Al-Baqarah: 231

Ayat

Terjemahan Per Kata
وَإِذَا
dan apabila
طَلَّقۡتُمُ
kamu mentalak
ٱلنِّسَآءَ
isteri-isteri
فَبَلَغۡنَ
maka/lalu dia sampai
أَجَلَهُنَّ
masanya
فَأَمۡسِكُوهُنَّ
maka tahanlah/rujuklah mereka
بِمَعۡرُوفٍ
dengan cara yang baik
أَوۡ
atau
سَرِّحُوهُنَّ
ceraikan mereka
بِمَعۡرُوفٖۚ
dengan cara yang baik
وَلَا
dan jangan
تُمۡسِكُوهُنَّ
kamu tahan mereka
ضِرَارٗا
(untuk memberi) kemudharatan
لِّتَعۡتَدُواْۚ
karena kamu melewati batas/menganiaya
وَمَن
dan barang siapa
يَفۡعَلۡ
ia berbuat
ذَٰلِكَ
demikian
فَقَدۡ
maka sungguh
ظَلَمَ
ia menganiaya
نَفۡسَهُۥۚ
dirinya
وَلَا
dan jangan
تَتَّخِذُوٓاْ
kamu jadikan
ءَايَٰتِ
ayat-ayat
ٱللَّهِ
Allah
هُزُوٗاۚ
permainan
وَٱذۡكُرُواْ
dan ingatlah
نِعۡمَتَ
nikmat
ٱللَّهِ
Allah
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
وَمَآ
dan apa yang
أَنزَلَ
Dia menurunkan
عَلَيۡكُم
atas kalian
مِّنَ
dari
ٱلۡكِتَٰبِ
Al Kitab
وَٱلۡحِكۡمَةِ
dan hikmah
يَعِظُكُم
Dia mengajarkan kamu
بِهِۦۚ
dengannya
وَٱتَّقُواْ
dan bertakwalah
ٱللَّهَ
Allah
وَٱعۡلَمُوٓاْ
dan ketahuilah
أَنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
بِكُلِّ
atas segala
شَيۡءٍ
sesuatu
عَلِيمٞ
Maha Mengetahui

Terjemahan

Apabila kamu menceraikan istri(-mu), hingga (hampir) berakhir masa idahnya, tahanlah (rujuk) mereka dengan cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula). Janganlah kamu menahan (rujuk) mereka untuk memberi kemudaratan sehingga kamu melampaui batas. Siapa yang melakukan demikian, dia sungguh telah menzalimi dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan ayat-ayat (hukum-hukum) Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepadamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu Kitab (Al-Qur’an) dan Hikmah (Sunah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Tafsir

