Gabung menjadi bagian dari 4 juta+ pembelajar Al-Qur'an dari 180+ negara
Ayat
Terjemahan Per Kata
جَعَلَ
telah menjadikan
ٱللَّهُ
Allah
ٱلۡكَعۡبَةَ
Ka'bah
ٱلۡبَيۡتَ
rumah
ٱلۡحَرَامَ
suci
قِيَٰمٗا
menegakkan
لِّلنَّاسِ
bagi manusia
وَٱلشَّهۡرَ
dan bulan
ٱلۡحَرَامَ
suci
وَٱلۡهَدۡيَ
dan binatang kurban
وَٱلۡقَلَٰٓئِدَۚ
dan binatang yang diberi kalung
ذَٰلِكَ
demikian
لِتَعۡلَمُوٓاْ
agar kamu mengetahui
أَنَّ
bahwasanya
ٱللَّهَ
Allah
يَعۡلَمُ
Dia mengetahui
مَا
apa
فِي
di dalam
ٱلسَّمَٰوَٰتِ
langit(jamak)
وَمَا
dan apa
فِي
di dalam
ٱلۡأَرۡضِ
bumi
وَأَنَّ
dan bahwasanya
ٱللَّهَ
Allah
بِكُلِّ
dengan segala
شَيۡءٍ
sesuatu
عَلِيمٌ
Maha Mengetahui
جَعَلَ
telah menjadikan
ٱللَّهُ
Allah
ٱلۡكَعۡبَةَ
Ka'bah
ٱلۡبَيۡتَ
rumah
ٱلۡحَرَامَ
suci
قِيَٰمٗا
menegakkan
لِّلنَّاسِ
bagi manusia
وَٱلشَّهۡرَ
dan bulan
ٱلۡحَرَامَ
suci
وَٱلۡهَدۡيَ
dan binatang kurban
وَٱلۡقَلَٰٓئِدَۚ
dan binatang yang diberi kalung
ذَٰلِكَ
demikian
لِتَعۡلَمُوٓاْ
agar kamu mengetahui
أَنَّ
bahwasanya
ٱللَّهَ
Allah
يَعۡلَمُ
Dia mengetahui
مَا
apa
فِي
di dalam
ٱلسَّمَٰوَٰتِ
langit(jamak)
وَمَا
dan apa
فِي
di dalam
ٱلۡأَرۡضِ
bumi
وَأَنَّ
dan bahwasanya
ٱللَّهَ
Allah
بِكُلِّ
dengan segala
شَيۡءٍ
sesuatu
عَلِيمٌ
Maha Mengetahui
Terjemahan
Allah telah menjadikan Ka'bah, rumah suci tempat manusia berkumpul.1 Demikian pula bulan haram, hadyu dan qalā`id. Yang demikian itu agar kamu mengetahui, bahwa Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Catatan kaki
1 *297) Ka'bah dan sekitarnya menjadi tempat yang aman bagi manusia untuk mengerjakan urusan-urusan yang berhubungan dengan dunia dan akhirat, dan pusat ibadah haji.
Tafsir
(Allah telah menjadikan Kakbah rumah suci itu) rumah yang disucikan (sebagai pusat kegiatan umat manusia) yang mereka melaksanakan urusan agamanya dengan berhaji kepadanya, dan mengatur urusan keduniaan mereka dengan mengamankan orang-orang yang masuk ke dalamnya dan menjamin keselamatan mereka, kemudian mendatangkan semua jenis buah-buahan ke dalamnya. Menurut suatu qiraat dibaca qiyaman tanpa alif panjang yang berakar dari kata qaama tanpa dii'lalkan (dan bulan haram) yang dimaksud adalah bulan-bulan haram seperti Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab sebagai pusat kegiatan mereka dalam mengamankan lingkungan dan tidak boleh melakukan peperangan dalam bulan-bulan tersebut (dan hadya serta qalaid) sebagai pertanda bagi semua orang bahwa kedua jenis hewan kurban itu tidak boleh diganggu dan harus diamankan. (Demikian itu) peraturan yang telah disebutkan itu (agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu) karena sesungguhnya Ia telah menjadikan peraturan tersebut demi kemaslahatan kamu dan demi untuk menolak mara bahaya dari dirimu sebelum segala sesuatunya terjadi; hal ini jelas menunjukkan pengetahuan Allah yang mencakup semua yang ada dalam alam wujud ini dan semua yang sedang berlangsung.
Tafsir Surat Al-Ma'idah: 96-99
Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kalian akan dikumpulkan.
Allah telah menjadikan Kabah rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, hadya, qalaid, (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kalian tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kewajiban Rasul tidak lain hanyalah menyampaikan, dan Allah mengetahui apa yang kalian lahirkan dan apa yang kalian sembunyikan.
Ayat 96
Ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam suatu riwayat yang bersumber darinya, juga dari Sa'id Ibnul Musayyab serta Sa'id ibnu Jubair dan lain-lainnya sehubungan dengan makna firman: “Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut.” (Al-Maidah: 96) Yang dimaksud ialah hewan laut yang ditangkap dalam keadaan segar.
“Dan makanan (yang berasal) dari laut.” (Al-Maidah: 96)
Yakni makanan yang bersumber dari laut untuk dijadikan bekal dalam keadaan diasinkan dan telah kering.
Ibnu Abbas dalam riwayat terkenal yang bersumber darinya mengatakan, yang dimaksud dengan saiduhu ialah hewan laut yang ditangkap dalam keadaan hidup-hidup. Sedangkan yang dimaksud dengan taamuhu ialah hewan laut yang dicampakkan ke darat oleh laut dalam keadaan telah mati.
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Abu Bakar As-Siddiq, Zaid ibnu Sabit, Abdullah ibnu Amr dan Abu Ayyub Al-Ansari radiyallahu 'anhum, dan Ikrimah, Abu Salamah ibnu Abdur Rahman, Ibrahim An-Nakha'i serta Al-Hasan Al-Basri.
Sufyan ibnu Uyaynah telah meriwayatkan dari Amr ibnu Dinar, dari Ikrimah, dari Abu Bakar As-Siddiq yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan taamuhu ialah semua yang ada di dalam laut. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Mugirah, dari Sammak yang mengatakan bahwa ia mendapat berita dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Khalifah Abu Bakar berkhotbah kepada orang banyak, antara lain ia membacakan firman-Nya: “Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat untuk kalian.” (Al-Maidah: 96) Bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan oleh laut ke darat.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Sulaiman At-Taimi, dari Abu Mijlaz, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (Al-Maidah: 96) Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah sesuatu dari laut yang tercampakkan ke darat.
Ikrimah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa taamuhu artinya sesuatu dari laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan telah mati. Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Sa'id ibnul Musayyab mengatakan, ta'amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan hidup, atau yang terdampar dalam keadaan telah mati. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Nafi', bahwa Abdur Rahman ibnu Abu Hurairah bertanya kepada Ibnu Umar, "Sesungguhnya laut sering mencampakkan banyak ikan dalam keadaan telah mati, bolehkah kami memakannya?" Ibnu Umar menjawab, "Jangan kalian makan." Ketika Ibnu Umar kembali kepada keluarganya dan mengambil mushaf, lalu membaca surat Al-Maidah hingga sampai pada firman Allah ﷻ: “Dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (Al-Maidah: 96) Maka Ibnu Umar berkata, "Pergilah kamu, dan katakan padanya bahwa ia boleh memakannya, karena sesungguhnya apa yang ditanyakannya itu termasuk makanan yang berasal dari laut."
Hal yang sama dipilih oleh Ibnu Jarir, bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang mati di dalam laut.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa hal tersebut telah diriwayatkan oleh hadits, sebagian dari mereka ada yang meriwayatkannya secara mauquf.
Telah menceritakan kepada kami Hannad ibnus Sirri yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdah ibnu Sulaiman, dari Muhammad ibnu Amr, telah menceritakan kepada kami Abu Salamah, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ membaca firman-Nya: “Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian.” (Al-Maidah: 96) Lalu Nabi ﷺ bersabda: “Makanan dari laut ialah sesuatu yang dicampakkan oleh laut dalam keadaan mati.” Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa sebagian dari mereka ada yang me-mauquf-kan hadits ini hanya sampai pada Abu Hurairah.
Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zaidah, dari Muhammad ibnu Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah sehubungan dengan firman-Nya: “Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.” (Al-Maidah: 96) Abu Hurairah mengatakan bahwa ta'amuhu ialah binatang laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan telah mati.
Firman Allah ﷻ: “Sebagai makanan yang lezat bagi kalian dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (Al-Maidah: 96) Yakni sebagai sesuatu yang bermanfaat dan makanan buat kalian, wahai orang-orang yang diajak bicara.
Firman Allah ﷻ: “Dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (Al-Maidah: 96)
Mereka adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanannya. Lafal sayyarah adalah bentuk jamak dari lafal siyarun.
Ikrimah mengatakan bahwa yang dimaksud ialah orang yang berada di pinggir laut dan dalam perjalanannya.
Orang lain selain Ikrimah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan saidul bahri ialah hewan laut yang masih segar bagi orang yang menangkapnya langsung dari laut.
Sedangkan yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang telah mati atau yang ditangkap dari laut, kemudian diasinkan yang adakalanya dijadikan sebagai bekal oleh orang-orang yang dalam perjalanan dan orang-orang yang bertempat tinggal jauh dari pantai.
Hal yang serupa telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, As-Suddi, dan lain-lainnya. Jumhur ulama menyimpulkan dalil yang menghalalkan bangkai hewan laut dari ayat ini dan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik ibnu Anas, dari Ibnu Wahb; dan Ibnu Kaisan dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ mengirimkan sejumlah orang dalam suatu pasukan dengan misi khusus ke arah pantai. Dan Nabi ﷺ mengangkat Abu Ubaidah ibnul Jarrah sebagai pemimpin mereka. Jumlah mereka kurang lebih tiga ratus orang, dan perawi sendiri (yakni Jabir ibnu Abdullah) termasuk salah seorang dari mereka. Kami berangkat, dan ketika kami sampai di tengah jalan, semua perbekalan yang kami bawa habis. Maka Abu Ubaidah ibnul Jarrah memerintahkan agar semua perbekalan yang tersisa dari pasukan itu dikumpulkan menjadi satu. Jabir ibnu Abdullah berkata, "Saat itu perbekalanku adalah buah kurma. Sejak itu Abu Ubaidah membagi-bagikan makanan sedikit demi sedikit, sehingga semua perbekalan habis. Yang kami peroleh dari perbekalan itu hanyalah sebiji kurma. Kami benar-benar merasa kepayahan setelah perbekalan kami habis. Tidak lama kemudian sampailah kami di tepi pantai, dan tiba-tiba kami mendapati seekor ikan paus yang besarnya sama dengan sebuah gundukan tanah yang besar. Maka pasukan itu makan daging ikan paus tersebut selama delapan belas hari. Kemudian Abu Ubaidah memerintahkan agar dua buah tulang iga ikan itu ditegakkan, lalu ia memerintahkan agar seekor unta dilalukan di bawahnya; ternyata unta itu tidak menyentuh kedua tulang iga yang diberdirikan itu (saking besarnya ikan itu)."
Hadits ini diketengahkan di dalam kitab Shahihain, dan mempunyai banyak jalur bersumber dari Jabir ibnu Abdullah.
Di dalam kitab Shahih Muslim, melalui riwayat Abuz Zubair, dari Jabir disebutkan, "Tiba-tiba di pinggir laut terdapat hewan yang besarnya seperti gundukan tanah yang sangat besar. Lalu kami mendatanginya, ternyata hewan tersebut adalah seekor ikan yang dikenal dengan nama ikan paus 'anbar." Abu Ubaidah mengatakan bahwa hewan ini telah mati. Tetapi akhirnya Abu Ubaidah berkata, "Tidak, kami adalah utusan Rasulullah ﷺ, sedangkan kalian dalam keadaan darurat. Maka makanlah hewan ini oleh kalian." Jabir melanjutkan kisahnya, "Kami mengkonsumsi ikan tersebut selama satu bulan, sedangkan jumlah kami seluruhnya ada tiga ratus orang, hingga kami semua jadi gemuk karenanya. Kami mencedok minyak ikan dari kedua mata ikan itu dengan memakai ember besar, dan dari bagian mata itu kami dapat memotong daging sebesar kepala banteng." Jabir mengatakan bahwa Abu Ubaidah mengambil tiga belas orang lelaki, lalu mendudukkan mereka pada liang kedua mata ikan itu, dan ternyata mereka semuanya muat di dalamnya.’Lalu Abu Ubaidah mengambil salah satu dari tulang iga ikan itu dan menegakkannya, kemudian memerintahkan agar melalukan seekor unta yang paling besar yang ada pada kami di bawahnya, dan ternyata unta itu dapat melaluinya dari bawahnya. Kami sempat mengambil bekal daging ikan itu dalam jumlah yang ber-wasaq-wasaq (cukup banyak). Selanjutnya Jabir berkata, "Ketika kami tiba di Madinah, kami menghadap kepada Rasulullah ﷺ dan menceritakan kepadanya hal tersebut, maka beliau ﷺ bersabda: ‘Ikan itu adalah rezeki yang dikeluarkan oleh Allah bagi kalian, apakah masih ada pada kalian sesuatu dari dagingnya untuk makan kami'? Jabir melanjutkan kisahnya, "Lalu kami kirimkan kepada Rasulullah ﷺ sebagian darinya, dan beliau ﷺ memakannya."
Menurut sebagian riwayat Imam Muslim, mereka menemukan ikan paus ini bersama Nabi ﷺ. Sedangkan menurut sebagian dari mereka, peristiwa tersebut terjadi di waktu yang lain. Dan menurut yang lainnya, peristiwanya memang satu, tetapi pada mulanya mereka bersama Nabi ﷺ. Kemudian Nabi ﷺ mengirimkan mereka dalam suatu pasukan khusus di bawah pimpinan Abu Ubaidah ibnul Jarrah, lalu mereka menemukan ikan besar itu, sedangkan mereka berada dalam pasukan khusus di bawah pimpinan Abu Ubaidah.
Malik telah meriwayatkan dari Safwan ibnu Salim, dari Sa'id ibnu Salamah, dari kalangan keluarga Ibnul Azraq, bahwa Al-Mugirah ibnu Abu Burdah dari kalangan Bani Abdud Dar pernah menceritakan kepadanya bahwa ia telah mendengar Abu Hurairah mengatakan bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ﷺ, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa memakai jalan laut, dan kami hanya membawa persediaan air tawar yang sedikit. Jika kami pakai untuk wudu, niscaya kami nanti akan kehausan. Maka bolehkah kami berwudu dengan memakai air laut?" Maka Rasulullah ﷺ menjawab: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”
Hadits ini telah diriwayatkan oleh kedua orang imam yaitu Imam Syafii dan Imam Ahmad ibnu Hambal serta empat orang pemilik kitab Sunan, dan dinilai shahih oleh Imam Bukhari, Imam At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban serta lain-lainnya. Dan telah diriwayatkan hal yang serupa dari sejumlah sahabat Nabi ﷺ, dari Nabi ﷺ.
Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan melalui berbagai jalur dari Hammad ibnu Salamah; telah menceritakan kepada kami Abul Mihzam (yaitu Yazid ibnu Sufyan), bahwa ia pernah mendengar Abu Hurairah menceritakan hadits berikut: Ketika kami (para sahabat) sedang bersama Rasulullah ﷺ dalam ibadah haji atau umrah, maka kami berpapasan dengan iring-iringan sejumlah besar belalang. Maka kami memukuli belalang-belalang itu dengan tongkat dan cambuk kami, hingga belalang-belalang itu mati berguguran dan jatuh ke tangan kami. Lalu kami berkata, "Apakah yang akan kita lakukan, sedangkan kita sedang melakukan ihram?" Maka kami bertanya kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau ﷺ menjawab, "Tidak mengapa dengan (membunuh) binatang buruan laut." Tetapi Abul Mihzam orangnya dha’if (lemah).
Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Abdullah Al-Jamal, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnul Qasim, telah menceritakan kepada kami Ziyad ibnu Abdullah, dari Allasah, dari Musa ibnu Muhammad ibnu Ibrahim, dari ayahnya, dari Jabir dan Anas ibnu Malik, bahwa Nabi ﷺ apabila mendoakan kebinasaan belalang mengucapkan seperti berikut: “Ya Allah, hancurkanlah yang besarnya, bunuhlah yang kecilnya, rusaklah telurnya, dan binasakanlah sampai ke akar-akarnya, dan cekallah mulutnya jauh dari penghidupan dan rezeki kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa (Maha Memperkenankan doa).” Lalu Khalid bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau mendoakan kebinasaan sampai ke akar-akarnya bagi salah satu dari bala tentara Allah?" Nabi ﷺ menjawab: “Sesungguhnya belalang itu dikeluarkan oleh ikan paus dari hidungnya di laut.” Hasyim mengatakan, "Ziyad telah mengatakan bahwa telah menceritakan kepadanya seseorang yang pernah melihat ikan paus menyebarkannya." Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Majah secara munfarid.
Imam Syafii telah meriwayatkan dari Sa'id, dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha’, dari Ibnu Abbas, bahwa ia mengingkari orang yang berburu belalang di tanah suci.
Ayat ini dijadikan hujah oleh sebagian ulama fiqih yang berpendapat bahwa semua hewan laut boleh dimakan dan tiada sesuatu pun darinya yang dikecualikan. Dalam atsar terdahulu yang bersumber dari Abu Bakar As-Siddiq dikatakan bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah semua hewan yang hidup di laut. Dan ada sebagian dari mereka yang mengecualikan katak, tetapi selainnya diperbolehkan, karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam An-Nasai melalui riwayat Ibnu Abu Zib, dari Sa'id ibnu Khalid, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Abu Abdur Rahman ibnu Usman At-Taimi bahwa Rasulullah ﷺ melarang membunuh katak.
Menurut riwayat Imam An-Nasai, melalui Abdullah ibnu Amr, disebutkan: Rasulullah ﷺ telah melarang membunuh katak. Dan beliau ﷺ mengatakan bahwa suara katak adalah tasbih (nya). Ulama lainnya mengatakan bahwa hewan buruan laut yang dapat dimakan adalah ikan, sedangkan yang tidak boleh dimakan ialah katak (laut).
Mereka berselisih pendapat mengenai selain keduanya. Menurut suatu pendapat, selain dari itu boleh dimakan; dan menurut pendapat lain, tidak boleh dimakan. Pendapat yang lainnya lagi mengatakan bahwa hewan yang serupa dari hewan darat dapat dimakan, maka hewan yang serupa dari hewan laut dapat dimakan pula. Dan hewan yang serupa dari hewan laut tidak dapat dimakan, maka hewan yang serupa dari hewan darat tidak dapat dimakan, maka hewan yang serupa hewan laut tidak dapat dimakan pula.
Semua pendapat yang telah disebutkan di atas merupakan keanekaragaman pendapat yang ada di dalam mazhab Imam Syafii rahimahullah.
Imam Abu Hanifah rahimahullah mengatakan, hewan laut yang mati di laut tidak boleh dimakan, sebagaimana tidak boleh dimakan hewan (darat) yang mati di darat, karena berdasarkan keumuman makna yang terkandung di dalam firman-Nya: “Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai.” (Al-Maidah: 3)
Dan telah disebutkan di dalam sebuah hadits hal yang semakna dengan pengertian ayat ini. Untuk itu, Ibnu Murdawaih mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdul Baqi (yaitu Ibnu Qani'), telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Ishaq At-Tusturi dan Abdullah ibnu Musa ibnu Abu Usman; keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Yazid At-Tahhan, telah menceritakan kepada kami Hafs ibnu Gayyas, dari Ibnu Abu Zi-b, dari Abuz Zubair, dari Jabir yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Hewan yang kalian buru dalam keadaan hidup, lalu mati (dibunuh oleh kalian), maka makanlah hewan itu; dan hewan yang dicampakkan oleh laut dalam keadaan mati terapung, janganlah kalian memakannya.”
Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui jalur Ismail ibnu Umayyah dan Yahya ibnu Abu Anisah, dari Abuz Zubair, dari Jabir dengan lafal yang sama, tetapi hadisnya berpredikat munkar (ditolak).
Jumhur ulama dari kalangan murid-murid Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad berpegang kepada hadits ikan paus yang telah disebutkan sebelum ini, juga kepada hadits lainnya yang mengatakan: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”
Mereka juga berpegang kepada hadits yang telah diketengahkan sebelum ini.
Imam Abu Abdullah Asy-Syafii telah meriwayatkan dari Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dari ayahnya, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Dua jenis bangkai itu ialah ikan dan belalang, dan dua jenis darah itu ialah hati dan limpa.”
Imam Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daruqutni, dan Imam Baihaqi telah meriwayatkannya pula. Hadits ini mempunyai banyak syawahid (bukti-bukti) yang menguatkannya. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula secara mauquf.
Firman Allah ﷻ: “Dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian dalam ihram.” (Al-Maidah: 96)
Yakni selagi kalian masih dalam ihram diharamkan atas kalian melakukan perburuan terhadap binatang darat. Di dalam ayat ini terkandung dalil yang menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. Untuk itu, apabila seseorang yang sedang ihram sengaja melakukan perburuan, berdosalah ia dan dikenakan denda. Atau jika ia melakukannya secara keliru, maka dia harus membayar dendanya, dan ia diharamkan memakan hasil buruannya; karena binatang buruannya itu bagi dia kedudukannya sama dengan bangkai, demikian pula bagi orang lain dari kalangan orang-orang yang sedang ihram, juga orang-orang yang bertahallul, menurut Imam Malik dan menurut salah satu dari dua pendapat Imam Syafii. Hal yang sama dikatakan oleh ‘Atha’, Al-Qasim, Salim, Abu Yusuf, dan Muhammad ibnul Hasan serta lain-lainnya.
Jika si muhrim yang memburunya memakannya atau memakan sebagian dari binatang buruannya, apakah dia harus membayar denda yang kedua? Ada dua pendapat mengenainya di kalangan para ulama. Pendapat pertama mengatakan harus membayar denda kedua. Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha’ yang mengatakan, "Jika orang muhrim yang bersangkutan sempat menyembelihnya, lalu memakannya, maka dia dikenakan dua kifarat." Pendapat ini dipegang oleh segolongan ulama.
Pendapat kedua mengatakan, tidak ada denda atasnya karena memakan hasil buruannya. Pendapat ini dinaskan oleh Malik ibnu Anas. Abu Umar ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa pendapat inilah yang dipegang oleh semua mazhab ulama fiqih di kota-kota besar dan jumhur ulama. Kemudian Abu Umar menyamakannya dengan masalah "seandainya seseorang menginjak dan menginjak serta menginjak lagi sebelum ia dikenai hukuman had, maka sesungguhnya yang diwajibkan atasnya ialah dikenai sekali hukuman had.”
Imam Abu Hanifah mengatakan, si pemakan dikenai harga sejumlah yang dimakannya. Abu Tsaur mengatakan, "Apabila seorang yang sedang ihram membunuh binatang buruan, maka ia harus membayar dendanya, dan dihalalkan baginya memakan binatang buruannya itu; hanya saja aku memakruhkannya bagi orang yang membunuhnya, karena ada hadits Rasulullah ﷺ yang mengatakan: ‘Binatang buruan darat dihalalkan bagi kalian, sedangkan kalian dalam keadaan berihram, selagi kalian bukan yang memburunya atau bukan diburu untuk kalian’.”
Hadits ini akan dijelaskan kemudian. Kalimat yang mengatakan 'boleh memakannya bagi orang yang membunuhnya' merupakan hal yang gharib (aneh). Adapun bagi selain orang yang membunuhnya, masalahnya masih diperselisihkan, dan yang telah kami sebutkan ialah pendapat yang mengatakan tidak boleh. Sedangkan ulama lainnya mengatakan selain pembunuhnya diperbolehkan memakannya, baik ia sedang ihram ataupun telah bertahallul, karena berdasarkan hadits yang baru disebutkan tadi.
Adapun bila seseorang yang telah bertahallul membunuh binatang buruan, lalu ia menghadiahkannya kepada orang yang berihram, maka sebagian ulama ada yang mengatakan boleh secara mutlak tanpa ada rincian antara perburuan yang dilakukan secara sengaja untuknya atau tidak. Pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Umar ibnu Abdul Bar, dari Umar ibnul Khattab, Abu Hurairah, Az-Zubair ibnul Awwam, Ka'b Al-Anbar, Mujahid dan ‘Atha’ dalam suatu riwayatnya, dan Sa'id ibnu Jubair. Hal yang sama telah dikatakan oleh ulama Kufah.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Bazi', telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnul Mufaddal, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, bahwa Sa'id ibnul Musayyab pernah menceritakan dari Abu Hurairah bahwa Abu Hurairah pernah ditanya mengenai daging dari hasil buruan yang dilakukan oleh orang yang telah bertahallul, apakah orang yang sedang ihram boleh memakannya? Maka Abu Hurairah memberikan fatwa boleh memakannya.
Kemudian ia menemui Umar ibnul Khattab, lalu menceritakan kepadanya tentang apa yang baru dialaminya, maka Umar ibnul Khattab berkata kepadanya (Abu Hurairah), "Seandainya kamu memberi mereka fatwa selain dari itu, niscaya aku akan membuat kepalamu terasa sakit (karena dipukul)." Ulama lain mengatakan, orang yang sedang ihram sama sekali tidak boleh memakan hasil buruan. Pendapat ini melarangnya secara mutlak karena berdasarkan kepada keumuman makna yang terkandung di dalam ayat yang mulia ini.
Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ma'mar, dari Tawus dan Abdul Karim, dari Ibnu Abu Asiah, dari Tawus, dari Ibnu Abbas, bahwa ia menilai makruh bila orang yang sedang ihram memakan hasil buruan. Dan Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat yang menerangkan tentangnya bersifat mubham (misteri), yakni firman Allah ﷻ: “Dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian dalam ihram.” (Al-Maidah: 96)
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepadanya Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ibnu Umar, bahwa dia memakruhkan orang muhrim (yang sedang ihram) bila memakan daging hasil buruan dalam keadaan bagaimanapun.
Ma'mar mengatakan, telah menceritakan kepadanya Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar hal yang serupa. Ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa hal yang sama telah dikatakan oleh Tawus dan Jabir ibnu Zaid. Pendapat inilah yang dikatakan oleh As- Sauri dan Ishaq ibnu Rahawaih dalam suatu riwayatnya. Hal yang serupa telah diriwayatkan dari Ali ibnu Abu Thalib. Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui jalur Sa'id ibnu Abu Urubah dari Qatadah, dari Sa'id ibnul Musayyab, bahwa Ali ibnu Abu Thalib memakruhkan bagi orang muhrim (yang sedang ihram) memakan daging hasil buruan dalam keadaan bagaimanapun.
Imam Malik, Syafii, Ahmad ibnu Hambal, Ishaq ibnu Rahawaih dalam suatu riwayat, serta jumhur ulama berpendapat: Jika orang yang telah bertahallul bermaksud melakukan perburuan untuk orang yang berihram, maka orang yang berihram itu tidak boleh memakannya, karena berdasarkan hadits As-Sa'b ibnu Jusamah; ia pernah menghadiahkan seekor kuda zebra hasil buruannya di Abwa atau Wuddan kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ menolak pemberiannya itu. Tetapi setelah Nabi ﷺ melihat perubahan roman muka As-Sa'b ibnu Jusamah, beliau ﷺ bersabda: “Sesungguhnya kami tidak sekali-kali mengembalikannya kepadamu melainkan karena kami sedang ihram.”
Hadits ini diketengahkan di dalam kitab Shahihain dan mempunyai lafal yang banyak. Jumhur ulama mengatakan, yang tersimpulkan dari hadits ini ialah "Nabi ﷺ menduga bahwa hewan buruan tersebut sengaja diburu hanya untuk Nabi ﷺ, maka Nabi ﷺ menolaknya. Adapun jika perburuan dilakukan bukan untuk orang muhrim yang bersangkutan, maka ia diperbolehkan memakannya. Karena berdasarkan hadits Abu Qatadah ketika ia berburu seekor kuda zebra, ia dalam keadaan tidak berihram, sedangkan teman-temannya dalam keadaan ihram.
Lalu mereka tidak berani memakannya dan menanyakannya lebih dahulu kepada Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: . "Apakah ada seseorang dari kalian yang mengisyaratkan kepada binatang buruan ini atau ikut membantu membunuhnya?” Mereka menjawab, ''Tidak.” Nabi ﷺ bersabda, "Kalau demikian, makanlah oleh kalian." Dan Rasulullah ﷺ sendiri ikut makan sebagian darinya.
Kisah ini disebutkan pula dalam kitab Shahihain dengan lafal yang banyak.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Mansur dan Qutaibah ibnu Sa'id, keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Abdur Rahman, dari Amr ibnu Abu Amr, dari Al-Muttalib ibnu Abdullah ibnu Hantab, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda; dan menurut Qutaibah dalam hadisnya, perawi pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Binatang buruan darat dihalalkan bagi kalian.”
Menurut hadits Sa'id disebutkan bahwa sedangkan kalian dalam keadaan ihram selagi bukan kalian sendiri yang memburunya atau bukan diburu untuk kalian.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Daud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasai; semuanya dari Qutaibah. Imam At-Tirmidzi mengatakan, ia belum pernah mengenal bahwa Muttalib pernah mendengar dari Jabir. Imam Muhammad ibnu Idris Asy-Syafii telah meriwayatkannya melalui jalur Amr ibnu Abu Amr, dari maulanya (yaitu Al-Muttalib), dari Jabir. Imam Syafii mengatakan bahwa ini merupakan hadits yang paling baik dan paling tepat yang diriwayatkan dalam bab ini.
Imam Malik telah meriwayatkan dari Abdullah ibnu Abu Bakar, dari Abdullah ibnu Amir ibnu Rabi'ah yang menceritakan bahwa ia pernah melihat Usman ibnu Affan di Al-'Arj dalam keadaan ihram di hari yang panas (musim panas), sedangkan ia menutupi (menaungi) wajahnya dengan kain urjuwan. Kemudian disuguhkan kepadanya daging hewan hasil buruan, lalu ia berkata kepada teman-temannya, "Makanlah oleh kalian." Mereka berkata, "Mengapa engkau sendiri tidak ikut makan?" Khalifah Usman menjawab, "Sesungguhnya keadaanku tidaklah seperti kalian, sesungguhnya hewan buruan ini sengaja diburu hanya untukku.”
Ayat ini menjelaskan bahwa pada bulan haram, orang-orang beriman dilarang berperang di sekitar Ka'bah. Allah telah menjadikan Kakbah rumah suci tempat manusia berkumpul. Ka'bah dan sekitarnya menjadi tempat yang aman bagi manusia untuk mengerjakan urusan dunia seperti berbisnis dan berdagang; dan urusan akhirat seperti berhaji dan berumrah. Demikian pula Allah telah menjadikan bulan haram, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab, sebagai waktu yang diharamkan untuk berperang di sekitar Kakbah dan tanah haram. Allah juga telah menetapkan hadyu, hewan yang menjadi denda atas pelanggaran larangan ihram yang akan disembelih di tanah haram; dan qala'id, hewan yang diberi kalung sebagai tanda akan disembelih di tanah haram. Semuanya merupakan tanda keagungan Allah, Tuhan yang memelihara Kakbah. Yang demikian itu agar kamu mengetahui bahwa Allah Tuhan yang menciptakan alam semesta ini mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi dalam penglihatan manusia. Wahai orang-orang beriman, ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya bagi siapa saja yang melanggar hukum-Nya; dan ketahuilah juga bahwa Allah Maha Pengampun bagi siapa saja di antara hamba-hamba-Nya yang bertobat dari dosa-dosanya dengan tobat nasuha, Maha Penyayang kepada siapa saja yang menyayangi makhluk-Nya.
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah telah menjadikan Ka'bah rumah suci itu, sebagai pusat kegiatan bagi manusia, baik kegiatan-kegiatan dalam urusan duniawi, seperti perdagangan dan sebagainya, maupun kegiatan beribadah haji dan umrah bagi orang-orang mukmin di seluruh penjuru dunia.
Allah menetapkan bulan-bulan haram ?yaitu Zulkaidah, Zulhijjah, Muharam dan Rajab? yang merupakan masa-masa yang tenang untuk beribadat dan bekerja bagi mereka, karena pada bulan-bulan tersebut tidak diperbolehkan berperang. Begitu pula, binatang-binatang ternak seperti unta, lembu, kambing dan biri-biri yang disembelih di tanah haram sebagai hadiah dan dibagi-bagikan kepada fakir dan miskin, demikian pula binatang yang diberi kalung, yaitu unta atau kambing gemuk untuk menandakan bahwa binatang-binatang itu telah diperuntukkan sebagai hadyu (kurban) yang akan disembelih. Dengan demikian, adanya penyembelihan hewan-hewan tersebut tentu akan menambah syiarnya ibadah kaum Muslimin dan merupakan saat-saat bahagia pula bagi fakir dan miskin. Orang-orang mukmin tidak merasa kuatir atas keselamatan diri mereka pada saat-saat tersebut, sebab apabila mereka telah mengalungi hewan-hewan yang akan mereka sembelih itu, atau bila mereka telah memakai pakaian ihram maka tak seorang pun yang akan mengganggu atau mengancam keselamatan diri mereka.
Kemudian Allah menjelaskan bahwa semuanya itu ditetapkan agar hamba-Nya mengetahui bahwa Dia senantiasa mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi dan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Buktinya Allah telah menetapkan semuanya untuk mendatangkan kemaslahatan bagi mereka dan untuk menghindari malapetaka sebelum terjadi. Dengan demikian jelas bahwa Allah mengetahui apa-apa yang sedang terjadi dan apa yang akan terjadi. Berdasarkan ilmu-Nya yang Maha Luas itulah Allah menetapkan hukum-hukum dan peraturan-Nya bagi kemaslahatan hamba-Nya.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya Allah akan memberi cobaan kepada kamu dengan (melarang) sesuatu dari penemuan yang dapat dicapai oleh tangan kamu dan panah-panah kamu."
(pangkal ayat 94)
Artinya, walaupun telah diberi izin kepada kamu berburu binatang, seperti yang telah diterangkan terdahulu (ayat 5), sekarang kamu akan diberi cobaan oleh Allah. Ada waktunya, kamu amat memerlukan binatang buruan itu untuk makananmu, tetapi kamu dilarang berburu. Buruan dapat kamu capai dengan tangan kamu, misalnya dapat kamu keruk sarang-sarang burung atau lubang persembunyian binatang sehingga bisa kamu ambil telurnya atau kamu tangkap anaknya atau kamu panah dengan panah-panah sehingga kenalah rusa atau pelanduk atau burung. Akan tetapi, kamu dilarang mengerjakannya pada waktu itu."Supaya membuktikan Allah, siapakah yang takut kepada-Nya di tempat tersembunyi." Artinya, adakah setia mematuhi larangan itu, walaupun sedang terpencil seorang diri, tidak kelihatan oleh orang lain. Meskipun binatang buruan itu sudah kelihatan, mudah ditangkap dengan tangan, mudah pula dipanah, karena takut kepada Allah, tidaklah kamu lakukan perburuan itu, padahal orang lain tidak melihat.
“Maka siapa yang melanggar sesudah itu, untuknya adalah adzab yang pedih."
(ujung ayat 94)
Menurut keterangan Muqatil bin Hayyan, ayat ini diturunkan ketika kaum Muslimin ber-henti di Hudaibiyah ketika umrah yang tidak dijadikan tahun itu (tahun keenam). Mereka bersama Rasulullah menunggu selesainya perundirigan dengan orang Quraisy, beberapa hari lamanya mereka berhenti di sana dengan pakaian ihram. Waktu itu, binatang-binatang buruan dan burung-burung yang mendekat ke tempat perhentian mereka sangat luar biasa dan belum pernah mereka alami sebelumnya. Allah melarang mereka berburu binatang-binatang itu, sebab mereka masih ihram.
Hal itulah yang terbayang dalam ayat ini, yaitu bahwa mereka kena uji oleh Allah, padahal buat memburu, menangkap, dan memanah burung-burung itu amat mudah.
