمۡرَأَةٌ seorang wanita
  • خَافَتۡ takut/khawatir
  • مِنۢ dari
  • بَعۡلِهَا suaminya
  • نُشُوزًا nusyuz/membuat kesalahan
  • أَوۡ atau
  • إِعۡرَاضٗا pergi meninggalkan/tidak acuh
  • فَلَا maka tidak
  • جُنَاحَ mengapa
  • عَلَيۡهِمَآ atas keduanya
  • أَن akan
  • يُصۡلِحَا berdamai keduanya
  • بَيۡنَهُمَا antara keduanya
  • صُلۡحٗاۚ perdamaian
  • وَٱلصُّلۡحُ dan perdamaian itu
  • خَيۡرٞۗ lebih baik
  • وَأُحۡضِرَتِ dan kebiasaan
  • ٱلۡأَنفُسُ jiwa/manusia
  • ٱلشُّحَّۚ kikir
  • وَإِن dan jika
  • تُحۡسِنُواْ kamu berbuat kebaikan
  • وَتَتَّقُواْ dan kamu memelihara diri
  • فَإِنَّ maka sesungguhnya
  • ٱللَّهَ Allah
  • كَانَ adalah Dia
  • بِمَا dengan/terhadap apa
  • تَعۡمَلُونَ kamu kerjakan
  • خَبِيرٗا Maha Mengetahui
Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz1 atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya,2 dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.3 Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh tak acuh), maka sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
Catatan kaki
1 Lihat arti nusyuz bagi pihak istri dalam catatan kaki An-Nisā` (4): 34. Nusyuz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya. 231) Seperti istri bersedia beberapa haknya dikurangi asal suaminya mau baik kembali. 232) Tabiat manusia itu tidak mau melepaskan sebagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya, kendati pun demikian jika istri melepaskan sebagian haknya, maka boleh suami menerimanya.
(Dan jika seorang wanita) imra-atun marfu' oleh fi'il yang menafsirkannya (takut) atau khawatir (dari suaminya nusyuz) artinya sikap tak acuh hingga berpisah ranjang daripadanya dan melalaikan pemberian nafkahnya, adakalanya karena marah atau karena matanya telah terpikat kepada wanita yang lebih cantik dari istrinya itu (atau memalingkan muka) daripadanya (maka tak ada salahnya bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenarnya). Ta yang terdapat pada asal kata diidgamkan pada shad, sedang menurut qiraat lain dibaca yushliha dari ashlaha. Maksud perdamaian itu ialah dalam bergilir dan pemberian nafkah, misalnya dengan sedikit mengalah dari pihak istri demi mempertahankan kerukunan. Jika si istri bersedia, maka dapatlah dilangsungkan perdamaian itu, tetapi jika tidak, maka pihak suami harus memenuhi kewajibannya atau menceraikan istrinya itu. (Dan perdamaian itu lebih baik) daripada berpisah atau dari nusyuz atau sikap tak acuh. Hanya dalam menjelaskan tabiat-tabiat manusia, Allah berfirman: (tetapi manusia itu bertabiat kikir) artinya bakhil, seolah-olah sifat ini selalu dan tak pernah lenyap daripadanya. Maksud kalimat bahwa wanita itu jarang bersedia menyerahkan haknya terhadap suaminya kepada madunya, sebaliknya pihak laki-laki jarang pula yang memberikan haknya kepada istri bila ia mencintai istri lain. (Dan jika kamu berlaku baik) dalam pergaulan istri-istrimu (dan menjaga diri) dari berlaku lalim atau aniaya kepada mereka (maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu lakukan) hingga akan memberikan balasannya.