Gabung menjadi bagian dari 4 juta+ pembelajar Al-Qur'an dari 180+ negara
Ayat
Terjemahan Per Kata
وَٱلسَّارِقُ
dan pencuri laki-laki
وَٱلسَّارِقَةُ
dan pencuri perempuan
فَٱقۡطَعُوٓاْ
maka potonglah
أَيۡدِيَهُمَا
tangan keduanya
جَزَآءَۢ
pembalasan
بِمَا
dengan/bagi apa
كَسَبَا
keduanya lakukan
نَكَٰلٗا
siksaan/pembalasan
مِّنَ
dari
ٱللَّهِۗ
Allah
وَٱللَّهُ
dan Allah
عَزِيزٌ
Maha Perkasa
حَكِيمٞ
Maha Bijaksana
وَٱلسَّارِقُ
dan pencuri laki-laki
وَٱلسَّارِقَةُ
dan pencuri perempuan
فَٱقۡطَعُوٓاْ
maka potonglah
أَيۡدِيَهُمَا
tangan keduanya
جَزَآءَۢ
pembalasan
بِمَا
dengan/bagi apa
كَسَبَا
keduanya lakukan
نَكَٰلٗا
siksaan/pembalasan
مِّنَ
dari
ٱللَّهِۗ
Allah
وَٱللَّهُ
dan Allah
عَزِيزٌ
Maha Perkasa
حَكِيمٞ
Maha Bijaksana
Terjemahan
Orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
Tafsir
(Laki-laki yang mencuri dan wanita yang mencuri) al yang terdapat pada keduanya menunjukkannya sebagai isim maushul dan berfungsi sebagai mubtada, mengingat al mirip dengan syarat maka khabarnya diawali dengan fa, yaitu (maka potonglah tangan mereka) tangan kanan masing-masing mulai dari pergelangan. Dinyatakan oleh sunah bahwa hukum potong itu dilaksanakan jika yang dicuri itu bernilai seperempat dinar atau lebih; jika perbuatannya itu diulanginya lagi maka yang dipotong kakinya yang kiri dari pergelangan kaki, kemudian tangan kiri lalu kaki kanan dan setelah itu dilakukan hukum takzir (sebagai balasan) manshub sebagai mashdar (atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan) artinya hukuman bagi mereka (dari Allah dan Allah Maha Perkasa) artinya menguasai segala urusan (lagi Maha Bijaksana) terhadap makhluk-Nya.
Tafsir Surat Al-Ma'idah: 38-40
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Maka barang siapa yang bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya dan diampuni-Nya siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Ayat 38
Allah ﷻ berfirman, memutuskan dan memerintahkan agar tangan pencuri laki-laki dan pencuri perempuan dipotong.
Ats-Tsauri meriwayatkan dari Jabir ibnu Yazid Al-Ju'fi, dari Amir ibnu Syarahil Asy-Sya'bi bahwa sahabat Ibnu Mas'ud di masa lalu membaca ayat ini dengan bacaan berikut: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan kanan keduanya.” Tetapi qiraat ini dinilai syazzah (asing), sekalipun hukumnya menurut semua ulama sesuai dengan makna bacaan tersebut. Namun bukan karena atas dalil bacaan itu, karena sesungguhnya dalil (memotong tangan kanan) diambil dari yang lain.
Dahulu di masa Jahiliah hukum potong tangan ini berlaku, kemudian disetujui oleh Islam dan ditambahkan kepadanya syarat-syarat lain, seperti yang akan kami sebutkan. Perihalnya sama dengan qisamah, diat, qirad, dan lain-lainnya yang syariat datang dengan menyetujuinya sesuai apa adanya disertai dengan beberapa tambahan demi menyempurnakan kemaslahatan. Menurut suatu pendapat, orang yang mula-mula mengadakan hukum potong tangan pada masa Jahiliah adalah kabilah Quraisy.
Mereka memotong tangan seorang lelaki yang dikenal dengan nama Duwaik maula Bani Malih ibnu Amr, dari Khuza'ah, karena mencuri harta perbendaharaan Ka'bah. Menurut pendapat lain, yang mencurinya adalah suatu kaum, kemudian mereka meletakkan hasil curiannya di rumah Duwaik. Sebagian kalangan ulama fiqih dari mazhab Zahiri mengatakan, "Apabila seseorang mencuri sesuatu, maka tangannya harus dipotong, tanpa memandang apakah yang dicurinya itu sedikit ataupun banyak," karena berdasarkan kepada keumuman makna yang dikandung oleh firman-Nya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya” (Al-Maidah: 38) Mereka tidak mempertimbangkan adanya nisab dan tidak pula tempat penyimpanan barang yang dicuri, bahkan mereka hanya memandang dari delik pencuriannya saja.
Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkan melalui jalur Abdul Mu’min, dari Najdah Al-Hanafi yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai makna firman-Nya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (Al-Maidah: 38); Apakah ayat ini mengandung makna khusus atau umum? Ibnu Abbas menjawab, "Ayat ini mengandung makna umum." Hal ini barangkali merupakan suatu kebetulan dari Ibnu Abbas yang bersesuaian dengan pendapat mereka (mazhab Zahiri), barangkali pula tidak demikian keadaannya; hanya Allah Yang Maha Mengetahui.
Mereka berpegang kepada sebuah hadits yang disebutkan di dalam kitab Shahihain melalui sahabat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Semoga Allah melaknat pencuri; yang mencuri telur, maka tangannya dipotong; dan mencuri tali, maka tangannya dipotong.” Jumhur ulama mempertimbangkan adanya nisab dalam kasus pencurian, sekalipun mengenai kadarnya masih diperselisihkan di kalangan mereka. Masing-masing dari mazhab yang empat mempunyai pendapatnya sendiri.
Menurut Imam Malik ibnu Anas, nisab hukum potong tangan adalah tiga keping uang perak (dirham) murni. Apabila seseorang mencuri sesuatu yang nilainya mencapai tiga dirham atau lebih, maka tangannya harus dipotong. Imam Malik mengatakan, pendapatnya ini berdalilkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Nafi', dari Ibnu Umar : “Rasulullah ﷺ melakukan hukum potong tangan dalam kasus pencurian sebuah tameng yang harganya tiga dirham.” Hadits diketengahkan oleh Syaikhain di dalam kitab Shahihain.
Imam Malik mengatakan bahwa Khalifah Usman pernah menjatuhkan hukum potong tangan terhadap kasus pencurian buah utrujjah (jeruk bali) yang harganya ditaksir tiga dirham. Atsar ini menurut Imam Malik merupakan atsar yang paling disukainya mengenai hal tersebut.
Atsar ini bersumberkan dari Khalifah Usman yang diriwayatkan oleh Imam Malik, dari Abdullah ibnu Abu Bakar, dari ayahnya, dari Amrah binti Abdur Rahman, bahwa di masa pemerintahan Khalifah Usman pernah ada seseorang mencuri buah utrujjah (jeruk bali). Maka Khalifah Usman memerintahkan agar barang yang dicuri itu ditaksir harganya. Ketika dilakukan penaksiran, ternyata harganya mencapai tiga dirham menurut harga lama, sedangkan menurut harga sekarang sama dengan dua belas dirham. Maka Khalifah Usman memotong tangan pelakunya.
Para pendukung Imam Malik mengatakan bahwa keputusan yang serupa telah terkenal dan tiada yang memprotesnya; permasalahannya sama dengan ijma' sukuti. Di dalam atsar ini terkandung dalil yang menunjukkan adanya hukum potong tangan terhadap kasus pencurian buah, hal ini berbeda dengan pendapat kalangan mazhab Hanafi. Dan berdasarkan pertimbangan tiga dirham, berbeda pula dengan mereka (mazhab Hanafi), karena mereka menetapkan bahwa nisab-nya harus mencapai sepuluh dirham.
