Gabung menjadi bagian dari 4 juta+ pembelajar Al-Qur'an dari 180+ negara
Ayat
Terjemahan Per Kata
فَإِذَا
maka apabila
لَقِيتُمُ
kamu bertemu
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
كَفَرُواْ
kafir/ingkar
فَضَرۡبَ
maka pancunglah
ٱلرِّقَابِ
batang leher
حَتَّىٰٓ
sehingga
إِذَآ
apabila
أَثۡخَنتُمُوهُمۡ
kamu mengalahkan mereka
فَشُدُّواْ
maka keraskan
ٱلۡوَثَاقَ
ikatan
فَإِمَّا
maka adapun
مَنَّۢا
kebebasan
بَعۡدُ
sesudah itu
وَإِمَّا
dan adapun
فِدَآءً
tebusan
حَتَّىٰ
sehingga
تَضَعَ
meletakkan
ٱلۡحَرۡبُ
perang
أَوۡزَارَهَاۚ
menerima tebusan
ذَٰلِكَۖ
demikianlah
وَلَوۡ
dan jika
يَشَآءُ
menghendaki
ٱللَّهُ
Allah
لَٱنتَصَرَ
Dia tidak menolong
مِنۡهُمۡ
dari mereka
وَلَٰكِن
tetapi
لِّيَبۡلُوَاْ
Dia hendak menguji
بَعۡضَكُم
sebagian kamu
بِبَعۡضٖۗ
dengan sebagian
وَٱلَّذِينَ
dan orang-orang yang
قُتِلُواْ
gugur
فِي
di
سَبِيلِ
jalan
ٱللَّهِ
Allah
فَلَن
maka tidak
يُضِلَّ
Dia menghilangkan
أَعۡمَٰلَهُمۡ
amal perbuatan mereka
فَإِذَا
maka apabila
لَقِيتُمُ
kamu bertemu
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
كَفَرُواْ
kafir/ingkar
فَضَرۡبَ
maka pancunglah
ٱلرِّقَابِ
batang leher
حَتَّىٰٓ
sehingga
إِذَآ
apabila
أَثۡخَنتُمُوهُمۡ
kamu mengalahkan mereka
فَشُدُّواْ
maka keraskan
ٱلۡوَثَاقَ
ikatan
فَإِمَّا
maka adapun
مَنَّۢا
kebebasan
بَعۡدُ
sesudah itu
وَإِمَّا
dan adapun
فِدَآءً
tebusan
حَتَّىٰ
sehingga
تَضَعَ
meletakkan
ٱلۡحَرۡبُ
perang
أَوۡزَارَهَاۚ
menerima tebusan
ذَٰلِكَۖ
demikianlah
وَلَوۡ
dan jika
يَشَآءُ
menghendaki
ٱللَّهُ
Allah
لَٱنتَصَرَ
Dia tidak menolong
مِنۡهُمۡ
dari mereka
وَلَٰكِن
tetapi
لِّيَبۡلُوَاْ
Dia hendak menguji
بَعۡضَكُم
sebagian kamu
بِبَعۡضٖۗ
dengan sebagian
وَٱلَّذِينَ
dan orang-orang yang
قُتِلُواْ
gugur
فِي
di
سَبِيلِ
jalan
ٱللَّهِ
Allah
فَلَن
maka tidak
يُضِلَّ
Dia menghilangkan
أَعۡمَٰلَهُمۡ
amal perbuatan mereka
Terjemahan
Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pukullah batang leher mereka. Selanjutnya apabila kamu telah mengalahkan mereka, tawanlah mereka, dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan, sampai perang selesai. Demikianlah, dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia membinasakan mereka, tetapi Dia hendak menguji kamu satu sama lain. Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, maka Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.
Tafsir
(Apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir di medan perang maka pancunglah batang leher mereka) lafal Dharbur Riqaab adalah bentuk Mashdar yang menggantikan kedudukan Fi'ilnya, karena asalnya adalah, Fadhribuu Riqaabahum artinya, maka pancunglah batang leher mereka. Maksudnya, bunuhlah mereka. Di sini diungkapkan dengan kalimat Dharbur Riqaab yang artinya memancung leher, karena pukulan yang mematikan itu kebanyakan dilakukan dengan cara memukul atau memancung batang leher. (Sehingga apabila kalian telah mengalahkan mereka) artinya kalian telah banyak membunuh mereka (maka kencangkanlah) tangkaplah dan tawanlah mereka lalu ikatlah mereka (ikatan mereka) dengan tali pengikat tawanan perang (dan sesudah itu kalian boleh membebaskan mereka) lafal Mannan adalah bentuk Mashdar yang menggantikan kedudukan Fi'ilnya; maksudnya, kalian memberikan anugerah kepada mereka, yaitu dengan cara melepaskan mereka tanpa imbalan apa-apa (atau menerima tebusan) artinya, kalian meminta tebusan berupa harta atau tukaran dengan kaum muslimin yang ditawan oleh mereka (sampai perang meletakkan) maksudnya, orang-orang yang terlibat di dalam peperangan itu meletakkan (senjatanya) artinya, menghentikan adu senjata dan adu lain-lainnya, misalnya orang-orang kafir menyerah kalah atau mereka menandatangani perjanjian gencatan senjata; hal inilah akhir dari suatu peperangan dan saling tawan-menawan. (Demikianlah) menjadi Khabar dari Mubtada yang diperkirakan keberadaannya, yaitu perkara tentang menghadapi orang-orang kafir adalah sebagaimana yang telah disebutkan tadi (apabila Allah menghendaki niscaya Allah dapat menang atas mereka) tanpa melalui peperangan lagi (tetapi) Dia memerintahkan kalian supaya berperang (untuk menguji sebagian kalian dengan sebagian yang lain) di antara mereka dalam peperangan itu, sebagian orang yang gugur di antara kalian ada yang dimasukkan ke dalam surga, dan sebagian lagi dimasukkan ke dalam neraka. (Dan orang-orang yang gugur) menurut suatu qiraat dibaca Qaataluu dan seterusnya, ayat ini diturunkan pada waktu perang Uhud, karena banyak di antara pasukan kaum muslimin yang gugur dan mengalami luka-luka (di jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan) maksudnya, tidak akan menghapuskan (amal mereka.).
Tafsir Surat Muhammad: 4-9
Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti. Demikianlah, apabila Allah menghendaki, niscaya Allah akan membinasakan mereka. tetapi Allah hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain. Dan orang-orang yang gugur pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.
Allah akan memberi pinjaman kepada mereka dan memperbaiki keadaan mereka, dan memasukkan mereka ke dalam surga yang telah diperkenalkan-Nya kepada mereka. Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menghapus amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur'an), lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.
Allah ﷻ memberikan petunjuk kepada orang-orang mukmin tentang apa yang harus mereka pegang dalam peperangan mereka menghadapi orang-orang musyrik. Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pancunglah batang leher mereka. (Muhammad: 4) Yakni apabila kamu berhadapan dengan mereka di medan perang, maka tunailah mereka dengan pedang, yakni babatlah leher mereka dengan pedang. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka. (Muhammad: 4) Maksudnya, kamu lumpuhkan mereka dan kamu bunuh sebagian dari mereka. maka tawanlah mereka. (Muhammad: 4) Yaitu jadikanlah mereka orang-orang yang kamu tawan sebagai tawanan perang. Kemudian sesudah,perang usai, kamu boleh memilih untuk menentukan nasib mereka.
Jika kamu suka, kamu boleh membebaskan mereka dengan cuma-cuma atau dengan tebusan yang kamu terima dari mereka sesuai dengan apa yang kamu persyaratkan terhadap mereka. Makna lahiriah ayat menunjukkan bahwa ayat ini diturunkan sesudah Perang Badar. Karena sesungguhnya Allah ﷻ menegur sikap kaum mukmin yang lebih suka memperbanyak tawanan dengan tujuan agar mendapat tebusan yang banyak dari mereka dan mempersedikit hukuman mati. Sehubungan dengan peristiwa tersebut Allah ﷻ telah berfirman: Tidak patut bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi.
Kamu menghendaki harta duniawiyah, sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah berlalu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu terima. (Al-Anfal: 67-68) Tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa ayat yang mempersilakan Nabi ﷺ boleh memilih antara menerima tebusan dari tawanan atau membebaskan mereka dengan cuma-cuma, telah di-mansukh oleh firman Allah ﷻ yang menyebutkan: Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu jumpai mereka. (At-Taubah: 5). hingga akhir ayat. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas r.a., Qatadah, Ad-Dahhak, As-Saddi, dan Ibnu Juraij, juga ulama lainnya mengatakan bahwa ayat ini tidak di-mansukh.
Kemudian sebagian dari mereka mengatakan bahwa sesungguhnya imam hanya dibolehkan memilih antara membebaskan tawanan dan menerima tebusannya, tidak diperbolehkan baginya menghukum mati tawanan. Sebagian yang lain dari mereka mengatakan bahwa bahkan diperbolehkan bagi imam membunuh tawanannya karena ada hadis yang menceritakan bahwa Nabi ﷺ membunuh An-Nadr ibnul Haris dan Uqbah ibnu Abu Mu'it tawanan Perang Badar. Dan Sumamah ibnu Asal berkata kepada Rasulullah ﷺ saat beliau mengatakan kepadanya, "Apakah yang kamu punyai, hai Sumamah?" Maka Sumamah menjawab, "Jika engkau menghukum mati, berarti engkau membunuh orang yang masih ada ikatan keluarganya denganmu.
Dan jika engkau membebaskan, berarti engkau akan membebaskan orang yang akan berterima kasih kepadamu. Jika engkau menginginkan harta (tebusan), mintalah sesukamu, maka aku akan memberinya." Imam Syafii rahimahullah telah mengatakan bahwa imam boleh memilih antara menghukum mati, atau membebaskannya dengan cuma-cuma atau dengan tebusan atau dengan memperbudaknya. Masalah ini diterangkan di dalam kitab-kitab ftqih yang telah kami kemukakan keterangan mengenainya di dalam kitab kami Al-Ahkam.
