ٱلنِّسَاء ٢٤
- وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ And (prohibited are) the ones who are married
- مِنَ of
- ٱلنِّسَآءِ the women
- إِلَّا except
- مَا whom
- مَلَكَتۡ you possess
- أَيۡمَٰنُكُمۡۖ rightfully
- كِتَٰبَ Decree
- ٱللَّهِ (of) Allah
- عَلَيۡكُمۡۚ upon you
- وَأُحِلَّ And are lawful
- لَكُم to you
- مَّا what
- وَرَآءَ (is) beyond
- ذَٰلِكُمۡ that
- أَن that
- تَبۡتَغُواْ you seek
- بِأَمۡوَٰلِكُم with your wealth
- مُّحۡصِنِينَ desiring to be chaste
- غَيۡرَ not
- مُسَٰفِحِينَۚ (to be) lustful
- فَمَا So what
- ٱسۡتَمۡتَعۡتُم you benefit[ed]
- بِهِۦ of it
- مِنۡهُنَّ from them
- فَـَٔاتُوهُنَّ so you give them
- أُجُورَهُنَّ their bridal due
- فَرِيضَةٗۚ (as) an obligation
- وَلَا And (there is) no
- جُنَاحَ sin
- عَلَيۡكُمۡ on you
- فِيمَا concerning what
- تَرَٰضَيۡتُم you mutually agree
- بِهِۦ of it
- مِنۢ from
- بَعۡدِ beyond
- ٱلۡفَرِيضَةِۚ the obligation
- إِنَّ Indeed
- ٱللَّهَ Allah
- كَانَ is
- عَلِيمًا All-Knowing
- حَكِيمٗا All-Wise
And [also prohibited to you are all] married women except those your right hands possess.1 [This is] the decree of Allāh upon you. And lawful to you are [all others] beyond these, [provided] that you seek them [in marriage] with [gifts from] your property, desiring chastity, not unlawful sexual intercourse. So for whatever you enjoy [of marriage] from them, give them their due compensation2 as an obligation. And there is no blame upon you for what you mutually agree to beyond the obligation. Indeed, Allāh is ever Knowing and Wise.
Footnotes
1 i.e., slaves or war captives who had polytheist husbands.
2 The mahr, a specified gift to the bride required of the man upon marriage.
And, forbidden to you are, wedded women, those with spouses, that you should marry them before they have left their spouses, be they Muslim free women or not; save what your right hands own, of captured [slave] girls, whom you may have sexual intercourse with, even if they should have spouses among the enemy camp, but only after they have been absolved of the possibility of pregnancy [after the completion of one menstrual cycle]; this is what God has prescribed for you (kitaaba is in the accusative because it is the verbal noun). Lawful for you (read passive wa-uhilla, or active wa-ahalla), beyond all that, that is, except what He has forbidden you of women, is that you seek, women, using your wealth, by way of a dowry or a price, in wedlock and not, fornicating, in illicitly. Such wives as you enjoy thereby, and have had sexual intercourse with, give them their wages, the dowries that you have assigned them, as an obligation; you are not at fault in agreeing together, you and they, after the obligation, is waived, decreased or increased. God is ever Knowing, of His creatures, Wise, in what He has ordained for them.
"Meaning of `Inheriting Women Against Their Will
Allah says;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُواْ النِّسَاء كَرْهًا
O you who believe! You are not permitted to inherit women against their will,
Al-Bukhari recorded that Ibn Abbas said about the Ayah,
""Before, the practice was that when a man dies, his male relatives used to have the right to do whatever they wanted with his wife. If one of them wants, he would marry her, give her in marriage, or prevent her from marriage, for they had more right to her than her own family. Thereafter, this Ayah was revealed about this practice,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ امَنُواْ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُواْ النِّسَاء كَرْهًا
(O you who believe! You are not permitted to inherit women against their will).""
Women Should not Be Treated with Harshness
Allah said,
وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُواْ بِبَعْضِ مَا اتَيْتُمُوهُنَّ
nor to prevent them from marriage, in order to take part of what you have given them,
Allah commands:Do not treat the woman harshly so that she gives back all or part of the dowry that she was given, or forfeits one of her rights by means of coercion and oppression.
Allah's statement,
إِلاَّ أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ
unless they commit open Fahishah.
Ibn Mas`ud, Ibn Abbas, Sa`id bin Al-Musayyib, Ash-Sha`bi, Al-Hasan Al-Basri, Muhammad bin Sirin, Sa`id bin Jubayr, Mujahid, Ikrimah, Ata Al-Khurasani, Ad-Dahhak, Abu Qilabah, Abu Salih, As-Suddi, Zayd bin Aslam and Sa`id bin Abi Hilal said that;
this refers to illicit sex.
Meaning that if the wife commits adultery, you are allowed to take back the dowry you gave her. You are also allowed to annoy her, until she gives back the dowry in return for a Khula.
In Surah Al-Baqarah, Allah said,
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُواْ مِمَّأ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْيًا إِلاَّ أَن يَخَافَأ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ
And it is not lawful for you (men) to take back (from your wives) any of what you have given them, except when both parties fear that they would be unable to keep the limits ordained by Allah. (2:229)
Ibn Abbas, Ikrimah and Ad-Dahhak said that;
Fahishah refers to disobedience and defiance.
Ibn Jarir chose the view that;
it is general, encompasses all these meanings, adultery, disobedience, defiance, rudeness, and so forth.
Meaning that he is allowed to annoy his wife when she does any of these acts until she forfeits all or part of her rights and he then separates from her, and this (view) is good, and Allah knows best.
Live With Women Honorably
Allah said,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
And live with them honorably,
by saying kind words to them, treating them kindly and making your appearance appealing for them, as much as you can, just as you like the same from them.
Allah said in another Ayah,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِى عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
And they have rights similar over them to what is reasonable. (2:228)
The Messenger of Allah said,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لاَِهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لاَِهْلِي
The best among you is he who is the best with his family. Verily, I am the best one among you with my family.
It was the practice of the Messenger of Allah to be kind, cheerful, playful with his wives, compassionate, spending on them and laughing with them. The Messenger used to race with Aishah, the Mother of the Faithful, as a means of kindness to her.
Aishah said, ""The Messenger of Allah raced with me and I won the race. This occurred before I gained weight, and afterwards I raced with him again, and he won that race. He said,
هذِهِ بِتِلْك
This (victory) is for that (victory).""
When the Prophet was at the home of one of his wives, sometimes all of his wives would meet there and eat together, and they would then go back to their homes. He and his wife would sleep in the same bed, he would remove his upper garment, sleeping in only his lower garment. The Prophet used to talk to the wife whose night it was, after praying Isha' and before he went to sleep.
Allah said,
لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
Indeed in the Messenger of Allah you have a good example to follow. (33:21)
Allah said,
فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْيًا وَيَجْعَلَ اللّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
If you dislike them, it may be that you dislike a thing and Allah brings through it a great deal of good.
Allah says that your patience, which is demonstrated by keeping wives whom you dislike, carries good rewards for you in this life and the Hereafter.
Ibn Abbas commented on this Ayah,
""That the husband may feel compassion towards his wife and Allah gives him a child with her, and this child carries tremendous goodness.""
An authentic Hadith states,
لَاا يَفْرَكْ مُوْمِنٌ مُوْمِنَةً إِنْ سَخِطَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا اخَر
No believing man should hate his believing wife. If he dislikes a part of her conduct, he would surely like another.
The Prohibition of Taking Back the Dowry
Allah said,
وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَاتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَارًا فَلَ تَأْخُذُواْ مِنْهُ شَيْيًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَاناً وَإِثْماً مُّبِيناً
But if you intend to replace a wife by another and you have given one of them a Qintar, take not the least bit of it back; would you take it wrongfully without a right and (with) a manifest sin.
The Ayah commands:
When one of you wants to divorce a wife and marry another one, he must not take any portion of the dowry he gave to the first wife, even if it were a Qintar of money.
We mentioned the meaning of Qintar in the Tafsir of Surah Al Imran.
This Ayah is clear in its indication that the dowry could be substantial.
Umar bin Al-Khattab used to discourage giving a large dowry, but later on changed his view.
Imam Ahmad recorded that Abu Al-Ajfa As-Sulami said that he heard Umar bin Al-Khattab saying,
""Do not exaggerate with the dowry of women, had this practice been an honor in this world or a part of Taqwa, then the Prophet would have had more right to practice it than you. The Messenger of Allah never gave any of his wives, nor did any of his daughters receive a dowry more than twelve Uwqiyah.
A man used to pay a substantial dowry and thus conceal enmity towards his wife!""
Ahmad and the collectors of Sunan collected this Hadith through various chains of narration, and At-Tirmidhi said, ""Hasan Sahih"".
Al-Hafiz Abu Ya`la recorded that Masruq said,
""Umar bin Al-Khattab stood up on the Minbar of the Messenger of Allah and said,
`O people! Why do you exaggerate concerning the dowry given to women! The Messenger of Allah and his Companions used to pay up to four hundred Dirhams for a dowry, or less than that. Had paying more for a dowry been a part of Taqwa or an honor, you would not have led them in this practice. Therefore, I do not want to hear about a man who pays more than four hundred Dirhams for a dowry.'
He then went down the Minbar, but a woman from Quraysh said to him, `O Leader of the Faithful! You prohibited people from paying more than four hundred Dirhams in a dowry for women!'
He said, `Yes.'
She said, `Have you not heard what Allah sent down in the Qur'an?'
He said, `Which part of it?'
She said, `Have you not heard Allah's statement,
وَاتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَارًا
(And you have given one of them a Qintar).'
He said, `O Allah! Forgive me...'
He then went back and stood up on the Minbar saying, `I had prohibited you from paying more than four hundred Dirhams in a dowry for women. So, let everyone pay what he likes from his money.""'
The chain of narration for this Hadith is strong.
Allah said
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ
And how could you take it (back) while you have gone in unto each other!
how can you take back the dowry from the woman with whom you had sexual relations and she had sexual relations with you!
Ibn Abbas, Mujahid, As-Suddi and several others said that;
this means sexual intercourse.
وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا
and they have taken from you a firm and strong covenant!
The Two Sahihs record that;
the Messenger of Allah said three times to the spouses who said the Mula`anah;
اللهُ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ فَهَلْ مِنْكُمَا تَايِبٌ
Allah knows that one of you is a liar, so would any of you repent?
The man said, ""O Messenger of Allah! My money,"" referring to the dowry that he gave his wife.
The Messenger said,
لَاا مَالَ لَكَ إِنْ كُنْتَ صَدَقْتَ عَلَيْهَا فَهُوَ بِمَا اسْتَحْلَلْتَ مِنْ فَرْجِهَا وَإِنْ كُنْتَ كَذَبْتَ عَلَيْهَا فَهُوَ أَبْعَدُ لَكَ مِنْهَا
You have no money. If you are the one who said the truth, the dowry is in return for the right to have sexual intercourse with her. If you are the one who uttered the lie, then this money is even farther from your reach.
Similarly Allah said;
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا
And how could you take it (back) while you have gone in unto each other and they have taken from you a firm and strong covenant) (Be kind with women, for you have taken them by Allah's covenant and earned the right to have sexual relations with them by Allah's Word.
Marrying the Wife of the Father is Prohibited
Allah said
وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ابَاوُكُم مِّنَ النِّسَاء
And marry not women whom your fathers married,
Allah prohibits marrying the women whom the father married, in honor and respect to the fathers, not allowing their children to have sexual relations with their wives after they die.
A woman becomes ineligible for the son of her husband as soon as the marriage contract is conducted, and there is a consensus on this ruling.
Ibn Jarir recorded that Ibn Abbas said,
""During the time of Jahiliyyah, the people used to prohibit what Allah prohibits (concerning marriage), except marrying the stepmother and taking two sisters as rival wives. Allah sent down,
وَلَا تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ ابَاوُكُم مِّنَ النِّسَاء
(And marry not women whom your fathers married), and,
وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الاُخْتَيْنِ
(and two sisters in wedlock at the same time)."" (4:23)
Similar was reported from Ata and Qatadah.
Therefore, the practice that the Ayah mentions is prohibited for this Ummah, being disgraced as an awful sin.
إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ
except what has already passed;
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاء سَبِيلً
Indeed it was shameful and Maqtan, and an evil way.)
Allah said in other Ayat,
وَلَا تَقْرَبُواْ الْفَوَحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ
Come not near to Al-Fawahish (shameful acts) whether committed openly or secretly. (6:151)
and,
وَلَا تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَأءَ سَبِيلً
And come not near to unlawful sex. Verily, it is a Fahishah and an evil way. (17:32)
In this Ayah (4:22), Allah added,
وَمَقْتًا
(and Maqtan),
meaning, offensive.
It is a sin itself and causes the son to hate his father after he marries his wife.
It is usual that whoever marries a woman dislikes those who married her before him.
