ٱلْأَحْزَاب ٤
- مَّا tidak
- جَعَلَ menjadikan
- ٱللَّهُ Allah
- لِرَجُلٖ bagi seorang laki-laki
- مِّن dari
- قَلۡبَيۡنِ dua hati
- فِي dalam
- جَوۡفِهِۦۚ lambungnya
- وَمَا dan tidak
- جَعَلَ Dia menjadikan
- أَزۡوَٰجَكُمُ isteri-isterimu
- ٱلَّٰٓـِٔي yang
- تُظَٰهِرُونَ kamu nyatakan
- مِنۡهُنَّ dari pada mereka
- أُمَّهَٰتِكُمۡۚ ibu-ibu kamu
- وَمَا dan tidak
- جَعَلَ Dia menjadikan
- أَدۡعِيَآءَكُمۡ anak angkatmu
- أَبۡنَآءَكُمۡۚ anak-anak laki-laki kalian
- ذَٰلِكُمۡ demikian itu
- قَوۡلُكُم perkataanmu
- بِأَفۡوَٰهِكُمۡۖ dengan mulutmu
- وَٱللَّهُ dan Allah
- يَقُولُ mengatakan
- ٱلۡحَقَّ benar
- وَهُوَ dan Dia
- يَهۡدِي memberi petunjuk
- ٱلسَّبِيلَ jalan
Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar1 itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menujukkan jalan (yang benar).
Catatan kaki
1 *664) Zihar ialah perkataan seorang suami kepada istrinya, "Punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku," atau perkataan lain yang sama maksudnya. Adalah menjadi adat kebiasaan orang Arab Jahiliah bahwa apabila dia berkata demikian kepada istrinya maka istrinya itu haram baginya untuk selama-lamanya. Tetapi setelah Islam datang, maka yang haram untuk selama-lamanya itu dihapuskan dan istri-istri itu kembali halal baginya dengan membayar kafarat (denda).
(Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya) firman ini sebagai sanggahan terhadap sebagian orang-orang kafir yang mengatakan, bahwa dia memiliki dua hati; yang masing-masingnya mempunyai kesadaran yang lebih utama daripada kesadaran yang dimiliki oleh Muhammad (dan Dia tidak menjadikan istri-istri kalian yang) lafal allaa-iy dapat pula dibaca allaa-i (kalian zihari) dapat dibaca tuzhhiruuna dan tuzhaahiruuna (mereka itu) misalnya seseorang berkata kepada istrinya, "Menurutku kamu bagaikan punggung ibuku," (sebagai ibu kalian) yakni mereka diharamkan oleh kalian seperti terhadap ibu kalian sendiri, hal ini di zaman jahiliah dianggap sebagai talak. Zihar hanya mewajibkan membayar kifarat dengan persyaratannya yang akan disebutkan di dalam surah Al-Mujadilah (dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkat kalian) lafal ad'iyaa adalah bentuk jamak dari lafal da'iyyun, artinya adalah anak angkat (sebagai anak kandung kalian sendiri) yakni anak yang sesungguhnya bagi kalian. (Yang demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian saja.) Sewaktu Nabi ﷺ menikahi Zainab binti Jahsy yang dahulunya adalah bekas istri Zaid bin Haritsah, anak angkat Nabi ﷺ, orang-orang Yahudi dan munafik mengatakan, "Muhammad telah mengawini bekas istri anaknya sendiri." Maka Allah ﷻ mendustakan mereka. (Dan Allah mengatakan yang sebenarnya) (dan Dia menunjukkan jalan) yang benar.
000
Tafsir Surat Al-Ahzab: 4-5
Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya, dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab: 4-5)
Dalam pendahuluan ini sebelum mengemukakan maksud yang dikehendaki, Allah subhaanahu wa ta’aalaa mengemukakan suatu perkara yang telah dimaklumi oleh pancaindra. Yaitu bahwa sebagaimana tidak mungkin bagi seseorang memiliki dua buah hati dalam rongganya, maka tidak mungkin pula istri yang di-zihar oleh seseorang melalui ucapannya, "Engkau bagiku seperti punggung ibuku," sebagai ibunya.
Tidak mungkin pula terjadi seorang anak angkat menjadi anak kandung seseorang yang mengambilnya sebagai anak angkat. Untuk itu Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman: Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya, dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu. (Al-Ahzab: 4) Semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat lain: padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. (Al-Mujadilah: 2), hingga akhir ayat. Adapun firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. (Al-Ahzab: 4) Inilah yang dimaksud dengan penafian.
Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan Zaid ibnu Haritsah radhiyallaahu ‘anhu maulaNabi shallallaahu ‘alaihi wasallam Dahulu Nabi mengangkatnya sebagai anak sebelum beliau menjadi nabi, dan dahulu ia dikenal dengan sebutan 'Zaid anak Muhammad'. Maka Allah berkehendak akan menghapuskan penisbatan ini melalui firman-Nya: dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. (Al-Ahzab: 4) Semakna dengan apa yang disebutkan oleh Allah subhaanahu wa ta’aalaa dalam pertengahan surat ini melalui firman-Nya: Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang lelaki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Ahzab: 40) Dan dalam ayat ini disebutkan oleh firman-Nya: Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. (Al-Ahzab: 4) Yakni pengangkatan anak oleh kalian hanyalah dalam sebutan belaka, tidak menjadikan anak yang bersangkutan sebagai anak kandung orang yang bersangkutan, karena dia diciptakan dari sulbi orang lain.
Dan tidaklah mungkin bagi anak yang bersangkutan mempunyai dua orang ayah, sebagaimana tidak mungkin bagi seorang manusia mempunyai dua hati. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). (Al-Ahzab: 4) Sa'id ibnu Jubair mengatakan bahwa firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: Dia mengatakan yang sebenarnya. (Al-Ahzab: 4) Yaitu keadilan belaka. Sedangkan menurut Qatadah, makna firman-Nya: dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). (Al-Ahzab: 4) Yakni jalan yang lurus. Tidak hanya seorang ulama menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki dari kalangan Quraisy.
Dia disebut sebagai seseorang yang berhati dua, dan dia sendiri menduga bahwa dirinya mempunyai dua buah hati; masing-masing dari hatinya bekerja sendiri-sendiri, maka Allah menurunkan ayat ini sebagai sanggahan terhadapnya. Hal yang sama diriwayatkan oleh Al-Aufi dari Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan, dan Qatadah mengatakan hal yang sama, lalu dipilih oleh Ibnu Jarir. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Zuhair, dari Qabus ibnu Abu Zabyan yang mengatakan bahwa sesungguhnya ayahnya pernah menceritakan kepadanya hadis berikut, ia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang makna firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya. (Al-Ahzab: 4) Ibnu Abbas menjawab, pada suatu hari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berdiri mengerjakan salat, lalu kelihatan beliau memikirkan sesuatu, maka orang-orang munafik yang tadinya salat bersamanya mengatakan, "Tidakkah kalian lihat, dia mempunyai dua hati; satu hati bersama kalian dan hati yang lainnya bersama mereka." Maka Allah menurunkan firman-Nya: Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya. (Al-Ahzab: 4) Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, dari Abdullah ibnu Abdur Rahman Ad-Darimi, dari Sa'id Al-Harrani, dari Abdu ibnu Humaid dan dari Ahmad ibnu Yunus, keduanya dari Zuhair ibnu Mu'awiyah dengan sanad yang sama.
Kemudian Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat hasan. Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim melalui hadis Zuhair dengan sanad yang sama. Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri sehubungan dengan makna firman-Nya: Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya. (Al-Ahzab: 4) Telah sampai suatu berita kepada kami bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Zaid ibnu Harisah.
Dibuatkan baginya suatu perumpamaan, bahwa bukanlah anak orang lain itu adalah anakmu. Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Zaid, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Zaid ibnu Haritsah radhiyallaahu ‘anhu Pendapat ini sesuai dengan apa yang telah kami kemukakan di atas.
000
Firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah. (Al-Ahzab: 5) Ini adalah perintah yang me-mansukh apa yang biasa berlaku di masa permulaan Islam yang membolehkan memanggil anak angkat sebagai anak sendiri.
Melalui ayat ini Allah memerintahkan kepada mereka agar mengembalikan nisbat anak-anak angkat kepada bapaknya masing-masing yang sesungguhnya. Ketentuan ini merupakan suatu keadilan dan tindakan yang bajik. Imam Al-Bukhari rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'la ibnu Asad, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnul Mukhtar, dari Musa ibnu Uqbah yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Salim, dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa sesungguhnya kami terbiasa memanggil Zaid ibnu Haritsah maula Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dengan sebutan Zaid anak Muhammad, sehingga turunlah firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa yang mengatakan: Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah. (Al-Ahzab: 5) Imam Muslim, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasai mengetengahkannya melalui berbagai jalur dari Musa ibnu Uqbah dengan sanad yang sama.
