ٱلْأَحْزَاب : ٣٣

  • وَقَرۡنَ dan hendaklah kamu tetap
  • فِي dalam
  • بُيُوتِكُنَّ rumahmu
  • وَلَا dan jangan
  • تَبَرَّجۡنَ kamu berhias
  • تَبَرُّجَ perhiasan
  • ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ orang-orang jahiliyah
  • ٱلۡأُولَىٰۖ pertama/dahulu
  • وَأَقِمۡنَ dan dirikanlah
  • ٱلصَّلَوٰةَ sholat
  • وَءَاتِينَ dan tunaikanlah
  • ٱلزَّكَوٰةَ zakat
  • وَأَطِعۡنَ dan taatilah
  • ٱللَّهَ Allah
  • وَرَسُولَهُۥٓۚ dan rasul-Nya
  • إِنَّمَا sesungguhnya
  • يُرِيدُ menghendaki/bermaksud
  • ٱللَّهُ Allah
  • لِيُذۡهِبَ Dia hendak menghilangkan
  • عَنكُمُ dari kalian
  • ٱلرِّجۡسَ kotoran/dosa
  • أَهۡلَ ahli/penghuni
  • ٱلۡبَيۡتِ keluarga
  • وَيُطَهِّرَكُمۡ dan Dia akan mensucikan kamu
  • تَطۡهِيرٗا sesuci-sucinya
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu1 dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu,2 dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait3 dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
Catatan kaki
1 Istri-istri Rasul agar tetap dirumah, dan keluar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syarak. 680) "Jahiliah dahulu" ialah jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum zaman Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Dan yang dimaksud dengan "jahiliah sekarang" ialah jahiliah kemaksiatan, yang terjadi setelah datangnya Islam. 681) Ahlulbait yaitu keluarga Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
(Dan hendaklah kalian tetap) dapat dibaca Qirna dan Qarna (di rumah kalian) lafal Qarna pada asalnya adalah Aqrarna atau Aqrirna, yang diambil dari kata Qararta atau Qarirta. Kemudian harakat Ra dipindahkan kepada Qaf, selanjutnya huruf Ra dan hamzah Washalnya dibuang sehingga jadilah, Qarna atau Qirna (dan janganlah kalian berhias) asalnya berbunyi Tatabarrajna kemudian salah satu huruf Ta dibuang sehingga jadilah Tabarrajna (sebagaimana orang-orang jahiliah yang dahulu) sebagaimana berhiasnya orang-orang sebelum Islam, yaitu kaum wanita selalu menampakkan kecantikan mereka kepada kaum lelaki. Adapun yang diperbolehkan oleh Islam adalah sebagaimana yang disebutkan di dalam firman-Nya, ".. dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya." (Q.S. An-Nur, 31). (dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kalian) yakni dosa-dosa, hai (ahlul bait) yakni istri-istri Nabi ﷺ (dan membersihkan kalian) daripada dosa-dosa itu (sebersih-bersihnya.).