This is one reason why the Mothers of the Faithful were not allowed for anyone in marriage after the Messenger. They are indeed the Mothers of the Faithful since they married the Messenger, who is like the father to the believers. Rather, the Prophet's right is far greater than the right of a father, and his love comes before each person loving himself, may Allah's peace and blessings be on him.
Ata' bin Abi Rabah said that the Ayah,
وَمَقْتًا
(and Maqtan),
means, Allah will hate him,
وَسَاء سَبِيلً
and an evil way,
for those who take this way.
Therefore, those who commit this practice will have committed an act of reversion from the religion and deserve capital punishment and confiscation of their property, which will be given to the Muslim Treasury.
Imam Ahmad and the collectors of Sunan recorded that Al-Bara' bin Azib said that;
his uncle Abu Burdah was sent by the Messenger of Allah to a man who married his stepmother to execute him and confiscate his money.
Degrees of Women Never Eligible for One to Marry
Allah said
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الَاخِ وَبَنَاتُ الاُخْتِ
Forbidden to you (for marriage) are:
your mothers,
your daughters,
your sisters,
your father's sisters,
your mother's sisters,
your brother's daughters,
your sister's daughters,
This honorable Ayah is the Ayah that establishes the degrees of women relatives who are never eligible for one to marry, because of blood relations, relations established by suckling or marriage.
Ibn Abi Hatim recorded that Ibn Abbas said,
""(Allah said) I have prohibited for you seven types of relatives by blood and seven by marriage.""
Ibn Abbas then recited the Ayah,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ
(Forbidden to you (for marriage) are:your mothers, your daughters, your sisters...).
At-Tabari recorded that Ibn Abbas said,
""Seven degrees of blood relation and seven degrees of marriage relation are prohibited (for marriage)."" He then recited the Ayah,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الَاخِ وَبَنَاتُ الاُخْتِ
Forbidden to you (for marriage) are:
your mothers,
your daughters,
your sisters,
your father's sisters,
your mother's sisters,
your brother's daughters,
your sister's daughters
and these are the types prohibited by blood relation.""
Allah's statement,
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
Your foster mothers who suckled you, your foster milk suckling sisters,
means, just as your mother who bore you is prohibited for you in marriage, so is your mother from suckling prohibited for you.
Al-Bukhari and Muslim recorded that Aishah, the Mother of the Faithful, said that the Messenger of Allah said,
إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَة
Suckling prohibits what birth prohibits.
In another narration reported by Muslim,
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَب
Suckling establishes prohibited degrees just as blood does.
`Suckling' that Establishes Prohibition for Marriage
Less than five incidents of suckling will not establish prohibition for marriage.
In his Sahih, Muslim recorded that A'ishah said,
""Among the parts of the Qur'an that were revealed, is the statement, `Ten incidents of suckling establishes the prohibition (concerning marriage).'
It was later abrogated with five, and the Messenger of Allah died while this statement was still recited as part of the Qur'an.""'
A Hadith that Sahlah bint Suhayl narrated states,
""the Messenger of Allah ordered her to suckle Salim the freed slave of Abu Hudhayfah with five.""
We should assert that the suckling mentioned here must occur before the age of two, as we stated when we explained the Ayah in Surah Al-Baqarah,
يُرْضِعْنَ أَوْلَـدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
(The mothers) should suckle their children for two whole years, (that is) for those (parents) who desire to complete the term of suckling. (2:233)
The Mother-in-Law and Stepdaughter are Prohibited in Marriage
Allah said next,
وَأُمَّهَاتُ نِسَأيِكُمْ وَرَبَايِبُكُمُ اللَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَأيِكُمُ اللَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
Your wives' mothers, your stepdaughters under your guardianship, born of your wives unto whom you have gone in - but there is no sin on you if you have not gone in unto them,
As for the mother of the wife, she becomes prohibited for marriage for her son-in-law when the marriage is conducted, whether the son-in-law has sexual relations with her daughter or not.
As for the wife's daughter, she becomes prohibited for her stepfather when he has sexual relations with her mother, after the marriage contract is ratified. If the man divorces the mother before having sexual relations with her, he is allowed to marry her daughter. So Allah said;
وَرَبَايِبُكُمُ اللَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَأيِكُمُ اللَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَ جُنَاحَ عَلَيْكُم
(Your stepdaughters under your guardianship, born of your wives unto whom you have gone in -- but there is no sin on you if you have not gone in unto them), to marry the stepdaughter.
The Stepdaughter is Prohibited in Marriage Even if She Was Not Under the Guardianship of Her Stepfather
Allah said,
وَرَبَايِبُكُمُ اللَّتِي فِي حُجُورِكُم
your stepdaughters under your guardianship,
The majority of scholars state that the stepdaughter is prohibited in marriage for her stepfather (who consummated his marriage to her mother) whether she was under his guardianship or not.
The Two Sahih recorded that Umm Habibah said,
""O Messenger of Allah! Marry my sister, the daughter of Abu Sufyan (and in one narration `Azzah bint Abu Sufyan).""
He said,
أَوَ تُحِبِّينَ ذلِك
""Do you like that I do that?""
She said, ""I would not give you up for anything, but the best of whom I like to share with me in that which is righteously good, is my sister.""
فَإِنَّ ذلِكِ لَاإ يَحِلُّ لِي
He said, ""That is not allowed for me.""
She said, ""We were told that you want to marry the daughter of Abu Salamah.""
بِنْتَ أُمِّ سَلَمَة
He asked, ""The daughter of Umm Salamah""
She said, ""Yes.""
إِنَّهَا لَوْ لَمْ تَكُنْ رَبِيبَتِي فِي حِجْرِي مَا حَلَّتْ لِي إِنَّهَا لَبِنْتُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ أَرْضَعَتْنِي وَأَبَا سَلَمَةَ ثُوَيْبَةُ فَلَ تَعْرِضْنَ عَلَيَّ بَنَاتِكُنَّ وَلَا أَخَوَاتِكُن
He said, ""Even if she was not my stepdaughter and under my guardianship, she is still not allowed for me because she is my niece from suckling, for Thuwaybah suckled me and Abu Salamah. Therefore, do not offer me to marry your daughters or sisters.""
In another narration from Al-Bukhari,
إِنِّي لَوْ لَمْ أَتَزَوَّجْ أُمَّ سَلَمَةَ مَا حَلَّتْ لِي
Had I not married Umm Salamah, her daughter would not have been allowed for me anyway.
Consequently, the Messenger stated that his marriage to Umm Salamah was the real reason behind that prohibition.
Meaning of `gone in unto them
The Ayah continues,
اللَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ
Your wives unto whom you have gone in,
According to Ibn Abbas and several others,
meaning, had sexual relations with them.
Prohibiting the Daughter-in-Law for Marriage
Allah said,
وَحَلَيِلُ أَبْنَايِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَبِكُمْ
The wives of your sons who (spring) from your own loins,
Therefore, you are prohibited to marry the wives of your own sons, but not the wives of your adopted sons, as adoption was common practice in Jahiliyyah.
Allah said,
فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَراً زَوَّجْنَـكَهَا لِكَىْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُوْمِنِينَ حَرَجٌ فِى أَزْوَاجِ أَدْعِيَأيِهِمْ
So when Zayd had accomplished his desire from her (i.e. divorced her), We gave her to you in marriage, so that (in future) there may be no difficulty to the believers in respect of (the marriage of) the wives of their adopted sons when the latter have no desire to keep them (i.e. they had divorced them). (33:37)
Ibn Jurayj said,
""I asked Ata about Allah's statement,
وَحَلَيِلُ أَبْنَايِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَبِكُمْ
(The wives of your sons who (spring) from your own loins),
He said, `We were told that when the Prophet married the ex-wife of Zayd (who was the Prophet's adopted son before Islam prohibited this practice), the idolators in Makkah criticized him. Allah sent down the Ayat:
وَحَلَـيِلُ أَبْنَأيِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَـبِكُمْ
The wives of your sons who (spring) from your own loins,
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَأءَكُمْ أَبْنَأءَكُمْ
nor has He made your adopted sons your real sons. (33:4)
and,
مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَأ أَحَدٍ مّن رِّجَالِكُمْ
Muhammad is not the father of any of your men. (33:40)""'
Ibn Abi Hatim recorded that Al-Hasan bin Muhammad said,
""These Ayat are encompassing,
وَحَلَيِلُ أَبْنَايِكُمُ
(the wives of your sons), and
وَأُمَّهَاتُ نِسَأيِكُمْ
(your wives' mothers).
This is also the explanation of Tawus, Ibrahim, Az-Zuhri and Makhul.
It means that these two Ayat encompass these types of women, whether the marriage was consummated or not, and there is a consensus on this ruling.
A Doubt and Rebuttal
Why is the wife of one's son from suckling prohibited for him for marriage - that is, if she is no longer married to his son from suckling - as the majority of scholars state, although they are not related by blood!
The answer is the Prophet's statement,
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَب
Suckling prohibits what blood relations prohibit.
The Prohibition of Taking Two Sisters as Rival Wives
Allah said,
وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الاُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ
and two sisters in wedlock at the same time, except for what has already passed;
The Ayah commands:you are prohibited to take two sisters as rival wives, or rival female-servants, except for what had happened to you during the time of Jahiliyyah, which We have forgiven and erased. Therefore, no one is allowed to take or keep two sisters as rival wives, according to the consensus of the scholars of the Companions, their followers, and the Imams of old and present.
They all stated that taking two sisters as rival wives is prohibited, and that whoever embraces Islam while married to two sisters at the same time is given the choice to keep one of them and divorce the other.
Imam Ahmad recorded that Ad-Dahhak bin Fayruz said that his father said,
""I embraced Islam while married to two sisters at the same time and the Prophet commanded me to divorce one of them.""
إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
verily, Allah is Oft- Forgiving, Most Merciful.
Forbidding Women Already Married, Except for Female Slaves
Allah said,
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
Also (forbidden are) women already married, except those whom your right hands possess.
The Ayah means, you are prohibited from marrying women who are already married,
إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
(except those whom your right hands possess) except those whom you acquire through war, for you are allowed such women after making sure they are not pregnant.
Imam Ahmad recorded that Abu Sa`id Al-Khudri said,
""We captured some women from the area of Awtas who were already married, and we disliked having sexual relations with them because they already had husbands. So, we asked the Prophet about this matter, and this Ayah was revealed,
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
(Also (forbidden are) women already married, except those whom your right hands possess). Consequently, we had sexual relations with these women.""
This is the wording collected by At-Tirmidhi An-Nasa'i, Ibn Jarir and Muslim in his Sahih.
Allah's statement,
كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ
Thus has Allah ordained for you.
means, this prohibition was ordained for you by Allah. Therefore, adhere to Allah's Book, do not transgress His set limits, and adhere to His legislation and decrees.
The Permission to Marry All Other Women
Allah said,
وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَلِكُمْ
All others are lawful,
meaning, you are allowed to marry women other than the prohibited types mentioned here, as Ata and others have stated.
Allah's statement,
أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
provided you seek them (with a dowry) from your property, desiring chastity, not fornication,
meaning, you are allowed to use your money to marry up to four wives and for (the purchase of) as many female slaves as you like, all through legal means,
مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
((desiring) chastity, not fornication).
Allah's statement,
فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَأتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
So with those among them whom you have enjoyed, give them their required due,
means, to enjoy them sexually, surrender to them their rightful dowry as compensation.
In other Ayat, Allah said,
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ
And how could you take it (back) while you have gone in unto each other, (4:21)
وَاتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
And give to the women (whom you marry) their dowry with a good heart, (4:4)
and,
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُواْ مِمَّأ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْيًا
And it is not lawful for you (men) to take back (from your wives) any of what (dowry) you gave them. (2:229)
Prohibiting the Mut`ah of Marriage
Mujahid stated that,
فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَأتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
(So with those among them whom you have enjoyed, give them their required due) was revealed about the Mut`ah marriage.
A Mut`ah marriage is a marriage that ends upon a predetermined date.
In the Two Sahihs, it is recorded that the Leader of the Faithful Ali bin Abi Talib said,
""The Messenger of Allah prohibited Mut`ah marriage and eating the meat of domesticated donkeys on the day of Khyber (battle).""
In addition, in his Sahih, Muslim recorded that Ar-Rabi bin Sabrah bin Ma`bad Al-Juhani said that his father said that;
he accompanied the Messenger of Allah during the conquest of Makkah, and that the Prophet said,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنَدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلَاا تَأْخُذُوا مِمَّا اتَيْتُمُوهُنَّ شييًا
O people! I allowed you the Mut`ah marriage with women before. Now, Allah has prohibited it until the Day of Resurrection. Therefore, anyone who has any women in Mut`ah, let him let them go, and do not take anything from what you have given them.
Allah's statement,
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ
but if you agree mutually (to give more) after the requirement (has been determined), there is no sin on you.
is similar to His other statement,
وَءَاتُواْ النِّسَأءَ صَدُقَـتِهِنَّ نِحْلَةً
And give to the women their dowry with a good heart. (4:4)
The meaning of these Ayat is:
If you have stipulated a dowry for her, and she later forfeits it, either totally or partially, then this bears no harm on you or her in this case.