Sedangkan menurut pertimbangan mazhab Syafii, jumlah yang harus dicapai adalah seperempat dinar. Imam Syafii mengatakan bahwa hal yang dijadikan standar dalam menjatuhkan sanksi hukum potong tangan atas pencuri adalah seperempat dinar, atau uang atau barang yang seharga seperempat dinar hingga lebih. Dalil yang dijadikan pegangan dalam hal ini ialah sebuah hadits yang diketengahkan oleh Syaikhan, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim, melalui Az-Zuhri, dari Amrah, dari Aisyah , bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tangan pencuri dipotong karena mencuri seperempat dinar (atau sesuatu yang senilai dengannya atau yang berupa barang yang senilai dengannya) hingga selebihnya.”
Menurut riwayat Imam Muslim melalui jalur Abu Bakar ibnu Muhammad ibnu Amr ibnu Hazm, dari Amrah, dari Aisyah disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Tangan pencuri tidaklah dipotong kecuali karena mencuri seperempat dinar hingga lebih.”
Teman-teman kami mengatakan bahwa hadits ini merupakan penyelesaian dalam masalah yang bersangkutan, dan merupakan nas yang menyatakan seperempat dinar sebagai nisab-nya, bukan selainnya. Mereka mengatakan, hadits yang menyebutkan perihal harga sebuah tameng yang menurut taksiran seharga tiga dirham pada kenyataannya tidak bertentangan dengan hadits ini, mengingat saat kejadiannya nilai satu dinar sama dengan dua belas dirham. Jika dikatakan tiga dirham, berarti sama dengan seperempat dinar. Dengan demikian, berarti keduanya dapat digabungkan melalui analisis ini.
Pendapat ini telah diriwayatkan dari Umar ibnul Khattab, Usman ibnu Affan dan Ali ibnu Abi Thalib. Hal yang sama telah dikatakan pula oleh Umar ibnu Abdul Aziz, Al-Al-Laits ibnu Sa'd, Al-Auza'i, Imam Syafii dan semua muridnya, Ishaq ibnu Rahawaih menurut suatu riwayat darinya, dan Daud ibnu Ali Az-Zahiri.
Imam Ahmad ibnu Hambal berpendapat, begitu pula Ishaq ibnu Rahawaih dalam suatu riwayat yang bersumberkan darinya, bahwa masing-masing dari kedua pendapat yang mengatakan seperempat dinar dan tiga dirham mempunyai dalil syar'i-nya. Maka barang siapa yang mencuri seharga salah satu dari keduanya atau yang senilai dengannya, dikenai hukum potong tangan, karena berdasarkan hadits Ibnu Umar dan hadits Aisyah.
Menurut suatu lafal dari Imam Ahmad yang bersumberkan dari Siti Aisyah, Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Lakukanlah hukum potong tangan karena seperempat dinar, dan jangan kalian lakukan hukum potong tangan karena (mencuri) sesuatu yang lebih rendah dari itu.”
Dahulu nilai seperempat dinar adalah tiga dirham, karena satu dinar sama dengan dua belas dirham.
Menurut lafal Imam An-An-Nasai disebutkan seperti berikut: Tangan pencuri tidak boleh dipotong karena mencuri sesuatu yang harganya lebih rendah daripada harga sebuah tameng. Ketika ditanyakan kepada Siti Aisyah tentang harga sebuah tameng di masa lalu, ia menjawab, "Seperempat dinar."
Semua dalil yang disebutkan di atas merupakan nas-nas yang menunjukkan tidak adanya syarat sepuluh dirham (bagi hukuman potong tangan untuk pencuri).
Adapun Imam Abu Hanifah dan semua muridnya yaitu Abu Yusuf, Muhammad serta Zufar demikian pula Sufyan Ats-Tsauri, sesungguhnya mereka berpendapat bahwa nisab kasus pencurian adalah sepuluh dirham mata uang asli, bukan mata uang palsu. Mereka mengatakan demikian dengan berdalilkan bahwa harga sebuah tameng ketika tangan seorang pencuri dipotong karena mencurinya di masa Rasulullah ﷺ adalah sepuluh dirham.
Abu Bakar ibnu Abu Syaibah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dan Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Ayyub ibnu Musa, dari ‘Atha’, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa harga sebuah tameng di masa Rasulullah ﷺ adalah sepuluh dirham.
Kemudian ia mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Abdul A'la, dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang telah menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Tangan pencuri tidak boleh dipotong karena mencuri senilai lebih rendah daripada harga sebuah tameng.”
Dahulu harga sebuah tameng (perisai) adalah sepuluh dirham. Mereka mengatakan bahwa Ibnu Abbas dan Abdullah ibnu Amr berbeda pendapat dengan Ibnu Umar tentang masalah harga perisai. Maka untuk tindakan preventifnya ialah mengambil pendapat mayoritas, karena masalah-masalah yang menyangkut hukuman had harus ditolak dengan hal-hal yang syubhat.
Sebagian ulama Salaf ada yang berpendapat bahwa tangan seorang pencuri dipotong karena mencuri sepuluh dirham atau satu dinar atau sesuatu yang harganya senilai dengan salah satu dari keduanya. Hal ini diriwayatkan dari Ali, Ibnu Mas'ud, Ibrahim An-Nakha'i, dan Abu Ja'far Al-Baqir. Sebagian ulama Salaf mengatakan bahwa tangan pencuri tidak boleh dipotong kecuali karena mencuri lima dinar atau lima puluh dirham.
Pendapat ini dinukil dari Sa'id ibnu Jubair. Sedangkan jumhur ulama membantah pegangan dalil mazhab Zahiri yang bersandarkan kepada hadits Abu Hurairah yang mengatakan: “Dia mencuri sebuah telur, maka tangannya dipotong; dan dia mencuri seutas tali maka tangannya dipotong.” Hal ini bisa dibantah melalui jawaban-jawaban berikut, yaitu:
Pertama hadits tersebut telah di-mansukh oleh hadits Siti Aisyah. Tetapi sanggahan ini masih perlu dipertimbangkan lagi, mengingat tarikh penanggalannya harus dijelaskan.
Kedua, makna lafal al-baidah dapat diinterpretasikan dengan pengertian 'topi besi’, sedangkan tali yang dimaksud ialah tali perahu. Demikianlah menurut alasan yang dikemukakan oleh Al-A'masy melalui riwayat Imam Bukhari dan lain-lainnya, dari Al-A'masy.
Ketiga, bahwa hal ini merupakan sarana yang menunjukkan pengertian bertahap dalam menangani kasus pencurian, yaitu dimulai dari sedikit sampai jumlah yang banyak, yang mengakibatkan pelakunya dikenai hukum potong tangan karena mencuri dalam jumlah sebanyak itu. Dapat diinterpretasikan pula bahwa apa yang disebutkan di dalam hadits merupakan suatu berita tentang keadaan yang pernah terjadi di masa Jahiliah. Mengingat mereka menjatuhkan hukum potong tangan dalam kasus pencurian, baik sedikit maupun banyak, maka si pencuri melaknatnya karena dia menyerahkan tangannya yang mahal hanya karena sesuatu yang tidak berarti.
