Ayat

Terjemahan Per Kata
حُرِّمَتۡ
diharamkan
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
أُمَّهَٰتُكُمۡ
ibu-ibumu
وَبَنَاتُكُمۡ
dan anak-anak perempuanmu
وَأَخَوَٰتُكُمۡ
dan saudara-saudara perempuanmu
وَعَمَّـٰتُكُمۡ
dan saudara-saudara perempuan bapakmu
وَخَٰلَٰتُكُمۡ
dan saudara-saudara perempuan ibumu
وَبَنَاتُ
dan anak-anak perempuan
ٱلۡأَخِ
saudaramu laki-laki
وَبَنَاتُ
dan anak-anak perempuan
ٱلۡأُخۡتِ
saudaramu perempuan
وَأُمَّهَٰتُكُمُ
dan ibu-ibumu
ٱلَّـٰتِيٓ
yang
أَرۡضَعۡنَكُمۡ
menyusui kamu
وَأَخَوَٰتُكُم
dan saudara-saudara perempuanmu
مِّنَ
dari
ٱلرَّضَٰعَةِ
sepersusuan
وَأُمَّهَٰتُ
dan ibu-ibu
نِسَآئِكُمۡ
isterimu
وَرَبَٰٓئِبُكُمُ
dan anak-anak isterimu
ٱلَّـٰتِي
yang
فِي
dalam
حُجُورِكُم
pemeliharaanmu
مِّن
dari
نِّسَآئِكُمُ
isteri-isteri kamu
ٱلَّـٰتِي
yang
دَخَلۡتُم
kamu masuki/campuri
بِهِنَّ
dengan mereka
فَإِن
maka jika
لَّمۡ
tidak
تَكُونُواْ
kalian menjadi
دَخَلۡتُم
kamu masuki/campuri
بِهِنَّ
dengan mereka
فَلَا
maka tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
وَحَلَٰٓئِلُ
dan isteri-isteri
أَبۡنَآئِكُمُ
anak-anakmu
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
مِنۡ
dari
أَصۡلَٰبِكُمۡ
tulang rusukmu/anak kandungmu
وَأَن
dan bahwa
تَجۡمَعُواْ
kamu menghimpun
بَيۡنَ
antara
ٱلۡأُخۡتَيۡنِ
dua perempuan bersaudara
إِلَّا
kecuali
مَا
apa
قَدۡ
sungguh
سَلَفَۗ
yang lalu/lampau
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
كَانَ
adalah Dia
غَفُورٗا
Maha Pengampun
رَّحِيمٗا
Maha Penyayang
حُرِّمَتۡ
diharamkan
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
أُمَّهَٰتُكُمۡ
ibu-ibumu
وَبَنَاتُكُمۡ
dan anak-anak perempuanmu
وَأَخَوَٰتُكُمۡ
dan saudara-saudara perempuanmu
وَعَمَّـٰتُكُمۡ
dan saudara-saudara perempuan bapakmu
وَخَٰلَٰتُكُمۡ
dan saudara-saudara perempuan ibumu
وَبَنَاتُ
dan anak-anak perempuan
ٱلۡأَخِ
saudaramu laki-laki
وَبَنَاتُ
dan anak-anak perempuan
ٱلۡأُخۡتِ
saudaramu perempuan
وَأُمَّهَٰتُكُمُ
dan ibu-ibumu
ٱلَّـٰتِيٓ
yang
أَرۡضَعۡنَكُمۡ
menyusui kamu
وَأَخَوَٰتُكُم
dan saudara-saudara perempuanmu
مِّنَ
dari
ٱلرَّضَٰعَةِ
sepersusuan
وَأُمَّهَٰتُ
dan ibu-ibu
نِسَآئِكُمۡ
isterimu
وَرَبَٰٓئِبُكُمُ
dan anak-anak isterimu
ٱلَّـٰتِي
yang
فِي
dalam
حُجُورِكُم
pemeliharaanmu
مِّن
dari
نِّسَآئِكُمُ
isteri-isteri kamu
ٱلَّـٰتِي
yang
دَخَلۡتُم
kamu masuki/campuri
بِهِنَّ
dengan mereka
فَإِن
maka jika
لَّمۡ
tidak
تَكُونُواْ
kalian menjadi
دَخَلۡتُم
kamu masuki/campuri
بِهِنَّ
dengan mereka
فَلَا
maka tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
وَحَلَٰٓئِلُ
dan isteri-isteri
أَبۡنَآئِكُمُ
anak-anakmu
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
مِنۡ
dari
أَصۡلَٰبِكُمۡ
tulang rusukmu/anak kandungmu
وَأَن
dan bahwa
تَجۡمَعُواْ
kamu menghimpun
بَيۡنَ
antara
ٱلۡأُخۡتَيۡنِ
dua perempuan bersaudara
إِلَّا
kecuali
مَا
apa
قَدۡ
sungguh
سَلَفَۗ
yang lalu/lampau
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
كَانَ
adalah Dia
غَفُورٗا
Maha Pengampun
رَّحِيمٗا
Maha Penyayang