Ibn Jarir said,
""Al-Hadrami said that some men would designate a certain dowry, but then fall into financial difficulties. Therefore, Allah said that there is no harm on you, O people, concerning your mutual agreement after the requirement (has been determined).""
meaning, if she gives up part of the dowry, then you men are allowed to accept that.
Allah's statement,
إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Surely, Allah is Ever All-Knowing, All-Wise.
is suitable here, after Allah mentioned these prohibitions."
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ (the women already bound in marriage): It means that women having husbands have also been made unlawful. So far as a woman is married to a person, no other person can marry her. From here, it becomes very clear that a woman cannot live with more than one husband simultaneously. There are some ignorant and loudmouthed people in our time who have started saying - when men are allowed to take more than one wife, women too should have the permission to enjoy more than one husband. This tasteless bravado is totally contrary to this noble verse. People who indulge in such flippant display of ignorance do not see that plurality of wives is a blessing which has been historically endorsed in all religions and societies. But, for a woman, having more than one husband at the same time is not only a headache for her in person, but it is also disgraceful for those two men who become husbands to one woman. This weird arrangement is not only shameless, but also leaves no possibility of any offspring being born lineally sound. When many men benefit from one woman, there will remain no method of attributing the fatherhood of the child so born to any one of the participating husbands. Such an obnoxious demand can only be made by those who are totally hostile to the graces of humanity, those who have buried their sense of shame once and for all and those who are supporting the movement to deprive human beings of blessings that issue forth from the recognized channel of parents and children bound in a charter of mutual rights. When lineage goes unproved, who is going to be charged with the responsibility of taking care of mutual rights and duties?
Even if this is looked at purely in terms of nature and reason, there seems to be no justification for the provision of several husbands for one woman:
1. The basic purpose of marriage is procreation. Seen from this angle, several women can certainly become pregnant from one man, but one woman cannot become pregnant from several men. She will become pregnant from none but one. What has thus happened is that, given the presence of several husbands, the procreating ability of all husbands, except one, was totally wasted on that count. They ended up with nothing beneficial except the lone satisfaction of their sexual drive.
2. Experience shows that woman is a genre more delicate than man. For a major portion of the year, she does not remain physically amenable to intimacy. There are conditions and circumstances in married life when it is not possible for her to fulfill the rights of even one husband, let alone more than one husband seeking her physical attention.
3. Since man is healthier and stronger in terms of physical power as compared to woman, man should, if his sexual strength is above average and he cannot find satisfaction by limiting himself to one woman, have the opportunity, of course by permissible means, to marry twice and thrice. If this is not allowed, he will take to impermissible ways of satisfying his desires, and in that process, he will ruin the whole society. But, the likelihood that woman could bring about such ruination is very remote.
This question is so important in the Shari` ah of Islam that it has not only ruled the second marriage of a woman unlawful when she is already married to someone else, but it also goes farther when it rules that, should the husband of a woman divorce her, or die, she still cannot marry another person until after the expiry of her ` iddah or waiting period.
إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ (except the bondwomen you come to own): This sentence is an exception from the rule set in وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ ; (the women already bound in marriage).
It means that it is not permissible that a woman who already has a husband be taken in marriage by another person, unless she comes in the ownership of a person as a bondwoman. This happened when Muslims had to carry out jihad against the infidels of Dar-al-harb (a non-Muslim state without a treaty of peace with the Muslims). As a result of a valid war with them women prisoners might have been brought to the Islamic state. If their non-Muslim husbands remained behind in their original non-Muslim State, their bond of marriage with them used to be terminated by their entry into the Islamic state, and it was lawful for a Muslim to marry her, if she was a Christian, a Jew or had embraced Islam. Similarly, if the head of the Islamic state opted to make her a bondwoman and had given her to a participant in the war as his share in the spoils, he could also enjoy her company. However, this marriage or enjoyment was permissible only after she goes through at least one menstruation period after her entry into the Islamic state. If it appeared that she was pregnant from her previous husband, it was necessary to wait until she delivers the child.
Rulings:
1. If a disbelieving woman embraces Islam in Dar al-Harb while her husband is a disbeliever, she will be released from the bond of marriage with him after the expiry of three menstrual periods.
2. If a disbelieving woman embraces Islam in Dar al-Islam and her husband is a disbeliever, then, the local legal authority should induce the husband to think about accepting Islam. If he refuses to become a Muslim, the Muslim judge should bring about a separation between the two. This separation will be taken as the divorce after which, the woman completes her period of ` iddah and becomes free to marry any Muslim of her choice.
كِتَابَ اللَّـهِ عَلَيْكُمْ (It has been written by Allah for you): It means that the unlawfulness of marriage with women identified by Allah is something determined by Him.
وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ (All except them have been permitted for you): It means that women other than those whose unlawfulness has been mentioned upto this point are lawful for you; for example, the daughter of an uncle, the daughter of a maternal aunt, the sister born of a maternal uncle, and the wife of a maternal or paternal uncle - after their death or after they have divorced her - subject to the condition that any other reason of prohibition does not exist. In addition to that, there is the wife of an adopted son who can be lawfully married after he divorces, or dies; so also, if one's wife dies, he can marry her sister - these being some of the many lawful options available. All these have been covered under the generality of مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ (All except them).
Ruling:
It is not permissible to have more than four wives simultaneously. Detailed comments on this subject have already appeared in the beginning of Surah Al-Nis-a'. Not finding any reference to this in the immediate context of the present verses should not lead anyone to misunderstand that, may be, the generality of the Qur'anic words, '' مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ (All except them) allows unrestricted marriage with women. Besides the women, marriage with whom is unlawful as declared in the Holy Qur'an, there are several others in this category as mentioned in the noble Ahadith, indications of which appear in the Qur'anic verses also and to which we have been pointing out in our comments.
أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم (that you may seek { to marry} through your wealth):
It means that the description of women unlawful for marriage is there to induce you to look for lawful women with the help of your wealth and enter into marriage with them. In الاحکام القرآن Ahkam al-Qur'an, Abu Bakr al-Jassas (رح) writes that this part of the verse tells us two things. Firstly, marriage cannot materialize devoid of dower (even if the parties to marriage decide between themselves that the marriage will take place without dower, still, dower will be necessary, details of which are available in books of Fiqh). Secondly, it tells us that dower (mahr) should be something which can be termed as مال "mal' (inclusive of wealth, property, assets etc.) According to the Hanafiyyah, mahr (dower) should not be less than ten dirhams. One dirham is equivalent to 3 1/2x17 grains Troy of silver.
مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ (binding yourself in marriage, and not only for lust): It means that one should seek lawful women with the help of one's assets and it should be clearly understood that the seeking of women is to safeguard modesty and chastity, which is the crucial purpose of a marriage. And it is through marriage alone that the desired objective has to be achieved and certainly not through spendings to find women for zina (fornication). This tells us that, no doubt the fornicators too spend out of their assets, but that spending is patently unlawful, and benefiting from a woman who has been procured by such spending is never lawful. The addition of غَيْرَ مُسَافِحِينَ 1 (not for lust) here serves two purposes. As obvious, it forbids zina (fornication) while it also points out that the purpose of zina is nothing but to run after lust and to waste one's semen for unlawful enjoyment - because it is not aimed at the seeking of children and the preservation of the human race. Muslims must stay chaste investing their strength where it is due in the best interest of human procreation, the method of which is to have a wife in marriage, or a bondwoman - in case one comes to have one.
1. Literally, it means 'flowing of water' and indicates to seeking ejaculation out of lust. (Editor)
فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً (So, whoever of them you have benefited from, give them their due as obligated): 'Benefiting' in this verse refers to coition and it means that the payment of full dower is due on the husband only when he had benefited from her company by having sex with her. If, after the initial marriage contract the wife has not come to live with the husband who thus does not get the opportunity to 'benefit' from her company, and he divorces her before having that opportunity, the payment of mahr (dower) due against him becomes half. Special attention has been drawn in this verse to the situation when, once this 'benefit' has been received from some woman, the payment of her mahr becomes obligatory on all counts. Any shortcoming in doing so is against the letter and spirit of Muslim law. Moreover, the universal human sense of honour dictates that consequent to the purpose of marriage having been achieved, there should be no failing or delaying in giving the wife her due - however, the Shari'ah gives the woman the additional right that she can, if the mahr (dower) is prompt مُعَجَّل (mu'ajjal), refuse to go to her husband until the payment of the mahr has been made to her.
The unlawfulness of Mut'ah
The root of the Arabic word, إستمتاع : istimta' is ع ۔ ت - م (mim - ta - 'ain) which means to derive benefit.. Any benefit derived from a person or from wealth, property, assets etc. is called istimta'. According to Arabic grammar, the addition of the letters س : sin and ت : ta to the root of any word gives the meaning of seeking. Based on this lexical explanation, the simple and straight sense of the Qur'anic expression, اسْتَمْتَعْتُم (you have benefited), as understood by the entire Muslim ummah from the revered early elders to their successors and followers, is just what we have stated a little earlier. But, a sect1 says that it means the conventional mut'ah and, according to its adherents, this verse proves that mut'ah is halal (lawful). Therefore, it is pertinent here to give a brief account of mut'ah and its unlawfulness.
1. [ i.e. the Shiites ] (editor).
Mut'ah which was in vogue before the advent of Islam was a temporary contract between a man and a woman for having sexual relationship between them for a specified period in exchange of money or a specified kind offered by the man to the woman. This type of contract, which was never meant to create permanent rights and obligations of marriage, was clearly prohibited by the Holy Qur'an and Sunnah, however, this particular sect claims that it is still halal (permissible). They sometimes seek support to this claim from the present verse just on the ground that the word 'mut'ah' has been derived from the same root wherefrom the word اسْتَمْتَعْتُم used in this verse has been derived. Obviously, this argument is too far-fetched, and the present verse itself is sufficient to refute it, because before the word اسْتَمْتَعْتُم ، the Holy Qur'an has used the words مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ (binding yourself in marriage and not only for lust) which clearly prove that the sexual relationship approved by the Holy Qur'an is the only one which aims at chastity through the permanent bond of marriage, and not a relationship based on satisfying lust for a temporary period which has been termed by the Holy Qur'an as 'flowing water'.
Now, it is obvious that the contract of mut'ah has nothing to do with this concept. It neither creates permanent rights and obligations, nor does it bring about a family set-up, nor does it aim at having children and maintain chastity: It is nothing but to satisfy the sexual desire for a short period of time.
As a result, the woman with whom mut'ah is done is not given even the status of a wife who could inherit from her very pragmatic counter-part - who, for that matter, does not even have the grace to count her among his recognized wives. The reason is very simple as the purpose here is nothing but sexual gratification, an attitude which drives men and women to keep hunting for ever-new sex-partners in a temporary setting. If this be the state of affairs, mut'ah (referred to as temporary marriage) can never be taken as the guarantor of modesty and chastity; it is, on the contrary, its very enemy.
Therefore, the Qur'anic words مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ are more than enough to rule out the possibility of mut'ah being meant by the present verse.
The author of Hidayah has attributed to Imam Malik (رح) that, according to him, mut'ah is permissible. But, this attribution is totally incorrect as clarified by the commentator of Hidayah and other respected scholars who say that the author of Hidayah has attributed this view to Imam Malik inadvertently.
However, there are some of those who claim that Sayyidna Ibn 'Abbas ؓ believed in the lawfulness of mut'ah right upto his later years, although this is not so. Imam al-Tirmidhi (رح) ، devoting a chapter to "mut'ah", has reported two ahadith. The first one is as follows:
عن علی ابن طالب أن النبی ﷺ نھیٰ عن متعۃ النساء و عن لحوم الحمرا لأھلیۃ زمن خیبر
Ali ibn Abi Talib ؓ reports that the Holy Prophet ﷺ on the occasion of the battle of Khyber, prohibited mut'ah with women and from (eating) the meat of domestic donkeys.
This hadith appears in al-Bukhari and Muslim as well. The second hadith reported by Imam al-Tirmidhi is given below:
عن ابن عباس قال : إنما کانت المتعۃ فی أول الإسلام حتی إذا نزلت الایۃ الاعلی ازواجھم او ما ملکت ایمانھم ط قال ابن عباس : فکل فرج سواھما فھو حرام
Ibn ` Abbas ؓ says: Mut'ah was there only in the early period of Islam until the verse إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ ) - was revealed. Then, he said: All private parts other than these are unlawful (that is other than those of the legally wedded wife and the bondwoman one may come to have).
Nevertheless, this much has to be said that Sayyidna Ibn ` Abbas ؓ took mut'ah to be permissible upto a certain time. Then, it was on the good counsel of Sayyidna ` Ali ؓ عنہ (as in Sahih Muslim, v.l, p.452) and under the chastening impact of the noble verse: إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ he revoked his earlier position, as indicated in the narration from Tirmidhi.
