Al-An'am: 141

Ayat

Terjemahan Per Kata
وَهُوَ
dan Dia
ٱلَّذِيٓ
yang
أَنشَأَ
menumbuhkan
جَنَّـٰتٖ
kebun-kebun
مَّعۡرُوشَٰتٖ
yang berjunjung
وَغَيۡرَ
dan tidak
مَعۡرُوشَٰتٖ
yang berjunjung
وَٱلنَّخۡلَ
dan pohon kurma
وَٱلزَّرۡعَ
dan tanaman-tanaman
مُخۡتَلِفًا
bermacam-macam
أُكُلُهُۥ
makannya/rasanya
وَٱلزَّيۡتُونَ
dan zaitun
وَٱلرُّمَّانَ
dan delima
مُتَشَٰبِهٗا
yang serupa
وَغَيۡرَ
dan tidak
مُتَشَٰبِهٖۚ
serupa
كُلُواْ
makanlah
مِن
dari
ثَمَرِهِۦٓ
buahnya
إِذَآ
apabila
أَثۡمَرَ
berbuah
وَءَاتُواْ
dan berikan
حَقَّهُۥ
haknya
يَوۡمَ
pada hari
حَصَادِهِۦۖ
mengetamnya
وَلَا
dan jangan
تُسۡرِفُوٓاْۚ
kamu berlebih-lebihan
إِنَّهُۥ
sesungguhnya Dia/Allah
لَا
tidak
يُحِبُّ
Dia menyukai
ٱلۡمُسۡرِفِينَ
orang-orang yang berlebihan

Terjemahan

Dialah yang menumbuhkan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Tafsir

Tafsir Surat Al-An’am: 141-142 Dan Dialah yang menumbuhkan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya. Makanlah buahnya ketika dia berbuah, dan tunaikanlah haknya pada waktu memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin), dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Dan di antara binatang ternak itu ada yang dijadikan pengangkut beban dan ada (pula) yang untuk disembelih. Makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepada kalian, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian. Ayat 141 Allah ﷻ dalam firman-Nya menjelaskan bahwa Dia adalah Yang menciptakan segala tanaman, buah-buahan, dan binatang ternak, yang semua itu diperlakukan oleh orang-orang musyrik dengan berbuat sekehendak hatinya terhadap ternak-ternak mereka berdasarkan pemikiran mereka yang sesat. Mereka menjadikannya ke dalam beberapa bagian dan pengkategorian, lalu mereka menjadikan sebagiannya haram dan sebagian yang lainnya halal. Untuk itu Allah ﷻ berfirman: “Dan Dialah yang menciptakan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung.” (Al-Anam: 141) Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna ma'rusyatin ialah yang merambat Menurut riwayat yang lain, “ma'rusyat” artinya tanaman yang ditanam oleh manusia. Sedangkan “ghoiro marusyat” artinya tanam-tanaman berbuah yang tumbuh dengan sendirinya di hutan-hutan dan bukit-bukit. ‘Atha’ Al-Khurasani meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna “ma'rusyat” ialah tanaman anggur yang dirambatkan, sedangkan “ghaira ma'rusyat” ialah tanaman anggur yang tidak dirambatkan. Hal yang sama dikatakan oleh As-Suddi. Ibnu Juraij mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Yang serupa dan yang tidak serupa.” (Al-An'am: 141) Maksudnya, yang serupa bentuknya, tetapi tidak sama rasanya. Muhammad ibnu Ka'b mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Makanlah buahnya bila berbuah.” (Al-An'am: 141) Yaitu buah kurma dan buah anggurnya. Firman Allah ﷻ: “Dan tunaikanlah haknya pada waktu memetik buahnya.” (Al-An'am: 141) Ibnu Jarir mengatakan, sebagian ulama mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah zakat fardu. Telah menceritakan kepada kami Amr, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Dirham yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas ibnu Malik mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan tunaikanlah haknya pada waktu memetik buahnya.” (Al-An'am: 141) Yaitu zakat fardu. Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan tunaikanlah haknya pada waktu memetik buahnya.” (Al-An'am: 141) Maksudnya, zakat fardu yang dilakukan pada hari penimbangan hasilnya dan setelah diketahui jumlah timbangan tersebut. Hal yang sama dikatakan oleh Sa'id ibnul Musayyab. Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan tunaikanlah haknya pada waktu memetik buahnya.” (Al-An'am: 141) Pada mulanya apabila seorang lelaki menanam tanaman dan menghasilkan buah dari tanaman itu pada hari penilaiannya, maka ia tidak mengeluarkan sedekah barang sedikit pun dari hasil panennya itu. Maka Allah ﷻ berfirman: “Dan tunaikanlah haknya pada waktu memetik buahnya.” (Al-An'am: 141) Demikian itu dilakukan setelah diketahui jumlah timbangannya, dan hak yang diberikan ialah sepersepuluh dari hasil yang dipetik dari bulir-bulirnya. Imam Ahmad dan Imam Abu Daud meriwayatkan di dalam kitab sunannya melalui hadits Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Yahya ibnu Hibban, dari pamannya (yaitu Wasi' ibnu Hibban), dari Jabir ibnu Abdullah, bahwa Nabi ﷺ telah memerintahkan untuk menyedekahkan setangkai buah kurma dari tiap-tiap pohon yang menghasilkan sepuluh wasaq, kemudian digantungkan di masjid buat kaum fakir miskin. Sanad hadits ini jayyid dan kuat. Tawus, Abusy Sya'sa, Qatadah, Al-Hasan, Adh-Dhahhak, dan Ibnu Juraij mengatakan bahwa makna yang dimaksud oleh ayat ialah zakat. Al-Hasan Al-Basri mengatakan, makna yang dimaksud ialah sedekah biji-bijian dan buah-buahan. Hal yang sama dikatakan oleh Ziad ibnu Aslam. Ulama lainnya mengatakan bahwa hal ini merupakan hak lainnya di luar zakat. Asy'as meriwayatkan dari Muhammad ibnu Sirin dan Nafi', dari Ibnu Umar sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan tunaikanlah haknya pada waktu memetik hasilnya.” (Al-An'am: 141) Bahwa mereka biasa memberikan sesuatu dari hasilnya selain zakat. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Murdawaih. Abdullah ibnul Mubarak dan lain-lainnya meriwayatkan dari Abdul Malik ibnu Abu Sulaiman, dari ‘Atha’ ibnu Abu Rabah sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan tunaikanlah haknya pada waktu memetik hasilnya.” (Al-An'am: 141) Pemilik sebaiknya memberi sebagian kecil dari hasil panennya kepada orang-orang yang hadir, meskipun itu bukan zakat. Mujahid mengatakan, "Apabila ada orang miskin yang datang saat panenmu, berikanlah sebagian dari hasil panenmu kepada mereka." Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ibnu Uyaynah, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya: “Dan tunaikanlah haknya pada waktu memetik hasilnya.” (Al-An'am: 141) Yakni di saat menanamnya, berikanlah segenggam, dan di saat memanennya, juga berikan segenggam, kemudian biarkanlah mereka (kaum fakir miskin) memunguti dari hasil yang jatuh. Ats-Tsauri meriwayatkan dari Hammad, dari Ibrahim An-Nakha'i yang mengatakan, "Hendaknya si pemilik memberikan sebagian dari hasilnya dalam jumlah yang lebih banyak daripada segenggam." Ibnul Mubarak meriwayatkan dari Syarik, dari Salim, dari Sa'id ibnu Jubair sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan tunaikanlah haknya pada waktu memetik hasilnya.” (Al-An'am: 141) Sebelum kewajiban zakat untuk kaum fakir miskin, yaitu mereka diberi dalam jumlah segenggam dan setumpuk untuk makanan unta kendaraannya. Di dalam hadits Ibnu Luhai'ah, dari Darraj, dari Abul Haisam, dari Sa'id secara marfu' sehubungan dengan firman-Nya: “Dan tunaikanlah haknya pada waktu memetik hasilnya.” (Al-An'am: 141) Disebutkan, "Buah yang terjatuh dari bulirnya." Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih. Menurut ulama yang lain, ketentuan tersebut pada mulanya diwajibkan, kemudian di-nasakh oleh Allah dengan kewajiban memberikan sepersepuluhnya atau setengah dari sepersepuluh. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir, dari Ibnu Abbas, Muhammad ibnul Hanafiyah, Ibrahim An-Nakha' i. Al-Hasan, As-Suddi, Atiyyah Al-Aufi, dan lain-lainnya. Kemudian Ibnu Jarir memilih pendapat ini. Menurut kami, penamaan istilah nasakh dalam hal ini masih perlu dipertimbangkan, karena sesungguhnya sejak awal ketentuan ini merupakan suatu kewajiban. Kemudian dirincikan penjelasannya, yaitu menyangkut kadar dan jumlah yang harus dikeluarkannya. Mereka mengatakan bahwa hal ini terjadi pada tahun kedua Hijriah. Allah ﷻ mencela orang-orang yang melakukan panen, lalu tidak bersedekah. Seperti yang disebutkan oleh-Nya dalam surat Nun mengenai para pemilik kebun, yaitu: “Ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akan memetik hasilnya di pagi hari, dan mereka tidak menyisihkan (hak fakir miskin), lalu kebun itu ditimpa bencana (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur, maka jadilah kebun itu seperti malam yang gelap gulita.” (Al-Qalam: 17-20) Yaitu seperti malam yang kelam hitamnya karena terbakar. “Lalu mereka panggil-memanggil di pagi hari, ‘Pergilah di waktu pagi (ini) ke kebun kalian jika kalian hendak memetik buahnya’. Maka pergilah mereka saling berbisik, ‘Pada hari ini jangan sampai ada orang miskin masuk ke dalam kebun kalian’. Dan berangkatlah mereka di pagi hari dengan niat menghalangi. (Al-Qalam: 21-25) Maksudnya, dengan penuh kekuatan, keuletan, dan semangat yang membara serta dalam keadaan mampu. “Ketika mereka melihat kebun-kebun itu, mereka berkata, ‘Sesungguhnya kita benar-benar orang-orang yang sesat (Jalan), bahkan kita dihalangi (dari memperoleh hasilnya).’ Berkatalah seorang yang paling bijak pikirannya di antara mereka, ‘Bukankah aku telah mengatakan kepada kalian, hendaklah kalian bertasbih (kepada Tuhanmu)?’ Mereka mengucapkan, ‘Maha Suci Tuhan kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim’. Lalu mereka saling berhadapan dan saling menyalahkan. Mereka berkata, ‘Celaka kita! Sesungguhnya kita orang-orang yang melampaui batas. Mudah-mudahan Tuhan memberikan ganti kepada kita dengan (kebun) yang lebih baik daripada itu, sesungguhnya kita mengharapkan ampunan dari Tuhan kita’. Seperti itulah azab (dunia). Dan sesungguhnya azab akhirat lebih besar jika mereka mengetahui.” (Al-Qalam: 25-33) Firman Allah ﷻ: “Dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-An'am: 141) Menurut suatu pendapat, makna ayat ialah janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memberi, lalu kalian memberi lebih dari kebiasaannya. Abul Aliyah mengatakan bahwa pada awalnya orang-orang memberikan sebagian kecil dari hasil panen saat panen berlangsung, kemudian mereka melakukan perlombaan dalam hal ini, akhirnya mereka jadi sangat berlebihan dalam memberi. Maka Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: “Dan janganlah kalian berlebih-lebihan.” (Al-An'am: 141) Ibnu Juraij mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Sabit ibnu Qais ibnu Syimas yang memetik hasil pohon kurmanya. Lalu saat itu ia mengatakan, "Tidak pernah ada orang yang datang kepada saya hari ini tanpa saya memberinya makanan." Maka Sabit memberi makan sehari penuh hingga petang hari, hingga pada akhirnya ia tidak memperoleh hasil apa pun dari buah yang dipetiknya itu. Maka Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: “Dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-An'am: 141) Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Ibnu Juraij. Ibnu Juraij meriwayatkan dari ‘Atha’ bahwa mereka dilarang bersikap berlebih-lebihan dalam segala hal. Iyas ibnu