ٱلْبَقَرَة : ٢٢٦

  • لِّلَّذِينَ bagi orang-orang yang
  • يُؤۡلُونَ mereka meng-ila (bersumpah tidak akan mendekati)
  • مِن dari
  • نِّسَآئِهِمۡ isteri-isteri mereka
  • تَرَبُّصُ dia menanti/diberi tangguh
  • أَرۡبَعَةِ empat
  • أَشۡهُرٖۖ bulan
  • فَإِن maka jika/kemudian
  • فَآءُو mereka kembali
  • فَإِنَّ maka sesungguhnya
  • ٱللَّهَ Allah
  • غَفُورٞ Maha Pengampun
  • رَّحِيمٞ Maha Penyayang
Bagi orang yang meng-ila` istrinya1 harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Catatan kaki
1 *80) Meng-ila` istri, maksudnya bersumpah tidak akan mencampuri istri. Dengan sumpah ini seorang istri menderita, karena tidak dicampuri dan tidak pula diceraikan. Dengan turunnya ayat ini, maka suami setelah empat bulan harus memilih antara kembali mencampuri istrinya lagi dengan membayar kafarat sumpah, atau menceraikan.
(Bagi orang-orang yang melakukan ila` terhadap istri-istri mereka), artinya bersumpah tidak akan mencampuri istri-istri mereka, (diberi tangguh) atau menunggu (selama empat bulan. Jika mereka kembali), maksudnya rujuk dari sumpah untuk mencampuri, baik waktu itu atau sesudahnya, (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) kepada mereka yang telah membuat istri-istrinya menderita disebabkan sumpahnya, (lagi Maha Penyayang) terhadap mereka.