Dalam ayat ini pun diterangkan bahwa Allah hendak membuktikan siapakah yang takut kepada Allah, walaupun di tempat yang tersembunyi (gaib). Artinya, tidak ada orang lain yang melihatnya. Misalnya, kalau ada burung buruan melintas di dekat kemahnya, mudah saja dia menyergapnya dan tidak ada temannya yang mengetahui. Namun karena imannya, dia tidak mau melanggar larangan Allah. Meskipun manusia tidak melihat, dia percaya sesungguhnya Allah tetap melihatnya. Inilah tanda iman yang sejati, yaitu bahwa seorang yang beriman tidak akan melanggar perintah Allah. Meskipun seorang diri di tempat tersembunyi, gaib dari tilikan orang lain, dia tetap percaya bahwa dia tidak gaib dari pandangan Allah.
Takut kepada Allah, walaupun di tempat sepi tidak dilihat orang (gaib) dan Allah itu sendiri pun tidak kelihatan oleh mata (gaib). Itulah sendi aqidah dalam Islam dan itulah gejala iman sejati. Dengan itulah, mental dan moral Muslim dibentuk dan dengan itu pula menegakkan khalifah yang dipercayakan Allah kepada insan sebagai keturunan dari Adam.
Memang, manusia tidak melihat Allah, tetapi mereka merasakan Allah dalam hatinya. Dipandang dari segi insan, Allah memang gaib, tetapi hati sanubari sendiri tidak dapat meng-gaibkan Allah. Oleh sebab itu, seorang Muslim sejati tidak berbeda hidup perseorangannya dengan hidup bermasyarakatnya. Meskipun sedang dalam kamar mandi seorang diri atau di dalam bilik sepi tidak disaksikan orang lain, dia tetap orang baik karena yakin bahwa Allah selalu dekat kepadanya, lebih dekat daripada urat lehernya sendiri.
Teringatlah penulis tafsir ini kala dia masih muda mengembara ke luar negeri, sampai di kota-kota besar di Amerika. Sebuah negara yang bebas, Amerika yang tidak ada batas di antara nikah dengan zina. Tidak dilihat oleh anak, tidak disaksikan oleh istri, dan tidak ada murid-murid atau orang-orang yang mencintai yang menyaksikan sehingga mudah berbuat maksiat kalau mau.
Alhamdulillah dia selamat, terlepas dari berbagai godaan. Sebab yang terpenting ialah pertanyaan dalam hati, “Kalau aku berbuat maksiat pada malam ini, ucapan apa yang akan aku ucapkan besok pagi di hadapan Allah kala aku shalat Shubuh? Padahal, selama ini aku membaca doa iftitah. Sesungguhnya shaiatku dan segala ibadahku dan hidupku dan matiku untuk Allah sarwa sekalian alam. Bagaimana aku akan mengulangi ucapan itu besok pagi kalau malamnya aku telah berbuat maksiat. Kalau aku berbuat maksiat malam hari, sudah terang aku malu shalat besok pagi dan seterusnya akan malu mengerjakan shalat selamanya karena kalau ucapan itu aku baca juga teranglah bahwa aku telah berdusta!"
Kesadaran akan adanya Allah dalam jiwa, walaupun gaib dari mata inilah yang mem-bentengi diri dari segala kemaksiatan yang menggoda."Asyhadu alla ilaha illallah." Allah tak tampak, tetapi jiwa menampaknya. Kemudian, timbul iradah hendak mendekatkan diri kepada-Nya. Dengan demikian, pengaruh kebendaan atas diri mundur dan diri naik ke atas mahligai yang lebih pantas dalam hidup keruhanian.
Dengan ayat yang tengah kita tafsirkan ini, yang bertemu dengan kehidupan Muslimin seketika terhalang umrah di Hudaibiyah itu, lama terhenti di tengah jalan sedang mereka masih dalam ihram, binatang buruan menepi-nepi mendekat-dekat, Allah telah mencobai mereka. Mereka lolos dari cobaan itu. Tidak seekor binatang pun mereka buru, tidak seekor burung pun mereka ganggu. Dengan percobaan ini, ditunjukkanlah perbedaan Muslim sejati dengan orang Yahudi pelanggar janji pada hari Sabtu yang dilarang menjala atau melukah ikan lalu mereka mencari helah. Mereka memasang lukah sore hari Jum'at, dan istirahat hari Sabtu. Kemudian, pagi-pagi hari Ahad, lukah itu mereka tarik dan penuh dengan ikan. Akhirnya mereka dihukum menjelma menjadi monyet, kera, dan beruk. Ada juga yang menjadi babi.
Moga-moga terhindarlah kita dari hukuman seperti itu.
Sekarang datanglah lanjutan ayat. Mengapa ada larangan berburu? Bilakah ada larangan demikian?
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh buruan … kamu dalam ihram."
(pangkal ayat 95)
Pada waktu itu berburu dilarang, baik mengambil telur dan anaknya dengan tangan maupun memanah dengan anak panah. Berihram ialah setelah memasang niat naik haji atau umrah sejak dari miqat dan telah memakai pakaian ihram. Atau dalam kondisi tidak mengerjakan umrah dan haji lagi, tetapi masih berada di Tanah Haram. Meskipun belum masuk Tanah Haram, kalau telah mulai berihram, terlarang jugalah berburu. Pada ayat 94 tersebut diterangkan bahwa ini adalah cobaan dari Allah. Sebab dalam perjalanan jauh sebagai musafir, orang kadang-kadang memerlukan binatang buruan, apalagi kalau kelihatan jinak dan mudah.
Ayat ini menurut Muqatil bin Hayyan diturunkan ketika umrah Hudaibiyah yang tidak jadi. Mereka telah berihram dan akan menuju Mekah. Dalam perjalanan, kelihatan banyak burung dan binatang buruan lain yang mudah sekali diburu, tetapi mereka dilarang. Padahal binatang perburuan itu amat enak dimakan."Karena barangsiapa di antara kamu yang membunuhnya dengan sengaja maka dendanya ialah binatang-binatang ternak sebandirig dengan yang dibunuh." Itulah dendanya kalau melakukan perburuan dalam suasana ihram. Oleh karena itu, walaupun dendanya sudah tertentu, pada pokoknya ijma'-lah sekalian ulama bahwa berburu di waktu ihram atau di Tanah Haram itu haram hukumnya. Menurut Imam Syafi'i, yang haram diburu itu ialah sekalian binatang liar yang halal dimakan dagingnya, seumpama kijang, rusa, pelanduk, kambing hutan, ayam hutan, burung-burung, dan sebagainya. Lantaran itu, menurut beliau tidaklah terlarang memakan daging binatang yang bukan buruan ketika ihram sebab didapatnya bukan dengan berburu. Dan tidak pula terlarang membunuh binatang buruan yang dagingnya tidak di-makan. Seumpama singa, harimau, serigala, ulat-ulat, kala dan tikus, gagak dan anjing gila. Menurut Imam Hanafi, ular-ular pun tak apa dibunuh pada waktu ihram.
Terdapat perbedaan kecil-kecil di antara madzhab-madzhab, contohnya bagaimana jika orang yang sedang ihram dihadiahi daging buruan oleh orang yang bukan berihram. Sebagian besar mengatakan tidak mengapa sebab Rasulullah ﷺ pernah memakan daging keledai hutan (zebra) yang dihadiahkan, sedangkan beliau berihram. Dan kesimpulan paham di antara semuanya ada tiga:
1. sedang berihram,
2. binatang buruan, dan
3. dengan sengaja.
Kalau tidak sedang berihram, bolehlah berburu. Membunuh binatang buas tidaklah terlarang sebab bukan akan dimakan. Telanjur, terbunuh karena alpa tidaklah haram, tetapi wajib membayar dendanya. Dendanya adalah binatang ternak."Yang akan diputuskan oleh dua orang yang adil di antara kamu." Sebab binatang ternak itu ada biri-biri, kambing, lembu, dan unta. Dan yang diburu pun macam-macam pula. Ada kambing hutan, rusa sebesar lembu, banteng sebesar unta, zarafah sebesar unta, dan sebagainya. Dua orang yang adil atau yang mengerti perimbangan binatang itu, merekalah yang memutuskan. Keputusan mereka mengikat, “Sebagai kurban buat disampaikan kepada Ka'bah." Maksudnya binatang ganti atau denda itu dikirim ke Mekah atau dicari di Mekah dan diberikan menjadi makanan fakir miskin yang hidup di sekeliling Ka'bah itu."Atau denda memberi makan orang-orang miskin, atau sebandirig dengan itu puasa, supaya dia rasai kesalahan perbuatannya itu." Maka inilah tiga tingkatan denda; pertama ganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan besarnya buruan yang diburu. Dengan dipertimbangkan oleh dua orang hakim yang adil. Kalau tidak sanggup hendaklah memberi makan orang miskin. Kalau tidak sanggup pula hendaklah berpuasa.
Menurut keterangan lbnu Abbas adalah demikian, “Apabila orang yang sedang ihram membunuh binatang buruan, hendaklah dia membayar denda. Kalau yang dibunuhnya itu sebangsa rusa dan seumpamanya, dendanya ialah seekor lembu. Kalau tidak sanggup hendaklah berpuasa dua puluh hari. Kalau yang dibunuhnya itu sebangsa na'amah (burung unta) atau keledai liar (zebra) dan seumpamanya, dendanya ialah seekor unta. Kalau tidak sanggup, hendaklah memberi makan tiga puluh orang miskin. Kalau tidak sanggup pula hendaklah puasa tiga hari. Memberi makan orang miskin, yang mengenyangkan mereka." Sekian lbnu Abbas.
Namun denda-denda ialah sebagai hukuman, supaya mereka merasakan benar-benar beratnya kesalahan mereka."Diberi maaf oleh Allah apa yang telah lalu." Yaitu telanjur memburu binatang buruan sebelum datang larangan ini, untuk menghilangkan waswas dalam hati mereka yang terkenang akan kesalahannya pada zaman jahiliyyah.
“Tetapi, barangsiapa yang mengulangi lagi maka Allah akan menyiksanya. Dan Allah adalah Mahagagah lagi Pembatas."
(ujung ayat 95)
Dengan ancaman Allah ini, jelaslah bahwa berburu waktu ihram atau di Tanah Haram dilarang (haram), dosa besar hukumnya, walaupun ada dendanya. Yang telah telanjur membunuh tanpa disengaja pun hendaklah didenda, tetapi dia tidak berdosa. Namun, yang sengaja berbuat demikian, berdosa besarlah dia, dan denda dibayar juga. Kesalahan yang lama, sebelum turun hukum, dimaafkan. Kalau diulang lagi, kemurkaan Allah-lah yang akan menimpanya, walaupun denda dibayar. Hendaklah dijaga benar-benar kehormatan yang telah diberikan Allah ketika mengerjakan ihram lagi tentang buruan laut.
“Dihalalkan bagi kamu buruan laut dan makanannya, sebagai bekal bagi kamu dan bagi orang-orang pelayan."
(pangkal ayat 96)
Dengan ayat ini, dibukakanlah seluas-luasnya tentang halalnya segala jenis binatang yang hidup di laut atau dalam air. Segala macam ikan. Disebut buruan laut, sebab pengail atau nelayan mencari ikan ke laut itu berburu juga namanya. Ayat ini membuka pintu demikian luas bahwa segala jenis yang hidupnya bergantung pada laut, walaupun kadang-kadang ia bisa juga keluar sebentar-sebentar ke darat, halal dimakan. Misalnya kepiting, ambal-am-bai, teripang, dan sebagainya. Demikian juga yang dalam pemakaian bahasa kita namai singa laut atau anjing laut, menjadi halal juga dimakan. Sebab hidupnya di laut. Apalagi setelah disebutkan pula “dan makanannya", menjadi lebih umumlah ia, tidak saja lagi yang berupa ikan, bahkan lumut laut pun dijadikan orang sebagai makanan (agar-agar).
Memang banyak macam makanan yang dapat dikeluarkan dari dalam laut, dengan segala kerangnya, lokannya, kepitingnya, udangnya, dan sebagainya."Tetapi, diharamkan bagi kamu buruan darat selama kamu dalam ihram." Untuk penguatkan larangan tersebut tadi. Jika ihram telah selesai dan kamu telah keluar dari Tanah Haram, larangan berburu buruan darat tidak ada lagi. Keadaan berlaku sebagai biasa.
“Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu sekalian akan dikumpulkan."
(ujung ayat 96)
Sepatutnyalah kamu bertakwa kepada Allah lantaran keluasan yang telah Allah berikan dalam hal itu. Karena hanya sedikit masa yang terlarang berburu, yaitu kala ihram atau di Tanah Haram, selebihnya dibolehkan. Mencari buruan ke laut pun boleh pada segala masa. Orang yang sedang ihram ketika dia masih di Jeddah, misalnya, sebelum berangkat ke Mekah boleh memanting. Nanti berangkat lagi dengan mobil untuk umrah ke Mekah. Jika sudah demikian, Allah memberikan kelapangan kepadamu, tetaplah bertakwa kepada Allah dan janganlah larangan-Nya diabaikan. Karena kamu semuanya akan dikumpulkan kelak di Padang Mahsyar di hadapan-Nya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanmu.
Tidak syak lagi kalau timbul pula penelitian ulama tentang buruan-buruan laut itu. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa binatang laut yang sebagian besar hidupnya di laut, adalah halal belaka. Meskipun terkadang mereka ada juga yang bermain-main ke darat, seumpama penyu. Namun, panjang pula perbincangan tentang yang hidup di dua daerah, bisa lama di laut dan bisa lama pula di darat. Tentu ini menjadi perbincangan, sebab dalam ayat tentang hal ini tidak ditegaskan. Setengah ulama mengambil patokan bahwa yang hidup antara dua daerah itu termasuk haram dimakan, setengahnya lagi mengatakan makruh. Yang terkenal berat ke makruh adalah Imam Malik. Oleh sebab itu, tidaklah kita heran kalau menjadi perbincangan orang tentang makan katak (kodok). Dia hidup di dua daerah. Atau ada yang hidup di satu daerah saja dan ditilik pada apa yang dimakannya, tidaklah kodok itu memakan yang kotor, seperti babi, dan tidak pula seperti singa dan anjing. Terutama kodok hijau. Apakah ia termasuk bangsa ikan?
Barangkali dalam soal kodok masihlah mudah diselesaikan. Namun, bagaimana dengan buaya dan biawak? Kalau di samping imam-imam ikutan kita itu, kita hendak berijtihad. Penulis berat persangkaan, tidak akan ada orang yang mengatakan halal dimakan. Apalagi komodo yang memakan bangkai di Pulau Komodo itu. Sekurang-kurangnya orang akan mengikuti ijtihad Imam Malik, yaitu makruh. Ingatlah arti makruh, yaitu dibenci. Dan akan banyak yang berpendapat haram, seperti Imam Syafi'i, yang memang lebih keras penjagaan beliau tentang makanan.
Untuk menetapkan pikiran kita, ingatlah kembali ayat 88 di atas tadi, yaitu perintah Allah agar memakan makanan yang halal, tetapi baik (halalan thayyiban).
Mengenai makanan laut sebagai yang tersebut di ayat tadi, telah dijelaskan oleh hadits-hadits Abu Hurairah dan keterangan dari Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas, Abu Ayub, dan Jabir bin Abdullah, yang semuanya itu sahabat Rasulullah ﷺ Adapun yang dimaksud tentang makanan laut sebagai tambahan dari buruan laut tadi ialah ikan atau isi laut yang lain, yang diantarkan ombak atau diangkut pasang naik ke tepi, dan setelah pasang surut ia tinggal, baik hidup maupun mati, semuanya halal dimakan. Jadi, ayat ini dapat disimpulkan artinya demikian: “Dihalalkan bagi kamu pergi menangkap ikan ke laut dengan segala macam alatnya, seumpama jaring, kail, pukat, jala, pasap, dan sebagainya. Dihalalkan bagi kamu seluruh hasil buruan itu ataupun makanan dari seluruh binatang laut yang didapat bukan karena dikail, baik kail orang lain maupun kail kamu sendiri. Dihalalkan juga bagi kamu mengail, menjala, memukat ikan, dan segala yang berkenaan dengan penangkapan ikan, baik kamu sedang ihram sekalipun. Semuanya sebagai bekal bagimu. Dan jika kamu orang yang suka berlayar, makanan laut itu terlebih dihalalkan bagi kamu. Bolehlah kamu sambil berlayar sambil memancing."
Selanjutnya, disebutkan pula dalam ayat bahwa diharamkan bagi kamu buruan darat selama kamu dalam ihram, termasuk juga selama kamu di Tanah Haram. Dapatlah diambil kesimpulan dari keterangan itu bahwas kalau orang lain yang bukan dalam ihram, dia berburu dan bukan di dalam Tanah Haram, memberikan hasil buruannya kepada kamu, padahal kamu sedang ihram, tidaklah mengapa kamu makan. Dan ini dikuatkan oleh apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ menurut hadits yang shahih, riwayat Imam Ahmad, Bukhari, dan Muslim bahwa Abu Qatadah yang
bukan sedang dalam ihram, berburu keledai liar (zebra) sampai dapat. Setelah buruan itu dipotong-potongnya, diberikannya pada sahabat-sahabat Rasulullah ﷺ yang sedang berihram di Hudaibiyah dan akan menuju ke Mekah. Beberapa sahabat ragu menerima, apakah boleh dimakan apa tidak. Kemudian disampaikan kepada Rasulullah ﷺ Beliau meminta daging tersebut sekerat kepada Abu Qatadah dan beliau turut memakannya.
KEMULIAAN KA'BAH
Apakah sebabnya Allah mengadakan tum-pak tanah yang disebut “Haram" dan di sana dilarang berburu?
Sebabnya ialah untuk memelihara kesucian Ka'bah. Itulah yang dijelaskan oleh ayat berikutnya,
“Allah telah menjadikan Ka'bah, timah … itu, berdiri (teguh) untuk manusia."
(pangkal ayat 97)
Kalimat Ka'bah menurut keterangan Mujahid dan Ikrimah ialah sesuatu yang bersegi empat. Dan arti yang lain ialah yang menonjol ke luar atau yang membujur ke atas.
Ia telah menjadi nama yang tetap atau yang didirikan oleh Nabi Ibrahim dibantu oleh putranya Isma'il di lembah yang tidak bertumbuh-tumbuhan di Mekah, yang sejak zaman purbakala diriamai juga Ummul Qura, artinya ibu negeri-negeri atau desa-desa. Nama Ka'bah telah diletakkan ke rumah segi empat itu sehingga tidak ada lagi rumah segi empat yang lain yang beroleh nama Ka'bah, selain rumah ibadah yang satu itu saja. Sejak dahulu, ketika Ka'bah disebut rumah yang suci dan kemudian sesudah di sekelilingnya dibangun masjid-masjid, yang diriamai Masjidil Haram. Kemudian ditentukan pula mana batas-batas keliling Mekah itu, yang lalu diriamai Tanah Haram (al-ardhul muqaddasah atau billadillah al-Haram) dan sampai ke zaman kita ini dan in syaa Allah sampai hari Kiamat batas-batas itu akan tetap dipelihara.
Disebutlah dalam ayat ini bahwa Ka'bah, rumah yang suci itu telah dijadikan Allah sebagai tempat yang berdiri teguh (kiaman) untuk manusia. Artinya ialah tempat manusia berlindung, tempat manusia mencari keamanan di dalam melakukan ibadah kepada Allah Yang Maha Esa. Barangsiapa yang masuk ke dalamnya, beroleh keamanan, tidak boleh diganggu gugat. Bukan saja manusia beroleh keamanan di dalamnya, bahkan burung-burung, binatang-binatang, dan ulat-ulat serangga pun harus merasakan aman di dalam wilayah itu. Terutama pula dalam zaman mengerjakan ihram haji bagi yang tengah melakukan ibadah itu atau umrah.
“Begitu pun bulan yang suci." Artinya, ditentukan pula beberapa bulan yang suci dan dihormati ketika bulan-bulan itu tidak boleh berbunuh-bunuhan, yaitu bulan Dzulqa'idah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Pada bulan-bulan suci tersebut, manusia di tanah suci itu mendapat perlindungan. Se-sampainya di sana, golongan-golongan yang tadiriya bermusuhan wajib menghentikan permusuhannya. Sejak zaman jahiliyyah pun kesucian bulan-bulan ini telah dihormati. Tidak ada penuntutan bela kematian, tidak ada balas dendam sehingga jika seseorang waktu itu berada di Mekah, lalu melihat pembunuh ayahnya sedang berthawaf, dia tidak mau membalaskan dendamnya. Selama bulan-bulan itu, orang berniaga dan beribadah. Melihat Ka'bah menonjol ke udara dengan selubungnya yang hitam, hati merasa tenteram, jiwa merasa aman. Manusia merasa dilindungi dari segala gangguan dan ketakutan. Oleh sebab itu, Ka'bah berdiri teguh sebagai tempat yang aman dan tempat bulan suci berdiri teguh sebagai masa yang aman.
“Dan binatang kurban." Yang dalam istilah agama diriamai al-badyu, yakni binatang-binatang yang disembelih dalam rangka mengerjakan haji dan umrah. Misalnya Haji Tamathu' meminta kurban yang semuanya dinamai al-hadyu.
Binatang-binatang yang telah disediakan buat kurban itu pun tidak boleh diganggu jika dia sedang dihalau orang menuju Mekah di musim haji. Dan binatang-binatang itupun apabila telah diriiatkan untuk ad-hadyu (kurban) dibiarkan aman, tidak digunakan untuk maksud lain."Dan (kurban) bertanda." Kurban bertanda biasanya ialah unta-unta yang telah disediakan untuk al-hadyu atau kurban itu diberi tanda; kadang-kadang diberi tanda kain merah atau daun-daun kayu atau kembang-kembang dikalungkan di leher binatang itu. Binatang bertanda itupun dibiarkan dengan amannya menuju Mekah.
Perlindungan ini pun diikuti orang sehingga kerap kali binatang-binatang kurban, baik yang tidak bertanda maupun yang bertanda, beriring-iring ke Mekah diantarkan oleh penggembalanya atau tersesat dari penjagaan gembalanya dibiarkan orang saja berjalan menuju Mekah dengan aman.
“Yang demikian itu supaya kamu tahu bahwasanya Allah adalah mengetahui apa pun yang ada di semua langit dan apa yang di bumi."
Jadi, perhatikanlah bagaimana Allah menentukan kesucian Ka'bah itu menjadi penyokong dan tempat berlindung mencari keamanan bagi manusia dan aman pula binatang buruan, tunduk bangsa Arab yang terkenal bermusuh-musuhan di antara satu kabilah dengan lain kabilah pada zaman jahiliyyah. Tunduk mereka pada peraturan keamanan itu, walaupun telah menggelegak permusuhan, walaupun bertemu dengan seorang yang membunuh ayahnya di dekat rumah suci itu, dendamnya tidaklah dibalas-kannya. Sangatlah rindu manusia agar terdapat tempat yang demikian di dunia ini, tempat yang di sana tak ada kesumat, tak ada pembalasan dendam, sukarlah dibangun tempat demikian. Namun, di Mekah telah ada tempat begitu sejak beribu tahun. Di sana orang melakukan ibadah, latihan jasmani dan ruhani, pusat persahabatan umat yang satu kepercayaan. Apabila direnungkan dengan pikiran yang mendalam keadaan Ka'bah itu, sampailah ingatan kepada Mahakuasa Allah yang mengatur semua langit dengan perjalanan falaknya, dengan matahari, bulan, dan bintang-bintangnya. Bertambah maju pengetahuan, bertambah pulalah kepercayaan mereka atas kekuasaan Allah yang meliputi itu semua. Demikianlah jika ditukikkan pandangan ke bumi sendiri. Melihat alam jamadat termasuk tanah, batu, pasir, bukit, dan gunung. Alam nabataat termasuk kayu-kayuan, buah-buahan, rumput-rumputan, kembang berbagai warna dan wangi. Alam hayawan, yaitu binatang-binatang di darat, burung di udara, serangga di tanah, dan ikan di laut. Semuanya mendapat perlindungan dari Allah menurut garis-garis hidup sendiri yang telah ditentukan. Satu di antaranya, jika kita sedang berada di Mekah, misalnya petang hari sehabis shalat Ashar; lihatlah beribu-ribu burung merpati terbang, hinggap, terbang lagi, berkerumun memperebutkan makanan yang diberikan orang. Alangkah amannya hidup beribu-ribu burung itu. Mereka menjadi hiasan hati. Burung merpati yang di mana-mana di dunia ini menjadi lambang perdamaian. Telah beribu-ribu tahun mereka hidup di situ turun-temurun, tidak ada orang yang mengganggu, sebab hidupnya dijamin. Binatang buruan tidak boleh dibunuh di Tanah Haram atau ketika sedang mengerjakan ihram.
