ٱلْأَحْزَاب ٦
- ٱلنَّبِيُّ The Prophet
- أَوۡلَىٰ (is) closer
- بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ to the believers
- مِنۡ than
- أَنفُسِهِمۡۖ their own selves
- وَأَزۡوَٰجُهُۥٓ and his wives
- أُمَّهَٰتُهُمۡۗ (are) their mothers
- وَأُوْلُواْ And possessors
- ٱلۡأَرۡحَامِ (of) relationships
- بَعۡضُهُمۡ some of them
- أَوۡلَىٰ (are) closer
- بِبَعۡضٖ to another
- فِي in
- كِتَٰبِ (the) Decree
- ٱللَّهِ (of) Allah
- مِنَ than
- ٱلۡمُؤۡمِنِينَ the believers
- وَٱلۡمُهَٰجِرِينَ and the emigrants
- إِلَّآ except
- أَن that
- تَفۡعَلُوٓاْ you do
- إِلَىٰٓ to
- أَوۡلِيَآئِكُم your friends
- مَّعۡرُوفٗاۚ a kindness
- كَانَ That is
- ذَٰلِكَ That is
- فِي in
- ٱلۡكِتَٰبِ the Book
- مَسۡطُورٗا written
The Prophet is more worthy of the believers than themselves,1 and his wives are [in the position of] their mothers. And those of [blood] relationship are more entitled [to inheritance] in the decree of Allāh than the [other] believers and the emigrants, except that you may do to your close associates a kindness [through bequest]. That was in the Book2 inscribed.
Footnotes
1 He (ﷺ) is more worthy of their obedience and loyalty and is more concerned for them than they are for one another.
2 The Preserved Slate (al-Lawḥ al-Maḥfūẓ).
The Prophet is closer to the believers than their [own] souls, in terms of what he calls them to and what their own souls have called them to contravene, and his wives are their mothers, insofar as they [the believers] are forbidden to marry them. And those related by blood, kinsmen, are more entitled, to inherit [from], one another in the Book of God than the [other] believers and the Emigrants, in other words, than inheriting on account of [their sharing] faith and the Emigration, which had been the case at the beginning of Islam but was then abrogated; barring any favour you may do your friends, by [making] a bequest, which is permissible. This, namely, the abrogation of inheritance on account of [shared] faith and Emigration by the inheritance on account of kinship, is written in the Book - in both instances al-kitaab, 'the Book', denotes the Preserved Tablet (al-lawh al-mahfooz).
Abolition of Adoption
Before Allah discusses ideas and theoretical matters, He gives tangible examples:one man cannot have two hearts in his body, and a man's wife does not become his mother if he says the words of Zihar to her:You are to me like the back of my mother. By the same token, an adopted child does not become the son of the man who adopts him and calls him his son.
Allah says:
مَّا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِّن قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّايِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ
Allah has not made for any man two hearts inside his body. Neither has He made your wives whom you declare to be like your mothers' backs, your real mothers...
This is like the Ayah:
مَّا هُنَّ أُمَّهَـتِهِمْ إِنْ أُمَّهَـتُهُمْ إِلاَّ اللَّيِى وَلَدْنَهُمْ
They cannot be their mothers. None can be their mothers except those who gave them birth. (58:2)
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءكُمْ أَبْنَاءكُمْ
nor has He made your adopted sons your real sons.
This was revealed concerning Zayd bin Harithah, may Allah be pleased with him, the freed servant of the Prophet. The Prophet had adopted him before Prophethood, and he was known as Zayd bin Muhammad. Allah wanted to put an end to this naming and attribution, as He said:
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءكُمْ أَبْنَاءكُمْ
nor has He made your adopted sons your real sons.
This is similar to the Ayah later in this Surah:
مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَأ أَحَدٍ مّن رِّجَالِكُمْ وَلَـكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيماً
Muhammad is not the father of any of your men, but he is the Messenger of Allah and the last (end) of the Prophets. And Allah is Ever All-Aware of everything. (33:40)
And Allah says here:
ذَلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ
That is but your saying with your mouths.
meaning, `your adoption of him is just words, and it does not mean that he is really your son,' for he was created from the loins of another man, and a child cannot have two fathers just as a man cannot have two hearts in one body.
وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
But Allah says the truth, and He guides to the way.
Sa`id bin Jubayr said:
يَقُولُ الْحَقَّ
(But Allah says the truth) means, justice.
Qatadah said:
وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
(and He guides to the way) means, the straight path.
Imam Ahmad said that Hasan told them that Zuhayr told them from Qabus, meaning Ibn Abi Zibyan, that his father told him:
I said to Ibn Abbas, `Do you know the Ayah,
مَّا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِّن قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ
(Allah has not made for any man two hearts inside his body). What does this mean?'
He said that the Messenger of Allah stood up one day to pray, and he trembled. The hypocrites who were praying with him said,
`Do you not see that he has two hearts, one heart with you and another with them.'
Then Allah revealed the words:
مَّا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِّن قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ
(Allah has not made for any man two hearts inside his body).
This was also narrated by At-Tirmidhi, who said, It is a Hasan Hadith.
It was also narrated by Ibn Jarir and Ibn Abi Hatim from the Hadith of Zuhayr.
An Adopted Child should be named after His Real Father
Allah commands;
ادْعُوهُمْ لاِبَايِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ
Call them (adopted sons) by their fathers, that is more just with Allah.
This is a command which abrogates the state of affairs that existed at the beginning of Islam, when it was permitted to call adopted sons after the man who adopted them. Then Allah commanded that they should be given back the names of their real fathers, and states that this was more fair and just.
Al-Bukhari (may Allah have mercy on him) narrated that Abdullah bin Umar said:
Zayd bin Harithah, may Allah be pleased with him, the freed servant of the Messenger of Allah, was always called Zayd bin Muhammad, until (the words of the) Qur'an were revealed:
ادْعُوهُمْ لاِبَايِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّه
(Call them (adopted sons) by (the names of) their fathers, that is more just with Allah).
This was also narrated by Muslim, At-Tirmidhi and An-Nasa'i.
They used to deal with them as sons in every respect, including being alone with them as Mahrams and so on. Hence Sahlah bint Suhayl, the wife of Abu Hudhayfah, may Allah be pleased with them both, said:O Messenger of Allah! We used to call Salim our son, but Allah has revealed what He has revealed. He used to enter upon me, but I feel that Abu Hudhayfah does not like that.
The Prophet said:
أَرْضِعِيهِ تَحْرُمِي عَلَيْه
Breastfeed him and he will become your Mahram.