It is very strange that the sect which believes in the lawfulness of mut'ah - despite its claim to love and obey Sayyidna ` Ali ؓ - elects to oppose no less a person than him on this particular issue.
The author of Ruh al-Ma'ani reports from Qadi 'Ay-ad that mut'ah was lawful before the battle of Khyber, but it was made unlawful during it. After that, it was declared lawful on the day of the Conquest of Makkah, but it was after three days that it was proclaimed as unlawful forever.
There is yet another point worthy of our attention. The Qur'anic statement:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿5﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿6﴾
(And those who guard their private parts, save from their wives or from their bondwomen, then, they are not blame-worthy).
is so explicit that it admits of no other interpretation. It shows the unlawfulness of mut'ah very clearly. Seeking flimsy support from some rare and unauthentic readings is absolutely incorrect.
To sum up our earlier submissions, there is no absolute proof to support the view that the Qur'anic word, اسْتَمْتَعْتُم (you have benefited) refers to conventional mut'ah. This is just a remote possibility which can never override the absolute proof contained inإِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ cited above. Specially, keeping in view the well-settled principle of Islamic jurisprudence, that where two arguments or two interpretations are equally possible, the one supporting prohibition is always preferred.
Ruling:
Like mut'ah, a time bound marriage is also unlawful. A time-bound marriage (termed in Islamic jurisprudence as النکاح المُوَقَّت al-nikah al-muwaqqat) is a marriage entered into for a fixed time. The difference between the two is that mut'ah is done by using the words of mut'ah. A time-bound marriage is done by saying the word, nikah which is normally used for regular marriage.
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ (And there is no sin on you in what you mutually consent to after the { initial) settlement): This sentence in the verse means that mahr or dower which has been fixed mutually is not, in the real sense, absolute and definitive, and something to which nothing could be added or deleted. On the contrary, a husband can add something on his own accord on the fixed mahr, and the wife too, if she so desires, willingly and happily, can forgo a part of her mahr, or the whole of it. The generality of the words also allows a situation where a woman willingly agrees to defer the payment of a dower which was originally settled to be prompt.
إِنَّ اللَّـهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (Surely, Allah is All-Knowing, All-Wise): The addition of this sentence towards the end of the verse tells us two things. Firstly, that All knows. He is aware of everything. His injunctions are there to be complied with. If somebody acts against these and even if a judge, a ruler, or any other human being ever gets to find out about it, Allah, in His most exalted state of being, knows all about this and everything else. One must keep fearing Him under all circumstances. Secondly, that the injunctions He has revealed are all based on حِکمہ hikmah or wisdom. In essence, hikmah (Allah's wisdom) is too deep to be understood by everyone. The injunctions concerning what is unlawful and lawful as given in these verses, whether or not one understands their cause, reason or justification, must be believed in, accepted and obeyed. This is because, even though we may not know the raison d'etre, the cause, reason or justification, it hardly matters, for the Creator and the Master of the Command, Allah Almighty certainly knows it all, being the All-Knowing, the Wise.
There are many people, educated but ignorant, visibly spread out in our contemporary Muslim and non-Muslim societies, who go about gopher-like, searching for the causes of Divine injunctions. When they fail to find any, they side-track the need to comply with the injunction by saying that the Word of God was, God-forbid, contrary to the requirements of the modern age, or worse still, unsuitable. The words of the verse have silenced such people for ever by telling them: 'You are ignorant. Your Creator is All-Knowing. You lack understanding. Allah is All-Wise. Do not make your reason the touchstone of the Truth.'
Not yet available. It requires resources to add this interpretation.
Tafsir Surat An-Nisa': 24
Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kalian. Dan dihalalkan bagi kalian selain itu, (yaitu) mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dikawini, bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kalian nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang kalian telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ayat 24
Firman Allah ﷻ: “Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki.” (An-Nisa: 24)
Diharamkan atas kalian mengawini wanita yang telah terpelihara kehormatannya, yakni telah bersuami. Kecuali budak-budak yang kalian miliki melalui tawanan perang, dihalalkan bagi kalian menggauli mereka bila terlebih dahulu kalian meng-istibra'-kan (membersihkan rahim) mereka terlebih dahulu, karena sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan hal tersebut.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Sufyan As-Sauri, dari Usman Al-Batti, dari Abul Khalil, dari Abu Sa'id Al-Khudri yang menceritakan, "Kami pernah memperoleh tawanan perang dari tawanan Perang Autas, sedangkan mereka (wanita-wanita hasil tawanan) mempunyai suami. Maka kami tidak suka menggauli mereka karena mereka punya suami. Lalu kami bertanya kepada Nabi ﷺ, dan turunlah firman-Nya: ‘Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kalian miliki ' (An-Nisa: 24). Maka kami menghalalkan farji (kemaluan) mereka."
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, dari Ahmad ibnu Mani', dari Hasyim. Imam An-Nasai meriwayatkannya melalui hadits Sufyan As-Sauri dan Syu'bah ibnul Hajjaj, ketiga-tiganya menerima hadits ini dari Usman Al-Batti. Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadits Asy'as ibnu Siwar, dari Usman Al-Batti. Imam Muslim meriwayatkannya di dalam kitab sahihnya melalui hadits Syu'bah, dari Qatadah. Usman Al-Batti dan Qatadah menerima hadits ini dari Abul Khalil Saleh ibnu Abu Maryam, dari Abu Sa'id Al-Khudri. Hal yang sama diriwayatkan oleh Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Qatadah, dari Abul Khalil, dari Abu Sa'id Al-Khudri dengan lafal yang sama.
Diriwayatkan melalui jalur lain dari Abul Khalil, dari Abu Alqamah Al-Hasyimi, dari Abu Sa'id Al-Khudri. Untuk itu Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Addi, dari Sa'id, dari Qatadah, dari Abul Khalil, dari Abu Alqamah, dari Abu Sa'id Al-Khudri, bahwa sahabat-sahabat Rasulullah ﷺ memperoleh tawanan wanita dalam Perang Autas, sedangkan tawanan-tawanan wanita itu mempunyai suami yang musyrik. Tersebutlah bahwa sahabat-sahabat Rasulullah ﷺ ada yang enggan dan merasa berdosa bila menggauli mereka. Maka turunlah ayat berikut sehubungan dengan peristiwa itu, yaitu firman-Nya: “Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki.” (An-Nisa: 24)
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Abu Dawud, dan Imam An-Nasai melalui hadits Sa'id ibnu Abu Arubah. Imam Muslim dan Syu'bah menambahkan bahwa Imam At-Tirmidzi meriwayatkannya dari hadits Hammam ibnu Yahya. Ketiga-tiganya menerima hadits ini dari Qatadah berikut sanadnya dengan lafal yang serupa. Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. “Aku merasa yakin tidak ada seorang pun yang menyebutkan Abu Alqamah dalam sanad hadits ini kecuali yang diutarakan oleh Hammam dari Qatadah," demikianlah menurut Imam At-Tirmidzi.
Ternyata ini diikuti oleh Sa'id dan Syu'bah. Imam Ath-Thabarani meriwayatkan melalui hadits Adh-Dhahhak, dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan tawanan Perang Khaibar, lalu Ath-Thabarani menuturkan kisah seperti yang diutarakan oleh Abu Sa'id. Segolongan ulama Salaf berpendapat, menjual budak wanita merupakan talak baginya dari suaminya, karena berdasarkan keumuman makna ayat ini.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Musanna, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, dari Syu'bah, dari Mugirah, dari Ibrahim, bahwa ia pernah ditanya tentang masalah budak perempuan yang dijual, sedangkan budak perempuan itu mempunyai suami. Maka Ibrahim mengatakan, "Dahulu Abdullah pernah mengatakan bahwa menjualnya berarti sama saja dengan menceraikannya dari suaminya. Lalu Abdullah membacakan firman-Nya: 'Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki ' (An-Nisa: 24)."
Hal yang sama diriwayatkan oleh Sufyan As-Sauri, dari Mansur dan Mugirah dan Al-A'masy dari Ibrahim, dari ibnu Mas'ud yang telah mengatakan "Menjual budak perempuan (yang telah bersuami) sama dengan menceraikannya." Asar ini munqati' (terputus sanadnya).
Sufyan As-Sauri meriwayatkannya dari Khulaid, dari Abu Qilabah, dari Ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa budak perempuan apabila dijual dalam keadaan telah bersuami, maka tuan yang membelinya adalah orang yang lebih berhak terhadap farji (kemaluannya)nya.
Sa'id meriwayatkannya dari Qatadah yang mengatakan bahwa Ubay ibnu Ka'b, Jabir ibnu Abdullah, dan Ibnu Abbas mengatakan, "Menjual budak perempuan (yang telah bersuami) sama dengan menceraikannya."
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Khulaid, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa perceraian budak perempuan ada lima perkara, yaitu: menjualnya berarti menceraikannya, memerdekakannya berarti menceraikannya, menghibahkannya berarti menceraikannya, meng-istibra'-kannya berarti menceraikannya, dan diceraikan oleh suaminya berarti menceraikannya.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ibnul Musayyab sehubungan dengan firman -Nya: “Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita yang bersuami.” (An-Nisa: 24) Bahwa ayat ini berkenaan dengan wanita-wanita yang mempunyai suami, Allah mengharamkan mengawini mereka; kecuali budak-budak yang dimiliki olehmu, maka menjualnya berarti sama dengan menceraikannya.
Ma'mar mengatakan bahwa Al-Hasan telah mengatakan hal yang serupa. Hal yang sama diriwayatkan oleh Sa'id ibnu Abu Arubah, dari Qatadah, dari Al-Hasan sehubungan dengan firman-Nya: “Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki.” (An-Nisa: 24) Apabila budak wanita mempunyai suami lalu dijual, maka menjualnya sama dengan menceraikannya dari suaminya.
Auf telah meriwayatkan dari Al-Hasan, bahwa menjual budak perempuan sama dengan menceraikannya dari suaminya, dan menjual budak laki-laki sama dengan menceraikannya dari istrinya. Demikianlah pendapat yang dikatakan oleh ulama Salaf. Tetapi berbeda dengan mereka apa yang dikatakan oleh jumhur ulama, baik yang terdahulu maupun yang kemudian; mereka berpendapat bahwa menjual budak perempuan bukan berarti menceraikannya dari suaminya. Dikatakan demikian karena pihak pembeli merupakan pengganti dari pihak penjual. Sedangkan pihak penjual sejak semula telah dikecualikan dari manfaat kepemilikannya ini, lalu ia menjual si budak yang memegang manfaat ini. Mereka yang mengatakan demikian berpegang kepada hadits Barirah yang diketengahkan di dalam kitab Sahihain dan kitab lainnya. Disebutkan bahwa Siti Aisyah Ummul Mukminin membeli Barirah, lalu memerdekakannya, sedangkan nikah Barirah dengan suaminya Mugis tetap utuh, tidak fasakh (batal), kemudian Rasulullah ﷺ menyuruhnya memilih antara fasakh dan tetap. Ternyata Barirah memilih fasakh. Kisah mengenai Barirah ini cukup terkenal.
Dapat disimpulkan dari hadits di atas, seandainya menjual budak perempuan adalah menceraikannya dari suaminya, seperti yang dikatakan mereka, niscaya Nabi ﷺ tidak menyuruhnya memilih. Karena ternyata Nabi ﷺ menyuruhnya memilih antara fasakh dan tetap, hal ini berarti menunjukkan bahwa nikahnya tetap utuh. Sedangkan yang dimaksud dalam ayat tersebut khusus bagi wanita-wanita yang dihasilkan dari tawanan perang saja. Barangkali dapat dikatakan bahwa makna yang dimaksud dari firman-Nya: “Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita-wanita yang bersuami.” (An-Nisa: 24) Yakni wanita-wanita yang terpelihara kehormatannya diharamkan bagi kalian sebelum kalian memiliki pegangannya melalui nikah, saksi-saksi, mahar, dan wali; seorang, dua orang, tiga orang, atau empat orang. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Abul Aliyah, Tawus, dan selain keduanya.
Umar dan Ubaid mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: “Dan (diharamkan juga kalian mengawini) wanita-wanita yang bersuami.” (An-Nisa: 24) selain dari empat orang istri, haram bagi kalian (kawin lagi), kecuali budak-budak wanita yang kalian miliki (pergundikan, pent.).
Firman Allah ﷻ: “Sebagai ketetapan (dari) Allah buat kalian.” (An-Nisa: 24) Pengharaman ini adalah hukum Allah yang ditetapkan-Nya atas kalian. Yang dimaksud ialah empat istri. Maka berpeganglah kalian kepada ketetapan-Nya dan janganlah kalian menyimpang dari hukum-hukum-Nya, tetapilah syariat dan hukum-Nya.
Ubaidah, ‘Atha’, dan As-Suddi mengatakan sehubungan dengan firman -Nya: “Sebagai ketetapan Allah atas kalian.” (An-Nisa: 24) Yakni empat orang istri.
Ibrahim mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: “Sebagai ketetapan Allah atas kalian.” (An-Nisa: 24) Yaitu hal-hal yang diharamkan atas kalian.
