ٱلْمَائِدَة ٩٨
- ٱعۡلَمُوٓاْ ketahuilah
- أَنَّ bahwasanya
- ٱللَّهَ Allah
- شَدِيدُ sangat keras
- ٱلۡعِقَابِ siksa
- وَأَنَّ dan bahwa sesungguhnya
- ٱللَّهَ Allah
- غَفُورٞ Maha Pengampun
- رَّحِيمٞ Maha Penyayang
Ketahuilah, bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya dan bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
(Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah amat berat siksaan-Nya) terhadap musuh-musuh-Nya (dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadap kekasih-kekasih-Nya (lagi Maha Penyayang) terhadap mereka.
Tafsir Surat Al-Ma'idah: 96-99
Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kalian akan dikumpulkan.
Allah telah menjadikan Kabah rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, hadya, qalaid, (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kalian tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kewajiban Rasul tidak lain hanyalah menyampaikan, dan Allah mengetahui apa yang kalian lahirkan dan apa yang kalian sembunyikan.
Ayat 96
Ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam suatu riwayat yang bersumber darinya, juga dari Sa'id Ibnul Musayyab serta Sa'id ibnu Jubair dan lain-lainnya sehubungan dengan makna firman: “Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut.” (Al-Maidah: 96) Yang dimaksud ialah hewan laut yang ditangkap dalam keadaan segar.
“Dan makanan (yang berasal) dari laut.” (Al-Maidah: 96)
Yakni makanan yang bersumber dari laut untuk dijadikan bekal dalam keadaan diasinkan dan telah kering.
Ibnu Abbas dalam riwayat terkenal yang bersumber darinya mengatakan, yang dimaksud dengan saiduhu ialah hewan laut yang ditangkap dalam keadaan hidup-hidup. Sedangkan yang dimaksud dengan taamuhu ialah hewan laut yang dicampakkan ke darat oleh laut dalam keadaan telah mati.
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Abu Bakar As-Siddiq, Zaid ibnu Sabit, Abdullah ibnu Amr dan Abu Ayyub Al-Ansari radiyallahu 'anhum, dan Ikrimah, Abu Salamah ibnu Abdur Rahman, Ibrahim An-Nakha'i serta Al-Hasan Al-Basri.
Sufyan ibnu Uyaynah telah meriwayatkan dari Amr ibnu Dinar, dari Ikrimah, dari Abu Bakar As-Siddiq yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan taamuhu ialah semua yang ada di dalam laut. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Mugirah, dari Sammak yang mengatakan bahwa ia mendapat berita dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Khalifah Abu Bakar berkhotbah kepada orang banyak, antara lain ia membacakan firman-Nya: “Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat untuk kalian.” (Al-Maidah: 96) Bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan oleh laut ke darat.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Sulaiman At-Taimi, dari Abu Mijlaz, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (Al-Maidah: 96) Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah sesuatu dari laut yang tercampakkan ke darat.
Ikrimah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa taamuhu artinya sesuatu dari laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan telah mati. Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Sa'id ibnul Musayyab mengatakan, ta'amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan hidup, atau yang terdampar dalam keadaan telah mati. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Nafi', bahwa Abdur Rahman ibnu Abu Hurairah bertanya kepada Ibnu Umar, "Sesungguhnya laut sering mencampakkan banyak ikan dalam keadaan telah mati, bolehkah kami memakannya?" Ibnu Umar menjawab, "Jangan kalian makan." Ketika Ibnu Umar kembali kepada keluarganya dan mengambil mushaf, lalu membaca surat Al-Maidah hingga sampai pada firman Allah ﷻ: “Dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (Al-Maidah: 96) Maka Ibnu Umar berkata, "Pergilah kamu, dan katakan padanya bahwa ia boleh memakannya, karena sesungguhnya apa yang ditanyakannya itu termasuk makanan yang berasal dari laut."
Hal yang sama dipilih oleh Ibnu Jarir, bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang mati di dalam laut.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa hal tersebut telah diriwayatkan oleh hadits, sebagian dari mereka ada yang meriwayatkannya secara mauquf.
Telah menceritakan kepada kami Hannad ibnus Sirri yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdah ibnu Sulaiman, dari Muhammad ibnu Amr, telah menceritakan kepada kami Abu Salamah, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ membaca firman-Nya: “Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian.” (Al-Maidah: 96) Lalu Nabi ﷺ bersabda: “Makanan dari laut ialah sesuatu yang dicampakkan oleh laut dalam keadaan mati.” Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa sebagian dari mereka ada yang me-mauquf-kan hadits ini hanya sampai pada Abu Hurairah.
Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zaidah, dari Muhammad ibnu Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah sehubungan dengan firman-Nya: “Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (Al-Maidah: 96) Abu Hurairah mengatakan bahwa ta'amuhu ialah binatang laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan telah mati.
Firman Allah ﷻ: “Sebagai makanan yang lezat bagi kalian dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (Al-Maidah: 96) Yakni sebagai sesuatu yang bermanfaat dan makanan buat kalian, wahai orang-orang yang diajak bicara.
Firman Allah ﷻ: “Dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (Al-Maidah: 96)
Mereka adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanannya. Lafal sayyarah adalah bentuk jamak dari lafal siyarun.
Ikrimah mengatakan bahwa yang dimaksud ialah orang yang berada di pinggir laut dan dalam perjalanannya.
Orang lain selain Ikrimah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan saidul bahri ialah hewan laut yang masih segar bagi orang yang menangkapnya langsung dari laut.
Sedangkan yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang telah mati atau yang ditangkap dari laut, kemudian diasinkan yang adakalanya dijadikan sebagai bekal oleh orang-orang yang dalam perjalanan dan orang-orang yang bertempat tinggal jauh dari pantai.
Hal yang serupa telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, As-Suddi, dan lain-lainnya. Jumhur ulama menyimpulkan dalil yang menghalalkan bangkai hewan laut dari ayat ini dan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik ibnu Anas, dari Ibnu Wahb; dan Ibnu Kaisan dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ mengirimkan sejumlah orang dalam suatu pasukan dengan misi khusus ke arah pantai. Dan Nabi ﷺ mengangkat Abu Ubaidah ibnul Jarrah sebagai pemimpin mereka. Jumlah mereka kurang lebih tiga ratus orang, dan perawi sendiri (yakni Jabir ibnu Abdullah) termasuk salah seorang dari mereka. Kami berangkat, dan ketika kami sampai di tengah jalan, semua perbekalan yang kami bawa habis. Maka Abu Ubaidah ibnul Jarrah memerintahkan agar semua perbekalan yang tersisa dari pasukan itu dikumpulkan menjadi satu. Jabir ibnu Abdullah berkata, "Saat itu perbekalanku adalah buah kurma. Sejak itu Abu Ubaidah membagi-bagikan makanan sedikit demi sedikit, sehingga semua perbekalan habis. Yang kami peroleh dari perbekalan itu hanyalah sebiji kurma. Kami benar-benar merasa kepayahan setelah perbekalan kami habis. Tidak lama kemudian sampailah kami di tepi pantai, dan tiba-tiba kami mendapati seekor ikan paus yang besarnya sama dengan sebuah gundukan tanah yang besar. Maka pasukan itu makan daging ikan paus tersebut selama delapan belas hari. Kemudian Abu Ubaidah memerintahkan agar dua buah tulang iga ikan itu ditegakkan, lalu ia memerintahkan agar seekor unta dilalukan di bawahnya; ternyata unta itu tidak menyentuh kedua tulang iga yang diberdirikan itu (saking besarnya ikan itu)."
Hadits ini diketengahkan di dalam kitab Shahihain, dan mempunyai banyak jalur bersumber dari Jabir ibnu Abdullah.
Di dalam kitab Shahih Muslim, melalui riwayat Abuz Zubair, dari Jabir disebutkan, "Tiba-tiba di pinggir laut terdapat hewan yang besarnya seperti gundukan tanah yang sangat besar. Lalu kami mendatanginya, ternyata hewan tersebut adalah seekor ikan yang dikenal dengan nama ikan paus 'anbar." Abu Ubaidah mengatakan bahwa hewan ini telah mati. Tetapi akhirnya Abu Ubaidah berkata, "Tidak, kami adalah utusan Rasulullah ﷺ, sedangkan kalian dalam keadaan darurat. Maka makanlah hewan ini oleh kalian." Jabir melanjutkan kisahnya, "Kami mengkonsumsi ikan tersebut selama satu bulan, sedangkan jumlah kami seluruhnya ada tiga ratus orang, hingga kami semua jadi gemuk karenanya. Kami mencedok minyak ikan dari kedua mata ikan itu dengan memakai ember besar, dan dari bagian mata itu kami dapat memotong daging sebesar kepala banteng." Jabir mengatakan bahwa Abu Ubaidah mengambil tiga belas orang lelaki, lalu mendudukkan mereka pada liang kedua mata ikan itu, dan ternyata mereka semuanya muat di dalamnya.’Lalu Abu Ubaidah mengambil salah satu dari tulang iga ikan itu dan menegakkannya, kemudian memerintahkan agar melalukan seekor unta yang paling besar yang ada pada kami di bawahnya, dan ternyata unta itu dapat melaluinya dari bawahnya. Kami sempat mengambil bekal daging ikan itu dalam jumlah yang ber-wasaq-wasaq (cukup banyak). Selanjutnya Jabir berkata, "Ketika kami tiba di Madinah, kami menghadap kepada Rasulullah ﷺ dan menceritakan kepadanya hal tersebut, maka beliau ﷺ bersabda: ‘Ikan itu adalah rezeki yang dikeluarkan oleh Allah bagi kalian, apakah masih ada pada kalian sesuatu dari dagingnya untuk makan kami'? Jabir melanjutkan kisahnya, "Lalu kami kirimkan kepada Rasulullah ﷺ sebagian darinya, dan beliau ﷺ memakannya."