Hence when this ruling was abrogated, Allah made it permissible for a man to marry the ex-wife of his adopted son, and the Messenger of Allah married Zaynab bint Jahsh, the divorced wife of Zayd bin Harithah, may Allah be pleased with him,
Allah said:
لِكَىْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُوْمِنِينَ حَرَجٌ فِى أَزْوَاجِ أَدْعِيَأيِهِمْ إِذَا قَضَوْاْ مِنْهُنَّ وَطَراً
So that (in future) there may be no difficulty to the believers in respect of the wives of their adopted sons when the latter have no desire to keep them. (33:37)
And Allah says in Ayat At-Tahrim:
وَحَلَـيِلُ أَبْنَأيِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَـبِكُمْ
The wives of your sons from your own loins. (4:23)
The wife of an adopted son is not included because he was not born from the man's loins.
A foster son through breastfeeding is the same as a son born from one's own loins, from the point of view of Shariah, because the Prophet said in the Two Sahihs:
حَرَّمُوا مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يُحَرَّمُ مِنَ النَّسَب
Suckling makes unlawful as lineage does.
As for calling a person son as an expression of honor and endearment, this is not what is forbidden in this Ayah, as is indicated by the report recorded by Imam Ahmad and the Sunan compilers -- apart from At-Tirmidhi -- from Ibn Abbas, may Allah be pleased with him, who said:
We young boys of Banu Abd Al-Muttalib came to the Messenger of Allah at the Jamarat; he slapped us on the thigh and said,
أُبَيْنِيَّ لَاأ تَرْمُوا الْجَمْرَةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْس
O my sons, do not stone the Jamarah until the sun has risen.
This was during the Farewell Pilgrimage in 10 AH.
ادْعُوهُمْ لاِبَايِهِمْ
(Call them by their fathers). This is concerning Zayd bin Harithah, may Allah be pleased with him. He was killed in 8 AH at the battle of Mu'tah.
In Sahih Muslim it is reported that Anas bin Malik, may Allah be pleased with him, said:
The Messenger of Allah said:
يَابَنِي
O my son.
It was also reported by Abu Dawud and At-Tirmidhi.
فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا ابَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ
But if you know not their father's then they are your brothers in the religion and Mawalikum (your freed servants).
Here Allah commands that adopted sons should be given back their fathers' names, if they are known; if they are not known, then they should be called brothers in faith or freed servants, to compensate for not knowing what their real lineage is.
When the Messenger of Allah left Makkah after performing his Umrat Al-Qada', the daughter of Hamzah, may Allah be pleased with her, started following him, calling, O uncle, O uncle!
Ali took her and said to Fatima, may Allah be pleased with her, Take care of your uncle's daughter, so she picked her up.
Ali, Zayd and Jafar -- may Allah be pleased with them -- disputed over of which of them was going to take care of her, and each of them gave his reasons.
Ali said, I have more right, because she is the daughter of my paternal uncle.
Zayd said, She is the daughter of my brother.
Jafar bin Abi Talib said:She is the daughter of my paternal uncle and I am married to her maternal aunt -- meaning Asma' bint `Umays.
The Prophet ruled that she should stay with her maternal aunt, and said:
الْخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الاُْم
The maternal aunt has the same status as the mother.
He said to Ali, may Allah be pleased with him,
أَنْتَ مِنِّي وَأَنَا مِنْك
You belong to me and I belong to you.
He said to Jafar, may Allah be pleased with him,
أَشْبَهْتَ خَلْقِي وَخُلُقِي
You resemble me both in your looks and in your attitude.
And he said to Zayd, may Allah be pleased with him,
أَنْتَ أَخُونَا وَمَوْلَانَا
You are our brother and our freed servant.
This Hadith contains a number of rulings, the most important of which is that the Prophet ruled according to the truth, and that he sought to appease all the disputing parties. His saying to Zayd, may Allah be pleased with him,
أَنْتَ أَخُونَا وَمَوْلَانَا
(You are our brother and our freed servant), is as Allah says in this Ayah:
فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ
(your brothers in faith and your freed servants).
Then Allah says:
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ
And there is no sin on you concerning that in which you made a mistake,
meaning, if you call one of them after someone who is not in fact his father, by mistake, after trying your best to find out his parentage, then Allah will not attach any sin to this mistake.
This is like the Ayah in which Allah commands His servants to say:
رَبَّنَا لَا تُوَاخِذْنَأ إِن نَّسِينَأ أَوْ أَخْطَأْنَا
Our Lord! Punish us not if we forget or fall into error. (2:286)
It was reported in Sahih Muslim that the Messenger of Allah said:
قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ فَعَلْت
Allah says, Certainly I did (so).
In Sahih Al-Bukhari, it was recorded that Amr bin Al-`As, may Allah be pleased with him, said:
The Messenger of Allah said:
إِذَا اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ
وَإِنِ اجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْر
If the judge makes Ijtihad and reaches the right decision, he will have two rewards;
if he makes Ijtihad and reaches the wrong decision, he will have one reward.
In another Hadith:
إِنَّ اللهَ تَعَالى رَفَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا يُكْرَهُونَ عَلَيْه
Allah will forgive my Ummah for mistakes, forgetfulness and what they are forced to do.
And Allah says here:
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ
وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
And there is no sin on you concerning that in which you made a mistake, except in regard to what your hearts deliberately intend. And Allah is Ever Oft-Forgiving, Most Merciful.
meaning, the sin is on the person who deliberately does something wrong, as Allah says elsewhere:
لااَّ يُوَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِالَّلغْوِ فِى أَيْمَـنِكُمْ
Allah will not call you to account for that which is unintentional in your oaths. (2:225)
Imam Ahmad narrated from Ibn Abbas that Umar said:
Allah sent Muhammad with the Truth and revealed to him the Book. One of the things that was revealed in it was the Ayah of stoning, so the Messenger of Allah stoned (adulterers) and we stoned (them) after he died.
Then he said,
We also used to recite, `Do not attribute yourselves to anyone other than your fathers, for this is disbelief, to attribute yourselves to anyone other than your fathers.'
The Messenger of Allah said:
لَاا تُطْرُونِي كَمَا أُطْرِيَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُاللهِ فَقُولُوا عَبْدُهُ وَرَسُولُه
Do not exaggerate in praising me as `Isa bin Maryam was praised upon him be peace and blessings. I am just a servant of Allah. Say, He is His servant and Messenger.
Or Ma`mar may have said:
كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَم
As the Christians praised the son of Maryam.
This was also narrated in another Hadith:
ثَلَثٌ فِي النَّاسِ كُفْرٌ
الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ
وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ
وَالاْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُوم
Three things that people do are parts of disbelief:
slandering a person's lineage,
wailing over the dead and
seeking rain by the stars.