Firman Allah ﷻ: “Dan dihalalkan bagi kalian selain itu.” (An-Nisa: 24)
Selain dari wanita-wanita mahram yang telah disebutkan, semuanya halal kalian kawini. Demikianlah menurut ‘Atha’ dan lain-lainnya.
Ubaidah dan As-Suddi mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: “Dan dihalalkan bagi kalian selain itu”. (An-Nisa: 24) Selain dari empat orang istri.
Akan tetapi, pendapat ini jauh dari kebenaran. Pendapat yang benar adalah apa yang dikatakan oleh ‘Atha’ tadi.
Qatadah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: “Dan dihalalkan bagi kalian selain itu.” (An-Nisa: 24) Yaitu budak-budak wanita yang kalian miliki. Ayat ini merupakan dalil yang dijadikan hujah (argumen) bagi orang yang mengatakan halal menghimpun dua wanita bersaudara dalam nikah. Juga oleh pendapat orang yang mengatakan bahwa masalah tersebut dihalalkan oleh satu ayat dan diharamkan oleh ayat yang lain.
Firman Allah ﷻ: “(yaitu) mencari istri-istri dengan harta kalian untuk kalian kawini, bukan untuk berzina.” (An-Nisa: 24)
Kalian boleh mencari istri sebanyak empat orang dengan harta kalian, atau budak-budak wanita sebanyak yang kamu sukai melalui jalan yang diakui oleh syariat. Karena itulah disebutkan di dalam firman-Nya: “Untuk kalian kawini, bukan untuk berzina.” (An-Nisa: 24)
Firman Allah ﷻ: “Maka istri-istri yang telah kalian gauli di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.” (An-Nisa: 24)
Sebagaimana kalian telah memperoleh kesenangan dari mereka, maka berikanlah kepada mereka maharnya sebagai imbalan hal tersebut. Perihalnya sama dengan makna yang terkandung di dalam firman-Nya: “Bagaimana kalian mengambilnya kembali, padahal sebagian kalian telah bergaul (bercampur) dengan yang lain.” (An-Nisa: 21)
Sama dengan makna firman-Nya: “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa: 4)
Seperti firman Allah ﷻ: “Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka.” (Al-Baqarah: 229)
Keumuman makna ayat ini dijadikan dalil yang membolehkan nikah mut'ah, dan tidak diragukan lagi nikah mut'ah memang disyariatkan pada masa permulaan Islam, kemudian sesudah itu dimansukh (revisi).
Imam Syafii dan segolongan ulama mengatakan bahwa pada permulaannya nikah mut'ah diperbolehkan, kemudian dimansukh, lalu diperbolehkan lagi dan akhirnya dimansukh lagi; pe-nasikh-an (revisi) terhadapnya terjadi dua kali. Sedangkan ulama lainnya berpendapat lebih banyak dari dua kali. Ulama lainnya lagi mengatakan bahwa nikah mut'ah hanya diperbolehkan sekali, kemudian dimansukh dan tidak diperbolehkan lagi sesudahnya. Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan sejumlah sahabat suatu pendapat yang mengatakan boleh bila dalam keadaan darurat. Pendapat ini merupakan riwayat yang diketengahkan oleh Imam Ahmad. Tersebutlah bahwa Ibnu Abbas, Ubay ibnu Ka'b, Sa'id ibnu Jubair, dan As-Suddi membaca ayat ini dengan memakai tafsirnya seperti berikut: “Maka istri-istri yang telah kalian nikmati (campuri) di antara mereka sampai dengan batas waktu tertentu berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.” Mujahid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah nikah mut'ah. Akan tetapi, jumhur ulama berpendapat tidak demikian.
Hal yang menjadi pegangan dalam masalah ini ialah sebuah hadits yang terdapat di dalam kitab Sahihain dari Amirul Muminun Ali ibnu Abu Thalib yang mengatakan: Rasulullah ﷺ melarang nikah mut'ah dan (memakan) daging keledai kampung pada hari Perang Khaibar. Hadis ini mempunyai banyak lafal dan ungkapan, yang semuanya itu merupakan bagian dari kitabul ahkam (kitab-kitab yang membahas masalah hukum). Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan dari Ar-Rabi' ibnu Sabrah ibnu Ma'bad Al-Juhani, dari ayahnya, bahwa ia pernah berperang bersama-sama Rasulullah ﷺ pada hari penaklukan atas kota Mekah. Maka beliau ﷺ bersabda: “Wahai manusia sekalian, sesungguhnya aku dahulu pernah mengizinkan kalian melakukan nikah mut'ah terhadap wanita. Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut sekarang sampai hari kiamat. Karena itu, barang siapa yang padanya terdapat sesuatu dari nikah mut'ah ini, hendaklah ia melepaskannya, dan janganlah kalian mengambil kembali apa yang telah kalian berikan kepada mereka barang sedikit pun.”
Juga terdapat di dalam riwayat lain dari Imam Muslim dalam kisah haji wada'. Hadits ini diungkapkan dengan berbagai lafal, yang pembahasannya terdapat di dalam kitab-kitab fiqih.
Firman Allah ﷻ: “Dan tidak mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang kalian telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.” (An-Nisa: 24)
Orang yang menginterpretasikan ayat ini bermakna nikah mut'ah sampai batas waktu yang ditentukan mengatakan, "Tidak ada dosa bagi kalian apabila waktunya telah habis untuk saling merelakan (bernegosiasi) untuk penambahan masa nikah mut'ah dan penambahan imbalannya."
As-Suddi mengatakan, "Jika pihak lelaki menghendaki, boleh merelakan pihak wanita sesudah mahar yang pertama, yakni upah yang telah diberikannya kepada pihak wanita sebagai imbalan menikmati tubuhnya sebelum habis masa berlaku nikah mut'ah yang disepakati kedua belah pihak. Untuk itu pihak laki-laki berkata kepada pihak perempuan, 'Aku akan nikah mut'ah lagi denganmu dengan imbalan sekian dan sekian.' Jika upah bertambah sebelum pihak wanita membersihkan rahimnya pada hari habisnya masa mut'ah di antara keduanya, maka hal inilah yang disebutkan di dalam firman-Nya: 'Dan tiada mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang kalian telah saling merelakannya sesudah menentukan faridah itu.’ (An-Nisa: 24)."
As-Suddi mengatakan, "Apabila masa mut'ah habis, maka tiada jalan bagi pihak laki-laki terhadap pihak wanita, dan pihak wanita terbebas dari pihak laki-laki. Sesudah itu pihak wanita harus membersihkan rahimnya, dan tidak ada saling mewarisi lagi di antara keduanya. Untuk itu satu pihak tidak dapat mewarisi pihak lainnya. Hubungan keduanya telah terputus." Orang yang berpendapat seperti ini pada pendapat yang pertama tadi menjadikan ayat ini semakna dengan firman-Nya: “Berikanlah mas kawin kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa: 4) Dengan kata lain, apabila engkau telah menentukan sejumlah mas kawin kepada pihak wanita, lalu pihak wanita merelakan sebagian darinya untuk pihak laki-laki atau keseluruhannya, maka tidak ada dosa bagi kamu dan bagi pihak wanita dalam hal tersebut.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Al-Miftamir ibnu Sulaiman, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Al-Hadrami menduga bahwa banyak kaum lelaki yang telah menentukan mahar, kemudian barangkali seseorang dari mereka ada yang mengalami kesulitan. Maka Allah ﷻ berfirman, "Tidak mengapa bagi kamu, wahai manusia, terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya sesudah menentukan mahar. Yakni jika pihak wanita merelakan kepadamu sebagian dari maharnya, maka hal itu diperbolehkan bagimu." Pendapat inilah yang dipilih oleh ibnu Jarir.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: “Dan tiadalah mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang kalian telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.” (An-Nisa: 24) Yang dimaksud dengan saling merelakan ialah bila pihak lelaki memberikan mahar secara sempurna kepada pihak wanita, kemudian pihak lelaki menyuruh pihak wanita menentukan pilihan, antara tetap menjadi istri atau berpisah (cerai).
Firman Allah ﷻ: Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa: 24) Sangatlah sesuai penyebutan kedua sifat Allah ini sesudah Dia mensyaratkan hal-hal yang diharamkan.
Bila pada ayat yang lalu Allah melarang pernikahan yang menghimpun dua atau lebih perempuan bersaudara, maka ayat ini melarang seorang istri dinikahi oleh dua orang laki-laki. Dan diharamkan juga kamu menikahi perempuan yang sudah bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan bersuami yang secara khusus kamu dapatkan melalui tawanan perang ketika suaminya tidak ikut tertawan, yang kemudian kamu miliki. Pengharaman itu sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain perempuan-perempuan yang demikian itu, yakni selain perempuan yang disebutkan oleh ayat sebelum ini, jika kamu berusaha bersungguh-sungguh membayar mahar dengan hartamu untuk menikahinya bukan dengan maksud untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, istri-istri itu, segera berikanlah maskawinnya dengan sempurna kepada mereka sebagai suatu kewajiban yang harus kamu tunaikan. Tetapi tidak mengapa, artinya kamu tidak berdosa, wahai para suami, jika ternyata di antara kamu sebagai suami istri telah saling merelakannya, sebagian mahar atau keseluruhannya, setelah ditetapkan kewajiban pembayaran mahar itu secara bersama. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. Dan barang siapa di antara kamu, wahai kaum muslim, yang tidak mempunyai biaya yang dapat dipergunakan sebagai perbelanjaan untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka dihalalkan menikahi perempuan yang beriman dari hamba sahaya yang bukan kamu miliki tetapi dimiliki oleh saudaramu sesama muslim. Allah mengetahui keimanan yang ada dalam hati-mu sekalian. Janganlah kamu selalu mempersoalkan masalah keturunan, karena sebagian dari kamu adalah saudara dari sebagian yang lain sama-sama keturunan Adam dan Hawa. Karena itu, bila kamu benar-benar tidak mampu menikahi perempuanperempuan merdeka, maka nikahilah mereka, yakni perempuan-perempuan hamba sahaya itu, dengan izin tuan yang memiliki-nya dan berilah mereka maskawin yang pantas sesuai dengan yang berlaku di kalangan masyarakat dan kondisi hamba sahaya pada waktu itu, yang tidak memberatkan kamu dan tidak pula merugikan si perempuan dan tuannya, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara kesucian diri mereka, bukan pezina dan bukan pula perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya yang mereka sembunyikan. Apabila mereka telah berumah tangga atau bersuami, tetapi masih saja melakukan perbuatan keji dengan berbuat zina yang terbukti secara hukum, maka berilah hukuman bagi mereka yang besarnya setengah dari apa, yakni hukuman perempuan-perempuan yang merdeka dan bersuami. Kebolehan menikahi hamba sahaya itu adalah izin bagi orang-orang yang takut terjatuh terhadap kesulitan dalam upaya menjaga diri dari perbuatan zina. Tetapi jika kamu bersabar dengan cara menahan diri agar tidak berzina atau menikahi hamba sahaya, itu lebih baik bagimu daripada menikahi mereka. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Kata al-muhshanat di dalam Al-Qur'an mempunyai empat pengertian, yaitu:
1. Perempuan yang bersuami, itulah yang dimaksud dalam ayat ini.
?Apabila mereka telah bersuami? (an-Nisa/4:25).
2. Perempuan yang merdeka, seperti yang tercantum dalam firman Allah:
Dan barang siapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki.?(an-Nisa/4:25).
3. Perempuan yang terpelihara akhlaknya, seperti dalam firman Allah:
Perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina (an-Nisa/4:25).
4. Perempuan-perempuan Muslimah.
Dengan demikian dibolehkan seorang Muslim menikahi seorang perempuan tawanan perang yang sudah menjadi budaknya, walaupun ia masih bersuami, karena hubungan perkawinannya dengan suaminya yang dahulu sudah putus, sebab dia ditawan tanpa suaminya dan suaminya berada di daerah musuh, dengan syarat perempuan itu sudah haid satu kali untuk membuktikan kekosongan rahimnya. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa suaminya tidak ikut tertawan bersama dia. Jika ditawan bersama-sama perempuan itu, maka tidak boleh dinikahi oleh orang lain. Ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi pada zaman sekarang. (lihat tafsir an-Nisa/4: 3)
Dihalalkan bagi kaum Muslimin mencari perempuan dengan harta mereka untuk dinikahi, dengan maksud mendirikan rumah tangga yang bahagia, memelihara keturunan yang baru dan bukan untuk berzina. Maka kepada istri-istri yang telah kamu campuri itu, berikanlah kepada mereka maharnya yang sempurna sebagai suatu kewajiban dengan niat menjaga kehormatan dan sekali-kali tidak berniat untuk membuat perzinaan. Maskawin yang diberikan bukanlah semata-mata imbalan dari laki-laki atau kerelaan perempuan untuk menjadi istrinya, tetapi juga sebagai tanda cinta dan keikhlasan. Oleh karena itu dalam ayat lain (an-Nisa/4:4) disebutkan mahar itu sebagai suatu pemberian. Bila terjadi perbedaan antara jumlah mahar yang dijanjikan dengan yang diberikan, maka tidak mengapa bila pihak istri merelakan sebagian mahar itu. Allah mengetahui niat baik yang terkandung dalam hati masing-masing. Maka berikanlah mahar mereka yang telah disepakati itu dengan sukarela. Mahar wajib dibayar sebelum akad nikah atau sebelum bercampur, bahkan menurut mazhab Hanafi wajib dibayar asal mereka berdua telah berkhalwat (mengasingkan diri dalam sebuah tempat yang tertutup).