Firman Allah ﷻ: sampai perang berhenti. (Muhammad: 4) Mujahid mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah sampai Isa putra Maryam a.s. diturunkan, seakan-akan takwil ini disimpulkan dari sabda Rasulullah ﷺ yang mengatakan: Masih akan tetap ada segolongan dari umatku yang memperjuangkan perkara yang hak hingga orang yang terakhir dari mereka memerangi Dajjal. ". Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hakam ibnu Nafi', telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Iyasy, dari Ibrahim ibnu Sulaiman, dari Al-Walid ibnu Abdur Rahman Al-Jarasyi, dari Jubair ibnu Nafir yang mengatakan bahwa sesungguhnya Salamah ibnu Nufail pernah menceritakan kepada mereka bahwa ia datang menghadap kepada Rasulullah ﷺ, lalu berkata, "Sesungguhnya aku telah melepaskan kudaku dan kuletakkan senjataku serta perang telah berhenti." Dan aku mengatakan kepada beliau ﷺ, "Sekarang tidak ada perang lagi." Maka Nabi ﷺ bersabda: Sekarang peperangan akan datang, masih akan tetap ada segolongan dari umatku yang berjuang melawan orang lain; Allah menyesatkan hati banyak kaum, maka mereka memeranginya, dan Allah memberinya rezeki dari mereka, hingga datanglah perintah Allah (hari kiamat), sedangkan segolongan dari umatku itu tetap dalam keadaan berjuang.
Ingatlah, sesungguhnya kekuasaan negeri kaum mukmin berada di negeri Syam. Dan kuda itu (yakni peralatan perang) pada ubun-ubunnya terikat kebaikan sampai hari kiamat. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Nasai melalui dua jalur, dari Jubair ibnu Nafir, dari Salamah ibnu Nafil As-Sukuni dengan sanad yang sama. ". Abul Qasim Al-Bagawi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Daud ibnu Rasyid, telah menceritakan kepada kami Al-Walid, dari Jubair ibnu Muhammad ibnu Muhajir, dari Al-Walid ibnu Abdur Rahman Al-Jarasyi, dari Jubair ibnu Nafir, dari An-Nuwwas ibnu Sam'an r.a. yang mengatakan bahwa ketika Rasulullah ﷺ beroleh suatu kemenangan, para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, kuda-kuda perang telah dilepaskan, dan semua senjata telah diletakkan serta peperangan telah berhenti." Mereka mengatakan pula, "Tidak ada peperangan lagi." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: Mereka dusta, sekarang peperangan akan datang lagi; Allah masih terus-menerus menyesatkan hati kaum, maka mereka memeranginya, dan Allah memberi rezeki kepada mereka darinya, hingga datanglah perintah Allah (hari kiamat), sedangkan mereka tetap dalam keadaan demikian (berjuang), dan kekuasaan negeri kaum muslim berada di Syam.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Ya'la Al-Mausuli, dari Daud ibnu Rasyid dengan sanad yang sama. Menurut riwayat yang terkenal, hadis ini diriwayatkan melalui Salamah ibnu Nufail seperti yang telah disebutkan di atas. Dan hadis ini memperkuat pendapat yang mengatakan tidak ada pe-nasikh-an. Seakan-akan ketentuan hukum ini disyariatkan dalam kondisi perang, hingga perang tiada lagi.
Qatadah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: sampai perang berhenti. (Muhammad: 4) Yakni hingga tiada kemusyrikan lagi. Ayat ini semakna dengan firman-Nya: Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. (Al-Anfal: 39) Tetapi sebagian ulama mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah hingga para penyerang -yakni orang-orang musyrik itu- meninggalkan perbuatan-perbuatan dosa mereka, yaitu bertobat kepada Allah ﷻ dan memeluk agama-Nya. Menurut pendapat yang lainnya lagi, makna yang dimaksud ialah orang-orang yang terlibat dalam perang itu meletakkan senjatanya dan mengerahkan segala kemampuannya untuk mengerjakan ketaatan kepada Allah ﷻ Firman Allah ﷻ: Demikianlah, apabila Allah menghendaki, niscaya Allah akan membinasakan mereka. (Muhammad: 4) Yakni hal itu seandainya Allah menghendaki, bisa saja Dia membalas orang-orang kafir dengan hukuman dan pembalasan dari sisi-Nya.
tetapi Allah hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain. (Muhammad: 4) Akan tetapi, Allah memerintahkan kepada kalian untuk berjihad dan memerangi musuh, untuk menguji dan agar Kami menyatakan baik buruknya hal ikhwal kalian. Seperti yang disebutkan di dalam surat Ali Imran dan At-Taubah perihal hikmah disyariatkan-Nya jihad, juga diterangkan dalam firman Allah ﷻ: Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar. (Ali Imran: 142) Allah ﷻ telah berfirman di dalam surat At-Taubah: Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman, dan menghilangkan panas hati orang-orang mukmin.
Dan Allah menerima tobat orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (At-Taubah: 14-15) Mengingat peperangan itu memakan korban yang banyak, dan banyak dari kaum mukmin yang gugur di dalamnya, maka Allah ﷻ berfirman: Dan orang-orang yang gugur pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. (Muhammad: 4) Yakni tidak akan menghapusnya, bahkan memperbanyak dan mengembangkannya serta melipatgandakannya. Di antara mereka ada yang pahala amalnya terus mengalir kepadanya selama dalam alam kuburnya, sebagaimana yang telah diterangkan di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya yang menyebutkan bahwa: -: telah menceritakan kepada kami Zaid ibnu Yahya Ad-Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Sauban, dari ayahnya, dari Mak-hul, dari Kasir ibnu Murrah, dari Qais Al-Juzami -seorang lelaki yang berpredikat sahabat- yang telah menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Orang yang mati syahid dianugerahi enam perkara, yaitu pada permulaan tetes darahnya diampuni semua dosanya, dan dapat melihat kedudukannya kelak di dalam surga dan akan dikawinkan dengan bidadari yang bermata jeli, dan diselamatkan dari kegemparan yang dahsyat (hari kiamat) serta diselamatkan dari azab kubur dan dihiasi dengan keimanan yang menyelimuti dirinya.
Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid. Hadis lain. Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Al-Hakam ibnu Nafi', telah menceritakan kepadaku Ismail ibnu Iyasy, dari Yahya ibnu Sa'id, dari Khalid ibnu Ma'dan, dari Al-Miqdam ibnu Ma'di Kariba Al-Kindi r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Sesungguhnya bagi orang yang mati syahid ada enam perkara di sisi Allah, yaitu mendapat ampunan pada permulaan tetesan darahnya, dan dapat melihat kedudukannya di surga, dan dianugerahi keimanan yang menyelimuti dirinya, dan dikawinkan dengan bidadari yang bermata jeli, dan diselamatkan dari azab kubur, dan diselamatkan dari kegemparan hari kiamat, dan dikenakan pada kepalanya mahkota keagungan yang dihiasi dengan intan dan yaqut, sebutir permata yaqut yang ada di mahkotanya lebih baik daripada dunia dan seisinya, dan dikawinkan dengan dua orang wanita (penghuni bumi yang masuk surga) dan tujuh puluh bidadari yang bermata jeli, serta dapat memberi syafaat kepada tujuh puluh orang dari kalangan kerabatnya.
Imam Turmuzi telah meriwayatkan hadis ini, dan Ibnu Majah menilainya sahih. Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan melalui sahabat Abdullah ibnu Amr, juga dari Abu Qatadah r.a., bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Diampuni bagi seorang yang mati syahid segala sesuatunya kecuali masalah utang. Imam Muslim telah meriwayatkan pula melalui hadis sejumlah sahabat hal yang semisal. Abu Darda r.a. mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: Orang yang mati syahid dapat memberi syafaat kepada tujuh puluh orang dari kalangan ahli baitnya (keluarganya). Dan Imam Abu Daud telah meriwayatkan hal yang semisal. Hadis-hadis yang menerangkan tentang keutamaan orang yang mati syahid banyak sekali. Firman Allah ﷻ: Allah akan memberi pimpinan kepada mereka. (Muhammad: 5) Yakni akan membimbing mereka ke surga.
Semakna dengan apa yang disebutkan di dalam firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, mereka diberi petunjuk oleh Tuhan mereka karena keimanannya, di bawah mereka mengalir sungai-sungai di dalam surga yang penuh kenikmatan. (Yunus: 9) Adapun firman Allah ﷻ: dan memperbaiki keadaan mereka. (Muhammad: 5) Yaitu akan memperbaiki urusan dan keadaan mereka. dan memasukkan mereka ke dalam surga yang telah diperkenalkan-Nya kepada mereka. (Muhammad: 6) Allah telah memperkenalkannya kepada mereka dan membimbing mereka kepadanya.
Mujahid mengatakan bahwa penghuni surga mengetahui rumah dan tempat tinggalnya masing-masing, mengingat Allah telah membagi-bagikannya kepada mereka. Mereka tidak akan keliru atau salah masuk, seakan-akan mereka adalah penghuninya sejak mereka diciptakan, tidak seorang pun yang menunjukkan mereka kepadanya. Hal yang semisal telah diriwayatkan oleh Malik, dari zaid ibnu Aslam. Muhammad ibnu Ka'b mengatakan, "Apabila mereka masuk surga, mereka mengetahui rumah-rumah mereka sebagaimana kalian mengetahui rumah-rumah kalian (sewaktu di dunia) bila pulang dari salat Jumat." Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa malaikat yang telah ditugaskan mencatat amal perbuatannya sewaktu di dunia berjalan di hadapannya di dalam surga, sedangkan Anak Adam yang bersangkutan mengikutinya hingga sampailah ke tempat tinggal yang telah disediakan untuknya.
Kemudian malaikat itu memperkenalkan kepadanya segala sesuatu yang diberikan oleh Allah untuknya di dalam surga. Apabila telah sampai ke tempat tinggalnya, maka masuklah ia ke dalamnya dan menemui istri-istrinya, lalu malaikat itu pergi meninggalkannya. Demikianlah menurut apa yang telah disebutkan oleh Ibnu Abu Hatim. Hal yang sama telah disebutkan di dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari melalui hadis Qatadah, dari Abul Mutawakkil An-Naji, dari Abu Sa'id Al-Khudri r.a., bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Apabila orang-orang mukmin telah dikeluarkan dari neraka, mereka ditahan di sebuah jembatan yang terletak di antara surga dan neraka dalam rangka saling melakukan hukum qisas (pembalasan) yang ada di antara mereka sewaktu di dunia; hingga manakala mereka telah dibersihkan dan disucikan, barulah diizinkan bagi mereka masuk surga.
Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, sesungguhnya seseorang dari mereka lebih mengetahui tempat tinggalnya di surga ketimbang tempat tinggalnya di dunia dahulu. Kemudian Allah ﷻ berfirman: Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Muhammad: 7) Semakna dengan firman-Nya: Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. (Al-Hajj: 40) Karena sesungguhnya imbalan itu disesuaikan dengan jenis perbuatan dan amalnya. Untuk itulah maka disebutkan oleh firman-Nya: dan meneguhkan kedudukanmu. (Muhammad: 7) Seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis yang mengatakan: ". Barang siapa yang menyampaikan kepada sultan (penguasa) keperluan orang yang tidak mampu menyampaikannya, maka Allah akan meneguhkan kedua telapak kakinya di atas sirat kelak pada hari kiamat.