Loyalty to the Prophet ; and his wives are Mothers of the Believers
Allah tells us how His Messenger is merciful and sincere towards his Ummah, and how he is closer to them than they are to themselves. His judgement or ruling takes precedence over their own choices for themselves, as Allah says:
فَلَ وَرَبِّكَ لَا يُوْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُواْ فِى أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً
But no, by your Lord, they can have no faith, until they make you judge in all disputes between them, and find in themselves no resistance against your decisions, and accept with full submission. (4:65)
In the Sahih it says:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَاا يُوْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ نَفْسِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِين
By the One in Whose Hand is my soul, none of you truly believes until I am dearer to him than his own self, his wealth, his children and all the people.
It was also reported in the Sahih that Umar, may Allah be pleased with him, said:
O Messenger of Allah, by Allah, you are dearer to me than everything except myself.
He said,
لَاا يَا عُمَرُ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِك
No, O Umar, not until I am dearer to you than yourself.
Umar said:O Messenger of Allah, by Allah, now you are dearer to me than everything, even myself.
He said,
الاْنَ يَاعُمَر
Now, O Umar (you have got it right).
Allah says in this Ayah:
النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُوْمِنِينَ مِنْ أَنفُسِهِمْ
The Prophet is closer to the believers than themselves,
Concerning this Ayah, Al-Bukhari narrated from Abu Hurayrah, may Allah be pleased with him, that the Prophet said:
مَا مِنْ مُوْمِنٍ إِلاَّ وَأَنَا أَوْلَى النَّاسِ بِهِ فِي الدُّنْيَا وَالاْاخِرَةِ اقْرَوُوا إِنْ شِيْتُمْ
There is no believer except I am the closest of all people to him in this world and in the Hereafter. Recite, if you wish:
النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُوْمِنِينَ مِنْ أَنفُسِهِمْ
(The Prophet is closer to the believers than themselves).
فَأَيُّمَا مُوْمِنٍ تَرَكَ مَالاًأ فَلْيَرِثْهُ عُصْبَتُهُ مَنْ كَانُوا وَإِنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضِيَاعًا فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلَاأه
If any believer leaves behind any wealth, let his own relatives inherit it, but if he leaves behind any debt or orphans, bring them to me and I will take care of them.
This was recorded only by Al-Bukhari, and he also recorded it in the Book of Loans.
وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ
and his wives are their mothers.
means, they are unlawful for marriage.
In terms of honor, respect and veneration, it is not permissible for them to be alone with them, and the prohibition of marriage to them does not extend to their daughters and sisters, according to scholarly consensus.
وَأُوْلُو الاْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُوْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ
And blood relations among each other have closer personal ties in the decree of Allah than the believers and the Muhajirin,
This is an abrogation of the rule that existed previously, whereby they could inherit from one another by virtue of the oath of brotherhood among them.
Ibn Abbas and others said:
A Muhajir would inherit from an Ansari even though they were not related by blood, because of the brotherhood established between them by the Messenger of Allah.
This was also stated by Sa`id bin Jubayr and others among scholars of the earlier and later generations.
إِلاَّ أَن تَفْعَلُوا إِلَى أَوْلِيَايِكُم مَّعْرُوفًا
except that you do kindness to those brothers.
means, the idea of inheriting from one another has gone, but there remains the duty to offer support and kindness, to uphold ties of brotherhood and to offer good advice.
كَانَ ذَلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُورًا
This has been written in the Book.
This ruling, which is that those who are blood relatives have closer personal ties to one another, is a ruling which Allah has decreed and which is written in the First Book which cannot be altered or changed.
This is the view of Mujahid and others.
(This is the case) even though Allah legislated something different at certain times, and there is wisdom behind this, for He knew that this would be abrogated and the original ruling that was instituted an eternity ago would prevail, and this is His universal and legislative decree.
And Allah knows best.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Commentary
As stated earlier, most of the subjects in Surah al-Ahzab relate to the reverence of the Holy Prophet t and to the unlawfulness of causing pain to him. After the mention of pains caused to him by disbelievers and hypocrites at the beginning of the Surah, some instructions were given to the Holy Prophet ﷺ following which three customs of the Jahiliyyah were refuted. Out of these, the last custom related to such a pain inflicted on the Holy Prophet ﷺ because the disbelievers had - at the time of the marriage of Sayyidah Zainab ؓ the divorced wife of Sayyidna Zayd, and on the basis of their pagan custom of mutabanna - blamed the Holy Prophet ﷺ of having married the divorced wife of his 'son.' Thus, from the beginning of the Surah up to this point, the subject concerned the pain caused to the Holy Prophet ﷺ . In the present verse (6), it has been stated that the reverence of and the obedience to the Holy Prophet ﷺ more than the whole creation is wajib (necessary in the degree of obligation)
The meaning of the expression: "The Prophet ﷺ is closer to the believers than their own selves" mentioned by Maulana Thanavi is based on the saying of Ibn ` Atiyyah and others which has been opted for by al-Qurtubi and most commentators. According to it, every Muslim is duty-bound to obey and implement the command of the Holy Prophet ﷺ ، more than the command of his parents. If one's parents oppose any command of the Holy Prophet ﷺ ، their obedience in that matter is not permissible. Similarly, the implementation of his command takes precedence even over the pulls of one's own desiring self.
In a hadith of Sayyidna Abu Hurairah ؓ appearing in the Sahih of al-Bukhari and others, the Holy Prophet ﷺ has been reported to have said:
مَا مِن مُّؤمِنٍ اِلَّا وَ انَا اَولَی النَّاسِ بِہٖ فِی الدُّنیَا وَ الاٰخِرَۃِ اِقرَءُوٓا اِن شِٔتُم اَلنَّبِیُّ اَولٰی بِالمُؤمِنِیںَ مِن اَنفُسِھِم
There is no such believer for whom I am not the closest of all people in this world and in the world to come. Read if you wish (this verse of the Qur'an to confirm):... (The Prophet is ...).
The sense of the statement is that his affection for every Muslim exceeds the affection of the whole world and, as such, the necessary outcome has to be no other but that every believer holds him dearer than anyone else - which is something also said in another hadith:
لَا یُؤمِن اَحَدُکُم حَتَّی اَکُونَ اَحَبَّ اِلَیہِ مَن وَّالَدَہٖ وَ وَلَدَہٖ وَ النَّاس، اَجمَعِین
None of you can become a believer until I become the dearest one to him, dearer than his father, and his son, and the whole world full of people/and the rest of the human beings, all of them. (Al-Bukhari and Muslim - Mazhari)
Said in the following sentence of the verse was: وَ اَزوَاجُہُ اُمَّھَاتُھُم (and his wives are your mothers). Here, the reference to the blessed wives of the Holy Prophet as mothers of the Muslim community means being mothers in terms of their respect and honor. Injunctions relating to the mother and her children, and those of the forbiddance of marriage, and of the absence of hijab due to having the status of a mahram, and of holding a share in the inheritance are injunctions which have nothing to do with it - as made explicit towards the end of the verse. As for the forbiddance of the marriage of the blessed wives with anyone in the Muslim community, this has been declared in a separate verse. Therefore, it is not necessary that even this forbiddance of marriage may be for the reason of being mothers.