Mereka telah meriwayatkan bahwa Abul Ala Al-Ma'arri ketika tiba di Bagdad dikenal telah mengemukakan kepada ulama fiqih suatu hal yang sulit menurutnya, karena mereka menetapkan nisab pencurian seperempat dinar. Lalu ia menyusun sebuah syair mengenai hal tersebut yang pada intinya menunjukkan kebodohannya sendiri dan keminiman pengetahuannya tentang agama. Dia mengatakan: “Diat (potong) tangan adalah lima ratus kali dua keping emas, tetapi mengapa tangan dipotong karena mencuri seperempat dinar?”
Ini suatu kontradiksi, tiada lain bagi kami kecuali diam terhadapnya dan memohon perlindungan kepada Tuhan kami dari siksa neraka.
Ketika Abul Ala mengucapkan syairnya itu dan syairnya dikenal orang, maka para ulama fiqih mencari-carinya, akhirnya dia melarikan diri dari kejaran mereka. Kemudian orang-orang menjawab ucapan tersebut. Jawaban yang dikemukakan oleh Al-Qadi Abdul Wahhab Al-Maliki yaitu "manakala tangan dapat dipercaya, maka harganya mahal; dan manakala tangan berkhianat, maka harganya menjadi murah.” Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa di dalam hukum tersebut (potong tangan) terkandung hikmah yang sempurna, maslahat, dan rahasia syariat yang besar.
Karena sesungguhnya di dalam Bab 'Tindak Pidana (Pelukaan)" sangatlah sesuai bila harga sebuah tangan dibesarkan hingga lima ratus dinar, dengan maksud agar terjaga keselamatannya, tidak ada yang berani melukainya. Sedangkan dalam Bab "Pencurian" sangatlah sesuai bila nisab yang diwajibkan hukum potong tangan adalah seperempat dinar, dengan maksud agar orang-orang tidak berani melakukan tindak pidana pencurian. Hal ini merupakan suatu hikmah yang sesungguhnya menurut pandangan orang-orang yang berakal.
Karena itulah Allah ﷻ berfirman: “(Sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai azab dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Maidah: 38) Yakni sebagai pembalasan atas perbuatan jahat yang dilakukan oleh kedua tangannya yang berani mengambil harta orang lain secara tidak sah. Maka sangatlah sesuai bila kedua tangan yang dipakai sebagai sarana untuk tindak pidana pencurian itu dipotong. sebagai azab dari Allah. (Al-Maidah: 38) Yaitu sebagai balasan dari Allah terhadap keduanya karena berani melakukan tindak pencurian.
“Dan Allah Maha Perkasa.” (Al-Maidah: 38)
Yakni dalam pembalasan-Nya.
“Lagi Maha Bijaksana.” (Al-Maidah: 38)
Yaitu dalam perintah dan larangan-Nya, serta dalam syariat dan takdirNya.
Ayat 39
Kemudian Allah ﷻ berfirman: “Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Maidah: 39)
Yakni barang siapa sesudah melakukan tindak pidana pencurian, lalu bertobat dan kembali kepada jalan Allah, sesungguhnya Allah menerima tobatnya, menyangkut dosa antara dia dan Allah. Adapun mengenai harta orang lain yang telah dicurinya, maka dia harus mengembalikannya kepada pemiliknya atau menggantinya (bila telah rusak atau terpakai). Demikianlah menurut takwil yang dikemukakan oleh jumhur ulama.
Imam Abu Hanifah mengatakan, "Apabila pelaku pencurian telah menjalani hukum potong tangan, sedangkan barang yang dicurinya telah rusak di tangannya, maka dia tidak dibebani mengembalikan gantinya."
Al-Hafidzh Abul Hasan Ad-Daraqutni telah meriwayatkan sebuah hadits melalui Abu Hurairah: Didatangkan kepada Rasulullah ﷺ seorang yang telah mencuri sebuah kain selimut. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku tidak menyangka dia mencuri." Si pencuri menjawab, "Memang benar, saya telah mencuri, wahai Rasulullah.” Nabi ﷺ bersabda, "Bawalah dia dan potonglah tangannya, kemudian obatilah dan hadapkanlah dia kepadaku.” Setelah tangannya dipotong, lalu ia dihadapkan lagi kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ bersabda, "Bertobatlah kamu kepada Allah!" Si pencuri menjawab, "Aku telah bertobat kepada Allah.” Nabi ﷺ bersabda, "Allah menerima tobatmu."
Hadits ini telah diriwayatkan melalui jalur lain secara mursal. Hadits yang berpredikat mursal dinilai kuat oleh Ali ibnul Madini dan Ibnu Khuzaimah.
Ibnu Majah meriwayatkan melalui hadits Ibnu Luhai'ah, dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Abdur Rahman ibnu Sa'labah Al-Ansari, dari ayahnya, bahwa Umar ibnu Samurah ibnu Habib ibnu Abdu Syams datang kepada Nabi ﷺ, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah mencuri seekor unta milik Bani Fulan, maka bersihkanlah diriku." Lalu Nabi ﷺ mengirimkan utusan kepada mereka (Bani Fulan), dan ternyata mereka berkata, "Sesungguhnya kami kehilangan seekor unta milik kami." Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar dilakukan hukum potong tangan terhadap Umar ibnu Samurah. Lalu tangan Umar ibnu Samurah dipotong, sedangkan Umar ibnu Samurah berkata (kepada tangannya): “Segala puji bagi Allah Yang telah membersihkan diriku darimu, kamu hendak memasukkan tubuhku ke dalam neraka.”
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Daud, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, dari Huyay ibnu Abdullah ibnu Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Amr yang menceritakan bahwa seorang wanita mencuri sebuah perhiasan, lalu orang-orang yang kecurian olehnya datang menghadap Rasulullah ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, wanita ini telah mencuri milik kami." Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Potonglah tangan kanannya.” (Setelah menjalani hukum potong tangan) wanita itu bertanya, "Apakah masih ada jalan untuk bertobat?" Rasulullah ﷺ bersabda: “Engkau sekarang (terbebas) dari dosamu sebagaimana keadaanmu di hari ketika kamu dilahirkan oleh ibumu.”
Abdullah ibnu Amr melanjutkan kisahnya, "Lalu Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: ‘Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'." (Al-Maidah: 39)
Imam Ahmad telah meriwayatkan hal yang lebih sederhana dari itu. Ia mengatakan: telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepadaku Huyay ibnu Abdullah, dari Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Amr, bahwa seorang wanita pernah melakukan pencurian di masa Rasulullah ﷺ. Lalu orang-orang yang kecurian olehnya membawanya datang menghadap Rasulullah ﷺ. Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya wanita ini telah mencuri barang kami." Lalu kaumnya berkata, "Taksirlah kerugian yang diakibatkannya, kami bersedia menebusnya." Rasulullah ﷺ bersabda: “Potonglah tangannya!” Mereka (kaumnya) berkata, "Kami bersedia menebusnya sebanyak lima ratus dinar." Tetapi Rasulullah ﷺ bersabda: “Potonglah tangannya!” Maka tangan kanan wanita itu dipotong.
Lalu wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, apakah masih ada tobat bagiku?" Rasulullah ﷺ bersabda: “Ya, pada hari ini engkau terbebas dari dosamu sebagaimana keadaanmu ketika dilahirkan oleh ibumu.” Maka Allah menurunkan firman-Nya di dalam surat Al-Maidah, yaitu: “Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Maidah: 39).
