ٱلْبَقَرَة ٢٢٨
- وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ And the women who are divorced
- يَتَرَبَّصۡنَ shall wait
- بِأَنفُسِهِنَّ concerning themselves
- ثَلَٰثَةَ (for) three
- قُرُوٓءٖۚ monthly periods
- وَلَا And (it is) not
- يَحِلُّ lawful
- لَهُنَّ for them
- أَن that
- يَكۡتُمۡنَ they conceal
- مَا what
- خَلَقَ (has been) created
- ٱللَّهُ (by) Allah
- فِيٓ in
- أَرۡحَامِهِنَّ their wombs
- إِن if
- كُنَّ they
- يُؤۡمِنَّ believe
- بِٱللَّهِ in Allah
- وَٱلۡيَوۡمِ and the Day
- ٱلۡأٓخِرِۚ [the] Last
- وَبُعُولَتُهُنَّ And their husbands
- أَحَقُّ (have) better right
- بِرَدِّهِنَّ to take them back
- فِي in
- ذَٰلِكَ that (period)
- إِنۡ if
- أَرَادُوٓاْ they wish
- إِصۡلَٰحٗاۚ (for) reconciliation
- وَلَهُنَّ And for them (wives)
- مِثۡلُ (is the) like
- ٱلَّذِي (of) that which
- عَلَيۡهِنَّ (is) on them
- بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ in a reasonable manner
- وَلِلرِّجَالِ and for the men
- عَلَيۡهِنَّ over them (wives)
- دَرَجَةٞۗ (is) a degree
- وَٱللَّهُ And Allah
- عَزِيزٌ (is) All-Mighty
- حَكِيمٌ All-Wise
Divorced women remain in waiting [i.e., do not remarry] for three periods,1 and it is not lawful for them to conceal what Allāh has created in their wombs if they believe in Allāh and the Last Day. And their husbands have more right to take them back in this [period] if they want reconciliation.2 And due to them [i.e., the wives] is similar to what is expected of them, according to what is reasonable.3 But the men [i.e., husbands] have a degree over them [in responsibility and authority]. And Allāh is Exalted in Might and Wise.
Footnotes
1 Either menstrual periods or periods of purity between menstruation. See also 65:1-7.
2 The husband may return her to himself during the ʿiddah period of a first and second divorce without a new marriage contract.
3 The wife has specific rights upon her husband, just as the husband has rights upon her.
Divorced women shall wait by themselves, before remarrying, for three periods (quroo'in is the plural of qar'), of purity or menstruation - these are two different opinions - which begin from the moment of divorce. This [stipulation] applies to those who have been sexually penetrated but not to those otherwise, on account of His saying, there shall be no [waiting] period for you to reckon against them [Q. 33:49]. The waiting period for immature or menopausal women is three months; pregnant women, on the other hand, must wait until they give birth, as stated in the soorat al-Talaaq [Q. 65:4], while slavegirls must wait two months, according to the Sunna. And it is not lawful for them to hide what God has created in their wombs, of child or menstruation, if they believe in God and the Last Day. Their mates, their spouses, have a better right to restore them, to bring them back, even if they refuse, in such time, that is, during the waiting period, if they desire to set things right, between them, and put pressure on the woman [to return]; the statement is not a condition for the possibility of return, but an incitement [to set things right] in the case of repealed divorce; the term ahaqq, 'better right to', does not denote any priority, since, in any case, no other person has the right to marry them during their waiting period; women shall have rights, due from their spouses, similar to those, rights, due from them, with justice, as stipulated by the Law, in the way of kind conjugality and not being harmed; but their men have a degree above them, in rights, as in their duty to obey their husbands, because of their [the husbands'] payment of a dowry and their [husbands] being the bread-winners; God is Mighty, in His Kingdom, Wise, in what He has ordained for His creatures.
"
The Iddah (Waiting Period) of the Divorced Woman
Allah says;
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَثَةَ قُرُوَءٍ
And divorced women shall wait (as regards their marriage) for three menstrual periods,
This Ayah contains a command from Allah that the divorced woman, whose marriage was consummated and who still has menstruation periods, should wait for three (menstrual) periods (Quru) after the divorce and then remarry if she wishes.
The Meaning of Al-Quru
Ibn Jarir related that Alqamah said:
We were with Umar bin Al-Khattab when a woman came and said, ""My husband divorced me one or two periods ago. He then came back to me while I had prepared my water (for taking a bath), took off my clothes and closed my door.""
Umar asked Abdullah bin Mas`ud, ""What do you think?""
He said, ""I think that she is still his wife, as long as she is not allowed to resume praying (i.e., until the third period ends before he takes her back).""
Umar said, ""This is my opinion too.""
This is also the opinion of Abu Bakr As-Siddiq, Umar, Uthman, Ali, Abu Ad-Darda, Ubadah bin As-Samit, Anas bin Malik, Ibn Mas`ud, Mu`adh, Ubayy bin Ka`b, Abu Musa Al-Ash`ari and Ibn Abbas.
Furthermore, this is the opinion of Sa`id bin Musayyib, Alqamah, Aswad, Ibrahim, Mujahid, Ata, Tawus, Sa`id bin Jubayr, Ikrimah, Muhammad bin Sirin, Al-Hasan, Qatadah, Ash-Sha`bi, Ar-Rabi, Muqatil bin Hayyan, As-Suddi, Makhul, Ad-Dahhak and Ata Al-Khurasani.
They all stated that the Quru is the menstruation period.
What testifies to this is the Hadith that Abu Dawud and An-Nasa'i reported that Fatimah bint Abu Hubaiysh said that Allah's Messenger said to her:
دَعِي الصَّلَةَ أَيَّامَ أَقْرَايِك
Do not pray during your Aqra (pl. for Quru, the menstruation period).
If this Hadith was authentic, it would have been a clear proof that the Quru is the menstruation period. However, one of the narrators of this Hadith, Al-Mundhir, is an unknown person (in Hadith terminology), as Abu Hatim has stated, although Ibn Hibban has mentioned Al-Mundhir in his book Ath-Thiqat.
A Woman's Statement about Menses and Purity is to be accepted
Allah said:
وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ
and it is not lawful for them to conceal what Allah has created in their wombs,
meaning, of pregnancy or menstruation periods.
This is the Tafsir of Ibn Abbas, Ibn Umar, Mujahid, Ash-Sha`bi, Al-Hakam bin Utaybah, Ar-Rabi bin Anas, Ad-Dahhak and others.
Allah then said:
إِن كُنَّ يُوْمِنَّ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الاخِرِ
if they believe in Allah and the Last Day.
This Ayah warns women against hiding the truth (if they were pregnant or on their menses), indicating that they are the authority in such matters as they alone know such facts about themselves. Since verifying such matters is difficult, Allah left this decision with them. Yet, women were warned not to hide the truth in case they wish to end the Iddah sooner, or later, according to their desires. Women were thus commanded to say the truth (if they were pregnant or on their menses), no more and no less.
The Husband has the Right to take back his Divorced Wife during the Iddah (Waiting Period)
Allah said:
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُواْ إِصْلَحًا
And their husbands have the better right to take them back in that period, if they wish for reconciliation.
Hence, the husband who divorces his wife can take her back, providing she is still in her Iddah (time spent before a divorced woman or a widow can remarry) and that his aim, by taking her back, is righteous and for the purpose of bringing things back to normal. However, this ruling applies where the husband is eligible to take his divorced wife back.
We should mention that (when this Ayah 2:228 was revealed), the ruling that made the divorce thrice and specified when the husband is ineligible to take his divorced wife back, had not been revealed yet. Previously, the man used to divorce his wife and then take her back even if he had divorced her a hundred separate times. Thereafter, Allah revealed the following Ayah (2:229) that made the divorce only thrice. So there was now a reversible divorce and an irreversible final divorce.
The Rights the Spouses have over Each Other
Allah said:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
And they (women) have rights (over their husbands as regards living expenses) similar (to those of their husbands) over them (as regards obedience and respect) to what is reasonable,
This Ayah indicates that the wife has certain rights on her husband, just as he has certain rights on her, and each is obliged to give the other spouse his due rights.
Muslim reported that Jabir said that Allah's Messenger said:
فَاتَّقُوا اللهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ
Fear Allah regarding your women, for you have taken them by Allah's covenant and were allowed to enjoy with them sexually by Allah's Words.
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِيْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
You have the right on them that they do not allow anyone you dislike to sit on your mat. If they do that, then discipline them leniently.
وَلَهُنَّ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف
They have the right to be spent on and to be bought clothes in what is reasonable.
Bahz bin Hakim said that Muawiyah bin Haydah Al-Qushayri related that his grandfather said,
""O Messenger of Allah! What is the right the wife of one of us has?""
The Prophet said:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْت
To feed her when you eat, buy her clothes when you buy for yourself and to refrain from striking her on the face, cursing her or staying away from her except in the house.
Waki related that Ibn Abbas said,
""I like to take care of my appearance for my wife just as I like for her to take care of her appearance for me.
This is because Allah says:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
(And they (women) have rights similar (to those of their husbands) over them to what is reasonable).""
This statement is reported by Ibn Jarir and Ibn Abu Hatim.
The Virtue Men have over Women
Allah said:
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
but men have a degree (of responsibility) over them.
This Ayah indicates that men are in a more advantageous position than women physically as well as in their mannerism, status, obedience (of women to them), spending, taking care of the affairs and in general, in this life and in the Hereafter.
Allah said (in another Ayah),
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَأءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَأ أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَلِهِمْ
Men are the protectors and maintainers of women, because Allah has made one of them to excel the other, and because they spend (to support them) from their means. (4:34)
Allah's statement:
وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكُيمٌ
And Allah is All-Mighty, All-Wise.
means, He is Mighty in His punishment of those who disobey and defy His commands. He is Wise in what He commands, destines and legislates.
Divorce is Thrice
Allah says;
الطَّلَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
The divorce is twice, after that, either you retain her on reasonable terms or release her with kindness.
This honorable Ayah abrogated the previous practice in the beginning of Islam, when the man had the right to take back his divorced wife even if he had divorced her a hundred times, as long as she was still in her Iddah (waiting period). This situation was harmful for the wife, and this is why Allah made the divorce thrice, where the husband is allowed to take back his wife after the first and the second divorce (as long as she is still in her Iddah).
The divorce becomes irrevocable after the third divorce, as Allah said:
الطَّلَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
(The divorce is twice, after that, either you retain her on reasonable terms or release her with kindness).
In his Sunan, Abu Dawud reported in Chapter:
""Taking the Wife back after the third (Divorce) is an abrogated practice,"" that Ibn Abbas commented on the Ayah:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَثَةَ قُرُوَءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ
(And divorced women shall wait (as regards their marriage) for three menstrual periods, and it is not lawful for them to conceal what Allah has created in their wombs,) (2:228). The man used to have the right to take back his wife even if he had divorced her thrice. Allah abrogated this and said:
الطَّلَقُ مَرَّتَانِ
(The divorce is twice).
This Tafsir was also collected by An-Nasa'i.
Ibn Abu Hatim reported that Urwah said that a man said to his wife,
""I will neither divorce you nor take you back.""
She said, ""How?""
He said, ""I will divorce you and when your term of Iddah nears its end, I will take you back.""
She went to Allah's Messenger and told him what happened, and Allah revealed:
الطَّلَقُ مَرَّتَانِ
(The divorce is twice).
Ibn Jarir (At-Tabari) also reported this Hadith in his Tafsir.
Allah said:
فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
after that, either you retain her on reasonable terms or release her with kindness,
meaning, `If you divorce her once or twice, you have the choice to take her back, as long as she is still in her Iddah, intending to be kind to her and to mend differences. Otherwise, await the end of her term of Iddah, when the divorce becomes final, and let her go her own way in peace, without committing any harm or injustice against her.'
