ٱلْمُجَادَلَة : ٣

  • وَٱلَّذِينَ dan orang-orang yang
  • يُظَٰهِرُونَ (mereka) menzhihar
  • مِن dari
  • نِّسَآئِهِمۡ istri-istri mereka
  • ثُمَّ kemudian
  • يَعُودُونَ mereka kembali
  • لِمَا terhadap apa-apa
  • قَالُواْ mereka katakan/ucapkan
  • فَتَحۡرِيرُ maka memerdekakan
  • رَقَبَةٖ seorang budak
  • مِّن dari
  • قَبۡلِ sebelum
  • أَن bahwa
  • يَتَمَآسَّاۚ keduanya bercampur
  • ذَٰلِكُمۡ demikian itu
  • تُوعَظُونَ kamu diajar
  • بِهِۦۚ dengannya
  • وَٱللَّهُ dan Allah
  • بِمَا terhadap apa
  • تَعۡمَلُونَ kamu kerjakan
  • خَبِيرٞ Maha Mengetahui
Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka wajib) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti atas apa yang kamu kerjakan.
(Dan orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan) tentang zihar ini, seumpama dia bersikap berbeda dengan apa yang telah dikatakannya itu, yaitu dengan cara tetap memegang istri yang diziharnya. Sedangkan perbuatan ini jelas bertentangan dengan maksud tujuan daripada perkataan zihar, yaitu menggambarkan istri dengan sifat yang menjadikannya haram bagi dia (maka memerdekakan seorang budak) maksudnya wajib atasnya memerdekakan seorang budak (sebelum kedua suami istri itu bercampur) bersetubuh. (Demikianlah yang diajarkan kepada kalian, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan).