Al-Mujadilah: 13

Ayat

Terjemahan Per Kata
ءَأَشۡفَقۡتُمۡ
apakah kamu takut
أَن
bahwa
تُقَدِّمُواْ
mendahulukan
بَيۡنَ
diantara
يَدَيۡ
hadapan (sebelum)
نَجۡوَىٰكُمۡ
pembicaraan rahasiamu
صَدَقَٰتٖۚ
bersedekah
فَإِذۡ
maka jika
لَمۡ
tidak
تَفۡعَلُواْ
kalian kerjakan
وَتَابَ
dan menerima taubat
ٱللَّهُ
Allah
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
فَأَقِيمُواْ
maka dirikanlah
ٱلصَّلَوٰةَ
sholat
وَءَاتُواْ
dan tunaikan
ٱلزَّكَوٰةَ
zakat
وَأَطِيعُواْ
dan taatlah
ٱللَّهَ
Allah
وَرَسُولَهُۥۚ
dan rasul-Nya
وَٱللَّهُ
dan Allah
خَبِيرُۢ
Maha Mengetahui
بِمَا
dengan/terhadap apa-apa
تَعۡمَلُونَ
kamu kerjakan

Terjemahan

Apakah kamu takut (menjadi miskin) jika mengeluarkan sedekah sebelum (melakukan) pembicaraan rahasia dengan Rasul? Jika kamu tidak melakukannya dan Allah mengampunimu, tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

Tafsir

Tafsir Surat Al-Mujadilah: 12-13 Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah lebih baik dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu, maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan RasulNya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, bahwa apabila seseorang dari mereka hendak melakukan pembicaraan khusus dengan Rasulullah ﷺ , hendaklah ia terlebih dahulu mengeluarkan sedekah sebelumnya untuk membersihkan dan menyucikan dirinya serta mempersiapkan diri agar menjadi orang yang layak untuk mendapat perhatian khusus. Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman: Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih. (Al-Mujadilah: 12) Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan). (Al-Mujadilah: 12) Yaitu terkecuali orang yang tidak mampu bersedekah karena ia miskin. maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Mujadilah: 12) Maka tiada yang diperintahkan untuk itu kecuali hanya orang yang mampu melakukannya. Kemudian disebutkan dalam firman berikutnya: Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? (Al-Mujadilah: 13) Yakni apakah kamu takut bila hukum ini tetap diberlakukan atas kamu, yaitu wajib mengeluarkan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu, maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Mujadilah: 13) Maka di-mansukh-lah kewajiban hal tersebut atas mereka dengan turunnya ayat ini. Menurut suatu pendapat, sebelum ayat di atas di-mansukh tiada seorang pun yang mengamalkannya selain Ali ibnu Abu Talib Dia menyedekahkan satu dinar, lalu mengadakan pembicaraan khusus dengan Nabi ﷺ Ali menanyakan kepada Nabi ﷺ tentang sepuluh perkara, setelah itu diturunkanlah ayat rukhsah. Al-Laits ibnu Abu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid, bahwa Ali pernah mengatakan bahwa ada suatu ayat di dalam Al-Qur'an, tiada seorang pun yang mengamalkannya sebelumku dan tiada seorang pun yang mengamalkannya sesudahku. Dahulu saya pernah mempunyai uang satu dinar, lalu aku tukar dengan sepuluh dirham. Maka apabila aku ingin berbicara secara khusus dengan Rasulullah ﷺ , kusedekahkan satu dirham sebelumnya, lalu ayat ini di-mansukh, dan tiada seorang pun yang mengamalkannya sebelumku, dan tidak akan ada seorang pun yang mengamalkannya sesudahku. Kemudian Ali membaca firman-Nya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12), hingga akhir ayat. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Mahran, dari Sufyan, dari Usman ibnul Mugirah, dari Salim ibnu Abul Ja'd, dari Ali ibnu Alqamah Al-Anmari, dari Ali yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda, "Bagaimanakah pendapatmu dengan satu dinar?" Ali menjawab, "Mereka tidak akan mampu." Nabi ﷺ bersabda, "Kalau setengah dinar?" Ali menjawab, "Mereka tidak akan mampu." Nabi ﷺ bersabda, "Jadi, berapakah menurutmu?" Ali menjawab, "Emas seberat biji sawi."Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya kamu benar-benar kikir." Ali berkata, bahwa setelah itu turunlah firman-Nya: Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? (Al-Mujadilah: 13) Ali mengatakan bahwa karena berkat akulah maka umat ini diberi keringanan oleh Allah. Imam At-Tirmidzi meriwayatkannya dari Sufyan ibnu Waki', dari Yahya ibnu Adam, dari Ubaidillah Al-Asyja'i, dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Usman ibnul Mugirah As-Saqafi, dari Salim ibnu Abul Ja'd, dari Ali ibnu Alqamah Al-Anmari, dari Ali ibnu Abu Talib yang mengatakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12), hingga akhir ayat. Maka Nabi ﷺ bertanya kepadaku, "Bagaimana pendapatmu dengan satu dinar?" Ali menjawab, "Mereka tidak akan mampu sebanyak itu," lalu disebutkan hal yang semisal dengan hadits di atas. Kemudian Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib, sesungguhnya kami mengenalnya hanya melalui jalur ini. Kemudian Imam At-Tirmidzi berkata, bahwa makna sya'irah ialah emas seberat biji sawi. Abu Ya'la meriwayatkan hadits ini dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari Yahya ibnu Adam dengan sanad yang sama. Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12) sampai dengan firman-Nya: maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Mujadilah: 12) Bahwa dahulu kaum muslim apabila hendak mengadakan pembicaraan khusus dengan Nabi ﷺ , terlebih dahulu mereka mengeluarkan sedekah. Tetapi setelah turun ayat mengenai zakat, maka otomatis ayat ini di-mansukh. Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12) Demikian itu karena kaum muslim banyak bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang berbagai masalah sehingga hal tersebut memberatkan beliau. Maka Allah berkehendak untuk memberikan keringanan kepada NabiNya; untuk itu diturunkan-Nyalah ayat ini, dan setelah itu kebanyakan kaum muslim menjadi takut dan menahan diri untuk tidak banyak bertanya. Sesudah itu Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan firman-Nya: Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu, maka dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. (Al-Mujadilah: 13) Maka Allah subhanahu wa ta’ala memberikan keluasan kepada mereka dan tidak menyempitkan mereka. Ikrimah dan Al-Hasan Al-Basri telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12) Ayat ini di-mansukh oleh firman selanjutnya, yaitu: Apakah kamu takut (akan menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? (Al-Mujadilah: 13), hingga akhir ayat. Sa'id ibnu Abu Arubah telah meriwayatkan dari Qatadah dan Muqatil ibnu Hayyan, bahwa banyak orang yang bertanya kepada Rasulullah ﷺ sehingga menghujani beliau ﷺ dengan pertanyaan-pertanyaan yang banyak; maka Allah menghentikan mereka dengan ayat ini. Dan tersebutlah bahwa apabila seseorang dari mereka mempunyai suatu keperluan dengan Nabi ﷺ , maka dia masih belum dapat menunaikannya sebelum mengeluarkan sedekah. Hal ini dirasakan memberatkan mereka, maka Allah menurunkan kemurahan sesudah itu melalui firman-Nya: jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Mujadilah: 12) Ma'mar telah meriwayatkan dari Qatadah sehubungan dengan makna firman-Nya: Apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12) Bahwa ayat ini telah di-mansukh, masa berlakunya hanyalah sesaat dari siang hari setelah penurunannya. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abdur Razzaq, bahwa telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ayyub, dari Mujahid, bahwa Ali telah mengatakan, "Tiada seorang pun yang mengamalkan ayat ini selain aku, lalu segera di-mansukh" Menurutku Ali mengatakan pula bahwa tiadalah ayat ini berlaku, melainkan hanya sesaat dari siang hari."

Al-Mujadilah: 13

×
×
Bantu Learn Quran Tafsir
untuk
Terus Hidup Memberi Manfaat