Ali bin Abu Talhah reported that Ibn Abbas said,
""When the man divorces his wife twice, let him fear Allah, regarding the third time. He should either keep her with him and treat her with kindness, or let her go her own way with kindness, without infringing upon any of her rights.""
Taking back the Mahr (Dowry)
Allah said:
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُواْ مِمَّا اتَيْتُمُوهُنَّ شَيْيًا
And it is not lawful for you (men) to take back (from your wives) any of (the dowry) what you gave them,
meaning, you are not allowed to bother or pressure your wives to end this situation by giving you back the Mahr and any gifts that you have given them (in return for divorce).
Similarly, Allah said:
وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُواْ بِبَعْضِ مَأ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلاَّ أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ
and you should not treat them with harshness, that you may take away part of what you have given them, unless they commit open illegal sexual intercourse. (4:19)
However, if the wife willingly gives back anything with a good heart, then Allah said regarding this situation:
فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيياً مَّرِيياً
but if they, of their own good pleasure, remit any part of it to you, take it, and enjoy it without fear of any harm. (4:4)
Allowing Khul` and the Return of the Mahr in that Case
When the spouses have irreconcilable differences wherein the wife ignores the rights of the husband, dislikes him and becomes unable to live with him any longer, she is allowed to free herself (from married life) by giving him back what he had given her (in gifts and Mahr). There is no sin on her in this case nor on him if he accepts such offer.
This is why Allah said:
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُواْ مِمَّا اتَيْتُمُوهُنَّ شَيْيًا إِلاَّ أَن يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَلَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
And it is not lawful for you (men) to take back (from your wives) any of what you gave them, except when both parties fear that they would be unable to keep the limits ordained by Allah (e.g., to deal with each other on a fair basis). Then if you fear that they would not be able to keep the limits ordained by Allah, then there is no sin on either of them if she gives back.
Sometimes, the woman has no valid reason and she still asks for her marriage to be ended. In this case, Ibn Jarir reported that Thawban said that Allah's Messenger said:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَايِحَةُ الْجَنَّـة
Any woman who asks her husband for divorce without justification, then the scent of Paradise will be forbidden for her.
At-Tirmidhi recorded this Hadith and stated that it is Hasan.
Ibn Jarir said that;
the Ayah (2:229) was revealed about Thabit bin Qays bin Shammas and his wife Habibah bint Abdullah bin Ubayy bin Salul.
In his Muwatta, Imam Malik reported that;
Habibah bint Sahl Al-Ansariyah was married to Thabit bin Qays bin Shammas and that Allah's Messenger once went to the Fajr (Dawn) prayer and found Habibah bint Sahl by his door in the dark. Allah's Messenger said, ""Who is this?""
She said, ""I am Habibah bint Sahl, O Messenger of Allah!""
He said, ""What is the matter?""
She said, ""I and Thabit bin Qays"", meaning, (she can no longer be with) her husband.
When her husband Thabit bin Qays came, Allah's Messenger said to him:
هذِهِ حَبِيبَةُ بِنْتُ سَهْلٍ قَدْ ذَكَرَتْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَذْكُر
This is Habibah bint Sahl, she said what Allah has permitted her to say.
Habibah also said, ""O Messenger of Allah! I still have everything he gave me.""
Allah's Messenger said:
خُذْ مِنْهَا
Take it from her.
So, he took it from her and she remained in her family's house.""
This was reported by Ahmad, Abu Dawud and An-Nasa'i.
Al-Bukhari reported that;
Ibn Abbas said that the wife of Thabit bin Qays bin Shammas came to the Prophet and said, ""O Messenger of Allah! I do not criticize his religion or mannerism. But I hate committing Kufr in Islam (by ignoring his rights on her).""
Allah's Messenger said:
أَتَرُدِّينَ عَلَيهِ حَدِيقَتَه
Will you give him back his garden?
She said, ""Yes.""
Allah's Messenger said:
اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَة
Take back the garden and divorce her once.
An-Nasa'i also recorded it.
The `Iddah (Waiting Period) for the Khul""
At-Tirmidhi reported that;
Rubayi bint Mu`awwidh bin Afra got a Khul during the time of Allah's Messenger and the Prophet ordered her to wait for one menstruation period for Iddah.
Transgressing the set limits of Allah is an Injustice
Allah said:
تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلَ تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللّهِ فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
These are the limits ordained by Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits ordained by Allah, then such are the wrongdoers.
This means that the laws that Allah has legislated are His set limits, so do not transgress them.
An authentic Hadith states:
إِنَّ اللهَ حَدَّ حُدُودًا فَلَ تَعْتَدُوهَا وفَرَضَ فَرَايِضَ فَلَ تُضَيِّعُوهَا وحَرَّمَ مَحَارِمَ فَلَ تَنْتَهِكُوهَا وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ مِنْ غَيْرِ نِسْيَانٍ فَلَ تَسْأَلُوا عَنْهَا
Allah has set some limits, so do not transgress them; and commanded some commands, so do not ignore them; and made some things unlawful, so do not commit them. He has also left some matters (without rulings) as a mercy with you, not because He has forgotten them, so do not ask about them.
Pronouncing Three Divorces at the same Time is Unlawful
The last Ayah we mentioned was used as evidence to prove that it is not allowed to pronounce three divorces at one time. What further proves this ruling is that Mahmud bin Labid has stated - as An-Nasa'i recorded - that Allah's Messenger was told about a man who pronounced three divorces on his wife at one time, so the Prophet stood up while angry and said:
أَيُلْعَبُ بِكِتَابِ اللهِ وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُم
The Book of Allah is being made the subject of jest while I am still amongst you.
A man then stood up and said, ""Should I kill that man, O Messenger of Allah.""
The Wife cannot be taken back after the Third Divorce
Allah said,
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
And if he has divorced her (the third time), then she is not lawful for him thereafter until she has married another husband.
This Ayah indicates that if the man divorces his wife for the third time after he divorced her twice, then she will no longer be allowed for marriage to him.
Allah said:
حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
until she has married another husband.
meaning, until she legally marries another man.
For instance, if she has sexual intercourse with any man, even her master (if she was a servant), she would still be ineligible for marriage for her ex-husband (who divorced her thrice), because whomever she had sexual relations with was not her legal husband.
If she marries a man without consummating the marriage, she will not be eligible for her ex-husband.
Muslim reported that Aishah said that;
Allah's Messenger was asked about a woman who marries a man who thereafter divorces her (thrice). She then marries another man and he divorces her before he has sexual relations with her, would she be allowed for her first husband?
Allah's Messenger said:
لَاا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا
No, until he enjoys her Usaylah (sexual relation).
Al-Bukhari also reported this Hadith.
Imam Ahmad recorded that Aishah said,
""The wife of Rifa`ah Al-Qurazi came while I and Abu Bakr were with the Prophet and she said, `I was Rifa`ah's wife, but he divorced me and it was an irrevocable divorce. Then I married Abdur-Rahman bin Az-Zubayr, but his sexual organ is minute like a string.' She then took a small string of her garment (to resemble how small his sexual organ was).
Khalid bin Sa`id bin Al-`As, who was next to the door and was not yet allowed in, said, `O Abu Bakr! Why do you not forbid this (woman) from what she is revealing frankly before the Prophet?'
The Prophet merely smiled. Then, Allah's Messenger asked her:
كَأَنَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلى رِفَاعَةَ لَاأ حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَك
Do you want to remarry Rifa`ah? You cannot unless you experience his Usaylah and he experiences your Usaylah (i.e., had a complete sexual relation with your present husband).""
Al-Bukhari, Muslim, and An-Nasa'i also recorded this Hadith.
Muslim's wording is ""Rifa`ah divorced his wife for the third and final time.""
The word Usaylah mentioned in the Hadith,
means sexual intercourse.
Imam Ahmad and An-Nasa'i reported that Aishah said that Allah's Messenger said:
أَلَا إِنَّ الْعُسَيْلَةَ الْجِمَاع
Usaylah is sexual intercourse.
The Curse on the Participants of Tahlil/Halalah
The reason for the woman (who was divorced thrice) to marry another man must be that the man desires her and has the intention of having an extended married life with her. These are the legal goals and aims behind marriage. If the reason behind the second marriage was to make the woman eligible for her ex-husband again, then this is the Tahlil that the Hadiths have cursed and criticized.
In addition, when the reason behind this marriage (if it was Tahlil) is announced in the contract, it would make the contract invalid according to the majority of the scholars.
Imam Ahmad reported that Abdullah bin Mas`ud said,
""Allah's Messenger cursed the one who does Tahlil, the one in whose favor it is done, those who eat Riba (usury) and those who feed it (pay the usury).""
At-Tirmidhi and An-Nasa'i reported this Hadith and At-Tirmidhi said, ""This Hadith is Hasan.""
He said, ""This is what is acted upon according to people of knowledge among the Companions, among whom are Umar, Uthman and Ibn Umar.
It was also the saying of the scholars of Fiqh among the Tabi`in (second generation of Islam). And it has been reported from Ali, Ibn Mas`ud and Ibn Abbas.""
In his Mustadrak, Al-Hakim reported that Nafi said:
""A man came to Ibn Umar and asked him about a man who divorced his wife three times. Then, his brother married her to make Tahlil for his brother, without the brother knowing this fact. He then asked, ""Is she allowed for the first (husband)?""
He said, ""No, unless it is a marriage that involves desire. We used to consider this an act of adultery during the time of Allah's Messenger.""
Al-Hakim said, ""This Hadith has a Sahih chain although they (Al-Bukhari and Muslim) did not record it.""
The wording of this Hadith indicates that the ruling came from the Prophet.
Abu Bakr bin Abu Shaybah, Al-Jawzjani, Harb Al-Kirmani and Abu Bakr Al-Athram said that Qabisah bin Jabir said that Umar said,
""If the participants to Tahlil are brought to me, I will have them stoned.""
When does a Woman who was divorced Three Times become Eligible for Her First Husband
Allah said:
فَإِن طَلَّقَهَا
And if he has divorced her,
meaning, the second husband after he had complete sexual relations with her.
فَلَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا
it is no sin on both of them that they reunite,
meaning, the wife and her first husband.
إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ
provided they feel that they can keep the limits ordained by Allah.
meaning, they live together honorably.
Mujahid said,
""If they are convinced that the aim behind their marriage is honorable.""
Next, Allah said:
وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ
These are the limits of Allah,
His commandments and legislation.
يُبَيِّنُهَا
He makes plain,
لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
for the people who have knowledge.
Being Kind to the Divorced Wife
Allah Says;
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النَّسَاء فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ
And when you have divorced women and they have fulfilled the term of their prescribed period, either take them back on a reasonable basis or set them free on a reasonable basis.
This is a command from Allah to men that when one of them divorces his wife with a reversible divorce, he should treat her kindly. So when her term of Iddah (waiting period) nears its end, he either takes her back in a way that is better, including having witnesses that he has taken her back, and he lives with her with kindness. Or, he should release her after her Iddah finishes and then kindly asks her to depart from his house, without disputing, fighting with her or using foul words.
Allah then said:
وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لَّتَعْتَدُواْ
But do not take them back to hurt them,
Ibn Abbas, Mujahid, Masruq, Al-Hasan, Qatadah, Ad-Dahhak, Ar-Rabi and Muqatil bin Hayyan said that;
a man used to divorce his wife, and when her Iddah came near its end, he would take her back to harm her and to stop her from marrying someone else. He then divorced her and she would begin her Iddah and when her Iddah term neared its end, he would take her back again, so that the term of Iddah would be prolonged for her. After that, Allah prohibited this practice.
Allah has also threatened those who indulge in such practices, when He said;
وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ
and whoever does that, then he has wronged himself.
meaning, by defying Allah's commandments.