Dahulu mereka memperlakukan anak-anak angkat sebagaimana mereka memperlakukan anak-anak kandung sendiri dalam semua keadaan, misalnya dalam keadaan menyendiri disamakan dengan mahram dan lain sebagainya. Karena itulah Sahlah binti Suhail (istri Abu Huzaifah radhiyallaahu ‘anhu) bertanya, "Wahai Rasulullah, kami terbiasa memanggil Salim sebagai anak sendiri, sedangkan Allah telah menurunkan wahyu yang menjelaskan hukumnya, sesungguhnya dia terbiasa masuk menemuiku, dan sesungguhnya saya mempunyai perasaan bahwa Abu Huzaifah merasa tidak enak dengan kebebasannya menemuiku itu." Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda menjawabnya: Susuilah dia, maka engkau menjadi mahramnya! Setelah adanya pe-nasikh-an hukum ini, maka Allah membolehkan seseorang mengawini bekas istri anak angkatnya; Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengawini Zainab binti Jahsy yang telah diceraikan oleh Zaid ibnu Harisah radhiyallaahu ‘anhu Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman: supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istrinya. (Al-Ahzab: 37) Allah subhaanahu wa ta’aalaa telah berfirman di dalam surat An-Nisa tentang mahram: (dan diharamkan bagimu) mengawini istri-istri anak kandungmu. (An-Nisa: 23) Sebagai pengecualian dari istri anak angkat, karena anak angkat bukan berasal dari sulbi orang yang bersangkutan.
Adapun mengenai anak persusuan (radha'), ia didudukkan sebagaimana anak sulbi menurut hukum syara' melalui hadis Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang termaktub di dalam kitab Sahihain yang mengatakan: Jadikanlah mahram karena persusuan sebagaimana kemahraman yang terjadi karena nasab (keturunan). Pengakuan terhadap anak orang lain yang diakui sebagai anak karena memuliakannya atau karena sayang, hal ini bukan termasuk hal yang dilarang oleh ayat ini karena berdasarkan apa yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali Imam At-Tirmidzi melalui hadis Sufyan Ats-Tsauri, dari Salamah ibnu Kahil, dari Al-Hasan Al Urani, dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhu yang menceritakan bahwa kami persilakan anak-anak kecil dari kalangan Bani Abdul Muttalib menemui Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dengan membawa dupa-dupa kami dari Jama' (Arafah).
Dupa-dupa tersebut mengotori paha-paha kami, maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Hai Anakku, janganlah kamu buang-buang dupa itu sebelum mentari terbit." Abu Ubaidah dan lain-lainnya mengatakan bahwa bunayya merupakan bentuk tasgir dari Ibnun. Hal ini jelas penunjukkan dalilnya, dan peristiwa ini terjadi pada haji wada' tahun sepuluh hijriah. Firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. (Al-Ahzab: 5) Berkenaan dengan Zaid ibnu Harisah radhiyallaahu ‘anhu Dia telah gugur dalam Perang Mu'tah pada tahun delapan Hijriah. Juga di dalam kitab Shahih Muslim disebutkan melalui hadis Abu Uwwanah Al-Waddah ibnu Abdullah Al-Yasykuri, dari Al-Ja'd Abu Usman Al-Basri, dari Anas ibnu Malik radhiyallaahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah memanggilnya dengan sebutan, "Hai Anakku." Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Abu Dawud dan Imam At-Tirmidzi. Firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (Al-Ahzab: 5) Allah subhaanahu wa ta’aalaa memerintahkan agar mengembalikan nisbat anak-anak angkat kepada bapaknya masing-masing yang sesungguhnya, jika bapak-bapak mereka diketahui.
Jika ternyata bapak-bapak mereka (anak-anak angkat itu) tidak diketahui, maka mereka adalah saudara-saudara seagama dan maula-maula kalian, yakni sebagai pengganti dari nisbat nasab mereka yang tidak diketahui. Ada suatu kasus yang terjadi sehubungan dengan masalah ini, yaitu berkenaan dengan kembalinya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dari Mekah seusai menunaikan umrah qada, lalu mereka diikuti oleh anak perempuan Hamzah radhiyallaahu ‘anhu yang menyeru, "Hai Paman, hai Paman, aku ikut!" Maka Ali radhiyallaahu ‘anhu menggendongnya dan berkata kepada Fatimah radhiyallaahu ‘anhu, "Peliharalah anak pamanmu ini," lalu Fatimah menggendongnya. Maka bertengkarlah memperebutkannya Zaid dan Ja'far radhiyallaahu ‘anhu mempermasalahkan siapa yang berhak memeliharanya di antara mereka. Masing-masing pihak mengemukakan alasannya. Ali radhiyallaahu ‘anhu berkata, "Aku lebih berhak karena dia adalah anak pamanku." Zaid mengatakan, "Dia adalah anak saudaraku." Ja'far mengatakan, "Dia anak perempuan pamanku dan bibinya menjadi istriku," yakni Asma binti Umais. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam memutuskan bahwa anak perempuan Hamzah radhiyallaahu ‘anhu harus berada di bawah asuhan bibinya, dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Bibi sama kedudukannya dengan ibu. Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Ali: Engkau termasuk keluargaku, dan aku termasuk keluargamu. Kepada Ja'far radhiyallaahu ‘anhu Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Rupa dan akhlakmu menyerupaiku. Dan kepada Zaid ibnu Harisah, Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Engkau adalah saudara kami dan maula kami. Di dalam hadis ini tersimpulkan banyak hukum yang terbaik ialah bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam memutuskan perkara yang hak dan membuat masing-masing dari pihak yang bersengketa merasa puas.
Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Zaid ibnu Harisah radhiyallaahu ‘anhu: Engkau adalah saudara kami dan maula kami. Semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya: maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (Al-Ahzab: 5) Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Uyaynah ibnu Abdur Rahman, dari ayahnya yang menceritakan bahwa Abu Bakar radhiyallaahu ‘anhu pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah; dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (Al-Ahzab: 5) "Aku termasuk orang yang tidak diketahui bapaknya, maka aku termasuk saudara-saudara seagama kalian." Ayahku (si perawi yakni Abdur Rahman) mengatakan, "Demi Allah, sesungguhnya aku merasa yakin seandainya Abu Bakar mengetahui bahwa ayahnya adalah keledai, niscaya dia menisbatkan dirinya kepada keledai itu." Di dalam sebuah hadis disebutkan: Tiada seorang lelaki pun yang menisbatkan dirinya kepada bukan ayahnya sendiri, sedangkan dia mengetahuinya, melainkan ia kafir.
Ini merupakan kecaman dan peringatan yang keras ditujukan terhadap orang yang melepaskan dirinya dari nasabnya yang telah dimaklumi. Karena itu Allah subhaanahu wa ta’aalaa menyebutkan dalam firman-Nya: Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah; dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (Al-Ahzab: 5) Kemudian dalam firman selanjutnya disebutkan: Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya. (Al-Ahzab: 5) Apabila kalian menisbatkan sebagian dari mereka bukan kepada ayah yang sebenarnya karena keliru sesudah berijtihad dan berusaha sebisamu, maka sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’aalaa menghapuskan dosa kekeliruan itu, sebagaimana yang ditunjukkan oleh-Nya melalui firman-Nya yang memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya agar dalam doanya mereka mengucapkan: Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. (Al-Baqarah: 286) Di dalam hadis sahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (menjawab doa tersebut), "Kami luluskan.
Di dalam kitab Shahih Al-Bukhari disebutkan melalui Amr ibnul ‘Ash radhiyallaahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: Apabila seorang hakim berijtihad dan ternyata benar, maka dia memperoleh dua pahala. Dan apabila ia berijtihad dan ternyata keliru, maka baginya satu pahala. Di dalam hadis lain disebutkan: Sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’aalaa telah memaafkan dari umatku perbuatan keliru, lupa, dan melakukan perbuatan yang dipaksakan kepada mereka. Dan firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa dalam surat ini: Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab: 5) Yakni sesungguhnya yang dinilai dosa itu ialah melakukan perbuatan yang batil dengan sengaja, sebagaimana yang disebutkan pula oleh firman-Nya dalam ayat yang lain, yaitu: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Maidah: 89), hingga akhir ayat.