Kemudian dalam firman berikutnya disebutkan: Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka. (Muhammad: 8) Kebalikan dari nasib yang dialami oleh kaum mukmin yang diteguhkan kedudukan mereka karena telah menolong agama Allah dan membantu rasul-Nya. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: -[ Celakalah pengabdi dinar, celakalah pengabdi dirham, celakalah pengabdi kebendaan, sungguh celaka dan binasalah dia; dan apabila diberi sakit, semoga Allah tidak menyembuhkannya. Firman Allah ﷻ: dan Allah menghapus amal-amal mereka. (Muhammad: 8) Yakni melenyapkannya dan membatalkannya.
Karena itulah disebutkan dalam firman berikutnya: Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur'an). (Muhammad: 9) Maksudnya, tidak menghendakinya dan tidak pula menyukainya. lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka. (Muhammad: 9)".
4-6. Pada ayat yang lalu dan beberapa ayat sebelumnya dijelaskan ciri-ciri orang kafir dan perbuatan mereka menghalang-halangi orang-orang yang beribadah kepada Allah. Ayat ini memberikan tuntunan tentang perbuatan yang harus dilakukan kaum muslim terhadap mereka. Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang memerangi kamu di medan perang, maka pukullah batang leher mereka, yakni perangilah dengan cara memukul batang leher mereka, itulah cara yang paling baik untuk melumpuhkan kekuatan mereka. Selanjutnya apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah yang masih hidup dari mereka, dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka tanpa tebusan atau membebaskan mereka dengan menerima tebusan berupa harta atau tukar menukar tawanan. Itulah yang kamu lakukan sampai perang selesai dan semua yang terlibat dalam peperangan meletakkan senjata. Demikianlah ketentuan yang telah ditetapkan Allah, dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia membinasakan mereka tanpa melibatkan orang-orang mukmin untuk berperang, tetapi Dia hendak menguji kamu satu sama lain dengan mewajibkan orang-orang mukmin memerangi orang-orang kafir yang memusuhi mereka. Orang-orang kafir yang mati dalam peperangan adalah orang-orang yang celaka di dunia dan di akhirat mendapat azab Tuhan. Dan orang-orang mukmin yang gugur di dalam peperangan pada jalan Allah, Allah tidak menyia-nyiakan amal mereka, tetapi memberikan kepada mereka pahala yang besar. Allah akan memberi petunjuk kepada mereka menuju jalan kebahagiaan dan memperbaiki keadaan mereka baik di dunia maupun akhirat, dan memasukkan mereka ke dalam surga yang telah diperkenalkan-Nya kepada mereka segala keindahan dan kenikmatan di dalamnya. 4-6. Pada ayat yang lalu dan beberapa ayat sebelumnya dijelaskan ciri-ciri orang kafir dan perbuatan mereka menghalang-halangi orang-orang yang beribadah kepada Allah. Ayat ini memberikan tuntunan tentang perbuatan yang harus dilakukan kaum muslim terhadap mereka. Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang memerangi kamu di medan perang, maka pukullah batang leher mereka, yakni perangilah dengan cara memukul batang leher mereka, itulah cara yang paling baik untuk melumpuhkan kekuatan mereka. Selanjutnya apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah yang masih hidup dari mereka, dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka tanpa tebusan atau membebaskan mereka dengan menerima tebusan berupa harta atau tukar menukar tawanan. Itulah yang kamu lakukan sampai perang selesai dan semua yang terlibat dalam peperangan meletakkan senjata. Demikianlah ketentuan yang telah ditetapkan Allah, dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia membinasakan mereka tanpa melibatkan orang-orang mukmin untuk berperang, tetapi Dia hendak menguji kamu satu sama lain dengan mewajibkan orang-orang mukmin memerangi orang-orang kafir yang memusuhi mereka. Orang-orang kafir yang mati dalam peperangan adalah orang-orang yang celaka di dunia dan di akhirat mendapat azab Tuhan. Dan orang-orang mukmin yang gugur di dalam peperangan pada jalan Allah, Allah tidak menyia-nyiakan amal mereka, tetapi memberikan kepada mereka pahala yang besar. Allah akan memberi petunjuk kepada mereka menuju jalan kebahagiaan dan memperbaiki keadaan mereka baik di dunia maupun akhirat, dan memasukkan mereka ke dalam surga yang telah diperkenalkan-Nya kepada mereka segala keindahan dan kenikmatan di dalamnya.
Ayat ini menerangkan kepada kaum Muslimin cara menghadapi orang-orang kafir dalam peperangan. Mereka harus mencurahkan segala kesanggupan dan kemampuan untuk menghancurkan musuh. Hendaklah mengutamakan kemenangan yang akan dicapai pada setiap medan pertempuran dan jangan mengutamakan penawanan musuh dan perebutan harta rampasan. Penawanan dilakukan setelah mereka dikalahkan, karena orang-orang kafir itu setiap saat berkeinginan membunuh dan menghancurkan kaum Muslimin dan mereka tidak dapat dipercaya. Mereka berpura-pura ingin berdamai, tetapi hati dan keyakinan mereka tetap ingin menghancurkan agama Islam dan pengikutnya pada setiap kesempatan yang mungkin mereka miliki. Setelah perang selesai dengan kemenangan di tangan kaum Muslimin, mereka boleh memilih salah satu dari dua hal, yaitu apakah akan membebaskan tawanan yang telah ditawan atau membebaskannya dengan membayar tebusan oleh pihak musuh atau dengan cara pertukaran tawanan.
Dalam ayat lain diterangkan bahwa batas kaum Muslimin harus berhenti memerangi orang-orang kafir Mekah itu adalah sampai tidak ada lagi fitnah. Allah berfirman:
Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zalim. (al-Baqarah/2: 193)
Ibnu 'Abbas berkata, "Tatkala jumlah kaum Muslimin bertambah banyak dan kekuatannya semakin bertambah pula, Allah menurunkan ayat ini, dan Rasulullah bertindak menghadapi tawanan sesuai dengan ayat ini, begitu pula para khalifah yang datang sesudahnya."
Dari ayat di atas dan perkataan Ibnu 'Abbas dapat dipahami hal-hal sebagai berikut:
1. Ayat ini diturunkan setelah Perang Badar karena pada saat peperangan itu Rasulullah ﷺ lebih mengutamakan tebusan, seperti menebus dengan harta atau dengan menyuruh tawanan mengajarkan tulis baca kepada kaum Muslimin, sehingga Rasul mendapat teguran dari Allah.
2. Ayat ini merupakan pegangan bagi Rasulullah dan para sahabat dalam menyelesaikan persoalan yang berhubungan dengan peperangan dan tawanan perang.
3. Perintah membunuh orang-orang kafir dalam ayat ini dilakukan dalam peperangan, bukan di luar peperangan. Oleh karena itu, wajar jika Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin membunuh musuh-musuh mereka dalam peperangan yang sedang berkecamuk karena musuh sendiri bertindak demikian pula terhadap mereka. Jika Allah tidak memerintahkan demikian, tentu kaum Muslimin ragu-ragu menghadapi musuh yang akan membunuh mereka sehingga musuh berkesempatan menghancurkan mereka.
4. Allah tidak memerintahkan kaum Muslimin membunuh orang-orang kafir di mana saja mereka temui, tetapi Allah hanya memerintahkan kaum Muslimin memerangi orang-orang kafir yang bermaksud merusak, memfitnah, dan menghancurkan Islam dan kaum Muslimin. Terhadap orang kafir yang bersikap baik terhadap agama Islam dan kaum Muslimin, kaum Muslimin wajib bersikap baik pula terhadap mereka. Allah berfirman:
Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu, orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain)untuk mengusirmu. Barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang-orang yang zalim. (al-Mumtahanah/60: 8-9)
5. Kepala negara mempunyai peranan dalam mengambil keputusan dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan peperangan dan tawanan perang. Ia harus mendasarkan keputusannya kepada kepentingan agama, kaum Muslimin dan kemanusiaan serta kemaslahatan pada umumnya.
Memaksa tawanan masuk agama Islam tidak dibolehkan karena tindakan itu bertentangan dengan firman Allah yang melarang kaum Muslimin memaksa orang lain memeluk agama Islam. Allah berfirman:
Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (al-Baqarah/2: 256)
Membunuh tawanan bagi kaum Muslimin tentu ada dasarnya. Tawanan yang dibunuh itu bukan tawanan biasa, tetapi merupakan penjahat perang yang telah banyak melakukan perbuatan mungkar. Bila ia hidup, maka kejahatannya dalam peperangan akan terus berlanjut dalam waktu lama.
Menjadikan tawanan sebagai budak adalah tindakan yang biasa dilakukan oleh bangsa-bangsa di dunia sebelum kedatangan Islam. Setelah datang agama Islam, maka musuh-musuh Islam menjadikan kaum Muslimin yang mereka tawan menjadi budak. Pada dasarnya perbudakan itu dilarang oleh agama Islam, tetapi sebagai balasan dari tindakan orang kafir dan untuk menjaga perasaan kaum Muslimin, maka Rasulullah ﷺ membolehkan kaum Muslimin menjadikan orang-orang kafir yang ditawannya sebagai budak. Hal ini berarti jika orang-orang kafir tidak menjadikan kaum Muslimin yang ditawannya menjadi budak, tentulah kaum Muslimin tidak boleh menjadikan orang-orang kafir yang ditawannya menjadi budak. Meskipun terjadi perbudakan karena adanya tawanan perang, maka dalam agama Islam banyak ketentuan hukum yang dihubungkan dengan upaya memerdekakan budak yang disebut dengan kaffarat.
Agama Islam adalah agama perdamaian, bukan agama yang menganjurkan peperangan. Jika dalam sejarah Islam terdapat peperangan antara kaum Muslimin dengan orang-orang kafir, maka peperangan itu terjadi karena mempertahankan agama Islam yang hendak dihapuskan orang-orang kafir, di samping mempertahankan diri dari kehancuran. Sejak Nabi Muhammad ﷺ diangkat menjadi rasul, sejak itu pula timbul permusuhan dari orang-orang musyrik Mekah kepada beliau dan pengikut-pengikutnya. Berbagai cara yang mereka lakukan untuk menumpas agama Islam dan kaum Muslimin, mulai dari cara yang lunak sampai kepada yang paling keras. Puncak dari tindakan orang musyrik Mekah itu ialah berkomplot untuk membunuh Rasulullah ﷺ sehingga Allah memerintahkan beliau hijrah ke Medinah. Setelah Rasulullah ﷺ berada di Medinah permusuhan itu semakin keras, sehingga kaum Muslimin terpaksa memerangi mereka untuk mempertahankan agama dan diri mereka.