Allah then said:
وَلَا تَتَّخِذُوَاْ ايَاتِ اللّهِ هُزُوًا
And treat not the verses (Laws) of Allah in a jest,
Ibn Jarir said that Abu Musa (Al-Ashari) narrated that;
Allah's Messenger once became angry at the Ashari tribe. Abu Musa went to him and said, ""O Messenger of Allah! Are you angry with the Ash`ariyyin"" The Prophet said:
يَقُولُ أَحَدُكُمْ قَدْ طَلَّقْتُ قَدْ رَاجَعْتُ لَيْسَ هَذَا طَلَقُ الْمُسْلِمِينَ طَلِّقُوا الْمَرْأَةَ فِي قُبُلِ عِدَّتِهَا
One of you says, `I divorced her' -then says- `I took her back!' This is not the appropriate way Muslims conduct divorce. Divorce the woman when she has fulfilled the term of the prescribed period.
Masruq said that;
the Ayah refers to the man who harms his wife by divorcing her and then taking her back, so that the Iddah term is prolonged for her.
Al-Hasan, Qatadah, Ata Al-Khurasani, Ar-Rabi and Muqatil bin Hayyan said,
""He is the man who divorces his wife and says, `I was joking.' Or he frees a servant or gets married and says, `I was only joking.' Allah revealed:
وَلَا تَتَّخِذُوَاْ ايَاتِ اللّهِ هُزُوًا
(And treat not the verses (Laws) of Allah in a jest). Then such men were made to bear the consequences of their actions.
Allah then said:
وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ
but remember Allah's favors on you,
meaning, by His sending His Messenger with the right guidance and clear signs to you.
وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ
and that which He has sent down to you of the Book (i.e., the Qur'an) and Al-Hikmah) (meaning the Sunnah),
يَعِظُكُم بِهِ
whereby He instructs you.
meaning, commands you, forbids you and threatens you for transgressing His prohibitions.
Allah said:
وَاتَّقُواْ اللّهَ
And fear Allah,
meaning, concerning what you perform and what you avoid.
وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
and know that Allah is All-Aware of everything.
none of your secret or public affairs ever escapes His knowledge, and He will treat you accordingly.
The Wali (Guardian) of the Divorced Woman should not prevent Her from going back to Her Husband
Allah says;
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْاْ بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ
And when you have divorced women and they have fulfilled the term of their prescribed period, do not prevent them from marrying their (former) husbands, if they mutually agree on reasonable basis.
Ali bin Abu Talhah reported that Ibn Abbas said,
""This Ayah was revealed about the man who divorces his wife once or twice and her Iddah finishes. He later thinks about taking her back in marriage and the woman also wishes that, yet, her family prevents her from remarrying him. Hence, Allah prohibited her family from preventing her.""
Masruq, Ibrahim An-Nakhai, Az-Zuhri and Ad-Dahhak stated that this is the reason behind revealing the Ayah.
These statements clearly conform to the apparent meaning of the Ayah.
There is no Marriage without a Wali (for the Woman)
The Ayah (2:232) also indicates that the woman is not permitted to give herself in marriage. Rather, she requires a Wali (guardian such as her father, brother, adult son, and so forth) to give her away in marriage, as Ibn Jarir and At-Tirmidhi have stated when they mentioned this Ayah.
Also, a Hadith states that:
لَاا تُزَوِّجُ الْمَرْأةُ الْمَرْأَةَ ولَاا تُزَوِّج الْمَرأةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا
The woman does not give another woman away for marriage and the woman does not give herself away in marriage, for only the adulteress gives herself away for marriage.
Another Hadith states:
لَاا نِكَاحَ إلاَّ بِوَلِيَ مُرْشِدٍ وَشَاهِدَيْ عَدْل
No marriage is valid except with the participation of a mature Wali and two trustworthy witnesses.
The Reason behind revealing the Ayah (2:232)
It was reported that;
this Ayah was revealed about Ma`qil bin Yasar Al-Muzani and his sister.
Al-Bukhari reported in his Sahih, when he mentioned the Tafsir of this Ayah (2:232), that the husband of the sister of Ma`qil bin Yasar divorced her. He waited until her Iddah finished and then asked to remarry her, but Ma`qil refused. Then, this Ayah was sent down:
فَلَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ
(...do not prevent them from marrying their (former) husbands).
Abu Dawud, At-Tirmidhi, Ibn Abu Hatim, Ibn Jarir and Ibn Marduwyah and Al-Bayhaqi reported this Hadith from Al-Hasan from Ma`qil bin Yasar.
At-Tirmidhi rendered this Hadith authentic and in his narration, Ma`qil bin Yasar gave his sister in marriage for a Muslim man during the time of Allah's Messenger. She remained with him for a while and he divorced her once and did not take her back until her Iddah finished. They then wanted to get back with each other and he came to ask her for marriage.
Ma`qil said to him, ""O ungrateful one! I honored you and married her to you but you divorced her. By Allah! She will never be returned to you.""
But Allah knew his need for his wife and her need for her husband and He revealed:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ
(And when you have divorced women and they have fulfilled the term of their prescribed period) until He said:
وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
(...and you know not).
When Ma`qil heard the Ayah, he said, ""I hear and obey my Lord.""
He then summoned the man and said, ""I will honor you and let you remarry (my sister).""
Ibn Marduwyah added (that Ma`qil said), ""And will pay (the expiation) for breaking my vow.""
Allah said:
ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُوْمِنُ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الاخِرِ
This (instruction) is an admonition for him among you who believes in Allah and the Last Day.
meaning, prohibiting you from preventing the women from marrying their ex-husbands, if they both agree to it.
مَن كَانَ مِنكُمْ
(among you),
O people,
يُوْمِنُ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الاخِرِ
(who believes in Allah and the Last Day) meaning,
believes in Allah's commandments and fears His warnings and the torment in the Hereafter.
Allah said:
ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ
That is more virtuous and purer for you.
meaning, obeying Allah's Law by returning the women to their ex-husbands, and abandoning your displeasure, is purer and cleaner for your hearts.
وَاللّهُ يَعْلَمُ
Allah knows,
the benefits you gain from what He commands and what He forbids.
وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
and you know not.
the benefits in what you do or what you refrain from doing."
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
A great verse defining the status of man and woman
This verse contains a rule of Shari` ah concerning the mutual rights and duties enjoined upon men and women and explains the degree of their role. Important details of this very rule appear before this verse, and again, after the verse, through several sections.
The place of women in Islam
At this point, it seems pertinent to explain to some extent the status given by Islam to women. If understood in its full perspective, it will certainly lead to the conclusion that a just and moderate social system would not have required more than this. It may be noted that this is the crucial place, any deviation or departure from which becomes a great danger for man's life here and in the Hereafter.
Deliberation would reveal that two things serve as the necessary basis for the survival and development of this world. These are: woman and wealth. But, a look at the other side of the coin shows that this twosome is also a source of disturbance, bloodshed and tribulation. Further deliberation would easily help one reach the conclusion that although these two, given their real place in life, are instrumental in the progress of this world, yet, as and when, they are aimlessly moved away from their real place, they are capable of shaking the world like an earthquake.
The Qur'an has given man a way of life, a system. Both these human factors have been assigned their correct respective places in a way that they yield the maximum benefits to the total exclusion of peacelessness. The proper place of wealth, the sources of its acquisition and the ways of spending it, as well as, a just system of the distribution of wealth is a regular field of knowledge. Detailed discussions of this subject will Insha Allah appear on some other occasion. My published treatise entitled, 'The Distribution of Wealth' could serve as an indicator of basics.
Being discussed here, at this point, is woman and her rights and duties. About this, the verse under reference states: As there are rights of men over women which must be given, so there are rights of women over men which must be given. However, the quantum of difference that must be recognized here is: Men have a 'step' above women. Almost the same subject has appeared in Surah Al-Nisa' in this manner:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّـهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Men stand care-takers of women, since Allah has made some of them excel the other, and because they have spent of their wealth. (4:34)
The status of women in pre-Islamic society
Before Islam, in the age of ignorance (Jahiliyyah جاھلیہ ), it was common practice that women were equated with articles of home use. They would be bought and sold like cattle. She had no right whatsoever in relation to her marriage. She had to go where she was sent by her guardians. Far from being entitled to some share in the inheritance from her relatives, she herself was treated as a piece of inheritance like any other household item. She was considered as something owned by men while she owned nothing. And, even that which she allegedly owned she could not spend without the permission of men.
However, her husband had all the right in the world to spend that which belonged to her as and how he elected to do so. She did not even have the right to question. So much so that some groups from amongst the European countries which are considered to be among the most civilized in the world today had reached the limit where they did not even accept that women were human beings!
Women had no place in religion. They were considered unfit for worship, and for Paradise. In some synods of Rome, it was decided after mutual consultations that she was a dirty animal which had no soul. Usually, it was considered permissible for a father to kill, or even, bury her daughter alive. In fact, this act was judged to be a mark of honour and a standard of nobility. There were some who held the opinion that anybody who killed a woman did not have to pay blood-money or be charged with retaliatory action. And should the husband die, the wife too was burnt alive with his dead body. Following the birth of the noble Prophet ﷺ and before his prophethood, in the year 586, France showed its compassion for women by passing a resolution, of course after great deliberation and controversy, that woman is after all a human being, but she has been created for the sole purpose of serving man!
In short, the whole world, and all nations and religions that inhabited it, had been treating women with callousness that makes one tremble with fear. For this poor creature, there was no reason, no justice, anywhere.
Ransomed be our lives for him who came as mercy for the worlds (ﷺ), and for the true religion which opened the eyes of the people of this world, taught man to respect man, made justice and equity the law, men were made responsible for the rights of women parallel to their own rights on them. Woman was made free and independent. She became the owner of her life and property, similar to men. No man can, even if he be a father or grandfather, force a woman to marry someone. Should she be given in marriage without her consent, the act remains dangling on her consent. If she says no, it stands annulled. No man has any right to spend anything from that which belongs to her, without her consent and approval. After the death of her husband or after having been divorced by him, she becomes independent and she cannot be compelled by anyone for anything. She gets a share in the inheritance of her relatives just like men. To spend on her and to keep her happy has been declared an act of ` ibadah (worship) under the blessed law of Muhammad ﷺ ، on him be peace and blessing. Should the husband fail to give the due rights, she could, through an Islamic court, force him to do so or to divorce her.
Man's guardianship is essential for peace and order
Not giving women their due rights was ranked as injustice, oppression, stinginess and villainy which was erased by Islam. Similarly, leaving them to go their way with an unbridled liberty from the guardianship and care of men, and to make them earn their own sustenance and life support amounts to wasting her rights and destroying her genius. Neither does she deserve that fate in view of her physique nor does that great mission of bringing up children and the charge of family management, which has been naturally entrusted to her, deserve it.
In addition to that, women are, when deprived of the guardianship and care of men, a great danger for the whole human society, a situation that is bound to create all sorts of disturbances, including riots and bloodshed, as a matter of daily routine. That is why the noble Qur'an, while stating the mandatory rights of women, also declared وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ that is, men are a step above women which, in still other words, amounts to saying that men are responsible for them as their caretakers.
As it was in the first age of ignorance before Islam, all nations of the world, by keeping women as a household item or a dumb animal, had fallen prey to this mistake. So it came to pass that, following Islam's age of decadence, there started a later age of ignorance. Here the first mistake is being matched by yet another mistake, as a reaction in the opposite direction, when efforts are being made continuously to get rid of even this much degree of precedence men have over women. As a result, obscenity and shamelessness became common, the world became a home of conflicts and disorder, and bloodshed became so cheap that the first age of ignorance remained no match anymore. There is an Arab saying: الجاھل اما مفرط او مفرط which means: The ignorant man never stays on moderation. If he decides to stay from acting excessively, he slides into a behaviour of neglect.
