Al-An'am: 152

Ayat

Terjemahan Per Kata
وَلَا
dan janganlah
تَقۡرَبُواْ
kamu dekati
مَالَ
harta
ٱلۡيَتِيمِ
anak yatim
إِلَّا
kecuali
بِٱلَّتِي
dengan yang (cara)
هِيَ
dia
أَحۡسَنُ
lebih baik
حَتَّىٰ
sehingga
يَبۡلُغَ
dia sampai
أَشُدَّهُۥۚ
dewasa
وَأَوۡفُواْ
dan penuhilah
ٱلۡكَيۡلَ
takaran
وَٱلۡمِيزَانَ
dan timbangan
بِٱلۡقِسۡطِۖ
dengan adil
لَا
tidak
نُكَلِّفُ
Kami membebani
نَفۡسًا
seseorang
إِلَّا
kecuali
وُسۡعَهَاۖ
kesanggupannya
وَإِذَا
dan apabila
قُلۡتُمۡ
kamu berkata
فَٱعۡدِلُواْ
maka berlaku adillah kamu
وَلَوۡ
walaupun
كَانَ
adalah
ذَا
mempunyai
قُرۡبَىٰۖ
kerabat
وَبِعَهۡدِ
dan dengan janji
ٱللَّهِ
Allah
أَوۡفُواْۚ
penuhilah
ذَٰلِكُمۡ
demikian itu
وَصَّىٰكُم
(Allah) mewasiatkan kepadamu
بِهِۦ
dengannya
لَعَلَّكُمۡ
agar kalian
تَذَكَّرُونَ
kamu ingat

Terjemahan

Janganlah kamu mendekati (menggunakan) harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, lakukanlah secara adil sekalipun dia kerabat(-mu). Penuhilah pula janji Allah. Demikian itu Dia perintahkan kepadamu agar kamu mengambil pelajaran.”

