Ayat

Terjemahan Per Kata
ٱلطَّلَٰقُ
talak
مَرَّتَانِۖ
dua kali
فَإِمۡسَاكُۢ
maka menahan/rujuk lagi
بِمَعۡرُوفٍ
dengan cara yang patut
أَوۡ
atau
تَسۡرِيحُۢ
menceraikan
بِإِحۡسَٰنٖۗ
dengan cara yang baik
وَلَا
dan tidak
يَحِلُّ
halal
لَكُمۡ
bagi kalian
أَن
bahwa
تَأۡخُذُواْ
kamu mengambil
مِمَّآ
dari apa
ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ
kamu telah berikan pada mereka
شَيۡـًٔا
sesuatu
إِلَّآ
kecuali
أَن
jika
يَخَافَآ
keduanya khawatir
أَلَّا
bahwa tidak
يُقِيمَا
keduanya melaksanakan
حُدُودَ
hukum-hukum
ٱللَّهِۖ
Allah
فَإِنۡ
maka jika
خِفۡتُمۡ
kamu khawatir
أَلَّا
bahwa tidak
يُقِيمَا
keduanya melaksanakan
حُدُودَ
hukum-hukum
ٱللَّهِ
Allah
فَلَا
maka tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيۡهِمَا
atas keduanya
فِيمَا
tentang apa
ٱفۡتَدَتۡ
ia (istrinya) membayar tebusan
بِهِۦۗ
dengannya
تِلۡكَ
itulah
حُدُودُ
hukum-hukum
ٱللَّهِ
Allah
فَلَا
maka jangan
تَعۡتَدُوهَاۚ
kamu melanggarnya
وَمَن
dan barang siapa
يَتَعَدَّ
melanggar
حُدُودَ
hukum-hukum
ٱللَّهِ
Allah
فَأُوْلَٰٓئِكَ
maka mereka itulah
هُمُ
mereka
ٱلظَّـٰلِمُونَ
orang-orang yang dzalim
ٱلطَّلَٰقُ
talak
مَرَّتَانِۖ
dua kali
فَإِمۡسَاكُۢ
maka menahan/rujuk lagi
بِمَعۡرُوفٍ
dengan cara yang patut
أَوۡ
atau
تَسۡرِيحُۢ
menceraikan
بِإِحۡسَٰنٖۗ
dengan cara yang baik
وَلَا
dan tidak
يَحِلُّ
halal
لَكُمۡ
bagi kalian
أَن
bahwa
تَأۡخُذُواْ
kamu mengambil
مِمَّآ
dari apa
ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ
kamu telah berikan pada mereka
شَيۡـًٔا
sesuatu
إِلَّآ
kecuali
أَن
jika
يَخَافَآ
keduanya khawatir
أَلَّا
bahwa tidak
يُقِيمَا
keduanya melaksanakan
حُدُودَ
hukum-hukum
ٱللَّهِۖ
Allah
فَإِنۡ
maka jika
خِفۡتُمۡ
kamu khawatir
أَلَّا
bahwa tidak
يُقِيمَا
keduanya melaksanakan
حُدُودَ
hukum-hukum
ٱللَّهِ
Allah
فَلَا
maka tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيۡهِمَا
atas keduanya
فِيمَا
tentang apa
ٱفۡتَدَتۡ
ia (istrinya) membayar tebusan
بِهِۦۗ
dengannya
تِلۡكَ
itulah
حُدُودُ
hukum-hukum
ٱللَّهِ
Allah
فَلَا
maka jangan
تَعۡتَدُوهَاۚ
kamu melanggarnya
وَمَن
dan barang siapa
يَتَعَدَّ
melanggar
حُدُودَ
hukum-hukum
ٱللَّهِ
Allah
فَأُوْلَٰٓئِكَ
maka mereka itulah
هُمُ
mereka
ٱلظَّـٰلِمُونَ
orang-orang yang dzalim

Terjemahan

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.
Ad

Tafsir

(Talak) atau perceraian yang dapat kembali rujuk itu (dua kali) (setelah itu boleh memegang mereka) dengan jalan rujuk (secara baik-baik) tanpa menyusahkan mereka (atau melepas), artinya menceraikan mereka (dengan cara baik pula. Tidak halal bagi kamu) hai para suami (untuk mengambil kembali sesuatu yang telah kami berikan kepada mereka) berupa mahar atau maskawin, jika kamu menceraikan mereka itu, (kecuali kalau keduanya khawatir), maksudnya suami istri itu (tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah), artinya tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah digariskan-Nya. Menurut satu qiraat dibaca 'yukhaafaa' secara pasif, Sedangkan 'an laa yuqiimaa' menjadi badal isytimal bagi dhamir yang terdapat di sana. Terdapat juga bacaan dengan baris di atas pada kedua fi`il tersebut. (Jika kamu merasa khawatir bahwa mereka berdua tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidaklah mereka itu berdosa mengenai uang tebusan) yang dibayarkan oleh pihak istri untuk menebus dirinya, artinya tak ada salahnya jika pihak suami mengambil uang tersebut begitu pula pihak istri jika membayarkannya. (Itulah), yakni hukum-hukum yang disebutkan di atas (peraturan-peraturan Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar peraturan-peraturan Allah, maka merekalah orang-orang yang aniaya).
Ad

Topik