Di dalam hadis terdahulu telah disebutkan: Tiada seorang pun yang menisbatkan dirinya bukan kepada bapaknya sendiri, sedangkan dia mengetahuinya, melainkan ia telah kafir. Di dalam suatu ayat Al-Qur'an yang telah di-mansukh pernah disebutkan: bahwa sesungguhnya merupakan suatu kekufuran bagi kalian jika kalian membenci bapak-bapak kalian. -: ". Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, dari Ibnu Abbas, dari Umar radhiyallaahu ‘anhu yang mengatakan, "Sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’aalaa mengutus Muhammad dengan sebenarnya dan menurunkan kepadanya Al-Qur'an, dan termasuk di antara ayat Al-Qur'an ialah ayat yang mengenai hukum rajam.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memberlakukan hukum rajam, dan kami pun melakukannya pula sesudahnya." Kemudian Umar radhiyallaahu ‘anhu mengatakan, "Dahulu kami sering membaca ayat ini (yang telah di-mansukh)," yaitu: Janganlah kalian membenci bapak-bapak kalian, karena sesungguhnya merupakan suatu kekufuran bagi kalian bila kalian membenci bapak-bapak kalian sendiri. Dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: Janganlah kalian menyanjung-nyanjung diriku sebagaimana Isa putra Maryam disanjung-sanjung (oleh kaum Nasrani), karena sesungguhnya aku ini hanyalah hamba Allah, maka sebutlah oleh kalian, "Hamba Allah dan rasul-Nya. Adakalanya Ma'mar (si perawi) mengatakan, "Sebagaimana kaum Nasrani menyanjung-nyanjung Isa Putra Maryam." Dalam hadis lain disebutkan: Ada tiga perkara bagi manusia merupakan kekufuran, yaitu mencela nasab (keturunan), melakukan niyahah (tangisan ala Jahiliah) karena ditinggal mati, dan meminta hujan kepada bintang-bintang.
000
000
Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewaris) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah). (Al-Ahzab: 6)
Allah subhaanahu wa ta’aalaa mengetahui kasih sayang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada umatnya dan keikhlasan beliau kepada mereka, karena itulah maka Allah menjadikan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Dan keputusan Allah terhadap mereka mendahului pilihan mereka untuk diri mereka sendiri, sebagaimana pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya: Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (An-Nisa: 65) Di dalam hadis sahih disebutkan: Demi Tuhan Yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, tidaklah seseorang dari kalian beriman sebelum diriku ini lebih dicintai olehnya daripada dirinya sendiri, harta bendanya, anak-anaknya, dan semua orang.
Di dalam kitab sahih disebutkan pula bahwa Umar radhiyallaahu ‘anhu pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, demi Allah, engkau benar-benar lebih aku cintai daripada segala sesuatu, terkecuali diriku sendiri." Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab: Tidak, hai Umar, sebelum diriku lebih dicintai olehmu daripada dirimu sendiri. Maka Umar radhiyallaahu ‘anhu berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah, sesungguhnya sekarang engkau lebih aku cintai daripada diriku sendiri." Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Hai Umar, begitulah seharusnya."
Karena itulah disebutkan dalam ayat ini melalui firman-Nya: Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. (Al-Ahzab: 6) Imam Al-Bukhari mengatakan sehubungan dengan ayat ini, bahwa telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Munzir, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Falih, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Hilal ibnu Ali, dari Abdur Rahman ibnu Abu Amrah, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang telah bersabda: Tidak ada seorang mukmin pun melainkan aku adalah orang yang paling utama baginya di dunia dan di akhirat.
Bacalah oleh kalian bila kalian suka akan firman-Nya, "Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. (Al-Ahzab: 6). Maka siapa pun orang mukmin yang meninggalkan harta, maka diwariskan kepada para 'asabah (ahli waris)nya yang ada. Dan jika ia meninggalkan utang atau anak-anak yatim, maka datanglah kepadaku, akulah yang menjadi maulanya. Hadis diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari secara tunggal. Dia meriwayatkannya pula di dalam Bab "Istiqrad", demikian juga Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim melalui berbagai jalur dari Falih dengan sanad dan lafal yang semisal.
Imam Ahmad meriwayatkannya melalui hadis Abu Husain, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dengan lafal yang semisal. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri sehubungan dengan makna firman-Nya: Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. (Al-Ahzab: 6) Az-Zuhri menerima hadis ini dari Abu Salamah, dari Jabir ibnu Abdullah radhiyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang pernah bersabda: Aku lebih utama bagi tiap orang mukmin daripada dirinya sendiri. Maka barang siapa yang mati meninggalkan utang, akulah yang akan membayarkannya; dan barang siapa yang meninggalkan harta, maka hartanya itu untuk ahli warisnya.
Imam Abu Dawud meriwayatkannya dari Ahmad ibnu Hambal dengan sanad dan lafal yang semisal. Firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. (Al-Ahzab: 6) Yakni dalam hal kemahraman dan kehormatan; mereka harus dimuliakan, dihormati, dan diagungkan, tetapi tidak boleh berkhalwat dengan mereka. Dan kemahraman ini tidak menjalar sampai kepada anak-anak perempuan dan saudara-saudara perempuan mereka, menurut kesepakatan semua ulama. Sekalipun ada sebagian ulama yang menyebutkan bahwa anak-anak perempuan mereka dan saudara-saudara perempuan mereka adalah saudara-saudara perempuan semua kaum mukmin, seperti yang telah di-nas-kan oleh Imam Asy-Syafii radhiyallaahu ‘anhu di dalam kitab Al-Mukhtasar-nya.
Pendapat ini termasuk ke dalam Bab "Memutlakkan Ibarat Bukan Menetapkan Hukum". Dan apakah dapat dikatakan kepada Mu'awiyah dan lain-lainnya yang semisal dengan sebutan paman orang-orang mukmin? Ada dua pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini. Tetapi menurut apa yang di-nas-kan oleh Imam Syafii, tidak. Dan apakah istri-istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam itu dapat disebut ibu-ibu kaum mukmin perempuan dengan pengertian dimasukkan ke dalam jamak muzakkar secara taglib. Ada dua pendapat mengenainya. Menurut riwayat yang sahih dari Siti Aisyah radhiyallaahu ‘anhu, Siti Aisyah pernah mengatakan tidak boleh disebut Ummahatul Mu-minat.
Pendapat ini merupakan yang tersahih di antara dua pendapat yang ada di kalangan mazhab Imam Syafii radhiyallaahu ‘anhu Telah diriwayatkan dari Ubay ibnu Ka'b dan Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhu bahwa keduanya membaca ayat ini dengan bacaan berikut: Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada mereka sendiri, dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka dan Nabi adalah bapak mereka. Hal yang sama telah diriwayatkan dari Mu'awiyah, Mujahid, Ikrimah, dan Al-Hasan. Pendapat ini merupakan salah satu dari dua pendapat yang ada di kalangan mazhab Syafii radhiyallaahu ‘anhu Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Al-Bagawi dan lain-lainnya. Mereka mengatakan demikian dengan berlandaskan kepada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad An-Nufaili, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Muhammad ibnu Ajian, dari Al-Qa'qa' ibnu Hakim, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: Sesungguhnya aku ini bagi kalian sama kedudukannya dengan seorang ayah yang mendidik kalian. Maka apabila seseorang di antara kalian mendatangi tempat buang air besarnya, janganlah menghadap ke arah kiblat, jangan pula membelakanginya, dan janganlah ia bercebok dengan memakai tangan kanannya. Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan istijmar dengan memakai tiga buah batu, dan melarang memakai kotoran hewan (yang telah kering) dan tulang. Imam An-Nasai dan Imam Ibnu Majah mengetengahkan hadis ini melalui riwayat Ibnu Ajlan.
Sedangkan menurut pendapat yang kedua di kalangan mazhab Imam Syafii, tidak boleh menyebut Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam sebagai ayah mereka. Mereka yang berpendapat demikian beralasan dengan firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa yang menyebutkan: Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu. (Al-Ahzab: 40) Adapun firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah. (Al-Ahzab: 6) Maksudnya, menurut hukum Allah. daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin. (Al-Ahzab: 6) Yakni kaum kerabat seseorang itu lebih utama saling mewarisi satu sama lainnya daripada kaum Muhajirin dan kaum Ansar. Ayat ini me-mansukh (merevisi) hukum yang sebelumnya berlaku dalam hal waris-mewaris, yang dapat dilakukan dengan halaf (sumpah pertahanan bersama) dan saudara angkat yang diadakan di antara sesama mereka.
Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas dan lain-lainnya. Disebutkan bahwa dahulu kaum Muhajirin dapat mewarisi kaum Ansar bukan kaum kerabat dan saudara-saudara orang yang bersangkutan karena adanya persaudaraan angkat yang diadakan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam di antara kedua golongan tersebut. Hal yang sama telah dikatakan oleh Said ibnu Jubair dan lain-lainnya, baik dari kalangan ulama Salaf maupun ulama Khalaf. Sehubungan dengan hal ini Ibnu Abi Hatim mengetengahkan sebuah hadis melalui Az-Zubair ibnul Awwam.
Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abu Bakar Al-Mi'sabi (salah seorang ulama yang tinggal di Bagdad), dari Abdur Rahman ibnu Abuz Zanad, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Az-Zubair ibnul Awwam radhiyallaahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Allah subhaanahu wa ta’aalaa telah menurunkan firman berikut berkenaan dengan kami golongan orang-orang Quraisy dan kaum Ansar secara khusus, yaitu: Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah. (Al-Ahzab: 6) Demikian itu pada mulanya kami orang-orang Quraisy ketika pertama kali tiba di Madinah, kami datang tanpa membawa harta, dan kami jumpai orang-orang Ansar adalah sebaik-baik saudara; maka kami mempersaudarakan diri dengan mereka dan saling mewarisi antara kami dan mereka.
Abu Bakar radhiyallaahu ‘anhu mempersaudarakan dirinya dengan Kharijah ibnu Zaid, Umar dengan si Fulan, dan Usman dengan seorang lelaki dari Bani Zuraiq anak Sa'd Az-Zurqi, yang menurut pendapat lain mengatakan bukan dari kalangan Bani Zuraiq. Az-Zubair radhiyallaahu ‘anhu melanjutkan kisahnya, bahwa ia mempersaudarakan dirinya dengan Ka'b ibnu Malik. Ketika ia mendatanginya, ternyata ia menjumpainya sebagai seseorang yang banyak memiliki senjata, yang menurut tradisi lebih dari apa yang biasanya dimiliki oleh seseorang. Az-Zubair melanjutkan, "Demi Allah, hai Anakku, seandainya Ka'b ibnu Malik meninggal dunia pada hari itu, tiada seorang pun yang akan mewarisinya selain aku sendiri, hingga Allah menurunkan ayat ini berkenaan dengan kami golongan orang-orang Quraisy dan kaum Ansar secara khusus, setelah itu barulah kami mengembalikan hak mewarisi kepada kaum kerabat masing-masing." Firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). (Al-Ahzab: 6) Yaitu hak mewaris antara saudara angkat telah dihapus, dan yang ada hanyalah saling tolong-menolong, saling berbuat bajik, silaturahmi, saling berbuat baik, dan saling wasiat-mewasiatkan kebaikan.
Firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah). (Al-Ahzab: 6) Hukum ini yang menyatakan bahwa orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lainnya lebih berhak waris-mewarisi merupakan hukum dari Allah yang telah ditetapkan dan telah tertulis di dalam Kitab Allah yang pertama, yang tidak dapat diganti dan tidak dapat pula diubah. Demikianlah menurut Mujahid dan lain-lainnya, sekalipun di suatu masa Allah subhaanahu wa ta’aalaa pernah mensyariatkan hukum yang berbeda dengan hukum yang terakhirnya ini. Karena di dalam hukum yang pertama itu terkandung hikmah yang tak terperikan, dan Dia mengetahui bahwa hukum tersebut kelak akan di-mansukh dan akan dikembalikan kepada ketetapan-Nya yang telah digariskan-Nya sejak zaman azali.
000
000
Ayat 4
Beralih dari perintah bertakwa dan larangan menaati orang kafir, Allah melalui ayat ini kemudian berbicara tentang orang yang hatinya tidak istikamah, masalah zihar, dan anak angkat. Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya. Setiap manusia hanya memiliki satu hati dan darinya muncul kehendak atau keinginan. Karena itu, tidak mungkin di satu sisi ia beriman dan takut kepada Allah namun di sisi lain ia takut kepada selain Allah. Dan begitu juga, Dia tidak menjadikan istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu. Zihar adalah perkataan suami kepada istri, 'Punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku,' atau yang sama maksudnya. Dan Dia juga tidak membenarkanmu menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri. Sejak saat itu hukum anak angkat dibatalkan. Dengan begitu nasab anak itu kembali ke nasab ayah kandungnya. Sesungguhnya yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja yang tidak dilandasi ilmu yang benar. Allah mengatakan dan menetapkan hukum yang sebenarnya dan Dia menunjukkan kepadamu jalan yang benar dan lurus. 5. Allah tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandung. Karena itu, panggillah mereka dengan dinisbatkan kepada nama bapak kandung mereka sendiri, bukan bapak angkatnya. Panggilan demikian itulah yang secara syariat dinilai adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui nama bapak kandung mereka, maka panggillah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu menisbatkan seorang anak kepada selain bapaknya jika kamu khilaf atau belum tahu hukum tentang hal itu, tetapi yang menimbulkan dosa adalah apa yang disengaja oleh hatimu dengan menetapkan sesuatu yang batil. Allah Maha Pengampun kepada siapa saja yang memohon ampunan-Nya, Maha Penyayang sehingga tidak serta-merta mengazab hamba-Nya yang bersalah.
Pada ayat ini, Allah menerangkan bahwa Dia tidak menjadikan dua hati dalam satu tubuh sehingga tidak mungkin pada diri seseorang berkumpul iman dan kafir. Jika seseorang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, tentu di dalam hatinya tidak ada kekafiran dan kemunafikan, walaupun sedikit, dan ia tentu mengikuti Al-Qur'an dan sunah Rasulullah, menyeru manusia mengikuti jalan Allah, mengikuti hukum-hukum-Nya dan berserah diri hanya kepada Allah. Sebaliknya jika seseorang itu kafir atau munafik, tentu di dalam hatinya tidak ada iman kepada Allah dan Rasul-Nya dan dia tidak akan bertawakal kepada Allah. Dengan kata lain, mustahil berkumpul pada diri seseorang dua buah keyakinan yang berlawanan, sebagaimana tidak mungkin ada dua hati di dalam satu tubuh manusia.
Pada masa Jahiliah sering terjadi pada bangsa Arab, untuk maksud dan dengan ucapan tertentu, mereka menjadikan istrinya sebagai ibunya. Maka bila dia mengucapkan kepada istrinya ucapan tertentu itu, jadilah istrinya sebagai ibunya yakni tidak dapat dicampurinya.
Menurut kebiasaan orang-orang Arab di masa Jahiliah, apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya, "Anti 'alayya kadhahri ummi" (punggungmu haram atasku seperti haramnya punggung ibuku), maka sejak suami mengucapkan perkataan itu, istrinya haram dicampurinya, seperti dia haram mencampuri ibunya. Tindakan suami seperti itu di zaman Jahiliah disebut "dhihar". Dalam Islam hukum ini diganti dengan hukum yang diterangkan dalam surah al-Mujadalah/58 ayat 3.
Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (al-Mujadilah/58: 3)
Kemudian dalam ayat ini, Allah mencela satu lagi kebiasaan orang-orang Arab di masa Jahiliah, karena hal itu termasuk mengada-adakan sesuatu yang tidak benar dan tidak mempunyai dasar yang kuat, yaitu mengangkat anak (adopsi). Apabila seseorang mengangkat anak orang lain menjadi anaknya pada masa Jahiliah, maka berlakulah bagi anak itu hukum-hukum yang berlaku atas anak kandungnya sendiri, seperti terjadinya hubungan waris-mewarisi, hubungan mahram, dan sebagainya. Kebiasaan bangsa Arab Jahiliah ini pernah dilakukan Nabi Muhammad sebelum turunnya ayat ini. Beliau pernah mengangkat Zaid bin harisah menjadi anak angkatnya.
Zaid ini adalah putra harisah bin Syarahil dan berasal dari Bani thayyi' di Syam. Ketika terjadi peperangan antara salah satu kabilah Arab dengan Bani thayyi', Zaid kecil tertawan dan dijadikan budak. Kemudian Khalil dari suku Tihamah membeli Zaid dan lalu menjualnya kepada hakim bin ham bin Khuwailid. hakim memberikan Zaid sebagai hadiah kepada Khadijah, saudara perempuan ayahnya. Setelah Nabi Muhammad menikah dengan Khadijah, beliau tertarik kepada Zaid, maka Khadijah menghadiahkan Zaid kepada suaminya itu.
Mendengar kabar bahwa Zaid berada pada Muhammad, harisah, ayah Zaid, pergi dengan saudaranya ke Mekah dengan maksud menebus anaknya yang tercinta itu. Ia pun meminta kepada Muhammad agar menyerahkan Zaid. Nabi Muhammad lalu memberi keleluasaan kepada Zaid untuk memutuskan sendiri, bahkan beliau tidak mau menerima tebusan. Setelah ditanyakan kepadanya, maka Zaid memilih untuk tetap bersama Nabi Muhammad, tidak mau ikut dengan bapaknya ke negeri Syam. harisah dan saudaranya lalu berkata kepada Zaid, "Celakalah engkau Zaid, engkau lebih memilih perbudakan dari kemerdekaan." Zaid menjawab, "Sesungguhnya aku melihat kebaikan pada laki-laki ini (Muhammad), yang menjadikanku tidak sanggup berpisah dengannya, dan aku tidak sanggup memilih orang lain selain dia untuk selama-lamanya."