Sesampainya Rasulullah ﷺ di Medinah, perjanjian damai dengan penduduk kota itu, yang antara lain adalah orang-orang Yahudi, ditandatangani, tetapi perjanjian damai itu dilanggar oleh mereka. Bahkan mereka melakukan percobaan untuk membunuh Nabi Muhammad ﷺ Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ terpaksa memerangi orang Yahudi di Medinah.
Sangat banyak contoh yang dapat dikemukakan yang membuktikan bahwa agama Islam tidak disebarkan melalui peperangan, tetapi melalui dakwah yang penuh hikmah dan kebijaksanaan.
Terhadap tawanan perang, sikap Rasulullah ﷺ baik sekali. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari diterangkan sikap beliau. Abu Hurairah berkata, "Rasulullah ﷺ mengirimkan pasukan berkuda ke Nejed, maka pasukan berkuda itu menawan seorang laki-laki dari Bani Hanifah yang bernama sumamah bin Utsal, ia diikat pada salah satu tiang masjid. Maka Rasulullah ﷺ datang kepadanya, lalu berkata, 'Apa yang engkau punyai ya sumamah? sumamah menjawab, 'Aku mempunyai harta, jika engkau mau membunuhku, lakukanlah, dan jika engkau mau membebaskanku maka aku berterima kasih kepadamu, jika engkau menghendaki harta, maka mintalah berapa engkau mau. Esok harinya Rasulullah ﷺ pun berkata kepadanya, 'Apakah yang engkau punya ya sumamah? Ia menjawab, 'Aku mempunyai apa yang telah kukatakan kepadamu. Rasulullah ﷺ berkata, 'Lepaskanlah ikatan sumamah. Maka sumamah pergi ke dekat pohon kurma yang berada di dekat masjid, lalu mandi kemudian ia masuk ke masjid, lalu menyatakan, 'Aku mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad itu adalah Rasul-Nya. Demi Allah, dahulu tidak ada orang yang paling aku benci di dunia ini selain engkau, sekarang jadilah engkau orang yang paling aku cintai. Demi Allah, dahulu tidak ada agama yang paling aku benci selain agama engkau, maka jadilah sekarang agama engkau adalah agama yang paling aku cintai. Demi Allah, dahulu negeri yang paling aku benci adalah negerimu, sekarang jadilah negerimu negeri yang paling aku cintai. Sesungguhnya pasukan berkuda telah menangkapku, sedang aku bermaksud umrah, apa pendapatmu? Maka Rasulullah memberi kabar gembira kepadanya dan menyuruhnya melakukan umrah. Tatkala ia sampai di Mekah, seseorang mengatakan kepadanya, 'Engkau merasa rindu? sumamah menjawab, 'Tidak, tetapi aku telah masuk Islam bersama Muhammad ﷺ"
Dari hadis ini dapat dipahami bahwa Rasulullah ﷺ bersikap lemah-lembut kepada sumamah, seorang tawanan perang. Beliau memberi kebebasan kepadanya, sehingga ia tertarik kepada Rasulullah ﷺ dan agama Islam, karena itu dia menyatakan dirinya masuk Islam.
Seandainya Rasulullah bersikap kasar kepadanya, tentulah sumamah tidak akan mengatakan pernyataan tersebut di dalam hadis itu. Ia akan menyimpan dendam kepada Rasulullah ﷺ dan pada setiap kesempatan ia akan berusaha membalaskan dendamnya itu.
Agama Islam datang untuk menegakkan prinsip-prinsip yang harus ada dalam hidup dan kehidupan manusia, baik ia sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial. Di antara prinsip-prinsip itu ialah ketauhidan, keadilan, kemanusiaan, dan musyawarah. Dengan menegakkan prinsip-prinsip itu manusia akan berhasil dalam tugasnya sebagai khalifah Allah di bumi. Atas dasar semuanya itulah segala persoalan diselesaikan, termasuk persoalan peperangan dan tawanan perang.
Pada akhir ayat ini, Allah menerangkan balasan apa yang akan diterima oleh orang-orang yang beriman dan berjihad di jalan Allah dengan mengatakan, "Bagi orang-orang yang berjihad di jalan Allah untuk membela agama Islam, sekali-kali Allah tidak akan mengurangi pahala mereka sedikit pun, bahkan dia akan membalasnya dengan pahala yang berlipat-ganda. Mengenai pahala berjihad di jalan Allah disebutkan dalam suatu hadis sebagai berikut:???Diriwayatkan al-Miqdam bin Ma'diyakrib, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah bersabda, 'Sesungguhnya orang yang mati syahid itu memperoleh sembilan hal-atau sepuluh, yaitu akan diampuni pada saat darahnya pertama kali mengalir, melihat tempat tinggalnya di surga, dihiasi dengan perhiasan iman, dihindarkan dari azab kubur, dinikahkan dengan bidadari, memperoleh keamanan pada saat hari ketakutan yang besar (hari Kiamat), di atas kepalanya diletakkan mahkota kemuliaan dari bahan permata yang lebih baik dari pada dunia dan isinya, dinikahkan dengan 92 istri dari golongan bidadari, dan diberi hak syafaat bagi 70 orang kerabatnya." (Riwayat ath-thabrani)
.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
SURAH MUHAMMAD
(NABI MUHAMMAD ﷺ)
SURAH KE-47, 38 AYAT, DITURUNKAN DI MADINAH
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Pengasih.
“Orang-orang yang tidak pencaya dan menghalangi jalan Allah akan tersesatlah segala pekerjaan mereka."
(ayat 1)
Ini adalah tuntunan utama bagi seluruh manusia yang hidup di dunia ini dan terutama diingatkan kepada kaum Muslimin: janganlah
“Dan orang-orang yang bertiman dan beriamal yang saleh dan pencaya mereka itu dengan apa yang ditmunkan kepada Muhammad."
(pangkal ayat 2) Dan yang diturunkan kepada Muhammad itu ialah wahyu dari AJlahnya, yang berpokok pada Al-Qur'anul Karim, “padahal dia itu adalah kebenaran dari Allah mereka," dan kebenaran itu bisa tahan uji pada segala waktu dan segala ruang,
“akan ditolak dari atas mereka kejahatan mereka dan akan dipenbaiki keadaan mereka."
(ujung ayat 2)
Bagian kedua daripada ayat 2 ini pun penting untuk diperhatikan. Maksudnya ialah agar tiap-tiap kita menanamkan iman, kepercayaan kepada Allah dengan tulus ikhlas dalam hati kita masing-masing. Iman saja tidaklah cukup kalau tidak disertai dengan amal. Amal itu adalah penetap dan penyubur iman tadi sehingga di antara iman dan amal tambah-menambah, tokok-menokok Karena beriman, kita didorongnya buat beramal. Karena beramal kita selalu memelihara dan menjaga iman. Pertemuan di antara iman dan amal itu, yang tidak pernah terpisah menyebabkan diri kita sendiri terpagar daripada bahaya kejahatan. Dalam ayat disebutkan bahwa iman itu menolak kejahatan yang mendekati diri. Bila kita pikirkan dengan halus, kejahatan itu selalu merayu kita, membujuk kita supaya terperosok ke dalamnya, namun iman dan amal dapat memberiteng kita. Sehingga beriteng diri sendiri itu dipersiakan oleh diri sendiri pula. Seumpama orang yang puasa dengan khusyunya, dengan iman dan amalnya. Sekira-kira pukul dua siang hari dia pulang dari pekerjaannya yang berat, di waktu dia sangat haus dan sangat lapar. Sesampai di rumahnya sudah tersedia kulkas atau peti es listrik yang penuh berisi air sejuk yang dapat melepaskan dahaga. Maka orang yang kuat iman dan amalnya, tidaklah akan mau meminum air itu, walaupun tidak ada istri dan anak-anaknya dalam rumah, dan tidak ada pula orang lain yang melihatnya. Dia yakin bahwa pada waktu itu Allah melihat dia. Manusia tempat dia malu tidak ada, namun Allah ada dan melihatnya dalam segala perbuatannya itu. Sebab bagaimana pun hausnya, tidaklah dia mau melanggar dan membatalkan puasa yang tengah dia kerjakan. Lain halnya dengan orang yang tidak beriman dan orang yang sengaja hendak menghalangi jalan Allah. Dia berpuasa hanya ketika kelihatan oleh orang lain. Sebab itu kalau orang lain tidak ada, dia tidak puasa lagi.
“Yang demikian itu ialah karena orang-orang yang kafir itu menuruti yang batil."
(pangkal ayat 3)
Arti yang batil ialah yang salah! Yang tidak betul, yang tidak menuruti jalan yang wajar.
Oleh sebab hakikat dari yang batil itu tidak ada, laksana angka, meskipun dia bulat (0), namun artinya ialah zero atau kosong, maka walaupun dia ditulis berturut-turut sampai sembilan atau sebelas nol. kalau di mukanya tidak ada angka sama sekali, nyatalah kosong selalu harganya."Sedang orang-orang yang beriman adalah menuruti yang benar dari Tuhan mereka." Maka orangyang beriman, bertemulah yang dicarinya. Dia tidak bertemu zero atau kosong. Bahkan dia bertemu angka walaupun angka satu! Dia yakin bahwasanya angka satu adalah permulaan angka. Dia beriman bahwa angka satu itu akan naik jadi dua, jadi tiga dan jadi seribu dan sejuta. Sebesar-besar angka, walaupun hitungan jutaan dimulai adalah dari angka satu juga.
“Demikianlah Allah membuat bagi manusia akan perumpamaan mereka."
(ujung ayat 3)
Dikatakanlah dalam ujung ayat ini bahwa kata-kata di atas adalah suatu perumpamaan dari Allah untuk mencakupkan dan membanding lain-lain kejadian. Allah banyak sekali membuat perumpamaan seperti demikian dalam Al-Qur'an karena manusia kadang-kadang lebih mendapat yang jelas karena ada perumpamaan. Itulah pepatah"runding yang bermisal, kata yang berkias", dan manusia yang arif bijaksana suka akan yang demikian itu.
“Maka jika bertemu kamu dengan orang-orang yang kafir maka pukullah di kuduk."