This is the prevailing attitude in the world of today. There was that time when they were not even prepared to call or understand women as a member of the human race. Now they have advanced to the limit that the 'yoke' of man's guardianship and caretaking of women, which is perfectly wise and suitable universally for men and women, is being thrown away, the ill consequences of which are becoming visible every day. And believe it, unless they bow down before this noble statement of the Qur'an, such disorders will go on increasing day by day.
Governments today make new laws incessantly to bring peace into the world. New institutions are established for this purpose. Millions are spent but the source of disorders goes unnoticed by them. If a Commission of Inquiry was to be established to determine the causes of disorder, bloodshed and internecine wars, it is likely that the cause of more than fifty percent of such crimes will turn out to be woman and her unbridled freedom. But, in the contemporary world, the prevailing pursuit of desires has confounded even the best of minds. No corrective check against the worship of desires is even entertained.
May Allah Almighty enlighten our hearts with the light of faith and help us act according to the guidance given in His Book and in the conduct of the Holy Prophet because that is our blessed capital both in this world and in the Hereafter.
A Conflict and its Resolution
We find out from this verse that the Qur'an tells the husband and wife about duties assigned to each, whereby men have been placed under obligation to give women their rights, in the same manner as women have been placed under obligation to give men their rights. This indicates that each party should watch out on the fulfillment of its respective duties rather than go after demanding rights. And should they succeed in doing so, the very issue of demanding rights will cease to exist, because the duties of men are the rights of women and the duties of women are the rights of men. When duties are taken care of, rights will be automatically fulfilled. These days the root of all troubles lies in the attitude of people who are alert to their rights but negligent of their duties.
As a result, rights are demanded on a war footing as is evident from the current confrontation between governments and masses, husbands and wives and between other authorities and their challengers. This indicator of the Qur'an has modified the confrontational aspect of the issue by stressing that everyone should make all possible effort to fulfill his or her duties and when it comes to his or her own rights try to overlook any infringements gently, forego and forgive. If this teaching of the Qur'an could become common universal practice, homes, families, even countries and governments will find that most of their conflicts have been resolved for good.
Man's higher position over woman is for discipline only
A universal system in the world, the human nature and the best interests of women themselves required that men be not only given a particular sort of controlling and care-taking right over women, but that it be rather made incumbent on them. This is what has been stated in the verse الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ : Men stand care-takers of women.' But, this does not necessarily entail that all men are superior to all women because being superior in the sight of Allah wholly depends on belief and good conduct. In Divine dispension, the increase or decrease in degrees operates in synchronization with the degrees of belief and conduct. Therefore, in matters relating to the Hereafter, it is not necessary that men alone should continue to have that step or degree above women. This too is possible and, as elaborated in Qur'anic verses and Hadith narrations, this is what would come to pass -- that some women, through their obedience to and worship of Allah, will become superior to many men with their degree of precedence raising higher than many men.
Although the Holy Qur'an, while describing the injunctions of Shari` ah, according to its own clear stress, declares that men and women are absolutely equal and the injunctions where there is some difference have been expressly explained, but the address is generally to men and the gender used is masculine. This treatment, however, is not peculiar to the noble Qur'an. Governments too, use the masculine gender in their laws fairly commonly, although the law is universally applicable to men and women both.
One immediate reason for this is the very difference identified in the verses of the noble Qur'an, that is, for men there is a step above women.
The second consideration, perhaps implied here as well, may be that satr ستر (concealment) is better even when there is a discussion about masturat مستورات (women: the concealed ones). But, when women realized that the noble Qur'an does not address them directly at various places like it does address men, the venerated mother of the faithful, Sayyidah Umm Salmah ؓ اُم سلمہ سیدہ pointed this out to the Holy Prophet ﷺ and thereupon the following verse of the Surah Al-Ahzab was revealed:
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ
Submitting men and submitting women, believing men and believing women, obedient men and obedient women ... (This appears in details in Nasa i, Musnad Ahmad and Tafsir Ibn Jarir etc.)
where women were clearly and expressly identified along with men which implies that the status of women is no less than men in obedience to Allah and in His worship, in being near Him and His approval, and in the ranks of Paradise,
According to a report in Tafsir Ibn Kathir, some Muslim women came to the the blessed wives of the Holy Prophet and asked about the general absence of any mention of Muslim women in the Holy Qur'an, while it does mention men at several places, and also refers to the blessed wives of the Holy Prophet ﷺ from among women. Thereupon, the verse referred to above was revealed.
To sum up, it can be said that a certain measure of precedence and authority in regulating the affairs of worldly life is for the good of women and that wisdom so dictates. Other than that, there is no difference in the reward and retribution for deeds, good or bad, and in the degree of merit attained in the Hereafter.
The same subject appears in the noble Qur'an with much more clarity in the following manner:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً
And whosoever male or female, does a righteous deed, while he (or she) is a believer, we shall assuredly get him (or her) to live a goodly life. (16:97)
After these preliminary remarks let's ponder over the words of the original verse under discussion. It was said: وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ "And women have rights similar to what they owe" that is, their rights are incumbent upon men similarly as the rights of men are incumbent upon them. Here the rights of women were mentioned before the rights of men, one reason for which is that man after all, given his physical power and God-given precedence, manages to wrest his rights from women anyway. The concern should be for the rights of women since they cannot habitually wrest their rights by force.
There is yet another hint here which suggests that men should take the first step to give the rights of women. However, the similarity and equivalency declared by the use of the word mithl مِثْلُ : like, similar) in the text here could just never mean that the kind of job men do should also be done by women, or vice versa, because the distribution of work and respective duties for men and women are naturally different. In fact, it means that it is obligatory that rights belonging to both be observed equally and mutually and that the punishment for any negligence or shortcoming be also equal.
It is worth observing at this point how the noble Qur'an has, in a sentence so small, miniaturized a whole roster of rights and duties since all rights women have over men and all rights men have over women are included under the sense of this verse. (Muhit) Simply by adding one more word (bi l'ma` ruf بالمَعروف . justly, uprightly, kindly, courteously, according to the practice approved by the Shari'ah, or simply - "as recognized", a closer expression used in the accompanying translation of the verse) the possible occurrence of mutual controversies was eliminated. It was established that rights should be given using the ma` ruf مَعروف method because the meaning of مَعروف ma` ruf includes that which is neither prohibited nor impermissible under the dictates of the Shari'ah nor does it have any element of hardship or excess under common habit or custom or ` urf عُرف . The purport is that observing the routine of legal provisions is not enough, instead, it will be examined that, according to ` urf عُرف or customarily approved practice, the other party does not in any case suffer from pain or loss. That which is judged to be a source of pain and loss, in view of ` urf عُرف ، will be forbidden and remain impermissible, for instance, coldness, indifference or such behaviour or conduct which causes pain. These can hardly be covered under an article of law but the word bi l'ma` ruf بالمَعروف does encompass them. After that it was said: وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ:'Though for men there is a step above them.' The well-known meaning and sense of this verse is that despite the rights of the parties being equal, Allah Almighty has bestowed upon men a certain degree of precedence and authority over women. That there is great wisdom in doing so has been hinted at by the use of the words` وَاللَّـهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ :"And Allah is Mighty, Wise" towards the end of the verse. Giving the meaning of this sentence, Sayyidna ` Abdullah ibn ` Abbas ؓ has added that Allah Almighty has given men a degree of precedence as compared to women, therefore they should act with much more forbearance. Even if women fall short of giving them their rights, the degree of their precedence is such that they should bear by it, be patient and do nothing to desist from giving them their rights. (Qurtubi)
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat Al-Baqarah: 228
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suaminya lebih berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan di atas istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Ayat 228
Allah memerintahkan kepada wanita-wanita yang diceraikan dan telah dicampuri, sedangkan mereka mempunyai masa quru', hendaklah mereka menunggu selama tiga kali quru'. Yakni salah seorang dari mereka yang dicerai oleh suaminya melakukan idahnya selama tiga kali quru', kemudian kawin jika dikehendaki.
Para imam yang empat mengecualikan keumuman makna ayat ini berkenaan dengan budak wanita apabila diceraikan. Maka sesungguhnya dia melakukan idahnya hanya selama dua kali quru', mengingat segala sesuatunya adalah separuh dari wanita yang merdeka; sedangkan quru' tidak dapat dipecahkan, maka digenapkanlah baginya dua kali quru'. Seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Muzahir ibnu Aslam Al-Makhzumi Al-Madani, dari Al-Qasim, dari Siti Aisyah, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Bilangan talak budak perempuan adalah dua kali talak, dan idahnya adalah dua kali haid.”
Hadits diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam Ibnu Majah, tetapi Muzahir ini berpredikat dha’if. Al-Hafidzh Ad-Daruqutni, begitu pula yang lainnya, mengatakan bahwa yang benar ialah hadits ini merupakan ucapan Al-Qasim ibnu Muhammad sendiri. Tetapi Imam Ibnu Majah meriwayatkannya melalui jalur Atiyyah Al-Aufi, dari Ibnu Umar secara marfu. Imam Daruqutni mengatakan bahwa yang benar adalah apa yang diriwayatkan oleh Salim dan Nafi', dari Ibnu Umar adalah perkataan Ibnu Umar sendiri (yakni mauquf, bukan marfu'). Hal yang sama diriwayatkan pula dari Umar ibnul Khattab.
Para ulama mengatakan, belum pernah diketahui adanya perbedaan pendapat di kalangan para sahabat mengenai masalah ini. Sebagian ulama Salaf mengatakan, bahkan idah budak perempuan itu sama dengan wanita merdeka, mengingat keumuman makna ayat di atas (Al-Baqarah: 228). Mengingat masalah ini merupakan hal yang bersifat pembawaan, maka tidak ada perbedaan antara wanita yang merdeka dan budak wanita. Pendapat ini diriwayatkan oleh Syekh Abu Umar ibnu Abdul Barr dari Muhammad ibnu Sirin dan sebagian penganut mazhab Zahiri, tetapi Abu Umar menilainya dha’if.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abul Yaman, telah menceritakan kepada kami Ismail (yakni Ibnu Ayyasy), dari Amr ibnu Muhajir, dari ayahnya, bahwa Asma (anak perempuan Yazid ibnus Sakan Al-Ansariyah) telah menceritakan hadits berikut: Ia pernah diceraikan di masa Rasulullah ﷺ, sedangkan saat itu masih belum ada idah bagi wanita yang diceraikan. Maka Allah menurunkan firman-Nya-ketika Asma ditalak, yakni firman yang menerangkan tentang idah wanita yang diceraikan. Dengan demikian, Asma merupakan wanita pertama yang diturunkan berkenaan dengannya masalah idah wanita yang diceraikan. Yang dimaksud adalah firman-Nya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.” (Al-Baqarah: 228) Hadits ini gharib bila ditinjau dari segi (jalur) ini.
Ulama Salaf dan Khalaf serta para imam berbeda pendapat tentang makna yang dimaksud dari istilah quru'. Apakah makna yang sebenarnya? Ada dua pendapat mengenainya, yaitu: Pendapat pertama. Yang dimaksud dengan istilah quru' ialah masa suci.
Imam Malik mengatakan di dalam kitab Muwatta'-nya, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Siti Aisyah, bahwa Hafsah binti Abdur Rahman ibnu Abu Bakar pindah ketika memasuki darah haid-nya yang ketiga kali (yakni pindah ke rumah suaminya). Ketika hal tersebut diceritakan kepada Umrah binti Abdur Rahman, ia mengatakan bahwa Urwah benar dalam kisahnya. Akan tetapi, ada sejumlah ulama yang membantah; mereka mengatakan bahwa sesungguhnya Allah telah berfirman di dalam Kitab-Nya: “Tiga kali quru'.” (Al-Baqarah: 228) Maka Aisyah berkata, "Kalian memang benar, tetapi tahukah kalian apa yang dimaksud dengan quru’. Sesungguhnya yang dimaksud dengan istilah quru' ialah masa suci."
Imam Malik meriwayatkan pula dari Ibnu Syihab, bahwa ia pernah mendengar Abu Bakar ibnu Abdur Rahman mengatakan, "Aku belum pernah menjumpai seorang pun dari kalangan ahli fiqih kami melainkan ia mengatakan hal yang sama (yakni quru' adalah masa suci)." Yang dimaksud ialah sama dengan apa yang dikatakan oleh Aisyah.
Imam Malik meriwayatkan pula dari Nafi', dari Abdullah ibnu Umar, bahwa ia pernah mengatakan, "Apabila seorang lelaki menceraikan istrinya, lalu si istri memasuki masa haidnya yang ketiga, berarti dia telah terlepas dari suaminya dan suaminya terlepas darinya." Selanjutnya Imam Malik mengatakan, "Memang demikianlah yang berlaku di kalangan kami." Hal yang semisal telah diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, Zaid ibnu Sabit, Salim, Al-Qasim, Urwah, Sulaiman ibnu Yasar, Abu Bakar ibnu Abdur Rahman, Aban ibnu Usman, ‘Atha’ ibnu Abu Rabah, Qatadah, dan Az-Zuhri serta tujuh orang ahli fiqih lainnya.
Pendapat inilah yang dipegang oleh mazhab Maliki, mazhab Syafii, dan lain-lainnya yang tidak hanya seorang, serta Daud dan Abu Tsaur. Pendapat ini sama dengan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan demikian berdalilkan firman-Nya: “Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (mengalami) idahnya (yang wajar). (At-Talaq: 1) Yakni di masa sucinya. Juga karena mengingat masa suci waktu si suami menjatuhkan talak padanya terhitung, maka hal ini menunjukkan bahwa masa suci merupakan salah satu quru' yang tiga yang diperintahkan bagi si istri untuk menjalaninya.
Karena itulah mereka mengatakan bahwa sesungguhnya wanita yang ada dalam idahnya, masa idahnya habis dan terpisah dari suaminya bila ia memasuki masa haidnya yang ketiga. Batas minimal masa yang di jalani oleh seorang istri hingga masa idahnya habis ialah tiga puluh dua hari dan dua lahzah. Abu Ubaidah dan lain-lainnya mengatakan demikian dengan berpegang kepada perkataan seorang penyair, yaitu Al-A'sya: “Setiap tahun kamu selalu menggeluti perang, sekalipun jauh, tekad dan semangatmu tetap menyala, banyak harta benda (ganimah) yang kamu peroleh, dan kamu dari keturunan yang terhormat, sekalipun tersia-siakan di dalamnya masa suci istri-istrimu.” Penyair memuji seorang Amir Arab yang lebih senang memilih berperang daripada tinggal di rumah, hingga terlewatkanlah masa-masa suci istri-istrinya; ia tidak menyetubuhi mereka di masa-masa tersebut.
Pendapat kedua. Yang dimaksud dengan quru' ialah masa haid. Karena itu, menurut pendapat ini seorang istri masih belum habis masa idahnya sebelum bersuci dari haid yang ketiga kalinya. Ulama lainnya menambahkan harus mandi terlebih dahulu dari haidnya. Batas minimal waktu yang di jalani oleh seorang wanita hingga sampai habis masa idahnya adalah tiga puluh tiga hari dan satu lahzah.
Ats-Tsauri meriwayatkan dari Mansur, dari Ibrahim, dari Alqamah yang menceritakan, "Kami pernah berada di hadapan Khalifah Umar ibnu Khattab Lalu datang kepadanya seorang wanita dan berkata kepadanya, 'Sesungguhnya suamiku telah menceraikan aku selama sekali atau dua kali haid. Lalu ia datang kepadaku, sedangkan aku telah melepaskan bajuku dan pintuku telah kututup.' Maka Umar berkata kepada Abdullah ibnu Mas'ud, 'Menurut pendapatku, dia telah menjadi istrinya, hanya shalat masih belum dihalalkan baginya.' Ibnu Mas'ud berkata, 'Aku pun berpendapat demikian'."
Demikian pula yang diriwayatkan dari Abu Bakar As-Siddiq, Umar, Usman, Ali, Abu Darda, Ubadah ibnus Samit, Anas ibnu Malik, Ibnu Mas'ud, Mu'az, Ubay ibnu Ka'b, Abu Musa Al-Asy'ari, Ibnu Abbas, Sa'id ibnul Musayyab, Alqamah, Al-Aswad, Ibrahim, Mujahid, ‘Atha’, Tawus, Sa'id ibnu Jubair, Ikrimah, Muhammad ibnu Sirin, Al-Hasan, Qatadah, Asy-Sya'bi, Ar-Rabi', Muqatil ibnu Hayyan, As-Suddi, Makhul, Adh-Dhahhak, dan ‘Atha’ Al-Khurrasani. Mereka semua mengatakan bahwa quru' artinya haid.
Pendapat ini merupakan mazhab Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya, dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad ibnu Hambal yang paling shahih di antara kedua riwayatnya. Al-Asram meriwayatkan darinya, bahwa ia (Imam Ahmad) pernah mengatakan, "Para pembesar sahabat Rasulullah ﷺ mengatakan bahwa quru' artinya haid." Pendapat inilah yang dipegang oleh mazhab Ats-Tsauri, Al-Auza'i, ibnu Abu Laila, Ibnu Syabramah, Al-Hasan ibnu Saleh ibnu Hay, Abu Ubaid, dan Ishaq Ibnu Rahawaih. Pendapat ini diperkuat oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam An-Nasai melalui jalur Al-Munzir ibnul Mugirah, dari Urwah ibnuz Zubair, dari Fatimah binti Abu Hubaisy, bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda kepadanya: “Tinggalkanlah shalat dalam hari-hari quru'-mu (haidmu).” Seandainya disebutkan dengan jelas bahwa quru' artinya haid, maka hal ini lebih shahih, tetapi Al-Munzir (salah seorang perawinya) disebutkan oleh Ibnu Abu Hatim sebagai perawi yang majhul (tak dikenal) lagi tidak masyhur. Ibnu Hibban menyebutkannya di dalam kitab As-Siqat.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa asal quru' di dalam percakapan orang-orang Arab menunjukkan pengertian waktu bagi kedatangan suatu hal yang telah menjadi kebiasaan kedatangannya, lagi dalam waktu yang telah dimaklumi, juga kepada kepergian sesuatu hal yang biasa kepergiannya dalam waktu yang telah dimaklumi. Ungkapan ini menunjukkan pengertian yang bersekutu antara haid dan suci. Pendapat inilah yang dipegang oleh sebagian ulama Usul. Menurut Al-Asmu'i, quru' artinya waktu. Abu Amr ibnul Ala mengatakan bahwa orang-orang Arab menamakan haid dengan sebutan quru', begitu pula masa suci. Dengan kata lain, haid dan suci dinamakan quru'. Syekh Abu Umar ibnu Abdul Barr mengatakan, tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama bahasa dan ahli fiqih, bahwa yang dimaksud dengan quru' ialah haid dan suci; dan sesungguhnya mereka hanya berselisih pendapat tentang makna yang dimaksud dari ayat ini, yaitu terdiri atas dua pendapat.
Firman Allah ﷻ: “Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya.” (Al-Baqarah: 228) Yakni kandungan atau masa haidnya. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Mujahid, Asy-Sya'bi, Al-Hakam ibnu Uyaynah, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan Adh-Dhahhak serta lain-lainnya yang tidak hanya seorang.
Firman Allah ﷻ: ”Jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (Al-Baqarah: 228) Ayat ini mengandung makna ancaman yang ditujukan kepada mereka jika mereka menentang kebenaran.
Hal ini menunjukkan bahwa segala sesuatunya dalam masalah ini dikembalikan kepada pihak wanita, karena hal ini tidak dapat diketahui kecuali dari pihak mereka sendiri; dan sulit untuk menegakkan bayyinah (bukti) pada kebanyakannya untuk membuktikan hal tersebut. Karena itu, segala sesuatu dikembalikan kepada mereka. Lalu mereka diancam oleh ayat ini agar jangan sekali-kali mereka memberitahukan kecuali hanya kebenaran belaka, mengingat adakalanya pihak wanita mau mempercepat masa idahnya atau berkeinginan memperpanjang masa idahnya karena ada maksud-maksud tertentu. Karena itulah seorang istri diperintahkan agar menceritakan hal yang sebenarnya dalam hal ini tanpa menambah-nambahi atau mengurangi.
Firman Allah ﷻ: “Dan suaminya lebih berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah.” (Al-Baqarah: 228)
Maksudnya, suami yang menceraikannya lebih berhak untuk merujukinya selagi ia masih berada dalam idahnya, jika tujuan rujuk itu adalah untuk perdamaian dan kebaikan. Hal ini berlaku bagi wanita-wanita yang ditalak raj'i. Adapun bagi wanita-wanita yang diceraikan secara bain, maka di saat turunnya ayat ini belum ada yang namanya talak bain. Talak bain baru ada setelah dibatasi sampai tiga kali. Adapun di saat ayat ini diturunkan, maka seorang lelaki lebih berhak merujuk istrinya, sekalipun ia telah menceraikannya sebanyak seratus kali.
Ketika mereka dibatasi oleh ayat sesudahnya hanya tiga kali talak, maka baru muncul di kalangan orang-orang ada wanita yang ditalak bain dan yang bukan talak bain (talak raj'i). Apabila Anda renungkan masalah ini, maka tampak jelas bagi Anda kelemahan metode yang ditempuh oleh sebagian ulama Usul, yaitu mereka yang menyimpulkan dalil dari ayat ini tentang masalah kembalinya damir yang ada padanya. Dengan kata lain, apakah damir tersebut men-takhsis (mengkhususkan) pengertian lafal umum yang sebelumnya ataukah tidak? Karena sesungguhnya tamsil yang ada pada ayat ini bersifat tidak mutlak seperti apa yang mereka sebutkan.
Firman Allah ﷻ: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.” (Al-Baqarah: 228)
Yakni para wanita mempunyai hak atas suami mereka seimbang dengan hak yang ada pada para lelaki atas diri mereka. Karena itu, hendaklah masing-masing pihak dari keduanya menunaikan apa yang wajib ia tunaikan kepada pihak lain dengan cara yang patut (baik). Seperti yang disebutkan di dalam kitab Shahih Muslim, dari Jabir, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda dalam haji wada'nya: “Maka bertakwalah kalian kepada Allah dalam masalah wanita, karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanat dari Allah, dan kalian halalkan farji mereka dengan kalimat Allah. Maka bagi kalian atas mereka hendaknya mereka tidak mengizinkan seorang lelaki (yang kalian benci) menginjak permadani (rumah) kalian. Dan jika mereka mengizinkan hal tersebut, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai, dan berilah mereka pangan dan sandang dengan baik (patut) .”
Di dalam hadits Bahz ibnu Hakim, dari Mu'awiyah ibnu Haidah Al-Qusyairi, dari ayahnya, dari kakeknya, disebutkan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ, "Wahai Rasulullah, apakah hak istri seseorang di antara kami?" Rasulullah ﷺ menjawab: “Hendaknya kamu memberi makan dia jika kamu makan, memberi pakaian kepadanya jika kamu berpakaian, dan janganlah kamu memukul wajah, jangan pula berkata-kata buruk serta jangan pula mengisolasinya kecuali di dalam lingkungan rumah.”