Wanita yang disebutkan di dalam hadits ini berasal dari Bani Makhzum, hadits yang menceritakan perihal dia disebutkan di dalam kitab Shahihain melalui riwayat Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah. Disebutkan bahwa orang-orang Quraisy merasa kesusahan dalam menangani kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang wanita (dari kalangan mereka) pada masa Nabi ﷺ, tepatnya di masa perang kemenangan atas kota Mekah. Mereka berkata, "Siapakah yang berani meminta grasi kepada Rasulullah ﷺ untuknya?" Mereka menjawab, “Tiada yang berani meminta grasi kepada Rasulullah ﷺ kecuali Usamah ibnu Zaid, orang kesayangan Rasulullah ﷺ." Kemudian wanita itu dihadapkan kepada Rasulullah ﷺ, lalu Usamah berbicara kepada Rasulullah ﷺ, meminta grasi untuk wanita itu. Maka wajah rasulullah berbubah memerah. Lalu bersabda, “Apakah kamu berani meminta grasi menyangkut suatu hukuman had yang telah ditetapkan oleh Allah ﷻ?” Maka Usamah ibnu Zaid berkata kepadanya, "Wahai Rasulullah, mohonkanlah ampun kepada Allah untukku."
Kemudian pada sore harinya Rasulullah ﷺ berdiri dan berkhotbah. Pada mulanya beliau membuka khotbahnya dengan pujian kepada Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, kemudian bersabda: “Amma Ba'du. Sesungguhnya telah binasa orang-orang (umat-umat) sebelum kalian hanya karena bilamana ada seseorang yang terhormat dari kalangan mereka mencuri, maka mereka membiarkannya. Dan bilamana ada seorang yang lemah (orang kecil) dari kalangan mereka mencuri, maka mereka menegakkan hukuman had terhadapnya. Dan sesungguhnya aku sekarang, demi Tuhan Yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaannya, seandainya Fatimah binti Muhammad (yakni putrinya) mencuri, niscaya aku potong tangannya.”
Kemudian wanita yang telah mencuri itu diperintahkan untuk dijatuhi hukuman, lalu tangannya dipotong. Siti Aisyah mengatakan bahwa sesudah itu wanita tersebut melakukan tobatnya dengan baik dan menikah; lalu dia datang dan melaporkan mengenai kemiskinan yang dialaminya kepada Rasulullah ﷺ.
Demikian menurut lafal yang ada pada Imam Muslim. Menurut lafal lain yang juga ada pada Imam Muslim, dari Siti Aisyah, disebutkan bahwa Siti Aisyah mengatakan, "Pada mulanya wanita dari kalangan Bani Makhzum itu meminjam sebuah barang, lalu dia mengingkarinya, maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar tangannya dipotong."
Ibnu Umar menceritakan, bahwa dahulu ada seorang wanita dari kalangan Bani Makhzum meminjam sebuah barang melalui orang lain, lalu dia mengingkarinya, maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar tangannya dipotong. Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud telah meriwayatkannya dan demikianlah bunyi lafaznya.
Menurut lafal yang lain, seorang wanita meminjam perhiasan milik orang lain, kemudian ia memilikinya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Hendaklah wanita ini bertobat kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengembalikan apa yang telah diambilnya kepada kaum yang memilikinya.” Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: “Bangkitlah kamu, wahai Bilal; dan peganglah tangannya, lalu potonglah.”
Hukum-hukum mengenai pencurian ini diketengahkan oleh banyak hadits yang semuanya disebutkan di dalam kitab fiqih.
Ayat 40
Kemudian Allah ﷻ berfirman: “Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi.” (Al-Maidah: 40)
Yakni Dialah yang memiliki semuanya itu dan yang menguasainya, tiada pertanyaan (pertanggung jawaban) bagi apa yang telah diputuskan-Nya, dan Dia Maha Melakukan semua apa yang dikehendaki-Nya. Disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya, dan diampuni-Nya siapa yang dikehendaki-Nya Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Bila pada ayat yang lalu dijelaskan tentang hukuman bagi orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kekacauan, maka pada ayat ini diterangkan tentang hukuman bagi pencuri. Setiap kejahatan pasti ada hukumannya. Adapun setiap orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan buruk dan bertentangan dengan syariat yang mereka lakukan, dan hal itu juga sebagai siksaan dari Allah sesuai dengan peringatan-Nya. Sungguh dengan ketetapan dan peringatan ini, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. Yang dijelaskan itu merupakan ketetapan Allah, tetapi barang siapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu, menyesalinya, dan memperbaiki diri, serta berjanji untuk tidak mengulanginya, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya yang dilakukan dengan sepenuh hati. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Setiap kejahatan ada hukumannya. Pelakunya akan dikenakan hukuman. Begitu pula halnya seorang pencuri akan dikenakan hukuman karena ia melanggar larangan mencuri. Seseorang, baik laki-laki maupun perempuan yang mengambil harta orang lain dari tempatnya yang layak dengan diam-diam, dinamakan "pencuri."
Orang yang telah akil balig mencuri harta orang lain yang nilainya sekurang-kurangnya seperempat dinar, dengan kemauannya sendiri dan tidak dipaksa, dan mengetahui bahwa perbuatannya itu haram, dilarang oleh agama. Orang itu sudah memenuhi syarat untuk dikenakan hukuman potong tangan kanan, sebagaimana yang diperintahkan dalam ayat ini.
Suatu pencurian dapat ditetapkan apabila ada bukti-bukti atau ada pengakuan dari pencuri itu sendiri, hukuman potong tangan tersebut dapat gugur apabila pencuri itu dimaafkan oleh orang yang dicuri hartanya dengan syarat sebelum perkaranya ditangani oleh yang berwenang. Pelaksanaan hukum potong tangan dilaksanakan oleh orang yang berwenang yang ditunjuk untuk itu, dengan syarat-syarat tertentu.
Penetapan nilai harta yang dicuri, yang dikenakan hukum potong tangan bagi pelakunya yaitu sekurang-kurangnya seperempat dinar sebagaimana tersebut di atas, adalah pendapat jumhur ulama, baik ulama salaf maupun khalaf206 berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ sebagai berikut:
"Rasulullah ﷺ memotong tangan pencuri itu yang mencuri seperempat dinar ke atas." (Riwayat al-Bukhari - Muslim dari Aisyah).
Seorang pencuri yang telah dipotong tangan kanannya, kemudian ia mencuri lagi dengan syarat-syarat seperti semula maka dipotonglah kaki kirinya yaitu dari ujung kaki sampai pergelangan. Kalau ia mencuri lagi untuk ketiga kalinya, dipotong lagi tangan kirinya, kalau ia mencuri lagi untuk keempat kalinya, dipotong lagi kaki kanannya, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ mengenai pencuri sebagai berikut:
Apabila ia mencuri, potonglah tangan (kanan)nya, kalau ia mencuri lagi potonglah kaki (kiri)nya, kalau masih mencuri lagi potonglah tangan (kiri)nya dan kalau ia masih juga mencuri potonglah kaki (kanan)nya." (Riwayat al-Imam al-Syafi'i dari Abu Hurairah).
Kalau ini semua sudah dilaksanakan tetapi ia masih juga mencuri untuk kelima kalinya, maka ia di-tazir, artinya diberi hukuman menurut yang ditetapkan oleh penguasa, misalnya dipenjarakan atau diasingkan ke tempat lain, sehingga ia tidak dapat lagi mencuri. Potong tangan ini diperintahkan Allah sebagai hukuman kepada pencuri, baik laki-laki maupun perempuan, karena Allah Mahaperkasa, maka ia tidak akan membiarkan pencuri-pencuri dan manusia lainnya berbuat maksiat. Allah Mahabijaksana di dalam menetapkan sesuatu seperti menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri, karena yang demikian itu apabila diperhatikan lebih dalam, tentu dalam pelaksanaannya akan menimbulkan maslahat yang banyak, sekurang-kurangnya dapat membatasi merajalelanya pencurian.