Tafsir Surat Al-Baqarah: 231 Apabila kalian menalak istri-istri kalian, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Janganlah kalian rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kalian menzalimi mereka. Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kalian jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah pada kalian, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kalian, yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah. Allah memberi pengajaran kepada kalian dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Ayat 231 Melalui ayat ini Allah memerintahkan kepada kaum lelaki apabila seseorang dari mereka menceraikan istrinya, sedangkan ia berhak merujuknya, hendaklah ia memperlakukannya dengan baik. Apabila idahnya hampir habis dan yang tinggal hanya sisa waktu yang memungkinkan bagi dia untuk merujuknya, maka dia dapat mempertahankannya (yakni merujuknya kembali ke dalam ikatan nikah) dengan cara yang baik. Hendaklah ia memakai saksi dalam rujuknya itu serta berniat mempergaulinya dengan cara yang baik. Atau ia bisa melepaskannya, yakni membiarkannya hingga habis masa idahnya serta mengeluarkannya dari rumah dengan cara yang lebih baik, tanpa percekcokan dan tanpa pertengkaran, tanpa saling mencaci. Allah ﷻ berfirman: “Janganlah kalian rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kalian menzalimi mereka.” (Al-Baqarah: 231) Ibnu Abbas, Mujahid, Masruq, Al-Hasan, Qatadah, Adh-Dhahhak, Ar-Rabi', dan Muqatil ibnu Hayyan serta lain-lainnya yang tidak hanya seorang telah mengatakan, "Dahulu ada seorang lelaki yang menceraikan istrinya; apabila masa idahnya hampir habis, maka si lelaki itu merujuknya untuk menimpakan kemudaratan agar si istri tidak terlepas dari tangannya. Setelah itu ia menceraikannya lagi dan si istri melakukan masa idahnya. Maka apabila masa idahnya hampir habis, si suami merujuknya kembali, lalu menceraikannya lagi agar masa idahnya bertambah panjang. Maka Allah ﷻ melarang mereka berbuat demikian, dan mengancam pelakunya melalui firman-Nya: 'Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri' (Al-Baqarah 231) karena telah melanggar perintah Allah ﷻ" Firman Allah ﷻ: “Janganlah kalian permainkan hukum-hukum Allah.” (Al-Baqarah: 231) Sehubungan dengan ayat ini Ibnu Jarir mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Mansur, dari Abdus Salam ibnu Harb, dari Yazid ibnu Abdur Rahman, dari Abul Ala Al-Audi, dari Humaid ibnu Abdur Rahman, dari Abu Musa, bahwa Rasulullah ﷺ marah terhadap orang-orang Asy-'ariyyin. Lalu Abu Musa datang kepadanya dan berkata, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau marah kepada orang-orang Asy-'ariyyin?" Maka Nabi ﷺ menjawab: “Seseorang di antara kalian mengatakan, ‘Aku telah menceraikan dan aku telah merujuknya kembali.’ Hal ini bukanlah talak orang-orang muslim. Mereka menalak istrinya sebelum masa idahnya.” Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya pula melalui jalur yang lain dari Abu Khalid Ad-Dallal (yaitu Yazid ibnu Abdur Rahman), tetapi keadaan dirinya masih perlu dipertimbangkan. Masruq mengatakan, yang dimaksud oleh hadits ini ialah lelaki yang menceraikan istrinya bukan dalam keadaan yang sewajarnya, tujuannya ialah menimpakan mudarat kepada istrinya melalui talak dan rujuk, dengan maksud agar masa idahnya panjang. Al-Hasan, Qatadah, ‘Atha’ Al-Khurrasani, Ar-Rabi', dan Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa yang dimaksud ialah seorang lelaki yang menalak istrinya seraya mengatakan, "Aku hanya bermain-main." Atau dia memerdekakan atau nikah, lalu mengatakan, "Aku hanya main-main." Maka Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: “Janganlah kalian permainkan hukum-hukum Allah.” (Al-Baqarah: 231) Maka Allah ﷻ memastikan hal tersebut (yakni talak, merdeka, dan nikahnya dihukumi sah). Ibnu Mardawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad As-Sairafi, telah menceritakan kepadaku Ja'far ibnu Muhammad As-Simsar, dari Ismail ibnu Yahya, dari Sufyan, dari Al-Laits, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki menalak istrinya dengan maksud bermain-main yang pada kenyataannya dia tidak bermaksud menalak istrinya. Maka Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: “Janganlah kalian permainkan hukum-hukum Allah.” (Al-Baqarah: 231) Maka Rasulullah ﷺ memastikan talaknya. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Isam ibnu Rawwad, telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Al-Mubarak ibnu Fudalah, dari Al-Hasan (yaitu Al-Basri) yang menceritakan bahwa dahulu ada seorang lelaki menalak istrinya, lalu mengatakan, "Aku hanya bermain-main." Ia memerdekakan, lalu mengatakan, "Aku hanya bermain-main." Dan ia nikah, lalu mengatakan, "Aku hanya bermain-main." Maka Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: “Janganlah kalian permainkan hukum-hukum Allah.” (Al-Baqarah: 231) Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang menjatuhkan talak atau memerdekakan atau nikah atau menikahkan dengan sungguhan dan main-main, maka apa yang dikatakannya adalah sah atas dirinya.” Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir, dari jalur Az-Zuhri, dari Sulaiman ibnu Arqam, dari Al-Hasan dengan lafal yang serupa. Hadits ini berpredikat mursal. Akan tetapi, Ibnu Mardawaih meriwayatkannya melalui jalur Amr ibnu Ubaid, dari Al-Hasan, dari Abu Darda secara mauquf sampai kepada Abu Darda. Ibnu Jarir meriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnul Hasan ibnu Ayyub, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Abu Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdul Hamid, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Ismail ibnu Salamah, dari Al-Hasan, dari Ubadah ibnus Samit sehubungan dengan firman-Nya: “Janganlah kalian permainkan hukum-hukum Allah.” (Al-Baqarah: 231) Bahwa dahulu di masa Nabi ﷺ ada seorang lelaki mengatakan, "Aku kawinkan kamu dengan anak perempuanku," lalu ia berkata, "Aku hanya bermain-main." Ia mengatakan (kepada budaknya), "Aku merdekakan kamu," lalu ia berkata, "Aku hanya bermain-main." Maka Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: “Janganlah kalian permainkan hukum-hukum Allah.” (Al-Baqarah: 231); Karena itu Rasulullah ﷺ bersabda: “Ada tiga perkara, barang siapa yang mengatakannya baik secara main-main atau sungguhan, maka semuanya jadi sungguhan atas dirinya, yaitu talak, memerdekakan (budak), dan nikah.” Hal yang terkenal mengenai hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam Ibnu Majah melalui jalur Abdur Rahman ibnu Habib ibnu Adrak, dari ‘Atha’, dari Ibnu Mahik, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Ada tiga perkara yang sungguhan dan main-mainnya dianggap sungguhan, yakni nikah, talak, dan rujuk.” Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Firman Allah ﷻ: “Dan ingatlah nikmat Allah kepada kalian.” (Al-Baqarah: 231) Yakni karena Dia telah mengutus seorang rasul yang membawa hidayah dan keterangan-keterangan kepada kalian. “Dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kalian, yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah.” (Al-Baqarah: 231) Yang dimaksud dengan Al-Kitab ialah Al-Qur'an, dan yang dimaksud dengan Al-Hikmah adalah sunnah. “Allah memberi pengajaran kepada kalian dengan apa yang diturunkan-Nya itu.” (Al-Baqarah: 231) Yakni Dia memerintahkan kepada kalian, melarang kalian, serta memperingatkan kalian agar jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan. “Dan bertakwalah kepada Allah.” (Al-Baqarah: 231) Yaitu dalam semua amal perbuatan yang kalian kerjakan dan hal-hal yang kalian tinggalkan. “Serta ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Al-Baqarah: 231) Artinya, tiada sesuatu pun yang samar bagi-Nya dari semua urusan kalian, baik yang tersembunyi maupun yang terang-terangan; dan kelak Dia akan memberikan balasannya kepada kalian atas perbuatan tersebut.

Al-Baqarah: 231

×
×
Bantu Learn Quran Tafsir
untuk
Terus Hidup Memberi Manfaat