Yusuf: 28

Ayat

Terjemahan Per Kata
فَلَمَّا
maka tatkala
رَءَا
dia melihat
قَمِيصَهُۥ
bajunya
قُدَّ
koyak
مِن
dari
دُبُرٖ
belakang
قَالَ
dia berkata
إِنَّهُۥ
sesungguhnya itu
مِن
dari
كَيۡدِكُنَّۖ
tipu daya kamu
إِنَّ
sesungguhnya
كَيۡدَكُنَّ
tipu daya kamu
عَظِيمٞ
besar

Terjemahan

Maka, ketika melihat bajunya (Yusuf) koyak di bagian belakang, dia (suami perempuan itu) berkata, “Sesungguhnya ini adalah tipu dayamu (hai kaum wanita). Tipu dayamu benar-benar hebat.

Tafsir

Tafsir Surat Yusuf: 25-29 Dan keduanya berlomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga robek dan kedua-duanya mendapati suami wanita itu di muka pintu. Wanita itu berkata, "Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat mesum dengan istrimu, selain dipenjarakan atau (dihukum dengan) azab yang pedih?" Yusuf berkata, "Dia menggodaku agar menyerahkan diriku (kepadanya),'' dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya, "Jika baju gamisnya robek di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf berdusta. Dan jika baju gamisnya robek di belakang, maka wanita itulah yang berdusta dan Yusuf benar.” Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf robek di belakang, berkatalah dia, "Sesungguhnya ini adalah tipu dayamu, tipu dayamu sungguh dahsyat. Hai Yusuf, 'Berpalinglah dari ini,' dan kamu hai istriku mohon ampunlah atas dosamu itu, karena kamu sesungguhnya orang yang bersalah." Ayat 25 Allah ﷻ menceritakan keadaan keduanya ketika keduanya berlomba mencapai pintu. Yusuf melarikan diri, sedangkan si wanita itu mengejarnya untuk mengembalikan Yusuf ke dalam rumah. Dan di saat wanita tersebut dapat mengejar Yusuf, ia lalu memegang baju gamis Yusuf dari arah belakang; karena kuatnya pegangan wanita itu dan kuatnya upaya Yusuf dalam menghindarkan diri maka baju gamisnya robek lebar. Menurut suatu pendapat, Yusuf terjatuh setelah bajunya robek, lalu ia bangkit meneruskan pelariannya, sedangkan si wanita itu tetap mengejarnya. Keduanya mendapatkan suami si wanita itu telah berada di pintu sedang berdiri. Maka pada saat itu juga timbul niat jahat dalam diri wanita itu untuk menyelamatkan dirinya dari keadaannya yang terjepit. Maka ia membuat tipu dan makar dengan membalikkan kenyataan, yaitu bahwa Yusuf-lah yang memulainya, Yusuf hendak memperkosanya. Demikianlah kilah si wanita itu kepada suaminya. “Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat mesum dengan istrimu.” (Yusuf: 25) Yakni hendak melakukan perkosaan (perzinaan). “Selain dipenjarakan.” (Yusuf: 25) Maksudnya, disekap di dalam penjara. “Atau dihukum dengan azab yang pedih.” (Yusuf: 25) Yaitu dipukuli dengan pukulan yang keras lagi menyakitkan. Maka pada saat itu juga Yusuf membela dirinya karena dia merasa tidak bersalah, lalu ia membersihkan dirinya dari tuduhan khianat yang dilancarkan oleh wanita itu. Ayat 26 “Yusuf berkata, ‘Dia merayuku untuk menyerahkan diriku (kepadanya)’." (Yusuf: 26) Dalam pembelaannya Yusuf menyebutkan bahwa wanita itulah yang mengajaknya untuk berbuat mesum dan menarik baju gamisnya hingga robek. “Dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya, ‘Jika baju gamisnya koyak di muka’.” (Yusuf: 26) Yakni jika baju gamis Yusuf koyak di bagian depannya. “Maka wanita itu benar.” (Yusuf: 26) Dalam ucapannya yang menyatakan bahwa Yusuf lah yang mengajaknya dan menggodanya untuk berbuat mesum. Karena bila demikian, berarti Yusuf yang mengajaknya berbuat mesum, lalu ia menolak dan mendorong dada Yusuf, maka baju gamisnya robek pada bagian mukanya. Hal ini berarti si wanita itu benar dalam pengakuannya. Ayat 27 "Dan jika baju gamisnya robek di belakang, maka wanita itulah yang berdusta dan Yusuf benar.” (Yusuf: 27) Hal ini dapat dibuktikan dengan kenyataannya, sebab di saat Yusuf lari dari wanita itu sedangkan wanita itu mengejarnya maka yang terpegang olehnya adalah baju gamis bagian belakang Yusuf. Tujuan wanita itu hendak mengembalikan Yusuf kepadanya, tetapi Yusuf menolaknya sehingga robeklah baju Yusuf dari arah belakangnya. Para ulama berbeda pendapat sehubungan dengan pengertian saksi yang disebutkan oleh ayat, apakah dia bayi atau orang dewasa? Ada dua pendapat di kalangan para ulama tentang ini. Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya.” (Yusuf: 26) Bahwa saksi itu telah berjenggot, yakni orang dewasa. As-Sauri telah meriwayatkan dari Jabir, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Ibnu Abbas, bahwa saksi itu adalah seseorang yang dekat dengan raja (orang kepercayaannya). Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, As-Saddi, Muhammad ibnu Ishaq, dan lain-lainnya, bahwa saksi itu adalah seorang lelaki dewasa. Zaid ibnu Aslam dan As-Saddi mengatakan bahwa saksi itu adalah saudara sepupu si wanita itu. Menurut Ibnu Abbas, saksi tersebut adalah salah seorang kepercayaan raja. Ibnu Ishaq mengatakan bahwa Zulaikha - nama si wanita itu - adalah anak perempuan dari saudara perempuan Raja Ar-Rayyan ibnul Walid. Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya.” (Yusuf: 26) Bahwa saksi itu adalah seorang bayi yang masih dalam ayunan. Hal yang sama diriwayatkan dari Abu Hurairah, Hilal ibnu Yusaf, Al-Hasan, Sa'id ibnu Jubair, dan Ad-Dahhak ibnu Muzahim, bahwa saksi itu adalah seorang bayi yang ada di dalam rumah itu. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir. Sehubungan dengan hal ini disebutkan di dalam sebuah hadits marfu' yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, telah menceritakan kepadaku Ata ibnus Saib, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, dari Nabi ﷺ yang bersabda, "Ada tiga orang yang dapat berbicara selagi masih bayi." Disebutkan di dalamnya bahwa di antaranya adalah saksi Nabi Yusuf. Selain ini Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Hammad ibnu Salamah, dari Ata, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ada empat orang yang dapat berbicara ketika masih bayi, yaitu bayi lelaki Masyitah (juru rias anak perempuan Fir'aun), saksi Nabi Yusuf, saksi Juraij dan Isa ibnu Maryam. Lais ibnu Sulaim meriwayatkan dari Mujahid, bahwa saksi itu adalah berupa perintah Allah ﷻ, bukan berupa manusia. Tetapi pendapat ini garib (asing). Ayat 28 Firman Allah ﷻ: “Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf robek di belakang.” (Yusuf: 28) Yaitu setelah nyata bagi suami wanita itu kebenaran Yusuf dan kebohongan istrinya dalam pengakuannya yang mendiskreditkan Yusuf. “Berkatalah dia, ‘Sesungguhnya (kejadian) ini adalah tipu dayamu’.” (Yusuf: 28) Yakni sesungguhnya kejadian ini yang mencemarkan harga diri pemuda ini (Yusuf) termasuk salah satu dari tipu daya kamu, kaum wanita. “Sesungguhnya tipu dayamu dahsyat.” (Yusuf: 28) Kemudian suami wanita itu memerintahkan Yusuf a.s. agar menyembunyikan peristiwa ini dan tidak membicarakannya dengan orang lain. Untuk itu ia berkata: Ayat 29 “(Hai) Yusuf, berpalinglah dari ini.” (Yusuf: 29) Maksudnya, lupakanlah peristiwa ini dan janganlah kamu membicarakannya dengan seorang pun. “Dan (kamu hai istriku) mohon ampunlah atas dosamu itu.” (Yusuf: 29) Suami wanita itu ternyata seorang yang lemah lembut dan mudah memaafkan, atau dia memaklumi perbuatan istrinya karena si istri menghadapi sesuatu yang dia tidak punya kesabaran untuk menghadapinya. Untuk itu dia berkata kepada istrinya, "Mohon ampunlah atas dosamu," yakni dosa niat melakukan perbuatan mesum dengan pemuda itu (Yusuf) dan dosa menuduh pemuda itu berlaku mesum, padahal si pemuda itu bersih dari niat yang dituduhkan kepadanya. “Karena kamu sesungguhnya orang yang bersalah.” (Yusuf: 29)"

Yusuf: 28

×
×
Bantu Learn Quran Tafsir
untuk
Terus Hidup Memberi Manfaat