Ruling
The cited verse proves that the least breach of etiquette in the case of anyone of the blessed wives ؓ is forbidden for two reasons: (1) That they are the mothers of the Muslim community and (2) also because any pain caused to them would cause pain to the Holy Prophet ﷺ - which is forbidden in a far too extreme a degree.
The literal sense of the expression: اُولُوا الاَرحاَم (ulu 'l-arham) in the next sentence of the verse: اُولُوا الاَرحاَم بَعضُھُم اَولٰی بِبَعضٍ (And those having mutual kinship are closer to one another (for the purpose of inheritance) than (other) believers and emigrants) covers all relatives, whether they are those whom Muslim jurists call by the name of: عصبَات (` asbat: agnates) or those who are juxtaposed as اُولُوا الاَرحاَم "ulu 'l-arham" against "` asbat" in the light of a particular terminology. This terminology used by Muslim jurists, a later day product, is not what is meant here in the Holy Qur'an.
Thus, it means that the relationship of the revered rasul and his blessed wives with the believers of the community is, though of a degree which precedes even that of a mother and father but, on the injunctions relating to the distribution of inheritance, this has simply no bearing. This inheritance, in fact, will be distributed only on the basis of lineal and closer relationships.
In the early stage of Islam, entitlement to shares in the inheritance was based on spiritual relationship. Later on, it was abrogated in favour of closeness of relationships which has been announced by the noble Qur'an itself. This entire detail of the abrogating and the abrogated verses has appeared in Surah al-Anfal (Ma’ ariful-Qur'an, Volume IV). And in that context, the mention of وَالمُھَاجِرِین (and the emigrants) after: مِنَ المُؤمِنِین (and the believers) is there to highlight their distinction.
And some early commentators have said that, at this place, the Believers ('al-mu'minin' ) mean the Ansar and the Emigrants (Muhajirin) mean the Quraish. When placed in contrast with the Muhajirin, it becomes clear that the word: 'al-mu'minin' (the believers) is for the Ansar. In that case, this verse will be an abrogator of the rule of inheritance on the basis of the Hijrah (تورات بالھجرۃ) because, during the early stage of Hijrah, the Holy Prophet ﷺ had, by establishing brotherly relations between the Muhajirin and the Ansar, ordered that they will also inherit from each other. This verse abrogated that rule of 'inheritance by virtue of Hijrah' (Qurtubi)
Soon thereafter, it was stated: إِلَّا أَن تَفْعَلُوا إِلَىٰ أَوْلِيَائِكُم مَّعْرُوفًا (unless you do some good to your friends (by making a will in their favour - 6). In other words, this means that inheritance as such will be received only on the basis of relationship - anyone unrelated will not be an inheritor - but, there may be people with whom you relate as your brothers in faith. If you wish to give them something, you have the right to do so. You could do so within your lifetime and give it to them as a gift, and it is also possible to make a will in their favour so that they get it after your death.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
000
Tafsir Surat Al-Ahzab: 6
Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewaris) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah). (Al-Ahzab: 6)
Allah subhaanahu wa ta’aalaa mengetahui kasih sayang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada umatnya dan keikhlasan beliau kepada mereka, karena itulah maka Allah menjadikan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Dan keputusan Allah terhadap mereka mendahului pilihan mereka untuk diri mereka sendiri, sebagaimana pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya: Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (An-Nisa: 65) Di dalam hadis sahih disebutkan: Demi Tuhan Yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, tidaklah seseorang dari kalian beriman sebelum diriku ini lebih dicintai olehnya daripada dirinya sendiri, harta bendanya, anak-anaknya, dan semua orang.
Di dalam kitab sahih disebutkan pula bahwa Umar radhiyallaahu ‘anhu pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, demi Allah, engkau benar-benar lebih aku cintai daripada segala sesuatu, terkecuali diriku sendiri." Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab: Tidak, hai Umar, sebelum diriku lebih dicintai olehmu daripada dirimu sendiri. Maka Umar radhiyallaahu ‘anhu berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah, sesungguhnya sekarang engkau lebih aku cintai daripada diriku sendiri." Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Hai Umar, begitulah seharusnya."
Karena itulah disebutkan dalam ayat ini melalui firman-Nya: Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. (Al-Ahzab: 6) Imam Al-Bukhari mengatakan sehubungan dengan ayat ini, bahwa telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Munzir, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Falih, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Hilal ibnu Ali, dari Abdur Rahman ibnu Abu Amrah, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang telah bersabda: Tidak ada seorang mukmin pun melainkan aku adalah orang yang paling utama baginya di dunia dan di akhirat.
Bacalah oleh kalian bila kalian suka akan firman-Nya, "Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. (Al-Ahzab: 6). Maka siapa pun orang mukmin yang meninggalkan harta, maka diwariskan kepada para 'asabah (ahli waris)nya yang ada. Dan jika ia meninggalkan utang atau anak-anak yatim, maka datanglah kepadaku, akulah yang menjadi maulanya. Hadis diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari secara tunggal. Dia meriwayatkannya pula di dalam Bab "Istiqrad", demikian juga Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim melalui berbagai jalur dari Falih dengan sanad dan lafal yang semisal.
Imam Ahmad meriwayatkannya melalui hadis Abu Husain, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dengan lafal yang semisal. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri sehubungan dengan makna firman-Nya: Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. (Al-Ahzab: 6) Az-Zuhri menerima hadis ini dari Abu Salamah, dari Jabir ibnu Abdullah radhiyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang pernah bersabda: Aku lebih utama bagi tiap orang mukmin daripada dirinya sendiri. Maka barang siapa yang mati meninggalkan utang, akulah yang akan membayarkannya; dan barang siapa yang meninggalkan harta, maka hartanya itu untuk ahli warisnya.
Imam Abu Dawud meriwayatkannya dari Ahmad ibnu Hambal dengan sanad dan lafal yang semisal. Firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. (Al-Ahzab: 6) Yakni dalam hal kemahraman dan kehormatan; mereka harus dimuliakan, dihormati, dan diagungkan, tetapi tidak boleh berkhalwat dengan mereka. Dan kemahraman ini tidak menjalar sampai kepada anak-anak perempuan dan saudara-saudara perempuan mereka, menurut kesepakatan semua ulama. Sekalipun ada sebagian ulama yang menyebutkan bahwa anak-anak perempuan mereka dan saudara-saudara perempuan mereka adalah saudara-saudara perempuan semua kaum mukmin, seperti yang telah di-nas-kan oleh Imam Asy-Syafii radhiyallaahu ‘anhu di dalam kitab Al-Mukhtasar-nya.