Apa saja yang diperintahkan Allah pasti akan mendatangkan maslahat dan apa saja yang dilarang-Nya pasti akan mengakibatkan kerusakan dan kehancuran apabila dilanggar.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
HUKUMAN PENCURI
Gerombolan perampok, pembegal yang merusak keamanan, memerangi Allah dan Rasul, dengan secara kekerasan dan dengan senjata merampas hak milik orang lain. Jiwa orang-orang itu memang sudah sangat kasar. Sebab itu hukuman bagi mereka pun tidak kepalang tanggung. Tetapi ada lagi pengambil hak milik orang lain dengan cara mencuri, dengan cara sembunyi-sembunyi, maling sedang orang tidur, mencopet sedang orang terlengah, mengambil kain di jemuran sedang yang empunya di dapur. Pencuri! Allah telah menentukan dua jalan buat membatasi kejahatan. jalan pertama mengenai jiwa sendiri dengan mengemukakan takwa, mencari jalan yang diridhai Allah (wasilah), hidup baik, beramal dan berjihad mencari harta halal. Jalan kedua ialah ancaman hukuman badan bagi yang tidak dapat mengendalikan jiwanya lagi.
“Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka hendaklah kamu potong Tangan mereka, sebagai balasan atas apa yang telah mereka penbuat itu, sebagai contoh menakutkan dari Allah."
(pangkal ayat 38)
Allah menganjurkan masyarakat yang Mukmin; yang takwa dan mencari jalan (wasilah) yang akan menyampaikan kepada Allah dan berjuang bersungguh-sungguh di dalam segala pekerjaan yang baik, agar mendapat kebahagiaan. Orang yang Mukmin niscaya tidak akan mencuri harta benda orang lain. Tetapi ada juga dalam masyarakat orang yang demikian rusak jiwanya sehingga cepat saja tangannya mengambil harta benda orang lain, padahal sepayah itu orang buat mencapainya.
Bagaimanalah perasaan seorang yang baru saja menerima gaji untuk belanja satu bulan, untuk membayar utang untuk diserahkannya kepada istrinya, untuk pembayar uang sekolah anaknya, tiba-tiba ketika dia turun dari bus didapatinya uang gaji yang baru diterimanya itu tidak ada lagi, sebab sudah dicopet oleh seorang pencopet di dalam bus. Pencopet-pencopet itu sudah ditandai oleh polisi, sudah ada sidik jarinya dan gambar wajahnya di kantor kepolisian, namun dia masih tetap mencopet!
Bagaimanakah perasaan orang yang bangun pagi-pagi hendak pergi ke kantor menaiki sepedanya, tiba-tiba didapatinya sepedanya itu sudah hilang.
Diambil pencuri tadi malam! Dan bagaimanalah pula perasaan seorang nyonya terhadap seorang pembantu rumah tangga perempuan yang sudah sangat dipercayai keluar masuk di dalam rumah, dari dapur sampai ke kamar tidur, keluar sampai ke dalam. Dan tiba-tiba di suatu pagi dia sudah tidak ada lagi, didapati sehelai kain di dalam almari sudah hilang?
Islam mengadakan hukuman berat bagi orang semacam ini. Potong saja tangannya! Potong ujung tangan sampai ke pergelangan. Sebab tangan itu sudah jahat. Tidak peduli apa dia laki-laki atau dia perempuan. Sebab orang perempuan pun ada yang sangat getas tangannya mencuri!
Berapa harga barang yang dicuri baru dilakukan potong tangan?
Menurut hukum yang dilakukan oleh Khalifah yang keempat, seperempat dinar emas atau seharganya, sudah boleh hakim memotong tangannya. Harganya menurut perak ialah tiga dirham. Sebab itu Imam Syafi'i pun menetapkan memang seperempat dinar emas itulah batas paling kecil (minimal) yang telah membolehkan hakim memotong tangan pencuri. Baik yang dijalankan oleh keempat Khalifah itu atau yang ditetapkan oleh Imam Syafi'i itu ialah berdasar kepada hadits, yang dirawikan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Ashhabus Sunan dari Aisyah, Demikian bunyinya,
“Adalah Rasulullah ﷺ memotong tangan pen-curi pada seperempat dinar atau lebih." (HR Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Ashhabus Sunan)
Menurut keterangan fuqaha, tuduhan pencuri hendaklah dengan yang jelas (bayyinah) Dan hukuman bisa tidak dilakukan kalau yang kecurian memberi maaf sebelum sampai ke tangan hakim. Dan hukum potong tangan ini tidak dilakukan di waktu berperang, supaya si pencuri jangan lari menggabungkan diri kepada musuh.
Di dalam ayat diterangkan bahwa hukuman ini dijatuhkan ialah sebagai contoh yang menakutkan dari Allah, sehingga orang yang akan mencuri berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian, sebab selama hidupnya dia akan membawa tanda terus ke hadapan khalayak ramai, sebab tangannya tak ada lagi. Dipandang sepintas lalu, kejamlah hukuman ini. Tetapi sebaliknya, kalau dipikirkan dengan saksama dan kepada keamanan masyarakat, umumnya, tidaklah kejam hukuman ini, karena perbuatan si pencuri itu terhadap masyarakat berlipat ganda kejamnya dari itu. Di kota-kota besar bahkan di Jakarta sendiri, di Kairo, dan New Delhi, kian terasalah betapa kejamnya pencuri-pencuri itu kepada masyarakat. Kalau mereka tertangkap, mereka telah tahu bahwa mereka hanya akan dihukum sekian bulan saja, “Ganti istirahat!" kata mereka. Sebab itu banyak pencuri yang berlangganan dengan rumah-rumah penjara.
Malahan karena mereka tidak pernah mendapat hukuman yang kejam, pencurian tidak lagi berupa curi secara diam-diam, bahkan merampas dengan cara terang-terang.
Dari pencuri sendiri-sendiri telah naik menjadi pencuri dengan mengadakan kongsi-kongsi dan kalau terdesak sudah berani membunuh korban mereka.
Sampai di Amerika Serikat, negeri yang terkenal dan terhitung sangat maju, para pen-copetsudah mempunyai organisasiyangsangat kuat, yang sudah berani merampok bank, sedang di Inggris sampai berani merampok kereta api yang membawa uang berjuta pound. Dan terkenal di Amerika apa yang dinamai gangster (bintang lorong) Semuanya itu berasal dari pencuri kecil-kecilan yang hanya dibiarkan atau diberi hukuman ringan saja. Berapa kali terjadi perang hebat di antara mereka dengan polisi. Sehingga kekejaman jauh lebih hebat daripada jika satu-satu kali tangan si pencuri dipotong. Padahal Islam pun mengenal juga tentang ijtihad hakim. Artinya bukan asal tertangkap terus saja dipotong tangan, tetapi hakim disuruh pula mengadakan ijtihad sebelum menjatuhkan hukum.
Pendeknya, hukum potong tangan bukan kejam dan bukan hukum yang telah kolot. Banyak negeri-negeri Islam telah merdeka sekarang. Peninjauan tentang pentingnya hukum potong tangan belum boleh berhenti sehingga ini saja, sebab adalah satu kenyataan pada dunia modern ini betapa hebat memuncaknya kejahatan manusia.
Jika hukum yang ditentukan Allah ini diterima baik dan dijadikan undang-undang, bukanlah kita melupakan kewajiban lain lagi, yaitu memperbaiki ekonomi. Kata-kata orang, meningkatnya kejahatan adalah akibat dari sosial ekonomi. Memang, itu pun benar. Tetapi apabila diselidiki dari segi ilmu jiwa dan ekonomi negara telah sehat, namun orang yang jiwanya bobrok tetap masih ada. Ahli-ahli ilmu jiwa pun membuktikan ada perempuan baik-baik, orang mampu, yang bila masuk ke dalam satu toko besar, ringan saja tangannya mencuri barang kecil-kecil. Maka peraturan dan undang-undang Allah, di samping belas
kasihan kepada orang seorang, tidaklah melengahkan perhatian kepada masyarakat yang dianiaya oleh orang seorang itu. Maka dalam rentetan ayat ini, dapatlah kita lihat bahwa di antara menerangkan hukum bagi pengacau negara dan hukum bagi pencuri diselingi dengan peringatan kepada tiap-tiap pribadi supaya bertakwa, mencari jalan (wasilah) mendekati Allah dan berjihad. Supaya orang jangan sampai merusak masyarakat.
“Dan Allah adalah Mahagagah, lagi Bijaksana."
(ujung ayat 38)
Hukum itu adalah dari Allah Yang Mahagagah, yang menentukan hukum yang tepat bagi pengacau ketenteraman, perusak hubungan masyarakat. Dalam hal ini Allah tidak mengenal iba-kasihan, sebab si pencuri itu sendiri pun tidak mengenal iba, kasihan kepada orang yang telah dia aniaya. Tetapi Allah bijaksana. Karena Allah memerintahkan tiap-tiap orang mencari penghidupan dengan harta yang halal. Dan hakim yang diserahkan Allah menjatuhkan hukuman hendaklah menela-dan pula bijaksana Allah itu. Oleh sebab itu, Sayyidina Umar bin Khaththab pernah mencabut hukum potong tangan yang sedianya akan dijatuhkan kepada beberapa orang yang diupah membawa beberapa ekor unta oleh seorang saudagar dari satu negeri ke negeri lain. Unta-unta itu ada yang mereka gelapkan. Setelah diperiksa ternyata bahwa gaji orang-orang itu tidak dibayar sebagaimana patutnya oleh yang mengupah itu. Maka bukan orang itu yang jadi dipotong tangan, tetapi si empunya unta yang dihukum karena tidak membereskan gaji orang.
“Maka barangsiapa yang tobat sesudah kezalimannya, dan berbuat perbaikan, maka sesungguhnya Allah akan memberi tobat atasnya. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Penyayang."
(ayat 39)
Artinya, barangsiapa yang tobat dari mencuri, segera dikembalikannya harta yang dicurinya itu, menyesal dia atas kejahatannya dan ditempuhnya kembali jalan yang lurus, diperbaikinya dirinya, jiwanya, dan budinya. Lalu dibuktikannya semuanya itu dengan perbuatan, misalnya dengan membela orang lain yang teraniaya, memperbanyak berbuat baik dan bersedekah. Maka Allah bersedia memberi tobat. Sedang sisa umur masih ada, masih ada pula kesempatan tobat.
Tentu kita dapat memahamkan bahwasanya ada orang yang tobat sebelum sampai ke muka hakim, segera barang orang yang dicurinya itu dikembalikannya kepada yang punya, maka orang yang kecurian itu memberi maafnya. Tetapi kalau sudah sampai ke muka hakim, meskipun dia telah mengaku tobat, terserah jugalah kepada pertimbangan hakim buat memotong tangannya atau tidak. Mungkin karena harta orang itu tidak dapat dikembali-kannya lagi, tangannya dipotong juga. Dan dia pun tobat. Allah menerima tobatnya yang betul-betul. Tetapi jejak tangan yang dipotong adalah cacat yang tak dapat dihilangkan. Moga-moga karena dia telah tobat, Allah akan meringankan dan memberi ampunannya, karena tangannya yang telah hilang itu. Allah adalah Pengampun dan Penyayang bagi ham-ba-Nya yang memang benar-benar telah insaf, kalau kembali (tobat) kepada jalan yang benar.
“Apakah tidak engkau ketahui bahwasanya Allah, bagi-Nyalah kerajaan semua langit dan bumi."
(pangkal ayat 40)
Allah, Mahakuasa atas semua langit dan juga atas semua bumi. Semuanya itu berjalan menurut tadbir dan peraturan-Nya meliputi sejak dari semua langit yang paling besar itu, sampai kepada bumi dengan segala isinya pula; sampai kepada menentukan hukum potong tangan si pencuri, sampai kepada cacing dan rayap; sampai kepada nyamuk dan hama yang kecil pun hidup menurut peraturan-Nya; apatah lagi manusia yang berakal ini. Dia pun di-atur menurut keadaan yang sesuai dengan dia sebagai makhluk yang berakal, “Dia akan menyiksa barangsiapa yang Dia kehendaki, dan akan memberi ampun barangsiapa yang Dia kehendaki."
Berjuta-juta manusia hidup di atas bumi diberi nyawa untuk hidup dan akal untuk menimbang buruk dan baik. Masing-masing manusia dengan soalnya sendiri.
Kadang-kadang soal diri saya hanya Allah dan saya yang tahu. Bahkan Allah lebih tahu tentang diri saya daripada saya sendiri. Darihal orang lain yang saya ketahui hanya kulit lahirnya saja. Bagaimana perjuangan dalam batinnya dalam hal memilih yang baik dan menolak yang buruk, tidaklah saya ketahui sampai hatus. Kadang-kadang kita melihat orang yang tidak jujur, masih saja tampak senang. Maka darihal mendatangkan siksaan kepada manusia atau mendatangkan ampunan bagi mereka, adalah Allah sendiri, tidak dapatlah kalau makhluk lain mencampuri. Namun satu perkara wajiblah kita percayai, yaitu bahwa Allah pasti berbuat adil kepada hamba-Nya,
“Dan Allah atas tiap-tiap sesuatu adalah Mahakuasa."
(ujung ayat 40)
Kekuasaan Allah adalah mutlak atas ham-ba-Nya. Mahakuasa memberi ampun dan Mahakuasa menjatuhkan adzab. Rahasia ham-ba-hamba-Nya itu semuanya ada pada tangan Allah. Hamba-hamba itu sendiri tidak perlu campur tangan menentukan, mengapa si anu diampuni dan mengapa si anu disiksa. Mengapa si pencuri kain jemuran dipotong tangan, sedang si pencuri besar, kaya hidup senang. Sedangkan terhadap rahasia diri kita sendiri, Allah pun lebih tahu daripada kita, kononlah rahasia orang lain. Sebab itu, soal-soal seperti ini lebih baik jangan kita campurkan dengan pembicaraan filsafat, sebagaimana perbincangan kaum Mu'tazilah dan Asy'ariyah di zaman dahulu. Mu'tazilah mengatakan bahwa mustahil Allah akan menyiksa orang yang beramal baik. Lalu kaum Asy'ariyah keberatan dan bertanya, “Mengapa kekuasaan Allah engkau batasi?"
Sebab itu di sini kita kemukakan saja madzhab Salaf, madzhab yang pating memuaskan hati yang beriman. Yaitu bahwa Allah tetap Mahakuasa yang mutlak, dan rahasia hamba-hamba-Nya yang patut diberi ampun atau disiksa, Allah sajalah yang tahu. Dan terlalu sia-sia kalau kita berbicara lebih dari itu, sebab tempo bisa terbuang karena terlalu memikirkan masalah Allah. Lalu tugas amal telantar.