Nabi ﷺ kemudian keluar menemui orang banyak dan berkata, "Saksikanlah oleh kamu sekalian bahwa Zaid adalah anakku, aku akan mewarisinya, dan ia akan mewarisiku..." Mendengar hal yang demikian, hati harisah dan saudaranya menjadi senang, maka dipanggillah Zaid dengan "Zaid bin Muhammad" sampai turun ayat ini.
Menurut Qurthubi, seluruh ahli tafsir sependapat bahwa ayat ini diturunkan berhubungan dengan Zaid bin harisah itu.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan imam-imam hadis yang lain dari Ibnu 'Umar bahwa ia berkata, "Kami tidak pernah memanggil "Zaid bin harisah", tetapi kami memanggilnya "Zaid bin Muhammad" hingga turunnya ayat ini (al-Ahzab ayat 5)." Dengan turunnya ayat ini, Nabi ﷺ berkata, "Engkau Zaid bin harisah."
Pada akhir ayat ini, Allah menegaskan lagi bahwa perkataan suami bahwa istrinya haram dicampurinya sebagaimana ia haram mencampuri ibunya, dan perbuatan mengangkat anak dan menjadikan kedudukannya sama dengan anak sendiri (kandung) adalah ucapan lidah saja, tidak mempunyai dasar agama atau pikiran yang benar. Oleh karena itu, ucapan tersebut tidak akan menimbulkan akibat hukum sedikit pun. Allah mengatakan yang benar, sehingga mustahil istri dapat disamakan dengan ibu, sebagaimana mustahil pula orang lain dihukum sama dengan anaknya sendiri. Semua anak itu menasabkan (membawa nama ayah sesudah nama sendiri) dirinya kepada ayah dan ibunya. Tidak mungkin seseorang mengatakan orang lain ayah dari seorang anak jika bukan keturunannya, sebagaimana tidak mungkin pula seseorang ibu mengatakan ia adalah ibu dari seorang anak, padahal ia tidak pernah melahirkannya. Oleh karena itu, Allah mengatakan perkataan yang benar dan lurus, maka ikutilah perkataan itu dan turutilah jalan lurus yang telah dibentangkan-Nya.
Dengan turunnya ayat ini, maka hilanglah akibat-akibat buruk yang dialami oleh istri-istri karena zihar suaminya dan haramlah hukumnya mengangkat anak dan menjadikannya mempunyai hukum yang sama dengan anak kandung. Adapun memelihara anak orang lain sebagai amal sosial untuk diasuh dan dididik dengan izin orang tuanya sendiri, tanpa waris-mewarisi, tidak menjadikannya sebagai mahram sebagaimana status anak kandung, dan masih dinasabkan kepada orang tuanya, maka hal itu tidak diharamkan, bahkan mendapat pahala.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Surah al-Ahzaab
(GOLONGAN-GOLONGAN)
SURAH KE-33
73 AYAT
DITURUNKAN DI MADINAH
Bismillahirrahmanirrahim
“Wahai Nabi Takwalah engkau kepada Allah."
(pangkal ayat 1)
Nabi akan selalu mengacak orang lain supaya bertakwa. Namun ajakan beliau kepada orang lain itu tidak akan ada artinya, cuma akan jadi cemoohan orang kalau beb.au hanya menyuruh padahal dia sendin tidak tertakwa. Sebab itu maka Allah ﷻ menasihatkan ke-padanya supaya takwa itu ditanamnya teguh terlebih dahulu dalam dirinya, sehingga orang lain yang diajak bertakwa akan mematuhi dengan baik dan setia, sebab mereka melihat contohnya pada tingkah laku beliau sendiri. “Dan janganlah engkau ikuti orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik."
Tentu saja ajakan dari orang kafir dan munafik tidak boleh dituruti. Ini pun suatu perintah mawas diri dari Ailah kepada Rasul-Nya. Karena kadang-kadang kafir dan munafik itu akan menyusun juga ajakan-ajakan yang pada lahirnya manis, padahal dalam batinnya berisi ajakan yang pahit.
“Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
(ujung ayat 1)
Orang yang kafir, apatah lagi orang munafik kerap kali mengeluarkan perkataan yang manis, padahal mengandung maksud hendak menyeret Rasul ke dalam perangkap yang telah mereka pasang.
“Dan ikutilah apa yang telah diwahyukan kepada engkau dari Tuhan engkau."
(pangkal ayat 2)
Di ayat pertama melarang mengikuti kehendak kafir dan munafik, di ayat kedua dijelaskan, bahwa jalan yang akan ditempuh hanya satu, yaitu mengikuti wahyu yang di-turunkan Allah ﷻ dari Alif sampai Yaa.
“Sesungguhnya Allah terhadap apa yang kamu kerjakan adalah Mahatahu."
(ujung ayat 2)
Oleh karena Allah Mahatahu dan Maha-teliti atas segala perbuatan yang dikerjakan oleh manusia, jelaslah bahwa hati sanubari manusia pun dalam kontrol Allah ﷻ selalu. Dia tidak boleh menyeleweng dari garis yang ditentukan-Nya.
“Dan bertawakallah kepada Allah."
(pangkal ayat 3)
Artinya ialah supaya beliau, Rasulullah ﷺ menyerahkan dirinya sebulat-bulatnya kepada Allah ﷻ, penuh kepercayaan, jangan bimbang. Harus yakin bahwasanya jalan yang ditunjukkan Allah ﷻ itulah yang benar, yang lain tidak ada.
“Dan cukuplah kepada Allah saja bertawakal."
(ujung ayat 3)
Kesimpulan dari ketiga ayat ini adalah pegangan hidup bagi Rasul dan bagi setiap orang yang mengaku beriman kepada Allah dan Rasul. Agama Islam bukanlah semata-mata anutan dan pelukan. Dia bukan semata-mata aqidah yang masuk akal atau yang disebut rasional. Dan bukanlah semata-mata beribadah, melakukan shalat, puasa, zakat dan haji menurut peraturan, rukun dan syarat yang tertentu. Al-Islam bukanlah semata-mata mempertengkarkan soal-soal khilafiyah hasil ijtihad ulama-ulama terkemuka. Islam adalah kumpulan dari itu semuanya yang dijiwai oleh rasa kesadaran, bahwa kita melangkah dalam arena kehidupan dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab berhadapan dengan Allah ﷻ
“Tidaklah Allah menjadikan pada seseorang dua hati dalam rongganya."
(pangkal ayat 4)
Pangkal ayat ini adalah dasar hidup untuk jadi pegangan bagi orang yang mempunyai aqidah tauhid.
“Dan tidaklah istri-istri kamu yang telah kamu serupakan punggungnya dari kalangan mereka menjadi ibumu."
Kebiasaan orang Arab di zaman jahiliyah jika mereka tidak suka lagi kepada istri mereka, maka mereka katakanlah bahwa punggung istri itu serupa dengan punggung ibunya. Tentu saja kalau punggung istri telah diserupakan dengan punggung ibu sendiri kasih sayang kepada istri sudah disamakan dengan kasih sayang kepada ibu. Kalau istri sudah dianggap ibu, tentu dikacaubalaukan kasih kepada ibumu yang tidak boleh dikawini sudah dikacaubalaukan dengan kasih kepada istri yang menjadi teman tidur. Sikap demikian adalah termasuk kekacauan jiwa juga, tidak dapat dibiarkan, istri tetap istri dan kasih kepada istri ialah disetubuhi dan menghasilkan anak. Ibu tetap ibu dan kasih kepada ibu adalah buat dikhidmati. Sebab itu maka kebiasaan menyerupakan punggung istri dengan punggung ibunya itu adalah perbuatan yang salah dan tidak benar.
Pada surah al-Mujaadilah yang diturunkan di Madinah juga, kebiasaan jahiliyah ini telah dibanteras dan dilarang. Barangsiapa melakukannya dikenakan denda (kaffarah). Yaitu memerdekakan budak, atau memberi makan enam puluh orang miskin atau puasa dua bulan berturut-turut. (Lihat surah pertama dari Juz 28).