Pendapat ini termasuk ke dalam Bab "Memutlakkan Ibarat Bukan Menetapkan Hukum". Dan apakah dapat dikatakan kepada Mu'awiyah dan lain-lainnya yang semisal dengan sebutan paman orang-orang mukmin? Ada dua pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini. Tetapi menurut apa yang di-nas-kan oleh Imam Syafii, tidak. Dan apakah istri-istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam itu dapat disebut ibu-ibu kaum mukmin perempuan dengan pengertian dimasukkan ke dalam jamak muzakkar secara taglib. Ada dua pendapat mengenainya. Menurut riwayat yang sahih dari Siti Aisyah radhiyallaahu ‘anhu, Siti Aisyah pernah mengatakan tidak boleh disebut Ummahatul Mu-minat.
Pendapat ini merupakan yang tersahih di antara dua pendapat yang ada di kalangan mazhab Imam Syafii radhiyallaahu ‘anhu Telah diriwayatkan dari Ubay ibnu Ka'b dan Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhu bahwa keduanya membaca ayat ini dengan bacaan berikut: Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada mereka sendiri, dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka dan Nabi adalah bapak mereka. Hal yang sama telah diriwayatkan dari Mu'awiyah, Mujahid, Ikrimah, dan Al-Hasan. Pendapat ini merupakan salah satu dari dua pendapat yang ada di kalangan mazhab Syafii radhiyallaahu ‘anhu Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Al-Bagawi dan lain-lainnya. Mereka mengatakan demikian dengan berlandaskan kepada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad An-Nufaili, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Muhammad ibnu Ajian, dari Al-Qa'qa' ibnu Hakim, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: Sesungguhnya aku ini bagi kalian sama kedudukannya dengan seorang ayah yang mendidik kalian. Maka apabila seseorang di antara kalian mendatangi tempat buang air besarnya, janganlah menghadap ke arah kiblat, jangan pula membelakanginya, dan janganlah ia bercebok dengan memakai tangan kanannya. Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan istijmar dengan memakai tiga buah batu, dan melarang memakai kotoran hewan (yang telah kering) dan tulang. Imam An-Nasai dan Imam Ibnu Majah mengetengahkan hadis ini melalui riwayat Ibnu Ajlan.
Sedangkan menurut pendapat yang kedua di kalangan mazhab Imam Syafii, tidak boleh menyebut Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam sebagai ayah mereka. Mereka yang berpendapat demikian beralasan dengan firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa yang menyebutkan: Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu. (Al-Ahzab: 40) Adapun firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah. (Al-Ahzab: 6) Maksudnya, menurut hukum Allah. daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin. (Al-Ahzab: 6) Yakni kaum kerabat seseorang itu lebih utama saling mewarisi satu sama lainnya daripada kaum Muhajirin dan kaum Ansar. Ayat ini me-mansukh (merevisi) hukum yang sebelumnya berlaku dalam hal waris-mewaris, yang dapat dilakukan dengan halaf (sumpah pertahanan bersama) dan saudara angkat yang diadakan di antara sesama mereka.
Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas dan lain-lainnya. Disebutkan bahwa dahulu kaum Muhajirin dapat mewarisi kaum Ansar bukan kaum kerabat dan saudara-saudara orang yang bersangkutan karena adanya persaudaraan angkat yang diadakan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam di antara kedua golongan tersebut. Hal yang sama telah dikatakan oleh Said ibnu Jubair dan lain-lainnya, baik dari kalangan ulama Salaf maupun ulama Khalaf. Sehubungan dengan hal ini Ibnu Abi Hatim mengetengahkan sebuah hadis melalui Az-Zubair ibnul Awwam.
Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abu Bakar Al-Mi'sabi (salah seorang ulama yang tinggal di Bagdad), dari Abdur Rahman ibnu Abuz Zanad, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Az-Zubair ibnul Awwam radhiyallaahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Allah subhaanahu wa ta’aalaa telah menurunkan firman berikut berkenaan dengan kami golongan orang-orang Quraisy dan kaum Ansar secara khusus, yaitu: Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah. (Al-Ahzab: 6) Demikian itu pada mulanya kami orang-orang Quraisy ketika pertama kali tiba di Madinah, kami datang tanpa membawa harta, dan kami jumpai orang-orang Ansar adalah sebaik-baik saudara; maka kami mempersaudarakan diri dengan mereka dan saling mewarisi antara kami dan mereka.
Abu Bakar radhiyallaahu ‘anhu mempersaudarakan dirinya dengan Kharijah ibnu Zaid, Umar dengan si Fulan, dan Usman dengan seorang lelaki dari Bani Zuraiq anak Sa'd Az-Zurqi, yang menurut pendapat lain mengatakan bukan dari kalangan Bani Zuraiq. Az-Zubair radhiyallaahu ‘anhu melanjutkan kisahnya, bahwa ia mempersaudarakan dirinya dengan Ka'b ibnu Malik. Ketika ia mendatanginya, ternyata ia menjumpainya sebagai seseorang yang banyak memiliki senjata, yang menurut tradisi lebih dari apa yang biasanya dimiliki oleh seseorang. Az-Zubair melanjutkan, "Demi Allah, hai Anakku, seandainya Ka'b ibnu Malik meninggal dunia pada hari itu, tiada seorang pun yang akan mewarisinya selain aku sendiri, hingga Allah menurunkan ayat ini berkenaan dengan kami golongan orang-orang Quraisy dan kaum Ansar secara khusus, setelah itu barulah kami mengembalikan hak mewarisi kepada kaum kerabat masing-masing." Firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). (Al-Ahzab: 6) Yaitu hak mewaris antara saudara angkat telah dihapus, dan yang ada hanyalah saling tolong-menolong, saling berbuat bajik, silaturahmi, saling berbuat baik, dan saling wasiat-mewasiatkan kebaikan.
Firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa: Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah). (Al-Ahzab: 6) Hukum ini yang menyatakan bahwa orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lainnya lebih berhak waris-mewarisi merupakan hukum dari Allah yang telah ditetapkan dan telah tertulis di dalam Kitab Allah yang pertama, yang tidak dapat diganti dan tidak dapat pula diubah. Demikianlah menurut Mujahid dan lain-lainnya, sekalipun di suatu masa Allah subhaanahu wa ta’aalaa pernah mensyariatkan hukum yang berbeda dengan hukum yang terakhirnya ini. Karena di dalam hukum yang pertama itu terkandung hikmah yang tak terperikan, dan Dia mengetahui bahwa hukum tersebut kelak akan di-mansukh dan akan dikembalikan kepada ketetapan-Nya yang telah digariskan-Nya sejak zaman azali.
