Al-Anfal: 73

Ayat

Terjemahan Per Kata
وَٱلَّذِينَ
dan orang-orang yang
كَفَرُواْ
kafir/ingkar
بَعۡضُهُمۡ
sebagian mereka
أَوۡلِيَآءُ
menjadi pelindung
بَعۡضٍۚ
sebagian yang lain
إِلَّا
kecuali
تَفۡعَلُوهُ
kamu melaksanakannya
تَكُن
adalah/terjadi
فِتۡنَةٞ
fitnah
فِي
di
ٱلۡأَرۡضِ
bumi
وَفَسَادٞ
dan kerusakan
كَبِيرٞ
yang besar

Terjemahan

Orang-orang yang kufur, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Jika kamu tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah (untuk saling melindungi), niscaya akan terjadi kekacauan di bumi dan kerusakan yang besar.

Tafsir

Tafsir Surat Al-Anfal: 73 Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kalian (wahai para muslim) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar. Setelah Allah ﷻ menyebutkan bahwa kaum mukmin itu sebagian di antara mereka saling melindungi terhadap sebagian yang lain, maka Allah memutuskan hubungan antara mereka dengan orang-orang kafir. Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Saleh ibnu Hani', telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Yahya ibnu Mansur Al-Harawi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Aban, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yazid dan Sufyan ibnu Husain, dari Az-Zuhri, dari Ali ibnul Husain, dari Amr ibnu Usman, dari Usamah, dari Nabi ﷺ yang bersabda: “Tidak boleh saling mewaris di antara dua pemeluk agama yang berbeda, dan orang muslim tidak boleh mewaris orang kafir, dan tidak pula orang kafir terhadap orang muslim.” Kemudian Nabi ﷺ membacakan firman-Nya: “Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kalian (wahai para muslim) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (Al-Anfal: 73) Imam Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya. Menurut kami hadits ini yang ada di dalam kitab Shahihain diketengahkan melalui riwayat Usamah ibnu Zaid. Disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: “Orang muslim tidak boleh mewaris orang kafir, dan orang kafir tidak boleh mewaris orang muslim.” Di dalam kitab Musnad dan kitab Sunan disebutkan melalui hadits Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Tidak boleh saling mewaris di antara kedua pemeluk agama yang berbeda.” Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, bahwa Rasulullah ﷺ mengambil janji dari seorang lelaki yang baru masuk Islam. Untuk itu beliau bersabda: “Kamu harus mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan berhaji ke Baitullah serta berpuasa di bulan Ramadan. Dan sesungguhnya kamu tidak sekali-kali melihat api orang musyrik melainkan kamu harus memeranginya.” Bila ditinjau dari jalur ini, maka hadits ini berpredikat mursal. Tetapi dari jalur yang lain diriwayatkan secara muttasil dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau ﷺ pernah bersabda: “Aku berlepas diri dari setiap muslim yang ada di antara kedua sisi kaum musyrik.” Kemudian beliau ﷺ bersabda, "Keduanya tidak boleh saling melihat apinya masing-masing.” Imam Abu Daud di dalam akhir Kitabul Jihad-nya mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Daud ibnu Sufyan, telah menceritakan kepadaku Yahya ibnu Hissan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Musa Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Sa'id ibnu Samurah ibnu Jundub, dari Samurah ibnu Jundub, disebutkan: Amma ba'du, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Barang siapa yang bergaul dengan orang musyrik dan tinggal satu rumah bersamanya, maka dia sama dengannya.” Al-Hafidzh Abu Bakar ibnu Murdawaih telah meriwayatkan melalui hadits Hatim ibnu Ismail, dari Abdullah ibnu Hurmuz, dari Muhammad dan Sa'id (keduanya putra Ubaid), dari Abu Hatim Al-Muzani yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila datang kepada kalian (untuk melamar putri kalian) seseorang yang kalian rida terhadap agama dan akhlaknya, maka kawinkanlah dia. Jika kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas.” Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah jika ada sesuatu pada dirinya?" Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridai agama dan akhlaknya, maka kawinkanlah dia.” Hal ini diucapkan oleh Rasulullah ﷺ sebanyak tiga kali. Imam Abu Daud dan Imam At-Tirmidzi meriwayatkannya melalui hadits Hatim ibnu Isma'il dengan sanad yang sama dan lafal yang serupa. Kemudian Abu Bakar ibnu Murdawaih meriwayatkan melalui hadits Abdul Hamid ibnu Sulaiman, dari Ibnu Ajlan, dari Abu Wasimah An-Nadri, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridai akhlak dan agamanya, maka kawinkanlah dia. Jika kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas.” Makna firman Allah ﷻ: “Jika kalian (wahai para muslim) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (Al Anfal 73) Yaitu jika kalian tidak menjauhi orang-orang musyrik dan tidak melindungi orang-orang mukmin, pasti akan terjadi fitnah di kalangan manusia, yakni kekeliruan dalam urusan dan percampuran antara orang-orang mukmin dan orang-orang kafir. Akhirnya terjadilah kekacauan dan kerusakan besar yang meluas di kalangan umat manusia.

Al-Anfal: 73

×
×
Bantu Learn Quran Tafsir
untuk
Terus Hidup Memberi Manfaat