Sebagian ulama menjadikan ayat ini sebagai dasar untuk menetapkan hukum nikah mut'ah, yaitu menikahi seorang perempuan dengan batas waktu tertentu seperti sehari, seminggu, sebulan atau lebih yang tujuannya untuk bersenang-senang. Pada permulaan Islam diperbolehkan atau diberi kelonggaran oleh Nabi ﷺ melakukannya. Beliau mula-mula memberi kelonggaran kepada sahabat-sahabatnya yang pergi berperang di jalan Allah untuk nikah dengan batas waktu tertentu, karena dikhawatirkan mereka jatuh ke dalam perzinaan, sebab telah berpisah sekian lama dengan keluarganya. Kelonggaran itu termasuk :
"Mengerjakan yang lebih ringan mudaratnya di antara dua kemudaratan."
Kemudian nikah mut'ah itu diharamkan, berdasarkan hadis-hadis sahih yang menjelaskan haramnya nikah mut'ah itu sampai hari kiamat. Khalifah Umar pun pernah menyinggung soal haramnya mut'ah pada pidatonya di atas mimbar, dan tidak ada seorang sahabat pun yang membantahnya.
TIDAK BOLEH MENGAWINI ORANG BERSUAMI
Sesudah Allah menjelaskan siapa perempuan-perempuan yang disebut mahram, yang tidak boleh dinikahi karena bertali darah atau karena dipertalikan oleh air susu, atau karena mertua dan menantu, sekarang Allah menerangkan lagi perempuan yang tak boleh dikawini, bukan karena mahram melainkan karena telah ada yang punya.
Berfirman Allah,
“Dan yang telah bersuami daripada perempuan-perempuan."
(pangkal ayat 24)
Atau dalam bahasa yang lebih mudah “perempuan-perempuan yang telah bersuami." Yang telah bersuami kita jadikan arti dari kalimat al-Muhshanat. Arti asalnya ialah yang telah dibentengi. Sebab apabila seorang perempuan telah bersuami, berarti dia telah dibentengi oleh perlindungan suaminya sehingga orang tidak boleh masuk ke dalam lagi. Kelak di dalam ayat ini juga kita akan bertemu kalimat mubshanat. Artinya pun sama, yaitu perempuan-perempuan yang ter-benteng, perempuan baik-baik yang tidak boleh diganggu. Dijelaskanlah di dalam ayat ini bahwasanya perempuan yang telah terpelihara dalam perbentengan lindungan suaminya tidak boleh dinikahi lagi. Sama saja, apakah perempuan itu orang Islam atau lain agama, agama apa saja. Pendeknya, sekalian perempuan yang telah ada suami tidak boleh dinikahi lagi.
“Kecuali mana yang dimiliki oleh tangan kanan kamu." Yang dimiliki tangan kanan ialah perempuan yang telah menjadi hamba sahaya, menjadi budak kepada kamu. Perbudakan ini terjadi sebab peperangan. Peperangan itu hendaklah perang karena agama. Di dalam istilah ahli fiqih ada dicantumkan bahwa jika terjadi perang di antara satu negeri Islam dan satu negeri kafir, negeri Islam itu dinamai
Darul Islam dan negeri yang diperangi itu dinamai Darul Harb (Negeri Perang) Lalu negeri itu diserbu dan diserang. Mereka pun kalah, dan orang laki-lakinya banyak yang mati, penduduknya yang masih tinggal ditawan dan diangkut ke Darul Islam.
Orang tawanan itu, menurut peraturan sejak zaman purbakala, hilang kemerdekaannya dan menjadi budak dari bangsa yang menang. Di antara perempuan-perempuan yang ditawan ada yang mati seluruh keluarganya laki-laki, termasuk suaminya. Ada juga yang suaminya masih hidup, tetapi tidak diketahui lagi ke mana perginya. Jika perempuan tawanan itu jatuh ke tangan orang Islam yang menang, bolehlah perempuan itu diperistri. Tetapi kalau perempuan itu tertawan bersama suaminya, tidak juga boleh tuan yang menguasainya itu memperistri dia, sebab dia masih ter-benteng oleh suaminya, meskipun keduanya sama-sama budak dari satu tuan.
Perempuan yang telah lenyap suaminya itu, baik karena mati dalam perang maupun hilangtidaktentu rimbanya, bolehlah diperistri dengan terlebih dahulu melalui istabrash. Yaitu hendaklah diketahui terlebih dahulu, apakah dia dalam mengandung sebagai hasil percampurannya dengan suaminya yang telah gaib itu. Kalau ternyata dia hamil, hendaklah ditunggu sampai anaknya lahir, baru halal disetubuhi,
Madzhab Hanafi dan Hambali menegaskan bahwa dua suami istri yang tertawan, tidaklah halal tuannya memisahkan si istri dari suaminya karena istrinya itu hendak diperistri oleh tuannya. Perbudakan dalam hal ini tidak sampai masuk ke dalam untuk merusak perbentengan suami istri.
Islam telah mendapati peraturan sejak zaman purbakala bahwa penduduk satu negeri yang telah dikalahkan adalah menjadi tawanan dari yang menang. Sampai abad kedua puluh ini soal tawanan itu masih tetap berlaku. Tawanan artinya ialah jadi budak selama
ditawan. Tidaklah mungkin pada saat Islam mulai tumbuh, Nabi Muhammad sekaligus menghapuskan perbudakan, padahal peperangan masih ada. Alangkah janggalnya kalau Nabi Muhammad membebaskan dan menghabiskan tawanan, sedang kaum Muslimin sendiri kalau kalah jadi tawanan pula.
Di dalam surah Muhammad ayat 4 diakui-lah adanya tawanan. Disuruh menggempur musuh dan memancung leher mereka dan desak terus; mana yang menyerah jadikan tawanan.
“Maka (sesudah itu), baik pun mereka dibebaskan atau disuruh menebus, sehingga perang menghentikan kesengsaraannya." (Muhammad: 4)
Jelas bahwa berperang dengan sendirinya menimbulkan tawanan. Tetapi kalau peperangan selesai, kesengsaraan perang telah habis, asap tidak mengepul lagi, darah tidak mengalir lagi, waktu itu bolehlah mereka dibebaskan saja, dan boleh juga diminta tebusan atau pertukaran tawanan. Namun selama perang berlaku, yang tertawan tetap tawanan. Kadang-kadang karena sangat hebatnya peperangan dan kekalahan pihak musuh, laki-lakinya habis mati, negerinya rusak dan perempuannya telantar. Kalau dibebaskan saja, ke mana mereka akan pergi. Mungkin menjadi perempuan lacur. Disuruh menebus, tidak ada lagi yang akan menebus. Di sini timbul asal perbudakan.
Perhatikanlah! Ayat pada surah Muhammad bukanlah menyuruh adakan perbudakan. Tetapi membolehkan karena begitulah yang ada dalam hal ihwal perang.
Budak tidaklah merdeka lagi. Dia telah menjadi hak milik tuannya, sebagaimana berhak milik atas barang, senjata, kuda, dan lain-lain. Lantaran itu boleh dia jual, boleh dia hadiahkan kepada orang lain, dan boleh dia pakai, sebagaimana memakai istri kalau dia perempuan. Dengan demikian, anaknya dengan perempuan budaknya adalah anak yang sah. Tetapi di zaman Sayyidina Umar, beliau buat satu peraturan baru, yaitu budak perempuan yang telah beranak dengan kamu, dilarang kamu jual. Dia diberi sebutan Ummul Walad (ibu anak-anak)
Sebagaimana dapat dilihat pada sejarah perkawinan Nabi kita Muhammad ﷺ, beliau telah memberikan teladan yang amat mulia terhadap budak tawanan, yaitu Shafiyah binti Huyai. Ayahnya, musuh besar Rasulullah ﷺ dan musuh Islam, meninggal dihukum bunuh ketika peristiwa perhukuman atas khianatnya Yahudi Bani Quraizhah, dan suaminya tewas ketika kalah mempertahankan benteng Khai-bar dari serangan Islam. Beliau menjadi tawanan dan menjadi hak milik dari Rasulullah ﷺ Akan tetapi, karena Shafiyah seorang bangﷺan Bani Israil, keturunan Nabi Harun pula, tidaklah beliau pergunakan hak untuk menyetubuhinya sebagai budak. Tetapi beliau merdekakan dia, lalu beliau pinang dia kepada dirinya, sudi kiranya bersuami dia, dan maharnya adalah kemerdekaan yang diberikan itu: ‘Ithquha,Shadaquha, kata pencatat sejarah. Kemerdekaan itu maharnya. Dengan demikian kedudukannya sama dengan Aisyah dan Hafsah dan istri-istri beliau yang lain.
Hal inilah yang sebaik-baiknya menyelesaikan sgal perempuan yang telantar karena negerinya ditaklukkan.
Namun, syara' menjelaskan bahwa timbulnya budak sebagaimana ini adalah karena peperangan agama. Sebab itu seketika terjadi perang saudara di antara golongan Ali dengan golongan Mu'awiyah, kedua belah pihak meskipun pernah terjadi tawan-menawan tidak' lah melakukan memperbudak pihak lawannya. Tetapi kaum Khawarij yang ekstrem tidak puas dengan peraturan ini. Karena menurut mereka, golongan Mu'awiyah telah kafir. Ini salah satu sebab mereka memisahkan diri dari Ali.
Dalam sa'tu abad kedua puluh, sudah dua kali dunia dikejutkan oleh perang besar. Terjadi tawan-menawan, terjadi penerobosan tentara ke suatu negeri, misalnya tentara Rusia masuk ke Jerman, atau tentara Jerman menerobos Rusia sebelumnya, atau tentara Serikat masuk ke Eropa. Tanyakanlah kepada bangsa-bangsa yang berperang itu betapa hebatnya nasib perempuan-perempuan pada negeri-negeri yang diterobos musuh itu. Soal perempuan di negeri yang kalah tatkala musuh masuk itu, belum ada pemecahannya pada bangsa-bangsa itu sampai sekarang ini. Di Jepang terdapat berpuluh ribu anak serdadu Amerika yang ditinggalkan begitu saja sehingga menjadi beban berat sosial bagi bangsa Jepang. Apatah lagi perang di zaman sekarang adalah perang total, tidak lagi memandang penduduk sipil. Kalau Islam mengadakan peraturan seperti ini di dalam saat perjuangannya—bahwa perempuan tawanan yang tidak dapat dibebaskan, menurut surah Muhammad ayat 4 tadi, atau tidak ada lagi yang akan menebus— boleh menjadi milik dari yang menawan dan anak dengan mereka adalah menjadi anak yang sah dari tuannya, dapatlah dimaklumi betapa penting peraturan ini dalam Islam. Kalau tidak dibegitukan, akan bagaimanalah hebatnya pelacuran sehabis perang.
Banyak di antara khalifah Bani Abbas adalah anak dari budak perempuan. Khalifah al-Ma'mun sendiri adalah anak dari Ummul Walad. Sebab kerajaan-kerajaan Islam itu tidak mengenal anak gahara dan anak budak. Semua anak sama kedudukannya, walaupun ada yang ibunya merdeka atau budak, sama berhak jadi khalifah.
Perang-perang ekspansi, perebutan kuasa kerajaan dengan kerajaan, walaupun di antara negeri Islam dengan negeri kafir, misalnya jika di zaman sekarang perang Kerajaan Saudi Arabia dengan Amerika, tidaklah berlaku menjadikan orang merdeka sebagai budak. Apatah lagi jika Islam sesama Islam, misalnya perang Mesir dengan Yaman.
Demikian juga perbuatan sangat keji yang dilakukan orang di abad ketujuh belas, kedelapan belas, dan kesembilan belas,yaitu dengan senjata lengkap orang-orang kulit putih atau orang Arab meramu ke dalam negeri Afrika, merampok, merampas, menjarah kampung-kampung di Afrika, lalu menawani orang sekeluarga dihalaukan ke kapal lalu dijual ke pasar budak, diperniagakan ke Amerika dan sebagainya. Budak-budak yang timbul dari yang semacam itu, tidak diakui sah untuk dijadikan halal disetubuhi menurut syari'at Islam.
Atau seperti kejadian perempuan-perempuan Cina miskin di Hongkong Singapura menjual anak gadisnya seketika masih kecil, tidaklah boleh disetubuhi menurut peraturan yang disebutkan tadi. Sebab semuanya itu bukan berasal dari tawanan perang karena agama, tetapi kejahatan yang timbul dalam masyarakat, merampas kemerdekaan manusia yang merdeka.