000
Ayat 6
Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang
Usai membatalkan hukum anak angkat yang terkait dengan Nabi pada ayat sebelumnya, pada ayat ini Allah menegaskan bahwa kedudukan Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada sekadar bapak dari seseorang. Bahkan, beliau lebih utama dibandingkan diri mereka sendiri sebab beliau selalu menginginkan kebaikan bagi umatnya dan berkat beliau pula mereka selamat dari kebinasaan. Dan adapun istri-istrinya secara hukum adalah seperti ibu-ibu mereka sendiri yang harus dimuliakan dan haram mereka nikahi jandanya. Begitupun, hanya orang-orang yang mempunyai hubungan darah yang satu sama lain lebih berhak untuk saling mewarisi sebagaimana tercantum di dalam Kitab Allah, daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin yang hanya diikat oleh hubungan keagamaan, bukan kekerabatan, kecuali kalau kamu hendak berbuat baik dengan berwasiat yang tidak lebih dari sepertiga hartamu kepada saudara-saudaramu seagama. Demikianlah telah tertulis dalam Kitab Allah. 7-8. Demikianlah kedudukan Nabi dan istri-istrinya di kalangan kaum mukmin. Nabi juga mempunyai kedudukan luhur sebagai pembawa risalah dan penyeru kepada agama yang benar, sebagaimana para rasul sebelumnya. Dan ingatlah ketika Kami mengambil perjanjian dari para nabi dan dari engkau sendiri, khususnya para rasul Ulul 'Azmi, seperti dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh untuk menyampaikan risalah Allah kepada kaum masing-masing agar Dia menanyakan kepada orang-orang yang benar dari para rasul tentang kebenaran mereka di hari kiamat'apakah mereka melaksanakan ajaran Allah itu, dan Dia menyediakan azab yang pedih bagi orang-orang kafir.
Ayat ini menerangkan kedudukan Nabi Muhammad di antara umatnya. Diterangkan bahwa sekalipun orang-orang yang beriman itu mengutamakan diri mereka, tetapi Nabi Muhammad lebih banyak memperhatikan, mementingkan, dan mengutamakan mereka. Nabi selalu menolong dan membantu mereka, dan selalu berkeinginan agar mereka menempuh jalan yang lurus yang dapat menyampaikan mereka kepada kebahagiaan yang abadi. Oleh karena itu, sebenarnya Nabi lebih berhak atas diri mereka sendiri. Cinta Nabi kepada kaum Muslimin melebihi cinta beliau terhadap makhluk Allah manapun. Dengan demikian, hendaklah kaum Muslimin mengikuti segala perintahnya.
Nabi adalah pemimpin kaum Muslimin dalam kehidupan duniawi dan penuntun mereka ke jalan Allah. Apabila beliau mengajak kaum Muslimin berperang di jalan Allah, hendaklah mereka segera mengikutinya, tidak perlu menunggu izin dari ibu bapak. Mereka juga hendaknya selalu bersedia menjadi tebusan, perisai, dan pemelihara Nabi.
Pada hadis yang lain diterangkan tentang kepemimpinan Nabi terhadap kaum Muslimin:
Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak seorangpun dari orang-orang yang beriman, kecuali akulah yang paling dekat kepadanya di dunia dan di akhirat. Bacalah firman Allah, jika kamu sekalian menghendaki, "Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri." Maka barang siapa di antara orang-orang yang beriman (mati) dan meninggalkan harta, maka harta itu hendaknya diwarisi 'ashabah (ahli waris)nya. Dan barang siapa yang meninggalkan hutang atau keluarga, maka hendaklah datang kepadaku, maka akulah orang yang akan mengurus keadaannya." (Riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah)
Berdasarkan ayat dan hadis di atas, para ulama sependapat bahwa setelah Rasulullah meninggal dunia, maka imamlah yang menggantikan kedudukan beliau. Oleh karena itu, imam wajib membayar hutang orang-orang fakir yang meninggal dunia, sebagaimana Rasulullah telah melakukannya. Imam membayar hutang itu dengan mengambil dananya dari Baitul Mal atau Kas Negara.
Karena Rasulullah adalah bapak dari kaum Muslimin, maka istri-istri beliau pun adalah ibu-ibu mereka. Maksudnya ialah menempati kedudukan ibu, dalam kewajiban memuliakan dan menghormatinya, dan haram menikahinya. Adapun dalam hal yang lain, seperti hubungan waris-mewarisi, hukum melihat auratnya atau berkhalwat dengannya, sama hukumnya dengan perempuan lain yang tidak memiliki hubungan mahram.
Prinsip ini tidaklah bertentangan dengan firman Allah:
Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi. (al-Ahzab/33: 40)
Karena yang dimaksud ialah bahwa Nabi Muhammad itu adalah bapak dari seluruh orang-orang yang beriman, bukan bapak angkat dari seseorang.
Kemudian ayat ini menerangkan bahwa hubungan kerabat lebih berhak untuk menjadi sebab mendapatkan warisan daripada hubungan persaudaraan, keagamaan, atau karena berhijrah. Sebagaimana diketahui bahwa kaum Muslimin pada permulaan Islam di Medinah saling mewarisi dengan jalan persaudaraan yang dijalin oleh Nabi, bukan dengan dasar hubungan kerabat. Oleh karena itu, seorang dari Muhajirin memperoleh warisan dari seorang Anshar, sekalipun mereka tidak ada hubungan kerabat. Mereka itu waris-mewarisi semata-mata karena hubungan persaudaraan yang telah dijalin oleh Nabi.
Hubungan semacam itu dilakukan Nabi karena orang-orang Muhajirin yang baru pindah dari Mekah ke Medinah dalam keadaan miskin, karena mereka tidak sempat membawa harta benda mereka dari Mekah. Sedangkan orang-orang Anshar, sebagai penduduk asli Medinah, tentu sewajarnya menjadi penolong kaum Muhajirin yang miskin ini. Waktu itu tugas utama kaum Muslimin ialah memperkuat persatuan antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar untuk menghadapi musuh yang selalu mencari kesempatan untuk menghancurkan mereka. Memperkuat hubungan antara Muhajirin dan Anshar adalah salah satu jalan untuk memperkuat persatuan itu. Maka Nabi ﷺ memperkuat hubungan itu dengan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Persaudaraan itu dijadikannya sama dengan persaudaraan yang berdasar atas pertalian kerabat, sehingga antara Muhajirin dan Anshar dapat waris-mewarisi. Oleh karena itu, Nabi mempersaudarakan Abu Bakar ash-siddiq, seorang Muhajirin, dengan Kharijah bin Zaid, seorang Anshar. Demikian pula Zubair dipersaudarakan dengan Ka'ab bin Malik dan Umar bin Khaththab dengan 'Utbah bin Malik al-Anshari, Abu 'Ubaidah dengan Sa'ad bin Mu'az, dan lain-lain.
