Ayat

Terjemahan Per Kata
وَإِذۡ
dan ketika
تَقُولُ
kamu berkata
لِلَّذِيٓ
kepada orang-orang
أَنۡعَمَ
telah memberi ni'mat
ٱللَّهُ
Allah
عَلَيۡهِ
atasnya
وَأَنۡعَمۡتَ
dan kamu telah memberi ni'mat
عَلَيۡهِ
atasnya
أَمۡسِكۡ
tahanlah
عَلَيۡكَ
atasmu
زَوۡجَكَ
istrimu
وَٱتَّقِ
dan bertakwalah
ٱللَّهَ
Allah
وَتُخۡفِي
dan kamu menyembunyikan
فِي
dalam
نَفۡسِكَ
jiwamu/hatimu
مَا
apa-apa
ٱللَّهُ
Allah
مُبۡدِيهِ
menyatakannya
وَتَخۡشَى
dan kamu takut
ٱلنَّاسَ
manusia
وَٱللَّهُ
dan Allah
أَحَقُّ
lebih berhak
أَن
bahwa
تَخۡشَىٰهُۖ
kamu takuti-Nya
فَلَمَّا
maka tatkala
قَضَىٰ
telah memutuskan
زَيۡدٞ
Zaid
مِّنۡهَا
dari padanya
وَطَرٗا
keperluan
زَوَّجۡنَٰكَهَا
Kami kawinkan kamu dengannya
لِكَيۡ
supaya
لَا
tidak
يَكُونَ
adalah
عَلَى
atas
ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
orang mukmin
حَرَجٞ
keberatan
فِيٓ
pada
أَزۡوَٰجِ
istri-istri
أَدۡعِيَآئِهِمۡ
anak angkat mereka
إِذَا
apabila
قَضَوۡاْ
mereka memutuskan/menyelesaikan
مِنۡهُنَّ
diantara mereka
وَطَرٗاۚ
keperluan
وَكَانَ
dan adalah
أَمۡرُ
perkara/ketetapan
ٱللَّهِ
Allah
مَفۡعُولٗا
dikerjakan/terjadi
وَإِذۡ
dan ketika
تَقُولُ
kamu berkata
لِلَّذِيٓ
kepada orang-orang
أَنۡعَمَ
telah memberi ni'mat
ٱللَّهُ
Allah
عَلَيۡهِ
atasnya
وَأَنۡعَمۡتَ
dan kamu telah memberi ni'mat
عَلَيۡهِ
atasnya
أَمۡسِكۡ
tahanlah
عَلَيۡكَ
atasmu
زَوۡجَكَ
istrimu
وَٱتَّقِ
dan bertakwalah
ٱللَّهَ
Allah
وَتُخۡفِي
dan kamu menyembunyikan
فِي
dalam
نَفۡسِكَ
jiwamu/hatimu
مَا
apa-apa
ٱللَّهُ
Allah
مُبۡدِيهِ
menyatakannya
وَتَخۡشَى
dan kamu takut
ٱلنَّاسَ
manusia
وَٱللَّهُ
dan Allah
أَحَقُّ
lebih berhak
أَن
bahwa
تَخۡشَىٰهُۖ
kamu takuti-Nya
فَلَمَّا
maka tatkala
قَضَىٰ
telah memutuskan
زَيۡدٞ
Zaid
مِّنۡهَا
dari padanya
وَطَرٗا
keperluan
زَوَّجۡنَٰكَهَا
Kami kawinkan kamu dengannya
لِكَيۡ
supaya
لَا
tidak
يَكُونَ
adalah
عَلَى
atas
ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
orang mukmin
حَرَجٞ
keberatan
فِيٓ
pada
أَزۡوَٰجِ
istri-istri
أَدۡعِيَآئِهِمۡ
anak angkat mereka
إِذَا
apabila
قَضَوۡاْ
mereka memutuskan/menyelesaikan
مِنۡهُنَّ
diantara mereka
وَطَرٗاۚ
keperluan
وَكَانَ
dan adalah
أَمۡرُ
perkara/ketetapan
ٱللَّهِ
Allah
مَفۡعُولٗا
dikerjakan/terjadi

Terjemahan

(Ingatlah) ketika engkau (Nabi Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankan istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk engkau takuti. Maka, ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila mereka telah menyelesaikan keperluan terhadap istri-istrinya. Ketetapan Allah itu pasti terjadi.

Tafsir

(Dan ketika) ingatlah ketika (kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya) yakni nikmat Islam (dan kamu juga telah memberi nikmat kepadanya,) dengan memerdekakannya, yang dimaksud adalah Zaid bin Haritsah, dahulu pada zaman jahiliah dia adalah tawanan kemudian ia dibeli oleh Rasulullah, lalu dimerdekakan dan diangkat menjadi anak angkatnya sendiri ("Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah") dalam hal menalaknya (sedangkan kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya) akan membeberkannya, yaitu perasaan cinta kepada Zainab binti Jahsy, dan kamu berharap seandainya Zaid menalaknya, maka kamu akan menikahinya (dan kamu takut kepada manusia) bila mereka mengatakan bahwa dia telah menikahi bekas istri anaknya (sedangkan Allahlah yang lebih berhak untuk kamu takuti) dalam segala hal dan dalam masalah menikahinya, dan janganlah kamu takuti perkataan manusia. Kemudian Zaid menalak istrinya dan setelah idahnya habis, Allah ﷻ berfirman, ("Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya) yakni kebutuhannya (Kami kawinkan kamu dengan dia) maka Nabi ﷺ langsung mengawininya tanpa meminta persetujuannya dulu, kemudian beliau membuat walimah buat kaum Muslimin dengan hidangan roti dan daging yang mengenyangkan mereka (supaya tidak ada keberatan bagi orang Mukmin untuk mengawini istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu) apa yang telah dipastikan oleh-Nya (pasti terjadi.").

Topik