Memang tidaklah pantas berburu binatang buruan di tempat demikian dan pada saat demikian. Tidaklah layak pula rumput mudanya dicabut dan dahan kayunya dise-kahkan. Karena di dalam melakukan ibadah itu kita merasakan jiwa kita sendiri sedang menerawang langit hijau. Jiwa kita mendekati Allah Pencipta seluruh langit dan bumi, dan merasakan dalam hati sanubari kita bahwa Allah melihat tingkah laku kita pada waktu itu.
Kemudian, bersabdalah Rasulullah ﷺ menurut sebuah hadits yang dirawikan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas.
“Berkaca dia: berkata Rasulullah saut, ‘Sesungguhnya ini adalah negeri yang suci; pohon-pohonnya tak boleh disekakkan, rumput-rumput-nya tak boleh dicabut, binatang buruannya tak boleh diburu dan barang-barangnya yang jatuh tak boleh dipungut kecuali orang yang memper-kenalkan. (HR Bukhari dan Muslim)
Jauhlah ingatan kita dari sebab demikian. Ingatlah kita akan agama yang kita peluk ini, yaitu Islam. Dan cita-cita kita di dalamnya ialah salam, artinya damai. Dan ucapan kita bila bertemu ialah assalamu'alaikum, damailah atasmu. Di keliling Ka'bah kita mencari kedamaian dalam jiwa dan mula kita masuk, kita masuk dari babussalam, pintu kedamaian, untuk menuju pula kedamaian yang kekal di darussalam, yaitu Surga Jannatun-Na'im.
“Dan bahwasanya Allah atas tiap-tiap sesuatu adalah Mahatahu."
"
Prohibiting Hunting Game in the Sacred Area and During the State of Ihram
Allah says;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ
you who believe!
لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللّهُ بِشَيْءٍ مِّنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ
Allah will certainly make a trial for you with something in (the matter of) the game that is well within reach of your hands and your lances,
Ali bin Abi Talhah Al-Walibi said that Ibn Abbas said that Allah's statement refers to,
The weak and young game. Allah tests His servants with such game during their Ihram, that if they wish, they would be able to catch it with their hands. Allah has commanded them to avoid catching it.
Mujahid said that,
تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ
(well within reach of your hands), refers to the young game and chicks,
while
وَرِمَاحُكُمْ
(and your lances), refers to mature game.
Muqatil bin Hayyan said that;
this Ayah was revealed during the Umrah of Al-Hudaybiyyah, when wild game and birds were coming to the Muslim camping area, which they had never seen the likes of before. Allah prohibited them from hunting the game while in the state of Ihram.
لِيَعْلَمَ اللّهُ مَن يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ
that Allah may test who fears Him in the unseen.
Therefore, Allah tests His servants with the game that comes near their camping area, for if they wish, they can catch it with their hands and spears in public and secret. This is how the obedience of those who obey Allah in public and secret becomes apparent and tested.
In another Ayah, Allah said;
إِنَّ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُم بِالْغَيْبِ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ
Verily! Those who fear their Lord in the unseen, theirs will be forgiveness and a great reward (i.e. Paradise). (67:12)
Allah said next,
فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ
Then whoever transgresses thereafter,
According to As-Suddi,
after this warning and threat, then,
فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
for him there is a painful torment.
for his defiance of Allah's command and what He has decreed.
Allah said next
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ لَا تَقْتُلُواْ الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ
O you who believe! Kill not game while you are in a state of Ihram,
This Ayah prohibits killing the game in the state of Ihram, except what is exempt from this as mentioned in the Two Sahihs;
Aishah narrated that the Messenger of Allah said,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ
الْغُرَابُ
وَالْحِدَأَةُ
وَالْعَقْرَبُ
وَالْفَأْرَةُ
وَالْكَلْبُ الْعَقُور
Five are Fawasiq, they may be killed while in Ihram or not;
the crow,
the kite,
the scorpion,
the mouse and
the rabid dog.
Ibn Umar narrated that the Messenger of Allah said,
خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ لَيْسَ عَلَى الْمُحْرِمِ فِي قَتْلِهِنَّ جُنَاحٌ
الْغُرَابُ
وَالْحِدَأَةُ
وَالْعَقْرَبُ
وَالْفَأْرَةُ
وَالْكَلْبُ الْعَقُور
It is not harmful in a state of Ihram to kill five kinds of animals:
the crow,
the kite,
the scorpion,
the mouse and
the rabid dog.
This Hadith was recorded in the Two Sahihs.
Ayub narrated that Nafi` narrated similar wordings for this Hadith from Ibn Umar.
Ayub said, So I said to Nafi, `What about the snake?'
He said, `There is no doubt that killing the snake is allowed.'
The ruling concerning the rabid dog also includes the wolf, lion, leopard, tiger and their like, since they are more dangerous than the rabid dog, or because the term Kalb (dog) covers them. Allah knows best.
Abu Sa`id narrated that the Prophet was asked about the animals that the Muhrim is allowed to kill and he said,
الحَيَّةُ
وَالْعَقْرَبُ
وَالْفُوَيسِقَةُ
وَيَرْمِي الْغُرَابَ وَلَا يُقْتُلُهُ
وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
وَالحِدَأَةُ
وَالسَّبُعُ العَادِي
The snake,
the scorpion,
the mouse,
and the crow - which is shot at but not killed --
the rabid dog,
the kite and
wild beasts of prey.
Abu Dawud recorded this Hadith, as did At-Tirmidhi, who said, Hasan, and Ibn Majah.
The Penalty of Killing Game in the Sacred Area or in the State of Ihram
Allah said,
وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاء مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
And whosoever of you kills it intentionally, the penalty is (an offering of) livestock equivalent to the one he killed.
Mujahid bin Jabr said,
The meaning of `intentionally' here is that one intends to kill the game while forgetting that he is in the state of Ihram. Whoever intentionally kills the game while aware that he is in the state of Ihram, then this offense is more grave than to make an expiation, and he also loses his Ihram.
This statement is odd, and the view of majority is that they have to pay the expiation for killing the game whether they forgot that they are in Ihram or not.
Az-Zuhri said,
The Book (the Qur'an) asserts the expiation for intentional killing, and the Sunnah included those who forget, as well.
The meaning of this statement is that the Qur'an mentioned the expiation and sin of those who intentionally kill game,
يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَو عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا
(that he may taste the heaviness (punishment) of his deed. Allah has forgiven what is past, but whosoever commits it again, Allah will take retribution from him), the Sunnah that includes the rulings issued by the Prophet and his Companions, indicated the necessity of expiation in cases of unintentional killing of game, just as the Book legislated expiation for intentional killing. Killing game is a form of waste, which requires expiation in intentional and unintentional cases, although those who intend it have sinned, rather than those who made an honest error.
Allah's statement,
فَجَزَاء مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
(The penalty is (an offering of) livestock equivalent to the one he killed) indicates the necessity of offering an equivalent animal to the one the Muhrim killed.
The Companions gave rulings that the camel, for instance, is the equivalent of the ostrich, the cow is the equivalent of wild cattle, and the goat for the deer.
As for the cases when there is no equivalent for the killed animal, Ibn Abbas said that one should spend its amount in Makkah (i.e. charity), as Al-Bayhaqi recorded.
Allah's statement,
يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ
As adjudged by two just men among you;
means, two just Muslim men should determine an animal equivalent to the game killed, or the amount of its price.
Ibn Jarir recorded that Abu Jarir Al-Bajali said,
I killed a deer when I was in the state of Ihram and mentioned this fact to Umar, who said, `Bring two of your brethren and let them judge you.' So I went to Abdur-Rahman and Sa`d and they said that I should offer a male sheep.
Ibn Jarir recorded that Tariq said,
Arbad killed a deer while in the state of Ihram and he went to Umar to judge him. Umar said to him, `Let us both judge,' and they judged that Arbad should offer a goat that was fed on abundant water and grass.
Umar commented,
يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ
(As adjudged by two just men among you);
Allah's statement,
هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ
an offering brought to the Ka`bah.
indicates that this equivalent animal should be brought to the Ka`bah, meaning, the Sacred Area, where it should be slaughtered and its meat divided between the poor of the Sacred Area.
There is a consensus on this ruling.
Allah said,
أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَو عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا
or, for expiation, he should feed the poor, or its equivalent in fasting,
that is, if the Muhrim does not find an equivalent to what he killed, or the animal hunted is not comparable to anything else.
Ali bin Abi Talhah said that Ibn Abbas commented on the Ayah,
هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ
أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَو عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا
(...an offering brought to the Ka`bah, or, for expiation, he should feed the poor, or its equivalent in fasting),
If the Muhrim killed game, then his judgment is its equivalent.
If he kills an antelope, he offers a sheep slaughtered in Makkah. If he cannot, then he feeds six poor people, otherwise he should fast for three days.
If he kills a deer, he offers a cow. If unable, he feeds twenty poor people, or otherwise if unable, he fasts for twenty days.
If he kills an ostrich or zebra, he offers a camel, or he feeds thirty poor people, or fasts thirty days.
Ibn Abi Hatim and Ibn Jarir recorded this statement, and in Ibn Jarir's narration, the food measurement is a Mudd (4 handfuls of food) each that suffices for the poor.
Allah's statement,
لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ
that he may taste the heaviness (punishment) of his deed.
means, We have required him to pay this expiation so that he tastes the punishment of his error.
عَفَا اللّهُ عَمَّا سَلَف
Allah has forgiven what is past.
during the time of Jahiliyyah, provided that one becomes good in Islam and follows Allah's Law, all the while avoiding the sin.
Allah then said,
وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللّهُ مِنْهُ
but whosoever commits it again, Allah will take retribution from him.
meaning, whoever does this after it has been prohibited in Islam and having knowledge that it is prohibited.
فَيَنتَقِمُ اللّهُ مِنْهُ
وَاللّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Allah will take retribution from him. And Allah is Almighty, All-Able of retribution.
Ibn Jurayj said,
I said to `Ata', `What is the meaning of,
عَفَا اللّهُ عَمَّا سَلَف
(Allah has forgiven what is past),'
He said, `Meaning, during the time of Jahiliyyah.'
I asked about,
وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللّهُ مِنْهُ
(but whosoever commits it again, Allah will take retribution from him).
He said, `Whoever commits this offense again in Islam, then Allah will take retribution from him and he also has to pay the expiation.'
I asked, `Is there any punishment for repeating this offense that you know of?'
He said, `No.'
I said, `Do you think that the authorities should punish him?'
He said, `No, for it is a sin that he committed between him and Allah. He should pay the expiation.'
Ibn Jarir recorded this statement.
It was said that;
the Allah will take retribution' refers to the expiation, according to Sa`id bin Jubayr, Ata, and the majority among the earlier and later generations.
They stated that when the Muhrim kills game, the expiation becomes necessary, regardless of whether it was the first, second or third offense, and whether intentional or by error.
Ibn Jarir commented on Allah's statement;
وَاللّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
(And Allah is Almighty, All-Able of retribution),
Allah says that He is invincible in His control, none can resist Him, prevent Him from exacting retribution from anyone, or stop Him from punishing anyone. This is because all creation is His creation and the decision is His, His is the might, and His is the control.
His statement,
ذُو انْتِقَامٍ
(All-Able of retribution),
meaning, He punishes those who disobey Him for their disobedience of Him.
Water Game is Allowed for the Muhrim
Allah says;
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
Lawful to you is (the pursuit of) water game and its use for food,
Sa`id bin Al-Musayyib, Sa`id bin Jubayr and others commented on Allah's statement;
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ
(Lawful to you is (the pursuit of) water game...), that it means,
what one eats fresh from it,
while,
وَطَعَامُهُ
(And its use for food) what is eaten dry and salted.