“Dan tidaklah Dia menjadikan anak yang kamu angkat jadi anakmu benar-benar." Biasa juga di zaman jahiliyah orang memungut anak orang lain lalu dijadikannya anaknya sendiri. Anak yang diangkat itu berhak membangsakan diri kepada orang yang mengangkatnya itu. Bahkan hal ini terjadi pada diri Nabi Muhammad ﷺ sendiri. Seorang budak, (hamba sahaya) yang dihadiahkan oleh istrinya Khadijah untuk merawat beliau, bernama Zaid anak Haritsah. Karena sayangnya kepada anak itu beliau angkat anak dan ha-mi diketahui umum. Di ayat 37 kelak akan lebih jelas lagi bahwa Nabi Muhammad ﷺ sendirilah yang disuruh melepaskan diri terlebih dahulu dari kebiasaan yang buruk itu, yaitu mengambil anak orang lain jadi anak angkat. “Itu hanyalah ucapanmu dengan mulutmu." Yaitu bahwa mengatakan anak orang lain jadi anak sendiri itu hanyalah ucapan mulut, bukan keadaan yang sebenarnya. Sebab yang sebenarnya anak ialah aliran dari air dan darah sendiri. “Dan Allah mengatakan yang benar," yaitu anak orang lain bukanlah jadi anakku, walaupun engkau sorakkan di muka umum. Kalau cara sekarangnya walaupun engkau kuatkan dengan kesaksian notaris, dengan surah-surah pemerintah yang sah. Yaitu sah menurut peraturan yang bukan dari Allah ﷻ,
“Dan Dia akan menunjuki jalan."
(ujung ayat 4)
Jalan yang ditunjukkan oleh Allah ﷻ itu ialah syari'at Islam. Maka segala peraturan yang lain, termasuk peraturan orang kafir yang dijalankan dalam dunia Islam, mengangkat anak orang lain jadi anak sendiri, bukanlah jalan yang benar. Islam telah mengadakan aturan sendiri dalam menjaga nasab dan keturunan, sehingga apabila seseorang meninggal dunia sudah ada ketentuan pembagian harta pusaka (faraidh). Namun meng-angkat anak orang lain jadi anak sendiri, lalu mengatur pula agar harta pusaka setelah mati diserahkan pula kepada anak angkat itu melanggar pula kepada ketentuan hak milik yang telah ditentukan syari'at. Di Indonesia sebagai sebuah negeri yang 350 tahun lamanya dijajah diakui pula peraturan mengangkat anak itu, sebagai sisa dari peraturan Belanda.
“Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka."
(pangkal ayat 5)
Dahulu Zaid budak yang dimerdekakan dan diangkat anak di zaman jahiliyah oleh Nabi itu dipanggilkan Zaid bin Muhammad. Dengan ayat ini datanglah ketentuan supaya dia dipanggil kembali menurut yang sewajarnya, yaitu Zaid bin Haritsah.
“Dan jika tidak kamu ketahui siapa bapak-bapak mereka, maka adalah mereka saudara-saudara kamu seagamaOrang yang tidak terang siapa bapak-bapak mereka ini ialah orang yang biasa ditawan dalam peperangan ketika dia masih kecil, orang tuanya telah mati dan dia telah hidup dalam masyarakat Islam. Atau orang seagama dari negeri lain yang belum kita kenal keturunannya. Ayat ini menunjukkan hendaklah mereka dipanggil sebagai saudara. Maka kalau orang itu masih muda, panggil sajalah dia sebagai saudara.
“Dan maula-maula kamu." Maula mengandung arti perlindungan dan pimpinan timbal balik. Pokok kata ialah dari wilayah, menjadi wali, menjadi maula. Dia dapat diartikan pelindung, raja, tuanku, tetapi dia pun dapat diartikan orang yang diperlindungi. Setelah agama Islam berkembang luas dan negeri yang ditaklukkan oleh tentara Islam bertambah jauh, banyaklah anak muda-muda kehilangan keluarga lalu diambil dan dipelihara oleh tentara Islam yang menang. Mereka dibawa ke negeri Islam dididik dalam Islam. Diakui termasuk kekeluargaan dari kaum yang memeliharanya. Dalam Islam, maula-maula (jamaknya mawaali) diberi didikan yang tinggi. Mereka memperdalam pengetahuan tentang Islam. Imam Bukhari ahli hadits yang masyhur itu adalah seorang maula dari Bani Jula, yaitu Kabilah Arabi yang diperintahkan Khalifah menaklukkan Bukhara di zaman Bani Umayyah. Banyak ulama-ulama Islam di zaman tabi'in adalah maula. Malahan ada di antara mereka yang jadi sahabat Rasulullah, sebagaimana Bilal bin Rabah, Salim Maula Abu Huzaifah, dan lain-lain. Ulama tabi'in yang besar, yaitu Imam Atha di Mekah, al-Hasan al-Bishri di Basrah, keduanya adalah maula. Tuan-tuan besar dari Arab berjuang jadi pahlawan dalam perang, sedang maula-maula jadi pahlawan ilmu pengetahuan Islam.
“Tetapi tidaklah kamu berdosa jika kamu bersalah dengan dia." Yaitu salah yang bukan disengaja karena tidak tahu. “Melainkan jika disengaja oleh hati kamu." Misalnya mem-bangsakan orang kepada yang hina, atau menghinakan orang karena warna kulitnya. Itu sangatlah disalahkan oleh Rasulullah ﷺ
“Dan Allah adalah Maha Pengampun Maha Penyayang."
(ujung ayat 5)
Memberi ampun atas kesalahan tempo dulu yang telah terlanjur, Maha Penyayang kepada hamba-Nya yang patuh sehingga Dia beri petunjuk jalan yang benar dan langkah yang betul.
Abolition of Adoption
Before Allah discusses ideas and theoretical matters, He gives tangible examples:one man cannot have two hearts in his body, and a man's wife does not become his mother if he says the words of Zihar to her:You are to me like the back of my mother. By the same token, an adopted child does not become the son of the man who adopts him and calls him his son.
Allah says:
مَّا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِّن قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّايِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ
Allah has not made for any man two hearts inside his body. Neither has He made your wives whom you declare to be like your mothers' backs, your real mothers...
This is like the Ayah:
مَّا هُنَّ أُمَّهَـتِهِمْ إِنْ أُمَّهَـتُهُمْ إِلاَّ اللَّيِى وَلَدْنَهُمْ
They cannot be their mothers. None can be their mothers except those who gave them birth. (58:2)
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءكُمْ أَبْنَاءكُمْ
nor has He made your adopted sons your real sons.
This was revealed concerning Zayd bin Harithah, may Allah be pleased with him, the freed servant of the Prophet. The Prophet had adopted him before Prophethood, and he was known as Zayd bin Muhammad. Allah wanted to put an end to this naming and attribution, as He said:
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءكُمْ أَبْنَاءكُمْ
nor has He made your adopted sons your real sons.
This is similar to the Ayah later in this Surah:
مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَأ أَحَدٍ مّن رِّجَالِكُمْ وَلَـكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيماً
Muhammad is not the father of any of your men, but he is the Messenger of Allah and the last (end) of the Prophets. And Allah is Ever All-Aware of everything. (33:40)
And Allah says here:
ذَلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ
That is but your saying with your mouths.
meaning, `your adoption of him is just words, and it does not mean that he is really your son,' for he was created from the loins of another man, and a child cannot have two fathers just as a man cannot have two hearts in one body.
وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
But Allah says the truth, and He guides to the way.
Sa`id bin Jubayr said:
يَقُولُ الْحَقَّ
(But Allah says the truth) means, justice.
Qatadah said:
وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
(and He guides to the way) means, the straight path.
Imam Ahmad said that Hasan told them that Zuhayr told them from Qabus, meaning Ibn Abi Zibyan, that his father told him:
I said to Ibn Abbas, `Do you know the Ayah,
مَّا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِّن قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ
(Allah has not made for any man two hearts inside his body). What does this mean?'
He said that the Messenger of Allah stood up one day to pray, and he trembled. The hypocrites who were praying with him said,
`Do you not see that he has two hearts, one heart with you and another with them.'
Then Allah revealed the words:
مَّا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِّن قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ
(Allah has not made for any man two hearts inside his body).
This was also narrated by At-Tirmidhi, who said, It is a Hasan Hadith.
It was also narrated by Ibn Jarir and Ibn Abi Hatim from the Hadith of Zuhayr.
An Adopted Child should be named after His Real Father
Allah commands;
ادْعُوهُمْ لاِبَايِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ
Call them (adopted sons) by their fathers, that is more just with Allah.
This is a command which abrogates the state of affairs that existed at the beginning of Islam, when it was permitted to call adopted sons after the man who adopted them. Then Allah commanded that they should be given back the names of their real fathers, and states that this was more fair and just.
Al-Bukhari (may Allah have mercy on him) narrated that Abdullah bin Umar said:
Zayd bin Harithah, may Allah be pleased with him, the freed servant of the Messenger of Allah, was always called Zayd bin Muhammad, until (the words of the) Qur'an were revealed:
ادْعُوهُمْ لاِبَايِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّه
(Call them (adopted sons) by (the names of) their fathers, that is more just with Allah).
This was also narrated by Muslim, At-Tirmidhi and An-Nasa'i.