Menurut sebagian riwayat Imam Muslim, mereka menemukan ikan paus ini bersama Nabi ﷺ. Sedangkan menurut sebagian dari mereka, peristiwa tersebut terjadi di waktu yang lain. Dan menurut yang lainnya, peristiwanya memang satu, tetapi pada mulanya mereka bersama Nabi ﷺ. Kemudian Nabi ﷺ mengirimkan mereka dalam suatu pasukan khusus di bawah pimpinan Abu Ubaidah ibnul Jarrah, lalu mereka menemukan ikan besar itu, sedangkan mereka berada dalam pasukan khusus di bawah pimpinan Abu Ubaidah.
Malik telah meriwayatkan dari Safwan ibnu Salim, dari Sa'id ibnu Salamah, dari kalangan keluarga Ibnul Azraq, bahwa Al-Mugirah ibnu Abu Burdah dari kalangan Bani Abdud Dar pernah menceritakan kepadanya bahwa ia telah mendengar Abu Hurairah mengatakan bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ﷺ, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa memakai jalan laut, dan kami hanya membawa persediaan air tawar yang sedikit. Jika kami pakai untuk wudu, niscaya kami nanti akan kehausan. Maka bolehkah kami berwudu dengan memakai air laut?" Maka Rasulullah ﷺ menjawab: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”
Hadits ini telah diriwayatkan oleh kedua orang imam yaitu Imam Syafii dan Imam Ahmad ibnu Hambal serta empat orang pemilik kitab Sunan, dan dinilai shahih oleh Imam Bukhari, Imam At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban serta lain-lainnya. Dan telah diriwayatkan hal yang serupa dari sejumlah sahabat Nabi ﷺ, dari Nabi ﷺ.
Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan melalui berbagai jalur dari Hammad ibnu Salamah; telah menceritakan kepada kami Abul Mihzam (yaitu Yazid ibnu Sufyan), bahwa ia pernah mendengar Abu Hurairah menceritakan hadits berikut: Ketika kami (para sahabat) sedang bersama Rasulullah ﷺ dalam ibadah haji atau umrah, maka kami berpapasan dengan iring-iringan sejumlah besar belalang. Maka kami memukuli belalang-belalang itu dengan tongkat dan cambuk kami, hingga belalang-belalang itu mati berguguran dan jatuh ke tangan kami. Lalu kami berkata, "Apakah yang akan kita lakukan, sedangkan kita sedang melakukan ihram?" Maka kami bertanya kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau ﷺ menjawab, "Tidak mengapa dengan (membunuh) binatang buruan laut." Tetapi Abul Mihzam orangnya dha’if (lemah).
Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Abdullah Al-Jamal, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnul Qasim, telah menceritakan kepada kami Ziyad ibnu Abdullah, dari Allasah, dari Musa ibnu Muhammad ibnu Ibrahim, dari ayahnya, dari Jabir dan Anas ibnu Malik, bahwa Nabi ﷺ apabila mendoakan kebinasaan belalang mengucapkan seperti berikut: “Ya Allah, hancurkanlah yang besarnya, bunuhlah yang kecilnya, rusaklah telurnya, dan binasakanlah sampai ke akar-akarnya, dan cekallah mulutnya jauh dari penghidupan dan rezeki kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa (Maha Memperkenankan doa).” Lalu Khalid bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau mendoakan kebinasaan sampai ke akar-akarnya bagi salah satu dari bala tentara Allah?" Nabi ﷺ menjawab: “Sesungguhnya belalang itu dikeluarkan oleh ikan paus dari hidungnya di laut.” Hasyim mengatakan, "Ziyad telah mengatakan bahwa telah menceritakan kepadanya seseorang yang pernah melihat ikan paus menyebarkannya." Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Majah secara munfarid.
Imam Syafii telah meriwayatkan dari Sa'id, dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha’, dari Ibnu Abbas, bahwa ia mengingkari orang yang berburu belalang di tanah suci.
Ayat ini dijadikan hujah oleh sebagian ulama fiqih yang berpendapat bahwa semua hewan laut boleh dimakan dan tiada sesuatu pun darinya yang dikecualikan. Dalam atsar terdahulu yang bersumber dari Abu Bakar As-Siddiq dikatakan bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah semua hewan yang hidup di laut. Dan ada sebagian dari mereka yang mengecualikan katak, tetapi selainnya diperbolehkan, karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam An-Nasai melalui riwayat Ibnu Abu Zib, dari Sa'id ibnu Khalid, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Abu Abdur Rahman ibnu Usman At-Taimi bahwa Rasulullah ﷺ melarang membunuh katak.
Menurut riwayat Imam An-Nasai, melalui Abdullah ibnu Amr, disebutkan: Rasulullah ﷺ telah melarang membunuh katak. Dan beliau ﷺ mengatakan bahwa suara katak adalah tasbih (nya). Ulama lainnya mengatakan bahwa hewan buruan laut yang dapat dimakan adalah ikan, sedangkan yang tidak boleh dimakan ialah katak (laut).
Mereka berselisih pendapat mengenai selain keduanya. Menurut suatu pendapat, selain dari itu boleh dimakan; dan menurut pendapat lain, tidak boleh dimakan. Pendapat yang lainnya lagi mengatakan bahwa hewan yang serupa dari hewan darat dapat dimakan, maka hewan yang serupa dari hewan laut dapat dimakan pula. Dan hewan yang serupa dari hewan laut tidak dapat dimakan, maka hewan yang serupa dari hewan darat tidak dapat dimakan, maka hewan yang serupa hewan laut tidak dapat dimakan pula.
Semua pendapat yang telah disebutkan di atas merupakan keanekaragaman pendapat yang ada di dalam mazhab Imam Syafii rahimahullah.
Imam Abu Hanifah rahimahullah mengatakan, hewan laut yang mati di laut tidak boleh dimakan, sebagaimana tidak boleh dimakan hewan (darat) yang mati di darat, karena berdasarkan keumuman makna yang terkandung di dalam firman-Nya: “Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai.” (Al-Maidah: 3)
Dan telah disebutkan di dalam sebuah hadits hal yang semakna dengan pengertian ayat ini. Untuk itu, Ibnu Murdawaih mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdul Baqi (yaitu Ibnu Qani'), telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Ishaq At-Tusturi dan Abdullah ibnu Musa ibnu Abu Usman; keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Yazid At-Tahhan, telah menceritakan kepada kami Hafs ibnu Gayyas, dari Ibnu Abu Zi-b, dari Abuz Zubair, dari Jabir yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Hewan yang kalian buru dalam keadaan hidup, lalu mati (dibunuh oleh kalian), maka makanlah hewan itu; dan hewan yang dicampakkan oleh laut dalam keadaan mati terapung, janganlah kalian memakannya.”
Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui jalur Ismail ibnu Umayyah dan Yahya ibnu Abu Anisah, dari Abuz Zubair, dari Jabir dengan lafal yang sama, tetapi hadisnya berpredikat munkar (ditolak).
Jumhur ulama dari kalangan murid-murid Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad berpegang kepada hadits ikan paus yang telah disebutkan sebelum ini, juga kepada hadits lainnya yang mengatakan: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”
Mereka juga berpegang kepada hadits yang telah diketengahkan sebelum ini.
Imam Abu Abdullah Asy-Syafii telah meriwayatkan dari Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dari ayahnya, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Dua jenis bangkai itu ialah ikan dan belalang, dan dua jenis darah itu ialah hati dan limpa.”
Imam Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daruqutni, dan Imam Baihaqi telah meriwayatkannya pula. Hadits ini mempunyai banyak syawahid (bukti-bukti) yang menguatkannya. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula secara mauquf.
Firman Allah ﷻ: “Dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian dalam ihram.” (Al-Maidah: 96)
Yakni selagi kalian masih dalam ihram diharamkan atas kalian melakukan perburuan terhadap binatang darat. Di dalam ayat ini terkandung dalil yang menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. Untuk itu, apabila seseorang yang sedang ihram sengaja melakukan perburuan, berdosalah ia dan dikenakan denda. Atau jika ia melakukannya secara keliru, maka dia harus membayar dendanya, dan ia diharamkan memakan hasil buruannya; karena binatang buruannya itu bagi dia kedudukannya sama dengan bangkai, demikian pula bagi orang lain dari kalangan orang-orang yang sedang ihram, juga orang-orang yang bertahallul, menurut Imam Malik dan menurut salah satu dari dua pendapat Imam Syafii. Hal yang sama dikatakan oleh ‘Atha’, Al-Qasim, Salim, Abu Yusuf, dan Muhammad ibnul Hasan serta lain-lainnya.
Jika si muhrim yang memburunya memakannya atau memakan sebagian dari binatang buruannya, apakah dia harus membayar denda yang kedua? Ada dua pendapat mengenainya di kalangan para ulama. Pendapat pertama mengatakan harus membayar denda kedua. Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha’ yang mengatakan, "Jika orang muhrim yang bersangkutan sempat menyembelihnya, lalu memakannya, maka dia dikenakan dua kifarat." Pendapat ini dipegang oleh segolongan ulama.