Waki' meriwayatkan dari Basyir ibnu Sulaiman, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Sesungguhnya aku benar-benar suka berhias diri untuk istriku, sebagaimana istriku suka berhias untukku." Ibnu Abbas mengatakan demikian karena Allah ﷻ telah berfirman: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut (baik).” (Al-Baqarah: 228) Atsar ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.
Firman Allah ﷻ: “Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan di atas istrinya.” (Al-Baqarah: 228)
Yakni keutamaan dalam hal pembawaan, akhlak, kedudukan, taat pada perintah, berinfak, mengerjakan semua kepentingan, dan keutamaan di dunia serta akhirat. Seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa: 34)
Adapun firman Allah ﷻ: “Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Baqarah: 228) Yakni Maha Perkasa dalam pembalasan-Nya terhadap orang yang durhaka kepada-Nya dan menentang perintah-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam perintah, syariat, dan takdir-Nya.
Setelah menjelaskan masalah perempuan yang ditalak suaminya, berikut ini Allah menjelaskan idah mereka. Dan para istri yang diceraikan bila sudah pernah dicampuri, belum menopause, dan tidak sedang hamil, wajib menahan diri mereka menunggu selama tiga kali quru, yaitu tiga kali suci atau tiga kali haid. Tenggang waktu ini bertujuan selain untuk membuktikan kosong-tidaknya rahim dari janin, juga untuk memberi kesempatan kepada suami menimbang kembali keputusannya. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, baik berupa janin, haid, maupun suci yang dialaminya selama masa idah. Ketentuan di atas akan mereka laksanakan dengan baik jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka berhak menjatuhkan pilihannya untuk kembali kepada istri mereka dalam masa idah itu, jika mereka menghendaki perbaikan hubungan suami-istri yang sedang mengalami keretakan tersebut. Dan mereka, para perempuan, mempunyai hak seimbang yang mereka peroleh dari suaminya dengan kewajibannya yang harus mereka tunaikan menurut cara yang patut sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. 3 yaitu derajat kepemimpinan karena tanggung jawab terhadap keluarganya. Allah Mahaperkasa atas orang-orang yang mendurhakai aturan-aturan yang telah ditetapkan, Mahabijaksana dalam menetapkan aturan dan syariat-NyaTalak yang memungkinkan suami untuk merujuk istrinya itu dua kali. Setelah talak itu jatuh, suami dapat menahan untuk merujuk istrinya dengan baik atau melepaskan dengan menjatuhkan talak yang ketiga kalinya dengan baik tanpa boleh kembali lagi sesudahnya. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka seperti maskawin, hadiah, atau pemberian lainnya, kecuali keduanya khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah karena tidak ada kecocokan. Jika kamu, para wali, khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah dalam berumah tangga, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang harus diberikan oleh istri berupa maskawin yang pernah ia terima dari suaminya sebagai pengganti untuk menebus dirinya. 4 Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggar ketetapan Allah berupa perintah dan laranganNya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah yang telah ditetapkan maka mereka itulah orang-orang zalim yang menganiaya diri sendiri. Talak yang masih memungkinkan suami untuk merujuk istrinya hanya dua kali, dan disebut talak raj'i. Suami tidak boleh meminta kembali pemberian yang sudah diberikan kepada istrinya bila telah bercerai. Suami bahkan dianjurkan menambah lagi pemberiannya sebagai mutah untuk menjamin hidup istrinya itu di masa depan.
3
Dalam ayat ini dijelaskan hukum talak sebagai penyempurnaan bagi hukum-hukum yang tersebut pada ayat-ayat sebelumnya. Apabila istri yang mempunyai masa haid, dicerai oleh suaminya, maka hendaklah dia bersabar menunggu tiga kali quru', baru boleh kawin dengan laki-laki yang lain.
Tiga kali quru' ialah tiga kali suci menurut pendapat jumhur ulama ). Ini dinamakan masa idah, yaitu masa harus menunggu. Selama dia masih dalam masa idah, ia tidak boleh menyembunyikan apa yang telah terjadi dalam kandungannya, apakah dia telah hamil ataukah dalam haid kembali. Setiap istri yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, dia harus jujur, mengakui terus terang apa yang telah terjadi dalam rahimnya.
Pada masa jahiliyah, di kalangan istri-istri yang tidak jujur, sering tidak mengatakan bahwa dirinya telah hamil. Setelah idah-nya habis dia kawin lagi dengan laki-laki lain, maka tidak lama sesudah kawin lahir anaknya, terjadilah perselisihan dan pertengkaran antara kedua suami istri. Apabila mantan suami tidak mengakui bahwa itu anaknya, maka teraniayalah bayi yang tidak bersalah itu, disebabkan ibunya tidak jujur ketika masih dalam masa idah. Ada pula terjadi pada masa itu, istri tidak mau berterus terang bahwa idah-nya sudah habis, dia mengatakan masih dalam haid, maksud dia berbohong itu, agar suaminya tetap memberi belanja kepadanya selama dia dalam idah, maka turunlah ayat ini melarang istri yang dicerai menyembunyikan apa yang terjadi dalam rahimnya. Selama perempuan yang ditalak itu masih dalam idah, suami boleh rujuk, itulah yang lebih baik jika niat rujuknya ingin membina kembali rumah tangganya yang baik. Cukuplah waktu idah itu bagi suami untuk berpikir apakah ia akan rujuk kembali (lebih-lebih sudah ada anak) atau akan bercerai.
Tetapi kalau rujuk itu bukan didorong oleh maksud yang baik, yakni hanya untuk membalas dendam, atau untuk menyusahkan dan menyakiti istri, maka perbuatan seperti ini dilarang Allah dan itu perbuatan zalim terhadap perempuan. Talak yang dijatuhkan kepada istri seperti ini, bernama talak raj'i yaitu talak yang masih boleh rujuk sebelum habis masa idah.
Kemudian firman Allah yang mengatakan bahwa perempuan itu mempunyai hak yang seimbang dengan laki-laki dan laki-laki mempunyai kelebihan satu tingkat dari istrinya, adalah menjadi dalil bahwa dalam amal kebajikan mencapai kemajuan dalam segala aspek kehidupan, lebih-lebih dalam lapangan ilmu pengetahuan, perempuan dan laki-laki sama-sama mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun demikian hak dan kewajiban itu disesuaikan dengan fitrahnya baik fisik maupun mental. Umpamanya seorang istri mempunyai kewajiban mengurus rumah tangga, mendidik anak-anak dan memelihara kesehatannya, menjaga kebersihan dan rahasia rumah tangga dan lain-lain. Sedang suami sebagai kepala keluarga bekerja dan berusaha untuk mencari nafkah yang halal guna membelanjai istri dan anak-anak. Dalam keluarga/rumah tangga, suami dan istri adalah mitra sejajar, saling tolong menolong dan bantu membantu dalam mewujudkan rumah tangga sakinah yang diridai Allah ﷻ Perbedaan yang ada adalah untuk saling melengkapi dan kerjasama, bukan sebagai sesuatu yang bertentangan dalam membina rumah tangga bahagia.
Meskipun nafkah keluarga merupakan kewajiban suami, bukan berarti istri tidak boleh membantu nafkah keluarga, tetapi bila istri mengeluarkan biaya/nafkah rumah tangga, itu hanya sebagai tabarru' bukan sebagai kewajiban. Bila suami jatuh miskin, karena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sakit yang menjadikan ia tidak bisa memberi nafkah, maka istri berkewajiban membantu biaya rumah tangga, tetapi bila suami sudah berkemampuan memberi nafkah, maka ia wajib mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh istri, kecuali istri tersebut rela tidak diganti, maka nafkah yang telah dikeluarkannya menjadi bantuan suka rela kepada rumah tangga.
Dalam masyarakat, perempuan boleh berlomba dengan laki-laki untuk mencari kemajuan dan berbuat amal kebajikan. Kalau ada orang menuduh, bahwa Islam tidak memberi kemerdekaan asasi kepada perempuan, itu adalah tuduhan yang tidak benar. Islamlah yang mula-mula mengangkat derajat perempuan setinggi-tingginya, sebelum dunia yang maju sekarang ini sanggup berbuat demikian. Sudah sejak 14 abad yang lalu Islam memberikan hak dan kewajiban kepada perempuan dan laki-laki, sedangkan dunia lain pada waktu itu masih dalam gelap gulita. Seorang suami sebagai kepala rumah tangga bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan rumah tangga dengan memberikan biaya rumah tangga yang diperoleh dengan jalan yang halal. Demikian Allah mengatur hubungan suami istri dengan cara-cara yang harmonis untuk mencapai kebahagiaan hidup dalam berumah tangga.
SUMPAH MENJAUHI ISTRI (AL-ILAA')
Karena sudah mulai membicarakan sumpah maka ada pula orang yang bersumpah tidak akan mendekati istrinya sekian lamanya. Sumpah demikian bernama ilaa'. Dia belum datang talak. Orang kampung saya di Minangkabau menyebut laki-laki yang merajuk dari istrinya sekian lama itu ialah mengutil. Mungkin kata elak dan mengelak-elak berasal dari bahasa Arab ilaa ‘ tadi.
“Dan bagi orang-orang yang bensumpah hendak benjauh dini dari isbti-isbti meneka (hendaklah) menunggu (pating lama) empat bulan."
(pangkal ayat 226)
Kadang kalanya terjadi suasana muram dalam rumah tangga. Si laki-laki marah. Lantaran marahnya itu dia hendak melakukan suatu sikap kepada istrinya itu. Sikap itu ada yang terlarang, ada yang diboleh-bolehkan, tetapi dibenci, tetapi ada pula yang diatur. Yang terlarang ialah dhirar, yaitu tidak pulang-pulang saja kepada istri, tidak memberi nafkah, tetapi tidak pula diceraikan. Hanya hendak menunjukkan kekuasaan saja. Yang diboleh-kan, tetapi dibenci, yaitu segera melafalkan talak, bercerai. Tentang bercerai atau talak ada peraturannya kelak. Yang ketiga ialah marah yang teratur, yang gunanya sekadar memberi nasihat saja, yakni ilaa', yaitu bersumpah “demi Allah, tidak akan pulang-pulang". Diatur di ayat ini ilaa' hanya boleh paling lama empat bulan."Maka, jika mereka kembali (sesudah itu)," yaitu sesudah empat bulan,
“Maka, sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun, lagi Penyayang."
(ujung ayat 226)
Terlebih dahulu setelah selesai empat bulan, hendaklah dibayarkannya kaffarah sumpah mengucil empat bulan itu. Dan, boleh juga, kalau marahnya sudah reda, dia pulang kembali sebelum empat bulan sebab empat bulan adalah paling lama. Bila dia hendak pulang, wajiblah dia membayar kaffarah. Nama-nama kebesaran Tuhan yang menjadi kunci-kunci ayat, sebagai Pengampun, seakan-akan kepada si suami dianjurkan meniru sifat Tuhan itu. Mengapa lama-lama mengucil, sedangkan Tuhan lagi Pengampun, teladanilah itu dan ampunilah istri kamu, hapuskanlah marah dari hatimu. Dengan sifat Tuhan Penyayang, diperingatkan bahwa seyogianyalah si suami memperdalam rasa rahim, cinta sayang terhadap istri. Dengan berpisah empat bulan, kedua belah pihak tentu telah rindu-merindui. Apatah lagi masa empat bulan dipisahkan atau terpisah dari suami, adalah masa yang tersedih bagi seorang perempuan. Kedua pihak dalam masa empat bulan sudah dapat menyelidiki kesalahan masing-masing dan kalau berjumpa kembali, kasih sayang akan lebih mesra.
“Dan jika mereka berazam hendak menalak maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Mengetahui."
