ٱلْبَقَرَة : ١٨٢

  • فَمَنۡ maka barang siapa
  • خَافَ khawatir
  • مِن dari
  • مُّوصٖ orang yang berwasiat
  • جَنَفًا berat sebelah
  • أَوۡ atau
  • إِثۡمٗا berbuat dosa
  • فَأَصۡلَحَ maka ia mendamaikan
  • بَيۡنَهُمۡ diantara mereka
  • فَلَآ maka tidak ada
  • إِثۡمَ dosa
  • عَلَيۡهِۚ atasnya/baginya
  • إِنَّ sesungguhnya
  • ٱللَّهَ Allah
  • غَفُورٞ Maha Pengampun
  • رَّحِيمٞ Maha Penyayang
Tetapi siapa yang khawatir bahwa pemberi wasiat (berlaku) berat sebelah atau berbuat salah, lalu dia mendamaikan1 antara mereka, maka dia tidak berdosa. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Catatan kaki
1 *61) Mendamaikan ialah menyuruh orang yang berwasiat berlaku adil dalam berwasiat sesuai dengan batas-batas yang ditentukan syarak (ketentuan agama).
(Tetapi barang siapa merasa khawatir terhadap orang yang berwasiat) ada yang membaca muushin dan ada pula yang membaca muwashshin (berlaku berat sebelah) menyimpang dari keadilan (atau berbuat dosa) misalnya dengan sengaja melebihi sepertiga atau mengistimewakan orang kaya, (lalu didamaikannya di antara mereka) yakni antara yang menyampaikan dan yang diberi wasiat dengan menyuruh menepati keadilan, (sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).