They used to deal with them as sons in every respect, including being alone with them as Mahrams and so on. Hence Sahlah bint Suhayl, the wife of Abu Hudhayfah, may Allah be pleased with them both, said:O Messenger of Allah! We used to call Salim our son, but Allah has revealed what He has revealed. He used to enter upon me, but I feel that Abu Hudhayfah does not like that.
The Prophet said:
أَرْضِعِيهِ تَحْرُمِي عَلَيْه
Breastfeed him and he will become your Mahram.
Hence when this ruling was abrogated, Allah made it permissible for a man to marry the ex-wife of his adopted son, and the Messenger of Allah married Zaynab bint Jahsh, the divorced wife of Zayd bin Harithah, may Allah be pleased with him,
Allah said:
لِكَىْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُوْمِنِينَ حَرَجٌ فِى أَزْوَاجِ أَدْعِيَأيِهِمْ إِذَا قَضَوْاْ مِنْهُنَّ وَطَراً
So that (in future) there may be no difficulty to the believers in respect of the wives of their adopted sons when the latter have no desire to keep them. (33:37)
And Allah says in Ayat At-Tahrim:
وَحَلَـيِلُ أَبْنَأيِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَـبِكُمْ
The wives of your sons from your own loins. (4:23)
The wife of an adopted son is not included because he was not born from the man's loins.
A foster son through breastfeeding is the same as a son born from one's own loins, from the point of view of Shariah, because the Prophet said in the Two Sahihs:
حَرَّمُوا مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يُحَرَّمُ مِنَ النَّسَب
Suckling makes unlawful as lineage does.
As for calling a person son as an expression of honor and endearment, this is not what is forbidden in this Ayah, as is indicated by the report recorded by Imam Ahmad and the Sunan compilers -- apart from At-Tirmidhi -- from Ibn Abbas, may Allah be pleased with him, who said:
We young boys of Banu Abd Al-Muttalib came to the Messenger of Allah at the Jamarat; he slapped us on the thigh and said,
أُبَيْنِيَّ لَاأ تَرْمُوا الْجَمْرَةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْس
O my sons, do not stone the Jamarah until the sun has risen.
This was during the Farewell Pilgrimage in 10 AH.
ادْعُوهُمْ لاِبَايِهِمْ
(Call them by their fathers). This is concerning Zayd bin Harithah, may Allah be pleased with him. He was killed in 8 AH at the battle of Mu'tah.
In Sahih Muslim it is reported that Anas bin Malik, may Allah be pleased with him, said:
The Messenger of Allah said:
يَابَنِي
O my son.
It was also reported by Abu Dawud and At-Tirmidhi.
فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا ابَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ
But if you know not their father's then they are your brothers in the religion and Mawalikum (your freed servants).
Here Allah commands that adopted sons should be given back their fathers' names, if they are known; if they are not known, then they should be called brothers in faith or freed servants, to compensate for not knowing what their real lineage is.
When the Messenger of Allah left Makkah after performing his Umrat Al-Qada', the daughter of Hamzah, may Allah be pleased with her, started following him, calling, O uncle, O uncle!
Ali took her and said to Fatima, may Allah be pleased with her, Take care of your uncle's daughter, so she picked her up.
Ali, Zayd and Jafar -- may Allah be pleased with them -- disputed over of which of them was going to take care of her, and each of them gave his reasons.
Ali said, I have more right, because she is the daughter of my paternal uncle.
Zayd said, She is the daughter of my brother.
Jafar bin Abi Talib said:She is the daughter of my paternal uncle and I am married to her maternal aunt -- meaning Asma' bint `Umays.
The Prophet ruled that she should stay with her maternal aunt, and said:
الْخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الاُْم
The maternal aunt has the same status as the mother.
He said to Ali, may Allah be pleased with him,
أَنْتَ مِنِّي وَأَنَا مِنْك
You belong to me and I belong to you.
He said to Jafar, may Allah be pleased with him,
أَشْبَهْتَ خَلْقِي وَخُلُقِي
You resemble me both in your looks and in your attitude.
And he said to Zayd, may Allah be pleased with him,
أَنْتَ أَخُونَا وَمَوْلَانَا
You are our brother and our freed servant.
This Hadith contains a number of rulings, the most important of which is that the Prophet ruled according to the truth, and that he sought to appease all the disputing parties. His saying to Zayd, may Allah be pleased with him,
أَنْتَ أَخُونَا وَمَوْلَانَا
(You are our brother and our freed servant), is as Allah says in this Ayah:
فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ
(your brothers in faith and your freed servants).
Then Allah says:
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ
And there is no sin on you concerning that in which you made a mistake,
meaning, if you call one of them after someone who is not in fact his father, by mistake, after trying your best to find out his parentage, then Allah will not attach any sin to this mistake.
This is like the Ayah in which Allah commands His servants to say:
رَبَّنَا لَا تُوَاخِذْنَأ إِن نَّسِينَأ أَوْ أَخْطَأْنَا
Our Lord! Punish us not if we forget or fall into error. (2:286)
It was reported in Sahih Muslim that the Messenger of Allah said:
قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ فَعَلْت
Allah says, Certainly I did (so).
In Sahih Al-Bukhari, it was recorded that Amr bin Al-`As, may Allah be pleased with him, said:
The Messenger of Allah said:
إِذَا اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ
وَإِنِ اجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْر
If the judge makes Ijtihad and reaches the right decision, he will have two rewards;
if he makes Ijtihad and reaches the wrong decision, he will have one reward.
In another Hadith:
إِنَّ اللهَ تَعَالى رَفَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا يُكْرَهُونَ عَلَيْه
Allah will forgive my Ummah for mistakes, forgetfulness and what they are forced to do.
And Allah says here:
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ
وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
And there is no sin on you concerning that in which you made a mistake, except in regard to what your hearts deliberately intend. And Allah is Ever Oft-Forgiving, Most Merciful.
meaning, the sin is on the person who deliberately does something wrong, as Allah says elsewhere:
لااَّ يُوَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِالَّلغْوِ فِى أَيْمَـنِكُمْ
Allah will not call you to account for that which is unintentional in your oaths. (2:225)
Imam Ahmad narrated from Ibn Abbas that Umar said:
Allah sent Muhammad with the Truth and revealed to him the Book. One of the things that was revealed in it was the Ayah of stoning, so the Messenger of Allah stoned (adulterers) and we stoned (them) after he died.
Then he said,
We also used to recite, `Do not attribute yourselves to anyone other than your fathers, for this is disbelief, to attribute yourselves to anyone other than your fathers.'
The Messenger of Allah said:
لَاا تُطْرُونِي كَمَا أُطْرِيَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُاللهِ فَقُولُوا عَبْدُهُ وَرَسُولُه
Do not exaggerate in praising me as `Isa bin Maryam was praised upon him be peace and blessings. I am just a servant of Allah. Say, He is His servant and Messenger.
Or Ma`mar may have said:
كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَم
As the Christians praised the son of Maryam.
This was also narrated in another Hadith:
ثَلَثٌ فِي النَّاسِ كُفْرٌ
الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ
وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ
وَالاْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُوم
Three things that people do are parts of disbelief:
slandering a person's lineage,
wailing over the dead and
seeking rain by the stars.
Loyalty to the Prophet ; and his wives are Mothers of the Believers
Allah tells us how His Messenger is merciful and sincere towards his Ummah, and how he is closer to them than they are to themselves. His judgement or ruling takes precedence over their own choices for themselves, as Allah says:
فَلَ وَرَبِّكَ لَا يُوْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُواْ فِى أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً
But no, by your Lord, they can have no faith, until they make you judge in all disputes between them, and find in themselves no resistance against your decisions, and accept with full submission. (4:65)
In the Sahih it says:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَاا يُوْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ نَفْسِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِين
By the One in Whose Hand is my soul, none of you truly believes until I am dearer to him than his own self, his wealth, his children and all the people.
It was also reported in the Sahih that Umar, may Allah be pleased with him, said:
O Messenger of Allah, by Allah, you are dearer to me than everything except myself.
He said,
لَاا يَا عُمَرُ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِك
No, O Umar, not until I am dearer to you than yourself.
Umar said:O Messenger of Allah, by Allah, now you are dearer to me than everything, even myself.
He said,
الاْنَ يَاعُمَر
Now, O Umar (you have got it right).
Allah says in this Ayah:
النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُوْمِنِينَ مِنْ أَنفُسِهِمْ
The Prophet is closer to the believers than themselves,
Concerning this Ayah, Al-Bukhari narrated from Abu Hurayrah, may Allah be pleased with him, that the Prophet said:
مَا مِنْ مُوْمِنٍ إِلاَّ وَأَنَا أَوْلَى النَّاسِ بِهِ فِي الدُّنْيَا وَالاْاخِرَةِ اقْرَوُوا إِنْ شِيْتُمْ
There is no believer except I am the closest of all people to him in this world and in the Hereafter. Recite, if you wish:
النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُوْمِنِينَ مِنْ أَنفُسِهِمْ
(The Prophet is closer to the believers than themselves).