(ayat 227)
Karena hal ini adalah kemerdekaan pribadi seseorang, Allah tidak akan melarang dia menalak istrinya sesudah dia mengucil selama empat bulan itu. Akan tetapi, Allah Maha Mendengar; Allah dengar walaupun suara hatinya dan Allah lebih mengetahui apa yang terkandung dalam pikirannya ketika dia berazam hendak menalak. Talak yang telah dipikirkan sejak lama bukanlah talak orang marah. Talak demikian jatuh kalau dijatuhkan. Akan tetapi, apa sebab engkau talak dia? Hanya karena sebab yang dicari-cari saja atau memang karena engkau telah pertimbangkan bahwa pergaulan engkau dengan dia tidak bisa dilangsungkan lagi? Apakah karena selisih sudah sangat mendalam? Ibarat patah, ialah patah tebu, tak dapat dipertemukan lagi? Oleh karena Allah mendengar dan mengetahui, berpikirlah dengan baik-baik apabila hari empat bulan telah hampir habis. Di sini timbul masalah khilafiyah di antara ulama fiqih. Kata setengah dari mereka, apabila misalnya bersumpah mengucil satu bulan, rupanya belum satu bulan telah ingin pulang, wajiblah is membayar kajfarah sumpah.
Kalau sudah cukup waktu empat bulan, berhaklah hakim campur tangan menanyainya, akan kembalikah kepada istrinya atau akan cerai?
Kalau dia pulang kembali, selesailah perkara. Dia diampuni, Artinya, tidak usah membayar kaffarah. Akan tetapi, kalau dia tidak mau menceraikan, hakim berhak menerangkan kepadanya bahwa saat itu dia telah bercerai. Sebab, dalam Islam terlarang keras menggantung tidak bertali terhadap istri. Kalau sengajanya hendak menasihati, empat bulan sudah cukup.
TALAK
“Dan perempuan-perempuan yang ditalak itu hendaklah menahan diri mereka tiga kali bensih."
(pangkal ayat 228)
Inilah yang dinamai iddah talak, yaitu tiga quru', tiga edaran haid dan bersih. Menahan diri Artinya, belum boleh bersuami, lamanya tiga quru', tiga kali suci dari haid. Sengaja kita tidak membawa khilaf ulama dalam hal ini dan kita langsung saja menjelaskan bahwa penahanan diri selama tiga quru' itu untuk menjelaskan bersihnya perempuan itu dari kandungan anak dari suami yang menalaknya itu. Sebab itu, Rasulullah membimbing juga kesopanan menalak istri, yaitu jangan ditalak dia ketika dalam haid. Sayyidina Abdullah bin Umar sampai dicela oleh Rasulullah ﷺ karena dia menalak istri dalam keadaan haid. Ini karena kalau ditalak dalam keadaan haid, terlalu lama dia menunggu iddah, yaitu masa haid dia ditalak, suci pertama, haid kedua, suci kedua, haid ketiga, dan suci ketiga. Akan tetapi, kalau sehabis haid itu baru ditalak dan tidak disetubuhi lebih dahulu, dia hanya menunggu dua kali haid lagi, di suci ketiga dia telah boleh kawin pula, empat bulan telah habis, dengan sendirinya talak telah terjadi sehingga pintu buat dhirar atau menganiaya perempuan tidak terbuka, yang dinamakan menggantung tidak bertali. Menurut paham ini, bila perempuan itu datang kepada hakim nikah bahwa pada hari ini sudah cukup empat bulan suaminya tidak pulang-pulang, berhaklah dia menyatakan bahwa mulai hari itu dia tidak bersuami lagi. Hakim hanya tinggal mensahkan saja, asal cukup bukti memang telah habis empat bulan. Kata setengahnya lagi, jatuhnya talak dengan resmi ialah setelah dinyatakan oleh hakim.
“Dan tidaklah halal bagi mereka menyembunyikan apa yang dijadikan Allah di dalam peranakan-peranakan mereka!' Artinya, kalau dia mengandung, wajiblah bagi dia memberitahukan hal itu sehingga nyata bahwa ayah anak yang dalam kandungan itu iaiah suami yang menyatakannya itu."Jika memang mereka beriman kepada Allah dan hari yang akhir" Ini diperingatkan benar agar jangan dibangkitkan dalam Islam kecurangan zaman jahiliyyah, yaitu perempuan sengaja menyembunyikan kandungannya lalu langsung bersuami dan anaknya dengan suami yang menceraikannya itu dipandang sebagai anak dari suaminya yang baru. Maka, kacaulah keturunan, orang mengasuh anak yang bukan anaknya. Ditambah lagi keterangannya oleh setengah ulama, termasuk juga kecurangan menyembunyikan haid yang keluar dari rahimnya, supaya lama iddahnya, supaya nafkah bekas suaminya masih lama diterimanya. Ini adalah perbuatan orang yang tidak beriman.
Kalau ternyata dia hamil, yang mendapat hak pertama sekali atasnya ialah bekas suaminya itu."Sedang suami mereka lebih berhak mengembalikan mereka kepada keadaan yang demikian, jika semuanya hendak mencari damai." Ditekankan dengan frase ingin mencari damai karena memang banyak orang yang keras mempertahankan diri menjadi lunak kembali setelah mengetahui bahwa dia akan menunggu kedatangan anak. Mungkin dia menyesal bercerai, mengingat bekas istrinya itu sedang mengandung anaknya. Dengan kata yang demikianpun dengan halus ditarik tangan orang lain, tangan keluarga ataupun hakim nikah buat berusaha mendamaikan orang ini supaya hidup rukun kembali. Sama-sama menunggu anak yang tercinta. Bukankah tadi dikatakan bahwa istri itu adalah ﷺah ladang kamu? Tempat kamu menanamkan benih kamu? Sekarang, benih itu akan tumbuh, bukankah lebih baik berdamai, surut sebagai sediakala?
Perhatikanlah di sini mulai bertemu perkataan,
“Jika mereka hendak mencari damai."
Di sini sudah bertemu orang lain, bukan kedua suami-istri saja lagi. Maka, dibukakanlah pintu bagi yang lain, yaitu keluarga-keluarga kedua belah pihak supaya berusaha agar mereka keduanya itu berdamai. Bujuklah mana yang keras di antara mereka supaya lunak hatinya, supaya damai kembali. Ingatlah anak yang dalam kandungan itu. Sebelum dia lahir, hendaknya ayahnya sudah pulang kembali. Jangan sampai setelah melihat dunia, dia tidak melihat wajah ayahnya."Jika mereka ingin mencari damai" Perkataan itu meninggalkan kesan yang dalam pada hati keluarga-keluarga, yang Artinya, ialah, “Hai kaum keluarga! Damaikanlah mereka. Kasihan anak.dalam kandungan."
“Dan bagi mereka (perempuan) adalah (hak) seumpama (kewajiban) yang atas mereka jua dengan patut." Inilah yang amat penting di dalam ayat ini mengenai orang perempuan. Mereka pun mempunyai hak di samping memikul kewajiban, sebagaimana juga orang laki-laki ada hak dan ada kewajiban. Bukanlah orang perempuan itu hanya wajib begini, mesti begitu, misalnya mesti khidmat kepada suami, tidak membantah, dan wajib selalu taat. Akan tetapi, dia juga mempunyai hak buat dihargai, berhak atas hak miliknya sebagaimana berhaknya atas dirinya sendiri. Sekiranya terjadi kekacauan di dalam rumah tangga, tidaklah boleh kepadanya saja ditimpakan kesalahan, tetapi ditilik, apakah di sini si suami juga ada kelalaian memenuhi kewajibannya?
“Dan laki-laki mempunyai derajat atas mereka!' !tu adalah suatu hal yang wajar di dalam rumah tangga yang hendak teguh berdiri.
Meskipun keduanya, laki dan istri, sama berhak dan sama berkewajiban, di dalam rumah tangga, sebagai dasar pertama dalam masyarakat yang besar, yang kepalanya hanya satu, yaitu suami. Sama juga dengan kapal besar tengah berlayar. Juru bantu atau masinis bertanggung jawab penuh dalam putaran mesin-mesin kapal, tetapi tanggung jawab terakhir adalah kepada satu orang jua, yaitu nakhoda kapal. Satu kapal dengan dua nakhoda tidak mungkin. Dan, segala otak yang sehat harus mengakui bahwa tanggung jawab terakhir dalam rumah tangga pastilah suami. Ini karena dia yang lebih mengetahui rahasia kekuatan dan kelemahan, bahaya dari luar dan rintangan yang akan diatasi. Suami-istri yang cerdik akan bermusyawarah dalam hal yang penting-penting di dalam rumah tangga. Tentang perbelanjaan, penambahan dan pengurangan anggaran, akan menerima menantu dan sebagainya, tetapi keputusan terakhir tetap pada suami. Di situlah laki-laki mempunyai derajat lebih tinggi.
“Dan Allah adalah Mahagagah lagi Bijaksana."
(ujung ayat 228)
Allah Gagah untuk menghukum seorang suami yang memakai haknya yang berlebih itu dengan sewenang-wenang. Allah akan menghukum orang yang memandang bahwa teman hidupnya itu, perempuan, yang telah diserahkan Allah padanya sebagai amanah, adalah hanya untuk melepaskan nafsunya; bila senang kawini, tidak senang dilempar. Allah Mahagagah pula buat menghukum perempuan yang menuntut lebih daripada hak dan kewajibannya. Yang lupa bahwasanya betapa pun jua, tetapi tenaga perempuan tidaklah serupa dengan tenaga laki-laki di dalam menempuh gelombang hidup. Allah Mahabijaksana untuk menurunkan kebahagiaan kepada rumah tangga yang masing-masing anggotanya menjunjung tinggi kewajiban dan memakai hak masing-masing dengan sebaik-baiknya.
“Talak itu hanya dua kati, sesudah itu peganglah dengan sepatutnya atau lepaskan dengan cara yang baik."
(pangkal ayat 229)
Talak artinya lepas atau putus pertalian, habis pergaulan, bercerai, dan berpisah. Talak berarti lepas dari ikatan. Sebab, waktu nikah diadakan akad. Akad itu berarti ikatan, yaitu ijab qabul di antara wali dan mempelai laki-laki. Sebab itu, ada baiknya berpegang tangan di antara si wali dan si mempelai ketika akad itu guna melambangkan janji telah diikat. Dengan talak, berarti ikatan itu telah ditanggalkan atau dilepaskan. Rumah tangga yang didirikan oleh dua orang suami-istri selama ini dengan rukun dan damai, karena suatu hal terpaksa ditanggalkan ikatannya. Yang seperti itu sebaiknya hanya terjadi dua kali. Dengan ayat ini, sudah tegas bahwasanya yang dimaksud ialah si laki-laki mengucapkan lafal talaknya satu kali maka terjadilah cerai satu kali pula. Kemudian, karena kedua belah pihak sama-sama menyesal, mereka pun berkesurutan kembali. Si istri bergaul lagi dengan suaminya.
Ini dinamai rujuk, kalau iddah belum lepas. Kemudian, entah apa sebabnya mereka pun bercerai pula. Cerai yang kedua kali. Maka, di dalam ayat ini Tuhan memberi nasihat, sebaiknya sehingga dua kali itu sajalah bercerai. Sebab, orang-orang yang ada pertimbangan akan mengerti bahwa perceraian yang pertama mungkin karena belum dipikirkan matang. Biasanya kalau terjadi selisih, yang tampak hanya kesalahan saja. Akan tetapi, kalau sudah bercerai, teringatlah kembali kebaikan yang ada di kedua belah pihak. Sebaiknya rujuklah di dalam iddah supaya selesai perkara dan damai timbul kembali. Perceraian beberapa lama ini akan meninggalkan kesan mendalam pada jiwa masing-masing. Maka, kalau terjadi perceraian yang sekali lagi, yaitu cerai yang kedua, berpikirlah keduanya lebih mendalam. Pengalaman-pengalaman yang sudah-sudah hendaklah menjadi pengajaran. Atau berkembalian dengan baik, secara patut dan tidak akan bercerAl-cerai lagi. Atau habislah sehingga itu, lepaskan dengan sebaik-baiknya. Dua kali bercerai sudahlah menjadi pengalaman bagi kedua belah pihak. Barangkali memang ada pendirian-pendirian masing-masing yang tidak bisa dipertemukan selama-lamanya. Elakkanlah supaya jangan sampai terjadi pula cerai yang ketiga, karena tidak akan dapat dipertemukan lagi. Si perempuan sudah patut menerima suami lain, barangkali dengan dia bisa cocok pergaulan. Si suami pun bisa memilih istri lain yang lebih sesuai perangai.
