ٱلْمَائِدَة : ٣

  • حُرِّمَتۡ diharamkan
  • عَلَيۡكُمُ atas kalian
  • ٱلۡمَيۡتَةُ bangkai
  • وَٱلدَّمُ dan darah
  • وَلَحۡمُ dan daging
  • ٱلۡخِنزِيرِ babi
  • وَمَآ dan apa (binatang)
  • أُهِلَّ disembelih
  • لِغَيۡرِ karena bukan (atas nama)
  • ٱللَّهِ Allah
  • بِهِۦ dengannya
  • وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ dan yang tercekik
  • وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ dan yang dipukul
  • وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ dan yang jatuh
  • وَٱلنَّطِيحَةُ dan binatang yang ditanduk
  • وَمَآ dan apa (binatang)
  • أَكَلَ memakan (menerkam)
  • ٱلسَّبُعُ binatang buas
  • إِلَّا kecuali
  • مَا apa
  • ذَكَّيۡتُمۡ kamu menyembelihnya
  • وَمَا dan apa (binatang)
  • ذُبِحَ disembelih
  • عَلَى atas/untuk
  • ٱلنُّصُبِ berhala
  • وَأَن dan bahwa
  • تَسۡتَقۡسِمُواْ kamu mengundi nasib
  • بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ dengan anak panah
  • ذَٰلِكُمۡ demikian itu
  • فِسۡقٌۗ fasik
  • ٱلۡيَوۡمَ pada hari ini
  • يَئِسَ putus asa
  • ٱلَّذِينَ orang-orang yang
  • كَفَرُواْ kafir/ingkar
  • مِن dari
  • دِينِكُمۡ agamamu
  • فَلَا maka janganlah
  • تَخۡشَوۡهُمۡ kamu takut kepada mereka
  • وَٱخۡشَوۡنِۚ dan takutlah kepadaKu
  • ٱلۡيَوۡمَ pada hari ini
  • أَكۡمَلۡتُ Aku sempurnakan
  • لَكُمۡ bagi kalian
  • دِينَكُمۡ agamamu
  • وَأَتۡمَمۡتُ dan Aku cukupkan
  • عَلَيۡكُمۡ atas kalian
  • نِعۡمَتِي nikmatKu
  • وَرَضِيتُ dan Aku telah rela
  • لَكُمُ bagi kalian
  • ٱلۡإِسۡلَٰمَ Islam
  • دِينٗاۚ agama
  • فَمَنِ maka barang siapa
  • ٱضۡطُرَّ terpaksa
  • فِي dalam
  • مَخۡمَصَةٍ kelaparan
  • غَيۡرَ bukan/tanpa
  • مُتَجَانِفٖ disengaja
  • لِّإِثۡمٖ untuk berbuat dosa
  • فَإِنَّ maka sesungguhnya
  • ٱللَّهَ Allah
  • غَفُورٞ Maha Pengampun
  • رَّحِيمٞ Maha Penyayang
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,1 daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.2 Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah),3 (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini4 orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa5 karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Catatan kaki
1 Darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam Al-An'am (6): 145. 259) Hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati. 260) Al-Azlām artinya anak panah yang belum memakai bulu. Orang Arab Jahiliah menggunakan anak panah yang belum memakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah mereka ambil tiga biji anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan "lakukanlah", "jangan lakukan", sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam suatu tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan suatu perbuatan maka mereka meminta agar juru kunci Ka'bah mengambil sebiji anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulangi sekali lagi. 261) Yang dimaksud dengan hari ini ialah masa haji Wada, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. 262) Dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
(Diharamkan bagimu bangkai) yakni memakannya (darah) yang mengalir seperti pada binatang ternak (daging babi, hewan yang disembelih karena selain Allah) misalnya disembelih atas nama lain-Nya (yang tercekik) yang mati karena tercekik (yang dipukul) yang dibunuh dengan jalan memukulnya (yang jatuh) dari atas ke bawah lalu mati (yang ditanduk) yang mati karena tandukan lainnya (yang diterkam oleh binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih) maksudnya yang kamu dapati masih bernyawa dari macam-macam yang disebutkan itu lalu kamu sembelih (dan yang disembelih atas) nama (berhala) jamak dari nishab; artinya patung (dan mengundi nasib) artinya menentukan bagian dan keputusan (dengan anak panah) azlaam jamak dari zalam atau zulam; artinya anak panah yang belum diberi bulu dan ujungnya tidak bermata. Anak panah itu ada tujuh buah disimpan oleh pengurus Kakbah dan padanya terdapat tanda-tanda. Maka tanda-tanda itulah yang mereka ambil sebagai pedoman, jika disuruh mereka lakukan dan jika dilarang mereka hentikan. (Demikian itu adalah kefasikan) artinya menyimpang dari ketaatan. Ayat ini turun pada hari Arafah masa haji wadak, yaitu haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ (Pada hari ini orang-orang kafir telah putus-asa terhadap agamamu) untuk mengembalikan kamu menjadi murtad setelah mereka melihat kamu telah kuat (maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah pada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu) yakni hukum-hukum halal maupun haram yang tidak diturunkan lagi setelahnya hukum-hukum dan kewajiban-kewajibannya (dan telah Kucukupkan padamu nikmat karunia-Ku) yakni dengan menyempurnakannya dan ada pula yang mengatakan dengan memasuki kota Mekah dalam keadaan aman (dan telah Kuridai) artinya telah Kupilih (Islam itu sebagai agama kalian. Maka siapa terpaksa karena kelaparan) untuk memakan sesuatu yang haram lalu dimakannya (tanpa cenderung) atau sengaja (berbuat dosa) atau maksiat (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadapnya atas perbuatan memakannya itu (lagi Maha Pengasih) kepadanya dalam memperbolehkannya. Berbeda halnya dengan orang yang cenderung atau sengaja berbuat dosa, misalnya penyamun atau pemberontak, maka tidak halal baginya memakan itu.