Pendapat kedua mengatakan, tidak ada denda atasnya karena memakan hasil buruannya. Pendapat ini dinaskan oleh Malik ibnu Anas. Abu Umar ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa pendapat inilah yang dipegang oleh semua mazhab ulama fiqih di kota-kota besar dan jumhur ulama. Kemudian Abu Umar menyamakannya dengan masalah "seandainya seseorang menginjak dan menginjak serta menginjak lagi sebelum ia dikenai hukuman had, maka sesungguhnya yang diwajibkan atasnya ialah dikenai sekali hukuman had.”
Imam Abu Hanifah mengatakan, si pemakan dikenai harga sejumlah yang dimakannya. Abu Tsaur mengatakan, "Apabila seorang yang sedang ihram membunuh binatang buruan, maka ia harus membayar dendanya, dan dihalalkan baginya memakan binatang buruannya itu; hanya saja aku memakruhkannya bagi orang yang membunuhnya, karena ada hadits Rasulullah ﷺ yang mengatakan: ‘Binatang buruan darat dihalalkan bagi kalian, sedangkan kalian dalam keadaan berihram, selagi kalian bukan yang memburunya atau bukan diburu untuk kalian’.”
Hadits ini akan dijelaskan kemudian. Kalimat yang mengatakan 'boleh memakannya bagi orang yang membunuhnya' merupakan hal yang gharib (aneh). Adapun bagi selain orang yang membunuhnya, masalahnya masih diperselisihkan, dan yang telah kami sebutkan ialah pendapat yang mengatakan tidak boleh. Sedangkan ulama lainnya mengatakan selain pembunuhnya diperbolehkan memakannya, baik ia sedang ihram ataupun telah bertahallul, karena berdasarkan hadits yang baru disebutkan tadi.
Adapun bila seseorang yang telah bertahallul membunuh binatang buruan, lalu ia menghadiahkannya kepada orang yang berihram, maka sebagian ulama ada yang mengatakan boleh secara mutlak tanpa ada rincian antara perburuan yang dilakukan secara sengaja untuknya atau tidak. Pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Umar ibnu Abdul Bar, dari Umar ibnul Khattab, Abu Hurairah, Az-Zubair ibnul Awwam, Ka'b Al-Anbar, Mujahid dan ‘Atha’ dalam suatu riwayatnya, dan Sa'id ibnu Jubair. Hal yang sama telah dikatakan oleh ulama Kufah.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Bazi', telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnul Mufaddal, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, bahwa Sa'id ibnul Musayyab pernah menceritakan dari Abu Hurairah bahwa Abu Hurairah pernah ditanya mengenai daging dari hasil buruan yang dilakukan oleh orang yang telah bertahallul, apakah orang yang sedang ihram boleh memakannya? Maka Abu Hurairah memberikan fatwa boleh memakannya.
Kemudian ia menemui Umar ibnul Khattab, lalu menceritakan kepadanya tentang apa yang baru dialaminya, maka Umar ibnul Khattab berkata kepadanya (Abu Hurairah), "Seandainya kamu memberi mereka fatwa selain dari itu, niscaya aku akan membuat kepalamu terasa sakit (karena dipukul)." Ulama lain mengatakan, orang yang sedang ihram sama sekali tidak boleh memakan hasil buruan. Pendapat ini melarangnya secara mutlak karena berdasarkan kepada keumuman makna yang terkandung di dalam ayat yang mulia ini.
Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ma'mar, dari Tawus dan Abdul Karim, dari Ibnu Abu Asiah, dari Tawus, dari Ibnu Abbas, bahwa ia menilai makruh bila orang yang sedang ihram memakan hasil buruan. Dan Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat yang menerangkan tentangnya bersifat mubham (misteri), yakni firman Allah ﷻ: “Dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian dalam ihram.” (Al-Maidah: 96)
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepadanya Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ibnu Umar, bahwa dia memakruhkan orang muhrim (yang sedang ihram) bila memakan daging hasil buruan dalam keadaan bagaimanapun.
Ma'mar mengatakan, telah menceritakan kepadanya Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar hal yang serupa. Ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa hal yang sama telah dikatakan oleh Tawus dan Jabir ibnu Zaid. Pendapat inilah yang dikatakan oleh As- Sauri dan Ishaq ibnu Rahawaih dalam suatu riwayatnya. Hal yang serupa telah diriwayatkan dari Ali ibnu Abu Thalib. Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui jalur Sa'id ibnu Abu Urubah dari Qatadah, dari Sa'id ibnul Musayyab, bahwa Ali ibnu Abu Thalib memakruhkan bagi orang muhrim (yang sedang ihram) memakan daging hasil buruan dalam keadaan bagaimanapun.
Imam Malik, Syafii, Ahmad ibnu Hambal, Ishaq ibnu Rahawaih dalam suatu riwayat, serta jumhur ulama berpendapat: Jika orang yang telah bertahallul bermaksud melakukan perburuan untuk orang yang berihram, maka orang yang berihram itu tidak boleh memakannya, karena berdasarkan hadits As-Sa'b ibnu Jusamah; ia pernah menghadiahkan seekor kuda zebra hasil buruannya di Abwa atau Wuddan kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ menolak pemberiannya itu. Tetapi setelah Nabi ﷺ melihat perubahan roman muka As-Sa'b ibnu Jusamah, beliau ﷺ bersabda: “Sesungguhnya kami tidak sekali-kali mengembalikannya kepadamu melainkan karena kami sedang ihram.”
Hadits ini diketengahkan di dalam kitab Shahihain dan mempunyai lafal yang banyak. Jumhur ulama mengatakan, yang tersimpulkan dari hadits ini ialah "Nabi ﷺ menduga bahwa hewan buruan tersebut sengaja diburu hanya untuk Nabi ﷺ, maka Nabi ﷺ menolaknya. Adapun jika perburuan dilakukan bukan untuk orang muhrim yang bersangkutan, maka ia diperbolehkan memakannya. Karena berdasarkan hadits Abu Qatadah ketika ia berburu seekor kuda zebra, ia dalam keadaan tidak berihram, sedangkan teman-temannya dalam keadaan ihram.
Lalu mereka tidak berani memakannya dan menanyakannya lebih dahulu kepada Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: . "Apakah ada seseorang dari kalian yang mengisyaratkan kepada binatang buruan ini atau ikut membantu membunuhnya?” Mereka menjawab, ''Tidak.” Nabi ﷺ bersabda, "Kalau demikian, makanlah oleh kalian." Dan Rasulullah ﷺ sendiri ikut makan sebagian darinya.
Kisah ini disebutkan pula dalam kitab Shahihain dengan lafal yang banyak.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Mansur dan Qutaibah ibnu Sa'id, keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Abdur Rahman, dari Amr ibnu Abu Amr, dari Al-Muttalib ibnu Abdullah ibnu Hantab, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda; dan menurut Qutaibah dalam hadisnya, perawi pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Binatang buruan darat dihalalkan bagi kalian.”
Menurut hadits Sa'id disebutkan bahwa sedangkan kalian dalam keadaan ihram selagi bukan kalian sendiri yang memburunya atau bukan diburu untuk kalian.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Daud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasai; semuanya dari Qutaibah. Imam At-Tirmidzi mengatakan, ia belum pernah mengenal bahwa Muttalib pernah mendengar dari Jabir. Imam Muhammad ibnu Idris Asy-Syafii telah meriwayatkannya melalui jalur Amr ibnu Abu Amr, dari maulanya (yaitu Al-Muttalib), dari Jabir. Imam Syafii mengatakan bahwa ini merupakan hadits yang paling baik dan paling tepat yang diriwayatkan dalam bab ini.
Imam Malik telah meriwayatkan dari Abdullah ibnu Abu Bakar, dari Abdullah ibnu Amir ibnu Rabi'ah yang menceritakan bahwa ia pernah melihat Usman ibnu Affan di Al-'Arj dalam keadaan ihram di hari yang panas (musim panas), sedangkan ia menutupi (menaungi) wajahnya dengan kain urjuwan. Kemudian disuguhkan kepadanya daging hewan hasil buruan, lalu ia berkata kepada teman-temannya, "Makanlah oleh kalian." Mereka berkata, "Mengapa engkau sendiri tidak ikut makan?" Khalifah Usman menjawab, "Sesungguhnya keadaanku tidaklah seperti kalian, sesungguhnya hewan buruan ini sengaja diburu hanya untukku.”
Wahai orang-orang beriman, ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya bagi siapa saja yang melanggar hukum-Nya; dan ketahuilah juga bahwa Allah Maha Pengampun bagi siapa saja di antara hamba-hamba-Nya yang bertobat dari dosa-dosanya dengan tobat nasuha, Maha Penyayang kepada siapa saja yang menyayangi makhluk-Nya. Allah menyatakan bahwa tidak ada kewajiban seorang Rasul menjadikan seseorang untuk beriman, selain menyampaikan kepadanya ajaran Allah dengan benar sehingga ia tidak dapat beralasan bahwa ajaran Allah tidak sampai kepadanya. Dan ketahui jugalah dengan penuh keinsafan bahwa Allah mengetahui apa yang kamu tampakkan dengan ucapan dan perbuatan dan apa yang kamu sembunyikan di dalam hati.
Setelah Allah menjelaskan bahwa semua balasan atas perbuatan-perbuatan yang jelek adalah di tangan-Nya, dan Dia mengetahui segala sesuatu yang diperbuat hamba-Nya, maka Allah menegaskan lagi tugas Rasul-Nya yaitu: menyampaikan risalah, yakni menyampaikan hukum-hukum, peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk-Nya, serta wa'd (janji) dan wa'id (ancaman)-Nya. Apabila semua itu telah dilaksanakan oleh Rasul selesailah tugasnya, dan lepaslah ia dari tanggung jawabnya, untuk selanjutnya menjadi tugas dan tanggung jawab orang-orang beriman. Adapun pemberian pahala kepada orang-orang yang taat, dan menimpakan azab kepada orang-orang yang durhaka, adalah hak dan wewenang Allah semata.