Dengan kalimat “talak itu hanya dua kali" sudah terang bahwa yang dimaksud ialah berpisah sampai dua kali, bukan mengucapkan lafal talak dalam satu majelis dua kali, apatah lagi tiga kali. Sebab, melafalkan talak dua kali atau tiga kali dalam satu majelis hanya akan menghasilkan pisah satu kali, bukan dua atau tiga kali. Dan, lagi perbuatan demikian sangat dimurkai Rasulullah sebab mengubah-ubah peraturan yang telah ditentukannya. Di zaman Rasulullah dan Sayyidina Abu Bakar, melafalkan talak dua atau tiga kali dalam satu majelis, hanya dihukumkan satu yang jatuh. Baru di zaman Umar dipandang jatuh dua dan jatuh tiga karena kata beliau orang sudah terlalu banyak mempermain-mainkan talak. Ini sebagai hukuman dari beliau. Akan tetapi, ijtihad Sayyidina Umar ini bukanlah suatu hal yang mesti diikut saja, sebab di dalam seratus macam ijtihad Umar, tentu ada juga satu-satu kali yang kurang tepat. Jika karena Umar memutuskan talak dua atau tiga di satu majelis dipandang jatuh dua dan jatuh tiga itu yang lebih benar, niscaya sunnah Rasul dan khalifah beliau yang pertama tidak diakui kebenarannya.
Di dalam kenyataan, kerap kali memang orang menjatuhkan talak dua atau talak tiga sekaligus itu adalah karena sedang sangat marah. Malahan ada orang yang karena marahnya menjatuhkan talak, “Aku talak engkau serumpun bambu!" Maka ulama-ulama fiqih pun berat kepada pertimbangan bahwasanya talak yang dijatuhkan karena sedang marah itu tidaklah jatuh.
Kemudian, karena setengah hakim memutuskan menurut keputusan Umar, talak tiga di satu majelis dipandang benar-benar talak jatuh ketiganya, timbullah sesal dari kedua belah pihak sehingga kemudian dapat akal busuk, yaitu menyewa orang buat mengawini perempuan itu, dengan perjanjian lebih dahulu bahwa sehabis dicampurinya perempuan itu sekali, hendaklah diceraikannya. Maka, dicarilah orang-orang bodoh yang kurang-kurang akalnya, diupah kawin oleh si janda, dan selesai persetubuhan, perempuan itu diceraikannya dan upahnya diterima. Ini yang dinamai dalam hadits “taisul musta'ar" kambing (bandot) pinjaman. Nabi ﷺ telah bersabda,
“Dikutuk Allah orang yang jadi penghalal itu dengan orang yang dihalalkan untuknya." (Hadits shahih)
Pada hadits ini suami sewaan untuk sekali bersetubuh itu bukan disebut suami, melainkan seorang yang dipandang sebagai alat untuk menghalalkan bagi suami pertama tadi untuk rujuk kembali kepada istrinya yang sudah ditalak tiga kali. Dengan perbuatan yang jijik dan cemar ini, orang mencari dalih untuk melepaskan dirinya dari kesulitan yang dibuatnya sendiri. Dia langgar ketentuan dan hikmah Ilahi yang berkenaan dengan pem-bangunan rumah tangga lalu untuk itu mereka menempuh jalan yang dikutuk oleh Allah.
Sebab itu, ayat ini memberikan tuntunan, kalau terpaksa bercerai, cukuplah hingga dua kali. Malahan setelah cerai yang pertama, akan rujuk yang kedua sudahlah patut berpikir. Dan, setelah bergaul kembali, pikir-pikirkan benar terlebih dahulu baru bercerai. Cerai yang kedua hendaknya sehabis-habis pikir. Atau rujuk dan jangan bercerAl-cerai lagi. Atau kalau terpaksa bercerai juga yang kedua, habislah hingga itu. Dan, kalau bercampur kembali janganlah juga yang kedua, habislah hingga itu. Dan, kalau bercampur kembali janganlah bercerai lagi, tahanlah hangat dingini.
“Dan tidaklah halal bagi kamu bahwa kamu ambil dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka." Ini juga berisi pendidikan budi yang mendalam. Alangkah rendahnya budi orang yang ketika hati sedang lekat, istri dibelikan ini dibelikan itu, tetapi setelah cerai diminta kembali atau diambil kembali. Yang sudah diberikan sudahlah menjadi kepunyaannya, janganlah dirisaukan hubungan hati karena mencintai benda, “Kecuali jika keduanya takut bahwa keduanya tidak akan mendirikan batas-batas peraturan" Inilah perceraian yang terjadi karena keduanya sudah sama insaf bahwa pergaulan mereka tidak akan bisa diteruskan lagi. Si perempuan merasa lebih baik bercerai saja, si laki-laki mau asal diganti kerugiannya. Dalam saat seperti ini tangan ketiga sudah boleh campur memasuki untuk mencari penyelesaian. Sebab itu, di sambungan ayat disebut, “Maka, jika kamu takut mereka berdua tidak akan mendirikan peraturan-peraturan Allah maka tidaklah mengapa atas keduanya tentang apa yang ditebuskan si istri dengan dia." Di sini sudah disebut kamu, tidak khusus jadi urusan (mereka) berdua lagi. Kamu di sini pada tingkat pertama ialah keluarga, sedangkan tingkat terakhir ialah hakim. Setelah diselidiki memang terdapat sebab-sebab yang menunjukkan bahwa persuami-istrian orang tidak dapat dilanjutkan lagi, sebab si istri tidak dapat mempertanggungjawabkan lagi bahwa pergaulan ini akan selamat kalau diteruskan, sedangkan si suami mau menceraikan asal kerugiannya diganti. Inilah yang dinamai khulu' atau iwadh dan dinamai juga tebus talak. Maka, perempuan itu boleh menyerahkan barang-barang haknya meskipun hak itu adalah pembelian suaminya untuk dia. Sejak lekat ke badannya memang dialah yang empunya barang-barang itu. Dalam hal ini jelas sekali tentang adanya hak si perempuan, sebagaimana yang disebut pada ayat yang terdahulu tadi.
“Demikianlah peraturan-peraturan Allah maka janganlah kamu langgar akan dia. Dan, barangsiapa yang melanggar peraturan-peraturan Allah, itulah orang-orang yang zalim."
(ujung ayat 229)
Laki-laki mengambil kembali barang yang diberikan, adalah melanggar peraturan Allah. Perempuan minta cerai dengan tidak ada alasan, adalah melanggar peraturan Allah.
“Maka, jika dia talak (lagi) akan dia maka tidaklah halal baginya sesudah itu, sehingga dia (perempuan) kawin dengan suami yang lain."
(pangkal ayat 230)
Yang dimaksud di sini ialah orang telah bercerai dua kali tadi, yang telah diberi nasihat oleh ayat di atas supaya dicukupkanlah bercerai sampai dua kali. Rupanya terpaksa juga mereka bercerai, cerai yang ketiga. Kalau sudah terjadi cerai yang ketiga, si suami tidak boleh surut lagi. Selepas iddah perempuan itu, dia sudah boleh kawin dengan laki-laki yang lain pula. Riwayat laki yang pertama sudah habis hingga itu."Maka, jika ditalaknya (pula)" oleh suami yang kedua itu, “Maka, tidaklah mengapa bagi mereka berdua jika mereka berkem-balian, (yaitu) jika keras sangka mereka berdua bahwa mereka berdua akan dapat menegakkan peraturan-peraturan Allah." Setengah ahli tafsir mengatakan bahwa bercerai dan berkembalian itu ialah jika terjadi perceraian dengan suami yang kedua itu, dengan suami kedua itu pun boleh berkembalian kembali, sebagaimana peraturan dengan suami pertama yang telah bercerai tiga kali itu. Artinya, suami kedua mempunyai hak-hak pula sebagai hak suami pertama tadi, boleh bercerai sampai dua kali atau tiga kali, sehingga perempuan itu bersuami lain pula. Setengah penafsir mengatakan bahwa kalau si perempuan bercerai lagi dengan suami yang kedua itu, suami yang pertama yang telah pernah talak tiga kali, boleh pula mengawininya. Memang keduanya itu bisa terjadi. Bahkan bisa juga terjadi, setelah bercerai dengan suami kedua satu kali dan dia tidak rujuk sebelum habis iddah, datang lagi laki-laki ketiga dan perempuan itu kawin pula dengannya.
“Dan begitulah peraturan-peraturan Allah, dinyatakan-Nya dia, untuk kaum yang (suka) mengetahui."
(ujung ayat 230)
(Dan wanita-wanita yang ditalak hendaklah menunggu) atau menahan (diri mereka) dari kawin (selama tiga kali quru') yang dihitung dari mulainya dijatuhkan talak. Dan quru' adalah jamak dari qar-un dengan mematahkan qaf, mengenai hal ini ada dua pendapat, ada yang mengatakannya suci dan ada pula yang mengatakannya haid. Ini mengenai wanita-wanita yang telah dicampuri. Adapun mengenai yang belum dicampuri, maka tidak ada idahnya berdasarkan firman Allah, "Maka mereka itu tidak mempunyai idah bagimu. Juga bukan lagi wanita-wanita yang terhenti haidnya atau anak-anak yang masih di bawah umur, karena bagi mereka idahnya selama tiga bulan. Mengenai wanita-wanita hamil, maka idahnya adalah sampai mereka melahirkan kandungannya sebagaimana tercantum dalam surah At-Thalaq, sedangkan wanita-wanita budak, sebagaimana menurut hadis, idah mereka adalah dua kali quru' (Dan mereka tidak boleh menyembunyikan apa yang telah diciptakan Allah pada rahim-rahim mereka) berupa anak atau darah haid, (jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suami mereka) (lebih berhak untuk merujuk mereka) sekalipun mereka tidak mau dirujuk (di saat demikian), artinya di saat menunggu itu (jika mereka menghendaki perbaikan) sesama mereka dan bukan untuk menyusahkan istri. Ini merupakan dorongan bagi orang yang berniat mengadakan perbaikan dan bukan merupakan syarat diperbolehkannya rujuk. Ini mengenai talak raj`i dan memang tidak ada orang yang lebih utama daripada suami, karena sewaktu masih dalam idah, tidak ada hak bagi orang lain untuk mengawini istrinya. (Dan para wanita mempunyai) dari para suaminya (hak-hak yang seimbang) dengan hak-hak para suami (yang dibebankan kepada mereka) (secara makruf) menurut syariat, baik dalam pergaulan sehari-hari, meninggalkan hal-hal yang akan mencelakakan istri dan lain sebagainya. (Akan tetapi pihak suami mempunyai satu tingkat kelebihan) tentang hak, misalnya tentang keharusan ditaati disebabkan maskawin dan belanja yang mereka keluarkan dari kantong mereka. (Dan Allah Maha Tangguh) dalam kerajaan-Nya, (lagi Maha Bijaksana) dalam rencana-Nya terhadap hak-hak-Nya.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.