"The Necessity of Cutting off the Hand of the Thief
Allah says;
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا
And (as for) the male thief and the female thief, cut off their hands,
Allah commands and decrees that the hand of the thief, male or female be cut off.
During the time of Jahiliyyah, this was also the punishment for the thief, and Islam upheld this punishment.
In Islam, there are several conditions that must be met before this punishment is carried out, as we will come to know, Allah willing.
There are other rulings that Islam upheld after modifying these rulings, such as that of blood money for example.
When Does Cutting the Hand of the Thief Become Necessary
In is recorded in the Two Sahihs that Abu Hurayrah said that the Messenger of Allah said,
لَعَنَ اللهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُه
May Allah curse the thief who steals an egg and as a result his hand is cut off, and who steals rope and as a result his hand is cut off.
Al-Bukhari and Muslim recorded that Aishah said that the Messenger of Allah said,
تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
The hand of the thief shall be cut off if he steals a quarter of a Dinar or more.
Muslim recorded that Aishah, may Allah be pleased with her, said that the Messenger of Allah said,
لَاا تُقْطَعُ يَدُ السَّارقِ إِلاَّ فِي رُبْعِ دِينارٍ فَصَاعِدًا
The hand of the thief shall only be cut off if he steals a quarter of a Dinar or more.
This Hadith is the basis of the matter since it specifies (that the least amount of theft that deserves cutting the hand) is a quarter of a Dinar. So this Hadith fixes the value. And saying that it is three Dirhams is not a contradiction. This is because the Dinar in question was equal to twelve Dirhams, so three Dirhams equaled a fourth of a Dinar. So in this way it is possible to harmonize these two views.
This opinion was reported from Umar bin Al-Khattab, Uthman bin Affan, Ali bin Abi Talib - may Allah be pleased with them - and it is the view of Umar bin Abdul-Aziz, Al-Layth bin Sa`d, Al-Awza`i, and Ash-Shafii and his companions.
This is also the view of Imam Ahmad bin Hanbal and Ishaq bin Rahwayh in one of the narrations from him, as well as Abu Thawr, and Dawud bin Ali Az-Zahari, may Allah have mercy upon them.
As for Imam Abu Hanifah and his students Abu Yusuf, Muhammad and Zufar, along with Sufyan Ath-Thawri, they said that;
the least amount of theft that deserves cutting off the hand is ten Dirhams, whereas a Dinar was twelve Dirhams at that time.
The first ruling is the correct one, that the least amount of theft is one forth of a Dinar or more.
This meager amount was set as the limit for cutting the hand, so that the people would refrain from theft, and this is a wise decision to those who have sound comprehension.
Hence Allah's statement,
جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ
as a recompense for that which both committed, a punishment by way of example from Allah.
This is the prescribed punishment for the evil action they committed, by stealing the property of other people with their hands. Therefore, it is fitting that the tool they used to steal the people's wealth be cut off as punishment from Allah for their error.
وَاللّهُ عَزِيزٌ
And Allah is All-Powerful, (in His torment),
حَكِيمٌ
All-Wise.
in His commands, what he forbids, what He legislates and what He decrees.
Repentance of the Thief is Acceptable
Allah said next,
فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ""
""But whosoever repents after his crime and does righteous good deeds, then verily, Allah will pardon him. Verily, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful.
Therefore, whoever repents and goes back to Allah after he commits theft, then Allah will forgive him.
Imam Ahmad recorded that Abdullah bin `Amr said that;
a woman committed theft during the time of the Messenger of Allah and those from whom she stole brought her and said, “O Allah's Messenger! This woman stole from us.”
Her people said, “We ransom her.”
The Messenger of Allah said,
اقْطَعُوا يَدَهَا
Cut off her hand.
They said, “We ransom her with five hundred Dinars.”
The Prophet said,
اقْطَعُوا يَدَهَا
Cut off her hand.
Her right hand was cut off and the woman asked, “O Messenger of Allah! Is there a chance for me to repent?”
He said,
نَعَمْ أَنْتِ الْيَوْمَ مِنْ خَطِييَتِكِ كَيَوْمَ وَلَدَتْكِ أُمُّك
Yes. This day, you are free from your sin just as the day your mother gave birth to you.
Allah sent down the verse in Surah Al-Ma'idah,
فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
But whosoever repents after his crime and does righteous good deeds (by obeying Allah), then verily, Allah will pardon him. Verily, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful.
This woman was from the tribe of Makhzum. Her story was narrated in the Two Sahihs from Az-Zuhri from Urwah from Aishah.
The incident caused concern for the Quraysh after she committed the theft during the time of the battle of the Conquest (of Makkah). They said, “Who can talk to Allah's Messenger about her matter.”
They then said, “Who dares speak to him about such matters other than Usamah bin Zayd, his loved one.”
When the woman was brought to the Messenger of Allah, Usamah bin Zayd talked to him about her and the face of the Messenger changed color (because of anger) and he said,
أَتَشْفَعُ فِي حَدَ مِنْ حُدُودِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Do you intercede in a punishment prescribed by Allah?
Usamah said to him, “Ask Allah to forgive me, O Allah's Messenger!”
During that night, the Messenger of Allah stood up and gave a speech and praised Allah as He deserves to be praised. He then said,
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ
Those who were before you were destroyed because when an honorable person among them would steal, they would leave him. But, when a weak man among them stole, they implemented the prescribed punishment against him.
وَإِنِّي وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
By Him in Whose Hand is my soul! If Fatimah the daughter of Muhammad stole, I will have her hand cut off.
The Prophet commanded that the hand of the woman who stole be cut off, and it was cut off.
Aishah said, `Her repentance was sincere afterwards, and she got married and she used to come to me so that I convey her needs to the Messenger of Allah.”
This is the wording that Muslim collected, and in another narration by Muslim, Aishah said,
“She was a woman from Makhzum who used to borrow things and deny that she took them. So the Prophet ordered that her hand be cut off.”
Allah then said""
""أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللّهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالَارْضِ
.
Know you not that to Allah (Alone) belongs the dominion of the heavens and the earth!
He owns everything and decides what He wills for it and no one can resist His judgment.
يُعَذِّبُ مَن يَشَاء وَيَغْفِرُ لِمَن يَشَاء وَاللّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
He punishes whom He wills and He forgives whom He wills. And Allah is able to do all things."
And the thieving male and the thieving female (the definite article in both [nouns] relates to the subject [sc. wa'lladhee saraqa wa'llatee saraqat, 'And the male who thieves and the female who thieves']; because this [clause] resembles a conditional statement [sc. 'if he thieves, if she thieves' etc.] the faa' has been included in the predicate [fa'qta'oo, 'then cut off']) cut off their hands, that is, the right hand of each of the two from the wristbone; it is explained in the Sunna that the amputation applies to [the stealing of] a quarter of a dinar and upwards, and if the person were to re-offend, the left foot should then be amputated from the ankle, and then [on subsequent re-offending] the left hand [is amputated], followed by the right foot, after which discretionary punishment is applied; as a requital (jazaa'an is in the accusative because it is a verbal noun) for what they have earned, and an exemplary punishment, for both of them, from God; God is Mighty, His way will prevail, Wise, in His creation.
The fourth verse (38) reverts to the subject of the punishment of crimes where the Islamic Legal Punishment of theft has been described. The punishment for theft belongs to the category of Hudud which is one of the three kinds of Islamic Legal Punishments dis-cussed earlier (under the Tafsir of verses 33 and 34). Since the Holy Qur'an has itself fixed this punishment, it has not been left at the discretion of the relevant authorities. The Holy Qur'an has determined it as the Right of Allah (Haqqullah), therefore, it is called the Hadd of Sariqah (The Islamic Legal Punishment of Theft). The words of the verse are:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّـهِ ۗ وَاللَّـهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
As for a man or woman who commits theft, cut off the hands of both to recompense them for what they earned, a deterrent from Allah. And Allah is Mighty, Wise.