(pangkal ayat 4)
Tiga ayat di atas adalah menanamkan disiplin dalam jiwa seorang Muslim. Karena Muslim artinya ialah orangyangtelah menyerah sebulat-bulatnya kepada Allah. Orang-orang yang setengah-setengah menyerah, orang-orang yang ragu-ragu di antara maju dengan mundur adalah orang yang bertujuan ragu pula. Orang yang tidak terang untuk apa dia berjuang. Tetapi orang yang telah yakin bahwa yang diperjuangkannya itu nyata dan jelas yaitu menuju ridha Allah Yang Mahakuasa Mahasuci, tujuan hidupnya tidak pecah. Sebab jalannya ialah jalan raya, titiannya adalah titian batu! Ungkapannya lurus dan tegas. Dia telah dapat membedakan di antara yang hak dengan yang batil. Apabila keyakinan hidup itu telah ada dia pun berani berjuang untuk itu, berani mati untuk itu. Kalau sudah demikian dia pun tidak takut lagi menghadapi segala rintangan. Dia tidak mencari peperangan. Tetapi kalau perang tidak dapat dielakkan lagi, dia akan menerkam musuhnya dan memegang kuduk mereka.
“Sehingga apabila kamu telah dapat menundukkan mereka maka tangkaplah mereka jadi tawanan." Di sini jelas sekali bagaimana peraturan perang yang beradab. Yaitu bahwa musuh itu didesak terus, perangi terus, kalau mereka melawan hendaklah dibunuh. Tetapi kalau mereka telah tunduk hendaklah ditangkap dan dijadikan tawanan."Sesudah itu, adakalanya kamu bebaskan sebagal karunia atau dengan tebusan sampai perang itu berhenti." Maka di dalam masa perang berkecamuk itu terjadilah bahwa musuh yang takut akan dibunuh lalu menyerah dan tandanya menyerah ialah meletakkan senjatanya. Ketika senjatanya telah diletakkannya, dia tidak bebas lagi. Dia telah jadi tawanan. Orang yang menawan berhak membebaskannya sebagai karunia kepadanya dan berhak juga meminta tebusan. Rasulullah ﷺ telah menawan tujuh puluh orang musyrikin ketika Peperangan Badar dan mereka telah dibebaskan semuanya, termasuk paman beliau sendiri Abbas bin Abdul Muthalib dengan membayar uang tertentu bersama-sama dengan beberapa orang lain. Mana yang tidak sanggup menebus dirinya, digantinya penebusan itu dengan mengajar kaum Muslimin yang menawannya menulis dan membaca. Karena pada waktu itu masih banyak orang yang buta huruf. Tetapi ada juga yang dibebaskan saja karena kemiskinannya dan tidak ada kesanggupannya buat menebus diri.
Meskipun di dalam ayatiniyangdisebutkan ialah dua perkara, pertama membebaskan tawanan dengan tidak bersyarat, hanya karena karunia saja atau dengan membayar uang tebusan ataupun yang disuruh mengajarkan menulis dan membaca, ada juga yang dibunuh!
Rasulullah ﷺ pun melakukan juga membunuh orang tawanan. Di dalam Peperangan Badar itu dibunuh juga beberapa orang tawanan, yaitu an-Nadhr bin al-Harits dan Uqbah bin Abi Mu'aith. Mereka dibunuh karena dalam peperangan itu mereka telah melakukan kesalahan yang melanggar aturan peperangan. Ketika selesai Peperangan Khandaq, beliau pun menghukum bunuh tidak kurang dari 800 orang Yahudi Bani Quraizhah karena mereka mengkhianati janji yaitu cukup bukti bahwa mereka menyatakan sokongan kepada kaum Quraisy yang hendak menyerbu ke negeri Madinah. Kalau kiranya Qurasiy itu berhasil maksudnya, niscayatah Bani Quraizhah telah terlebih dahulu melakukan khianatnya. Mereka dibunuh adalah atas nasihat yang diberikan oleh Sa'ad bin Mu'az, sahabat dari Bani Quraizhah sendiri dan atas usul dan mereka juga. Demikian juga ketika Rasulullah ﷺ telah menaklukkan negeri Mekah pada tahun kedelapan Hijrah, beliau masuk dengan siasat yang halus dan cerdik sekali sehingga Mekah tunduk Musuh-musuh beliau selama ini karena telah tunduk dan mengakui kalah, beliau maafkan. Di antaranya ialah Abu Sufyan sendiri. Tetapi ada beberapa orang lain yang dikecualikan dari pemaafan dan mesti dihukum bunuh.
Semua perbuatan Rasulullah membunuhi tawanan setelah penaklukan ini adalah sebagai yang dilakukan zaman sekarang juga, yaitu penangkapan kepada"penjahat-penjahat perang".
Sebab itu maka Imam asy-Syafi'i menyatakan pendapat bahwa boleh memilih mana yang akan dilakukannya, baik membebaskan dari tawanan dengan semata-mata karunia atau membebaskan dari tawanan dengan meminta uang tebusan atau terus menjadikan si tawanan menjadi budak atau pun membunuhnya, jika pada pertimbangan al-Imam bahwa orang itu patut dibunuh. Hal ini semuanya tersebut dengan terperinci di dalam kitab-kitab fiqih pada Bab Jihad dan Perang!
Ingatlah sekali lagi bahwasanya surah ini diturunkan di Madinah, yakni setelah agama Islam dengan sendirinya telah mempunyai kekuasaan. Telah mempunyai suatu pemerintah yang Nabi ﷺ sendiri menjadi kepala pemerintahannya dan hukum yang beliau jatuhkan berlaku kuat kuasanya, dipertahankan dengan kekuatan kalau perlu dengan senjata daripada serangan musuh-musuhnya. Adalah dua surah yang isinya lebih banyak perkara perjuangan sebagai ini, yaitu surah at-Taubah atau Baraah, yang isinya hampir sama dengan surah Muhammad atau al-Qitaal ini.
Pada lanjutan ayat dikatakan,",Sampai perang itu berhenti." Artinya ialah dua. Pertama, bahwasanya peraturan di kala perang lain hanya dengan peperangan di kala damai. Di kala perang permusuhanlah yang berlaku, dinyatakan sikap tegas terhadap musuh sampai musuh itu mengaku kalah. Kemudian peperangan yang satu itu dapat berhenti dengan menandatangani perdamaian. Apabila perdamaian telah diakui oleh kedua belah peraturan ialah secara damai, tidak ada lagi orang yang ditangkapi. Keadaan sudah kembali damai. Tetapi bukan berarti bahwa persiapan perang telah berhenti lantaran terhentinya suatu peperangan. Pihak Islam diwajibkan selalu siap siaga. Sebab meskipun perang berhenti, namun bisa saja terjadi karena kelalaian karena kekurang-waspadaan, musuh menyerang dengan tiba-tiba. Oleh sebab itu jika perang bersosok berhadapan dengan musuh sudah berhenti, namun Jihad. Perjuangan, ke-sungguh-sungguhan, kewaspadaan, keawasan, sekali-kali tidaklah berhenti-henti. Rasulullah ﷺ pernah bersabda,
“jihad, itu akan berlaku terus sampai hari Kiamat." (HR Abu Dawud dan Anas bin Malik)
Dipandang dari segi itu, perang yang lebih umum atau jihad tidaklah akan boleh berhenti buat selama-lamanya. Karena kalau semangat jihad sudah kendur, tanda agama itu sendiri pun akan kehilangan semangatnya.
“Begitulah adanya." Begitulah peraturan yang berlaku dalam peperangan, ada sikap-sikap kekerasan yang tidak bertemu waktu dalam damai,"Dan jika Allah menghendaki niscaya akan menanglah kamu dari mereka." Artinya, segala pihak yang sedang bertempur dan berhadapan untuk berperang, semuanya mengharapkan menang. Tidak ada yang ingin kalah. Baik dia pihak Islam atau dia pihak kafir sekalipun."Tetapi Dia akan menguji sebagian kamu dengan yang sebagian." Artinya, meskipun kedua pihak mengharapkan bahwa pihak dialah yang menang dalam peperangan, belumlah tentu kemenangan itu akan tercapai saja dengan mudah. Banyak sebab-sebab kemenangan selain daripada perlengkapan senjata dan lebih banyak bilangan orang. Kadang-kadang bilangan yang lebih banyak dapat dikalahkan oleh bilangan yang sedikit. Yang perlu di dalam peperangan ialah pertama sekali semangat yang tinggi, kedua ilmu taktik berperang, ketiga kepandaian mengatur siasat perang, keempat adalah keteguhan disiplin dan kelima kesatuan komando.
Kaum Muslimin sendiri mendapat kemenangan gilang-gemilang dalam Peperangan Badar yang terkenal, padahal kaum Muslimin hanya berbilang tiga ratus orang sedang orang Quraisy lebih dari tiga ratus orang. Tetapi dalam Peperangan Uhud, sebagai lanjutan balas dendam pihak musyrikin karena kekalahan mereka di Perang Badar, kaum Muslimin tujuh ratus orang berhadapan dengan lebih tiga ribu orang musyrikin. Dalam peperangan ini boleh dikatakan bahwa pihak Muslimin di bawah pimpinan Nabi sendiri mendapat kekalahan. Sebabnya ialah karena tentara di pihak Islam tidak teguh memegang disiplin. Tetapi pada peperangan yang berikutnya kaum Muslimin berturut-turut beroleh kemenangan terus-menerus, sebab pihak Islam telah memegang teguh disiplin. Sebab itu maka kekalahan di Perang Uhud jadi pelajaran pahit untuk mencapai kemenangan-kemenangan selanjutnya. Kemudian itu dalam Peperangan Hunain, tentara Muslimin yang sudah mulai banyak, sudah lebih dari 12.000 orang nyaris mendapat kekalahan besar. Sebabnya ialah karena telah masuk unsur tentara baru yang belum mengenal disiplin, yang hanya berbangga karena bilangan kaum Muslimin telah banyak. Rupanya banyak bilangan saja tidaklah jadi jaminan atas menangnya peperangan. Karena setelah mengambil sikap perlawanan yang hebat untuk menebus kekalahan dan mencapai kembali kemenangan gemilang, yang mengambil sikap ialah tentara inti telah biasa berjuang di waktu di Madinah dahulu. Setelah nyata kembali keteguhan hati mereka bertahan dan menyerbu, barulah tentara yang tadinya nyaris kocar-kacir bangkit kembali, dan kemenangan gemilang dapat dicapai dan Hunain takluk seluruhnya.
Kemudian Allah meletakkan kunci atau inti dari perjuangan dengan firman-Nya di ujung ayat,
“Dan orang-orang yang terbunuh pada jalan Allah maka tidaklah Allah akan menyesatkan amalan memeka."
(ujung ayat 4)
Atau tidaklah terbuang percuma amalan mereka.