Tafsir

Tafsir Surat Al-An'am: 152 Dan janganlah kamu mendekati (menggunakan) harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, meskipun dia kerabat (mu). Dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat. Ayat 152 ‘Atha’ ibnus Saib telah meriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa ketika Allah menurunkan firman-Nya: “Dan janganlah kalian dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.” (Al-An'am: 152) dan firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim”. (An-Nisa: 10), hingga akhir ayat. Maka semua orang yang mengasuh anak yatim, langsung memisahkan makanan mereka dari makanannya (anak yatim), dan memisahkan minuman mereka dari minuman anak yatim, lalu mereka menyisakan dan menyimpannya untuk untuk anak yatim, hingga si anak yatim memakannya atau dibiarkan begitu saja sampai basi. Hal ini terasa amat berat oleh mereka, kemudian mereka mengadukan hal itu kepada Rasulullah ﷺ Lalu turunlah firman Allah SWT: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah, ‘Mengurus urusan mereka adalah baik’! Dan jika kalian menggauli mereka, maka mereka adalah saudara kalian.” (Al-Baqarah: 220) Akhirnya mereka kembali mencampurkan makanan dan minuman mereka dengan makanan dan minuman anak-anak yatim mereka. Demikianlah menurut riwayat Imam Abu Daud. Firman Allah ﷻ: “Hingga sampai ia dewasa.” (Al-An'am: 152) Asy-Sya'bi dan Imam Malik serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah hingga si anak yatim mencapai usia balig. Menurut As-Suddi, hingga si anak yatim mencapai usia tiga puluh tahun. Menurut pendapat yang lainnya sampai usia empat puluh tahun, dan menurut pendapat yang lainnya lagi sampai usia enam puluh tahun. Akan tetapi, semuanya itu jauh dari kebenaran. Firman Allah ﷻ: “Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.” (Al-An'am: 152) Allah ﷻ memerintahkan agar keadilan ditegakkan dalam menerima dan memberi (membeli dan menjual). Sebagaimana Dia mengancam orang yang meninggalkan keadilan dalam hal ini melalui firman-Nya: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka meminta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu menyangka bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia bangkit menghadap Tuhan semesta alam?” (Al-Mutaffifin: 1-6) Allah ﷻ telah membinasakan suatu umat terdahulu karena mereka mengurangi takaran dan timbangannya. Mereka adalah penduduk negeri Madyan, umat Nabi Syu’aib a.s. Di dalam Kitabul Jami' milik Abu Isa Ath-Thurmuzi disebutkan melalui hadits Al-Husain ibnu Qais Abu Ali Ar-Rahbi, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepada para pemilik takaran dan timbangan: “Sesungguhnya kalian diberikan suatu urusan yang pernah membuat binasa umat-umat terdahulu sebelum kalian karenanya.” Kemudian Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa kami tidak mengenalnya sebagai hadits marfu' kecuali melalui hadits Al-Husain, padahal dia orangnya dha’if dalam meriwayatkan hadits. Sesungguhnya telah diriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shahih dari Ibnu Abbas secara mauquf. Menurut kami, Ibnu Murdawaih telah meriwayatkan di dalam kitab tafsirnya melalui hadits Syarik, dari Al-Abumasy, dari Salim ibnu Abul Ja'd, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Sesungguhnya kalian, wahai para Mawali, Allah telah mempercayakan kepada kalian dua perkara yang pernah menjadi penyebab kebinasaan generasi-generasi yang terdahulu, yaitu takaran dan timbangan.” Firman Allah ﷻ: “Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya.” (Al-An'am: 152) Maksudnya, barang siapa yang bersungguh-sungguh dalam menunaikan dan menerima haknya, ternyata sesudah ia menggunakan seluruh kemampuannya dan mengerahkan seluruh usahanya, maka tidak ada dosa baginya. Ibnu Murdawaih meriwayatkan melalui hadits Baqiyyah, dari Maisarah ibnu Ubaid, dari Amr ibnu Maimun ibnu Mahran, dari ayahnya, dari Sa'id ibnul Musayyab yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ sehubungan dengan firman-Nya (Al-An'am: 152) Pernah bersabda: “Barang siapa yang menunaikan dengan takaran dan timbangan dengan benar. Allah lebih mengetahui kebenaran niatnya dalam melakukan keduanya, maka ia tidak berdosa.” Demikianlah takwil 'sebatas kemampuannya'. Hadits ini berpredikat mursal gharib. Firman Allah ﷻ: “Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, meskipun dia kerabat (mu).” (Al-An'am: 152) Makna ayat ini sama dengan apa yang disebutkan di dalam ayat lain oleh firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah.” (Al-Maidah: 8), hingga akhir ayat. Hal yang sama disebutkan pula dalam surat An-Nisa, Allah memerintahkan berbuat adil dalam semua tindakan dan ucapan, baik terhadap kaum kerabat yang dekat maupun yang jauh. Keadilan tetap harus ditegakkan, Allah selalu memerintahkan berbuat adil terhadap setiap orang dan di setiap waktu dan keadaan. Firman Allah ﷻ: “Dan penuhilah janji Allah.” (Al-An'am: 152) Ibnu Jarir mengatakan, yang dimaksud dengan wasiat (perintah) Allah yang telah diwasiatkan-Nya kepada kalian ialah senantiasa mentaati semua perintah dan larangan-Nya, serta melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya. Yang demikian itulah pengertian menunaikan janji Allah. “Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhan kalian kepada kalian agar kalian ingat.” (Al-An'am: 152) Yakni inilah yang Aku wasiatkan, perintahkan dan tekankan kepada kalian untuk kalian amalkan. “Agar kalian ingat.” (Al-An'am: 152) Maksudnya, agar kalian mengambil pelajaran dan berhenti dari yang pernah kalian lakukan sebelum ini. Sebagian ulama membacanya dengan tazzakkaruna, dan sebagian yang lain membacanya dengan tazakkarun.

Al-An'am: 152

×
×
Bantu Learn Quran Tafsir
untuk
Terus Hidup Memberi Manfaat