Noteworthy here is the fact that the address in Qur'anic injunctions is generally to men wherein women are also understood as included consequentially. In Salah, ﷺm, Hajj, Zakah and in all injunctions of the Shari’ ah, this is the general operating principle of Qur'an and Sunnah. But, in the case of the punishment for theft and adultery, the text here does not limit itself to addressing men only, in-stead of which it addresses its command to both sexes mentioning them separately.
One reason for doing so is that this is a matter of Hudud in which the least doubt could cause it to be dropped. Therefore, women were not left as implied under the address. They were, rather, mentioned explicitly.
Understanding the Islamic Law of Sariqah (Theft)
Something else we should find out at this stage is the very sense of the word, 'Sariqah' and its definition as determined in the Shari` ah of Islam. According to Al-Qamus, the Arabic Lexicon, if anyone takes what belongs to someone else, from a secured place, without his or her permission, clandestinely, it is called "Sariqah." And this is its Islamic legal definition too. So, in the light of this definition, in order that Sariqah be proved, a few ingredients must exist:
1. BEING PRIVATELY- OWNED: The property concerned must have been owned privately by an individual or group. The stealer should own nothing in it, nor should there be any doubt of such owner-ship, nor should there be things in it in which the rights of common people are equal, such as, institutions of public welfare and their be-longings. This tells us that should someone take something in which he or she has ownership rights, or there is a doubt of such ownership, or in which the rights of common people are equal, then, the Hadd of Sariqah, the Islamic Prescribed Punishment, will not be enforced against the stealer. However, the relevant authority of the time could enforce punitive punishment (Ta` zir) at his discretion.
2. BEING SECURED: It means that the stolen property must be secured as in a locked house or under a security guard. Property not in a secured place, if picked up by someone, would also not render that person liable to be charged with the Hadd of Sariqah. However, should there be even a doubt in the property concerned being secure, even then, the Hadd of Sariqah will stand dropped. Considerations of sin and punitive punishment (Ta` zir) are a separate matter.
3. BEING WITHOUT PERMISSION: If a person, who has been given the permission to take or pick up and use the property concerned, chooses to take it away for good, the Hadd of Sariqah will not be imposed. And should there be even a doubt about the stealer having such permission, the Hadd will stand dropped.
4. TAKING CLANDESTINELY : This is because the looting of someone's property openly is no theft. It is robbery, the punishment for which has already been stated. The point is if it is not by stealth, the Hadd of Sariqah will not be imposed on the person concerned.
After having heard the details involved in all these conditions, you would have already realized that theft as known to us carries a general and wide sense. Every single person who indulges in it is not legally liable to the Hadd of Sariqah, that is, the punishment of cutting hands. Instead of that, this Prescribed Punishment shall be enforced against that particular form of theft in which all these ingredients have been found present.
Along with it, you also know that situations in which the Hadd for theft is dropped, it is not at all necessary that the criminal would go scot-free. In fact, the relevant authority of the time could award punitive punishment against him at his discretion, which could even be physical, as that of lashes.
In the same way, let it not be surmised that, in situations where the absence of some condition of Sariqah restrains the enforcement of the Hadd Punishment, the act itself would become legally permissible and lawful - because, as explained earlier, we are not talking about sin and the punishment of the Hereafter here. The concern here is that of the temporal punishment, and that too of a particular kind of punishment. Otherwise, the property of a person taken without his pleasure and permission, no matter how, shall remain Harm (unlawful), causing punishment in the Hereafter - as clarified in the verse : لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ (And do not eat up each other's property by false means - 2:188).
Also worth noting here is the fact that the words used by the Qur'an in the matter of theft are the same as those used about the punishment of adultery. But, the difference is that, in the matter of theft, the mention of man appears first and that of woman follows, while, in the case of adultery, the arrangement has been reversed where woman has been mentioned first. Thus, in the punishment of theft, it was said: 0, r), (a man or a woman who commits theft - وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ while, in the punishment of adultery, it was said: الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي (the woman and the man guilty of fornication - 24:2). Commentators have indicated many elements of wisdom in this reversal of word order, but the one that appeals most is that the crime of theft when committed by man as compared to that committed by a woman is more grave because Almighty Allah has blessed him with the kind of strength to earn his living which a woman does not have. Should a man who, de-spite that so many doors of earning his living are open to him, stoop so low as to commit the disgraceful crime of theft, really increases the gravity of his sin. And when it comes to the matter of adultery, Allah Almighty has blessed a woman with natural modesty and secured atmosphere which leaves no reason for her to fall into the lower levels of immodesty which would be a grave crime indeed. Therefore, in theft, the mention of man precedes while, in adultery, that of woman.
After stating the Hadd حدّ Punishment for theft in this verse (38), two sentences have been added. The first sentence is: جَزَاءً بِمَا كَسَبَا (to recompense them for the evil deed they committed and the second sentence is: نَكَالًا مِّنَ اللَّـهِ (a deterrent from Allah). The later is composed of the words, ` Nakal' (a deterrent) and ` min Allah' (from Allah). Lexically, the Arabic word, ` Nakal' means a punishment which is exemplary, something which teaches a lesson to others as well so that they too abandon any intentions of committing crimes. Therefore, a translation of this word in the idiom of any other language would have to have a sense of lesson and dissuasion both. The hint given here is that the stern punishment of cutting hands is based on a consideration which is special and wise. In simple words, it amounts to punishing one and chastening the rest so that this ugly crime is eradicated totally. Then, by adding ` min Allah' (from Allah), a pointed reference has been made to yet another subject of importance, that is, there are two ways of looking at the crime of theft. Firstly, a person may take the property belonging to someone else without any right to do so which inflicts in-justice on the later. Secondly, this person acted counter to the command of Allah. Keeping the first aspect in sight, this punishment is the right of the victim of injustice which requires that the punishment, if pardoned by the holder of the right, will stand forgiven - and this is the customary practice in all cases of Qisas (Even Retaliation). Now looking at it from the second aspect, this punishment is for having acted contrary to the command of Allah. It requires that this punishment will not be forgiven even if it were to be forgiven by the person who has been the victim of the theft - unless, of course, forgiven by Al-mighty Allah Himself. This is called Hadd or Hudud in the terminology of the Shari` ah of Islam. So, by determining the second aspect through the addition of ` min Allah' (from Allah), the hint given is that this punishment is Hadd - not Qisas, that is, in a manner of saying, the punishment has been awarded for what constitutes a Crime against the State! Therefore, even if the person who is the victim of the theft were to forgive, the punishment would still not be dropped.
Finally, towards the end of the verse (38), by saying: وَاللَّـهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (And Allah is Mighty, Wise), answer has been given to the doubt so widely entertained these days, that is, this punishment is very harsh. Not resting at that, there are the loudmouthed and the uninformed among them who would not even fight shy of saying that this punishment is savage. Refuge with Allah! These words are there to point out that the introduction of this severe punishment is not only that it is an out-come of Allah's being Mighty and Powerful, but that it also based on His being Wise as well. The Islamic Legal Punishments which the modern highbrows of the West label as harsh and savage shall be taken up in details with comments on the wisdom behind them, their need and benefits, soon after we have completed the explanation of the present set of verses.