Terjemahan

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tafsir

(Diharamkan atas kamu ibu-ibumu) maksudnya mengawini mereka dan ini mencakup pula nenek, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu (dan anak-anak perempuanmu) termasuk cucu-cucumu yang perempuan terus ke bawah (saudara-saudaramu yang perempuan) baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu (saudara-saudara bapakmu yang perempuan) termasuk pula saudara-saudara kakekmu (saudara-saudara ibumu yang perempuan) termasuk pula saudara-saudara nenekmu (anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan) maksudnya keponakan-keponakanmu dan tercakup pula di dalamnya anak-anak mereka (ibu-ibumu yang menyusui kamu) maksudnya ibu-ibu susuan, yakni sebelum usiamu mencapai dua tahun dan sekurang-kurangnya lima kali susuan sebagaimana dijelaskan oleh hadis (saudara-saudara perempuanmu sesusuan). Kemudian dalam sunah ditambahkan anak-anak perempuan daripadanya, yaitu wanita-wanita yang disusukan oleh wanita-wanita yang telah dicampurinya, berikut saudara-saudara perempuan dari bapak dan dari ibu, serta anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak-anak perempuan dari saudara perempuannya, berdasarkan sebuah hadis yang berbunyi, "Haram disebabkan penyusuan apa yang haram oleh sebab pertalian darah." Riwayat Bukhari dan Muslim. (ibu-ibu istrimu, mertua, dan anak-anak tirimu) jamak rabiibah yaitu anak perempuan istri dari suaminya yang lain (yang berada dalam asuhanmu) mereka berada dalam pemeliharaan kalian; kalimat ini berkedudukan sebagai kata sifat dari lafal rabaaib (dan istri-istrimu yang telah kamu campuri) telah kalian setubuhi (tetapi jika kamu belum lagi mencampuri mereka, maka tidaklah berdosa kamu) mengawini anak-anak perempuan mereka, jika kamu telah menceraikan mereka (dan diharamkan istri-istri anak kandungmu) yakni yang berasal dari sulbimu, berbeda halnya dengan anak angkatmu, maka kamu boleh kawin dengan janda-janda mereka (dan bahwa kamu himpun dua orang perempuan yang bersaudara) baik saudara dari pertalian darah maupun sepersusuan, dan menghimpun seorang perempuan dengan saudara perempuan bapaknya atau saudara perempuan ibunya tetapi diperbolehkan secara "tukar lapik" atau "turun ranjang" atau memiliki kedua mereka sekaligus asal yang dicampuri itu hanya salah seorang di antara mereka (kecuali) atau selain (yang telah terjadi di masa lalu) yakni di masa jahiliah sebagian dari apa yang disebutkan itu, maka kamu tidaklah berdosa karenanya. (Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).

Topik