Ibn Abbas said that;
`water game' refers to what is taken from water while still alive,
while,
وَطَعَامُهُ
(and its use for food) refers to what the water throws ashore dead.
Similar statements were reported from Abu Bakr As-Siddiq, Zayd bin Thabit, Abdullah bin `Amr, Abu Ayub Al-Ansari, Ikrimah, Abu Salamah bin Abdur-Rahman, Ibrahim An-Nakhai and Al-Hasan Al-Basri.
Allah's statement,
مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
for the benefit of yourselves and those who travel,
as food and provision for you,
وَلِلسَّيَّارَةِ
(and those who travel),
According to Ikrimah,
those who are in the sea and traveling along the sea.
Other scholars said that;
water game is allowed for those who fish it from the sea, as well as, when it is salted and used as food for travelers inland.
A similar statement was reported from Ibn Abbas, Mujahid and As-Suddi and others.
Imam Malik bin Anas recorded that Jabir bin Abdullah said,
Allah's Messenger sent an army towards the east coast and appointed Abu Ubaydah bin Al-Jarrah as their commander, and the army consisted of three hundred men, including myself.
We marched on until we reached a place where our food was about to finish. Abu Ubaydah ordered us to collect all the food for our journey, and it was collected in two bags of dates.
Abu Ubaydah kept on giving us our daily ration in small amounts from it, until it was exhausted. The share of each of us used to be one date only.
I (one of the narrators from Jabir) said,
How could one date suffice for you?
Jabir replied, We came to know its value when even that finished.
Jabir added, When we reached the seashore, we ﷺ a huge fish which was like a small mountain. The army ate from it for eighteen days. Then Abu Ubaydah ordered that two of its ribs be affixed in the ground. Then he ordered that a she-camel be ridden, and it passed under the two ribs (forming an arch) without touching them.
This Hadith was also collected in the Two Sahihs.
Malik recorded that Abu Hurayrah said,
A man asked Allah's Messenger, `O Allah's Messenger! We go to sea and carry little water with us. If we use it for Wudu, we get thirsty, so should we use seawater for Wudu?
The Messenger of Allah said,
هُوَ الطَّهُورُ مَاوُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُه
Its water is pure and its dead are lawful.
The two Imams, Ash-Shafii and Ahmad bin Hanbal, recorded this Hadith, along with the Four Sunan compilers.
Al-Bukhari, At-Tirmidhi and Ibn Hibban graded it Sahih.
This Hadith was also recorded from the Prophet by several other Companions.
Hunting Land Game is Prohibited During Ihram
Allah said,
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا
but forbidden is land game as long as you are in a state of Ihram.
Therefore, hunting land game during Ihram is not allowed, and
if someone who is in the state of Ihram hunts, he will have to pay expiation, along with the sin he earns if he does it intentionally.
If he hunts by mistake, he will have to pay the expiation and is not allowed to eat from it, because this type of game is just like dead animals, be he a Muhrim or a non-Muhrim.
If someone who is not in the state of Ihram hunts and gives the food to a Muhrim, the Muhrim is not allowed to eat from its meat if it was killed for him in particular.
As-Sa`b bin Jaththamah said that;
he gave a zebra as a gift to the Prophet in the area of Waddan or Abwa', the Prophet gave it back. When the Prophet ﷺ the effect of his returning the gift on As-Sa`b's face, he said,
إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلاَّ أَنَّا حُرُم
We only gave it back to you because we are in a state of Ihram.
This Hadith was collected in the Two Sahihs.
The Prophet thought that As-Sa`b hunted the zebra for him, and this is why he refused to take it. Otherwise, the Muhrim is allowed to eat from the game if one who is not in Ihram hunts it.
For when Abu Qatadah hunted a zebra when he was not a Muhrim and offered it to those who were in the state of Ihram, they hesitated to eat from it.
They asked the Messenger of Allah and he said,
هَلْ كَانَ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَشَارَ إِلَيْهَا أَوْ أَعَانَ فِي قَتْلِهَا
Did any of you point at it or help kill it?
They said, No.
He said,
فَكُلُوا
Then eat, (and he also ate from it).
This Hadith is also in the Two Sahihs with various wordings.
(Ibn Kathir only mentioned Ayat 96 to 99 here and explained the better part of Ayah number 96, but he did not mention the explanation of the rest of that Ayah or the other Ayat (97 to 99). This is the case in all of the copies of his Tafsir in existence, and he might have forgotten to do that, for it is less likely that all who copied this book forgot to copy only this part. So we used a summary of the Tafsir of these Ayat from the Imam of Tafsir, Ibn Jarir At-Tabari. We tried to summarize At-Tabari's eloquent words to the best of our ability, by Allah's help and leave).
وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِيَ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
And have Taqwa of Allah to Whom you shall be gathered back.
Allah says, fear Allah, O people, and beware of His might, by obeying what He commands you and avoiding what He prohibits for you in these Ayat revealed to your Prophet.
These Ayat forbid Khamr, gambling, Al-Ansab and Al-Azlam, along with hunting land game and killing it while in the state of Ihram. To Allah will be your return and destination, and He will punish you for disobeying Him and will reward you for obeying Him
جَعَلَ اللّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِّلنَّاسِ
Allah has made the Ka`bah, the Sacred House, an asylum of security and benefits for mankind,
Allah says, Allah made the Ka`bah, the Sacred House, an asylum of safety for the people who have no chief to prevent the strong from transgressing against the weak, the evil from the good-doers, and the oppressors from the oppressed.
وَالشَّهْرَ الْحَرَامَ وَالْهَدْيَ وَالْقَلَيِدَ
And also the Sacred Month and the animals of offerings and the garlanded.
Allah says that He made these symbols an asylum of safety for the people, just as He made the Ka`bah an asylum of safety for them, so that He distinguishes them from each other, for this is their asylum and symbol for their livelihood and religion.
Allah made the Ka`bah, the Sacred Month, the Hady, the garlanded animals and people an asylum of safety for the Arabs who used to consider these symbols sacred. Thus, these symbols were just like the chief who is obeyed by his followers, and who upholds harmony and public safety. As for the Ka`bah, it includes the entire sacred boundary.
Allah termed it Haram because He prohibited hunting its game and cutting its trees or grass.
Similarly, the Ka`bah, the Sacred Month, the animals of offerings and the garlands were the landmarks of existing Arabs. These symbols were sacred during the time of Jahiliyyah and the people's affairs were guided and protected by them. With Islam they became the symbols of their Hajj, their rituals, and the direction of the prayer, i.e., the Ka`bah in Makkah.
ذَلِكَ لِتَعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الَارْضِ وَأَنَّ اللّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
that you may know that Allah has knowledge of all that is in the heavens and all that is in the earth, and that Allah is the All-Knower of each and everything.
Allah says; O people, I made these symbols an asylum for you, so that you know that He Who made these symbols that benefit your life and provide you with security, also knows everything in the heavens and earth that brings about your immediate or eventual benefit. Know that He has perfect knowledge of everything and that none of your deeds or affairs ever escapes His observation; and He will count them for you so that He rewards those who do good with the same and those who do evil in kind.
اعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ وَأَنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Know that Allah is severe in punishment and that Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful.
Allah says, know that your Lord, Who has perfect knowledge of whatever is in the heavens and earth, and Who is never unaware of your deeds - public or secret - is severe in punishment for those who disobey and defy Him. He also pardons the sins of those who obey and repent to Him, more Merciful than to punish them for the sins that they repented from.
مَّا عَلَى الرَّسُولِ إِلاَّ الْبَلَغُ وَاللّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ
The Messenger's duty is but to convey. And Allah knows all that you reveal and all that you conceal.
This is a warning from Allah for His servants in which He says:
Our Messenger, whom We sent to you, has only to convey Our Message and then the reward for the obedience, and punishment for the disobedience is on Us. The obedience of those who accept Our Message never escapes Our knowledge, just as in the case of those who disobey and defy Our Message. We know what one of you does, demonstrates physically, announces, and utters with his tongue, and what you hide in your hearts, be it of faith, disbelief, certainty, doubt or hypocrisy. He Who is so capable, then nothing that the hearts conceal, nor any of the apparent acts of the souls in the heavens and earth could escape His knowledge.
In His Hand, alone, is the reward and punishment, and He is worthy to be feared, obeyed and never disobeyed
Allah says to His Messenger,
قُل
Say, (O Muhammad),
لااَّ يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ
Not equal are the bad things and the good things, even though they may please you, (O human),
كَثْرَةُ الْخَبِيثِ
the abundance of bad.
This Ayah means, the little permissible is better than the abundant evil.
فَاتَّقُواْ اللّهَ يَا أُوْلِي الَالْبَابِ
have Taqwa of Allah, O men of understanding...,
who have sound minds, avoid and abandon the impermissible, and let the permissible be sufficient for you.
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
in order that you may be successful.
in this life and the Hereafter.
Unnecessary Questioning is Disapproved of
Allah said next
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ لَا تَسْأَلُواْ عَنْ أَشْيَاء إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُوْكُمْ
O you who believe! Ask not about things which, if made plain to you, may cause you trouble.
This Ayah refers to good conduct that Allah is teaching His believing servants, by forbidding them from asking about useless things. Since if they get the answers they sought, they might be troublesome for them and difficult on their ears.
Al-Bukhari recorded that Anas bin Malik said,
The Messenger of Allah gave a speech unlike anything I heard before. In this speech, he said,
لَو تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا
If you but know what I know, you will laugh little and cry a lot.
The companions of Allah's Messenger covered their faces and the sound of crying was coming out of their chests.
A man asked, `Who is my father?'
The Prophet said, `So-and-so'.
This Ayah was later revealed,
لَا تَسْأَلُواْ عَنْ أَشْيَاء
(Ask not about things...).
Muslim, Ahmad, At-Tirmidhi and An-Nasa'i recorded this Hadith.
Ibn Jarir recorded that Qatadah said about Allah's statement,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ لَا تَسْأَلُواْ عَنْ أَشْيَاء إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُوْكُمْ
(O you who believe! Ask not about things which, if made plain to you, may cause you trouble),
Anas bin Malik narrated that once, the people were questioning the Messenger of Allah until they made him angry. So he ascended the Minbar and said,
لَاا تَسْأَلُونِي الْيَوْمَ عَنْ شَيْءٍ إِلاَّ بَيَّنْتُهُ لَكُم
You will not ask me about anything today but I will explain it to you.
So the Companions of the Messenger of Allah feared that it was the commencement of a momentous event, and I looked to my right and left and found only people who covered their faces, crying.
An argumentative man who was said to be the son of someone other than his true father asked, O Allah's Messenger! Who is my father?
The Prophet said, `Your father is Hudhafah.
Umar stood up (when he ﷺ anger on the Prophet's face) and said, We accept Allah as our Lord, Islam as our religion and Muhammad as our Messenger, I seek refuge with Allah from the evil of the Fitan (trials in life and religion).
The Messenger of Allah said,
لَمْ أَرَ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ كَالْيَومِ قَطُّ صُوِّرَتْ لِي الجَنَّةُ وَالنَّارُ حَتَّى رَأَيْتُهُمَا دُونَ الْحَايِط
I have never witnessed both goodness and evil like I have today. Paradise and the Fire were shown to me and I ﷺ them before that wall.
This Hadith was recorded in the Two Sahihs from Sa`id.
Al-Bukhari recorded that Ibn Abbas said,
Some people used to question the Messenger of Allah to mock him. One of them would ask, `Who is my father,' while another would ask, `Where is my camel,' when he lost his camel.
Allah sent down this Ayah about them,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ لَا تَسْأَلُواْ عَنْ أَشْيَاء إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُوْكُمْ
(O you who believe! Ask not about things which, if made plain to you, may cause you trouble...).
Imam Ahmad recorded that Ali said,
When this Ayah was revealed,
وَللَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَـعَ إِلَيْهِ سَبِيلً
And Hajj to the House is a duty that mankind owes to Allah, those who can bear the journey. (3:97)
they asked, `O Allah's Messenger! Is it required every year?'
He did not answer them, and they asked again, `Is it every year?'
He still did not answer them, so they asked, `Is it every year?'
He said,
لَاا وَلَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَوْ وَجَبَتْ لَمَا اسْتَطَعْتُم
No, and had I said `yes', it would have become obligated, and had it become obligated, you would not be able to bear it.