Pada akhir ayat ini, kembali Allah menegaskan, bahwa Dia senantiasa mengetahui apa yang diperbuat manusia secara terang-terangan, maupun yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, termasuk gerak-gerik hati sanubari mereka. Ini merupakan peringatan keras dari Allah kepada orang-orang yang tidak menaati peraturan dan hukum-hukum-Nya. Oleh sebab itu, sepantasnyalah manusia bertakwa kepada-Nya, dan tidak menyalahi perintah-perintah-Nya.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
“Ketahuilah olehmu bahwasanya Allah adalah sangat pedih siksa-Nya dan sesungguhnya Allah-pun sangat Pengampun lagi Penyayang."
(ayat 98)
Oleh sebab itu, jagalah kemanusiaanmu dan peliharalah kemurnian akal dan budimu. Engkau hanya satu makhluk kecil saja di antara alam raga yang besar ini. Alam penuh dengan peraturan Allah dengan sunnatullah. Kalau engkau langgar peraturan yang telah ditentukan Allah, engkau pasti jatuh. Adzab Allah pasti datang dan adzab itu sangat pedih tidak tertanggungkan. Engkau manusia! Engkau bukan batu yang bergolek-golek di pinggir jalan, tetapi engkau mempunyai tenaga untuk hidup, mempunyai diriamika. Engkau sendiri merasakan itu. Engkau hidup selalu di dalam perjuangan dan cita-cita yang mulia dan murni, hendak naik ke derajat yang paling tinggi; berjuang dengan hawa nafsu angkara murka, syahwat yang kadang-kadang tidak terken-dalikan. Kalau tuntunan Ilahi tidak engkau turuti, janganlah menyesal jika adzab yang pedih itu datang. Namun, di samping hukumnya yang harus dan adzab-Nya yang pedih, Allah pun pengampun dan penyayang. Yaitu kepada orang yang selalu berusaha memperbaiki diri, meninggikan mutu diri, membersihkan dan menyucikan batin, membuang perangai tercela, menggantinya dengan perangai yang terpuji, beriman dan beramal saleh. Meskipun tadiriya pernah bersalah atau merasa kesalahan-kesalahan tidak dapat dikikis habis dari diri karena rangsangan-rangsangan nafsu, asal engkau berjuang melawannya mengimbangi kesalahan yang sedikit dengan kebajikan yang banyak, Allah dapat memberimu ampun. Allah dapat menutupi cacat yang sedikit dengan kebajikan yang banyak. Sudah nyata bahwa tidak seorang pun manusia yang sunyi daripada khilaf dan alpa. Namun, dia diberi ampun dan disayangi juga oleh Allah, kalau ternyata dia selalu berusaha menegakkan kebajikan.
Selama kita hidup, apalagi jika kita telah mengakui bahwa kita orang yang beriman, hendaklah kita tanamkan benar-benar ayat ini dalam hati kita. Adzab Allah sangat pedih. Oleh sebab itu, berusahalah kita mengelakkan diri sedapat kita dari dorongan kesalahan. Dan Allah Pengampun dan Penyayang. Kemudian, berusahalah mengisi hidup kita dengan se-banyak-banyak kebajikan. Semoga di Padang Mahsyar esok, ketika ditimbang, yang baik jugalah hendaknya yang lebih berat daripada yang jahat.
“Tidak ada kewajiban bagi Rasul, melainkan menyampaikan."
(pangkal ayat 99)
Ayat ini adalah penjelasan bahwasanya hak yang mutlak menentukan adzab atau ampunan hanya semata-mata pada Allah. Rasul sendiri tidak ada kekuasaan sedikit pun menentukan itu. Kewajiban Rasul hanya satu, yaitu menyampaikan petunjuk Allah kepada makhluk: yang ini disukai Allah dan yang itu dibenci-Nya. Yang ini disuruh Allah dan yang itu dilarang-Nya. Sedikit pun dia tidak boleh menyembunyikan itu sebagaimana yang telah tersebut juga pada ayat-ayat yang lalu. Oleh karena itu, batal dan tertolaklah persangkaan orang-orang musyrik dan tersesat yang mengharapkan semoga Rasul pun atau manusia pun dapat menolong mereka meringankan adzab atau menambah pahala mereka.
“Dan Allah adalah mengetahui apa yang kamu labilkan dan apa yang kamu sembunyikan."
(ujung ayat 99)
Dengan lanjutan keterangan ini, jelaslah lagi inti tauhid. Tiap-tiap kita langsungbertang-gung jawab kepada Allah, langsung dengan tidak ada perantaraan. Beramal dan beribadah karena Allah dan kepada Allah saja. Mana yang tidak terang, kita cari keterangan dari Rasul. Jalan itu sudah terentang dan kita akan menempuh jalan itu; dan Rasul menunjukkan kepada kita, disuruh menyampaikan kepada kita, bagaimana menempuh jalan itu yang dikehendaki oleh Allah. Rasul sekali-kali tidak membuat jalan sendiri. Dengan segala tingkah laku kita, apa yang kita perlihatkan dengan nyata dan apa yang kita sembunyikan, semua diketahui oleh Allah.
Sampai kelak pun, ketika diadakan hisab (perhitungan) dan mizan (pertimbangan) di hadapan hadirat Ilahi di akhirat, tiap-tiap kita bertanggung jawab langsung di hadapan Allah. Kalau pun rasul-rasul didatangkan dalam majelis pengadilan tertinggi itu, beliau pun tiada juga dapat mengetahui lahir dan batin kita. Beliau hanya semata-mata dipanggil untuk jadi saksi, apakah telah disampaikannya apa yang dahulu mesti disampaikan kepada kita? Itulah sebabnya, ketika Abdullah bin Mas'ud disuruh Rasul ﷺ membaca Al-Qur'an, sebaik sampai bacaannya pada ayat 40 dari surah an-Nisaa', beliau menangis, sebab kasih mesranya kepada umatnya, sebagai yang telah kita lihat tafsirnya terlebih dahulu. Beliau menangis karena yang akan dapat menolong umat itu dari ancaman Allah hanyalah amal mereka sendiri.
“Katakanlah, Tidaklah sama barang yang buruk dengan yang baik, walaupun engkau tercengang oleh banyaknya yang batuk"
(pangkal ayat 100)
Ayat ini memperteguh lagi keterangan sebelumnya. Kalau Allah menyiksa, sangatlah pedih siksa-Nya. Yang disiksa ialah orang yang memilih jalan yang buruk dan kelakuan yang buruk. Namun, Allah pun Pengampun dan Penyayang kepada orang yang berjuang mengalahkan diri dari yang buruk dan memilih yang baik. Akal yang terdidik oleh petunjuk agama dapat membedakan buruk dan baik. Akal dapat menilai mana yang mudharat dan mana yang manfaat. Mana yang haram dan mana yang halal. Mana yang adil dan mana yang zalim. Mana kebodohan dan mana ilmu pengetahuan. Mana yang merusak dan mana yang memperbaiki. Mana yang talih dan mana yang saleh.
Mana yang keras kepala dan mana yang patuh. Mana yang kafir dan mana yang Mukmin. Akal dapat membedakan itu semua, terutama kalau ia telah diasuh dengan petunjuk Ravi sedangkan Rasul telah menyampaikan kewajibannya. Yang buruk tetap buruk dan yang baik tetap baik."Walaupun engkau tercengang oleh banyaknya yang buruk." Kadang-kadang orang yang berjuang di atas jalan yang baik seret jalannya, sedangkan yang berjuang di atas jalan jahat lancar tampaknya. Kadang-kadang harta yang haram, riba, tipu, korupsi, uang suap, pengkhianatan mudah didapat Di sisi lain, orang yang mencari dengan cara halal, hanya sedikit saja masuknya. Namun, hati sanubari, akal yang murni tetap mengatakan bahwa yang baik tetaplah baik, walaupun sedikit. Kejahatan tetap jahat, walaupun banyak masuknya. Sebab, akal yang murni itu adalah melihat akibat yang di belakang bukan hanya semata-mata mempercermin yang kelihatan oleh mata sekarang saja. Kadang-kadang bertemu beribu-ribu manusia. Meskipun mereka beribu-ribu, atau bahkan berjuta-juta, mereka tidak ada artinya. Yang berarti hanyalah segolongan kecil manusia yang pikirannya lebih bermutu dan dapat memimpin orang yang berjuta-juta itu.
Pada zaman Islam baru timbul di Mekah, yang menjadi orang Mukmin adalah golongan kecil yang terpaksa sembunyi-sembunyi melakukan ibadah dan keyakinannya, menimbulkan kebencian orang banyak. Adapun golongan terbesar waktu itu adalah penyembah berhala. Mereka adalah orang-orang kaya dan berpengaruh. Meskipun banyak, mereka tetap buruk karena menyembah berhala. Umat beriman, walaupun hanya sedikit menyembah Allah Yang Maha Esa, dan tetaplah itu yang benar.
Di sinilah kita mengkaji apa yang diriamai dalam istilah ‘Arabi di antara kammtyah dengan kaifiyah dan menurut istilah bahasa Barat di antara kuantitas dengan kualitas, di antara banyak bilangan dengan mutu. Berfirmanlah Allah di akhir ayat:
“Maka takwalah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang mempunyai pikiran, supaya kamu beroleh kejayaan."
