Ayat

Terjemahan Per Kata
وَٱبۡتَلُواْ
dan periksa/ujilah
ٱلۡيَتَٰمَىٰ
anak-anak yatim
حَتَّىٰٓ
sehingga
إِذَا
jika
بَلَغُواْ
mereka sampai/cukup umur
ٱلنِّكَاحَ
nikah/kawin
فَإِنۡ
maka jika
ءَانَسۡتُم
kamu anggap/melihat
مِّنۡهُمۡ
dari/diantara mereka
رُشۡدٗا
cerdas
فَٱدۡفَعُوٓاْ
maka serahkanlah
إِلَيۡهِمۡ
kepada mereka
أَمۡوَٰلَهُمۡۖ
harta-harta mereka
وَلَا
dan jangan
تَأۡكُلُوهَآ
kamu memakannya
إِسۡرَافٗا
lebih dari batas
وَبِدَارًا
dan tergesa-gesa
أَن
bahwa
يَكۡبَرُواْۚ
mereka besar
وَمَن
dan barang siapa
كَانَ
adalah ia
غَنِيّٗا
kaya/mampu
فَلۡيَسۡتَعۡفِفۡۖ
maka hendaklah ia menahan diri
وَمَن
dan barang siapa
كَانَ
adalah ia
فَقِيرٗا
fakir/miskin
فَلۡيَأۡكُلۡ
maka boleh ia memakan
بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
dengan baik/sepatutnya
فَإِذَا
maka apabila
دَفَعۡتُمۡ
kamu menyerahkan
إِلَيۡهِمۡ
kepada mereka
أَمۡوَٰلَهُمۡ
harta-harta mereka
فَأَشۡهِدُواْ
maka adakan saksi-saksi
عَلَيۡهِمۡۚ
atas mereka
وَكَفَىٰ
dan cukuplah
بِٱللَّهِ
dengan/pada Allah
حَسِيبٗا
pengawas/mempunyai perhitungan
وَٱبۡتَلُواْ
dan periksa/ujilah
ٱلۡيَتَٰمَىٰ
anak-anak yatim
حَتَّىٰٓ
sehingga
إِذَا
jika
بَلَغُواْ
mereka sampai/cukup umur
ٱلنِّكَاحَ
nikah/kawin
فَإِنۡ
maka jika
ءَانَسۡتُم
kamu anggap/melihat
مِّنۡهُمۡ
dari/diantara mereka
رُشۡدٗا
cerdas
فَٱدۡفَعُوٓاْ
maka serahkanlah
إِلَيۡهِمۡ
kepada mereka
أَمۡوَٰلَهُمۡۖ
harta-harta mereka
وَلَا
dan jangan
تَأۡكُلُوهَآ
kamu memakannya
إِسۡرَافٗا
lebih dari batas
وَبِدَارًا
dan tergesa-gesa
أَن
bahwa
يَكۡبَرُواْۚ
mereka besar
وَمَن
dan barang siapa
كَانَ
adalah ia
غَنِيّٗا
kaya/mampu
فَلۡيَسۡتَعۡفِفۡۖ
maka hendaklah ia menahan diri
وَمَن
dan barang siapa
كَانَ
adalah ia
فَقِيرٗا
fakir/miskin
فَلۡيَأۡكُلۡ
maka boleh ia memakan
بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
dengan baik/sepatutnya
فَإِذَا
maka apabila
دَفَعۡتُمۡ
kamu menyerahkan
إِلَيۡهِمۡ
kepada mereka
أَمۡوَٰلَهُمۡ
harta-harta mereka
فَأَشۡهِدُواْ
maka adakan saksi-saksi
عَلَيۡهِمۡۚ
atas mereka
وَكَفَىٰ
dan cukuplah
بِٱللَّهِ
dengan/pada Allah
حَسِيبٗا
pengawas/mempunyai perhitungan

Terjemahan

Ujilah anak-anak yatim itu (dalam hal mengatur harta) sampai ketika mereka cukup umur untuk menikah. Lalu, jika menurut penilaianmu mereka telah pandai (mengatur harta), serahkanlah kepada mereka hartanya. Janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menghabiskannya) sebelum mereka dewasa. Siapa saja (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan siapa saja yang fakir, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang baik. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Cukuplah Allah sebagai pengawas.

Tafsir

(Dan hendaklah kamu uji anak-anak yatim itu) sebelum mereka balig yakni mengenai keagamaan dan tingkah laku mereka (hingga setelah mereka sampai umur untuk kawin) artinya telah mampu untuk itu dengan melihat keadaan dan usia; menurut Imam Syafii 15 tahun penuh (maka jika menurut pendapatmu) atau penglihatanmu (mereka telah cerdas) artinya pandai menjaga agama dan harta mereka (maka serahkanlah kepada mereka itu harta-harta mereka dan janganlah kamu memakannya) hai para wali (secara berlebih-lebihan) tanpa hak; ini menjadi hal (dan dengan tergesa-gesa) untuk membelanjakannya karena khawatir (mereka dewasa) hingga harta itu harus diserahkan kepada yang berhak. (Dan barang siapa) di antara para wali (yang mampu, maka hendaklah ia menahan diri) dari mengambil dan memakan harta anak yatim itu (sedangkan siapa yang miskin, maka bolehlah ia memakan) harta itu (secara sepatutnya) artinya sekadar upah jerih payahnya. (Kemudian apabila kamu menyerahkan kepada mereka) maksudnya kepada anak-anak yatim (harta mereka, maka hendaklah kamu persaksikan terhadap mereka) yakni bahwa mereka telah menerimanya dan tanggung jawabmu telah selesai. Maksudnya ialah siapa tahu kalau-kalau terjadi persengketaan nanti, maka kamu dapat mempergunakan para saksi itu. Maka perintah ini tujuannya ialah untuk memberi petunjuk (Dan cukuplah Allah) ba merupakan tambahan (sebagai pengawas) yang mengawasi perbuatan-perbuatan hamba-Nya dan memberi mereka ganjaran. Ayat berikut ini diturunkan untuk menolak kebiasaan orang-orang jahiliah yang tidak mau memberi harta warisan kepada golongan wanita dan anak-anak.

Topik