Mu'awiyah mengatakan, "Segala sesuatu yang melampaui apa yang telah diperintahkan oleh Allah dinamakan berlebih-lebihan." As-Suddi mengatakan sehubungan dengan firman-Nya, "Janganlah kalian berlebih-lebihan." Maksudnya, janganlah kalian memberikan semua harta kalian sehingga pada akhirnya kalian menjadi orang yang miskin. Sa'id ibnul Musayyab dan Muhammad ibnu Ka'b mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: “Janganlah kalian berlebih-lebihan.” (Al-An'am: 141) Yakni janganlah kalian menahan untuk sedekah, karena berarti kalian berbuat durhaka terhadap Tuhan kalian. Kemudian Ibnu Jarir memilih pendapat yang dikatakan oleh ‘Atha’, yaitu yang mengatakan bahwa makna ayat ini mengandung larangan bersikap berlebih-lebihan dalam segala hal. Memang tidak diragukan lagi makna inilah yang benar. Tetapi makna lahiriah ayat bila ditinjau dari segi teksnya yang mengatakan: “Maka makanlah buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya pada waktu memetik hasilnya, dan janganlah kalian berlebih-lebihan.” (Al-An'am: 141) Maka damir yang ada dikembalikan kepada al-akl (makan). Dengan kata lain, janganlah kalian berlebih-lebihan saat makan, karena hal ini mengakibatkan mudarat (bahaya) bagi kesehatan otak dan tubuh. Perihalnya sama dengan pengertian yang ada dalam ayat lain, yaitu firman-Nya: “Makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan.” (Al-A'raf: 31), hingga akhir ayat. Di dalam kitab Shahih Bukhari disebutkan sebuah hadits secara ta'liq, yaitu: Makan, minum, dan berpakaianlah kalian dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak pula sombong. Menurut kami, makna ayat tersebut selaras dengan hadits ini. Ayat 142 Firman Allah ﷻ: “Dan di antara binatang ternak itu ada yang dijadikan pengangkut beban dan ada (pula) yang untuk disembelih.” (Al-An'am: 142) Allah menjadikan untuk kalian binatang ternak yang sebagian darinya dapat dijadikan sebagai kendaraan angkutan, ada pula yang dijadikan untuk disembelih. Menurut suatu pendapat, makna yang dimaksud dengan “hamulah” ialah unta yang dijadikan sebagai kendaraan angkutan, sedangkan “al-farsy" ialah unta yang masih muda. Seperti yang dikatakan oleh Ats-Tsauri, dari Abu Ishaq, dari Abul Ahwas, dari Abdullah sehubungan dengan makna firman-Nya: “Untuk pengangkut beban.” (Al-An'am: 142) Maksudnya, unta yang dijadikan sebagai kendaraan angkutan, sedangkan yang dimaksud dengan "farsy" ialah unta yang masih muda. Demikianlah menurut riwayat Imam Hakim. Imam Hakim mengatakan sanad atsar ini shahih, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya. Ibnu Abbas mengatakan bahwa “hamulah” ialah unta dewasa, sedangkan "farsy" ialah unta yang masih muda. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid. Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan di antara binatang ternak itu ada yang dijadikan pengangkut beban dan ada (pula) yang untuk disembelih.” (Al-An'am: 142) Yang termasuk ke dalam pengertian "hamulah" (hewan yang dijadikan sarana angkutan) ialah unta, kuda, begal, dan keledai serta hewan lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan "farsy" (khusus hewan potong) hanyalah kambing. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir. Ibnu Jarir mengatakan, hewan jenis ini dinamakan "farsy" karena tubuhnya yang rendah hingga dekat ke tanah. Ar-Rabi' ibnu Anas, Al-Hasan, Adh-Dhahhak, Qatadah, dan lain-lainnya mengatakan bahwa "hamulah" ialah unta dan sapi, sedangkan "farsy" ialah kambing. As-Suddi mengatakan bahwa "hamulah" adalah unta, sedangkan "farsy" ialah anak unta, anak sapi, dan kambing. Dan Hewan yang dijadikan sebagai sarana angkutan dinamakan "hamulah". Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa "hamulah" ialah hewan ternak yang kalian jadikan sebagai sarana angkutan, sedangkan "farsy" ialah hewan ternak yang kalian jadikan hewan potong dan hewan perahan, yaitu kambing, karena kambing tidak dapat dijadikan sebagai sarana angkutan, sedangkan dagingnya kalian makan dan bulunya kalian buat permadani dan seprai. Apa yang dikatakan oleh Abdur Rahman sehubungan dengan makna ayat yang mulia ini baik dan diperkuat oleh ayat lainnya yang mengatakan: “Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka, yaitu sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami, lalu mereka menguasainya? Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka. Maka sebagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebagiannya mereka makan.” (Yasin: 71-72) Juga firman Allah ﷻ: “Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kalian. Kami memberi kalian minum dari apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu murni antara kotoran dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang hendak meminumnya.” (An-Nahl: 66) sampai dengan firman-Nya: “Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kalian pakai) sampai waktu (tertentu).” (An-Nahl: 80) Demikian pula firman Allah ﷻ: “Allah-lah yang menjadikan binatang ternak untuk kalian, sebagiannya untuk kalian kendarai dan sebagiannya untuk kalian makan. Dan (ada lagi) manfaat-manfaat yang lain pada binatang ternak itu untuk kalian dan supaya kalian bisa mencapai suatu keperluan yang tersimpan dalam hati dengan mengendarainya. Dan kalian dapat diangkut dengan mengendarai binatang-binatang itu dan dengan mengendarai bahtera. Dan Dia memperlihatkan kepada kalian tanda-tanda (kekuasaan-Nya), maka tanda-tanda (kekuasaan) Allah yang manakah yang kalian ingkari?” (Al-Mumin: 79-81) Adapun firman Allah ﷻ: “Makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepada kalian.” (Al-An'am: 142) Yakni berupa buah-buahan, hasil-hasil tanaman, dan binatang ternak. Semuanya diciptakan oleh Allah ﷻ dan dijadikan-Nya sebagai rezeki untuk kalian. “Dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. (Al-Anam: 142) Yaitu jalan yang dianjurkan oleh setan, sebagaimana yang ditempuh oleh orang-orang musyrik. Mereka berani mengharamkan buah-buahan dan hasil tanam-tanaman yang Allah anugerahkan kepada mereka. Mereka mengatakan bahwa itu adalah hasil dari mereka sendiri yang mereka nisbatkan kepada Allah. ﷻ. “Sesungguhnya setan itu bagi kalian.” (Al-An'am: 142) Artinya, sesungguhnya setan itu, wahai manusia. “Musuh yang nyata.” (Al-An'am: 142) Yakni jelas dan terlihat sekali permusuhannya. Seperti yang disebutkan oleh Allah dalam ayat lain, yaitu firman-Nya: “Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagi kalian, maka anggaplah ia musuh (kalian) karena sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (Fathir: 6) “Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali kalian dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapak kalian dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya.” (Al-A'raf: 27), hingga akhir ayat. “Patutkah kalian menjadikan dia dan keturunannya sebagai pemimpin selain Aku, padahal mereka adalah musuh kalian? Sangat buruklah iblis itu sebagai pengganti (Allah) bagi orang-orang yang zalim.” (Al-Kahfi: 50) Dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur'an makna yang sehubungan.

Al-An'am: 141

×
×
Bantu Learn Quran Tafsir
untuk
Terus Hidup Memberi Manfaat