(ujung ayat 100)
Di sinilah orang yang'ulul-albab' yang memiliki inti pikiran disuruh bertakwa kepada Allah. Di sini, dipersambungkanlah pikiran cerdas dengan takwa kepada Allah. Karena dengan takwa kepada Allah pikiran tadi takkan terombang-ambing, tidak akan terpesona melihat banyaknya yang buruk, yang kerap kali seakan-akan menang. Dengan takwanya kepada Allah, dapatlah dia menahan diri dan tetap berpegang pada yang baik. Meskipun akal cerdas, kalau takwa tidak ada bisa dipergunakan untuk hal-hal yang buruk. Padahal apabila telah karam ke dalam gelombang keburukan, kesengsaraan j ualah yang akan dirasakan kelak. Padahal dengan memelihara takwa kepada Allah, diri dapat bertahan, yang akhirnya akan membawa pada kemenangan dan kejayaan. Seperti bunyi pepatah: “Bahagialah orang yang tertawa kemudian."
Al-Qur'an pernah juga mengemukakan contoh di dalam surah al-Qashash: ayat 76-82, tentang Qarun yang mendapat banyak harta dan kemegahan dan kedudukan, tetapi menempuh jalan buruk. Banyak orang yang terpesona, tetapi orang yang berilmu, berpikiran, dan bertakwa tidak terpengaruh oleh itu. Akhirnya Qarun jatuh hancur, ditelan bumi, hilang dari arena. Adapun orang yang telah terpesona tadi, dia lalu bersyukur kepada Allah karena tidak menuruti jalan Qarun.
Diriwayatkan orang dari Abu Hurairah r.a. bahwa dia pernah berkata, “Satu dirham yang halal lebih aku sukai daripada 100 ribu dirham, padahal haram. Maka bacalah kitab Allah, ‘Tidak sama barang buruk dan yang baik.'"
Di sinilah kita dapat merenungkan betapa luasnya pendidikan Islam ke dalam diri dan masyarakat Muslim. Selain dari tiap-tiap diri diwajibkan terutama mengerjakan shalat lima waktu, dapat lagi pendidikan penyempurnaan, yaitu hendaklah shalat itu dilakukan dengan berjamaah. Artinya pribadi sendiri diperkuat dengan ibadah dan lebih diperkuat lagi jika ditumbuhkan pergaulan yang baik sesama Muslim. Shalat berjamaah 27 kali lebih tinggi pahalanya dibandirigkan shalat sendiri. Jamaah itu menimbulkan pergaulan yang sehat. Pergaulan dari orang-orang yang sama-sama mencintai ibadah. Keteguhan pertalian jamaah dengan bimbingan iman, menyebabkan orang yang terikat di dalamnya tidak terpesona dengan yang buruk, walaupun betapa banyaknya. Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
“Agama itu adalah pergaulan."
Zaman sekarang ini, pergaulan atau lingkungan sangat menentukan kehalusan pribadi. Pergaulan umum yang banyak kita lihat ialah pergaulan mungkar, pergaulan keji. Jadi dengan segala macam ragamnya, telah menjadi permainan umum. Minuman keras alkohol memesona. Kaum perempuan membuka auratnya di muka umum; dadanya didedahkannya, betis dan pahanya dibukanya, perut dan pusarnya dipertontonkannya. Orang yang tidak mau memasuki pergaulan yang sudah penuh najis itu dituduh orang kolot.
Semuanya keji, semuanya buruk. Yang buruk lebih banyak tertonjol dari yang baik. Namun orang yang beriman, yang teguh pergaulannya dalam masyarakat Islam tidaklah akan terpesona oleh banyaknya yang buruk itu.
Yang haram tetap haram, walaupun yang haram itu telah melilit seluruh muka bumi. Yang baik tetap baik, walaupun orang yang mengamalkannya sudah kelihatan sedikit.
Oleh sebab itu, untuk memperteguh peni-laianyangbaiktetapbaik, walaupun sedikitdan yang buruk tetap buruk, walaupun besarnya sudah laksana gelombang di lautan, pupuklah rasa takwa dalam diri dan perteguhlah jamaah yang sepaham.
Ar-Razi dalam tafsirnya telah menguraikan ketika menafsirkan ayat ini, yang buruk dan yang baik adalah dua macam:Pertama, buruk-baik yang menubuh yang jelas kelihatan oleh mata dan tampak oleh semua orang. Kedua, buruk baik yang ruhaniah sifatnya. Buruk yang paling buruk yang bersifat ruhaniah ialah bodoh dan maksiat. Dan baik yang paling yang bersifat ruhaniah ialah mengenal (ma'rifat) Allah dan taat kepada-Nya karena tubuh kasar yang dibeliti najis tampak amat kotor oleh orang yang mempunyai tabiat sehat. Demikian pulalah arwah yang ditimpa penyakit bodoh dan maksiat dan tidak memedulikan ketaatan kepada Allah, arwah yang demikian pun kotor dipandang oleh arwah yang telah mencapai kesempurnaan dan kesucian. Adapun arwah yang arif dengan Allah, yang selalu setia, dan setia melaksanakan perintah-Nya maka arwah yang demikian akan bersinar gilang-gemilang dengan cahaya-cahaya ma'rifatullah. Arwah yang demikian senantiasa bahagia karena merasa dekat dengan ruh-ruh yang suci lagi qudus.
Sebagaimana yang buruk dan yang baik dalam alam jasmaniah tidak sama, demikian pula buruk dan baik dalam alam ruhaniah tidak juga sama. Bahkan perbedaan dalam alam ruhaniah lebih jelas lagi. Karena bahaya dari keburukan yang melengket pada jasmani hanya kecil saja dan manfaat kebaikan jasmani pun sesuatu yang terbatas. Namun, keburukan yang bersifat ruhaniah, mudharatnya lebih besar, lebih lama, dan berlarut-larut. Dan kebaikan yang ruhaniah mempunyai manfaat yang lebih besar dan lebih lama dan lebih abadi pula. Sebab, ia terletak rapat dengan Allah rabbul-alamin dan termasuk dalam barisan malaikat yang mukarrabin, berteman karib dengan nabi-nabi, orang-orang yang shidiq, syuhada, dan salihin. Inilah sebab utama mengapa agama mengajak kita berbuat taat dan mengancam kita jangan mendekati maksiat.
Sekian ar-Razi!
(101) Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu tanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kamu akan menyusahkan kamu. Tetapi, jika kamu bertanya dari hal (ayat-ayat) itu seketika diturunkan Al-Cjurian itu, niscaya akan diterang-kanlah kepada kamu. Allah telah memaafkan kamu karena Allah itu adalah Pengampun lagi Pemaaf.
(102) Sesungguhnya telah menanyakan akan hal itu suatu kaum sebelum kamu. Kemudian, jadilah mereka orang-orang yang kafir lantaran itu.
Tadi sudah diterangkan kewajiban Rasul ialah menyampaikan. Hukum halal dan haram, baik dan buruk, manfaat dan mudharat, semuanya sudah diterangkan oleh Rasul. Bahkan kisah-kisah umat yang terdahulu pun beliau sampaikan, sebagai wahyu dari Allah untuk kamu jadikan pengajaran dan perbandirigan. Dalam pada itu, pergunakanlah akalmu sendiri dengan dasar takwa untuk menyisihkan buruk dengan baik itu. Dapatlah kita pengertian yang langsung dari Al-Qur'an bahwa menerima agama hendaklah dengan akal dan yang merasai nikmat beragama ialah orang yang ‘ulul albab', berpikiran cerdas yang didasarkan pada takwa. Meskipun hadits-hadits yang menyatakan keutamaan akal yang banyak disalin oleh Imam Ghazali di dalam Al-Ihya' banyak hadits yang lemah (dhaif) menurut ilmu ha-dits. Namun ijtihad kita dalam menerima Al-Qur'an sudah memastikan bahwa terlepas hadits-hadits itu lemah, artinya telah menjadi kuat, sebab Al-Qur'an mengatakan demikian. Oleh sebab itu, terimalah segala apa yang telah disampaikan Nabi dengan akalmu dan tak usahlah kamu banyak bertanya dan mengorek-ngorek lagi. Sebab, kadang-kadang pertanyaan itu kalau mendapat jawaban, hanyalah akan mempersulit dirimu sendiri.
“Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu tanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepada kamu akan menyusahkan kamu."
(pangkal ayat 101)
Banyak disalinkan oleh ahli-ahli tafsir tentang turunnya ayat-ayat ini. Di antaranya sebagai yang diriukilkan oleh al-Qushthallani di dalam syarahnya dari riwayat Muhammad bin Zayyad dari Abu Hurairah, bahwa pada suatu ketika Rasulullah ﷺ berkhutbah di atas mimbar menerangkan wajib mengerjakan haji. Kemudian ada seorang yang bertanya, “Apakah tiap-tiap tahun, ya, Rasulullah?" Nabi diam saja. Namun, dia masih saja mengulangi pertanyaannya sampai tiga kali; yang mulanya didiamkan saja oleh Rasulullah ﷺ Akhirnya beliau tegaskan, “Kalau aku jawab dengan, ‘Memang' (tiap tahun) tentu menjadi kewajiban bagi kamu, sedangkan kamu tidak akan sanggup mengerjakannya."
Menurut satu riwayat pula dari Anas bin Malik, pernah pula mereka bertanya berbagai pertanyaan sehingga bosanlah beliau dengan pertanyaan-pertanyaan itu. Dan menurut riwayat Bukhari dan Muslim dan hadits Abu Musa al-Asy'ari, “Tatkala telah banyak mereka bertanya itu, kelihatan wajah beliau marah, sampai beliau berkata, ‘Mau bertanya lagi?'" Malahan di dalam riwayat lain ada pula yang menanyakan kepada Rasulullah ﷺ siapa ayahnya sehingga tersinggung perasaan ibunya sendiri, sebab dia bertanya itu di hadapan orang banyak, seakan-akan pada zaman jahi-liyyah dia mengadakan hubungan yang tidak baik dengan seorang laki-laki.