Allah sent down,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ لَا تَسْأَلُواْ عَنْ أَشْيَاء إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُوْكُمْ
(O you who believe! Ask not about things which, if made plain to you, may cause you trouble).
At-Tirmidhi and Ibn Majah also recorded this Hadith.
The apparent wording of this Ayah indicates that we are forbidden to ask about things that if one has knowledge of, he would be sorry he had asked. Consequently, it is better to avoid such questions.
Allah's statement,
وَإِن تَسْأَلُواْ عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْانُ تُبْدَ لَكُمْ
But if you ask about them while the Qur'an is being revealed, they will be made plain to you.
means, if you ask about things that you are prohibited from asking about, then when the revelation about them comes to the Messenger , they will be made plain for you,
وَذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ
(Verily! That is easy for Allah). (64:7)
Allah said next,
عَفَا اللّهُ عَنْهَا
Allah has forgiven that,
what you did before this,
وَاللّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
and Allah is Oft-Forgiving, Most Forbearing.
Do not ask about things that do not have a ruling yet, for because of your questions, a difficult ruling may be ordained.
A Hadith states,
أَعْظَمُ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِه
The worst criminal among the Muslims is he who asks if a matter is unlawful (or not), and it becomes unlawful because of his asking about it.
It is recorded in the Sahih that the Messenger of Allah said,
أَنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَايِضَ فَلَ تُضَيِّعُوهَا وَحَدَّ حُدُودًا فَلَ تَعْتَدُوهَا وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَ تَنْتَهِكُوهَا وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً بِكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَ تَسْأَلُوا عَنْهَا
Allah, the Most Honored, has ordained some obligations, so do not ignore them; has set some limits, so do not trespass them; has prohibited some things, so do not commit them; and has left some things without rulings, out of mercy for you, not that He forgot them, so do not ask about them.
Allah said next,
قَدْ سَأَلَهَا قَوْمٌ مِّن قَبْلِكُمْ ثُمَّ أَصْبَحُواْ بِهَا كَافِرِينَ
Before you, a community asked such questions, then on that account they became disbelievers.
meaning, some people before your time asked such questions and they were given answers. They did not believe the answers, so they became disbelievers because of that. This occurred because these rulings were made plain to them, yet they did not benefit at all from that, for they asked about these things not to gain guidance, but only to mock and defy."
God has appointed the Ka'ba, the Sacred, inviolable, House as an [enduring] institution for mankind, [an institution] by which their religious affair is sustained, through pilgrimage to it, as is their this-worldly [affair], on account of the security [guaranteed] for those who enter it and the fact that they are not interfered with, and because all manner of fruits are brought to it (a variant reading [for qiyaaman] has qiyaman, '[always] standing', as the verbal noun from [1st form] qaama, 'to remain standing', without defectiveness [of the middle radical]); and the sacred month, meaning the sacred months of Dhoo'l-Qa'da, Dhoo'l-Hijja, Muharram and Rajab, instituted for them to be secure from fighting during them; the offering and the garlands, instituted for their owner so that he does not suffer any interference; that, mentioned appointment, is so that you may know that God knows all that is in the skies and in the earth, and that God has knowledge of all things: thus that appointing of His in order to secure benefits for you and to ward off harm from you, before such things came to pass, testifies to His knowledge of all that is in existence and all that will be.
Commentary
Four Sources of Tranquility
The first verse (97) mentions four things as the cause of constancy, survival and tranquility for people.
The first is the Ka'bah. In Arabic, Ka'bah is the name of a place which is square. Another house made by the Arab tribe of Khath'am carried the same name, that is, al-ka'bah-al-Yamaniyah, to be exact. Therefore, to distinguish the Baytullah (House of Allah) from this place, the words: الْبَيْتَ الْحَرَامَ (Al-Baytul-Haram: The Sacred House) were added to the name of the Ka'bah.
The word "Qiyam" and Qiwam are verbal nouns. They refer to that on which the stability and survival of something depends. Therefore, " قِيَامًا لِّلنَّاسِ " in the text comes to mean that the Ka'bah and its adjuncts are the cause and source of the stability and survival of people.
Lexically, the word: النَّاسِ (annas) is used for people in general. At this place, because of the topical context, they could mean the people of Makkah proper, or the people of Arabia and the peoples of the world as well. Obviously, it includes human beings of the whole world - however, the people of Makkah and the people of Arabia do have a unique status. Therefore, the sense of the verse would be that Allah Ta` ala has made Ka'batullah کعبۃُ اللہ (The Ka'bah of Allah) and what is mentioned later, the source of stability, survival and tranquility for people. As long as people of the world from each country, each region and each direction keep turning their orientation towards Baytullah to say their Salah, and the Hajj of Baytullah continues to be performed by those on whom its performance has become obligatory (fard) - until then, this whole world will keep going and stay safe. And if, there ever comes that fatal year when no one makes Hajj, or no one turns towards Baytullah to offer Salah, then, the whole world will be overtaken by mass Punishment.
Baytullah is the Mainstay of the Universe
The respected master of Tafsir, 'Ata' has stated the subject in the words which follow: لَو ترکوہ عامًا واحدا لم ینظروا یؤخروا (Al-Bahr Al-Mubit). This tells us that, significance-wise, Baytullah is the pillar of this whole world. As long as people keep turning towards it and Hajj keeps being performed, the world will stay. And if, this reverence of Baytullah were to terminate at some time, the world will also be terminated. However, there remains the question: What is the connection and linkage between the universal system and Baytullah? But then, knowing its reality is not necessary - who knows the reality behind the mutual connection of magnet and iron and lightening and straw? But, it is a reality proved through observation. It cannot be rejected. The comprehension of the reality of the mutual linkage between Baytullah and the universal system is also not within the reach and control of mortal man. That can be known only when the Creator of the universe tells us about it. That Baytullah is the cause of the survival of the whole universe is a thing of the spirit. Physical insight or formal research cannot reach it. But, its being the cause of peace and tranquility for Arabia and the people of Makkah stands proved by long experiences and observations.
Baytullah : Symbol and Substance of Peace
Peace is generally maintained in the world through government laws and its implementation. That is why robbers, thiefs, killers and plunderers do not dare. But, during the Arab Jahiliyyah, there was no formal government nor was there some general law to maintain public peace. Whatever political system there was, it was based on tribal con-siderations. One tribe could attack the life, property and honour of another tribe anytime at its choice. Therefore, no tribe had the occasion to enjoy peace and tranquility any time. Allah Almighty, with His perfect power, made the Baytullah in Makkah al-Mukarramah stand as a regular government ushering peace and tranquility. As anyone in his right frame of mind would not dare breaking the law of a strong government in our day, so it was, even during those days of ignorance, that Allah Almighty had impinged the reverence of the Baytullah on the hearts of common people in a manner that they would throw all their personal desires and emotions behind their backs when it came to upholding its honour and station.
So, this was Arab Jahiliyyah, the so called Age of Ignorance, proverbial for tribal prejudices and long drawn wars. But, such was the reverence for Baytullah and its adjuncts which Allah had placed in their hearts that they would say just nothing to even their sworn enemy despite their anger and chagrin - if the enemy had entered the Haram. A son who met the killer of his father in the Haram would lower his gaze and walk away from him.
Similarly, as much respect was also given to a person who had embarked on his Hajj and ` Umrah or who had been carrying animals for sacrifice in the Haram. The result was that even the worst person around would not hurt him in anyway - to the limit that they would say nothing to even a sworn enemy if he was in a condition when signs of his being on Hajj and ` Umrah, such as the garments of Ihram or garlands, were all too visible.
Take an example. The year was Hijrah 6. The Holy Prophet ﷺ accompanied by a group of his Sahabah entered into the Ihram of ` Umrah and started for his journey towards Baytullah. He stopped at Hudaybiyah close to the Haram limits and sent Sayyidna ` Uthman al-Ghani ؓ to Makkah along with some colleagues so that they can tell the chiefs of Makkah that Muslims have come at this time not for fighting but for performing ` Umrah, therefore, they should not be obstructed.
It was after a good deal of debate that they sent a representative of theirs to the Holy Prophet ﷺ . When he ﷺ him, he said: This person is an upholder of the sanctities of Baytullah, therefore, the sacrificial animals marked for sacrifice should be brought before him.
When the representative ﷺ these sacrificial animals, he conceded that such people should never be stopped from going to Baytullah.
So, as said earlier, Allah Almighty had placed such awe of the venerated Haram - even during the days of Jahiliyyah - that it became the very cause and source of peace and tranquility. As a direct result of this reverence, only those who either went in and out of Haram, or those who came for their Hajj and ` Umrah with some sign of the intended pilgrimage on them, were the ones who remained protected - outsiders did not benefit from this peace and tranquility. But, in Arabia itself, the way they honoured the site of Baytullah and its environs universally, they would also give equal respect to the months of Hajj. They called these, the Sacred Months. Some had included the month of Rajab along with them. During these months, fighting and killing - even outside the Haram - was considered by the whole Arabia as prohibited, from which they would abstain.
1. Therefore, the Holy Qur'an has included three more things as being قِيَامًا لِّلنَّاسِ (stability for people) along with the Ka'bah. The first is: الشَّهْرَ الْحَرَامَ , that is, the Sacred Month. Since the word, شَّهْرَ (shahr: month) has been placed here in its singular form, most commentators say that it means the month of Dhul-Hijjah at this place, the month during which the rites of Hajj are performed. Some commentators have said that, though the word used is singular, but it signifies category where-by all Sacred Months are included here.
2. Mentioned secondly is "al-hady" الْهَدْيَ which refers to an animal sacrificed in Haram. It was common Arab practice not to check and obstruct anyone carrying such sacrificial animals who could travel on in peace and be able to do what he intended to do. Thus, ` sacrificial animals' also became a cause of the establishment of peace.
3. The third thing is الْقَلَائِدَ "Al-Qala'id." The word is the plural form of Qiladah. It means a garland. There was a custom in the age of Arab Jahiliyyah that a person who went out for Hajj would put a garland round his (sacrificial animal) neck as a sign so that people may know that here was someone going for Hajj and that he should not be molested. Similarly, they would put garlands round the necks of their sacrificial animals too. These were also known as the قَلَائِدَ Qala'id. So, the Qala'id also became a source of peace and tranquility.
A little thought will show that ` the sacred month,"the sacrificial animal,' and ` the Qala'id' are all adjuncts or auxiliaries of the Baytullah. Reverence for them is part of the reverence of Baytullah. Allah Ta` ala has made the combination of these a source of stability (even constancy and resilience) in all matters relating to the worldly and otherworldly life of the people of Arabia, and that of the people of Makkah particularly - as well as, for all humanity in general.
While explaining the expression: قِيَامًا لِّلنَّاسِ (stability for people), some commentators have said that it means that the Baytullah and the Sacred Haram around it has been made a place of peace for everyone. Others have said that it refers to the extended means of sustenance for the people of Makkah, for what is not grown or made there indigenously keeps reaching them from all over the world by the grace of Allah Ta` ala. Still some others have said that people of Makkah known as the custodians of Baytullah were held in great esteem as special people serving the House of Allah, therefore, it is the particular distinc-tion of these people which has been identified in the Qur'anic expression translated as ` stability for people.'
Imam al-Razi has said that there is no contradiction in all these sayings which are included within the sense of قِيَامًا لِّلنَّاسِ (stability for people) since Allah Ta` ala has made Baytullah the source of betterment, prosperity and success (both materially and spiritually) for the stay, survival, stability, sustenance and return (to it, as well as, through it to the final destination of the Hereafter) for all peoples. And as for the people of Arabia, particularly those of Makkah, they have been blessed by Allah with its outward and inward blessings.
At the end of the verse, it was said: ذَٰلِكَ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّـهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَنَّ اللَّـهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (All this so that you may learn that Allah knows what is in the heavens and what is in the earth, and that Allah is All-Knowing in respect of everything). It means that Allah has made Baytullah and its adjuncts the source of stability, survival, peace and tranquility for people, something the people of Arabia keep witnessing particularly. This has been said so that everyone should know that Allah Ta` ala knows everything in the earth and the heavens and He alone is capable of managing and administering it.