Sebab untuk mencapai kemenangan gemilang, harus ada yang berani mati. Kalau tidak ada yang berani mati, tidaklah akan tercapai bagi suatu bangsa hidup yang sejati. Hidup yang tidak disertai oleh keyakinan dan kesanggupan mati, sama juga artinya dengan mati karena hidup yang berarti ialah hidup diperjuangkan dengan nyawa.
Dalam sejarah Islam sendiri bertemulah orang yang seperti demikian. Terutama ialah paman Rasulullah sendiri, Hamzah bin Abdul Muthalib yang gagah perkasa. Dia mati syahid dalam Peperangan Uhud. Dadanya dibedah oleh musykirin dan jantungnya dikerat lalu dihisap oleh Hindun, istri Abu Sufyan untuk membalaskan dendamnya. Namun kemudian, pada tahun kedelapan Hijrah, kota Mekah dikepung dan ditaklukkan dan Muslimin mencapai kemenangannya dan kedaulatan berhala habis dimusnahkan dan Bilal, muadzin Rasul, memanjat ke atas puncak atap Ka'bah, di sana dia membacakan suara adzan dengan suara yang merdu. Untuk itu semuanya, Hamzah tidak menyaksikan lagi. Tetapi kalau tidak ada keberanian Hamzah dalam Peperangan Uhud, tidaklah akan begitu tinggi nilainya Futuh Mekah. Dia tidak ada lagi, tetapi dia seakan-akan ada, sehingga Al-Qur'an dengan tegas menjelaskan bahwasanya orang yang mati dalam perjuangan menegakkan jalan Allah itu janganlah disangka mati. Dia itu adalah hidup terus, mendapat rezeki terus, sehingga lebih panjang umurnya dalam sebutan daripada umurnya ketika nyawanya masih dikandung badannya.
“Dia akan memberikan petunjuk kepada memeka."
(pangkal ayat 5)
Perjuangan hidupnya memberikan inspirasi, memberikan keberanian bagi yang datang kemudian buat maju terus, memberikan petunjuk agar jangan mundur, pantang menyerah.
“Dan Dia akan mempembaiki keadaan mereka."
(ujung ayat 5)
Sebab itu maka bagi bangsa yang mengenal anti jihad fi sabilillah, kematian seorang pejuang adalah menambahkan semangat. Menambahkan berbagai petunjuk dari Allah untuk melipat gandakan perjuangan, membuatnya lebih cerdik dan lebih teratur.
“Dan Dia akan memasukkan memeka ke dalam surga yang telah diperkenalkan kepada mereka."
(ayat 6)
Menurut keterangan dan tafsiran dari Mujahid, orang-orang yang meninggal karena syahid fi sabilillah itu telah diperkenalkan sendiri kepadanya tempat yang telah disediakan buat dia dalam surga tempat yang disediakan dia itu sehingga sampai seakan-akan orang yang pulang ke rumahnya sendiri.
Rasulullah ﷺ sendiri menyebutkan menurut hadits yang dirawikan oleh Abu Said al-Khudri bahwa mereka mengenal tempatnya di surga yang akan ditempuhnya itu lebih kenal daripada rumahnya yang ada di dunia ini.
Tafsir of Surah Muhammad
The Reward of the Disbelievers and the Believers,
Allah says.
الَّذِينَ كَفَرُوا
Those who disbelieve, (meaning, in the Ayat of Allah).
وَصَدُّوا
and hinder (men) (Others).
عَن سَبِيلِ اللَّهِ أَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ
from the path of Allah, He will render their deeds vain.
meaning, He renders their deeds vain and futile, and He denies them any rewards or blessings for them. This is similar to His saying,
وَقَدِمْنَأ إِلَى مَا عَمِلُواْ مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَأءً مَّنثُوراً
And We will approach what they have done of deeds and make them as dispersed dust. (25:23)
Allah then says
وَالَّذِينَ امَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
And those who believe and do righteous good deeds,
Which means that their hearts and souls have believed, and their limbs and their hidden and apparent acts have complied with Allah's Law.
وَامَنُوا بِمَا نُزِّلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
And believe in that which has been sent down to Muhammad,
Adding this statement to the previous one is a method of adding a specific meaning to a general one. This provides proof that after Muhammad's advent, believing in him is a required condition for the true faith.
Allah then says,
وَهُوَ الْحَقُّ مِن رَّبِّهِمْ
For it is the truth from their Lord.
which is a beautifully placed parenthetical clause.
Thus, Allah says,
كَفَّرَ عَنْهُمْ سَيِّيَاتِهِمْ وَأَصْلَحَ بَالَهُمْ
He expiates from them their sins and amends their Bal.
Ibn Abbas, said,
This means their matter.
Mujahid said,
This means their affair.
Qatadah and Ibn Zayd both said,
Their condition.
And all of these are similar in meaning.
It has been mentioned (from the Prophet) in the Hadith of the responding to one who sneezes,
يَهْدِيكُمُ اللهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُم
May Allah guide you and rectify your (Bal) affairs.
Then Allah says
ذَلِكَ بِأَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا اتَّبَعُوا الْبَاطِلَ
That is because those who disbelieve follow falsehood,
meaning, `We only invalidate the deeds of the disbelievers and overlook the sins of the righteous, and amend their affairs, because those who disbelieve follow false- hood.' Meaning, they choose falsehood over the truth.
وَأَنَّ الَّذِينَ امَنُوا اتَّبَعُوا الْحَقَّ مِن رَّبِّهِمْ
كَذَلِكَ يَضْرِبُ اللَّهُ لِلنَّاسِ أَمْثَالَهُمْ
while those who believe follow the truth from their Lord. Thus does Allah set forth for the people their parables.
Thus He makes the consequence of their actions clear to them, and He shows them where they will end in their next life -- and Allah knows best.
The Command to strike the Enemies' Necks, tighten Their Bonds, and then free Them either by an Act of Grace or for a Ransom
Guiding the believers to what they should employ in their fights against the idolators, Allah says,
فَإِذا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ
So, when you meet those who disbelieve (in battle), smite their necks,
which means, `when you fight against them, cut them down totally with your swords.'
حَتَّى إِذَا أَثْخَنتُمُوهُمْ
until you have fully defeated them,
meaning, `you have killed and utterly destroyed them.'
فَشُدُّوا الْوَثَاقَ
tighten their bonds.
فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاء
Thereafter (is the time) either for generosity or ransom,
`This is referring to the prisoners of war whom you have captured. Later on, after the war ends and the conflict has ceased, you have a choice in regard to the captives:You may either act graciously toward them by setting them free without charge, or free them for a ransom that you require from them.'
It appears that this Ayah was revealed after the battle of Badr. At that time, Allah reproached the believers for sparing many of the enemy's soldiers, and holding too many captives in order to take ransom from them. So He said then:
مَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الاٌّرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ الاٌّخِرَةَ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ لَّوْلَا كِتَـبٌ مِّنَ اللَّهِ سَبَقَ لَمَسَّكُمْ فِيمَأ أَخَذْتُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
It is not for a Prophet to have captives of war until he had made a great slaughter (among the enemies) in the land. You desire the commodities of this world, but Allah desires (for you) the Hereafter. Allah is Mighty and Wise. Were it not for a prior decree from Allah, a severe torment would have touched you for what you took. (8:67-68)
Allah's saying,
حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا
until the war lays down its burden.
Mujahid said:
Until `Isa bin Maryam (peace be upon him) descends.
It seems as if he derived this opinion from the Prophet's saying,
لَاا تَزَالُ طَايِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ حَتْى يُقَاتِلَ اخِرُهُمُ الدَّجَّال
There will always be a group of my Ummah victorious upon the truth, until the last of them fight against Ad-Dajjal.
Imam Ahmad recorded from Jubayr bin Nufayr who reported from Salamah bin Nufayl that he went to the Messenger of Allah and said,
I have let my horse go, and thrown down my weapon, for the war has ended. There is no more fighting.
Then the Prophet said to him,
الاْنَ جَاءَ الْقِتَالُ لَا تَزَالُ طَايِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى النَّاسِ يُزِيغُ اللهُ تَعَالَى قُلُوبَ أَقْوَام فَيُقَاتِلُونَهُمْ وَيَرْزُقُهُمُ اللهُ مِنْهُمْ حَتْى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ عَلَى ذلِكَ أَلَا إِنَّ عُقْرَ دَارِ الْمُوْمِنِينَ الشَّامُ وَالْخَيْلُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَة
Now the time of fighting has come. There will always be a group of my Ummah dominant over others. Allah will turn the hearts of some people away (from the truth), so they (that group) will fight against them, and Allah will bestow on them (war spoils) from them (the enemies) -- until Allah's command comes to pass while they are in that state. Verily, the center of the believers' abode is Ash-Sham. And goodness is tied around the horses' foreheads till the Day of Resurrection.
An-Nasa'i also recorded this narration.
Allah then says,
ذَلِكَ وَلَوْ يَشَاء اللَّهُ لَانتَصَرَ مِنْهُمْ
Thus, and had Allah so willed, He could have taken vengeance against them;
which means that had He so willed, He could have taken immediate vengeance against the disbelievers with a chastisement or exemplary punishment directly from Him.
وَلَكِن لِّيَبْلُوَ بَعْضَكُم بِبَعْضٍ
but (He lets you struggle) so as to test with one another.
meaning, He has ordered Jihad and fighting against the enemies in order to try you and test your affairs.
Allah also expresses His wisdom by the legislation of Jihad in the following two Surahs, Al `Imran and At-Tawbah, in which He says,
أَمْ حَسِبْتُمْ أَن تَدْخُلُواْ الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَعْلَمِ اللَّهُ الَّذِينَ جَـهَدُواْ مِنكُمْ وَيَعْلَمَ الصَّـبِرِينَ
Or did you think that you would enter the Paradise before Allah had made evident those of you who fight in His cause and made evident those who are steadfast. (3:142)
قَـتِلُوهُمْ يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ بِأَيْدِيكُمْ وَيُخْزِهِمْ وَيَنْصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُّوْمِنِينَ
وَيُذْهِبْ غَيْظَ قُلُوبِهِمْ وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَن يَشَأءُ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Fight them; Allah will then punishes them by your hands, disgrace them, grant you victory over them, satisfy the breasts of a believing people, and remove the fury of their (the believers') hearts. Allah turns in forgiveness to whom He wills; Allah is Knowing and Wise. (9:14-15)
Merit of the Martyrs
Since it is customary during wars that many of the believers die, Allah says:
وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَن يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ
But those who are killed in the way of Allah, He will never let their deeds be lost.
which means that He would not let their good deeds go to waste, but would rather multiply and increase them. Some of them will continue being rewarded for their good deeds for the entire length of their stay in Al-Barzakh.