Oleh sebab itu, datanglah larangan setegas ini. Meskipun Rasul wajib menyampaikan apa yang telah diperintahkan Allah untuk menyampaikan, janganlah terlalu banyak mengajukan pertanyaan, sebab pertanyaan tersebut kelak akan mempersusah dirimu sendiri, mempersempit kamu, padahal kamu dapat mempergunakan akal untuk memikirkannya. Sebagai orang yang bertanya apakah wajib mengerjakan haji tiap tahun itu, alangkah tepatnya jawab Rasulullah ﷺ, “Kalau aku katakan memang wajib tiap tahun, berat bagi kamu dan kamu tidak akan sanggup mengerjakannya!"
“Tetapi jika kamu bertanya perihal (ayat-ayat) ketika diturunkan Al-Qur'an itu, niscaya akan diterangkanlah kepada kamu." Artinya, kalau ada ayat turun dan kurang jelas oleh kamu maksudnya lalu kamu tanyakan di sekeliling ayat itu saja, supaya jelas, niscaya Rasul itu akan menjelaskannya kepada kamu dengan Sunnahnya, yaitu perkataannya atau perbuatannya atau takrirnya. Pertanyaan yang begitu tidaklah mengapa karena itu hanya semata-mata penjelasan bukan untuk mempersulit diri sendiri.
Larangan bertanya bertele-tele yang akan mempersukar keadaan sendiri itulah yang telah dikuatkan oleh beberapa hadits yang shahih. Satu di antaranya kita salinkan, yaitu sebuah dari hadits Arba'in (catatan Imam Nawawi) yang terkenal:
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban maka janganlah kamu sia-siakan. Dan Dia telah mengadakan beberapa batas-batas maka janganlah kamu lampaui akan dia. Dan Dia telah mengharamkan beberapa hal maka janganlah kamu langgar akan dia. Dan Dia telah diam dari beberapa hal, sebagai rahmat buat kamu, bukanlah karena Dia lupa. Maka, janganlah kamu cari-cari daripadanya." (Berkata Nawawi: Hadits hasan diravvikan oleh ad-Daruquthni dan lain-lain)
Selanjutnya berfirmanlah Allah,
“Allah telah memaafkan kamu daripadanya karena Allah ilu adalah Pengampun lagi Pemaaf."
(ujung ayat 101)
Artinya, ketelanjuran kamu suka bertanya-tanya dan mengorek-ngorek Rasul pada zaman yang sudah-sudah itu telah diberi maaf oleh Allah sebab waktu itu kamu belum tahu bahayanya dari diri kamu. Namun, untuk selanjutnya janganlah berbuat begitu lagi.
“Selanjutnya telah menanyakan akan hal itu suatu kaum sebelum kamu. Kemudian itu jadilah mereka orang-orang yang kafir lantaran itu"
(ayat 102)
"
Prohibiting Hunting Game in the Sacred Area and During the State of Ihram
Allah says;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ
you who believe!
لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللّهُ بِشَيْءٍ مِّنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ
Allah will certainly make a trial for you with something in (the matter of) the game that is well within reach of your hands and your lances,
Ali bin Abi Talhah Al-Walibi said that Ibn Abbas said that Allah's statement refers to,
The weak and young game. Allah tests His servants with such game during their Ihram, that if they wish, they would be able to catch it with their hands. Allah has commanded them to avoid catching it.
Mujahid said that,
تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ
(well within reach of your hands), refers to the young game and chicks,
while
وَرِمَاحُكُمْ
(and your lances), refers to mature game.
Muqatil bin Hayyan said that;
this Ayah was revealed during the Umrah of Al-Hudaybiyyah, when wild game and birds were coming to the Muslim camping area, which they had never seen the likes of before. Allah prohibited them from hunting the game while in the state of Ihram.
لِيَعْلَمَ اللّهُ مَن يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ
that Allah may test who fears Him in the unseen.
Therefore, Allah tests His servants with the game that comes near their camping area, for if they wish, they can catch it with their hands and spears in public and secret. This is how the obedience of those who obey Allah in public and secret becomes apparent and tested.
In another Ayah, Allah said;
إِنَّ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُم بِالْغَيْبِ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ
Verily! Those who fear their Lord in the unseen, theirs will be forgiveness and a great reward (i.e. Paradise). (67:12)
Allah said next,
فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ
Then whoever transgresses thereafter,
According to As-Suddi,
after this warning and threat, then,
فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
for him there is a painful torment.
for his defiance of Allah's command and what He has decreed.
Allah said next
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ لَا تَقْتُلُواْ الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ
O you who believe! Kill not game while you are in a state of Ihram,
This Ayah prohibits killing the game in the state of Ihram, except what is exempt from this as mentioned in the Two Sahihs;
Aishah narrated that the Messenger of Allah said,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ
الْغُرَابُ
وَالْحِدَأَةُ
وَالْعَقْرَبُ
وَالْفَأْرَةُ
وَالْكَلْبُ الْعَقُور
Five are Fawasiq, they may be killed while in Ihram or not;
the crow,
the kite,
the scorpion,
the mouse and
the rabid dog.
Ibn Umar narrated that the Messenger of Allah said,
خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ لَيْسَ عَلَى الْمُحْرِمِ فِي قَتْلِهِنَّ جُنَاحٌ
الْغُرَابُ
وَالْحِدَأَةُ
وَالْعَقْرَبُ
وَالْفَأْرَةُ
وَالْكَلْبُ الْعَقُور
It is not harmful in a state of Ihram to kill five kinds of animals:
the crow,
the kite,
the scorpion,
the mouse and
the rabid dog.
This Hadith was recorded in the Two Sahihs.
Ayub narrated that Nafi` narrated similar wordings for this Hadith from Ibn Umar.
Ayub said, So I said to Nafi, `What about the snake?'
He said, `There is no doubt that killing the snake is allowed.'
The ruling concerning the rabid dog also includes the wolf, lion, leopard, tiger and their like, since they are more dangerous than the rabid dog, or because the term Kalb (dog) covers them. Allah knows best.
Abu Sa`id narrated that the Prophet was asked about the animals that the Muhrim is allowed to kill and he said,
الحَيَّةُ
وَالْعَقْرَبُ
وَالْفُوَيسِقَةُ
وَيَرْمِي الْغُرَابَ وَلَا يُقْتُلُهُ
وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
وَالحِدَأَةُ
وَالسَّبُعُ العَادِي
The snake,
the scorpion,
the mouse,
and the crow - which is shot at but not killed --
the rabid dog,
the kite and
wild beasts of prey.
Abu Dawud recorded this Hadith, as did At-Tirmidhi, who said, Hasan, and Ibn Majah.
The Penalty of Killing Game in the Sacred Area or in the State of Ihram
Allah said,
وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاء مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
And whosoever of you kills it intentionally, the penalty is (an offering of) livestock equivalent to the one he killed.
Mujahid bin Jabr said,
The meaning of `intentionally' here is that one intends to kill the game while forgetting that he is in the state of Ihram. Whoever intentionally kills the game while aware that he is in the state of Ihram, then this offense is more grave than to make an expiation, and he also loses his Ihram.
This statement is odd, and the view of majority is that they have to pay the expiation for killing the game whether they forgot that they are in Ihram or not.
Az-Zuhri said,
The Book (the Qur'an) asserts the expiation for intentional killing, and the Sunnah included those who forget, as well.
The meaning of this statement is that the Qur'an mentioned the expiation and sin of those who intentionally kill game,
يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَو عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا
(that he may taste the heaviness (punishment) of his deed. Allah has forgiven what is past, but whosoever commits it again, Allah will take retribution from him), the Sunnah that includes the rulings issued by the Prophet and his Companions, indicated the necessity of expiation in cases of unintentional killing of game, just as the Book legislated expiation for intentional killing. Killing game is a form of waste, which requires expiation in intentional and unintentional cases, although those who intend it have sinned, rather than those who made an honest error.
Allah's statement,
فَجَزَاء مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
(The penalty is (an offering of) livestock equivalent to the one he killed) indicates the necessity of offering an equivalent animal to the one the Muhrim killed.
The Companions gave rulings that the camel, for instance, is the equivalent of the ostrich, the cow is the equivalent of wild cattle, and the goat for the deer.
As for the cases when there is no equivalent for the killed animal, Ibn Abbas said that one should spend its amount in Makkah (i.e. charity), as Al-Bayhaqi recorded.
Allah's statement,
يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ
As adjudged by two just men among you;
means, two just Muslim men should determine an animal equivalent to the game killed, or the amount of its price.
Ibn Jarir recorded that Abu Jarir Al-Bajali said,
I killed a deer when I was in the state of Ihram and mentioned this fact to Umar, who said, `Bring two of your brethren and let them judge you.' So I went to Abdur-Rahman and Sa`d and they said that I should offer a male sheep.
Ibn Jarir recorded that Tariq said,
Arbad killed a deer while in the state of Ihram and he went to Umar to judge him. Umar said to him, `Let us both judge,' and they judged that Arbad should offer a goat that was fed on abundant water and grass.
Umar commented,
يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ
(As adjudged by two just men among you);
Allah's statement,
هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ
an offering brought to the Ka`bah.
indicates that this equivalent animal should be brought to the Ka`bah, meaning, the Sacred Area, where it should be slaughtered and its meat divided between the poor of the Sacred Area.