Diriwayatkan oleh Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya, dari Zubair bahwa ia berkata, "Sesungguhnya kami seluruh orang Quraisy yang datang ke Medinah tanpa harta, dan mendapati golongan Anshar sebagai teman yang paling baik, maka kami mengadakan ikatan persaudaraan dengan mereka, dan saling berhak waris mewarisi. Maka Rasulullah ﷺ mempersaudarakan Abu Bakar dengan Kharijah bin Zaid, aku dengan Ka'ab bin Malik."
Setelah kaum Muslimin menjadi kuat dan orang Muhajirin serta orang-orang Anshar mempunyai kehidupan yang baik, maka turunlah ayat yang menghapus hukum persaudaraan seagama dan hijrah sebagai dasar waris-mewarisi. Allah menetapkan hubungan kerabat sebagai dasar hukum warisan, sedangkan hubungan antara kaum Muslimin dikembalikan kepada kedudukan semula, yaitu hubungan seagama, sekeyakinan, tolong menolong yang tidak membawa kepada waris-mewarisi, sebagaimana diterangkan dalam firman-Nya:
Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. (al-hujurat/49: 10)
Hadis Nabi ﷺ:
Tidak beriman salah seorang kamu hingga ia menginginkan pada saudaranya apa yang diinginkannya pada dirinya sendiri. (Riwayat al-Bukhari, Muslim, Ahmad, dan an-Nasa'i dari Anas)
Selanjutnya Allah menerangkan bahwa tidaklah berdosa seorang mukmin berbuat suatu kebaikan kepada orang mukmin yang lain, yang telah terjalin antara mereka hubungan kasih sayang, hubungan seagama dan sebagainya. Kebaikan itu ialah berupa wasiat untuk mereka, karena tidak lagi berhak waris-mewarisi dengan turunnya ayat ini. Kadar wasiat ini telah ditetapkan oleh hadis, yaitu tidak lebih dari sepertiga dari seluruh harta peninggalan.
Menetapkan "ulu al-arham" (kerabat) sebagai dasar hukum waris-mewarisi adalah keputusan Allah yang ditetapkan di dalam Al-Qur'an. Oleh karena itu, hukum tersebut tidak boleh ditukar atau diganti oleh siapa pun.
“Nabi itu adalah lebih utama bagi orang yang beriman dan diri mereka sendiri."
(pangkal ayat 6)
Inilah pokok hidup orang Islam. Yaitu mencintai Nabi ﷺ lebih daripada mencintai diri sendiri. Semata-mata cinta saja dengan tidak memenuhi syarat cinta, mengerjakan suruh menghentikan tegah, tidaklah ada artinya. Tidak ada orang di dunia ini yang lebih cinta kepada Nabi Muhammad ﷺ daripada pamannya yang membesarkannya dari kecil, yaitu Abu Thalib. Dipertahankannya kemenakannya itu dari segala caci makian musuhnya. Dia turut ke dalam tawanan bersama kemenakannya seketika Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib diboikot oleh Quraisy dua tahun lamanya. Tetapi sayang sekali ketika diajak masuk Islam dengan mengucapkan pengakuan, “Tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah", beliau enggan, maka matilah beliau sebelum menyatakan diri jadi Islam,
Begitu jugalah cara-cara menyatakan cinta yang lain kepada Nabi ﷺ, Membaca shalawat yang berbagai ragam nama shalawat itu, sehingga ada dikarang kitab khusus yang isinya semata-mata berisi shalawat Nabi, tidaklah berarti semuanya itu kalau mencintai Nabi ﷺ tidak diikuti dengan melaksanakan sunnahnya, melaksanakan perintahnya, dan menghentikan larangannya.
“Dan istri-istri beliau adalah ibu-ibu mereka." Ya itu untuk dihormati dan dimuliakan, sehingga sesudah Rasulullah wafat, tidaklah boleh ibu-ibu orang yang beriman itu dirikahi oleh umat Nabi Muhammad ﷺ Istri-istri Nabi itu diberi sebutan atau gelar Ummul Mu'minin ibu dari orang-orang beriman.
Sama pendapat ahli-ahli fiqih bahwa anak-anak perempuan dari istri-istri Nabi itu atau saudara-saudara perempuannya, tidaklah turut. Semata-mata untuk menghormati saja, menurut suatu riwayat, Imam Syafi'i menyebutkan anak-anak perempuan mereka Akhawatul Mu'mmin: saudara-saudara perempuan dari orang-orang yang beriman.
Lantaran itu niscaya Rasulullah ﷺ sendiri pun dianggap sebagai Bapak meski tidak dipanggilkan beliau ‘Bapak'. Tersebut dalam sebuah hadits
“Aku ini bagi kamu adalah laksana seorang ayah yang mengajarkan kamu; maka ada seorang di antara kamu pergi ke kakus, janganlah menghadap ke kiblat dan jangan membelakanginya dan jangan mencuci dengan tangan kanan." (HR Abu Dawud dari Abu Hurairah)
“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah yang setengah dengan yang setengah lebih utama di dalam Kitab Allah, daripada orang-orang Mukmin dan orang-orang yang berhijrah, kecuali kalau kamu hendak berbuat baik kepada saudara-saudara kamu."
Maksud bagian ayat ini ialah mendudukkan soal harta benda menurut hukum hak milik yang asal dalam kitab Allah. Yaitu bahwa di antara anak dengan bapak, bapak dengan anak atau saudara yang bertali darah, menurut hukum asal di dalam Kitab Allah merekalah yang pusaka-mempusakai. Tetapi seketika kaum Muslimin Mekah jadi Muhajirin ke Madinah dan mereka diterima oleh saudara mereka seiman yang bernama Anshar di Madinah, sangatlah akrab hubungan mereka, bahkan sampai mereka itu dipersaudarakan oleh Nabi ﷺ sehingga sebagai saudara kandung layaknya. Misalnya Zubair bin Awwam (ridha Allah atas beliau) sebagai seorang terkemuka Muhajirin, sampai di Madinah telah dipersaudarakan oleh Nabi ﷺ dengan Ka'ab bin Malik. Kedatangan Zubair waktu itu adalah dalam keadaan sangat melarat, tidak ada harta benda sama sekali. Dia disambut sebagai me-nyambut saudara kandung sendiri oleh Ka'ab. Di waktu Ka'ab jatuh sakit keras nyaris mati, Ka'ab mewasiatkan seluruh hartanya yang tinggal untuk Zubair. Demikianlah akrabnya Muhajirin dan Anshar itu sehingga waris-mewarisi. Dan hal itu pun dapat dimaklumi karena masing-masing telah putus hubungan dengan kerabat sedarah. Ada Muhajirin yang putus dengan ayah, atau putus dengan anak, atau putus sekali keduanya. Seumpama Abu Bakar sendiri. Dia hijrah, sedang ayahnya sendiri dan putranya, Abdurrahman, masih tinggal dalam keadan musyrik di Mekah. Yang lain pun begitu pula. Maka dalam ayat ini diperingatkan bahwa hukum yang asal dalam Kitab Allah ialah pertalian yang erat yang sedarah, sehingga peraturan tirkah harta waris (faraidh) diatur dalam surah an-Nisaa' Adapun kasih sayang karena iman dan hijrah tetap berlaku sebelum saudara-saudara atau anak bapak itu turut pula memeluk agama Islam. Itulah yang dimaksud dengan bunyi ayat, “Kecuali kalau kamu hendak berbuat baik kepada saudara-saudara kamu."
