Ayat

Terjemahan Per Kata
أَيَّامٗا
beberapa hari
مَّعۡدُودَٰتٖۚ
yang tertentu
فَمَن
maka barang siapa
كَانَ
adalah ia
مِنكُم
diantara kamu
مَّرِيضًا
sakit
أَوۡ
atau
عَلَىٰ
atas
سَفَرٖ
perjalanan
فَعِدَّةٞ
maka hitunglah
مِّنۡ
dari
أَيَّامٍ
hari-hari
أُخَرَۚ
lain
وَعَلَى
dan atas
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
يُطِيقُونَهُۥ
mereka berat menjalankannya
فِدۡيَةٞ
fidyah/denda
طَعَامُ
memberi makan
مِسۡكِينٖۖ
seorang miskin
فَمَن
maka barang siapa
تَطَوَّعَ
ia mengerjakan
خَيۡرٗا
kebaikan/kebajikan
فَهُوَ
maka ia
خَيۡرٞ
lebih baik
لَّهُۥۚ
baginya
وَأَن
dan bahwa
تَصُومُواْ
kamu berpuasa
خَيۡرٞ
lebih baik
لَّكُمۡ
bagi kalian
إِن
jika
كُنتُمۡ
kalian adalah
تَعۡلَمُونَ
(kalian) mengetahui
أَيَّامٗا
beberapa hari
مَّعۡدُودَٰتٖۚ
yang tertentu
فَمَن
maka barang siapa
كَانَ
adalah ia
مِنكُم
diantara kamu
مَّرِيضًا
sakit
أَوۡ
atau
عَلَىٰ
atas
سَفَرٖ
perjalanan
فَعِدَّةٞ
maka hitunglah
مِّنۡ
dari
أَيَّامٍ
hari-hari
أُخَرَۚ
lain
وَعَلَى
dan atas
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
يُطِيقُونَهُۥ
mereka berat menjalankannya
فِدۡيَةٞ
fidyah/denda
طَعَامُ
memberi makan
مِسۡكِينٖۖ
seorang miskin
فَمَن
maka barang siapa
تَطَوَّعَ
ia mengerjakan
خَيۡرٗا
kebaikan/kebajikan
فَهُوَ
maka ia
خَيۡرٞ
lebih baik
لَّهُۥۚ
baginya
وَأَن
dan bahwa
تَصُومُواْ
kamu berpuasa
خَيۡرٞ
lebih baik
لَّكُمۡ
bagi kalian
إِن
jika
كُنتُمۡ
kalian adalah
تَعۡلَمُونَ
(kalian) mengetahui

Terjemahan

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Tafsir

(Beberapa hari) manshub atau baris di atas sebagai maf`ul dari fi`il amar yang bunyinya diperkirakan 'shiyam' atau 'shaum' (berbilang) artinya yang sedikit atau ditentukan waktunya dengan bilangan yang telah diketahui, yakni selama bulan Ramadan sebagaimana yang akan datang nanti. Dikatakannya 'yang sedikit' untuk memudahkan bagi mualaf. (Maka barang siapa di antara kamu) yakni sewaktu kehadiran hari-hari berpuasa itu (sakit atau dalam perjalanan) maksudnya perjalanan untuk mengerjakan puasa dalam kedua situasi tersebut, lalu ia berbuka, (maka hendaklah dihitungnya) berapa hari ia berbuka, lalu berpuasalah sebagai gantinya (pada hari-hari yang lain.) (Dan bagi orang-orang yang) (tidak sanggup melakukannya) disebabkan usia lanjut atau penyakit yang tak ada harapan untuk sembuh (maka hendaklah membayar fidyah) yaitu (memberi makan seorang miskin) artinya sebanyak makanan seorang miskin setiap hari, yaitu satu gantang/mud dari makanan pokok penduduk negeri. Menurut satu qiraat, dengan mengidhafatkan 'fidyah' dengan tujuan untuk penjelasan. Ada pula yang mengatakan tidak, bahkan tidak ditentukan takarannya. Di masa permulaan Islam, mereka diberi kesempatan memilih, apakah akan berpuasa atau membayar fidyah. Kemudian hukum ini dihapus (mansukh) dengan ditetapkannya berpuasa dengan firman-Nya. "Maka barang siapa di antara kamu yang menyaksikan bulan, hendaklah ia berpuasa." Kata Ibnu Abbas, "Kecuali wanita hamil dan yang sedang menyusui, jika berbukanya itu disebabkan kekhawatiran terhadap bayi, maka membayar fidyah itu tetap menjadi hak mereka tanpa nasakh." (Dan barang siapa yang secara sukarela melakukan kebaikan) dengan menambah batas minimal yang disebutkan dalam fidyah tadi (maka itu) maksudnya berbuat tathawwu` atau kebaikan (lebih baik baginya. Dan berpuasa) menjadi mubtada', sedangkan khabarnya ialah, (lebih baik bagi kamu) daripada berbuka dan membayar fidyah (jika kamu mengetahui) bahwa berpuasa lebih baik bagimu, maka lakukanlah.

Topik