This has been mentioned in a Hadith recorded by Imam Ahmad in his Musnad on the authority of Kathir bin Murrah, who reported from Qays Al-Judhami, may Allah be pleased with him, that Allah's Messenger said,
يُعْطَى الشَّهِيدُ سِتَّ خِصَالٍ عِنْدَ أَوَّلِ قَطْرَةٍ مِنْ دَمِهِ تُكَفَّرُ عَنْهُ كُلُّ خَطِييَةٍ وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُزَوَّجُ مِنَ الْحُورِ الْعِين وَيَأْمَنُ مِنَ الْفَزَعِ الاَْكْبَرِ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَيُحَلَّى حُلَّةَ الاِْيمَان
As the first drop of his blood gushes forth, a martyr is granted six merits:
all of his sins are forgiven,
he is shown his place in Paradise,
he is married to wide-eyed Huris,
he is secured from the great fear (on Judgement Day) and
the torment of the grave, and
he is adorned with the adornments of Iman.
Ahmad was alone in recording this Hadith.
Abu Ad-Darda, may Allah be pleased with him, reported that Allah's Messenger said,
يُشَفَّعُ الشَّهِيدُ فِي سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ بَيْتِه
A martyr is allowed to intercede for seventy members of his household.
This was recorded by Abu Dawud, and there are numerous other Hadiths mentioning the merits of the martyrs.
As for Allah's saying
سَيَهْدِيهِمْ
He will guide them,
meaning, He will guide them to Jannah.
This is similar to Allah's saying,
إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّـلِحَاتِ يَهْدِيهِمْ رَبُّهُمْ بِإِيمَانِهِمْ تَجْرِى مِن تَحْتِهِمُ الاٌّنْهَـرُ فِي جَنَّـتِ النَّعِيمِ
Indeed, those who have believed and done righteous good deeds, their Lord will guide them because of their Faith:beneath them rivers will flow in the Gardens of Pleasure. (10:9)
Allah says,
وَيُصْلِحُ بَالَهُمْ
and amend their condition.
meaning, their situation and affairs.
وَيُدْخِلُهُمُ الْجَنَّةَ عَرَّفَهَا لَهُمْ
And (He will) admit them to Paradise, which He has made known to them.
It means that He has acquainted them with Paradise and guided them to it.
Mujahid said:
The people of Paradise will be guided to their houses and dwellings and whatever sections Allah has ordained for them in it. They will not make mistakes in this, nor will they ask anyone for directions to their dwellings -- as if they had dwelt in it from the time they were first created.
Al-Bukhari recorded from Abu Sa`id Al-Khudri, may Allah be pleased with him, that Allah's Messenger said,
إِذَا خَلَصَ الْمُوْمِنُونَ مِنَ النَّارِ حُبِسُوا بِقَنْطَرَةٍ بَيْنَ الْجَنَّةِ وَالنَّارِ يَتَقَاصُّونَ مَظَالِمَ كَانَتْ بَيْنَهُمْ فِي الدُّنْيَا حَتْى إذَا هُذِّبُوا وَنُقُّوا أُذِنَ لَهُمْ فِي دُخُولِ الْجَنَّةِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّ أَحَدَهُمْ بِمَنْزِلِهِ فِي الْجَنَّةِ أَهْدَى مِنْهُ بِمَنْزِلِهِ الَّذِي كَانَ فِي الدُّنْيَا
After the believers securely pass the Fire (on the Day of Judgement), they will be held back upon a bridge between Paradise and the Fire. There, they will have any acts of injustice that they committed against one another in the life of this world rectified. After they are completely purified and cleansed (from injustice), they will be admitted into Paradise. By the One in Whose Hand is my soul, each one of them will find his way to his dwelling in Paradise better than he found his way to his dwelling in the worldly life.
So when you encounter [in battle] those who disbelieve, then [attack them with] a striking of the necks (fadarba'l- riqaabi is a verbal noun in place of the [full] verbal construction, that is to say, fa'driboo riqaabahum, 'then strike their necks'), in other words, slay them - reference is made to the 'striking of the necks' because the predominant cause of being slayed is to be struck in the neck. Then, when you have made thoroughly decimated them, bind, spare them, take them captive and bind firmly, the bonds (al-wathaaq is what is used to bind [yoothaqu] a captive). Thereafter either [set them free] by grace (mannan is a verbal noun in place of the [full] verbal construction), that is to say, either show them grace by setting them free unconditionally; or by ransom, ransoming them with payment or with Muslim captives, until the war, that is to say, its participants, lay down its burdens, its heavy loads of weaponry and other things, so that either the disbelievers surrender or enter into a treaty. This [last clause] constitutes the 'purpose' of [enjoining the Muslims to] slaying and taking captive. So [shall it be] (dhaalika is the predicate of an implied subject, [such as] al-amr, 'the ordinance', in other words, 'the ordinance [of God] regarding them is as mentioned'). And had God willed, He could have [Himself] taken vengeance on them, without any fighting, but, He has commanded you to [do] it, that He may test some of you by means of others, from among them, by way of battle, so that the slain among you will end up in the Paradise, while those [slain] among them [will end up] in the Hellfire. And those who are slain (qutiloo: a variant reading has qaataloo, 'those who fight') - this verse was revealed on the day of [the battle of] Uhud, after the dead and the wounded had become numerous among the Muslims - in the way of God, He will not let their works go to waste, He will [not] render [them] void.
Commentary
This verse lays down two points of law: first, it lays down that when war breaks the might and power of the enemy, and does away with their pomp and glory, they should be arrested rather than being killed. The Muslims are then given two options regarding the prisoners of war - either confer favour on them and release them without ransom or compensation; or release them against payment of ransom. There are several ways in which ransom may be taken, for instance by exchanging Muslim prisoners of war for non-Muslim prisoners of war. It is also possible to set them free after accepting pecuniary ransom. This injunction is apparently in conflict with the rule mentioned in Surah Al-Anfal. The prisoners of the battle of Badr were released against the payment of ransom, but Allah disapproved and expressed His displeasure against those who opined in favour of releasing them on ransom. The Messenger of Allah ﷺ is reported to have said: "A grave punishment of Allah for this action of ours was very close, and if it had been meted out, no one besides ` Umar Ibn Khattab ؓ and Sa'd Ibn Mu'adh ؓ would have been spared, because only these two companions had disagreed with the idea of accepting pecuniary compensation for the release of the Prisoners of War (POW). (For details, see Ma’ ariful Al-Qur'an, vol 4. pp 272-281). In short, the verses of Surah Al-Anfal prohibits release of prisoners against ransom, consequently their release without ransom would be prohibited all the more.
On the other hand, this verse of Surah Muhammad permits both the alternatives. Therefore, most of the Companions and jurists express the view that this verse of Surah Muhammad has abrogated the verse of Surah Al-Anfal. Tafsir Mazhari records this to be the opinion of Sayyidna ` Abdullah Ibn ` Umar, Hasan, ` Ata' ؓ and majority of the Companions and majority of the jurists. Among the jurists, Thawri, Shafi` I, Ahmad and Ishaq also hold this view.
Sayyidna Ibn ` Abbas ؓ says that on the occasion of the battle of Badr, the number of Muslims was small. Therefore, releasing the prisoners against ransom or releasing them as a gesture of grace were both prohibited. Finally, when Islam and Muslims went on to achieve total ascendancy, Allah Ta` ala abrogated the earlier injunction, and revealed this verse which permits both options. Qadi Thana'ullah cites this in his Tafsir Mazhari confirming that this is the authentic and preferred view, because the Holy Prophet ﷺ himself acted upon it, and after him the Righteous Caliphs also did the same. Therefore, this verse repeals the verse of Surah Al-Anfal - the reason being that the verse of Surah Al- Anfal was revealed on the occasion of the battle of Badr which took place in the 2nd year of Hijrah. The prisoners that were released by the Holy Prophet ﷺ in the battle of Hudaibiyah without ransom in the 6th year of Hijrah was in accordance with this verse of Surah Muhammad.
It is recorded in Sahih of Muslim on the authority of Sayyidna Anas ؓ that about eighty Makkans climbed down the mount Tan'im with the intention of launching a sudden attack on the Messenger of Allah ﷺ and the Muslim camp. They were all captured, but the Messenger of Allah ﷺ set them free without any compensation, lest it became the cause of war on that critical occasion. At this, the following verse of Surah Al-Fath [ 48:24] was revealed:
وَهُوَ الَّذِي كَفَّ أَيْدِيَهُمْ عَنكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ عَنْهُم بِبَطْنِ مَكَّةَ مِن بَعْدِ أَنْ أَظْفَرَكُمْ عَلَيْهِمْ
"It is He who held their hands back from you, and your hands from them in the valley of Makkah, after giving you victory over them."
According to one version, a popular view of Imam Abu Hanifah (رح) is that setting the prisoners of war free with or without ransom is not lawful. Therefore, the Hanafi scholars regard this verse of Surah Muhammad as abrogated by the verse of Surah Al-Anfal. But Tafsir Mazhari made it clear that the verse of Surah Al-Anfal was revealed first, and the verse of Surah Muhammad later - thus the later verse repealing the earlier verse. Therefore, the preferred view of Imam A'zam - in keeping with the opinion of the great majority of the Companions ؓ and leading jurists - it is lawful, if it is in the best interest and well-being of the Muslims. From amongst the Hanafi scholars, ` Allamah Ibn Humam shows his inclination towards this view in his Fath-ul-Qadir. He writes that according to the version cited in Quduri and Hidayah, Imam Abu Hanifah does not see it permissible to set prisoners of war free against payment of ransom. But according to another version of Imam Abu Hanifah (رح) ، cited in As-Siyar-ul-Kabir, it is permitted in conformity with the majority view. Among these two versions, the latter is more likely to be his preferred view. Imam Tahawi in his Ma’ ani-l-` Athar has also regarded the latter version as that of Imam Abu Hanifah (رح) .
In sum, according to the majority of Companions ؓ and jurists, neither of the verses under discussion is abrogated. The wordings of the verses of Surah Al-Anfal and Surah Muhammad leave us with the impression that none of these two can be called the abrogator or the abrogated. In fact, they are two injunctions for different situations. The leader of the Muslims may adopt either of the options depending on the conditions and needs of the Muslims. Qurtubi, on the basis of the Holy Prophet's ﷺ practice and that of the Righteous Caliphs ؓ ، has shown that the prisoners of war were sometimes killed, sometimes enslaved, at other times they were set free against ransom, and yet at other times they were released without compensation. Exacting ransom includes exchange of non-Muslim POWs for Muslim POWs or setting non-Muslim POW free against pecuniary compensation. Having cited these cases, he says that verses that have been regarded as abrogator and abrogated are in fact Muhkam or operative and perspicuous. Thus none of them is abrogated, because when the disbelievers are arrested and come into our control, the leader of the Muslims has four options: [ 1] if he deems appropriate, he may kill them ; [ 2] if he feels that it is in the best interest of the Muslims, he may hold them in bondage; [ 3] if it is appropriate, he may release them in lieu of pecuniary ransom or in exchange of Muslim POWs ; and [ 4] if it seems proper, they may be released.
