Kamu Sudah Mengakses Learn Quran Tafsir Secara Gratis

Jika kamu merasakan manfaatnya, dukung kami dengan tingkatkan ke Pro+

Anda telah mengakses lebih dari 5 ayat hari ini.

Tingkatkan ke Pro+ untuk mengakses ayat tanpa jeda dan tak terbatas setiap harinya.

Tingkatkan ke Pro+

Atau lihat iklan untuk mendapatkan akses tambahan.

Tingkatkan ke Pro+ untuk mengakses ayat tanpa jeda dan tak terbatas setiap harinya. Atau lihat iklan untuk mendapatkan akses tambahan.

Tingkatkan ke Pro+

Ayat

Terjemahan Per Kata
قَدۡ
sesungguhnya
سَمِعَ
mendengar
ٱللَّهُ
Allah
قَوۡلَ
perkataan
ٱلَّتِي
yang (wanita)
تُجَٰدِلُكَ
ia mengajukan gugatan kepadamu
فِي
pada/tentang
زَوۡجِهَا
suaminya/pasangannya
وَتَشۡتَكِيٓ
dan ia mengadukan
إِلَى
kepada
ٱللَّهِ
Allah
وَٱللَّهُ
dan Allah
يَسۡمَعُ
mendengar
تَحَاوُرَكُمَآۚ
soal jawab kamu berdua
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
سَمِيعُۢ
Maha Mendengar
بَصِيرٌ
Maha Melihat
قَدۡ
sesungguhnya
سَمِعَ
mendengar
ٱللَّهُ
Allah
قَوۡلَ
perkataan
ٱلَّتِي
yang (wanita)
تُجَٰدِلُكَ
ia mengajukan gugatan kepadamu
فِي
pada/tentang
زَوۡجِهَا
suaminya/pasangannya
وَتَشۡتَكِيٓ
dan ia mengadukan
إِلَى
kepada
ٱللَّهِ
Allah
وَٱللَّهُ
dan Allah
يَسۡمَعُ
mendengar
تَحَاوُرَكُمَآۚ
soal jawab kamu berdua
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
سَمِيعُۢ
Maha Mendengar
بَصِيرٌ
Maha Melihat

Terjemahan

Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.1
Catatan kaki
1 *833) Ayat ini turun berhubungan dengan persoalan seorang perempuan yang bernama Khaulah binti Ṡa'Iabah yang telah dizihar oleh suaminya ,Aus bin Ṣamit. Dia mengatakan kepada istrinya, "Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku", dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli istrinya, sebagaimana dia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliah, kalimat zihar seperti ini sudah sama dengan mentalak istri. Maka Khaulah mengadukan halnya itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Rasulullah menjawab bahwa dalam hal ini belum ada keputusan Allah. Dan dalam riwayat yang lain, Rasulullah mengatakan, "Engkau telah diharamkan menggauli dia." Lalu Khaulah berkata, "Suamiku belum menyebut kata-kata talak", kemudian Khaulah berulang-ulang mendesak Rasulullah agar menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.

Tafsir

Al-Mujaadilah (Wanita yang Menggugat) (Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu) yakni seorang wanita yang melapor kepadamu, hai nabi (tentang suaminya) yang telah mengucapkan kata-kata zihar kepadanya. Suami wanita itu berkata kepadanya, "Kamu menurutku bagaikan punggung ibuku." Lalu wanita itu menanyakan hal tersebut kepada Nabi ﷺ, maka beliau menjawab bahwa dia haram atas suaminya. Hal ini sesuai dengan tradisi yang berlaku di kalangan mereka, bahwa zihar itu akibatnya adalah perpisahan untuk selama-lamanya. Wanita yang dimaksud bernama Khaulah binti Tsa'labah, sedangkan suaminya bernama Aus bin Shamit (dan mengadukan halnya kepada Allah) yakni tentang keadaannya yang tidak mempunyai orang tua dan famili yang terdekat, serta keadaan ekonominya yang serba kekurangan, di samping itu ia menanggung beban anak-anaknya yang masih kecil-kecil; apabila anak-anaknya dibawa oleh suaminya, niscaya mereka akan tersia-sia dan tak terurus lagi keadaannya tetapi apabila anak-anak itu di bawah pemeliharaannya, niscaya mereka akan kelaparan. (Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua) dialog kamu berdua. (Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat) artinya Maha Mengetahui.

Topik

×
Iklan
×
Iklan