ٱلتَّوْبَة : ٢٩

  • قَٰتِلُواْ perangilah
  • ٱلَّذِينَ orang-orang yang
  • لَا tidak
  • يُؤۡمِنُونَ beriman
  • بِٱللَّهِ kepada Allah
  • وَلَا dan tidak
  • بِٱلۡيَوۡمِ dengan hari
  • ٱلۡأٓخِرِ akhirat
  • وَلَا dan tidak
  • يُحَرِّمُونَ mereka mengharamkan
  • مَا apa
  • حَرَّمَ telah diharamkan
  • ٱللَّهُ Allah
  • وَرَسُولُهُۥ dan RasulNya
  • وَلَا dan tidak
  • يَدِينُونَ mereka beragama
  • دِينَ agama
  • ٱلۡحَقِّ benar/hak
  • مِنَ dari
  • ٱلَّذِينَ orang-orang yang
  • أُوتُواْ (mereka) diberi
  • ٱلۡكِتَٰبَ Al Kitab
  • حَتَّىٰ sehingga
  • يُعۡطُواْ mereka memberi/membayar
  • ٱلۡجِزۡيَةَ upeti
  • عَن dari
  • يَدٖ tangan/dengan patuh
  • وَهُمۡ dan mereka
  • صَٰغِرُونَ orang-orang yang kecil/tunduk
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
(Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari kemudian) jika tidak demikian niscaya dari dahulu mereka sudah beriman kepada Nabi ﷺ (dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya) seperti khamar (dan tidak beragama dengan agama yang benar) yakni agama yang telah ditetapkan oleh Allah yang mengganti agama-agama lainnya, yaitu agama Islam (yaitu orang-orang) lafal alladziina pada ayat ini berkedudukan menjelaskan lafal alladziina pada awal ayat (yang diberikan Alkitab kepada mereka) kepada orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani (sampai mereka membayar jizyah) kharaj yang dibebankan kepada mereka untuk membayarnya setiap tahun (dengan patuh) lafal yadin berkedudukan menjadi hal/kata keterangan, artinya, secara taat dan patuh, atau mereka menyerahkannya secara langsung tanpa memakai perantara atau wakil (sedangkan mereka dalam keadaan tunduk) yaitu patuh dan taat terhadap peraturan/hukum Islam.