There is a consensus on this ruling.
Allah said,
أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَو عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا
or, for expiation, he should feed the poor, or its equivalent in fasting,
that is, if the Muhrim does not find an equivalent to what he killed, or the animal hunted is not comparable to anything else.
Ali bin Abi Talhah said that Ibn Abbas commented on the Ayah,
هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ
أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَو عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا
(...an offering brought to the Ka`bah, or, for expiation, he should feed the poor, or its equivalent in fasting),
If the Muhrim killed game, then his judgment is its equivalent.
If he kills an antelope, he offers a sheep slaughtered in Makkah. If he cannot, then he feeds six poor people, otherwise he should fast for three days.
If he kills a deer, he offers a cow. If unable, he feeds twenty poor people, or otherwise if unable, he fasts for twenty days.
If he kills an ostrich or zebra, he offers a camel, or he feeds thirty poor people, or fasts thirty days.
Ibn Abi Hatim and Ibn Jarir recorded this statement, and in Ibn Jarir's narration, the food measurement is a Mudd (4 handfuls of food) each that suffices for the poor.
Allah's statement,
لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ
that he may taste the heaviness (punishment) of his deed.
means, We have required him to pay this expiation so that he tastes the punishment of his error.
عَفَا اللّهُ عَمَّا سَلَف
Allah has forgiven what is past.
during the time of Jahiliyyah, provided that one becomes good in Islam and follows Allah's Law, all the while avoiding the sin.
Allah then said,
وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللّهُ مِنْهُ
but whosoever commits it again, Allah will take retribution from him.
meaning, whoever does this after it has been prohibited in Islam and having knowledge that it is prohibited.
فَيَنتَقِمُ اللّهُ مِنْهُ
وَاللّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Allah will take retribution from him. And Allah is Almighty, All-Able of retribution.
Ibn Jurayj said,
I said to `Ata', `What is the meaning of,
عَفَا اللّهُ عَمَّا سَلَف
(Allah has forgiven what is past),'
He said, `Meaning, during the time of Jahiliyyah.'
I asked about,
وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللّهُ مِنْهُ
(but whosoever commits it again, Allah will take retribution from him).
He said, `Whoever commits this offense again in Islam, then Allah will take retribution from him and he also has to pay the expiation.'
I asked, `Is there any punishment for repeating this offense that you know of?'
He said, `No.'
I said, `Do you think that the authorities should punish him?'
He said, `No, for it is a sin that he committed between him and Allah. He should pay the expiation.'
Ibn Jarir recorded this statement.
It was said that;
the Allah will take retribution' refers to the expiation, according to Sa`id bin Jubayr, Ata, and the majority among the earlier and later generations.
They stated that when the Muhrim kills game, the expiation becomes necessary, regardless of whether it was the first, second or third offense, and whether intentional or by error.
Ibn Jarir commented on Allah's statement;
وَاللّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
(And Allah is Almighty, All-Able of retribution),
Allah says that He is invincible in His control, none can resist Him, prevent Him from exacting retribution from anyone, or stop Him from punishing anyone. This is because all creation is His creation and the decision is His, His is the might, and His is the control.
His statement,
ذُو انْتِقَامٍ
(All-Able of retribution),
meaning, He punishes those who disobey Him for their disobedience of Him.
Water Game is Allowed for the Muhrim
Allah says;
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
Lawful to you is (the pursuit of) water game and its use for food,
Sa`id bin Al-Musayyib, Sa`id bin Jubayr and others commented on Allah's statement;
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ
(Lawful to you is (the pursuit of) water game...), that it means,
what one eats fresh from it,
while,
وَطَعَامُهُ
(And its use for food) what is eaten dry and salted.
Ibn Abbas said that;
`water game' refers to what is taken from water while still alive,
while,
وَطَعَامُهُ
(and its use for food) refers to what the water throws ashore dead.
Similar statements were reported from Abu Bakr As-Siddiq, Zayd bin Thabit, Abdullah bin `Amr, Abu Ayub Al-Ansari, Ikrimah, Abu Salamah bin Abdur-Rahman, Ibrahim An-Nakhai and Al-Hasan Al-Basri.
Allah's statement,
مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
for the benefit of yourselves and those who travel,
as food and provision for you,
وَلِلسَّيَّارَةِ
(and those who travel),
According to Ikrimah,
those who are in the sea and traveling along the sea.
Other scholars said that;
water game is allowed for those who fish it from the sea, as well as, when it is salted and used as food for travelers inland.
A similar statement was reported from Ibn Abbas, Mujahid and As-Suddi and others.
Imam Malik bin Anas recorded that Jabir bin Abdullah said,
Allah's Messenger sent an army towards the east coast and appointed Abu Ubaydah bin Al-Jarrah as their commander, and the army consisted of three hundred men, including myself.
We marched on until we reached a place where our food was about to finish. Abu Ubaydah ordered us to collect all the food for our journey, and it was collected in two bags of dates.
Abu Ubaydah kept on giving us our daily ration in small amounts from it, until it was exhausted. The share of each of us used to be one date only.
I (one of the narrators from Jabir) said,
How could one date suffice for you?
Jabir replied, We came to know its value when even that finished.
Jabir added, When we reached the seashore, we ﷺ a huge fish which was like a small mountain. The army ate from it for eighteen days. Then Abu Ubaydah ordered that two of its ribs be affixed in the ground. Then he ordered that a she-camel be ridden, and it passed under the two ribs (forming an arch) without touching them.
This Hadith was also collected in the Two Sahihs.
Malik recorded that Abu Hurayrah said,
A man asked Allah's Messenger, `O Allah's Messenger! We go to sea and carry little water with us. If we use it for Wudu, we get thirsty, so should we use seawater for Wudu?
The Messenger of Allah said,
هُوَ الطَّهُورُ مَاوُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُه
Its water is pure and its dead are lawful.
The two Imams, Ash-Shafii and Ahmad bin Hanbal, recorded this Hadith, along with the Four Sunan compilers.
Al-Bukhari, At-Tirmidhi and Ibn Hibban graded it Sahih.
This Hadith was also recorded from the Prophet by several other Companions.
Hunting Land Game is Prohibited During Ihram
Allah said,
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا
but forbidden is land game as long as you are in a state of Ihram.
Therefore, hunting land game during Ihram is not allowed, and
if someone who is in the state of Ihram hunts, he will have to pay expiation, along with the sin he earns if he does it intentionally.
If he hunts by mistake, he will have to pay the expiation and is not allowed to eat from it, because this type of game is just like dead animals, be he a Muhrim or a non-Muhrim.
If someone who is not in the state of Ihram hunts and gives the food to a Muhrim, the Muhrim is not allowed to eat from its meat if it was killed for him in particular.
As-Sa`b bin Jaththamah said that;
he gave a zebra as a gift to the Prophet in the area of Waddan or Abwa', the Prophet gave it back. When the Prophet ﷺ the effect of his returning the gift on As-Sa`b's face, he said,
إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلاَّ أَنَّا حُرُم
We only gave it back to you because we are in a state of Ihram.
This Hadith was collected in the Two Sahihs.
The Prophet thought that As-Sa`b hunted the zebra for him, and this is why he refused to take it. Otherwise, the Muhrim is allowed to eat from the game if one who is not in Ihram hunts it.
For when Abu Qatadah hunted a zebra when he was not a Muhrim and offered it to those who were in the state of Ihram, they hesitated to eat from it.
They asked the Messenger of Allah and he said,
هَلْ كَانَ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَشَارَ إِلَيْهَا أَوْ أَعَانَ فِي قَتْلِهَا
Did any of you point at it or help kill it?
They said, No.
He said,
فَكُلُوا
Then eat, (and he also ate from it).
This Hadith is also in the Two Sahihs with various wordings.
(Ibn Kathir only mentioned Ayat 96 to 99 here and explained the better part of Ayah number 96, but he did not mention the explanation of the rest of that Ayah or the other Ayat (97 to 99). This is the case in all of the copies of his Tafsir in existence, and he might have forgotten to do that, for it is less likely that all who copied this book forgot to copy only this part. So we used a summary of the Tafsir of these Ayat from the Imam of Tafsir, Ibn Jarir At-Tabari. We tried to summarize At-Tabari's eloquent words to the best of our ability, by Allah's help and leave).
وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِيَ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
And have Taqwa of Allah to Whom you shall be gathered back.
Allah says, fear Allah, O people, and beware of His might, by obeying what He commands you and avoiding what He prohibits for you in these Ayat revealed to your Prophet.
These Ayat forbid Khamr, gambling, Al-Ansab and Al-Azlam, along with hunting land game and killing it while in the state of Ihram. To Allah will be your return and destination, and He will punish you for disobeying Him and will reward you for obeying Him
جَعَلَ اللّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِّلنَّاسِ
Allah has made the Ka`bah, the Sacred House, an asylum of security and benefits for mankind,
Allah says, Allah made the Ka`bah, the Sacred House, an asylum of safety for the people who have no chief to prevent the strong from transgressing against the weak, the evil from the good-doers, and the oppressors from the oppressed.
وَالشَّهْرَ الْحَرَامَ وَالْهَدْيَ وَالْقَلَيِدَ
And also the Sacred Month and the animals of offerings and the garlanded.
Allah says that He made these symbols an asylum of safety for the people, just as He made the Ka`bah an asylum of safety for them, so that He distinguishes them from each other, for this is their asylum and symbol for their livelihood and religion.