Syukurlah umat Islam Melayu yang membeli gadis-gadis Cina melarat di Singapura, menurut pengetahuan kita, hanya mengangkat jadi anak dengan menyusukannya, lalu mengislamkan, dan setelah besar dikawinkan de-ngan pemuda Islam, mendirikan rumah tangga Islam.
Sesudah itu datanglah penjelasan, “Ketetapan Allah atas kamu." Artinya bahwa yang tersebut itu adalah suatu ketetapan atau perintah dari Allah sendiri yang tidak boleh diubah dan tidak boleh dibuat semau-mau-nya. Sudah dilarang keras menikahi sekalian yang dinamai mahram itu, baik mahram karena pertalian darah, seumpama ibu, anak, dan saudara perempuan, maupun karena istri dari anak dan cucu, anak-anak tepatan, atau mengumpulkan dua orang bersaudara, lalu ditambah lagi larangan menikahi orang bersuami seperti yang disebut terakhir. Semuanya itu sudah ketetapan dari Allah. Barangsiapa melanggarnya, tidaklah sah nikahnya, dan haramlah pergaulannya selamanya, termasuk pergaulan di luar nikah, menjadi zina. “Dan dihalalkan atas kamu selain dari itu." Halallah misalnya kawin dengan anak saudara perempuan ayah atau saudara perempuan ibu, ibu tiri dari istri sendiri, dan sebagainya. Tentu saja tidak termasuk dalam himpunan yang lain dari yang tersebut itu siapa-siapa yang telah ditentukan oleh ayat-ayatyanglain di surah lain misalnya perempuan musyrik jangan dikawini oleh laki-laki Mukmin, jangan mengawini perempuan yang telah terkenal karena pezina. Yang selamanya itu dilarang selama sebab pelarangnya masih ada, dan hilang larangan kalau sebab yang menghambatnya itu sudah hilang. Kalau yang musyrik sudah beriman, yang berzina sudah tobat, dan yang murtad sudah kembali ke Islam.
“Buat kamu mencari istri dengan harta benda kamu." Maksudnya ialah selain dari yang telah dilarang itu, bolehlah kamu cari istri itu. Karena memang mendirikan rumah tangga tidaklah cukup hanya dengan keyakinan cinta saja. Cinta akan luntur kalau harta benda tidak ada, “Sebenar berkawin bukan berzina/'
Dalam ayat ini bertemu sekali lagi kata-kata muhshinin, yang kita artikan ‘sebenar berkawin/ Karena sebagai kita tafsirkan di atas tadi, kata muhshinin atau muhshanat terambil dari pokok kata Husn, artinya ‘benteng/ Inti sari membentuk suatu rumah tangga, mengawini seorang perempuan ialah hendak membentengi diri, membentengi hawa nafsu, dan syahwat faraj atau seks. Dengan sebab perkawinan, seorang laki-laki menjadi muhshin dan seorang perempuan menjadi muhshinat.
Kita artikan pula kalimat Ghaira Musafihin dengan bukan berzina. Karena pokok asal dari arti Musafihin ialah dari Safah yaitu orang yang menumpahkan air. Di sini ialah orang yang menumpahkan air maninya dengan tidak memikirkan halal haram. Oleh sebab itu, jika pun ada harta benda dan sanggup membayar perempuan berapa saja, lebih baiklah digunakan untuk membenteng kehormatan diri dengan kawin, jangan digunakan harta benda itu membeli kehormatan perempuan guna menumpahkan air mani dengan tidak berke-tentuan.
Dalam ayat ini sudah tersimpan suatu peringatan bahwa kemewahan lantaran kebanyakan harta benda kerap kali menyebabkan orang tak dapat lagi mengendalikan hawa nafsu dan syahwatnya. Sehingga apabila dia melihat perempuan cantik, nafsunya hendak mempunyai terus perempuan itu. Tidak ada yang akan menghambat, sebab uang banyak atau dia adalah orang yang berkuasa. Diberilah peringatan bahwa sebaiknya dengan uang banyak itu ditempuh jalan yang suci, bukan jalan kotor. Sebab nafsu kepada perempuan kalau tidak terkendali, bisa saja berubah menjadi suatu penyakit jiwa dan tidak tahu malu.
“Maka barang apa pun kesenangan yang kamu dapat dari perempuan-perempuan itu, berikanlah kepada mereka mas kawin mereka sebagai suatu kewajibanArtinya dengan sebab perkawinan terdapatlah kesenangan atau ketenteraman diri; sebab hidup terpencil seorang diri telah mendapat teman hidup. Niscaya wajiblah penyelenggaraan istri itu dibayar dengan sepatutnya. Mulai kawin dia dinamai mahar, atau shadaq, atau mas kawin. Setelah bergaul serumah tangga, wajiblah membayar nafkah. Itu adalah kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah. Tidak boleh nikah dengan tiada pakai mahar dan tidak boleh pergaulan dengan tidak memberikan nafkah. Karena kita sebagai laki-laki telah diberi kesempatan bersenang-senang atau istimta' dengan perempuan itu.
Tetapi setelah kewajiban itu dipenuhi dan disadari, namun patri sejati dari sebuah rumah tangga janganlah dilupakan. Sebab itu datanglah lanjutan ayat, “Tetapi tidaklah mengapa kamu berkeridhaan sesudah ada ke-tentuan."
Alangkah indahnya bunyi ayat ini, utang yang wajib dibayar hendaklah dibayar. Tetapi setelah tentu pasti pembayaran utang itu, selalu terbuka bagi cinta sama cinta, ridha-me-ridhai menjadi patri-mesra dari satu pergaul-an. Sebab harta itu telah hartanya, tentu dia berhak buat menghadiahkannya kembali.
Lihatlah suri teladan yang diberikan Siti Khadijah selama dia bersuami Muhammad ﷺ lima belas tahun sebelum beliau menjadi Rasul. Mas kawin Khadijah dibayar penuh oleh Nabi kita. Tetapi setelah mas kawin itu dibayar dan telah bergabung dengan hartanya yang lain, akhirnya bukan jiwa dan ragarya saja yang diserahkannya kepada suaminya, bahkan hartanya pun sekali. Sehingga perbelanjaan Rasulullah di dalam melakukan dakwah Is-lamiah di zaman perjuangan pertama sebagian besar adalah dari harta Khadijah. Tidak dihitung lagi pembagian kepunyaan sebab sudah jadi punya berdua. Bahkan seluruh kehidupan adalah kepunyaan berdua.
Sehubungan dengan ini, teringatlah penafsir akan cerita yang disampaikan kepada penafsir oleh sahabat penafsir Almarhum Sayyid Abdulhamid al-Khatib, putra dari Almarhum Syekh Ahmad Khatib, ulama Minangkabau yang masyhur di Mekah di permulaan abad kedua puluh itu (Syekh Ahmad Khatib meninggal tahun 1916)
Sayyid Abdulhamid bercerita bahwa seketika ayahnya masih menuntut ilmu di Masjidil Haram, kerap dia singgah di Babus Salam, pada sebuah kedai kitab kepunyaan seorang Kurdi, yang bernama Sayyid Hamid Kurdi. Dia singgah di sana membeli kitab-kitab yang penting. Kadang-kadang kalau dia tidak ada uang buat pembeli, dia meminta permisi saja muthala'ah salah satu kitab penting itu, dan dia duduk beberapa saat membalik-baliknya dan memerhatikan satu masalah yang sedang hendak dia pecahkan. Hamid Kurdi senantiasa memerhatikan buku yang dibaca pemuda ini atau buku yang dibelinya. Tahulah dia bahwa pemuda ini adalah seorang yang benar-benar besar kemudiannya. Lalu dia bertanya kepada pemuda itu dengan siapa dia belajar dan dari mana asal usulnya dan apa madzhab yang dianutnya. Ahmad Khatib telah menceritakan siapa-siapa gurunya, di antaranya ialah Sayyid Zaini Dahlan. Utama Syafi'iyah yang terkenal di masa itu. Dikatakannya bahwa dia berasal dari Bukittinggi (Kotogadang) Minangkabau, dari keturunan orang-orang terkemuka juga dalam adat dan agama di negeri itu. Mendengar jawaban itu, timbullah persahabatan yang mesra di antara si penjual kitab dengan pemuda Ahmad Khatib. Terbukalah toko kitab Hamid Kurdi untuk Ahmad Khatib muthala'ah sesuka hatinya. Mana yang berkenan kepada hatinya boleh diambil saja. Hamid Kurdi tahu bahwa pemuda ini kaya dengan cita-cita, tetapi kurang dalam hal harta, meskipun dia dari keluarga orang baik-baik di negerinya.
Akhirnya rasa suka itu telah lebih mendalam sehingga Hamid Kurdi menawarkan kepada Ahmad Khatib supaya sudi menjadi menantunya. Apatah lagi madzhab orang Kurdi umumnya ialah sama dengan madzhab orang “Jawi" bangsanya Ahmad Khatib. Oleh karena sangat pandainya Hamid Kurdi membujuk pemuda ini, dengan menerangkan melarat yang akan ditemuinya kalau tidak ada istri yang menyelenggarakan, akhirnya Ahmad Khatib tunduk. Tetapi dia menyatakan terus terang bahwa dia tidak ada uang. Kalau diminta ke kampung, belum tentu ayahnya akan memberi, atau terlalu lama baru datang, menunggu orang akan naik haji akan membawanya. Hamid Kurdi mengatakan bahwa asal dia mau kawin dengan anaknya, urusan mas kawin tidak perlu dia susahkan.
Ketika Ahmad Khatib masih ragu akan diterima atau tidak, Hamid Kurdi telah mengumpulkan keluarganya. Lalu memberi tahu kepada mereka bahwa pemuda Ahmad Khatib yang alim meminang putrinya dan telah sedia membayar mas kawin 500 rial majidi.
Setelah dia terangkan kelebihan pemuda ini, terutama sekali persamaan madzhab, seluruh keluarga menjadi setuju. Setelah mereka bubar, diserahkannya uangnya sendiri 500 rial kepada Ahmad Khatib. Dikatakannya uang ini hadiahku kepadamu, buat mas kawin istrimu kelak, yang akan engkau bayar kontan di hadapan qadhi.
Berlangsunglah perkawinan itu. Ahmad Khatib membayar mahar istrinya dari uang yang disodorkan dari jalan belakang oleh bakal mertuanya sendiri. Setelah Ahmad Khatib bertemu dan bergaul dengan istrinya, dan uang itu telah diterima oleh si istri. Si istri pun setelah menyerahkan jiwa ragarya, berkata pula kepada suaminya, karena suaminya itu seorang alim besar, dia ingin sekali menyerahkan mas kawin itu kepada beliau, sebagai hadiah dari seorang murid kepada guru.
Anak tidak mengetahui bahwa ayahnya yang menyodorkan mas kawin itu, dari jalan belakang untuk membela air muka menantu. Karena yang diharapkannya dari menantu itu bukan hartanya, melainkan ilmunya. Si ayah pun tidak tahu bahwa uang itu telah dihadiahkan pula kembali oleh anak perempuannya kepada suaminya, sebagai hadiah murid kepada gurunya. Bertahun-tahun di belakang, setelah harapan dari Hamid Kurdi tercapai, telah bermenantu seorang ulama besar, pengarang kitab-kitab agama yang terkenal. Professor Agama Islam di Masjidil Haram, bermurid beratus-ratus orang yang datang dari seluruh pelosok tanah Indonesia. Yang waktu itu masih bernama Jawi. Barulah kedua rahasia ini terbuka. Semuanya disyukuri kepada Allah. Pada saat itu Ahmad Khatib telah menjadi salah satu bintang ulama Syafi'iyah yang terkenal di seluruh pelosok dunia Islam. Ahmad Khatib pun telah diangkat oleh Syarif Mekah menjadi Imam dan Khatib dari Masjidil Haram.
Beberapa tahun kemudian istrinya yang tercinta dan salihah itu meninggal dunia. Sekali lagi Hamid Kurdi meminta Ahmad Khatib supaya kawin dengan adik almarhumah. Tetapi sekarang mas kawin buat istrinya yang kedua itu tidak lagi disodorkan dari jalan belakang. Sebab Ahmad Khatib telah menjadi salah seorang penduduk Mekah yang terkemuka, dan kaya, dikenal di dalam istana Syarif Mekah sendiri.
Cerita ini mengingatkan kita kepada ayat yang sedang kita tafsirkan. Yaitu membayar mas kawin adalah wajib. Tetapi keridhaan di antara suami dan istri adalah di atas segala mas kawin atau nafkah. Bahkan keridhaan kedua belah pihak adalah alat sejati di dalam menempuh pasang naik atau pasang turun di dalam melayarkan kehidupan.