“Adalah yang demikian itu, di dalam Kitab Allah telah tertulis."
(ujung ayat 6)
Dengan keterangan di ujung ayat ditetapkanlah hukum yang asli dan diakui pula hukum sementara ketika ada perubahan yang tidak disangka-sangka pada mulanya. Lantaran itu maka ayat ini memberi kita perbandingan dalam meletakkan hukum, bahwasanya di masa yang sangat darurat, sehingga hukum yang asli tidak dapat berjalan, orang boleh melalui cara yang lain, asal dapat dipertanggungjawabkan menurut suara iman.
“Dan (ingatlah) seketika Kami telah mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari engkau dan dari Nuh dan Ibrahim dan Musa dan Isa anak Mariyam."
(pangkal ayat 7)
Dalam ayat ini Allah ﷻ menyatakan bahwa sebelum seorang Nabi akan memikul tugasnya terlebih dahulu mereka membuat perjanjian dengan Allah ﷻ, bahwa mereka akan menyampaikan kepada umat masing-masing apa yang telah mereka terima dari Allah ﷻ, tidak boleh ada yang disembunyikan, dan mesti tahan menderita, mesti sabar dan teguh hati. Terutama ialah lima orang nabi atau rasul. Yaitu Nabi Muhammad ﷺ sendiri yang dalam ayat ini disebut “dan dari engkau." Sebelum itu ialah dengan Nabi Nuh, nabi yang dahulu sekali menerima syari'at di antara nabi-nabi. Sesudah itu ialah Nabi Ibrahim, kemudian itu Nabi Musa dan Nabi Isa anak Maryam. Kelima Nabi ini disebut Ulul Azmi Minar Rusuli, yang dianggap sebagai mempunyai tugas lebih berat di antara nabi-nabi.
“Dan telah Kami ambil dari mereka penjanjian yang berat."
(ujung ayat 7)
Ujung ayat ini menjelaskan lagi keterangan di pangkal ayat tentang perjanjian itu. Bahwa perjanjian yang diambil itu bukanlah ringan, melainkan amat berat. Dengan demikian agar kita dapat mengambil i'tibar dan pengajaran bahwasanya pekerjaan segala nabi-nabi itu bukanlah pekerjaan yang ringan. Menyampaikan dakwah bukanlah pekerjaan yang dapat disambilkan. Bahkan dapat kita lihat pada pengalaman Nabi Yunus; yang merasa kecil hati menghadapi kekerasan kepala kaumnya lalu merajuk dan meninggalkan tugas, menimpalah kepadanya percobaan yang berat, yaitu dilemparkan ke laut untuk meringankan isi kapal yang dia tumpang, lalu ditelan ikan. Nabi Musa sendiri seketika mengatakan, bahwa dirinyalah yang paling pintar dan pandai di zamannya; dia disuruh pergi belajar kepada Nabi Khidhir, Nabi Zakaria seketika kepalanya mulai digergaji oleh kaum yang zalim dia hendak memekik merintih kesakitan, telah ditegur oleh Malaikat Jibril, agar penderitaan itu ditanggungkannya dengan tidak mengeluh dan merintih.
“Agar, Dia menanyakan kepada orang-orang yang jujur akan kejujuran mereka."
(pangkal ayat 8)
Artinya bahwa kelak Allah ﷻ akan bertanya kepada orang-orang jujur, yang mau menjawab dengan betul, adakah nabi-nabi menyampaikan risalah masing-masing dengan jujur? Umat tiap-tiap Nabi itu akan ditanyai, adakah nabi-nabi itu melakukan tugas mereka dengan baik? Adakah risalah yang tidak mereka sampaikan? Semuanya tentu akan menjawab dengan sejujurnya pula bahwa kewajiban itu telah beliau-beliau lakukan dengan sebaik-baiknya, tidak ada yang ketinggalan lagi. Itu sebabnya bahwa setengah dari isi seruan yang warid, bila kita ziarah kepada maqam (kubur) beliau ialah,
“Sesungguhnya engkau telah menyampaikan risalah dan telah engkau tunaikan amanah."
Sesudah orang-orang yang jujur itu menjawab dengan sejujurnya pula bahwa nabi-nabi itu telah melancarkan tugas mereka dengan sempurna, barulah Allah ﷻ akan mengambil tindakan.
“Dan telah Kami sediakan untuk orang-orang yang tidak mau percaya siksaan yang pedih."
(ujung ayat 5)
Dengan menanyakan terlebih aahulu kepada orang-orang yang jujur adakah nabi-nabi menunaikan risalah mereka dengan baik ialah agar Allah ﷻ tidak menjatuhkan adzab siksaan secara aniaya. Orang yang benar-benar bersalahlah yang akan dihukum.
***
(Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukminin dari diri mereka sendiri) maksudnya apa yang diserukan oleh Nabi ﷺ agar mereka melakukannya, dan apa yang diserukan oleh hawa nafsu mereka agar mereka melanggarnya, maka seruan Nabilah yang harus lebih diutamakan daripada kehendak diri mereka sendiri (dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka) haram untuk dinikahi oleh mereka. (Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah) yakni kaum kerabat (satu sama lain lebih berhak) waris-mewarisi (di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin) daripada waris-mewarisi berdasarkan saudara seiman dan berhijrah yang berlangsung pada permulaan Islam, kemudian dimansukh oleh ayat ini (kecuali) tetapi (kalau kalian mau berbuat baik kepada saudara-saudara kalian seagama) melalui wasiat, masih tetap diperbolehkan. (Adalah yang demikian itu) yaitu dihapusnya hukum waris-mewarisi karena seiman dan hijrah dengan hubungan kekerabatan (telah tertulis di dalam Alkitab) Alkitab yang dimaksud di dalam dua tempat pada ayat ini adalah Lohmahfuz.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
- The virtue of maintaining family ties (silaturahmi)
- The abrogating verses
- It is forbidden to marry the wives of the Prophet
- The responsibility of a leader
- The Prophet (peace and blessings be upon him) has greater right over the Muslims than themselves
- The virtue of the Prophet's (peace and blessings be upon him) wives