فَأَيُّمَا مُوْمِنٍ تَرَكَ مَالاًأ فَلْيَرِثْهُ عُصْبَتُهُ مَنْ كَانُوا وَإِنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضِيَاعًا فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلَاأه
If any believer leaves behind any wealth, let his own relatives inherit it, but if he leaves behind any debt or orphans, bring them to me and I will take care of them.
This was recorded only by Al-Bukhari, and he also recorded it in the Book of Loans.
وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ
and his wives are their mothers.
means, they are unlawful for marriage.
In terms of honor, respect and veneration, it is not permissible for them to be alone with them, and the prohibition of marriage to them does not extend to their daughters and sisters, according to scholarly consensus.
وَأُوْلُو الاْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُوْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ
And blood relations among each other have closer personal ties in the decree of Allah than the believers and the Muhajirin,
This is an abrogation of the rule that existed previously, whereby they could inherit from one another by virtue of the oath of brotherhood among them.
Ibn Abbas and others said:
A Muhajir would inherit from an Ansari even though they were not related by blood, because of the brotherhood established between them by the Messenger of Allah.
This was also stated by Sa`id bin Jubayr and others among scholars of the earlier and later generations.
إِلاَّ أَن تَفْعَلُوا إِلَى أَوْلِيَايِكُم مَّعْرُوفًا
except that you do kindness to those brothers.
means, the idea of inheriting from one another has gone, but there remains the duty to offer support and kindness, to uphold ties of brotherhood and to offer good advice.
كَانَ ذَلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُورًا
This has been written in the Book.
This ruling, which is that those who are blood relatives have closer personal ties to one another, is a ruling which Allah has decreed and which is written in the First Book which cannot be altered or changed.
This is the view of Mujahid and others.
(This is the case) even though Allah legislated something different at certain times, and there is wisdom behind this, for He knew that this would be abrogated and the original ruling that was instituted an eternity ago would prevail, and this is His universal and legislative decree.
And Allah knows best.
God has not placed two hearts inside any man: [this was revealed] in order to refute those disbelievers who said that they each had two hearts with which they could reason better than Muhammad's single mind; nor has He made your wives whom (read as allaa'ee, or allaa') you repudiate by zihaar (read tazzahharoona, or tuzaahiroona; the original taa' [of tatazaaharoona] has been assimilated with the zaa') - a man would say to his wife for example, 'You are for me as [untouchable as] my mother's back' - your mothers, in other words, [He has not made you wives] like [your] mothers, so that they are illicit [for conjugality] in that respect, [a practice] which in pre-Islamic times was considered a [valid form of] divorce.
An atonement with [necessary] conditions is necessary in such a case, as mentioned in soorat al-Mujaadila [Q. 58:2-3]. Nor has He made those whom you claim as [adopted] sons (ad'iyaa', the plural of da'iyy, which is one claimed as the son of one who is not his [biological] father) your sons, in reality. That is a mere utterance of your mouths, namely, [of] the Jews and the hypocrites.
When the Prophet may peace and salutation be upon him married Zaynab bt. Jahsh, who had been Zayd ibn Haaritha's wife, the adopted son of the Prophet may peace and salutation be upon him, they said, 'Muhammad married his son's wife!', and so God proved them liars in this. But God speaks the truth, in this [matter], and He guides to the way, the way of truth.
Commentary
Previous verses carried instructions to the Holy Prophet ﷺ asking him not to act upon their advice and not to be cajoled into what they wanted to achieve. In the cited verses, there is a refutation of three customs prevailing among disbelievers as well as of their false notions.
(1) During jahiliyyah, Arabs used to say about a person who was smarter than others that he had two hearts in his chest cage.
(2) Then they had a custom about their wives following which a person would declare his wife to be like the back of his mother, or some other part of the body, and go on to say, 'you are, for me, like the back of my mother.' This, in their usage, was called "Zihar." It is a derivation from: Zahr, which means 'back'. They thought that if a person who had done "Zihr" with his wife, she becomes haram (unlawful) to him forever.
(3) And then they had another custom under which one person would make the son of another his so-called or adopted son and who so would take a son in that manner, the boy would become known as 'his' son and would be addressed as such. According to their practice, this so-called or adopted son used to be recognized in all rules and regulations as a 'real' son. For instance, he would be regarded as a sharer even in inheritance, like a real offspring along with the children from his loins. Then, they would also regard the marriage relations of the so-called or adopted son as falling under the standard rule whereby the marriage with a category of certain women is unlawful. For example, as marriage with the wife of one's real son remains unlawful even after he has divorced her, they also took the divorced wife of the so-called or adopted son to be unlawful for that person.
Since the first of the three notions of the period of Jahiliyyah were not tied up with religious belief or conduct, therefore, the Shari'ah of Islam had no need to refute it. To determine whether there is just the one heart inside the chest or, may be, there are two as well was simply a case of anatomical inquiry. That it was obviously false was known to everyone. Therefore, most likely, the matter of its refutation was also introduced as a prologue to the other two issues and it was said: The way false is the saying of the people of Jahiliyyah - that 'someone could have two hearts in his chest', the falsity of which is known to everyone - similarly, false are their notions in the matters of Zihar (falsely declaring one's wife unlawful to him like his mother) and adoption of sons.
As for the injunctions governing the two issues of Zihar and adopted son, these are among the social and familial issues that have a great importance in Islam - to the extent that even their subsidiary details have been given in the Qur'an by Allah Ta’ ala Himself. unlike other matters, this has not been left at the declaration of principles only with its detailed enunciation entrusted with the Holy Prophet t. Regarding both these issues, the people of Jahiliyyah, following their baseless whims, had a bunch of self-made laws relating to the lawful and the unlawful, the permissible and the impermissible. It was the duty of the True Religion that it should refute these false notions and make the truth manifest. Therefore, it was said:i It means: 'You are wrong in thinking that, should someone call his wife the equal or like of his mother, the wife does not go on to become unlawful for him forever like his real mother. Just because you say so, a wife does not become a mother, in reality. Your mother is but she who gave birth to you.' Now, at least, the notion of the people of Jahiliyyah that Zihar makes one's wife unlawful for ever is refuted by this verse. What happens next? Does saying so bring about any legal effect? The standing injunction in this connection appears in Surah al-Mujadalah [ 58:2-4] where saying so has been called a sin and abstention from it obligatory. And it is provided there that he who has made such a declaration should offer a kaffarah (expiation) of having done zihar after which having intercourse with his wife becomes lawful for him. The details of this issue will appear in the Commentary on Surah al-Mujadalah (Ma` ariful-Qur'an, Volume VIII).
The second issue was that of the mutabanna, i.e adopted son. About that, it was said: وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ (nor did he make your adopted sons your (real) sons - 4). The word: اَدعِیَاء (ad'iya' ) is the plural of: دَعِیُّ (da'iyy) which means a so-called son. The sense is that the way no man has two hearts inside him and the way by likening one's wife to one's mother, the wife does not become the mother - similarly, the so-called son does not become your real son. In other words, neither will he be entitled to a share in inheritance with other sons, nor the precepts of the unlawfulness of marriage will apply to him. For example, the way the divorced wife of a real son is unlawful for his father forever, the divorced wife of an adopted son is not unlawful for his so-called father. Since this last matter affects many other matters, therefore, it was complimented by another injunction, that is, even an adopted son should be attributed to his real father, and not to the person who has adopted him - because, this spells out the danger of misgiving and confusion creeping in many matters.
There is a hadith from Sayyidna Ibn ` Umar ؓ appearing in al-Bukhari, Muslim and others in which it has been said: 'Before the revelation of this verse, we used to call Zayd Ibn Harithah by the name of Zayd Ibn Muhammad (because the Holy Prophet ﷺ had taken him in as his mutabanna, adopted son). After the revelation of this verse, we abandoned this practice.'
Ruling
This tells us about many people who call the children of others as 'son' which, if because of simple affection, not because of declaring him an adopted son or a mutabanna , then, this would though be permissible, still, it is not the better choice, because it looks like violating the prohibition, at least in appearance. (As in Ruh a1-Ma` ni from al-Khafaji Ala al-Baidawi)
And this is the same matter which, by throwing the Quraish of Arabia into deception, led them to commit a sin of terribly serious proportions to the extent that they started blaming the Holy Prophet t by saying that he had married the divorced wife of his 'son', while in fact, he was not his son, but only a mutabanna (adopted son) - something that will be mentioned in this very Surah a little later.