Allah made the Ka`bah, the Sacred Month, the Hady, the garlanded animals and people an asylum of safety for the Arabs who used to consider these symbols sacred. Thus, these symbols were just like the chief who is obeyed by his followers, and who upholds harmony and public safety. As for the Ka`bah, it includes the entire sacred boundary.
Allah termed it Haram because He prohibited hunting its game and cutting its trees or grass.
Similarly, the Ka`bah, the Sacred Month, the animals of offerings and the garlands were the landmarks of existing Arabs. These symbols were sacred during the time of Jahiliyyah and the people's affairs were guided and protected by them. With Islam they became the symbols of their Hajj, their rituals, and the direction of the prayer, i.e., the Ka`bah in Makkah.
ذَلِكَ لِتَعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الَارْضِ وَأَنَّ اللّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
that you may know that Allah has knowledge of all that is in the heavens and all that is in the earth, and that Allah is the All-Knower of each and everything.
Allah says; O people, I made these symbols an asylum for you, so that you know that He Who made these symbols that benefit your life and provide you with security, also knows everything in the heavens and earth that brings about your immediate or eventual benefit. Know that He has perfect knowledge of everything and that none of your deeds or affairs ever escapes His observation; and He will count them for you so that He rewards those who do good with the same and those who do evil in kind.
اعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ وَأَنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Know that Allah is severe in punishment and that Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful.
Allah says, know that your Lord, Who has perfect knowledge of whatever is in the heavens and earth, and Who is never unaware of your deeds - public or secret - is severe in punishment for those who disobey and defy Him. He also pardons the sins of those who obey and repent to Him, more Merciful than to punish them for the sins that they repented from.
مَّا عَلَى الرَّسُولِ إِلاَّ الْبَلَغُ وَاللّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ
The Messenger's duty is but to convey. And Allah knows all that you reveal and all that you conceal.
This is a warning from Allah for His servants in which He says:
Our Messenger, whom We sent to you, has only to convey Our Message and then the reward for the obedience, and punishment for the disobedience is on Us. The obedience of those who accept Our Message never escapes Our knowledge, just as in the case of those who disobey and defy Our Message. We know what one of you does, demonstrates physically, announces, and utters with his tongue, and what you hide in your hearts, be it of faith, disbelief, certainty, doubt or hypocrisy. He Who is so capable, then nothing that the hearts conceal, nor any of the apparent acts of the souls in the heavens and earth could escape His knowledge.
In His Hand, alone, is the reward and punishment, and He is worthy to be feared, obeyed and never disobeyed
Allah says to His Messenger,
قُل
Say, (O Muhammad),
لااَّ يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ
Not equal are the bad things and the good things, even though they may please you, (O human),
كَثْرَةُ الْخَبِيثِ
the abundance of bad.
This Ayah means, the little permissible is better than the abundant evil.
فَاتَّقُواْ اللّهَ يَا أُوْلِي الَالْبَابِ
have Taqwa of Allah, O men of understanding...,
who have sound minds, avoid and abandon the impermissible, and let the permissible be sufficient for you.
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
in order that you may be successful.
in this life and the Hereafter.
Unnecessary Questioning is Disapproved of
Allah said next
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ لَا تَسْأَلُواْ عَنْ أَشْيَاء إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُوْكُمْ
O you who believe! Ask not about things which, if made plain to you, may cause you trouble.
This Ayah refers to good conduct that Allah is teaching His believing servants, by forbidding them from asking about useless things. Since if they get the answers they sought, they might be troublesome for them and difficult on their ears.
Al-Bukhari recorded that Anas bin Malik said,
The Messenger of Allah gave a speech unlike anything I heard before. In this speech, he said,
لَو تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا
If you but know what I know, you will laugh little and cry a lot.
The companions of Allah's Messenger covered their faces and the sound of crying was coming out of their chests.
A man asked, `Who is my father?'
The Prophet said, `So-and-so'.
This Ayah was later revealed,
لَا تَسْأَلُواْ عَنْ أَشْيَاء
(Ask not about things...).
Muslim, Ahmad, At-Tirmidhi and An-Nasa'i recorded this Hadith.
Ibn Jarir recorded that Qatadah said about Allah's statement,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ لَا تَسْأَلُواْ عَنْ أَشْيَاء إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُوْكُمْ
(O you who believe! Ask not about things which, if made plain to you, may cause you trouble),
Anas bin Malik narrated that once, the people were questioning the Messenger of Allah until they made him angry. So he ascended the Minbar and said,
لَاا تَسْأَلُونِي الْيَوْمَ عَنْ شَيْءٍ إِلاَّ بَيَّنْتُهُ لَكُم
You will not ask me about anything today but I will explain it to you.
So the Companions of the Messenger of Allah feared that it was the commencement of a momentous event, and I looked to my right and left and found only people who covered their faces, crying.
An argumentative man who was said to be the son of someone other than his true father asked, O Allah's Messenger! Who is my father?
The Prophet said, `Your father is Hudhafah.
Umar stood up (when he ﷺ anger on the Prophet's face) and said, We accept Allah as our Lord, Islam as our religion and Muhammad as our Messenger, I seek refuge with Allah from the evil of the Fitan (trials in life and religion).
The Messenger of Allah said,
لَمْ أَرَ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ كَالْيَومِ قَطُّ صُوِّرَتْ لِي الجَنَّةُ وَالنَّارُ حَتَّى رَأَيْتُهُمَا دُونَ الْحَايِط
I have never witnessed both goodness and evil like I have today. Paradise and the Fire were shown to me and I ﷺ them before that wall.
This Hadith was recorded in the Two Sahihs from Sa`id.
Al-Bukhari recorded that Ibn Abbas said,
Some people used to question the Messenger of Allah to mock him. One of them would ask, `Who is my father,' while another would ask, `Where is my camel,' when he lost his camel.
Allah sent down this Ayah about them,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ لَا تَسْأَلُواْ عَنْ أَشْيَاء إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُوْكُمْ
(O you who believe! Ask not about things which, if made plain to you, may cause you trouble...).
Imam Ahmad recorded that Ali said,
When this Ayah was revealed,
وَللَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَـعَ إِلَيْهِ سَبِيلً
And Hajj to the House is a duty that mankind owes to Allah, those who can bear the journey. (3:97)
they asked, `O Allah's Messenger! Is it required every year?'
He did not answer them, and they asked again, `Is it every year?'
He still did not answer them, so they asked, `Is it every year?'
He said,
لَاا وَلَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَوْ وَجَبَتْ لَمَا اسْتَطَعْتُم
No, and had I said `yes', it would have become obligated, and had it become obligated, you would not be able to bear it.
Allah sent down,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ لَا تَسْأَلُواْ عَنْ أَشْيَاء إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُوْكُمْ
(O you who believe! Ask not about things which, if made plain to you, may cause you trouble).
At-Tirmidhi and Ibn Majah also recorded this Hadith.
The apparent wording of this Ayah indicates that we are forbidden to ask about things that if one has knowledge of, he would be sorry he had asked. Consequently, it is better to avoid such questions.
Allah's statement,
وَإِن تَسْأَلُواْ عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْانُ تُبْدَ لَكُمْ
But if you ask about them while the Qur'an is being revealed, they will be made plain to you.
means, if you ask about things that you are prohibited from asking about, then when the revelation about them comes to the Messenger , they will be made plain for you,
وَذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ
(Verily! That is easy for Allah). (64:7)
Allah said next,
عَفَا اللّهُ عَنْهَا
Allah has forgiven that,
what you did before this,
وَاللّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
and Allah is Oft-Forgiving, Most Forbearing.
Do not ask about things that do not have a ruling yet, for because of your questions, a difficult ruling may be ordained.
A Hadith states,
أَعْظَمُ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِه
The worst criminal among the Muslims is he who asks if a matter is unlawful (or not), and it becomes unlawful because of his asking about it.
It is recorded in the Sahih that the Messenger of Allah said,
أَنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَايِضَ فَلَ تُضَيِّعُوهَا وَحَدَّ حُدُودًا فَلَ تَعْتَدُوهَا وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَ تَنْتَهِكُوهَا وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً بِكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَ تَسْأَلُوا عَنْهَا
Allah, the Most Honored, has ordained some obligations, so do not ignore them; has set some limits, so do not trespass them; has prohibited some things, so do not commit them; and has left some things without rulings, out of mercy for you, not that He forgot them, so do not ask about them.
Allah said next,
قَدْ سَأَلَهَا قَوْمٌ مِّن قَبْلِكُمْ ثُمَّ أَصْبَحُواْ بِهَا كَافِرِينَ
Before you, a community asked such questions, then on that account they became disbelievers.
meaning, some people before your time asked such questions and they were given answers. They did not believe the answers, so they became disbelievers because of that. This occurred because these rulings were made plain to them, yet they did not benefit at all from that, for they asked about these things not to gain guidance, but only to mock and defy."
Know that God is severe in punishment, of His enemies, and that God is Forgiving, to His friends, Merciful, to them.
In the second verse (98), it was said اعْلَمُوا أَنَّ اللَّـهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ وَأَنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ(Be sure that Allah is severe in punishment and that Allah is Most Forgiving, Very Merciful). This is telling us that the prescribed injunctions of Halal (lawful) and حَرَام haram (unlawful) are based on ideal wisdom and consideration. As long as they are obeyed and followed, they would bring nothing but good for the person who does just that. However, electing to do what is contrary to them is nothing but embracing the worst of curse and punishment. Along with the warning, it was also said that, should someone commit a sin forgetfully or heedlessly, then, Allah Ta` ala does not punish instantly, instead of which, the doors of Allah's forgiveness stay open for those who repent and feel ashamed of what they have done.