“Dan barangsiapa yang tidak sanggup di antara kamu dalam hal pembelanjaan, akan menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (bolehlah) dari yang dimiliki tangan kanan kamu, dari budak-budak perempuan kamu yang beriman “
(pangkal ayat 25)
Pangkal ayat 25 ini memberi peluang bagi seseorang yang ingin berkawin, tetapi tidak sanggup dengan perempuan-perempuan merdeka, sebab belanjanya atau nafkah rumah tangga terlalu besar, tidak terpikul. Ayat ini membukakan jalan baginya untuk kawin saja dengan perempuan yang tidak merdeka, atau “yang dimiliki oleh tangan kanan kamu."
Di dalam ayat ini terdapat kalimat thou-lan yang diartikan secara ringkas dengan kesanggupan memberi belanja atau nafkah. Arti asli dari kalimat itu adalah serumpun dengan thawilan, artinya ‘panjang' atau ‘berpanjang-panjang.' Selalu tepat pilihan bahasa di dalam rangkuman wahyu.
Orang bisa membayar mahar menurut kesanggupannya. Orang bisa membayar mas kawin hanya dengan sebentuk cincin besi ataupun beberapa ayat Al-Qur'an yang dihafalkan. Tetapi sesudah membayar mas kawin ada lagi yang lebih perlu, yaitu perbelanjaan tiap hari, yang selalu mesti dibayar. Perbelanjaan tiap hari itulah yang lama dan panjang. Niscaya perempuan yang dikawini wajib menerima haknya menurut patutnya. Sebab itu kadang-kadang orang sanggup membayar mahar mahal, tetapi kepayahan memberi nafkah tiap hari. Lebih-lebih jika kawin dengan perempuan merdeka. Sampai ada pepatah bahasa kita, “Beli kuda tidak begitu mahal, yang mahal adalah beli rumput tiap hari."
Oleh sebab itu, di dalam ayat ini dibuka-kanlah pintu bagi seorang laki-laki yang setelah mengukur kekuataannya merasa tidak sanggup kawin dengan perempuan merdeka yang beriman juga. Sebab belanja perempuan budak tidak sebesar belanja perempuan merdeka; keperluan rumah tangganya pun tidak sebesar belanja perempuan merdeka. Yang perlu diperhatikan hanyalah satu hal saja, yaitu keadaan iman dari perempuan budak. Soal iman ini disuruh ambil perhatian pertama. Sebab itu, terusan ayat berkata demikian, “Dan Allah lebih mengetahui akan iman kamu" Soal iman adalah soal hati suci manusia. Dalam hal iman tidak ada pembatasan di antara perempuan merdeka dengan perempuan budak. Kedua-duanya sama-sama budak Allah! Susunan duniawi dalam masyarakat manusia, membuat adanya perempuan merdeka dan ada perempuan budak. Namun dalam soal iman adalah urusan langsung di antara seluruh hamba Allah dengan Allahnya.
Allah lebih tahu akan iman kamu, entah iman si budak lebih tinggi di sisi Allah daripada iman si merdeka. Lantaran itu jika kamu terpaksa memilih kawin dengan budak, iman itulah yang akan diperhatikan. Tentu saja lebih baik perempuan merdeka yang beriman daripada budak merdeka yang beriman, untuk kemegahan hidup di dalam dunia. Tetapi kalau diri tidak sanggup, apakan daya. Cukupkan sajalah budak perempuan beriman. Sebab, “Sebagian daripada kamu adalah daripada bagianUjung ayat ini adalah penawar hati bagi barangsiapa yang dipaksa oleh keadaan mengawini budak. Asal dia beriman, sebagian adalah daripada yang sebagian, yaitu sama martabatnya lantaran iman.
“Maka nikahilah mereka dengan izin ahli mereka." Tadi dikatakan bahwa perempuan budak yang beriman ini dinamai, “Yang dimiliki oleh tangan kanan kamu." Meskipun dia budak, tidak jugalah akan berlangsung per-kawinan kalau tuan yang mempunyainya tidak izin. Sedang perempuan merdeka kalau telah dewasanya dan walinya tidak ada, sahlah kalau Sultan (Pemerintah) atau pegawai yang dikuasakan menikahkan perempuan itu. Adapun perempuan budak yang beriman, tidak dapat dilangsungkan nikah, tidak berhak Sultan (Pemerintah) mengawinkannya kalau tuannya belum mengizinkan.
“Dan berikanlah mas kawin mereka dengan sepatutnya." Kelanjutan ayat ini menegaskan lagi bahwa budak perempuan yang beriman itu pun wajib dibayar mas kawinnya dengan sepatutnya pula. Perbelanjaan atau nafkahnya pun dengan sepatutnya pula. Yang patut menurut ukuran sebab dia budak.
“Berkawin bukan berzina, dan bukan pula mengambil piaraan." Artinya perempuan-perempuan sopan, bukan perempuan sundal dan bukan yang mengambil laki-laki jadi gendak.
Tadi telah disebutkan, hendaklah budak perempuan itu yang beriman. Kemudian diterangkan sekali lagi hendaklah perempuan itu yang sopan atau terbenteng kehormatannya, bukan perempuan sundal yang telah biasa melacurkan diri, dan bukan pula perempuan yang telah biasa dijadikan orang gendak atau “piaraan" di luar nikah.
Ayat ini telah membayangkan bahwa kalau terpaksa kawin dengan perempuan budak karena tidak sanggup memberi belanja nafkah perempuan merdeka dan syarat-syarat iman pada budak itu harus diperhatikan juga, karena dia adalah budak. Seorang budak tidaklah berkuasa penuh atas dirinya, sebab itu nilainya sebagai manusia telah kurang sehingga akan mengawininya hendaklah seizin tuannya. Kalau tuannya tidak izin, tidaklah menjadi. Biasanya perempuan budak itu lebih tidak dapat membenteng dirinya, sebab dia selalu di bawah kuasa tuannya.
Di Madinah pada zaman dahulu, Abdullah bin Ubay, kepala dan pemimpin kaum munafik memaksa budak-budak perempuannya menerima dirinya dizinai oleh para pedagarg lalu lintas dengan memungut bayaran, yang sebagian dari bayaran itu dipungut oleh Abdullah bin Ubay. Ada juga budak-budak perempuan itu yang menerima dirinya menjadi gundik piaraan laki-laki. Bergaul dengan tidak bernikah. Padahal sebagai gundik, hanyalah tuan yang mempunyainya saja, orang lain tidak.
Adapun memelihara budak perempuan sebagai gendak (bukan gundik) adalah satu kebiasaan buruk lagi di masa jahiliyyah. Orang jahiliyyah memburukkan pergaulan zina. Yang mereka namai zina ialah mencampuri seorang perempuan lacur sebagai pelepas haus saja. Mereka tidak mencela memelihara perempuan di luar nikah. Yang bernasib malang sebagai demikian biasanya ialah budak-budak, hamba sahaya perempuan. Persis seperti yang dilakukan orang-orang Belanda di kebun-kebun di Sumatera Timur di zaman penjajahan. Mereka pilih kuli-kuli kebun yang cantik, lalu mereka suruh tinggal di rumah mereka. Siang dipakai sebagai babu atau koki, dan malam dipakai untuk teman tidur. Mereka dinamai Nyai. Orang jahiliyyah memandang bahwa pergaulan seperti itu tidak ada celanya. Belanda di Deli memandang pergaulan seperti itu pun tidak ada celanya. Pada suatu masa di Indonesia kita yang merdeka ini, banyak pembesar-pem-besar “menyimpan" nyai-nyai peliharaan itu di rumah-rumah kampung, dan mengatakan itu tidak ada celanya. Padahal segala semacam demikian tetap berzina juga namanya.
Misalnya seperti yang dikatakan tadi. Dia budak dari seorang tuan. Akan kawin dengan dia harus seizin tuannya pula. Dia istri kamu, tetapi dia kepunyaan pula dari tuannya. Hanya hak bersetubuh saja yang kamu punyai, namun yang lain masih wajib seizin tuannya. Di penutup ayat Allah berfirman,
“Dan Allah adalah Maha Pengampun, lagi Penyayang."
(ujung ayat 25)
Allah Maha Pengampun kepada orang yang tidak dapat menahan syahwatnya lalu kawin dengan perempuan budak. Karena Allah Maha Penyayanglah, perkawinan demikian diberi izin. Jika dahulu, sebelum kawin dengan laki-laki yang merdeka karena budak-budak perempuan tidak berdaya mempertahankan diri, lalu pernah dia berbuat kejahatan yang di luar kekuasaanya, itu pun telah diberi ampun oleh Allah sebab dia telah me-nyatakan iman.
Alhamdulillah, sekarang masyarakat berbudak boleh dikatakan tidak ada lagi. Sungguh pun demikian, di dalam beberapa masyarakat masih terdapat hidup yang bertingkat-tingkat. Di zaman lampau ada masyarakat feodal. Ada bangsa putra putri dan ada masyarakat “orang kecil". Dalam kitab fiqih diakui adanya soal kufu, yaitu persamaan derajat kedudukan dan pandangan masyarakat terhadap dua suami istri. Oleh karena zaman budak telah mulai habis, usaha kita sekarang ialah mencapai persamaan derajat, bukan mempertajam perbedaan kedudukan suami dengan istri.
“Maka apabila mereka telah berkawin, kemudian itu mereka berbuat jahat, maka kenakanlah kepada mereka separuh daripada adzab yang dikenakan kepada perempuan-perempuan merdeka."
Demikianlah siksaan atau hukuman yang dijatuhkan kepada perempuan budak itu kalau mereka berbuat salah. Meskipun peraturan ini disangkutkan dengan urusan perkawinan seorang laki-laki yang tidak mampu dengan seorang perempuan budak, namun peraturan ini berlaku buat semua budak perempuan. Jika mereka bersalah, misalnya berzina atau bersemburit (berzina sesama perempuan) ataupun mencuri atau kesalahan yang lain namun hukum untuk mereka hanya separuh hukum yang dijatuhkan kepada perempuan merdeka. Sebab perempuan budak adalah kehilangan seluruh kemerdekaan, sebab dia di bawah kuasa orang lain. Anggapan masyarakat terhadap dirinya adalah rendah. Tidaklah layak kalau dia dihukum disamakan dengan hukuman terhadap perempuan merdeka.
“Yang demikian itu," yaitusekalian peratuan terhadap budak perempuan dijelaskan untuk memberi peringatan kepada laki-laki merdeka yang hendak mengawini seorang perempuan budak, dibolehkan oleh Allah Ta'aala, “Ialah untuk barangsiapa yang takut akan berzina daripada kamu." Artinya, dari semula Allah telah menerangkan kekurangan budak-budak perempuan daripada perempuan merdeka, walaupun perempuan budak beriman juga. Belanja hidup perempuan budak memang kurang dari belanja hidup perempuan merdeka, sebagaimana hukuman kalau mereka bersalah pun hanya separuh dari hukuman perempuan merdeka. Tetapi daripada telanjur berbuat jahat, berzina, atau bergaul secara laki-bini dengan tidak kawin, lebih baiklah mengawini perempuan budak.
“Dan bahwa bersabar adalah lebih baik buat kamu" Kunci ayat ini menunjukkan bahwasanya kawin dengan perempuan yang merdeka lebih baik juga daripada kawin dengan perempuan budak. Kalau kamu sabar menunggu sampai keadaanmu sanggup kawin dengan perempuan merdeka, lebih baik buat muslihat dirimu sendiri jika kawin dengan perempuan merdeka. Sebab meskipun mudah memberi belanja perempuan budak, syarat-syarat untuk menempuhnya tidak ringan pula.
(Dan) diharamkan bagimu (wanita-wanita yang bersuami) untuk dikawini sebelum bercerai dengan suami-suami mereka itu, baik mereka merdeka atau budak dan beragama Islam (kecuali wanita-wanita yang kamu miliki) yakni hamba-hamba sahaya yang tertawan, maka mereka boleh kamu campuri walaupun mereka punya suami di negeri perang, yakni setelah istibra' atau membersihkan rahimnya (sebagai ketetapan dari Allah) kitaaba manshub sebagai mashdar dari kata dzaalika; artinya telah ditetapkan sebagai suatu ketetapan dari Allah (atas kamu, dan dihalalkan) ada yang membaca uhilla bentuk pasif ada pula ahalla bentuk aktif (bagi kamu selain yang demikian itu) artinya selain dari wanita-wanita yang telah diharamkan tadi (bahwa kamu mencari) istri (dengan hartamu) baik dengan maskawin atau lainnya (untuk dikawini bukan untuk dizinahi) (maka istri-istri) dengan arti faman (yang telah kamu nikmati) artinya campuri (di antara mereka) dengan jalan menyetubuhi mereka (maka berikanlah kepada mereka upah mereka) maksudnya maskawin mereka yang telah kamu tetapkan itu (sebagai suatu kewajiban. Dan kamu tidaklah berdosa mengenai sesuatu yang telah saling kamu relakan) dengan mereka (setelah ditetapkan itu) baik dengan menurunkan, menambah atau merelakannya. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui akan ciptaan-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam mengatur kepentingan mereka.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.