ٱلْأَعْرَاف : ١٥٧

  • ٱلَّذِينَ orang-orang yang
  • يَتَّبِعُونَ (mereka) mengikuti
  • ٱلرَّسُولَ Rasul
  • ٱلنَّبِيَّ Nabi
  • ٱلۡأُمِّيَّ ummi
  • ٱلَّذِي yang
  • يَجِدُونَهُۥ mereka mendapatkannya
  • مَكۡتُوبًا tertulis
  • عِندَهُمۡ disisi mereka
  • فِي di dalam
  • ٱلتَّوۡرَىٰةِ Taurat
  • وَٱلۡإِنجِيلِ dan Injil
  • يَأۡمُرُهُم (Nabi) menyuruh mereka
  • بِٱلۡمَعۡرُوفِ dengan yang ma'ruf
  • وَيَنۡهَىٰهُمۡ dan melarang mereka
  • عَنِ dari
  • ٱلۡمُنكَرِ yang mungkar
  • وَيُحِلُّ dan menghalalkan
  • لَهُمُ bagi mereka
  • ٱلطَّيِّبَٰتِ yang baik-baik
  • وَيُحَرِّمُ dan mengharamkan
  • عَلَيۡهِمُ atas mereka
  • ٱلۡخَبَٰٓئِثَ yang buruk-buruk
  • وَيَضَعُ dan meletakkan/membuang
  • عَنۡهُمۡ dari mereka
  • إِصۡرَهُمۡ beban-beban mereka
  • وَٱلۡأَغۡلَٰلَ dan belenggu-belenggu
  • ٱلَّتِي yang
  • كَانَتۡ adalah
  • عَلَيۡهِمۡۚ atas mereka
  • فَٱلَّذِينَ maka orang-orang yang
  • ءَامَنُواْ beriman
  • بِهِۦ dengannya
  • وَعَزَّرُوهُ dan mereka memuliakannya
  • وَنَصَرُوهُ dan mereka menolongnya
  • وَٱتَّبَعُواْ dan mereka mengikuti
  • ٱلنُّورَ cahaya terang
  • ٱلَّذِيٓ yang
  • أُنزِلَ diturunkan
  • مَعَهُۥٓ kepadanya
  • أُوْلَٰٓئِكَ mereka itulah
  • هُمُ mereka
  • ٱلۡمُفۡلِحُونَ orang-orang yang beruntung
(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.1 Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur`an), mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Catatan kaki
1 *344) Dalam syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak ada lagi beban yang berat yang dipikulkan kepada Bani Israil. Umpamanya: Mensyariatkan membunuh diri untuk keabsahan tobatnya, wajib kisas pada pembunuhan, baik yang disengaja atau tidak tanpa boleh membayar diat (ganti rugi), memotong anggota badan yang melakukan kesalahan, membuang atau menggunting kain yang kena najis.
(Yaitu orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi) yaitu Nabi Muhammad ﷺ (yang namanya mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka) lengkap dengan nama dan ciri-cirinya (yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik) dari apa yang sebelumnya diharamkan oleh syariat mereka (dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk) yaitu bangkai dan lain-lainnya (dan membuang dari mereka beban-beban) maksud tanggungan mereka (dan belenggu-belenggu) hal-hal yang berat (yang ada pada mereka) seperti bertobat dengan jalan membunuh diri dan memotong apa yang terkena oleh najis. (Maka orang-orang yang beriman kepadanya) dari kalangan mereka (memuliakannya) yaitu menghormatinya (menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya) yakni Al-Qur'an (mereka itulah orang-orang yang beruntung).