"This is the view of the scholars of Madinah, Imam Shafi` I and Abu ` Ubayd رحمۃ اللہ علیہما . Imam Tahawi cites this as the opinion of Imam Abu Hanifah (رح) as well, although his generally known view is that which we have already mentioned. [ Qurtubi: V. 16, p. 228; sentence 16].
Four Options Regarding POW
The foregoing discussion makes clear that the leader of the Muslims has four options regarding prisoners of war. There is a consensus of the entire Ummah on the permissibility of killing them and holding them in bondage. Although there is some difference of opinion on the issue of setting them free against ransom or without ransom, majority of the jurists holds the latter options lawful as well.
The Issue of Slavery in Islam
A question arises here regarding prisoners of war. There are some juristic differences whether they could be set free, but there is no difference of opinion with regard to the permissibility of the latter two cases, i.e. killing them or holding them in bondage. Why did the Qur'an not mention these two cases explicitly? It merely mentions the two cases where it is permissible to release them. Imam Fakhr-ud-din Razi responds to this in his Tafsir Kabir. He says that only those two options have been mentioned here which are not permissible to enslave Arab POW. Killing of the crippled is not lawful either. Besides, the question of killing has been dealt with elaborately earlier. [ Tafsir Kabir: p. 508; v. 7].
Another point needs consideration: the permissibility of killing and enslaving was a common knowledge; all knew that the two cases are lawful. As opposed to this, the setting free of POW was prohibited on the occasion of the battle of Badr. On the present occasion, however, the intention was to permit them to be released with or without compensation. Here, there was no need to mention cases that were already known to be permissible. Therefore, these verses are silent about them. Thus, it is not correct to conclude from these verses that after their revelation, the permission to kill or enslave them has been abrogated. If the injunction to enslave had been abrogated, its prohibition would have been mentioned somewhere in the Qur'an or in a Hadith. If this verse was an indication of its prohibition, then why were POW held in bondage by the Holy Prophet ﷺ and after him by the Companions ؓ ، so ardently dedicated to Qur'an and Hadith, in a large number of battles after the revelation of the present verses? The narratives of enslaving are recorded in such large numbers in Hadith and history with chains of transmission effectively uninterrupted that denying them would be unreasonable obstinacy.
An objection and its rebuttal
Let us now address the objection that Islam is the eat upholder of uman rights. Then h ہ w is it that it allows the enslaving of human beings?
This objection is a fallacy based on the false analogy drawn between Islamic concept of slavery and its practice in other religions and communities; whereas in Islam after the rights given to the slaves and the social status granted to them, they can hardly be called slaves in the generally accepted sense of the word. They in fact constitute a brotherhood. If the reality and spirit of Islamic concept of slavery is analyzed, we will realize that no better treatment can be meted out to POW than these instances found in Islamic history. A famous orientalist in his book Arab Civilization writes:
“ When the word 'slave' is uttered in the presence of a European who is used to reading American writings, he conceives in his mind those helpless people who are shackled with chains, around whose necks are iron collars, who are lashed with whips and driven forth, whose food is barely enough to subsist, and for whom nothing more than dark dungeons are available to live in. I am not concerned here with how far this is true and to what extent atrocities committed by the British in America for the past several years fit the description . . . However, there is absolutely no doubt about the fact that Islam's concept of slavery is completely different from the Christian concept of slavery ."
The truth of the matter is that in many instances there is no better solution than enslaving the POW, because if they are not enslaved, then logically there are three ways of sorting out the problem: either kill them, or set them free, or keep them as prisoners permanently. More often than not, all these three possibilities might not be in the best interest of the Muslim Ummah. Killing them might not be appropriate because the POW might be a talented person and his talent would be wasted and lost. Setting him free might be risking the danger of his going away to Dar-ul-harb and once again conspiring against the Muslims. Now there remains two options only: Either to keep him as a prisoner for good and confine him to some remote and separate island as has been the practice nowadays, or enslave him, make use of his talent and take full care of his human rights. It is obvious to everyone which of these options is the best, especially since the Islamic viewpoint regarding slaves has been made plain in a famous Hadith of the Holy Prophet as follows:
اخوانکم جعلھم اللہ تحت ایدیکم فمن کان اخوہ تحت یدیہ فلیطعمہ ممّا یاکل ولیلبسہ ممّا یلبس ولا یکلّفہ ، ما یغلبہ فلیعنہ، (بخاری، مسلم، ابوداؤد وغیرھم)
"Your slaves are your brothers, and Allah has put them under your control. So whoever has a brother under his command should feed him of what he eats, and dress him of what he wears. Do not overburden them [ slaves ] to do things beyond their capacity, and if you do so, then help them." [ Bukhari, Muslim, Abu Dawud and others ]
The social and civil rights that Islam has accorded to the slaves are almost equal to free individuals. Thus, as opposed to other nations, Islam has not only permitted the slaves to marry but also emphasized that the masters should marry off those of their slaves and slavegirls who are righteous [ 24:32] so much so that he can even marry a free woman. A slave's share from the spoils of war is equal to that of a free mujahid. If he gives refuge to an enemy, it would be respected in the same way as given by a free individual. There are so many injunctions in Qur'an and Hadith regarding good treatment of slaves that if they are collected together, they can be compiled into a voluminous book. Sayyidna ` Ali ؓ says that the last words of the Messenger of Allah ﷺ before his departure from this earthly life were:
الصّلوٰۃ الصّلوٰۃ، اتّقوا اللہ فیما ملکت ایمانکم
"Take care of prayer; take care of prayer. Keep your duty to Allah regarding slaves under your command".
Islam organized education and training programme for slaves: its effect was seen during the reign of ` Abd-ul-Malik Ibn Marwan in almost all the provinces of Islamic State. Some of the best and greatest authorities on education and intellectual development were slaves whose chronicles are narrated in several history books. Furthermore, this nominal slavery was gradually abolished or reduced. There is a huge number of Qur'anic verses and Holy Prophetic Traditions which set out the virtues and merits of setting the slaves free. There is no act better than emancipation of slaves. In juristic injunctions, pretexts have been looked for to emancipate slaves: expiation for violating fast, for murder, for zihar, for violating oaths and vows - in all these cases the first compulsory command is to emancipate a slave. A Hadith tells us that if a person has slapped a slave, its expiation is to set him free. Thus, the Companions ؓ used to emancipate slaves in large numbers. The author of al-Najm-ul-Wahhaj gives us the following table of the slaves set free by the Companions:
1. Sayyidah ` A'ishah ؓ عنہا…97
2. Sayyidna ` Abbas ؓ عنہ…70
3. Sayyidna Hakim Ibn Hizam ؓ ….100
4. Sayyidna ` Abdullah Ibn ` Umar ؓ …1000
5. Sayyidna ` Uthman Ghaniy ؓ …20
6. Sayyidna Dhul-Kila" Al-Himyari ؓ 8000 [ in a day ]
7. Sayyidna ` Abdurrahman Ibn ` Auf ؓ 3000011
This table shows that only seven Companions ؓ ، set free 39, 259 slaves. Obviously, thousands of other Companions ؓ must have emancipated countless slaves.
To sum up: anyone who looks impartially at the comprehensive reforms Islam introduced in the system of slavery, he cannot escape the conclusion that drawing analogy between Islamic concept of slavery and its practice among other nations is absolutely false. In fact, permission to enslave POW after these reforms is a great boon to them.
Furthermore, holding POW in bondage is only up to the point of permissibility which means that if an Islamic State deems it appropriate, it may hold them in bondage, but it has not been taken as an obligatory or as a commendable act. As a matter of fact, the collective teachings of Qur'an and Hadith lead us to believe that emancipating them is more meritorious. Then this permission, too, extends up to the time the Muslims have not entered into a compact with the enemies. If there is an agreement with the enemies which includes a clause to the effect that neither the enemies will enslave Muslim POW nor will the Muslims enslave the enemy POW, the clause will be binding. In our times, many countries have entered into such covenants. If Muslim countries have participated in such covenants, it would not be lawful for them to enslave as long as this agreement stands.
Commentary
Wisdom in the Legality of Jihad
وَلَوْ يَشَاءُ اللَّـهُ لَانتَصَرَ مِنْهُمْ (And if Allah willed, He would have [ Himself ] taken vengeance upon them,…- 47:4) In this verse Allah says that legalizing of armed struggle in His cause against the infidels is a blessing as it replaces celestial punishments. The previous nations were punished with celestial and earthly calamities for their infidelity to Allah, for idolatry and for rebellion against Allah. The Ummah of Muhammad could have suffered the same fate but the Holy Prophet is a mercy unto mankind. As a result, the Ummah has been spared destruction by such general calamities. In place of them, jihad shar'I has been instituted. This, compared to general calamities, has many facilities and expedience. First of all, in general calamities the entire nation including men, women and children are decimated whereas in the case of Jihad according to the rules of war, women and children are safe and secure. As far as men are concerned, only those of the unbelieving men will have to face the believers who commit aggression and violence against those who protect the religion of Allah. Even among them not all men are killed, because many of them develop the ability to embrace Islamic faith, (or submit themselves as subjects of an Islamic state). Another wisdom in the institution of Jihad is that both the sides of war - Muslims and the enemies - are tested: which side is willing to sacrifice his life and wealth at the command of Allah and which side obstinately and stubbornly continues to reject the Truth or, having seen the crystal-clear evidence of Truth and being convinced by the Qur'anic arguments, embraces Islam.
وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّـهِ فَلَن يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ (And those who are killed in Allah's way, He will never let their deeds go in vain. - 47:4) At the beginning of the Surah it was asserted that those who persist in infidelity and idolatry and obstruct others from practising Islam, Allah rendered all their good deeds void, such as charity, alms, donations, and philanthropic and public welfare activities, because these deeds are not worthy of reward in the Hereafter without faith. Faith is a necessary condition for good works to be rewarded in the next world. As opposed to the case of the infidels, this verse asserts that those who sacrificed their lives to acquire the glorious privilege of a martyr in the cause of Allah - Allah will never imprint their works with irreverence, profanity or damnation. Even if they did commit sins, their sins will not have a negative impact on their good actions. In fact, often these good deeds of theirs will serve as an expiation for their sins.








